SK Program Peningkatan Mutu Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KUPANG Jl. Pb. Soedirman No. 76 Kupang Kec Jetis Kode Pos 61352 Telp. (0321) 362853 E-mail :[email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KUPANG NOMOR : 188.4/E.V.SK/



/ 416/-102.12/ 2022



TENTANG PROGRAM PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS KUPANG KEPALA UPTD PUSKESMAS KUPANG, Menimbang



:



a. Bahwa



dalam



mutu



pelayanan,



manajemen



resiko,



keselamatan pasien, keselamatan dan kesehatan kerja, manajemen fasilitas dan kesehatan kerja, pencegahan pengendalian infeksi, audit internal, dan penanganan keluhan



dan



Puskesmas



peningkatan



Kupang



perlu



kepuasan selalu



pelanggan



diupayakan



di



untuk



ditingkatkan sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam butir (a) di atas, maka perlu disusun rencana program mutu yang menjadi acuan dalam pelaksanaan peningkatan mutu; Mengingat



:



1. Undang - undang nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 164 ayat (1) Bab XII Kesehatan Kerja; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27



tahun



2017



tentang



Pedoman



Pencehan



dan



Pengendalian Infeksi di Fasilitas Layanan Kesehatan; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



128/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN TENTANG



KEPALA



RENCANA



UPTD



PUSKESMAS



PROGRAM



MUTU



KUPANG DI



UPTD



PUSKESMAS KUPANG. KESATU



:



Rencana program mutu disusun sebagai Kerangka Acuan Program



Mutu



sebagaimana



dalam



lampiran



1



yang



merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan; KEDUA



:



Rencana program mutu sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu disusun oleh Tim Mutu bersama dengan Kepala Puskesmas, Tata Usaha, dan para penanggung jawab dan terintegrasi dalam perencanaan puskesmas;



KETIGA



:



Rencana program mutu sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu



menjadi



acuan



dalam



pelaksanaan



kegiatan



peningkatan mutu, manajemen resiko, keselamatan pasien, keselamatan dan kesehatan kerja, manajemen fasilitas dan Ditetapkan dipengendalian : Mojokerto kesehatan kerja, pencegahan infeksi, audit Pada tanggal : 19 Desember 2022 internal, dan penanganan keluhan peningkatanKUPANG kepuasan KEPALA UPTDdan PUSKESMAS pelanggan KEEMPAT



:



Surat keputusan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan



dengan



ketentuan



apabila



dikemudian



hari



terdapat kekeliruan akan perbaikan perubahan IMAMdiadakan AJIB ISPURNAWAH, S.Kep.Ns Pembina sebagaimana mestinya. NIP : 197002031995031009



LAMPIRAN NOMOR TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KUPANG : 188.4/E.V.SK/ / 416/-102.12/ 2022 : KERANGKAN ACUAN PROGRAM PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS KUPANG



KERANGKA ACUAN PROGRAM PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS DAN KESELAMATAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS KUPANG A. PENDAHULUAN Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting daripembangunan nasional. Tujuan diselenggarakan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat secara mandiri bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Dalam



melaksanakan



menyelenggarakan



pelayanan



fungsinya, kesehatan



puskesmas dasar



secara



berwenang komprehensif,



berkesinambungan dan bermutu. Puskesmas mengutamakan upaya Promotif dan Preventif, berorientasi pada keamanan dan keselamatan baik untuk pasien, petugas dan pengunjung. Seluruh unit pelayanan yang ada dan seluruh karyawan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan peduli terhadap keselamatan pasien, pengunjung, masyarakat dan karyawan yang bekerja di puskesmas.  Dalam rangka menjamin mutu dan keselamatan pasien, keluarga, kelompok, masyarakat dan tenaga kesehatan di Puskesmas diperlukanupaya peningkatan proses pelayanan secara berkesinambungan dan konsisten. Hal ini sejalan dengan program akreditasi Pemerintah terhadap Puskesmas. Selain itu, Pemerintah melakukan akreditasiuntuk meningkatkan kinerja Puskesmas dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu perlu disusun program peningkatan mutu yang menjadiacuan dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu di unit kerja baik untuk pelayanan administrasi manajemen, upaya kesehatan masyarakat, dan upaya kesehatan perseorangan, serta pencegahan dan pengendalian infeksi, keselamatan



