153 Pid.B 2014 PN - STB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PUTUSAN



ng



No : 153/Pid .B/2014/PN.Stb



gu



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Negeri Stabat yang mengadili perkara - perkara pidana



A



dengan acara pemeriksaan perkara biasa dalam peradilan tingkat pertama



am



terdakwa :



ub lik



ah



telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama



Nama



: ALAMSYAH Alias LILIK ;



Tempat lahir



: Sei Semayang ;



ep



Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 23 April 1982 ; : Laki-laki ;



Kebangsaan



: Indonesia ;



Tempat tinggal



: Dusun Pondok XI Desa Perkebunan Tanjung Keliling



In do ne si



R



ah k



Jenis Kelamin



A gu ng



Kec. Salapian Kab. Langkat ;



Agama



: Islam ;



Pekerjaan



: Wiraswasta ;



Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara, berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan :



lik



ah



1. Penyidik tanggal 17 Oktober 2013 No. Pol. : SP.Han/195/X/2013/ Reskrim,



ub



m



sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 06 Nopember



ka



2013 ;



ep



2. Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 05 Nopember 2013 Nomor : B-567 / N.2.25 / Epp.1 / 10 / 2013 ;



on In d



A



gu



ng



1



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 1



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sejak tanggal 06 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 15 Desember 2013;



PN.STb ;



ng



3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 115 / Pen.Pid / 2013 /



gu



sejak tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 14 Januari 2014 ;



A



4. Perpanjangan II Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 07 / Pen.Pid / 2014 /



ah



PN.STb ;



ub lik



sejak tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2014 ;



am



5. Penuntut Umum tanggal 13 Pebruari 2014 Nomor : PRINT-48/N.2.25/ Ep.1/02/2014 ;



ep



sejak tanggal 13 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 04 Maret 2014;



ah k



6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 27 Pebruari 2014 Nomor



R



41/Pen.Pid/2014/PN. Stb ;



In do ne si



sejak tanggal 05 Maret 2014 sampai dengan tanggal 03 April 2014 ;



A gu ng



7. Hakim Pengadilan Negeri tanggal 18 Maret 2014 No.153 / Pid.B / 2014 / PN.Stb ;



sejak tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan tanggal 16 April 2014;



8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 20 Maret 2014 No. 153 / Pid.B / 2014 / PN. Stb ;



sejak tanggal 17 April 2014 sampai dengan tanggal 15 Juni 2014 ;



lik



ah



9. Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 1407 / Pen.Pid / 2014 / PT.MDN ;



Sejak tanggal 16 Juni 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli 2014 ;



ub



m



ep



Terdakwa didalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya Syahrial, SH, Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Syahrial &



on In d



A



gu



ng



2



es



R



ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



2



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Associates beralamat di jalan Perjuangan No. 218 Paluh Manis Kec. Gebang Kab. Langkat ;



ng



PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; Telah membaca berkas perkara :



-



Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Stabat tertanggal 18



gu



-



Maret 2014 Nomor : 153/Pid.B/2014/PN.Stb tentang Penunjukan Majelis



Telah membaca Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Stabat tertanggal 19



ah



-



A



Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara terdakwa ;



ub lik



Maret 2014 Nomor : 153/Pid.B/2014/PN.Stb tentang Penentuan Hari dan



-



Telah membaca Surat Kepala Kejaksaan Negeri Stabat tertanggal 14 Maret 2014 Nomor : B-133/N.2.25/APB/03/2014 tentang Surat Pelimpahan



ep



Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama terdakwa ALAMSYAH Als



R



LILIK berikut surat dakwaan;



Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;



-



Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di



A gu ng



-



persidangan;



In do ne si



ah k



am



tempat persidangan perkara ini ;



-



Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan ;



-



Telah mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan



terdakwa



menyesal atas perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas semua



Telah



mendengarkan Jawaban



tertulis



dari



Jaksa



Penuntut



ub



-



Umum



sehubungan dengan pembelaan dari terdakwa tersebut, yang pada



ka



m



yang masih balita ;



lik



ah



kesalahan terdakwa selain itu terdakwa memiliki keluarga, anak-anak



ep



pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap dengan tuntutan pidananya, sedangkan terdakwa tetap dengan pembelaannya semula ;



on In d



A



gu



ng



3



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 3



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa



terdakwa



diajukan



Penuntut



R



Menimbang,



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Umum



persidangan didakwa dengan surat dakwaan Reg.Perk.No. :



PRIMAIR



gu



DAKWAAN :



ng



STBAT/02/2014 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :



ke



PDM-44-I/



------- Terdakwa ALAMSYAH Alias LILIK bersama-sama dengan RENDY,



A



PUJIANTO Alias PUJI/ Anggota TNI AD aktif, dan SAM SUNARDI SARAGIH



ah



Alias SARAGIH/ Anggota TNI AD aktif (dilakukan penuntutan secara terpisah)



ub lik



pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekira pukul 21.00 WIB s/d 23.00



bertempat di Pulau Setan Desa Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah



ep



ah k



am



WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013



hukum Pengadilan Negeri Stabat, “mereka yang melakukan, yang menyuruh



R



melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan



In do ne si



rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban MISMAN, korban SULIAH



A gu ng



Alias LIA, korban DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1)



Berawal dari korban MISMAN memiliki hutang sebesar Rp. 40.000.000,(empat puluh juta rupiah) kepada terdakwa yang ketika ditagih oleh



terdakwa maka korban MISMAN selalu mengatakan belum ada uang,



sehingga terdakwa merasa kesal terhadap korban MISMAN, apalagi uang



menggadaikan



mobil



terdakwa



kepada



lik



ah



yang dipinjamkan kepada korban MISMAN tersebut adalah uang dari hasil SUSANTO



sebesar



Rp.



