1.1.5. SK Penetapan Indikator Dan Target Pencapaian Program [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS LEUWILIANG Jl. Moch Noch Noer no. 3 Ds. Leuwimekar Kec. Leuwiliang Kode Pos 16640 Telp. (0251) 8647163 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LEUWILIANG NOMOR : 440/005/SK/PKM-LWL/I/2019 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR PRIORITAS DALAM PELAYANAN KESEHATAN SERTA KESELAMATAN PASIEN DAN SASARAN PUSKESMAS LEUWILIANG KEPALA PUSKESMAS LEUWILIANG, Menimbang



Mengingat



:



a. bahwa layanan kesehatan yang berkualitas adalah yang sesuai dengan harapan sebagaian besar masyarakat dan pelaksanaanya sesuai dengan aturan yang berlaku; b. bahwa untuk memberikan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik khususnya pelayanan kesehatan masyarkat sesuai yang ditetapkan perlu upaya penetapan ukuran yang menentukan keberhasilan pelayanan baik klinis, program maupun manajemen; c. bahwa untuk kepentingan tersebut pada butir (b)dan (c) diatas dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang Indikator prioritas dalam pelayanan kesehatan Puskesmas Leuwiliang; d. bahwa penetapan indikator prioritas harus didasarkan pada kesepakatan dan memiliki acuanstandarindikator yang belum tertuang pada kebijakan sebelumnya, maka perlu diadakan revisi kebijakan ketetapan indakator prioritas dalam pelayanan kesehatan serta keselamatan pasien dan sasaran; 1. UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu serta merata dan non diskriminatif; 2. UU RI No. 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian 3. UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 4. UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 5. UU RI No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



PENETAPAN INDIKATOR PRIORITAS DALAM PELAYANAN KESEHATANDAN KESELAMATAN PASIEN DAN SASARAN



KESATU



:



Kebijakan tentang penetapan indikator prioritas dalam pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien dan sasaran sebagaimana tercantum dalam lampiran yang ada pada kebijakan ini;



KEDUA



:



Pelaksananan penetapan indikator oleh tim yang dimaksud dalam diktum Pertama harus mengacu kepada peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan;



KETIGA



:



Kegiatan sebagaiamana dimaksud Diktum Kedua agar digunakan sebagai pedoman seluruh staf dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas;Leuwiliang;



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan;



Ditetapkan di pada tanggal



: Leuwiliang : 3 Januari 2019.



KEPALA PUSKESMAS LEUWILIANG,



dr.DIAN NURDIANI Penata TK I, III/d NIP : 196912232007012003



Tembusan  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor sebagai laporan  Seluruh unit layanan Puskesmas Leuwiliang



Lampiran I Nomor Tanggal Tentang



A.



B. No 1



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LEUWILIANG : 440/002-SK/PKM-LWL/I/2018 : 2 JANUARI 2018 : PENETAPAN INDIKATOR PRIORITAS DALAM PELAYANAN KESEHATAN SERTA KESELAMATAN PASIEN DAN SASARAN PUSKESMAS LEUWILIANG



Kebijakan penetapan Indikator Mutu Pelayanan serta Keselamatan Pasien dan sasaran Puskesmas Leuwiliang : 1. Ketua Tim Mutu, Pimpinan dan seluruh staff Puskesmas Leuwiliang wajib ikut serta dalam menetapkan indikator mutu pelayanan serta Keselamatan Pasien dan Sasaran. 2. Indikator prioritas mutu pelayanan dan keselamatan pasien dan sasaran Puskesmas Leuwiliang ditetapkan menggunakan standar : a. Permenkes No.75 tahun 2014 tentang Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat b. Permenkes RI No.741/MENKES/tahun 2008 c. Hasil Analisis Penilaian Kinerja Puskesmas Tahun sebelumnya d. ISO 9001:2008 3. Indikator Mutu dari hasil analisis kinerja ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi Puskesmas, meliputi : a. Ketersediaan SDM b. Ketersediaan Dana c. Kemampuan Mencapai target program atau pelayanan di tahun sebelumnya 4. Indikator Mutu Pelayanan serta Keselamatan Pasien dan Sasaran Puskesmas Leuwiliang ditetapkan melalui kesepakatan bersama. INDIKATOR KLINIS DAN MANAJEMEN PUSKESMAS LEUWILIANG Jenis Pelayanan Pelayanan Rawat Jalan