pasien, manajemen risiko, keselamatan dan kesehatan kerja, manajemen fasilitas dan keselamatan, audit internal, serta survey kepuasan pelanggan untuk dilaksanakan pada tahun 2022. B. LATAR BELAKANG Puskesmas Kupang adalah salah satu institusi dibawah Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto yang berada di Kecamatan Kupang. Puskesmas Kupang merupakan Puskesmas yang sudah terakreditasi. Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan, puskesmas dituntut memberikan pelayanan sebaik-baiknya sebagai public service. Hal tersebut didasarkan bahwa tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih baik, lebih ramah dan lebih bermutu. Meningkatnya tuntutan dapat dilihat dengan munculnya kritik-kritik baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan, maka fungsi puskesmas sebagai pemberi pelayanan kesehatan secara bertahap terus ditingkatkan agar menjadi efektif dan efisien serta memberi kepuasan terhadap pasien, keluarga dan masyarakat. Berdasarkan hal itu, maka Puskesmas Kupang perlu menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan klinis secara bertahap melalui upaya program peningkatan pelayanan   klinis. Mutu   pelayanan   juga   perlu   ditingkatkan melalui rencana perbaikan mutu layanan klinis di Puskesmas Kupang. C. TUJUAN 1. Tujuan Umum Meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas Kupang 2. Tujuan khusus a. Meningkatkan mutu pelayanan klinis b. Meningkatkan mutu manajemen c. Meningkatkan mutu penyelenggaraan UKM d. Meningkatkan pemenuhan sasaran keselamatan pasien D. TATA NILAI SIAP S = Simple (Praktis) I = Inovatif (Kreatif dalam hal baru)



A = Atensi (Perhatian) P = Profesional E. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Kegiatan pokok KEGIATAN



RINCIAN KEGIATAN



Penggalangan



1. Koordinasi dengan Kepala Puskesmas



komitmen mutu



2. Penggalangan komitmen tim mutu



puskesmas Pembentukan tim



1. Koordinasi dengan Kepala Puskesmas



mutu



2. Restruktur tim mutu puskesmas



Penetapan Indikator



1. Menentukan permasalahan masing - masing



Mutu Admen, UKM, dan UKP serta penetapan Indikator Mutu Prioritas Puskesmas dan Melakukan penilaian indikator Mutu Admen, UKM, dan UKP Puskesmas 



unit dari Admen, UKM, dan UKP 2. Menentukan



prioritas



masalah



dengan



penilaian USG 3. Menentukan indikator mutu Admen, UKM, dan UKP 4. Menentukan



indikator



mutu



prioritas



puskesmas 5. Melakukan sosialisasi indikator mutu Admen, UKM, dan UKP serta indikator mutu prioritas puskesmas 6. Melakukan



pengumpulan,



pencatatan



dan



pelaporan data indikator mutu Admen, UKM, dan



UKP



serta



indikator



mutu



prioritas



puskesmas Revisi Visi, Misi



1. Koordinasi dengan Kepala Puskesmas



Puskesmas



2. Melakukan revisi visi dan misi Puskesmas



Penyusunan



1. Penyusunan Kebijakan Mutu 



Kebijakan Mutu dan



2. Penyusunan Manual Mutu 



Pedoman Mutu



3. Penyusunan Kerangka Acuan dan program



Puskesmas



kerja  4. Penyusunan Standar Operasional Prosedur 



Pelaksanan evaluasi



1. Koordinasi dengan Kepala Puskesmas



program mutu dalam



2. Koordinasi dengan tim teknis mutu (PPI, KPP,



Rapat Tinjauan Manajemen



Manrisk, MFK & K3, PKPKP, Audit Internal)