ub



m



10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk modal usaha dan



ka



terdakwa juga berjanji akan memberikan uang keuntungannya sebesar



ep



Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama sebulan, dan karena itu terdakwa terus ditagih atas pinjaman uang tersebut ;



on In d



A



gu



ng



4



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



4



Halaman 4



Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2013 setelah sholat ashar



R



2)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



terdakwa bertemu dengan korban MISMAN di Mesjid Pondok XI, saat itu



ng



korban MISMAN menawarkan 16 (enam belas) ekor kambing miliknya seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada terdakwa, tapi



gu



terdakwa mengatakan kepada korban MISMAN jika terdakwa tidak memiliki uang sebanyak itu, namun korban MISMAN meminta kepada



A



terdakwa agar kambingnya tersebut bisa terjual, karena kasihan terdakwa



ah



mengatakan jika ia memiliki uang sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta



ub lik



lima ratus ribu rupiah) dan itu pun merupakan uang untuk membayar



am



kredit mobil, dan korban MISMAN bersedia menjual kambingnya kepada terdakwa tetapi korban MISMAN tidak mau jika uang pembayaran



ep



kambing tersebut dipotongkan dengan hutangnya sehingga terdakwa



ah k



langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima



R



ratus ribu rupiah) kepada korban MISMAN, namun karena terdakwa



In do ne si



teringat jika korban MISMAN masih punya hutang tetapi seolah-olah



A gu ng



merasa tidak berhutang membuat terdakwa semakin kesal dan timbul



niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada korban MISMAN dan keluarganya, lalu terdakwa membujuk korban MISMAN ke Pulau Setan



dengan mengatakan bahwa terdakwa akan mengangkat benda gaib



berupa keris yang harganya sangat mahal sekitar Rp. 400.000.000,(empat ratus juta rupiah), untuk itu terdakwa minta agar korban MISMAN



lik



ah



mengajak seluruh keluarganya agar dapat menarik benda gaib tersebut, atas bujukan itu korban MISMAN tertarik dan menyetujuinya, setelah itu



ub



m



terdakwa pulang ke rumahnya. Setiba di rumahnya terdakwa memanggil



ka



RENDY (adik spupu terdakwa), setelah bertemu terdakwa berkata



ep



“Mamang ini (MISMAN) punya utang sama aku tapi gak dibayar-bayar, lama-lama masuk kantor polisi, kuhabisi pulak nanti”, RENDY menjawab



R



ah



on In d



A



gu



ng



5



es



“Ya udah bang, habisin aja dari pada masuk ke kantor polisi”, kemudian



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 5



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



terdakwa menghubungi PUJIANTO Alias PUJI dan mengatakan bahwa korban MISMAN mempunyai utang kepada terdakwa dan terdakwa sudah



ng



kesal sekali, oleh karena itu terdakwa meminta saran kepadanya dan PUJIANTO Alias PUJI menjawab “Ya udah kasih racun tikus aja dulu, nanti



gu



kalau gak mau bayar hutang juga biar aku yang habisi”, selanjutnya



terdakwa berkata kepada RENDY “Kalau tidak dibayar dek, kita bunuh aja,



A



di mana lokasi yang pas?”, RENDY menjawab “Sebentar bang saya cari



ah



lokasi dulu”, lalu RENDY pergi dengan menggunakan sepeda motor



ub lik



menuju ke belakang bibitan sawit di Pondok XI (sebelas), karena RENDY



am



merasa lokasinya cocok maka dia pulang ke rumah menemui terdakwa dan mengajaknya ke belakang dekat kandang lembu, di situ RENDY



ep



berkata kepada terdakwa “Bang ayo kita sama-sama mencari lokasinya”,



ah k



terdakwa menjawab “Ayo, kita sama-sama mencarinya”, kemudian



R



terdakwa di bonceng oleh RENDY dengan menggunakan sepeda motor



In do ne si



pergi ke Pulau Setan, setelah sampai di Pulau Setan terdakwa berkata



A gu ng



“Bagaimana REN, lokasi ini sunyi gak?”, RENDY menjawab “Sunyi di sini bang, jarang orang lewat”, terdakwa menjawab “ Ya udah”, selanjutnya terdakwa dan RENDY kembali pulang ke rumah ; 3)



Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa menghubungi korban MISMAN dan mengatakan bahwa terdakwa akan mengambil kambing yang telah dibelinya pada sore hari



lik



ah



dan korban MISMAN pun menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB sebelum berangkat ke rumah korban MISMAN untuk mengambil



ub



m



kambing, terdakwa memberikan uang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu



ka



rupiah) kepada RENDY dan menyuruhnya untuk membeli baygon cair



ep



(racun pembasmi nyamuk), lalu RENDY bertanya kepada terdakwa “Untuk apa baygonnya?”, dijawab oleh terdakwa “Nanti kita minumkan kepada



R



ah



on In d



A



gu



ng



6



es



mamang (korban MISMAN) dan keluarganya biar mati, nanti saya undang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



6



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



mereka, pokoknya mereka pasti mau ikut, nanti abang bel, pokoknya kau beli baygon, kau tenang saja, semua abang yang mengatur”, lalu RENDY



ng



pergi membeli 1(satu) botol baygon cair dan meyimpannya di bawah



pelepah pokok sawit di sekitar Pulau Setan Dusun Pondok XI Desa Tanjung



gu



Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat. Sekira pukul 18.30 WIB sebelum sholat magrib terdakwa bertemu dengan DANI dan RENDY di rumah, lalu



