5.5.2.1 SK Monitoring Pengelolaan Dan Pelaksanaan Program Di Puskesmas Nagaswidak [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nina
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PALEMBANG



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS NAGASWIDAK JL.A.YANI LRG.GUMAY GG.BANGDES KECAMATAN SU.II PALEMBANG Telp:(0711)514455 Call Center:081977873700 E-mail:puskesmasnagaswidak @yahoo.co.id



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NAGASWIDAK PALEMBANG Nomor : 440/1415/UKM/SK/VI/2017 TENTANG MONITORING PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ( UKM ) PUSKESMAS SESUAI DENGAN KERANGKA ACUAN, RENCANA DAN PROSEDUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS NAGASWIDAK Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa agar program mencapai sasaran dan tujuan yang di tetapkan, maka penanggung jawab dan pelaksana program perlu mematuhi segala ketentuan yang telah di tetapkan;



b.



bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan kebijakan Puskesmas dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas;



: 1.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5063 );



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) bidang kesehatan;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas;



5.



Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Dinas UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas );



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NAGASWIDAK TENTANG MONITORING PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) PUSKESMAS SESUAI KERANGKA ACUAN, RENCANA DAN PROSEDUR.



Kesatu



:



Penanggungjawab dan pelaksana program dalam melaksanakan kegiatan harus sesuai dengan kerangka acuan, rencana kegiatan program dan prosedur pelaksanaan kegiatan program.



Kedua



:



Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas.



Ketiga



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata kemudian hari terdapat perubahan, maka surat keputusan ini akan ditinjau kembali.



Ditetapkan di : Palembang Pada tanggal : 19 Juni 2017 Plt. Kepala Puskesmas Nagaswidak



Bencas Nainggolan