4 0 96 KB
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS XXXXXXXXXX KECAMATAN
XXXXXXXXXX
Email:
Kode Pos :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS XXXXXXxxXXXX NOMOR : TENTANG PENETAPAN KEBIJAKAN, PEDOMAN, PANDUAN, KERANGKA ACUAN DAN PROSEDUR YANG DIPAKAI DALAM KEGIATAN KMP, UKM, UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM KEPALA PUSKESMAS XXXXXXxXXXX,
Menimbang
: a. Bahwa untuk menjamin kegiatan penyelenggaraan pelayanan Puskesmas berjalan efektif dan efisien baik pada Upaya Kesehatan Masyarakat mauapun Upaya Kesehatan Perseorangan dibutuhkan tata Kelola b Puskesmas; Bahwa untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan terlaksana .
secara konsisten, reliabel dan efektif dalam mencapai tujuan yang diharapkan harus dipandu dengan kebijakan, pedoman , panduan dan prosedur yang jelas untuk pelaksanaan kegiatan baik KMP, UKM UKP, kefarmasian dan laboratorium
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hur a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Xxxxxxxxxx tentang Penetapan Kebijakan, Pedoman, Panduan, Krangka Acuan Dan Prosedur Yang Dipakai Dalam Kegiatan KMK, UKM, UKP, Kefarmasian Dan Laboratorium
Mengingat
:
1 .2 .
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3 .
4 . 5 . 6 .
Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 23Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 09Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 tahun 2016 tentangManajemenPuskesmas; Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas; Peraturan Menteri KesehatanNomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS XXXXXXXXXX
KESATU
: Penyusunan Kebijakan, Pedoman/Panduan, Kerangka Acuan dan
KEDUA
: Masing-
KETIGA
: Uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang penanggung jawab
TENTANGPENETAPAN KEBIJAKAN, PEDOMAN, PANDUAN, KRANGKA ACUAN DAN PROSEDUR YANG DIPAKAI DALAM KEGIATAN KMK, UKM, UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM
Prosedur masing-masing pelayanan mengacu pada ketentuan perundang-Undangan dan atau pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi profesi dan Prosedur masing-masing pelayanan mengacu pada ketentuan perundang-Undangan dan atau pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi profesi masing pelayanan kesehatan perseorangan harus menyusun prosedur pelayanan kesehatan perseorangan mengacu pada pedoman Pelayanan Kedokteran dan panduan Praktek Klinis
daan koordinator program/ pelayanan di UPT Puskesmas Xxxxxxxxxx sebagaimana terlampir pada lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. : Kebijakan, pedoman/prosedur, kerangka acuan dan prosedur yang dipakai sebagai acuan dalam melakukan kegiatan KMK,UKM,UKP, kefarmasian dan Laboratorium sebagaimana terlampir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
KEEMPAT
KELIMA
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Xxxxxxxxxx : Februari 2022
KEPALA PUSKESMAS XXXXXXXXXX
LAMPIRAN : I NOMOR : TENTANG : PENETAPAN
KEBIJAKAN, PEDOMAN, PANDUAN, KERANGKA ACUAN DAN PROSEDUR YANG DIPAKAI DALAM KEGIATAN KMP, UKM, UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM
PENETAPAN KEBIJAKAN, PEDOMAN, PANDUAN, KERANGKA ACUAN DAN PROSEDUR YANG DIPAKAI DALAM KEGIATAN KMP, UKM, UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM I. KEBIJAKAN NO
JUDUL SK
NOMOR SK
TANGGAL TERBIT
POKJA
NOMOR PEDOMAN
TANGGAL TERBIT
POKJA
II. PEDOMAN NO
JUDUL PEDOMAN
III. PANDUAN NO
JUDUL PANDUAN
NOMOR PANDUAN
TANGGAL TERBIT
POKJA
NOMOR KERANGKA ACUAN
TANGGAL TERBIT
POKJA
TANGGAL TERBIT
POKJA
IV. KERANGKA ACUAN NO
JUDUL KERANGKA ACUAN
V. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR NO
JUDUL STANDAR OPERASIONAL
NOMOR STANDAR OPERASIONAL
KEPALA PUSKESMAS XXXXXXXXXX