A



terdakwa meminta mereka supaya tidak pergi dulu karena terdakwa



ah



butuh bantuan mereka untuk mengangkat kambing di rumah korban



ub lik



MISMAN, setelah itu terdakwa pergi sholat magrib ke Mesjid dengan



am



mengendarai Mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE miliknya yang kemudian disusul juga oleh RENDY dan DANI, selanjutnya terdakwa,



ep



RENDY dan DANI berangkat bersama menuju ke rumah SUWANTO Alias



ah k



WANDU untuk mengajak SUWANTO Alias WANDU ikut serta mengangkat



bertemu



dengan



HERMANSYAH



PUTRA



yang



sedang



In do ne si



terdakwa



R



kambing, ketika di depan rumah SUWANTO Alias WANDU tersebut



A gu ng



mengendarai mobil pick up miliknya, karena mobil pick up milik



HERMANSYAH PUTRA tersebut ada jerjaknya sehingga terdakwa merasa lebih



pas



untuk



HERMANSYAH



mengangkut



PUTRA



untuk



kambing



bertukar



maka



mobil



terdakwa



mengajak



sementara,



kemudian



terdakwa, RENDY, DANI dan SUWANTO Alias WANDU pergi bersama-sama dengan mengendarai mobil pick up milik HERMANSYAH PUTRA, hingga



lik



ah



sekira pukul 19.00 WIB mereka tiba di rumah korban MISMAN dan mereka langsung mengangkat 16 (enam belas) ekor kambing milik korban



ub



m



MISMAN dari kandang ke atas mobil pick up, setelah itu terdakwa, RENDY,



ka



DANI dan SUWANTO Alias WANDU membawa 16 (enam belas) ekor



ep



kambing tersebut ke rumah AHMAD JUNAIDI Alias JUNED untuk dititipkan dan dijualkan, namun karena AHMAD JUNAIDI Alias JUNED tidak ada di



R



ah



on In d



A



gu



ng



7



es



rumah maka terdakwa menitipkannya kepada SALDI, dan terdakwa



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 7



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



meminta SALDI untuk menjualkan semua kambing tersebut di atas harga



modal yang terdakwa katakan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta



ng



rupiah), setelah itu DANI dan SUWANTO Alias WANDU pulang ke



rumahnya masing-masing dengan berjalan kaki karena jarak rumahnya



gu



dari rumah AHMAD JUNAIDI Alias JUNED tersebut dekat, terdakwa juga



memberikan upah kepada DANI dan SUWANTO Alias WANDU masing-



A



masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), tidak lama



ah



kemudian HERMANSYAH PUTRA datang untuk menukarkan kembali mobil



ub lik



pick up miliknya dengan mobil Daihatsu Grand Max milik terdakwa,



mengendarai Mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE milik terdakwa ; 4)



ep



ah k



am



setelah itu terdakwa dan RENDY pulang kembali ke rumah dengan



Selanjutnya tidak berapa lama setelah terdakwa dan RENDY tiba di



R



rumah, terdakwa baru selesai mandi korban MISMAN menghubungi untuk



In do ne si



menanyakan perihal rencana pengangkatan keris (benda gaib) yang



A gu ng



pernah mereka bicarakan sebelumnya, lalu terdakwa mengatakan jika



rencana tersebut jadi dan terdakwa menyuruh agar korban MISMAN dan seluruh keluarganya datang ke Pulau Setan sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian sekira pukul 20.15 WIB terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang bersarung kayu yang diselipkan di pinggang dan RENDY membawa 1 (satu) bilah pisau berangkat menuju ke Pulau Setan dengan



lik



ah



menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE milik terdakwa, setelah sampai di Pulau Setan terdakwa menghubungi korban



ub



m



MISMAN dengan menggunakan handphone agar membawa tikar, gelas



ka



dan 2 (dua) buah kayu yang panjangnya + 80 (delapan puluh) Cm, lalu



ep



terdakwa menyuruh RENDY untuk mengambil baygon kaleng yang telah disembunyikan sebelumnya dan mencampurkannya ke dalam air Aqua,



R



ah



on In d



A



gu



ng



8



es



tidak berapa lama kemudian PUJIANTO Alias PUJI dan SAM SUNARDI



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



8



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



SARAGIH Alias SARAGIH datang ke Pulau Setan dengan menggunakan sepeda motor dan bergabung dengan terdakwa dan RENDY;



Kemudian sekira pukul 21.00 WIB korban MISMAN dan keluarganya yaitu



ng



5)



korban SULIAH Alias LIA (istri), korban DEDEK FEBRIANTO (anak laki-laki)



gu



dan korban TRIA WINANDA AULIA (anak perempuan) tiba di Pulau Setan dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor saling berboncengan



A



(sepeda motor Supra X dan Satria FU) dengan membawa tikar, gelas dan



ah



kayu, setelah itu terdakwa dan para korban duduk di tikar yang diletakkan



ub lik



di depan mobil terdakwa, namun karena lokasinya dianggap kurang pas



am



maka lokasinya dipindahkan ke arah bagian belakang mobil sekitar + 30 (tiga puluh) meter dari lokasi pertama, selanjutnya terdakwa, RENDY,



ep



PUJIANTIO Alias PUJI, korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban



ah k



DEDEK FEBRIANTO pergi ke lokasi baru tersebut sedangkan korban TRIA



R



WINANDA AULIA menunggu di dalam mobil karena takut, dan SAM



In do ne si



SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH berjaga di tengah jalan di dekat mobil.



