1.2.2 Ep b SK PENETAPAN KEBIJAKAN, PEDOMAN, PANDUAN, KERANGKA ACUAN DAN PROSEDUR  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS XXXXXXXXXX KECAMATAN



XXXXXXXXXX



Email:



Kode Pos :



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS XXXXXXxxXXXX NOMOR : TENTANG PENETAPAN KEBIJAKAN, PEDOMAN, PANDUAN, KERANGKA ACUAN DAN PROSEDUR YANG DIPAKAI DALAM KEGIATAN KMP, UKM, UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM KEPALA PUSKESMAS XXXXXXxXXXX,



Menimbang



 



: a. Bahwa untuk menjamin kegiatan penyelenggaraan pelayanan Puskesmas berjalan efektif dan efisien baik pada Upaya Kesehatan Masyarakat mauapun Upaya Kesehatan Perseorangan dibutuhkan tata Kelola   b Puskesmas; Bahwa untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan terlaksana .



secara konsisten, reliabel dan efektif dalam mencapai tujuan yang diharapkan harus dipandu dengan kebijakan, pedoman , panduan dan prosedur yang jelas untuk pelaksanaan kegiatan baik KMP, UKM UKP, kefarmasian dan laboratorium



 



  c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hur a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Xxxxxxxxxx tentang Penetapan Kebijakan, Pedoman, Panduan, Krangka Acuan Dan Prosedur Yang Dipakai Dalam Kegiatan KMK, UKM, UKP, Kefarmasian Dan Laboratorium



  Mengingat  



  :  



  1 .2 .



  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



 



  3 .



 



  4 .   5 .   6 .



Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 23Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 09Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 tahun 2016 tentangManajemenPuskesmas; Peraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas; Peraturan Menteri KesehatanNomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



   



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS XXXXXXXXXX



KESATU



: Penyusunan Kebijakan, Pedoman/Panduan, Kerangka Acuan dan



KEDUA



: Masing-



KETIGA



: Uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang penanggung jawab



TENTANGPENETAPAN KEBIJAKAN, PEDOMAN, PANDUAN, KRANGKA ACUAN DAN PROSEDUR YANG DIPAKAI DALAM KEGIATAN KMK, UKM, UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM



Prosedur masing-masing pelayanan mengacu pada ketentuan perundang-Undangan dan atau pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi profesi dan Prosedur masing-masing pelayanan mengacu pada ketentuan perundang-Undangan dan atau pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi profesi masing pelayanan kesehatan perseorangan harus menyusun prosedur pelayanan kesehatan perseorangan mengacu pada pedoman Pelayanan Kedokteran dan panduan Praktek Klinis



daan koordinator program/ pelayanan di UPT Puskesmas Xxxxxxxxxx sebagaimana terlampir pada lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. : Kebijakan, pedoman/prosedur, kerangka acuan dan prosedur yang dipakai sebagai acuan dalam melakukan kegiatan KMK,UKM,UKP, kefarmasian dan Laboratorium sebagaimana terlampir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



KEEMPAT



KELIMA



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Xxxxxxxxxx : Februari 2022



KEPALA PUSKESMAS XXXXXXXXXX



LAMPIRAN : I NOMOR : TENTANG : PENETAPAN



KEBIJAKAN, PEDOMAN, PANDUAN, KERANGKA ACUAN DAN PROSEDUR YANG DIPAKAI DALAM KEGIATAN KMP, UKM, UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM



PENETAPAN KEBIJAKAN, PEDOMAN, PANDUAN, KERANGKA ACUAN DAN PROSEDUR YANG DIPAKAI DALAM KEGIATAN KMP, UKM, UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM I. KEBIJAKAN NO



JUDUL SK



NOMOR SK



TANGGAL TERBIT



POKJA



NOMOR PEDOMAN



TANGGAL TERBIT



POKJA



II. PEDOMAN NO



JUDUL PEDOMAN



III. PANDUAN NO



JUDUL PANDUAN



NOMOR PANDUAN



TANGGAL TERBIT



POKJA



NOMOR KERANGKA ACUAN



TANGGAL TERBIT



POKJA



TANGGAL TERBIT



POKJA



IV. KERANGKA ACUAN NO



JUDUL KERANGKA ACUAN



V. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR NO



JUDUL STANDAR OPERASIONAL



NOMOR STANDAR OPERASIONAL



KEPALA PUSKESMAS XXXXXXXXXX