Indikator Kriteria Input



Indikator 1. Ketersediaan dokter sesuai standar permenkes No 75/2014



Proses



2. Jam buka pelayanan dengan ketentuan



Output



2



Persalinan



Outcome Input



Nilai 100 % Senin –kamis 07.15 s/d 15.00 Setiap hari kerja kecuali : Jum’at : 07.15 – 11.45 Sabtu 07.1512.45



3. Waktu tunggu rawat jalan ≤ 15 menit 4. Ketersediaan Pelayanan VCT (HIV) Tersedia dengan tenaga terlatih 5. Peresepan obat sesuai formularium 100 % 6. Pencatatan dan Pelaporan TB di ≥ 60% Puskesmas 7. Kepuasan pasien ≥ 80 % 1. Ketersediaan tenaga dokter dan 100 % bidan untuk pertolongan persalinan normal



Proses



3. Pertolongan persalinan normal 4. Pertolongan persalinan dengan penyulit oleh dokter terlatih



Output Outcome 3



Pelayanan laboratorium



Input



Proses



5. Konseling peserta KB mantap oleh bidan terlatih 8. Tidak terjadinya kematian ibu karena persalinan 9. Kepuasan pasien



100 %



1. Penanggung jawab laboratorium sesuai dengan permenkes No 75/2014



100 %



2. Fasilitas dan peralatan laboratorium sesuai permenkes 75/2014 4. Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium 5. Tidak adanya kejadian tertukar specimen pemeriksaan 6. Kemampuan melakukan pentapisan (screening) HIV – AIDS



Output



4



Pelayanan Farmasi



Outcome Input



Proses Output 5



Pelayanan gizi



Outcome Input



Sesuai dengan APN 100 %



100 % ≥ 80 %



100 %



≤ 60 menit 100 % Sesuai standar klinik VCT



Tersedia tenaga, 7. Kemampuan Mikroskopis TB Paru peralatan, dan reagen untuk pemeriksaan mikroskopis tuberculosis 9. Tidak adanya kesalahan pemberian 100 % hasil pemeriksaan laboratorium 100 % 10. Kesesuaian hasil pemeriksaan baku mutu eksternal 9. Kepuasan pelanggan ≥ 80 % 1. Pemberi pelayanan farmasi Sesuai persyaratan permenkes No 75/2014 2. Fasilitas dan peralatan pelayanan Sesuai farmasi persyaratan permenkes No 75/2014 3. Ketersediaan formularium Tersedia dan updated paling lama 3 thn 4. Waktu tunggu pelayanan obat jadi ≤ 10 menit 5. Waktu tunggu pelayanan obat ≤ 15 menit racikan 6. Tidak adanya kejadian kesalahan 100 % pemberian obat 7. Kepuasan pelanggan ≥ 80 % 1. Pemberi pelayanan gizi Sesuai dengan penghitungan pola 2. Ketersediaan pelayanan konsultasi ketenagaan gizi Tersedia 3. Ketepatan waktu pemberian ≥ 90 % makanan pada pasien 4. Tidak adanya kejadian kesalahan 100 %



6



Pelayanan pasien keluarga miskin



Outcome



pemberian diit 5. Kepuasan pelanggan 1. Ketersediaan pelayanan untuk keluarga miskin 2. Waktu tunggu verifikasi kepesertaan pasien keluarga miskin 3. Tidak adanya biaya tambahan yang ditagihkan pada keluarga miskin 4. Pasien keluarga miskin yang dilayani 5. Kepuasan pelanggan



