4 0 145 KB
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS TANJUNGKERTA
Jl. Raya Tanjungkerta-Hariang No.23 - Kode Pos 45354 Telp. 082115496194 email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNGKERTA Nomor : KS.01.01.03/01.08/PKM-TJK/I/2023 Lampiran : 1 (satu) berkas TENTANG PENETAPAN PEDOMAN/PANDUAN, SOP, KERANGKA ACUAN KEGIATAN KMP, UKM, UKP, LABORATORIUM DAN KEFARMASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNGKERTA, Menimbang
:
a.
bahwa untuk memastikan bahwa program dan kegiatan terlaksana secara konsisten dan reliabel perlu disusun Kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan terkait pelaksanaan kegiatan;
b.
bahwa Kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan terkait pelaksanaan kegiatan, disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan serta didasarkan pada
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
termasuk pengendalian dokumen bukti pelaksanaan kegiatan; c.
bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
penanggung
jawab
didukung
oleh
koordinator dan pelaksana upaya/kegiatan; d.
bahwa sehubungan dengan yang dimaksud pada huruf a dan b di atas, diperlukan Keputusan Kepala UPT Puskesmas
TANJUNGKERTA
Tentang
Penetapan
Pedoman /Panduan, SOP, Kerangka Acuan Kegiatan Kepemimpinan Manajemen Puskesmas (KMP), Upaya Kesehatan
Masyarakat
(UKM),
Upaya
Kesehatan
Perorangan (UKP), Laboratorium dan Kefarmasian di UPT Puskesmas Tanjungkerta. Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
Kesehatan (Lembaran Negara
2009
tentang
Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, TambahanLembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5063);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
3.
Undang-Undang Pemerintah
Nomor
Daerah
23
tahun
(Lembaran
2014
Negara
tentang Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
5.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
7
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44
Tahun
2016
Tentang
Pedoman
Manajemen
Puskesmas; 8
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien;
9
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 11
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit
Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 12
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
13
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran
Daerah Tahun 2010
Nomor 11 Seri E, tambahan
Lembaran Daerah Nomor 77); 14
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 3);
15
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 38 tahun 2016 tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 38); 16
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 1 tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 1);
17
Keputusan Bupati Sumedang Nomor 440/Kep.247DINKES/2017 tentang Kategori Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pusat
Kesehatan
Masyarakat
pada
Dinas
Kesehatan Kabupaten Sumedang. MEMUTUSKAN: Menetapkan :
KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
TANJUNGKERTA TENTANG PENETAPAN PEDOMAN /PANDUAN,
SOP,
KERANGKA
ACUAN
KEGIATAN
KEPEMIMPINAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP), UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM), UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP), LABORATORIUM DAN KEFARMASIAN KESATU
:
Seluruh
pegawai
harus
menggunakan
kebijakan,
pedoman/ panduan, kerangka acuan, dan prosedur
yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan kegiatan baik KMP, UKM, UKP, laboratorium, dan kefarmasian; KEDUA
:
Penyusunan Kebijakan, Pedoman/Panduan, Prosedur dan Kerangka Acuan masing – masing pelayanan mengacu pada ketentuan perundang – undangan dan atau pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi profesi; Masing – masing pelayanan kesehatan perseorangan harus
menyusun
perseorangan
prosedur
mengacu
pelayanan
Kesehatan
Pedoman
Pelayanan
pada
Kedokteran dan Panduan Praktek Klinis; KETIGA
:
Kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan yang dipakai sebagai acuan dalam melakukan kegiatan
KMP,
UKM,
UKP,
Laboratoriun
dan
Kefarmasian sebagaimana terlampir dalam lampiran yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan
dari
keputusan ini; KEEMPAT
:
Dengan berlakunya keputusan ini , maka keputusan sebelumnya tentang penanggungjawab program dan pelayanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan koreksi apabi;la dikemudian hari terdapat kesalahan atau kekeliruan. Ditetapkan di Pada tanggal
: Sumedang : 02 Januari 2023
KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNGKERTA,
ABU BAKAR SIDIK, Paraf Koordinator Nama Jabatan 1. PJ KMP 2. PENGENDALI DOKUMEN
Paraf
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNGKERTA NOMOR : KS.01.01.03/01.08/PKM-TJK/I/2023 TENTANG : PENETAPAN PEDOMAN/PANDUAN, SOP, KERANGKA ACUAN KEGIATAN KMP, UKM, UKP, LABORATORIUM DAN KEFARMASIAN A. KEGIATAN KEPEMIMPINAN MANAJEMEN PUSKESMAS ( KMP ) 1. Perencanaan Puskesmas 2. Tata Kelola Organisasi Puskesmas 3. Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) 4. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) 5. Manajemen Keuangan 6. Pengawasan, Pengendalian, Penilaian Kinerja 7. Peran Dinas Kesehatan Kota Cirebon B. KEGIATAN PENYELENGGARAAN UKM 1. UKM ESENSIAL a. Pelayanan Promosi Kesehatan; b. Pelayanan Kesehatan Lingkungan; c. Pelayanan Kesehatan Keluarga Yang Bersifat UKM meliputi : 1) Pelayanan Kesehatan Ibu 2) Pelayanan Kesehatan Anak 3) Usaha Kesehatan Sekolah 4) Pelayanan Kesehatan Reproduksi 5) Pelayanan KB 6) Pelayanan Kesehatan Usia Produktif 7) Pelayanan Kesehatan Lansia; 8) Pelayanan Kesehatan Remaja; d. Pelayanan Gizi Bersifat UKM e. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit : 1) TBC 2) ISPA 3) DIARE 4) HEPATITIS 5) ZOONOSIS 6) Surveilans dan Epidemiologi termasuk Pelayanan Kesehatan Haji 7) KUSTA 8) HIV / AIDS 9) IMUNISASI
10) PTM a. Pelayanan Kesehatan Jiwa; b. Pelayanan Kesehatan Indera; f. Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat 2. UKM PENGEMBANGAN a. Pelayanan Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS); b. Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat ; c. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer; d. Pelayanan Kesehatan Kerja; e. Pelayanan Kesehatan Olahraga ; C. KEGIATAN PENYELENGGARAAN UKP 1. Pelayanan Pemeriksaan Umum Dewasa; 2. Pelayanan Pemeriksaan Umum Anak/MTBS; 3. Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut; 4. Pelayanan KIA-KB dan Kesehatan Reproduksi; 5. Pelayanan Gawat Darurat; 6. Pelayanan Konseling Terpadu (Gizi, Sanitasi, Rehabilitasi Rawat Jalan Pada Pecandu Narkoba, Berhenti Merokok, PHBS, Kesehatan Remaja); 7. Pelayanan Kefarmasian; 8. Pelayanan Laboratorium; 9. Pelayanan Imunisasi; 10.
Pelayanan TB DOTS;
11.
Pelayanan PTM (Penyakit Tidak Menular);
Ditetapkan di Pada tanggal
: Sumedang : 02 Januari 2023
KEPALA UPTD PUSKESMAS TANJUNGKERTA,
ABU BAKAR SIDIK,