4 0 130 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS LEUWILIANG Jl. Moch Noch Noer no. 3 Ds. Leuwimekar Kec. Leuwiliang Kode Pos 16640 Telp. (0251) 8647163 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LEUWILIANG NOMOR : 440/005/SK/PKM-LWL/I/2019 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR PRIORITAS DALAM PELAYANAN KESEHATAN SERTA KESELAMATAN PASIEN DAN SASARAN PUSKESMAS LEUWILIANG KEPALA PUSKESMAS LEUWILIANG, Menimbang
Mengingat
:
a. bahwa layanan kesehatan yang berkualitas adalah yang sesuai dengan harapan sebagaian besar masyarakat dan pelaksanaanya sesuai dengan aturan yang berlaku; b. bahwa untuk memberikan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik khususnya pelayanan kesehatan masyarkat sesuai yang ditetapkan perlu upaya penetapan ukuran yang menentukan keberhasilan pelayanan baik klinis, program maupun manajemen; c. bahwa untuk kepentingan tersebut pada butir (b)dan (c) diatas dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang Indikator prioritas dalam pelayanan kesehatan Puskesmas Leuwiliang; d. bahwa penetapan indikator prioritas harus didasarkan pada kesepakatan dan memiliki acuanstandarindikator yang belum tertuang pada kebijakan sebelumnya, maka perlu diadakan revisi kebijakan ketetapan indakator prioritas dalam pelayanan kesehatan serta keselamatan pasien dan sasaran; 1. UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu serta merata dan non diskriminatif; 2. UU RI No. 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian 3. UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 4. UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 5. UU RI No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
PENETAPAN INDIKATOR PRIORITAS DALAM PELAYANAN KESEHATANDAN KESELAMATAN PASIEN DAN SASARAN
KESATU
:
Kebijakan tentang penetapan indikator prioritas dalam pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien dan sasaran sebagaimana tercantum dalam lampiran yang ada pada kebijakan ini;
KEDUA
:
Pelaksananan penetapan indikator oleh tim yang dimaksud dalam diktum Pertama harus mengacu kepada peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan;
KETIGA
:
Kegiatan sebagaiamana dimaksud Diktum Kedua agar digunakan sebagai pedoman seluruh staf dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas;Leuwiliang;
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan;
Ditetapkan di pada tanggal
: Leuwiliang : 3 Januari 2019.
KEPALA PUSKESMAS LEUWILIANG,
dr.DIAN NURDIANI Penata TK I, III/d NIP : 196912232007012003
Tembusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor sebagai laporan Seluruh unit layanan Puskesmas Leuwiliang
Lampiran I Nomor Tanggal Tentang
A.
B. No 1
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LEUWILIANG : 440/002-SK/PKM-LWL/I/2018 : 2 JANUARI 2018 : PENETAPAN INDIKATOR PRIORITAS DALAM PELAYANAN KESEHATAN SERTA KESELAMATAN PASIEN DAN SASARAN PUSKESMAS LEUWILIANG
