4.2.4.3 SK Monitoring Pengelolaan Dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Di Upt Puskesmas Banjarwangi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS BANJARWANGI Jalan Raya Banjarwangi Nomor 125 Garut – 44172 Telepon/Faks. (0262) 4891664 Email: [email protected] GARUT



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BANJARWANGI NOMOR : A-.../SK/KAPUS/PKM-BJW/..../.... TENTANG MONITORING PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN DI UPT PUSKESMAS BANJARWANGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS BANJARWANGI, Menimbang : a. bahwa untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan, kerangka acuan dan prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan upaya kesehatan di UPT Puskesmas Banjarwangi perlu dilakukan monitoring oleh Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Program dan koordinator unit pelayanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a maka perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Puskesmas UPT Banjarwangi tentang Monitoring Pengelolaan dan Pelaksanan Upaya Kesehatan di UPT Puskesmas Banjarwangi. Mengingat



: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BANJARWANGI TENTANG MONITORING PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN UPT PUSKESMAS BANJARWANGI.



KESATU



: Setiap kegiatan Upaya Kesehatan di Puskesmas



2



dilakukan monitoring dan evaluasi agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan, kerangka acuan dan prosedur yang telah ditetapkan; KEDUA



: Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab Program, koordinator unit pelayanan;



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: :



GARUT



KEPALA UPT PUSKESMAS BANJARWANGI,



H. KUKUN AHMAD KUSAERI, S.Sos.,S.Kep.,Ners Penata Tingkat I NIP 19690704 199103 1 004