4 0 19 KB
PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK DINAS KESEHATAN
UPTD. PUSKESMAS JATIKALEN Jl. Raya Jatikalen No 21, Jatikalen Nganjuk. Kode Pos 6439 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JATIKALEN NOMOR: 188/088/K/411.303.20/2017
TENTANG PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS DAN INDIKATOR PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS JATIKALEN KEPALA UPTD PUSKESMAS JATIKALEN,
Menimbang
:
a. bahwa dalam menjalankan kegiatannya, Puskesmas harus rutin melakukan evaluasi terhadap efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan disesuaikan dengan rencana sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan; b. bahwa evaluasi kinerja dilakukan dengan indikator yang jelas sebagai dasar perbaikan pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam huruf a dan b diatas maka Kepala UPTD Puskesmas Jatikalen perlu menetapkan Penilaian Kinerja Puskesmas dan indikator penilaian kinerja;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter Umum dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi;
6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 455 / Menkes / SK/IX /2013 tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS JATIKALEN TENTANG
PENILAIAN
KINERJA
PUSKESMAS
DAN
INDIKATOR PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS JATIKALEN.
KESATU
:
Penilaian
Kinerja
Puskesmas
merupakan
penilaian
pencapaian / cakupan dari pelaksanaan kegiatan upaya / program di Puskesmas.
KEDUA
:
Indikator dalam menilai Kinerja Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu surat keputusan ini adalah: Penilaian Kinerja Puskesmas ( PKP ).
KETIGA
:
Surat keputusan ini berlaku sejat tanggal dikeluarkannya dengan ketentuan apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam
keputusan
ini
akan
diadakan
perbaikan/perubahan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jatikalen Pada tanggal : 3 Januari 2016 KEPALA UPTD PUSKESMAS JATIKALEN
I MADE DHARMAYUKTI