A gu ng



Setelah tiba di lokasi dimaksud terdakwa langsung menggelar tikar yang dibawa oleh korban MISMAN dari rumah, lalu terdakwa duduk di atas tikar



kemudian korban MISMAN juga duduk di samping depan kanan terdakwa, korban DEDEK FEBRIANTO duduk di sebelah kanan korban MISMAN dan korban SULIAH Alias LIA duduk di sebelah kanan korban DEDEK FEBRIANTO (posisi duduk berbanjar), sedangkan RENDY dan PUJIANTO



lik



ah



Alias PUJI berdiri di belakang ketiga korban, selanjutnya terdakwa berkata kepada korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK



ub



m



FEBRIANTO “Ini kalau mau terangkat, kaki diikat mata ditutup”, lalu



ka



terdakwa mengikat kaki dan menutup mata korban SULIAH Alias LIA,



mata



MISMAN



dan



korban



DEDEK



FEBRIANTO



dengan



R



korban



ep



sedangkan RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI mengikat kaki dan menutup



ah



on In d



A



gu



ng



9



es



menggunakan lakban warna kuning, setelah itu terdakwa berkata kepada



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 9



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



korban MISMAN “Mang ini hutangnya kapan dibayar, orang-orang ini udah nagih padaku semua”, korban MISMAN menjawab “Kau asik hutang-



ng



hutang aja pun, nanti itu” dengan nada membentak dan kepalan tangan kanannya mendorong kepala terdakwa, mendapat perlakuan seperti itu



gu



terdakwa menjadi kesal sehingga terdakwa kembali ke mobil untuk



mengambil air yang telah dicampur dengan baygon sebelumnya dan



A



disembunyikan di bak mobil sedangkan RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI



ah



tetap berada di lokasi untuk menjaga ketiga korban, ketika sampai di



ub lik



mobil terdakwa melihat korban TRIA WINANDA AULIA sudah terikat kaki,



am



tangan dan mulutnya, tetapi terdakwa tidak menghiraukannya dan langsung mengambil Aqua yang telah dicampur dengan baygon tersebut,



ep



setelah itu terdakwa kembali lagi ke lokasi tempat korban MISMAN,



ah k



korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO berada, setelah



R



tiba di lokasi dimaksud terdakwa menuangkan air Aqua yang telah



In do ne si



dicampur dengan baygon tersebut ke dalam 3 (tiga) buah cangkir/ gelas



A gu ng



yang dibawa oleh korban MISMAN dan keluarganya dari rumah, kemudian



terdakwa menyuruh ketiga korban untuk meminumnya sambil terdakwa



mengatakan “Ini minum, jangan rasa baunya, memang begitulah dia”,



sehingga korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO meminum air Aqua yang telah dicampur baygon tersebut,



namun setelah meminum air Aqua yang telah dicampur baygon tersebut



lik



ah



ketiga korban baik-baik saja (tidak terjadi apa-apa), lalu terdakwa bertanya lagi “Mang kapan sih kira-kira bayar hutangnya, minta tolonglah



ub



m



aku”, korban MISMAN menjawab “Kaupun dari tadi asik itu-itu ajalah,



mendengar



perkataan



itu



terdakwa



menjadi



ep



ka



kalau ada uangmu kau tanggulangilah dulu”, dengan nada marah, emosi



dan



terdakwa



mengambil kayu pancung yang dibawa oleh korban MISMAN dari rumah



R



ah



on In d



A



gu



ng



10



es



kemudian memukulkannya ke kepala bagian belakang korban MISMAN,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



10



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



selanjutnya ke kepala bagian belakang korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO, begitu juga dengan RENDY juga ikut memukul



ng



ketiga korban dengan menggunakan kayu sehingga kayu patah menjadi 2



(dua) bagian dan ketiganya (korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan



gu



korban DEDEK FEBRIANTO) langsung jatuh ke tanah, namun korban MISMAN bangkit dan duduk kembali, melihat hal itu terdakwa langsung



A



mencabut parang yang dibawanya dari rumah dan membacokkannya ke



ah



kepala korban MISMAN, kemudian korban DEDEK FEBRIANTO juga bangkit



ub lik



dan duduk kembali sehingga terdakwa juga membacok kepalanya dengan



am



menggunakan parang, setelah itu terdakwa membacok tubuh ketiga korban secara berulang-ulang dan membabi buta, yang diikuti oleh



ep



RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI juga ikut menikami tubuh ketiga korban



ah k



dengan menggunakan pisau secara berulang-ulang dan membabi buta



R



sehingga ketiga korban tergeletak bersimbah darah, melihat kondisi



In do ne si



tersebut terdakwa, RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI berfikir bahwa ketiga



6)



A gu ng



korban telah meninggal dunia;



Setelah itu terdakwa kembali ke mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE miliknya untuk menemui korban TRIA WINANDA AULIA sambil



memegang parang dan menyelipkan pisau milik RENDY di kantung belakangnya, sesampainya di mobil terdakwa menjatuhkan parang ke



tanah dan melihat korban TRIA WINANDA AULIA di dalam mobil, karena



lik



ah



kasihan terdakwa melepaskan ikatan korban TRIA WINANDA AULIA dan menyuruhnya pergi, namun korban TRIA WINANDA AULIA tidak mau pergi



ub



m



sebelum bertemu dengan keluarganya (korban MISMAN, korban SULIAH



ka



Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO), kemudian RENDY berkata “Udah



ep



bang, kalau ada saksi susah kita”, lalu korban TRIA WINANDA AULIA tibatiba menjerit karena melihat keluarganya sudah tergeletak bersimbah



