4 0 45 KB
PEMERINTAH KOTA PALEMBANG
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS NAGASWIDAK JL.A.YANI LRG.GUMAY GG.BANGDES KECAMATAN SU.II PALEMBANG Telp:(0711)514455 Call Center:081977873700 E-mail:puskesmasnagaswidak @yahoo.co.id
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NAGASWIDAK PALEMBANG Nomor : 440/1415/UKM/SK/VI/2017 TENTANG MONITORING PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ( UKM ) PUSKESMAS SESUAI DENGAN KERANGKA ACUAN, RENCANA DAN PROSEDUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS NAGASWIDAK Menimbang
Mengingat
: a.
bahwa agar program mencapai sasaran dan tujuan yang di tetapkan, maka penanggung jawab dan pelaksana program perlu mematuhi segala ketentuan yang telah di tetapkan;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan kebijakan Puskesmas dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas;
: 1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5063 );
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) bidang kesehatan;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;
5.
Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Dinas UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas );
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NAGASWIDAK TENTANG MONITORING PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) PUSKESMAS SESUAI KERANGKA ACUAN, RENCANA DAN PROSEDUR.
Kesatu
:
Penanggungjawab dan pelaksana program dalam melaksanakan kegiatan harus sesuai dengan kerangka acuan, rencana kegiatan program dan prosedur pelaksanaan kegiatan program.
Kedua
:
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata kemudian hari terdapat perubahan, maka surat keputusan ini akan ditinjau kembali.
Ditetapkan di : Palembang Pada tanggal : 19 Juni 2017 Plt. Kepala Puskesmas Nagaswidak
Bencas Nainggolan