Kebijakan penetapan Indikator Mutu Pelayanan serta Keselamatan Pasien dan sasaran Puskesmas Leuwiliang : 1. Ketua Tim Mutu, Pimpinan dan seluruh staff Puskesmas Leuwiliang wajib ikut serta dalam menetapkan indikator mutu pelayanan serta Keselamatan Pasien dan Sasaran. 2. Indikator prioritas mutu pelayanan dan keselamatan pasien dan sasaran Puskesmas Leuwiliang ditetapkan menggunakan standar : a. Permenkes No.75 tahun 2014 tentang Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat b. Permenkes RI No.741/MENKES/tahun 2008 c. Hasil Analisis Penilaian Kinerja Puskesmas Tahun sebelumnya d. ISO 9001:2008 3. Indikator Mutu dari hasil analisis kinerja ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi Puskesmas, meliputi : a. Ketersediaan SDM b. Ketersediaan Dana c. Kemampuan Mencapai target program atau pelayanan di tahun sebelumnya 4. Indikator Mutu Pelayanan serta Keselamatan Pasien dan Sasaran Puskesmas Leuwiliang ditetapkan melalui kesepakatan bersama. INDIKATOR KLINIS DAN MANAJEMEN PUSKESMAS LEUWILIANG Jenis Pelayanan Pelayanan Rawat Jalan
Indikator Kriteria Input
Indikator 1. Ketersediaan dokter sesuai standar permenkes No 75/2014
Proses
2. Jam buka pelayanan dengan ketentuan
Output
2
Persalinan
Outcome Input
Nilai 100 % Senin –kamis 07.15 s/d 15.00 Setiap hari kerja kecuali : Jum’at : 07.15 – 11.45 Sabtu 07.1512.45
3. Waktu tunggu rawat jalan ≤ 15 menit 4. Ketersediaan Pelayanan VCT (HIV) Tersedia dengan tenaga terlatih 5. Peresepan obat sesuai formularium 100 % 6. Pencatatan dan Pelaporan TB di ≥ 60% Puskesmas 7. Kepuasan pasien ≥ 80 % 1. Ketersediaan tenaga dokter dan 100 % bidan untuk pertolongan persalinan normal
Proses
3. Pertolongan persalinan normal 4. Pertolongan persalinan dengan penyulit oleh dokter terlatih
Output Outcome 3
Pelayanan laboratorium
Input
Proses
5. Konseling peserta KB mantap oleh bidan terlatih 8. Tidak terjadinya kematian ibu karena persalinan 9. Kepuasan pasien
100 %
1. Penanggung jawab laboratorium sesuai dengan permenkes No 75/2014
100 %
2. Fasilitas dan peralatan laboratorium sesuai permenkes 75/2014 4. Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium 5. Tidak adanya kejadian tertukar specimen pemeriksaan 6. Kemampuan melakukan pentapisan (screening) HIV – AIDS
Output
4
Pelayanan Farmasi
Outcome Input
Proses Output 5
Pelayanan gizi
Outcome Input
Sesuai dengan APN 100 %
100 % ≥ 80 %
100 %
≤ 60 menit 100 % Sesuai standar klinik VCT
Tersedia tenaga, 7. Kemampuan Mikroskopis TB Paru peralatan, dan reagen untuk pemeriksaan mikroskopis tuberculosis 9. Tidak adanya kesalahan pemberian 100 % hasil pemeriksaan laboratorium 100 % 10. Kesesuaian hasil pemeriksaan baku mutu eksternal 9. Kepuasan pelanggan ≥ 80 % 1. Pemberi pelayanan farmasi Sesuai persyaratan permenkes No 75/2014 2. Fasilitas dan peralatan pelayanan Sesuai farmasi persyaratan permenkes No 75/2014 3. Ketersediaan formularium Tersedia dan updated paling lama 3 thn 4. Waktu tunggu pelayanan obat jadi ≤ 10 menit 5. Waktu tunggu pelayanan obat ≤ 15 menit racikan 6. Tidak adanya kejadian kesalahan 100 % pemberian obat 7. Kepuasan pelanggan ≥ 80 % 1. Pemberi pelayanan gizi Sesuai dengan penghitungan pola 2. Ketersediaan pelayanan konsultasi ketenagaan gizi Tersedia 3. Ketepatan waktu pemberian ≥ 90 % makanan pada pasien 4. Tidak adanya kejadian kesalahan 100 %
6
Pelayanan pasien keluarga miskin
Outcome
pemberian diit 5. Kepuasan pelanggan 1. Ketersediaan pelayanan untuk keluarga miskin 2. Waktu tunggu verifikasi kepesertaan pasien keluarga miskin 3. Tidak adanya biaya tambahan yang ditagihkan pada keluarga miskin 4. Pasien keluarga miskin yang dilayani 5. Kepuasan pelanggan