R



ah



on In d



A



gu



ng



11



es



darah, terdakwa langsung menutup mulutnya dan menariknya menjauh



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 11



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dari tempat ketiga korban, tetapi korban TRIA WINANDA AULIA masih



menjerit sehingga terdakwa panik dan langsung menikam tubuh korban



ng



TRIA WINANDA AULIA sebanyak 3 (tiga) kali dari belakang hingga terjatuh



ke tanah namun masih dalam kondisi hidup dan terdakwa juga



gu



menjatuhkan pisau yang digunakannya untuk menikam korban TRIA WINANDA AULIA ke tanah, selanjutnya SAM SUNARDI SARAGIH Alias



A



SARAGIH mengambil parang milik terdakwa yang terjatuh di tanah dan



ah



langsung membacok wajah korban TRIA WINANDA AULIA, lalu RENDY



ub lik



mengambil kembali pisau miliknya yang dijatuhkan oleh terdakwa ke



am



tanah dan menikami tubuh korban TRIA WINANDA AULIA, kemudian terdengar suara ngorok dari lokasi tempat ketiga korban sehingga



ep



terdakwa langsung berlari ke tempat tersebut karena mengira masih ada



ah k



yang hidup, namun ketika terdakwa sampai ternyata ketiga korban



R



(korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO)



In do ne si



masih tergeletak di tanah, tapi tiba-tiba korban DEDEK FEBRIANTO



A gu ng



bangkit dan berusaha lari, melihat hal itu terdakwa langsung mengejar dan menarik pakaian korban DEDEK FEBRIANTO sehingga terjatuh ke tanah dan akhirnya meninggal dunia; 7)



Selanjutnya setelah para korban (korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA, korban DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA)



dipastikan meninggal maka terdakwa, RENDY, PUJIANTO Alias PUJI dan



lik



ah



SAM SUNARDI SARAGIAH Alias SARAGIH mengangkat mayat para korban ke atas mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE milik terdakwa



ub



m



kemudian ditutupi dengan tikar dan terpal, setelah itu terdakwa dan



ka



RENDY membawa mayat para korban dengan menggunakan mobil



ep



sedangkan PUJIANTO Alias PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH mengikuti dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Binjai untuk



R



ah



on In d



A



gu



ng



12



es



membuang mayat para korban ke sungai namun tidak jadi karena ada



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



12



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



orang, lalu dibawa lagi ke arah stabat dan rencananya akan dibuang ke Brandan, tapi karena ada razia maka berbelok arah ke Padang Tualang



ng



dan masuk jauh ke daerah Batang Serangan, di tengah perjalanan tepatnya di pinggir jalan umum Batang Serangan Kwala Sawit di Dusun



gu



Simpang Kerapuh Desa Kwala Musam Kec. Batang Serangan Kab. Langkat terdakwa bersama dengan RENDY, PUJIANTO Alias PUJI dan SAM SUNARDI



A



SARAGIH Alias SARAGIH membuang mayat korban DEDEK FEBRIANTO dan



ah



korban TRIA WINANDA AULIA di semak-semak pinggir jalan, selanjutya



ub lik



sekitar + 3 (tiga) Km dari tempat tersebut mayat korban MISMAN dibuang



am



ke bawah jembatan kecil, dan + 3 (tiga) Km berikutnya mayat korban SULIAH Alias LIA dibuang ke bawah jembatan besar, setelah itu terdakwa



ep



dan RENDY, PUJIANTO Alias PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH kembali ke



ah k



arah pulang, sesampainya di Titi Penceng Stabat terdakwa dan RENDY



R



berhenti dan membuang terpal, tikar, keranjang, sendal milik para



In do ne si



korban, parang milik tersangka beserta pisau milik RENDY di parit besar,



A gu ng



sedangkan PUJIANTO Alias PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH sudah pergi duluan dan berpisah dengan terdakwa dan RENDY; 8)



Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan RENDY, PUJIANTO Alias PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH tersebut di atas mengakibatkan para korban (korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA,



korban DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA) meninggal



lik



ah



dunia, sebagaimana Visum Et Repertum :



1. Visum Et Repertum Nomor : 49/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober



ub



m



2013 perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. MISMAN yang dibuat dan



ka



ditanda tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS, NIP.



ep



19510302 198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada Departemen Kedokteran Kehakiman RSUP. H. Adam Malik Medan,



R



ah



on In d



A



gu



ng



13



es



dengan kesimpulan “Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 13



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kelamin laki-laki, berkhitan, umur 40 Tahun, panjang badan 167 cm,



perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut pendek, bentuk



ng



lurus dan berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam,



penyebab kematian korban perdarahan pada rongga dada akibat luka



gu



tusuk ke 1 pada dada kiri atas yang menembus jantung dan paru” ;



2. Visum Et Repertum Nomor : 50/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober



A



2013 perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. DEDEK FEBRIANTO yang



NIP. 19510302 198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada



ub lik



am



ah



dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS,



Departemen Kedokteran Kehakiman RSUP. H. Adam Malik Medan, dengan kesimpulan “Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis



ep



kelamin laki-laki, berkhitan, usia 21 Tahun, panjang badan 176 cm,



ah k



perawakan sedang, warna kulit sawo matang, dan rambut pendek, serta



berwarna



hitam



dan



mudah



dicabut.