3. Koordinasi dengan PJ UKP, UKM, Admen tentang capaian indikator mutu Pelaksanaan Kaji



1. Koordinasi dengan Kepala Puskesmas



Banding



2. Menentukan lokasi kaji banding 3. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan 4. Koordinasi dengan Puskesmas tujuan kaji banding 5. Membuat instrumen kaji banding



Program Peningkatan Mutu Admen



1. Pengumpulan,



analisis,



dan



tindak



lanjut



penilaian indikator mutu administrasi dan manajemen puskesmas 2. Menyusun profil indikator mutu Admen 3. Review dan revisi dokumen



Program Peningkatan Mutu UKM



1. Pengumpulan,



analisis,



dan



tindak



lanjut



penilaian indikator mutu UKM 2. Menyusun profil indikator mutu UKM 3. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program  4. Monitoring hasil capaian masing - masing program



Program Peningkatan Mutu UKPP 



1. Pengumpulan,



analisis,



dan



tindak



lanjut



penilaian indikator mutu UKPP 2. Menyusun profil indikator mutu UKPP 3. Pelaporan insiden keselamatan pasien



Pelaksanaan Audit



1. Penyusunan rencana audit



Internal 



2. Pembuatan instrumen audit 3. Pengumpulan



data



dengan



menggunakan



instrumen audit  4. Analisis data audit, perumusan masalah, prioritas masalah , dan rencana tindak lanjut audit.  5. Pembuatan laporan hasil audit Keselamatan Pasien



1. Menyusun indikator Sasaran Keselamatan Pasien 2. Melakukan monitoring dan evaluasi capaian indikator Sasaran Keselamatan Pasien 3. Penyusunan Prosedur)



SOP



(Standar



Penanganan



Operasional



Kejadian



Nyaris



Cedera (KNC), Kejadian Potensial Cedera (KPC), Kejadian Tidak Diinginkan (KTD). 4. Membuat panduan sistem pencatatan dan pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) 5. Sosialisasi



kepada



seluruh



petugas



Puskesmas tentang KNC, KPC, dan KTD yang sering terjadi di Puskesmas  6. Melaksanakan



pencatatan



dan



pelaporan



KNC, KPC, dan  KTD 7. Melakukan analisis dan tindak lanjut kejadian KTD dan KNC Manajemen Risiko



1. Melakukan identifikasi dan potensial risiko di setiap unit pelayanan Admen, UKM, dan UKP 2. Melakukan



analisa



data



potensial



risiko



dengan metode FMEA  3. Melakukan pencatatan kejadian yang telah terjadi dalam form register risiko 4. Melakukan analisa risiko yang telah terjadi menggunakan metode RCA  5. Melakukan analisis dan tindak lanjut kejadian  6. Melakukan monitoring dan evaluasi PPI



1. Pembentukan



dan



Perencanaan



PPI



di



Puskesmas 2. Audit PPI di Puskesmas 3. Sosialisasi program PPI 4. Monitoring dan evaluasi PPI MFK



1. Melaksanakan keselamatan dan keamanan baik pada pasien, pegawai, maupun fasilitas puskesmas 2. Melaksanakan



identifikasi



risiko



dan



pengendalian limbah bahan barang berbahaya (B3)



serta



melakukan



pelaporan



dan



investigasi 3. Melaksanakan identifikasi bencana internal dan external serta melaksanakan uji coba



penanggulangan bencana 4. Melaksanakan



pengamanan



kebakaran



di



puskesmas 5. Melaksanakan identifikasi risiko, pemeriksaan, dan pemeliharaan serta perbaikan peralatan medis 6. Melaksanakan identifikasi risiko kegagalan system utilitas, melaksanakan uji fungsi serta pemeriksaan dan perbaikan peralatan system pendukung lainnya K3



