1.3.1.2 SK Penilaian Kinerja Puskesmas SDH Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK DINAS KESEHATAN



UPTD. PUSKESMAS JATIKALEN Jl. Raya Jatikalen No 21, Jatikalen Nganjuk. Kode Pos 6439 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JATIKALEN NOMOR: 188/088/K/411.303.20/2017



TENTANG PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS DAN INDIKATOR PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS JATIKALEN KEPALA UPTD PUSKESMAS JATIKALEN,



Menimbang



:



a. bahwa dalam menjalankan kegiatannya, Puskesmas harus rutin melakukan evaluasi terhadap efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan disesuaikan dengan rencana sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan; b. bahwa evaluasi kinerja dilakukan dengan indikator yang jelas sebagai dasar perbaikan pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a dan b diatas maka Kepala UPTD Puskesmas Jatikalen perlu menetapkan Penilaian Kinerja Puskesmas dan indikator penilaian kinerja;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter Umum dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi;



6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 455 / Menkes / SK/IX /2013 tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JATIKALEN TENTANG



PENILAIAN



KINERJA



PUSKESMAS



DAN



INDIKATOR PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS JATIKALEN.



KESATU



:



Penilaian



Kinerja



Puskesmas



merupakan



penilaian



pencapaian / cakupan dari pelaksanaan kegiatan upaya / program di Puskesmas.



KEDUA



:



Indikator dalam menilai Kinerja Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu surat keputusan ini adalah: Penilaian Kinerja Puskesmas ( PKP ).



KETIGA



:



Surat keputusan ini berlaku sejat tanggal dikeluarkannya dengan ketentuan apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan



dalam



keputusan



ini



akan



diadakan



perbaikan/perubahan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jatikalen Pada tanggal : 3 Januari 2016 KEPALA UPTD PUSKESMAS JATIKALEN



I MADE DHARMAYUKTI