R



lurus



Dari



hasil



In do ne si



pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban adalah



A gu ng



perdarahan pada rongga dada dan perut oleh karena luka tembus



yang mengenai permukaan jantung serta paru-paru kiri akibat luka tusuk 4 dan 5 di dada kiri”;



3. Visum Et Repertum Nomor : 51/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober



lik



ah



2013 perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. TRIA WINANDA yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS,



ub



m



NIP. 19510302 198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada



ka



Departemen Kedokteran Kehakiman RSUP. H. Adam Malik Medan,



ep



dengan kesimpulan “Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis kelamin perempuan, perawakan kurus, tinggi 154 cm, warna kulit



R



ah



on In d



A



gu



ng



14



es



sawo matang, rambut lurus, panjang, warna hitam dan tidak mudah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



14



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dicabut. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian



korban adalah perdarahan yang banyak akibat pecahnya tulang



ng



kepala dan keluarnya jaringan otak disertai luka tusuk pertama di dada kanan yang menembus paru kanan bagian bawah dan hati dan



gu



luka tusuk kedua pada dada kiri menembus hati bagian bawah akibat trauma tajam”;



A



4. Visum Et Repertum Nomor : 52/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober



dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS,



ub lik



am



ah



2013 perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. SULIAH Alias LIAH yang



NIP. 19510302 198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada Departemen Kedokteran Kehakiman RSUP. H. Adam Malik Medan,



ep



dengan kesimpulan “Telah diperiksa sesosok mayat perempuan,



ah k



dikenal, usia 41 tahun, panjang badan 159 cm, perawakan dan warna



R



kulit sukar dinilai oleh karena proses pembusukan, rambut lurus dan



In do ne si



berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab



A gu ng



kematian korban adalah perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat luka tusuk 6 pada punggung kanan bawah, selaput pembatas



rongga dada dan rongga perut sebelah kanan belakang, hingga permukaan hati kanan bagian atas mulai dari depan hingga belakang”;



------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam



lik ub



SUBSIDAIR



ep



------- Terdakwa ALAMSYAH Alias LILIK bersama-sama dengan RENDY, PUJIANTO Alias PUJI/ Anggota TNI AD aktif, dan SAM SUNARDI SARAGIH



R



ka



m



ah



Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



on In d



A



gu



ng



15



es



Alias SARAGIH/ Anggota TNI AD aktif (dilakukan penuntutan secara terpisah)



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 15



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekira pukul 21.00 WIB s/d 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013



ng



bertempat di Pulau Setan Desa Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah



gu



hukum Pengadilan Negeri Stabat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan



A



rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban MISMAN, korban SULIAH



ah



Alias LIA, korban DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA, yang



am



1)



ub lik



dilakukan dengan cara sebagai berikut:



Berawal dari korban MISMAN memiliki hutang sebesar Rp. 40.000.000,(empat puluh juta rupiah) kepada terdakwa yang ketika ditagih oleh



ep



terdakwa maka korban MISMAN selalu mengatakan belum ada uang,



ah k



sehingga terdakwa merasa kesal terhadap korban MISMAN, apalagi uang



mobil



terdakwa



kepada



SUSANTO



sebesar



Rp.



In do ne si



menggadaikan



R



yang dipinjamkan kepada korban MISMAN tersebut adalah uang dari hasil



A gu ng



10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk modal usaha dan



terdakwa juga berjanji akan memberikan uang keuntungannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama sebulan, dan karena itu terdakwa terus ditagih atas pinjaman uang tersebut; 2)



Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2013 setelah sholat ashar terdakwa bertemu dengan korban MISMAN di Mesjid Pondok XI, saat itu



lik



ah



korban MISMAN menawarkan 16 (enam belas) ekor kambing miliknya seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada terdakwa, tapi



ub



m



terdakwa mengatakan kepada korban MISMAN jika terdakwa tidak



ka



memiliki uang sebanyak itu, namun korban MISMAN meminta kepada



ep



terdakwa agar kambingnya tersebut bisa terjual, karena kasihan terdakwa mengatakan jika ia memiliki uang sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta



R



ah



on In d



A



gu



ng



16



es



lima ratus ribu rupiah) dan itu pun merupakan uang untuk membayar



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



16



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



kredit mobil, dan korban MISMAN bersedia menjual kambingnya kepada



terdakwa tetapi korban MISMAN tidak mau jika uang pembayaran



ng



kambing tersebut dipotongkan dengan hutangnya sehingga terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima



gu



ratus ribu rupiah) kepada korban MISMAN, namun karena terdakwa teringat jika korban MISMAN masih punya hutang tetapi seolah-olah



A



merasa tidak berhutang membuat terdakwa semakin kesal dan timbul



ah



niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada korban MISMAN dan



ub lik



keluarganya, lalu terdakwa membujuk korban MISMAN ke Pulau Setan



am



dengan mengatkan bahwa terdakwa akan mengangkat benda gaib berupa keris yang harganya sangat mahal sekitar Rp. 400.000.000,-



ep



(empat ratus juta rupiah), untuk itu terdakwa minta agar korban MISMAN



ah k



mengajak seluruh keluarganya agar dapat menarik benda gaib tersebut,



R



atas bujukan itu korban MISMAN tertarik dan menyetujuinya, setelah itu



In do ne si



terdakwa pulang ke rumahnya. Setiba di rumahnya terdakwa memanggil



A gu ng



RENDY (adik spupu terdakwa), setelah bertemu terdakwa berkata “Mamang ini (MISMAN) punya utang sama aku tapi gak dibayar-bayar, lama-lama masuk kantor polisi, kuhabisi pulak nanti”, RENDY menjawab