1. Komitmen dan Kebijakan K3 di Puskesmas Kupang 2. Pembentukan Tim K3 3. Perencanaan K3 di Puskesmas 4. Menyusun SOP, rambu dan petunjuk K3 5. Pembudayaan K3 melalui pemanfaatan SPO 6. Penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung dan menunjang pelaksanaan K3 di Puskesmas 7. Pelayanan Kesehatan Kerja 8. Pengelolaan Alat 9. Pengelolah Limbah 10. Peningkatan Kemampuan Sumber Daya 11. Pengendalian Resiko 12. Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi



Survey kepuasan pelanggan



1. Survey kepuasan pelanggan melalui kotak kepuasan, kotak saran, e-sukma, instagram, facebook, google review, telepon, WA. 2. Menindaklanjuti dan memberikan tanggapan kepada pelanggan atas kritik dan saran 3. Melakukan survey kepuasan pelanggan 4. Pelaporan hasil survey 5. Evaluasi, rencana lanjut



tindak lanjut, dan tindak



F. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Pertemuan Mutu Puskesmas Koordinasi dan sosialisasi mutu puskesmas dilakukan minimal tiap 3 bulan. Penggalangan komitmen dilakukan satu tahun satu kali 2. Pembentukan tim mutu Dalam pembentukan tim mutu, berkoordinasi dengan kepala puskesmas 3. Menentukan Indikator Mutu Admen, UKM, UKP dan melakukan penilaian indikator Mutu Admen, UKM, UKP Puskesmas Indikator mutu meliputi indikator mutu admen, UKM dan UKP. pengambilan data indikator mutu dilakukan setiap bulan, analisa dan rencana tindak lanjut dilakukan setiap tiga bulan dan evaluasi tindak lanjut dilakukan tiap enam bulan dalam RTM (Rapat Tinjauan Manajemen) 4. Revisi visi, misi Puskesmas Dilakukan penyusunan visi misi puskesmas sesuai dengan aturan Pemerintah Kabupaten Mojokerto 5. Penyusunan Kebijakan Mutu dan Pedoman Mutu Puskesmas Kegiatan  ini meliputi penyusunan kebijakan - kebijakan  yang  berkaitan  dengan mutu , termasuk evaluasi dan penguatan tim yang berkaitan dengan mutu Puskesmas, serta penyusunan pedoman / manual mutu yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan sistem mutu di Puskesmas. 6. Pelaksanan evaluasi program mutu dalam Rapat Tinjauan Manajemen Pelaksanaan  Rapat  Tinjauan Manajemen minimal  dua  kali  setahun,  pada  bulan januari dan juli.  Adapun  agenda  dari  Rapat  Tinjauan  Manajemen  adalah  : pembahasan  umpan  balik  pelanggan,  keluhan  pelanggan,  hasil  audit  internal, hasil  penilaian  kinerja,  perubahan  proses  penyelenggaraan  Upaya  Puskesmas dan  kegiatan  pelayanan  Puskesmas,  maupun  perubahan  kebijakan  mutu  jika diperlukan,  serta  membahas  hasil  pertemuan  tinjauan  manajemen  sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan. 7. Pelaksanaan Kaji Banding Pelaksanaan kaji banding kinerja dilakukan sesuai kebutuhan puskesmas, dilakukan minimal dua tahun sekali 8. Program Peningkatan Mutu Admen



Program peningkatan mutu admen, meliputi penetapan dan penilaian indikator mutu adminstrasi dan manajemen puskesmas. 9. Program Peningkatan Mutu UKM Program peningkatan mutu UKM dilakukan dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, hasil capaian masing - masing program. 10. Program Peningkatan Mutu UKPP Program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien, meliputi penetapan dan penilaian indikator keselamatan pasien, penetapan dan penilaian indikator perilaku petugas pemberi pelayanan klinis, monitoring dan pelaporan insiden keselamatan pasien, serta pengurangan resiko infeksi dengan monitoring pelaksanaan program PPI. 11. Pelaksanaan Audit Internal Proses



pelaksanaan



audit



terdiri



dari



kegiatan



untuk



memastikan



(konfirmasi dan verifikasi), menilai (mengevaluasi dan mengukur), dan merekomendasi



(memberikan



saran



masukan).