Input
1. Pemberi pelayanan rekam medis
Proses
2. Waktu penyediaan dokumen rekam medis rawat jalan 3. Kelengkapan pengisian rekam medik setelah selesai pelayanan 4. Kelengkapan Informed Concent setelah mendapatkan informasi yang jelas 5. Kepuasan pelanggan 1. Adanya penanggung jawab pengelola limbah puskesmas 2. Ketersediaan fasilitas dan peralatan pengelolaan limbah :padat, cair 3. Pengelolaan limbah cair
Outcome Input Proses
Output
7
Pelayanan rekam medik
Output
8
Pengelolaan limbah
Outcome Input
Proses
4. Pengelolaan limbah padat Output
9
Administrasi dan manajemen
Outcome Input
Proses
5. Baku mutu limbah cair
Kepuasan Pelanggan 1. Kelengkapan pengisian jabatan sesuai persyaratan kompetensi dalam struktur organisasi Puskesmas 2. Adanya peraturan internal Puskesmas 3. Adanya peraturan karyawan Puskesmas 4. Adanya daftar urutan kepangkatan karyawan 5. Adanya perencanaan strategi bisnis Puskesmas 6. Adanya perencanaan pengembangan SDM 7. Tindak lanjut penyelesaian hasil lokakarya mini 8. Ketepatan waktu pengusulan kenaikan pangkat
≥ 80 % 100 % ≤ 15 menit 100% 100% ≥ 80 % Sesuai dengan persyaratan permenkes No 75/2015 ≤ 10 menit 100 % 100 % ≥ 80 % 100 % Sesuai peraturan perundangan Sesuai peraturan perundangan Sesuai peraturan perundangan a.BOD < 30 mg/l b.COD < 80 mg/l c.TSS < 30 mg/l d.PH 6-9 75% ≥ 90 %
Ada Ada Ada Ada Ada 100 % 100 %
Output
10
Pelayanan ambulans
Outcome Input
2. Penyedia pelayanan ambulans Proses
Output
11
Pemeliharaa n fasilitas dan utilitas Puskesmas
Outcome Input
Proses
Output
12
Pencegahan dan pengendalian infeksi
9. Ketepatan waktu pengurusan gaji berkala 10. Pelaksanaan rencana pengembangan SDM 11. Ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan 12. Kelengkapan pelaporan akuntabilitas kinerja 13. Karyawan mendapat pelatihan minimal 20 jam pertahun 14. Ketepatan waktu pemberian jasa medis Kepuasan Pelanggan 1. Ketersediaan pelayanan ambulans
Outcome Input
Proses
Output
100 % ≥ 90 % 100 % 100 % ≥ 60 % 100 % 24 jam supir ambulans terlatih Mobil Ambulans ≤ 30 menit
3. Ketersediaan mobil ambulans 4. Kecepatan memberikan pelayanan ambulans 5. Waktu tanggap pelayanan ≤ 30 menit (DO ambulans kepada masyarakat yang mulai membutuhkan masyarakat meminta sampai dengan ambulan berangkat dari RS) 6. Tidak terjadinya kecelakaan 100 % ambulan yang menyebabkan kecacatan atau kematian Kepuasan pelanggan ≥ 80 % 1. Adanya Penanggung Jawab 100 % fasilitas dan utilitas puskesmas 2. Waktu tanggap kerusakan alat ≤ 15 menit 3. Ketepatan waktu pemeliharaan alat sesuai jadwal pemeliharaan 4. Ketepatan waktu kalibrasi alat 5. Alat pemeriksaan medis dan laboratorium yang digunakan mempunyai bukti kalibrasi yang masih berlaku 6. Kepuasan Pelanggan 1. Adanya anggota tim pencegahan dan pengendalian infeksi yang terlatih
≥ 80 %
2. Ketersediaan APD di setiap unit pelayanan klinis 3. Rencana program pencegahan dan pengendalian infeksi di Puskesmas 4. Pelaksanaan program sesuai rencana 5. Penggunaan APD saat melaksanakan tugas 6. Kegiatan pencatatan dan pelaporan infeksi nosokomial/health care associated infection (HAI) di Puskesmas.