Input



1. Pemberi pelayanan rekam medis



Proses



2. Waktu penyediaan dokumen rekam medis rawat jalan 3. Kelengkapan pengisian rekam medik setelah selesai pelayanan 4. Kelengkapan Informed Concent setelah mendapatkan informasi yang jelas 5. Kepuasan pelanggan 1. Adanya penanggung jawab pengelola limbah puskesmas 2. Ketersediaan fasilitas dan peralatan pengelolaan limbah :padat, cair 3. Pengelolaan limbah cair



Outcome Input Proses



Output



7



Pelayanan rekam medik



Output



8



Pengelolaan limbah



Outcome Input



Proses



4. Pengelolaan limbah padat Output



9



Administrasi dan manajemen



Outcome Input



Proses



5. Baku mutu limbah cair



Kepuasan Pelanggan 1. Kelengkapan pengisian jabatan sesuai persyaratan kompetensi dalam struktur organisasi Puskesmas 2. Adanya peraturan internal Puskesmas 3. Adanya peraturan karyawan Puskesmas 4. Adanya daftar urutan kepangkatan karyawan 5. Adanya perencanaan strategi bisnis Puskesmas 6. Adanya perencanaan pengembangan SDM 7. Tindak lanjut penyelesaian hasil lokakarya mini 8. Ketepatan waktu pengusulan kenaikan pangkat



≥ 80 % 100 % ≤ 15 menit 100% 100% ≥ 80 % Sesuai dengan persyaratan permenkes No 75/2015 ≤ 10 menit 100 % 100 % ≥ 80 % 100 % Sesuai peraturan perundangan Sesuai peraturan perundangan Sesuai peraturan perundangan a.BOD < 30 mg/l b.COD < 80 mg/l c.TSS < 30 mg/l d.PH 6-9 75% ≥ 90 %



Ada Ada Ada Ada Ada 100 % 100 %



Output



10



Pelayanan ambulans



Outcome Input



2. Penyedia pelayanan ambulans Proses



Output



11



Pemeliharaa n fasilitas dan utilitas Puskesmas



Outcome Input



Proses



Output



12



Pencegahan dan pengendalian infeksi



9. Ketepatan waktu pengurusan gaji berkala 10. Pelaksanaan rencana pengembangan SDM 11. Ketepatan waktu penyusunan laporan keuangan 12. Kelengkapan pelaporan akuntabilitas kinerja 13. Karyawan mendapat pelatihan minimal 20 jam pertahun 14. Ketepatan waktu pemberian jasa medis Kepuasan Pelanggan 1. Ketersediaan pelayanan ambulans



Outcome Input



Proses



Output



100 % ≥ 90 % 100 % 100 % ≥ 60 % 100 % 24 jam supir ambulans terlatih Mobil Ambulans ≤ 30 menit



3. Ketersediaan mobil ambulans 4. Kecepatan memberikan pelayanan ambulans 5. Waktu tanggap pelayanan ≤ 30 menit (DO ambulans kepada masyarakat yang mulai membutuhkan masyarakat meminta sampai dengan ambulan berangkat dari RS) 6. Tidak terjadinya kecelakaan 100 % ambulan yang menyebabkan kecacatan atau kematian Kepuasan pelanggan ≥ 80 % 1. Adanya Penanggung Jawab 100 % fasilitas dan utilitas puskesmas 2. Waktu tanggap kerusakan alat ≤ 15 menit 3. Ketepatan waktu pemeliharaan alat sesuai jadwal pemeliharaan 4. Ketepatan waktu kalibrasi alat 5. Alat pemeriksaan medis dan laboratorium yang digunakan mempunyai bukti kalibrasi yang masih berlaku 6. Kepuasan Pelanggan 1. Adanya anggota tim pencegahan dan pengendalian infeksi yang terlatih



≥ 80 %



2. Ketersediaan APD di setiap unit pelayanan klinis 3. Rencana program pencegahan dan pengendalian infeksi di Puskesmas 4. Pelaksanaan program sesuai rencana 5. Penggunaan APD saat melaksanakan tugas 6. Kegiatan pencatatan dan pelaporan infeksi nosokomial/health care associated infection (HAI) di Puskesmas.