Ketiga



kegiatan



ini



dilakukan dengan cara telaah dokumen, observasi, meminta penjelasan dari audite



(yang



diaudit),



meminta



peragaan



dilakukan



oleh



audite,



membandingkan kenyataan dengan standar/kriteria, meminta bukti, dan pemeriksaan fasilitas. Tim audit internal melaksanakan audit sesuai perencanaan dan jadwal yang sudah disusun. 12. Keselamatan Pasien Tim teknis melakukan rapat koordinasi dalam rangka menyusun Indikator Sasaran Keselamatan pasien dan dilakukan monitoring evaluasi selama 3 bulan sekali. Tim teknis menyusun SOP Penanganan KNC, KPC, KTD serta membuat panduan sistem pencatatan dan pelaporan IKP yang terjadi di pelayanan. Kemudian melakukan pencatatan dan pelaporan insiden KNC, KPC, dan  KTD yang terjadi di pelayanan puskesmas serta sosialisasi kepada seluruh petugas Puskesmas tentang KNC, KPC, dan KTD. Dan melakukan analisis serta tindak lanjut terkait kejadian KTD dan KNC. 13. Manajemen Risiko Tim manajemen risiko melakukan identifikasi potensial risiko di unit pelayanan Admen, UKM, dan UKP setiap 2 tahun sekali, kemudian dianalisa menggunakan metode FMEA. Tim manajemen risiko melakukan pencatatan kejadian resiko dalam buku dan form yang sudah disiapkan dan dianalisa menggunakan metode RCA. Dan melaksanakan monitoring evaluasi setiap 3 bulan sekali. 



14. PPI Tim PPI melaksnakan audit kebersihan tangan, kelengkapan sarana cuci tangan, kepatuhan penggunaan APD, penerapan dekontaminasi dan sterilisasi



peralatan



perawatan



pasien,



pengendalian



lingkungan



puskesmas, pengelolaan dan pembuangan limbah, serta PPI secara berkala. Tim PPI melaksanakan sosialisasi cuci tangan kepada petugas medis dan non medis serta pengunjung puskesmas; sosialisasi penggunaan APD kepada petugas kesehatan baik medis dan  non medis; sosialisasi dekontaminasi dan sterilisasi peralatan perawatan pasien kepada semua petugas poli; sosialisasi pengendalian lingkungan kepada seluruh petugas kesehatan di puskesmas; sosialisasi pengelolaan dan pembuangan limbah; sosialisasi etika batuk dan bersin kepada seluruh petugas kesehatan medis dan non medis serta pengunjung puskesmas; dan sosialisasi menyuntik yang aman kepada petugas kesehatan. Kemudian tim PPI melakukan monitoring evaluasi program PPI setiap 3 bulan sekali. 15. MFK Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) memiliki 6 kegiatan pokok, yaitu tentang Keselamatan dan berbahaya



