118 - 20 - 6 - 17 SK Penanganan Keluhan (Handling Complain) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



Jalan Ujang Fatimah RT.04 Desa Binusan Kecamatan Nunukan Telepon/fax manajemen 0556 – 2020755; UGD 0556-2020756 Website: rsud.nunukankab.go.id / e-mail: [email protected]



Kode Pos 77482



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR : 118/RSUD-NNK TENTANG PENANGANAN KELUHAN (HANDLING COMPLAIN) KESATU



: Pasien yang berobat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan dalam menjalani masa perawatan dan pengobatannya dapat memberikan komplain atau pengaduan bilamana pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



KEDUA



: Pimpinan Rumah Sakit mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan keluhan (handling Complain)



KETIGA



: Seluruh staf yang terlibat dalam penanganan komplain pasien wajib menghormati hak pasien dan memberikan dukungan penanganan komplain.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkannya, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaharui sebagaimana mestinya.



DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NUNUKAN



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NUNUKAN



Mengingat



:



a. bahwa pasien yang berobat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan yang dalam menjalani masa perawatan dan pengobatan berhak untuk menyampaikan keluhan selama penanganan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; b. bahwa seluruh staf dan Pimpinan Rumah Sakit harus memberikan dukungan penanganan keluhan pasien selama menjalani masa perawatan dan pengobatan ; c. bahwa



sehubungan



dengan



pertimbangan



diatas



sesuai dengan butir a perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan ; Menimbang



:



1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran ; 2. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 3. Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit ;



4. Surat



Keputusan



Menteri



659/Menkes/per/VIII/2009



Kesehatan



tentang



Rumah



Nomor Sakit



Indonesia Kelas Dunia( World Class Hospital) ; 5. Peraturan



Menteri



Kesehatan



no



340/MenKes/Per/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit ;



MEMUTUSKAN : MENETAPKAN



: KEPUTUSAN DIREKTUR PENANGANAN KELUHAN (HANDLING KOMPLAIN) DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NUNUKAN



Ditetapkan di : Nunukan Tanggal



: 20 Juni 2017



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NUNUKAN



D U L M A N. L



Lampiran Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan Nomor : 118/RSUD-NNK Tanggal: 20 Juni 2017



PENANGANAN KELUHAN (HANDLING COMPLAIN) DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NUNUKAN



1.



Setiap pasien yang berobat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan mempunyai hak untuk menyampaikan keluhan tentang pelayanan mereka dan keluhan tersebut ditelaah, bila mungkin, diselesaikan. Juga keputusan mengenai pelayanan yang kadang-kadang menimbulkan pertanyaan, konflik, atau dilema lain bagi rumah sakit dan pasien, keluarga atau pembuat keputusan lainnya.



2.



Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan harus menetapkan cara-cara mencari solusi terhadap dilema dan keluhan tersebut.



3.



Petugas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan kepada pasien tentang proses menyampaikan keluhan, konflik atau perbedaan pendapat.



4.



Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan melakukan proses



investigasi terhadap



komplain, keluhan, konflik dan perbedaan pendapat. 5.



Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan melakukan proses analisis dan telaah terhadap hasil investigasi.



6.



Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan melakukan proses untuk menyertakan pasien



dan keluarga



dalam



penyelesaian



komplain/keluhan, konflik dan perbedaan



pendapat. 7.



Selama proses investigasi berjalan, pelayanan terhadap pasien tetap berjalan sebagaimana mestinya. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah



Kabupaten Nunukan



D U L M A N. L