1.4.2 Sop.i.017 Inspeksi Fasilitas [PDF]

  • Author / Uploaded
  • RIRIN
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INSPEKSI FASILITAS



SOP



No. Dokumen



:



440 / SOP.I.017 / 436.7.2.3.53 / 2023



No. Revisi



:



00



Tanggal Terbit



:



06 Januari 2022



Halaman



:



1/6



UPTD Puskesmas Kebonsari Surabaya



1. Pengertian



dr. Reyner Meilaksana Sumbung NIP. 19790519 200604 1 018



Fasilitas meliputi bangunan, prasarana dan peralatan adalah sistem pendukung utama yang sangat diperlukan oleh Puskesmas agar dapat beroperasional secara lancar dan optimal dalam memberikan pelayanan. Fasilitas sarana dan prasarana yang dimaksud seperti : 1. Instalasi Listrik 2. Instalasi Air 3. Instalasi Udara (AC) 4. Alat-alat medis 5. IT (Internet dan Komputer)



2. Tujuan



Sebagai



acuan



penerapan



langkah-langkah



dalam



melakukan pemeliharaan fasilitas sarana dan prasarana 3. Kebijakan



Surat



Penetapan



Kepala



Puskesmas



Kebonsari



Nomor



440/SP.I.037/436.7.2.3.53/2023 tentang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan UPTD Puskesmas Kebonsari 4. Referensi



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat



5. Prosedur



A. Instalasi Listrik 1. Petugas linmas



melakukan



pengecekan



/penerangan yang perlu diganti, atau menerima laporan kelistrikan yang bermasalah 2. Petugas linmas juga melakukan pemeliharaan panel setiap 1 minggu sekali 3. Apabila ada laporan bermasalah pada kelistrikan, petugas linmas membuat laporan dan pengajuan solusi kepada penanggung jawab keselamatan 5/6



dan keamanan fasilitas (Ka TU), atas instalasi listrik yang bermasalah.



4. Penanggungjawab keselamatan dan keamanan fasilitas (Ka TU) meninjau pengajuannya dan akan melakukan tindaklanjut tidak lebih dari 3x24 jam B. Instalasi Air 1. Petugas Kesling



melakukan



pengecekan



air



secara berkala meliputi bau, rasa dan warna dari setiap



air



yang



keluar



pada



masing-masing



ruangan 2. Petugas Kesling juga melakukan pemeliharaan pompa air setiap 1 bulan sekali 3. Apabila ada laporan bermasalah pada instalasi air, petugas Kesling membuat laporan dan pengajuan solusi kepada penanggungjawab keselamatan dan keamanan fasilitas (Ka TU), atas instalasi air yang bermasalah. 4. Penanggungjawab keselamatan dan keamanan fasilitas



meninjau



pengajuannya



dan



akan



melakukan tindak lanjut tidak lebih dari 3x24 jam C. Instalasi Udara (AC) 1. Penanggungjawab barang ruangan melakukan pengecekan AC yang tersedia di gedung secara berkala meliputi, kesesuaian suhu yang keluar (