“Ya udah bang, habisin aja dari pada masuk ke kantor polisi”, kemudian



terdakwa menghubungi PUJIANTO Alias PUJI dan mengatakan bahwa korban MISMAN mempunyai utang kepada terdakwa dan terdakwa sudah



lik



ah



kesal sekali, oleh karena itu terdakwa meminta saran kepadanya dan PUJIANTO Alias PUJI menjawab “Ya udah kasih racun tikus aja dulu, nanti



ub



m



kalau gak mau bayar hutang juga biar aku yang habisi”, selanjutnya



ka



terdakwa berkata kepada RENDY “Kalau tidak dibayar dek, kita bunuh aja,



ep



di mana lokasi yang pas?”, RENDY menjawab “Sebentar bang saya cari lokasi dulu”, lalu RENDY pergi dengan menggunakan sepeda motor



R



ah



on In d



A



gu



ng



17



es



menuju ke belakang bibitan sawit di Pondok XI (sebelas), karena RENDY



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 17



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



merasa lokasinya cocok maka dia pulang ke rumah menemui terdakwa dan mengajaknya ke belakang dekat kandang lembu, di situ RENDY



ng



berkata kepada terdakwa “Bang ayo kita sama-sama mencari lokasinya”, terdakwa menjawab “Ayo, kita sama-sama mencarinya”, kemudian



gu



terdakwa di bonceng oleh RENDY dengan menggunakan sepeda motor pergi ke Pulau Setan, setelah sampai di Pulau Setan terdakwa berkata



A



“Bagaimana REN, lokasi ini sunyi gak?”, RENDY menjawab “Sunyi di sini



ah



bang, jarang orang lewat”, terdakwa menjawab “Ya udah”, selanjutnya



am



3)



ub lik



terdakwa dan RENDY kembali pulang ke rumah;



Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa menghubungi korban MISMAN dan mengatakan bahwa



ep



terdakwa akan mengambil kambing yang telah dibelinya pada sore hari



ah k



dan korban MISMAN pun menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 17.00



R



WIB sebelum berangkat ke rumah korban MISMAN untuk mengambil



In do ne si



kambing, terdakwa memberikan uang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu



A gu ng



rupiah) kepada RENDY dan menyuruhnya untuk membeli baygon cair



(racun pembasmi nyamuk), lalu RENDY bertanya kepada terdakwa “Untuk apa baygonnya?”, dijawab oleh terdakwa “Nanti kita minumkan kepada



mamang (korban MISMAN) dan keluarganya biar mati, nanti saya undang mereka, pokoknya mereka pasti mau ikut, nanti abang bel, pokoknya kau beli baygon, kau tenang saja, semua abang yang mengatur”, lalu RENDY



lik



ah



pergi membeli 1(satu) botol baygon cair dan meyimpannya di bawah pelepah pokok sawit di sekitar Pulau Setan Dusun Pondok XI Desa Tanjung



ub



m



Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat. Sekira pukul 18.30 WIB sebelum



ka



sholat magrib terdakwa bertemu dengan DANI dan RENDY di rumah, lalu



ep



terdakwa meminta mereka supaya tidak pergi dulu karena terdakwa butuh bantuan mereka untuk mengangkat kambing di rumah korban



R



ah



on In d



A



gu



ng



18



es



MISMAN, setelah itu terdakwa pergi sholat magrib ke Mesjid dengan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



18



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



mengendarai Mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE miliknya yang kemudian disusul juga oleh RENDY dan DANI, selanjutnya terdakwa,



ng



RENDY dan DANI berangkat bersama menuju ke rumah SUWANTO Alias WANDU untuk mengajak SUWANTO Alias WANDU ikut serta mengangkat



gu



kambing, ketika di depan rumah SUWANTO Alias WANDU tersebut terdakwa



bertemu



dengan



HERMANSYAH



PUTRA



yang



sedang



A



mengendarai mobil pick up miliknya, karena mobil pick up milik



lebih



pas



untuk



am



HERMANSYAH



mengangkut



PUTRA



untuk



kambing



bertukar



maka



terdakwa



mengajak



sementara,



kemudian



ub lik



ah



HERMANSYAH PUTRA tersebut ada jerjaknya sehingga terdakwa merasa



mobil



terdakwa, RENDY, DANI dan SUWANTO Alias WANDU pergi bersama-sama



ep



dengan mengendarai mobil pick up milik HERMANSYAH PUTRA, hingga



ah k



sekira pukul 19.00 WIB mereka tiba di rumah korban MISMAN dan mereka



R



langsung mengangkat 16 (enam belas) ekor kambing milik korban



In do ne si



MISMAN dari kandang ke atas mobil pick up, setelah itu terdakwa, RENDY,



A gu ng



DANI dan SUWANTO Alias WANDU membawa 16 (enam belas) ekor



kambing tersebut ke rumah AHMAD JUNAIDI Alias JUNED untuk dititipkan dan dijualkan, namun karena AHMAD JUNAIDI Alias JUNED tidak ada di rumah maka terdakwa menitipkannya kepada SALDI, dan terdakwa



meminta SALDI untuk menjualkan semua kambing tersebut di atas harga



modal yang terdakwa katakan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta



lik



ah



rupiah), setelah itu DANI dan SUWANTO Alias WANDU pulang ke rumahnya masing-masing dengan berjalan kaki karena jarak rumahnya



ub



m



dari rumah AHMAD JUNAIDI Alias JUNED tersebut dekat, terdakwa juga



ka



memberikan upah kepada DANI dan SUWANTO Alias WANDU masing-



ep



masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), tidak lama kemudian HERMANSYAH PUTRA datang untuk menukarkan kembali mobil



