14 0 95 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BINAMU KOTA Jl. HV. WORANG Kelurahan Pabiringa Kec. Binamu Kab. Jeneponto
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BINAMU KOTA NOMOR :
/PKM/BNM-KT/UKM/SK/IV/I/2016 TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN KEGIATAN UPAYA PROMOSI KESEHATAN Menimbang
: a.
bahwa untuk menilai apakah Pelaksanaan Kegiatan Upaya mencapai tujuan yang diharapkan dan apakah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran Upaya Promosi Kesehatan maka perlu dilakukan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Kegiatan Upaya Promosi Kesehatan;
b. bahwa Evaluasi terhadap Kegiatan Upaya Promosi Kesehatan perlu dilakukan
dengan
adanya
Indikator-indikator
serta
Target-target
pencapaian yang jelas; c.
bahwa Indikator dan Target yang harus dicapai ditetapkan berdasarkan Pedoman Kegiatan Upaya Promosi Kesehatan dari Dinas Kesehatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, b dan c maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Binamu Kota tentang Penetapan Indikator dan Target Pencapaian Kegiatan Upaya Promosi Kesehatan;
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor
MENKES/SK/II/2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 131/MENKES/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional; MEMUTUSKAN
75
Nomor
PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BINAMU KOTA Jl. HV. WORANG Kelurahan Pabiringa Kec. Binamu Kab. Jeneponto
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA BINAMU KOTA TENTANG PENETAPAN INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN UPAYA PROMOSI KESEHATAN
Kesatu
:
Indikator dan Target yang ditetapkan untuk Upaya Promosi Kesehatan seperti tersebut dalam lampiran dan digunakan sebagai Pedoman dalam Evaluasi terhadap Pelaksanaan Upaya Promosi Kesehatan.
Kedua
:
Indikator dan Target yang harus dicapai ditetapkan berdasarkan Pedoman Kegiatan Upaya Promosi Kesehatan dari Dinas Kesehatan.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diperbaiki sesuai ketentuan. Ditetapkan di Pabiringa pada tanggal 06 Januari 2016 KEPALA PUSKESMAS BINAMU KOTA
IMAM SOFINGI
Tembusan,Kepada YTH : 1.Dinas Kesehatan Kab.Jeneponto 2.Pertinggal
PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BINAMU KOTA Jl. HV. WORANG Kelurahan Pabiringa Kec. Binamu Kab. Jeneponto
LAMPIRAN
: TENTANG PENETAPAN INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN UPAYA PROMOSI KESEHATAN
NOMOR SK
:
/PKM/BNM-KT/UKM/SK/IV/I/2016
TANGGAL
: 06 Januari 2016 INDIKATOR KINERJA DAN TARGET PENCAPAIAN KEGIATAN UPAYA PROMOSI KESEHATAN TAHUN 2015 - 2019 INDIKATOR KINERJA
Kebijakan publik berwawasan kesehatan Persentase kabupaten/kota yang telah memiliki kebijakan PHBS Persentase desa yang memanfaatkan alokasi dana desa minimal 10% untuk UKBM Jumlah dunia usaha yang memanfaatkan CSR-nya untuk program kesehatan Jumlah organisasi kemasyarakatan yang memanfaatkan sumber dayanya untuk mendukung kesehatan Jumlah tema pesan dalam komunikasi,informasi dan edukasi kepada masyarakat Sumber :
2015
TARGET 2016 2017 2018
2019
3
3
3
3
3
40
50
60
70
80
10
20
30
40
50
4
8
12
16
20
3
6
9
12
15
10
10
10
10
10
Kemenkes, 2014.Rencana Aksi Pembinaan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat 2015-1019,Pusat Promosi Kesehatan
PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BINAMU KOTA Jl. HV. WORANG Kelurahan Pabiringa Kec. Binamu Kab. Jeneponto
INDIKATOR KINERJA DAN TARGET PENCAPAIAN UPAYA PROMOSI KESEHATAN PUSKESMAS BAROS TAHUN 2013 DAN 2014 Sumber :
Renstra Dinas Kesehatan Kab.Jeneponto 2015-2019