5 0 175 KB
PENCATATAN DAN PELAPORAN
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: SOP/ / ADMEN/2017 : : 02 Februari 2017 : 1-2
UPT. Puskesmas Singkawang Tengah I
1. Pengertian
R.HENDRI APRIYANTO, SKM.MPH NIP. 19770417 200003 1 002
Pencatatan adalah kegiatan atau proses pendokumentasian suatu aktifitas dalam bentuk tulisan diatas kertas,file computer dan lain-lain disertai tulisan,grafik,gambar dan suara. Pencatatan
dan
pelaporan
puskesmas
merupakan
kegiatan
pengumpulan data dan informasi di tingkat puskesmas, baik faktor utama dan tenaga pendukung lain yang menyangkut puskesmas. 2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mendapatkan data dan informasi secara akurat, tepat waktu dan mutakhir secara periodik dan teratur pengolahan program kesehatan masyarakat melalui puskesmas.
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 800/
/TU/2017 tentang
Pencatatan dan Pelaporan 4. Referensi
5. Prosedur / Langkahlangkah
1. Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat kesehatan Masyarakat. 3. Peraturan Walikota Singkawang No 31 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang 4. Dirjen Pelayanan Kesehatan Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayana Kesehatan Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP) 1. Persiapan Alat dan Bahan : -
ATK
-
Komputer/Laptop
-
Program Kegiatan Puskesmas
2. Petugas yang melakukan : -
Tim UKM
-
Tim UKP
3. Langkah-langkah : a. Petugas melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan b. Petugas melakukan pencatatan kegiatan c. Petugas menyampaikan hasil pencatatan kepada pemegang program d. Petugas Pemegang program secara bersama-sama membuat laporan yang disampaikan kepada kepada Kepala Puskesmas 6. Diagram Alir 7. Hal-hal yang perlu diperhatikan
Ketelitian dalam pencatatan
8. Unit Terkait
Pelaksana Program
9. Dokumen Terkait 10. Rekaman Histories No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
Diberlakukan Tgl