≥60 %



100 % 100 % 100 %



90% ≥ 75%



Ada 100 % 100% ≥ 75%



Outcome C. No 1



7. Kepuasan Pelanggan



INDIKATOR UKM PUSKESMAS LEUWILIANG Jenis UKM Kesehatan Ibu dan Anak



Kriteria Input



Proses



Output



2



Pelayanan gizi



Outcom e Input Proses



Output



3



4



100%



Pencegahan Penyakit



Promosi Kesehatan



Outcom e Input Proses Output



Outcom e Input



Indikator Ketersediaan tenaga bidan di semua desa Ketersediaan tenaga bidan di Puskesmas Kepatuhan pelayanan ANC sesuai prosedur 10 (sepuluh) T Pelaksanaan pelayanan KIA di posyandu sesuai jadual Pelaksanaan imunisasi TT Pelayanan nifas sesuai prosedur Pelayanan neonatus sesuai prosedur Cakupan peserta KB aktif Cakupan K1 Cakupan K4 Pertolongan nakes Cakupan pelayanan nifas Cakupan kunjungan Neonatal Cakupan kunjungan bayi Cakupan kunjungan balita Kepuasan sasaran



Target 100 % Sesuai persyaratan Permenkes No 75/2014 ≥ 90 % ≥ 90 % ≥ 90 %



≥ 70 % ≥ 95 % ≥ 95 % ≥ 95 % ≥ 95 % ≥ 90 % ≥ 90 % ≥ 90 % ≥ 80 %



Ketersediaan tenaga gizi sesuai PMK No 75/2014 Balita gizi buruk yang mendapat perawatan Pelaksanaan klinis konsultasi gizi sesuai dengan prosedur Pelaksanaan posyandu (penimbangan balita) sesuai dengan rencana Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada usia 6-24 bulan



100 %



Cakupan klinik konsultasi gizi



≥ 90 %



Kepuasan sasaran



100%



Ketersediaan Pengelola Program DBD Penderita DBD yang ditangani AFP rate per 1000 penduduk < 15 tahun Penemuan penderita pneumonia balita Penemuan pasien baru TB BTA positif Penemuan penderita diare Cakupan desa/kelurahan yang mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam Cakupan desa/kelurahan UCI Kepuasan sasaran Ketersediaan tenaga promosi



100 % ≥ 80 % ≥ 90 % 100 %



100 % ≥2 % 100 % ≥ 90 % 100 % 100 % ≥ 95 % 100% Sesuai PMK



Proses



Output



5



Kesehatan lingkungan



Outcom e Input Proses



Output



Outcom e



kesehatan Ketersediaan kit penyuluhan Pelaksanaan kegiatan penyuluhan kesehatan di luar gedung sesuai rencana Pelaksanaan kegiatan penyuluhan kesehatan di dalam gedung sesuai rencana Cakupan PHBS Cakupan desa siaga aktif Kepuasan Sasaran



75/2014 ≥ 90 % ≥ 90 %



Ketersediaan tenaga sanitarian



Sesuai PMK 75/2014 ≥ 90 % ≥ 90 %



Pelaksanaan rumah bebas jentik Pelaksanaan TTU memenuhi syarat Pelaksanaan TPM memenuhi syarat Pelaksanaan JAGA memenuhi syarat Pelaksanaan SAB memenuhi syarat Caukpan rumah bebas jentik Cakupan TTU memenuhi syarat Cakupan TPM memenuhi syarat Cakupan JAGA memenuhi syarat Cakupan SAB memenuhi syarat Kepuasan sasaran



≥ 90 % ≥ 65 % ≥ 80 % 100%



≥ 90 % ≥ 90 %



≥ 95 % ≥ 77 % ≥ 89% ≥ 70 % ≥ 70 % 100%



Ditetapkan Di Leuwiliang Pada Tanggal 3 Januari 2019 KEPALA PUSKESMAS



dr. DIAN NURDIANI NIP. 196912232007012003