3 0 125 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS MUARA PANAS Jln. Batu Kombong – Telp.(0755)23578 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MUARA PANAS Nomor : /SK/Pusk-MP/ /2016 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) PUSKESMAS MUARA PANAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS MUARA PANAS Menimbang
: a
Bahwa untuk menilai apakah pelaksanaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) mencapai tujuan yang diharapkan dan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran.
bB Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, agar diketahui Pencapaian Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan guna ditindak lanjuti dengan perbaikan kegiatan maka perlu penetapan Keputusan Kepala Puskesmas Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. 2. Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas 3. Permenkes Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MUARA PANAS TENTANG PENETAPAN INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM)
Kesatu
: Penetapan indikator dan target yang harus dicapai ditetapkan berdasarkan pedoman upaya.
Kedua
: Bukti penetapan indikator dan target Upaya Kesehatan
Masyarakat (UKM) digunakan sebagai pedoman dalam menentukan perbaikan kegiatan yang akan dilakukan sebagaimana termuat dalam lampiran surat keputusan ini Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya
Di tetapkan di Pada tanggal
: :
Muara Panas 2016 KEPALA
EFIO LASYERA