(B3),



Manajemen



emergensi,



Keamanan, Bahan barang Pengamanan



kebakaran,



Peralatan medis, dan sistem utilitas. Di setiap kegiatan tersebut dilakukan identifikasi risiko, pemeriksaan serta pemeliharaan dan perbaikan. 16. K3 Tim K3 melakukan komitmen dan kebijakan K3 di puskesmas, membentuk tim, menyusun perencanaan K3 dan SOP, rambu, petunjuk K3. Melakukan penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung dan menunjang pelaksanaan K3 di Puskesmas, pengelolaan alat dan limbah, peningkatan kemampuan sumber daya, serta pengendalian resiko, pengawasan, pemantauan dan evaluasi. 17. Survey Kepuasan Pelanggan Tim PKPKP (Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Pelanggan) melakukan survey kepuasan pelanggan setiap hari melalui kotak kepuasan, kotak saran, e-sukma, instagram, facebook, google review, telepon, WA. Menindaklanjuti dan memberikan tanggapan kepada pelanggan. Melakukan survey kepuasan melanggan di masing-masing unit pelayanan. Dan membuat laporan hasil kepuasan pelanggan yang dilakukan tiap enam bulan sekali 



G. SASARAN Sasaran : a. Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis b. Semua unit kerja pelayanan di UPTD Puskesmas Kupang c. Pasien/Pelanggan di UPTD Puskesmas Kupang H. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No



Kegiatan



1.



Penggalanga



Jan √



n komitmen mutu puskesmas 2.



Pembentuka







n tim mutu 3.



Penetapan







Indikator Mutu Admen, UKM, dan UKP serta penetapan Indikator Mutu Prioritas Puskesmas dan Melakukan penilaian indikator Mutu Admen, UKM, dan UKP Puskesmas  4.



Revisi Visi,







Misi Puskesmas 5.



Penyusunan Kebijakan Mutu dan Pedoman







Feb



Mar



Apr



Mei



Juni



Juli



Agt



Sept



Okt



Nov



Des



Mutu Puskesmas 6.



Pelaksanan



















evaluasi program mutu dalam Rapat Tinjauan Manajemen 7.



Pelaksanaan







Kaji Banding 8.



Program



































































































Peningkatan Mutu Admen 9.



Program Peningkatan Mutu UKM



10.



Program Peningkatan Mutu UKPP 



11.



Pelaksanaan Audit Internal 



12.



Keselamatan Pasien



13.



Manajemen Risiko



14.



PPI



















15.



MFK



















16.



K3



















17.



Survey







kepuasan pelanggan



Keterangan : silahkan diberi tanda centang (√) I. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Setiap bulan Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien melakukan rapat rutin 2. Setiap bulan Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien melakukan sosialisasi hasil kegiatan pada lokakarya mini







3. Setiap bulan Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien membuat laporan hasil evaluasi hasil indikator pelayanan klinis dan keselamatan pasien 4. Setiap trimester Tim Peningkatan Mutu Pelayanan melaporkan hasil monitoring indikator mutu dalam Rapat Tinjauan Manajemen  5. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap bulan oleh  tim mutu  , dalam  rapat koordinasi tim mutu Puskesmas J. PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Pencatatan,  pelaporan,  dan  evaluasi  kegiatan  dilakukan  tiap  enam  bulan  dan dilakukan  tindak  lanjut  secepatnya.  Apabila  perlu  dilakukan  pembahasan 



lebih 



lanjut,



akan



dilakukan



dalam



Rapat



Tinjauan



Manajemen. 2. Pengukuran indikator mutu di lakukan setiap hari dan pelaporan dilakukan setiap bulan 3. Dilakukan pencatatan dan pelaporan indikator pelayanan klinis dari tiap unit kerja 4. Dilakukan pelaporan hasil analisis penilaian kinerja pelayanan klinis tiap tiga bulan oleh ketua PMKP kepada Kepala Puskesmas, dan didistribusikan kepada unit-unit terkait untuk ditindak lanjut 5. Dilakukan pelaporan tahunan hasil analisis penilaian kinerja pelayanan klinis oleh Ketua PMKP kepada Kepala Puskesmas.



Kepala UPTD Puskesmas Kupang Kabupaten Mojokerto



Koordinator Mutu



IMAM AJIB ISPURNAWAH, S.Kep.Ners Pembina NIP. 197002031995031002



dr. PUSPITA RETNANING W. Penata Muda Tk. I NIP .