13 0 123 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KUPANG Jl. Pb. Soedirman No. 76 Kupang Kec Jetis Kode Pos 61352 Telp. (0321) 362853 E-mail :[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KUPANG NOMOR : 188.4/E.V.SK/
/ 416/-102.12/ 2022
TENTANG PROGRAM PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS KUPANG KEPALA UPTD PUSKESMAS KUPANG, Menimbang
:
a. Bahwa
dalam
mutu
pelayanan,
manajemen
resiko,
keselamatan pasien, keselamatan dan kesehatan kerja, manajemen fasilitas dan kesehatan kerja, pencegahan pengendalian infeksi, audit internal, dan penanganan keluhan
dan
Puskesmas
peningkatan
Kupang
perlu
kepuasan selalu
pelanggan
diupayakan
di
untuk
ditingkatkan sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam butir (a) di atas, maka perlu disusun rencana program mutu yang menjadi acuan dalam pelaksanaan peningkatan mutu; Mengingat
:
1. Undang - undang nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 164 ayat (1) Bab XII Kesehatan Kerja; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27
tahun
2017
tentang
Pedoman
Pencehan
dan
Pengendalian Infeksi di Fasilitas Layanan Kesehatan; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
128/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN TENTANG
KEPALA
RENCANA
UPTD
PUSKESMAS
PROGRAM
MUTU
KUPANG DI
UPTD
PUSKESMAS KUPANG. KESATU
:
Rencana program mutu disusun sebagai Kerangka Acuan Program
Mutu
sebagaimana
dalam
lampiran
1
yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan; KEDUA
:
Rencana program mutu sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu disusun oleh Tim Mutu bersama dengan Kepala Puskesmas, Tata Usaha, dan para penanggung jawab dan terintegrasi dalam perencanaan puskesmas;
KETIGA
:
Rencana program mutu sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu
menjadi
acuan
dalam
pelaksanaan
kegiatan
peningkatan mutu, manajemen resiko, keselamatan pasien, keselamatan dan kesehatan kerja, manajemen fasilitas dan Ditetapkan dipengendalian : Mojokerto kesehatan kerja, pencegahan infeksi, audit Pada tanggal : 19 Desember 2022 internal, dan penanganan keluhan peningkatanKUPANG kepuasan KEPALA UPTDdan PUSKESMAS pelanggan KEEMPAT
:
Surat keputusan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan
ketentuan
apabila
dikemudian
hari
terdapat kekeliruan akan perbaikan perubahan IMAMdiadakan AJIB ISPURNAWAH, S.Kep.Ns Pembina sebagaimana mestinya. NIP : 197002031995031009
LAMPIRAN NOMOR TENTANG
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KUPANG : 188.4/E.V.SK/ / 416/-102.12/ 2022 : KERANGKAN ACUAN PROGRAM PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS DI UPTD PUSKESMAS KUPANG
KERANGKA ACUAN PROGRAM PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS DAN KESELAMATAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS KUPANG A. PENDAHULUAN Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting daripembangunan nasional. Tujuan diselenggarakan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat secara mandiri bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Dalam
melaksanakan
menyelenggarakan
pelayanan
fungsinya, kesehatan
puskesmas dasar
secara
berwenang komprehensif,
berkesinambungan dan bermutu. Puskesmas mengutamakan upaya Promotif dan Preventif, berorientasi pada keamanan dan keselamatan baik untuk pasien, petugas dan pengunjung. Seluruh unit pelayanan yang ada dan seluruh karyawan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan peduli terhadap keselamatan pasien, pengunjung, masyarakat dan karyawan yang bekerja di puskesmas. Dalam rangka menjamin mutu dan keselamatan pasien, keluarga, kelompok, masyarakat dan tenaga kesehatan di Puskesmas diperlukanupaya peningkatan proses pelayanan secara berkesinambungan dan konsisten. Hal ini sejalan dengan program akreditasi Pemerintah terhadap Puskesmas. Selain itu, Pemerintah melakukan akreditasiuntuk meningkatkan kinerja Puskesmas dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu perlu disusun program peningkatan mutu yang menjadiacuan dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu di unit kerja baik untuk pelayanan administrasi manajemen, upaya kesehatan masyarakat, dan upaya kesehatan perseorangan, serta pencegahan dan pengendalian infeksi, keselamatan
