12 0 176 KB
PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN URAIAN JABATAN ( UJ ) 1. Nama Jabatan : Binatu 2. Kode Jabatan : 3. Unit Kerja Eselon I V a Eselon IV b
: UPTD Puskesmas Bajayau Kab. HSS : Kepala Puskesmas Kab. HSS : Kasubag. TU
4. Kedudukan Dalam Struktur Organisasi : Kepala Puskesmas Kasubag TU
Binatu
.5.
Ikhtisar Jabatan : Melaksanakan pelayanan Binatu (laundry) terhadap pakaian pasien untuk mendukung kesehatan lingkungan pelayanan pasien di Puskesmas.
6. Uraian Tugas: a.
Melaksanakan pengambilan linen kotor di ruang perawatan agar tertib, rapi dan tidak ada penumpukan linen diruang perawatan;
b.
Menyiapkan bahan dan peralatan pencucian;
c.
Membersihkan/ mencuci linen kotor infeksi dan non infeksi;
d.
Menyetrika linen yang sudah melalui tahap pencucian;
e.
Mendistribusikan linen bersih ke ruang perawatan kembali;
d. Membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada atasan sesuai dengan pedoman kerja sebagai bahan pertanggung jawaban dan bahan masukan serta kebijakan pimpinan. 7. Bahan Kerja: No
Bahan Kerja
Penggunaan Dalam Tugas
1.
Juknis/juklak
Teknis pelaksanaan
2.
Bahan dan kelengkapan tugas
Pengelolaan barang
3.
Memo Dinas
Pelaksanaan tugas kedinasan
8.Perangkat/Alat Kerja:
No
Perangkat Kerja
Digunakan Untuk Tugas
1.
Linen Kotor
Sebagai bahan pelaksanaan tugas
2.
Detergen
Sebagai bahan pelaksanaan tugas
3.
Alat cuci dan setrika
Sebagai bahan pelaksanaan tugas
9. Hasil Kerja: No Hasil Kerja
Satuan Hasil
1.
Pengambilan dan pemisahan linen kotor
Sesuai jumlah pasien
2.
Terlaksanya pencucian linen kotor
Sesuai jumlah pasien
3.
Tersedianya linen bersih
Sesuai jumlah pasien
4.
Laporan
Laporan
10. Tanggung Jawab: - Kebersihan hasil loundry. - Keramahan pelayanan loundry. - Keharmonisan hubungan kerjasama. - Kerahasiaan Jabatan . 11. Wewenang: a. Melaksanakan pengambilan linen kotor b.
Melaksanakan pemisahan linen kotor
c.
Melaksanakan pencucian linen kotor
d.
Melaksanakan setrika linen
12.Korelasi Jabatan:
No
Jabatan
Unit Kerja/ Instansi
Dalam Hal
1.
Kepala Puskesmas
UPT Puskesmas
Konsultasi dan intruksi
2.
Kasubbag. TU
Sda
Arahan dan laporan
3.
Jabatan Fungsional terkait
Sda
Kerjasama
13.Kondisi Lingkungan Kerja:
No Aspek
Faktor
1.
Tempat kerja
Didalam ruangan
2.
Suhu
Normal
3.
Udara
Sejuk
4.
Keadaan Ruangan
Cukup luas
5.
Letak
Datar
6.
Penerangan
Terang
7.
Suara
Tenang
8.
Keadaan tempat kerja
Bersih
9.
Getaran
-
14. Resiko Bahaya: No Fisik / Mental
Penyebab
1.
Melakukan pemisahan linen infeksi dan non infeksi
Infeksi Nosokomial
2. 3. 15.
SyaratJabatan: a. Pangkat/Gol. Ruang:II b. Pendidikan :SMA/SMK/DI/DII/DIII Atau bidang lain yang relevan dengan Tugas jabatan. c. Kursus/Diklat - Penjenjangan : -
Teknis
:-
d. Pengalaman kerja :e. Pengetahuan kerja
:-
f. Keterampilan kerja
:-
g. Bakat Kerja -
G : Intelegensi.Kemampuan belajar secara umum. M : Kecekatan tangan Kemampuan menggerak kan tangan dengan mudah dan penuh keterampilan.
h. Temperamen Kerja - R : REPCON (Repettive, Continously) Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
i.
Minat Kerja:
1a, Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan benda dan objek kerja 4a. Melakukan kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain j.
Upaya Fisik: - Duduk. - Berdiri. - Mengangkat - Membawa - Bekerja dengan jari
k. Kondisi Fisik - Jenis Kelamin - Umur - Tinggi badan - Berat badan - Postur badan - Penampilan l.
: :Priaatauwanita : 25 Tahun : tidak dipersyaratkan : tidak dipersyaratkan : tidak dipersyaratkan : tidak dipersyaratkan
Fungsi Jabatan : - O 7 : Melayani Orang - B 4 : Mengolah benda dengan tangan atau peralatan khusus
16. Prestasi Kerja Yang Diharapkan
No Satuan Hasil Kerja
Jumlah Satuan
Waktu Penyelesaian (menit / satuan)
1. 2.
Jumlah Linen Jumlah Linen
60 menit 120 menit
3.
Jumlah Linen
120 menit
4.
Laporan
17. Butir Informasi Lain : ........................................................................................................................... ........................................................................................................................... Bajayau, 19 Juli 2017 Mengetahui Atasan Langsung
Effan Setiawan, AMK NIP. 19811216 2005011 008
Yang membuat
NIP. 19811216 2005011 008