6 0 102 KB
INSPEKSI FASILITAS
SOP
No. Dokumen
:
440 / SOP.I.017 / 436.7.2.3.53 / 2023
No. Revisi
:
00
Tanggal Terbit
:
06 Januari 2022
Halaman
:
1/6
UPTD Puskesmas Kebonsari Surabaya
1. Pengertian
dr. Reyner Meilaksana Sumbung NIP. 19790519 200604 1 018
Fasilitas meliputi bangunan, prasarana dan peralatan adalah sistem pendukung utama yang sangat diperlukan oleh Puskesmas agar dapat beroperasional secara lancar dan optimal dalam memberikan pelayanan. Fasilitas sarana dan prasarana yang dimaksud seperti : 1. Instalasi Listrik 2. Instalasi Air 3. Instalasi Udara (AC) 4. Alat-alat medis 5. IT (Internet dan Komputer)
2. Tujuan
Sebagai
acuan
penerapan
langkah-langkah
dalam
melakukan pemeliharaan fasilitas sarana dan prasarana 3. Kebijakan
Surat
Penetapan
Kepala
Puskesmas
Kebonsari
Nomor
440/SP.I.037/436.7.2.3.53/2023 tentang Manajemen Fasilitas dan Keselamatan UPTD Puskesmas Kebonsari 4. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
5. Prosedur
A. Instalasi Listrik 1. Petugas linmas
melakukan
pengecekan
/penerangan yang perlu diganti, atau menerima laporan kelistrikan yang bermasalah 2. Petugas linmas juga melakukan pemeliharaan panel setiap 1 minggu sekali 3. Apabila ada laporan bermasalah pada kelistrikan, petugas linmas membuat laporan dan pengajuan solusi kepada penanggung jawab keselamatan 5/6
dan keamanan fasilitas (Ka TU), atas instalasi listrik yang bermasalah.
4. Penanggungjawab keselamatan dan keamanan fasilitas (Ka TU) meninjau pengajuannya dan akan melakukan tindaklanjut tidak lebih dari 3x24 jam B. Instalasi Air 1. Petugas Kesling
melakukan
pengecekan
air
secara berkala meliputi bau, rasa dan warna dari setiap
air
yang
keluar
pada
masing-masing
ruangan 2. Petugas Kesling juga melakukan pemeliharaan pompa air setiap 1 bulan sekali 3. Apabila ada laporan bermasalah pada instalasi air, petugas Kesling membuat laporan dan pengajuan solusi kepada penanggungjawab keselamatan dan keamanan fasilitas (Ka TU), atas instalasi air yang bermasalah. 4. Penanggungjawab keselamatan dan keamanan fasilitas
meninjau
pengajuannya
dan
akan
melakukan tindak lanjut tidak lebih dari 3x24 jam C. Instalasi Udara (AC) 1. Penanggungjawab barang ruangan melakukan pengecekan AC yang tersedia di gedung secara berkala meliputi, kesesuaian suhu yang keluar (