pasien, manajemen risiko, keselamatan dan kesehatan kerja, manajemen fasilitas dan keselamatan, audit internal, serta survey kepuasan pelanggan untuk dilaksanakan pada tahun 2022. B. LATAR BELAKANG Puskesmas Kupang adalah salah satu institusi dibawah Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto yang berada di Kecamatan Kupang. Puskesmas Kupang merupakan Puskesmas yang sudah terakreditasi. Dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan, puskesmas dituntut memberikan pelayanan sebaik-baiknya sebagai public service. Hal tersebut didasarkan bahwa tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih baik, lebih ramah dan lebih bermutu. Meningkatnya tuntutan dapat dilihat dengan munculnya kritik-kritik baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan, maka fungsi puskesmas sebagai pemberi pelayanan kesehatan secara bertahap terus ditingkatkan agar menjadi efektif dan efisien serta memberi kepuasan terhadap pasien, keluarga dan masyarakat. Berdasarkan hal itu, maka Puskesmas Kupang perlu menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan klinis secara bertahap melalui upaya program peningkatan pelayanan klinis. Mutu pelayanan juga perlu ditingkatkan melalui rencana perbaikan mutu layanan klinis di Puskesmas Kupang. C. TUJUAN 1. Tujuan Umum Meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas Kupang 2. Tujuan khusus a. Meningkatkan mutu pelayanan klinis b. Meningkatkan mutu manajemen c. Meningkatkan mutu penyelenggaraan UKM d. Meningkatkan pemenuhan sasaran keselamatan pasien D. TATA NILAI SIAP S = Simple (Praktis) I = Inovatif (Kreatif dalam hal baru)
A = Atensi (Perhatian) P = Profesional E. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Kegiatan pokok KEGIATAN
RINCIAN KEGIATAN
Penggalangan
1. Koordinasi dengan Kepala Puskesmas
komitmen mutu
2. Penggalangan komitmen tim mutu
puskesmas Pembentukan tim
1. Koordinasi dengan Kepala Puskesmas
mutu
2. Restruktur tim mutu puskesmas
Penetapan Indikator
1. Menentukan permasalahan masing - masing
Mutu Admen, UKM, dan UKP serta penetapan Indikator Mutu Prioritas Puskesmas dan Melakukan penilaian indikator Mutu Admen, UKM, dan UKP Puskesmas
unit dari Admen, UKM, dan UKP 2. Menentukan
prioritas
masalah
dengan
penilaian USG 3. Menentukan indikator mutu Admen, UKM, dan UKP 4. Menentukan
indikator
mutu
prioritas
puskesmas 5. Melakukan sosialisasi indikator mutu Admen, UKM, dan UKP serta indikator mutu prioritas puskesmas 6. Melakukan
pengumpulan,
pencatatan
dan
pelaporan data indikator mutu Admen, UKM, dan
UKP
serta
indikator
mutu
prioritas
puskesmas Revisi Visi, Misi
1. Koordinasi dengan Kepala Puskesmas
Puskesmas
2. Melakukan revisi visi dan misi Puskesmas
Penyusunan
1. Penyusunan Kebijakan Mutu
Kebijakan Mutu dan
2. Penyusunan Manual Mutu
Pedoman Mutu
3. Penyusunan Kerangka Acuan dan program
Puskesmas
kerja 4. Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Pelaksanan evaluasi
1. Koordinasi dengan Kepala Puskesmas
program mutu dalam
2. Koordinasi dengan tim teknis mutu (PPI, KPP,
Rapat Tinjauan Manajemen
Manrisk, MFK & K3, PKPKP, Audit Internal)
3. Koordinasi dengan PJ UKP, UKM, Admen tentang capaian indikator mutu Pelaksanaan Kaji
1. Koordinasi dengan Kepala Puskesmas
Banding
2. Menentukan lokasi kaji banding 3. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan 4. Koordinasi dengan Puskesmas tujuan kaji banding 5. Membuat instrumen kaji banding