≥60 %
100 % 100 % 100 %
90% ≥ 75%
Ada 100 % 100% ≥ 75%
Outcome C. No 1
7. Kepuasan Pelanggan
INDIKATOR UKM PUSKESMAS LEUWILIANG Jenis UKM Kesehatan Ibu dan Anak
Kriteria Input
Proses
Output
2
Pelayanan gizi
Outcom e Input Proses
Output
3
4
100%
Pencegahan Penyakit
Promosi Kesehatan
Outcom e Input Proses Output
Outcom e Input
Indikator Ketersediaan tenaga bidan di semua desa Ketersediaan tenaga bidan di Puskesmas Kepatuhan pelayanan ANC sesuai prosedur 10 (sepuluh) T Pelaksanaan pelayanan KIA di posyandu sesuai jadual Pelaksanaan imunisasi TT Pelayanan nifas sesuai prosedur Pelayanan neonatus sesuai prosedur Cakupan peserta KB aktif Cakupan K1 Cakupan K4 Pertolongan nakes Cakupan pelayanan nifas Cakupan kunjungan Neonatal Cakupan kunjungan bayi Cakupan kunjungan balita Kepuasan sasaran
Target 100 % Sesuai persyaratan Permenkes No 75/2014 ≥ 90 % ≥ 90 % ≥ 90 %
≥ 70 % ≥ 95 % ≥ 95 % ≥ 95 % ≥ 95 % ≥ 90 % ≥ 90 % ≥ 90 % ≥ 80 %
Ketersediaan tenaga gizi sesuai PMK No 75/2014 Balita gizi buruk yang mendapat perawatan Pelaksanaan klinis konsultasi gizi sesuai dengan prosedur Pelaksanaan posyandu (penimbangan balita) sesuai dengan rencana Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada usia 6-24 bulan
100 %
Cakupan klinik konsultasi gizi
≥ 90 %
Kepuasan sasaran
100%
Ketersediaan Pengelola Program DBD Penderita DBD yang ditangani AFP rate per 1000 penduduk < 15 tahun Penemuan penderita pneumonia balita Penemuan pasien baru TB BTA positif Penemuan penderita diare Cakupan desa/kelurahan yang mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam Cakupan desa/kelurahan UCI Kepuasan sasaran Ketersediaan tenaga promosi
100 % ≥ 80 % ≥ 90 % 100 %
100 % ≥2 % 100 % ≥ 90 % 100 % 100 % ≥ 95 % 100% Sesuai PMK
Proses
Output
5
Kesehatan lingkungan
Outcom e Input Proses
Output
Outcom e
kesehatan Ketersediaan kit penyuluhan Pelaksanaan kegiatan penyuluhan kesehatan di luar gedung sesuai rencana Pelaksanaan kegiatan penyuluhan kesehatan di dalam gedung sesuai rencana Cakupan PHBS Cakupan desa siaga aktif Kepuasan Sasaran
75/2014 ≥ 90 % ≥ 90 %
Ketersediaan tenaga sanitarian
Sesuai PMK 75/2014 ≥ 90 % ≥ 90 %
Pelaksanaan rumah bebas jentik Pelaksanaan TTU memenuhi syarat Pelaksanaan TPM memenuhi syarat Pelaksanaan JAGA memenuhi syarat Pelaksanaan SAB memenuhi syarat Caukpan rumah bebas jentik Cakupan TTU memenuhi syarat Cakupan TPM memenuhi syarat Cakupan JAGA memenuhi syarat Cakupan SAB memenuhi syarat Kepuasan sasaran
≥ 90 % ≥ 65 % ≥ 80 % 100%
≥ 90 % ≥ 90 %
≥ 95 % ≥ 77 % ≥ 89% ≥ 70 % ≥ 70 % 100%
Ditetapkan Di Leuwiliang Pada Tanggal 3 Januari 2019 KEPALA PUSKESMAS
dr. DIAN NURDIANI NIP. 196912232007012003