Program Peningkatan Mutu Admen
1. Pengumpulan,
analisis,
dan
tindak
lanjut
penilaian indikator mutu administrasi dan manajemen puskesmas 2. Menyusun profil indikator mutu Admen 3. Review dan revisi dokumen
Program Peningkatan Mutu UKM
1. Pengumpulan,
analisis,
dan
tindak
lanjut
penilaian indikator mutu UKM 2. Menyusun profil indikator mutu UKM 3. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program 4. Monitoring hasil capaian masing - masing program
Program Peningkatan Mutu UKPP
1. Pengumpulan,
analisis,
dan
tindak
lanjut
penilaian indikator mutu UKPP 2. Menyusun profil indikator mutu UKPP 3. Pelaporan insiden keselamatan pasien
Pelaksanaan Audit
1. Penyusunan rencana audit
Internal
2. Pembuatan instrumen audit 3. Pengumpulan
data
dengan
menggunakan
instrumen audit 4. Analisis data audit, perumusan masalah, prioritas masalah , dan rencana tindak lanjut audit. 5. Pembuatan laporan hasil audit Keselamatan Pasien
1. Menyusun indikator Sasaran Keselamatan Pasien 2. Melakukan monitoring dan evaluasi capaian indikator Sasaran Keselamatan Pasien 3. Penyusunan Prosedur)
SOP
(Standar
Penanganan
Operasional
Kejadian
Nyaris
Cedera (KNC), Kejadian Potensial Cedera (KPC), Kejadian Tidak Diinginkan (KTD). 4. Membuat panduan sistem pencatatan dan pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) 5. Sosialisasi
kepada
seluruh
petugas
Puskesmas tentang KNC, KPC, dan KTD yang sering terjadi di Puskesmas 6. Melaksanakan
pencatatan
dan
pelaporan
KNC, KPC, dan KTD 7. Melakukan analisis dan tindak lanjut kejadian KTD dan KNC Manajemen Risiko
1. Melakukan identifikasi dan potensial risiko di setiap unit pelayanan Admen, UKM, dan UKP 2. Melakukan
analisa
data
potensial
risiko
dengan metode FMEA 3. Melakukan pencatatan kejadian yang telah terjadi dalam form register risiko 4. Melakukan analisa risiko yang telah terjadi menggunakan metode RCA 5. Melakukan analisis dan tindak lanjut kejadian 6. Melakukan monitoring dan evaluasi PPI
1. Pembentukan
dan
Perencanaan
PPI
di
Puskesmas 2. Audit PPI di Puskesmas 3. Sosialisasi program PPI 4. Monitoring dan evaluasi PPI MFK
1. Melaksanakan keselamatan dan keamanan baik pada pasien, pegawai, maupun fasilitas puskesmas 2. Melaksanakan
identifikasi
risiko
dan
pengendalian limbah bahan barang berbahaya (B3)
serta
melakukan
pelaporan
dan
investigasi 3. Melaksanakan identifikasi bencana internal dan external serta melaksanakan uji coba
penanggulangan bencana 4. Melaksanakan
pengamanan
kebakaran
di
puskesmas 5. Melaksanakan identifikasi risiko, pemeriksaan, dan pemeliharaan serta perbaikan peralatan medis 6. Melaksanakan identifikasi risiko kegagalan system utilitas, melaksanakan uji fungsi serta pemeriksaan dan perbaikan peralatan system pendukung lainnya K3
1. Komitmen dan Kebijakan K3 di Puskesmas Kupang 2. Pembentukan Tim K3 3. Perencanaan K3 di Puskesmas 4. Menyusun SOP, rambu dan petunjuk K3 5. Pembudayaan K3 melalui pemanfaatan SPO 6. Penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung dan menunjang pelaksanaan K3 di Puskesmas 7. Pelayanan Kesehatan Kerja 8. Pengelolaan Alat 9. Pengelolah Limbah 10. Peningkatan Kemampuan Sumber Daya 11. Pengendalian Resiko 12. Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi
Survey kepuasan pelanggan
1. Survey kepuasan pelanggan melalui kotak kepuasan, kotak saran, e-sukma, instagram, facebook, google review, telepon, WA. 2. Menindaklanjuti dan memberikan tanggapan kepada pelanggan atas kritik dan saran 3. Melakukan survey kepuasan pelanggan 4. Pelaporan hasil survey 5. Evaluasi, rencana lanjut
tindak lanjut, dan tindak
F. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Pertemuan Mutu Puskesmas Koordinasi dan sosialisasi mutu puskesmas dilakukan minimal tiap 3 bulan. Penggalangan komitmen dilakukan satu tahun satu kali 2. Pembentukan tim mutu Dalam pembentukan tim mutu, berkoordinasi dengan kepala puskesmas 3. Menentukan Indikator Mutu Admen, UKM, UKP dan melakukan penilaian indikator Mutu Admen, UKM, UKP Puskesmas Indikator mutu meliputi indikator mutu admen, UKM dan UKP. pengambilan data indikator mutu dilakukan setiap bulan, analisa dan rencana tindak lanjut dilakukan setiap tiga bulan dan evaluasi tindak lanjut dilakukan tiap enam bulan dalam RTM (Rapat Tinjauan Manajemen) 4. Revisi visi, misi Puskesmas Dilakukan penyusunan visi misi puskesmas sesuai dengan aturan Pemerintah Kabupaten Mojokerto 5. Penyusunan Kebijakan Mutu dan Pedoman Mutu Puskesmas Kegiatan ini meliputi penyusunan kebijakan - kebijakan yang berkaitan dengan mutu , termasuk evaluasi dan penguatan tim yang berkaitan dengan mutu Puskesmas, serta penyusunan pedoman / manual mutu yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan sistem mutu di Puskesmas. 6. Pelaksanan evaluasi program mutu dalam Rapat Tinjauan Manajemen Pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen minimal dua kali setahun, pada bulan januari dan juli. Adapun agenda dari Rapat Tinjauan Manajemen adalah : pembahasan umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan, hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, maupun perubahan kebijakan mutu jika diperlukan, serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan. 7. Pelaksanaan Kaji Banding Pelaksanaan kaji banding kinerja dilakukan sesuai kebutuhan puskesmas, dilakukan minimal dua tahun sekali 8. Program Peningkatan Mutu Admen
Program peningkatan mutu admen, meliputi penetapan dan penilaian indikator mutu adminstrasi dan manajemen puskesmas. 9. Program Peningkatan Mutu UKM Program peningkatan mutu UKM dilakukan dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, hasil capaian masing - masing program. 10. Program Peningkatan Mutu UKPP Program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien, meliputi penetapan dan penilaian indikator keselamatan pasien, penetapan dan penilaian indikator perilaku petugas pemberi pelayanan klinis, monitoring dan pelaporan insiden keselamatan pasien, serta pengurangan resiko infeksi dengan monitoring pelaksanaan program PPI. 11. Pelaksanaan Audit Internal Proses
pelaksanaan
audit
terdiri
dari
kegiatan
untuk
memastikan
(konfirmasi dan verifikasi), menilai (mengevaluasi dan mengukur), dan merekomendasi
(memberikan
saran
masukan).
Ketiga
kegiatan
ini
dilakukan dengan cara telaah dokumen, observasi, meminta penjelasan dari audite
(yang
diaudit),
meminta
peragaan
dilakukan
oleh
audite,
membandingkan kenyataan dengan standar/kriteria, meminta bukti, dan pemeriksaan fasilitas. Tim audit internal melaksanakan audit sesuai perencanaan dan jadwal yang sudah disusun. 12. Keselamatan Pasien Tim teknis melakukan rapat koordinasi dalam rangka menyusun Indikator Sasaran Keselamatan pasien dan dilakukan monitoring evaluasi selama 3 bulan sekali. Tim teknis menyusun SOP Penanganan KNC, KPC, KTD serta membuat panduan sistem pencatatan dan pelaporan IKP yang terjadi di pelayanan. Kemudian melakukan pencatatan dan pelaporan insiden KNC, KPC, dan KTD yang terjadi di pelayanan puskesmas serta sosialisasi kepada seluruh petugas Puskesmas tentang KNC, KPC, dan KTD. Dan melakukan analisis serta tindak lanjut terkait kejadian KTD dan KNC. 13. Manajemen Risiko Tim manajemen risiko melakukan identifikasi potensial risiko di unit pelayanan Admen, UKM, dan UKP setiap 2 tahun sekali, kemudian dianalisa menggunakan metode FMEA. Tim manajemen risiko melakukan pencatatan kejadian resiko dalam buku dan form yang sudah disiapkan dan dianalisa menggunakan metode RCA. Dan melaksanakan monitoring evaluasi setiap 3 bulan sekali.
14. PPI Tim PPI melaksnakan audit kebersihan tangan, kelengkapan sarana cuci tangan, kepatuhan penggunaan APD, penerapan dekontaminasi dan sterilisasi
peralatan
perawatan
pasien,
pengendalian
lingkungan
puskesmas, pengelolaan dan pembuangan limbah, serta PPI secara berkala. Tim PPI melaksanakan sosialisasi cuci tangan kepada petugas medis dan non medis serta pengunjung puskesmas; sosialisasi penggunaan APD kepada petugas kesehatan baik medis dan non medis; sosialisasi dekontaminasi dan sterilisasi peralatan perawatan pasien kepada semua petugas poli; sosialisasi pengendalian lingkungan kepada seluruh petugas kesehatan di puskesmas; sosialisasi pengelolaan dan pembuangan limbah; sosialisasi etika batuk dan bersin kepada seluruh petugas kesehatan medis dan non medis serta pengunjung puskesmas; dan sosialisasi menyuntik yang aman kepada petugas kesehatan. Kemudian tim PPI melakukan monitoring evaluasi program PPI setiap 3 bulan sekali. 15. MFK Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) memiliki 6 kegiatan pokok, yaitu tentang Keselamatan dan berbahaya
(B3),
Manajemen
emergensi,
Keamanan, Bahan barang Pengamanan
kebakaran,
Peralatan medis, dan sistem utilitas. Di setiap kegiatan tersebut dilakukan identifikasi risiko, pemeriksaan serta pemeliharaan dan perbaikan. 16. K3 Tim K3 melakukan komitmen dan kebijakan K3 di puskesmas, membentuk tim, menyusun perencanaan K3 dan SOP, rambu, petunjuk K3. Melakukan penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung dan menunjang pelaksanaan K3 di Puskesmas, pengelolaan alat dan limbah, peningkatan kemampuan sumber daya, serta pengendalian resiko, pengawasan, pemantauan dan evaluasi. 17. Survey Kepuasan Pelanggan Tim PKPKP (Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Pelanggan) melakukan survey kepuasan pelanggan setiap hari melalui kotak kepuasan, kotak saran, e-sukma, instagram, facebook, google review, telepon, WA. Menindaklanjuti dan memberikan tanggapan kepada pelanggan. Melakukan survey kepuasan melanggan di masing-masing unit pelayanan. Dan membuat laporan hasil kepuasan pelanggan yang dilakukan tiap enam bulan sekali
G. SASARAN Sasaran : a. Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis b. Semua unit kerja pelayanan di UPTD Puskesmas Kupang c. Pasien/Pelanggan di UPTD Puskesmas Kupang H. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No
Kegiatan
1.
Penggalanga
Jan √
n komitmen mutu puskesmas 2.
Pembentuka
√
n tim mutu 3.
Penetapan
√
Indikator Mutu Admen, UKM, dan UKP serta penetapan Indikator Mutu Prioritas Puskesmas dan Melakukan penilaian indikator Mutu Admen, UKM, dan UKP Puskesmas 4.
Revisi Visi,
√
Misi Puskesmas 5.
Penyusunan Kebijakan Mutu dan Pedoman
√
Feb
Mar
Apr
Mei
Juni
Juli
Agt
Sept
Okt
Nov
Des
Mutu Puskesmas 6.
Pelaksanan
√
√
√
√
evaluasi program mutu dalam Rapat Tinjauan Manajemen 7.
Pelaksanaan
√
Kaji Banding 8.
Program
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Peningkatan Mutu Admen 9.
Program Peningkatan Mutu UKM
10.
Program Peningkatan Mutu UKPP
11.
Pelaksanaan Audit Internal
12.
Keselamatan Pasien
13.
Manajemen Risiko
14.
PPI
√
√
√
√
15.
MFK
√
√
√
√
16.
K3
√
√
√
√
17.
Survey
√
kepuasan pelanggan
Keterangan : silahkan diberi tanda centang (√) I. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Setiap bulan Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien melakukan rapat rutin 2. Setiap bulan Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien melakukan sosialisasi hasil kegiatan pada lokakarya mini
√
3. Setiap bulan Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien membuat laporan hasil evaluasi hasil indikator pelayanan klinis dan keselamatan pasien 4. Setiap trimester Tim Peningkatan Mutu Pelayanan melaporkan hasil monitoring indikator mutu dalam Rapat Tinjauan Manajemen 5. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap bulan oleh tim mutu , dalam rapat koordinasi tim mutu Puskesmas J. PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Pencatatan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan dilakukan tiap enam bulan dan dilakukan tindak lanjut secepatnya. Apabila perlu dilakukan pembahasan
lebih
lanjut,
akan
dilakukan
dalam
Rapat
Tinjauan
Manajemen. 2. Pengukuran indikator mutu di lakukan setiap hari dan pelaporan dilakukan setiap bulan 3. Dilakukan pencatatan dan pelaporan indikator pelayanan klinis dari tiap unit kerja 4. Dilakukan pelaporan hasil analisis penilaian kinerja pelayanan klinis tiap tiga bulan oleh ketua PMKP kepada Kepala Puskesmas, dan didistribusikan kepada unit-unit terkait untuk ditindak lanjut 5. Dilakukan pelaporan tahunan hasil analisis penilaian kinerja pelayanan klinis oleh Ketua PMKP kepada Kepala Puskesmas.
Kepala UPTD Puskesmas Kupang Kabupaten Mojokerto
Koordinator Mutu
IMAM AJIB ISPURNAWAH, S.Kep.Ners Pembina NIP. 197002031995031002
dr. PUSPITA RETNANING W. Penata Muda Tk. I NIP .