R



ah



on In d



A



gu



ng



19



es



pick up miliknya dengan mobil Daihatsu Grand Max milik terdakwa,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 19



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



setelah itu terdakwa dan RENDY pulang kembali ke rumah dengan



terdakwa; 4)



ng



mengendarai Mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE milik



Selanjutnya tidak berapa lama setelah terdakwa dan RENDY tiba di



gu



rumah, terdakwa baru selesai mandi korban MISMAN menghubungi untuk



menanyakan perihal rencana pengangkatan keris (benda gaib) yang



A



pernah mereka bicarakan sebelumnya, lalu terdakwa mengatakan jika



ah



rencana tersebut jadi dan terdakwa menyuruh agar korban MISMAN dan



ub lik



seluruh keluarganya datang ke Pulau Setan sekira pukul 21.00 WIB.



am



Kemudian sekira pukul 20.15 WIB terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah parang bersarung kayu yang diselipkan di pinggang dan RENDY



ep



membawa 1 (satu) bilah pisau berangkat menuju ke Pulau Setan dengan



ah k



menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE milik



R



terdakwa, setelah sampai di Pulau Setan terdakwa menghubungi korban



In do ne si



MISMAN dengan menggunakan handphone agar membawa tikar, gelas



A gu ng



dan 2 (dua) buah kayu yang panjangnya + 80 (delapan puluh) Cm, lalu



terdakwa menyuruh RENDY untuk mengambil baygon kaleng yang telah



disembunyikan sebelumnya dan mencampurkannya ke dalam air Aqua, tidak berapa lama kemudian PUJIANTO Alias PUJI dan SAM SUNARDI



SARAGIH Alias SARAGIH datang ke Pulau Setan dengan menggunakan sepeda motor dan bergabung dengan terdakwa dan RENDY;



Kemudian sekira pukul 21.00 WIB korban MISMAN dan keluarganya yaitu



lik



ah



5)



korban SULIAH Alias LIA (istri), korban DEDEK FEBRIANTO (anak laki-laki)



ub



m



dan korban TRIA WINANDA AULIA (anak perempuan) tiba di Pulau Setan



ka



dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor saling berboncengan



ep



(sepeda motor Supra X dan Satria FU) dengan membawa tikar, gelas dan kayu, setelah itu terdakwa dan para korban duduk di tikar yang diletakkan



R



ah



on In d



A



gu



ng



20



es



di depan mobil terdakwa, namun karena lokasinya dianggap kurang pas



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



20



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



maka lokasinya dipindahkan ke arah bagian belakang mobil sekitar + 30 (tiga puluh) meter dari lokasi pertama, selanjutnya terdakwa, RENDY,



ng



PUJIANTIO Alias PUJI, korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO pergi ke lokasi baru tersebut sedangkan korban TRIA



gu



WINANDA AULIA menunggu di dalam mobil karena takut, dan SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH berjaga di tengah jalan di dekat mobil.



A



Setelah tiba di lokasi dimaksud terdakwa langsung menggelar tikar yang



ah



dibawa oleh korban MISMAN dari rumah, lalu terdakwa duduk di atas tikar



ub lik



kemudian korban MISMAN juga duduk di samping depan kanan terdakwa,



am



korban DEDEK FEBRIANTO duduk di sebelah kanan korban MISMAN dan korban SULIAH Alias LIA duduk di sebelah kanan korban DEDEK



ep



FEBRIANTO (posisi duduk berbanjar), sedangkan RENDY dan PUJIANTO



ah k



Alias PUJI berdiri di belakang ketiga korban, selanjutnya terdakwa berkata



R



kepada korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK



In do ne si



FEBRIANTO “Ini kalau mau terangkat, kaki diikat mata ditutup”, lalu



A gu ng



terdakwa mengikat kaki dan menutup mata korban SULIAH Alias LIA,



sedangkan RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI mengikat kaki dan menutup mata



korban



MISMAN



dan



korban



DEDEK



FEBRIANTO



dengan



menggunakan lakban warna kuning, setelah itu terdakwa berkata kepada



korban MISMAN “Mang ini hutangnya kapan dibayar, orang-orang ini udah nagih padaku semua”, korban MISMAN menjawab “Kau asik hutang-



lik



ah



hutang aja pun, nanti itu” dengan nada membentak dan kepalan tangan kanannya mendorong kepala terdakwa, mendapat perlakuan seperti itu



ub



m



terdakwa menjadi kesal sehingga terdakwa kembali ke mobil untuk



ka



mengambil air yang telah dicampur dengan baygon sebelumnya dan



ep



disembunyikan di bak mobil sedangkan RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI tetap berada di lokasi untuk menjaga ketiga korban, ketika sampai di



R



ah



on In d



A



gu



ng



21



es



mobil terdakwa melihat korban TRIA WINANDA AULIA sudah terikat kaki,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 21



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tangan dan mulutnya, tetapi terdakwa tidak menghiraukannya dan



langsung mengambil Aqua yang telah dicampur dengan baygon tersebut,



ng



setelah itu terdakwa kembali lagi ke lokasi tempat korban MISMAN,



korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO berada, setelah



gu



tiba di lokasi dimaksud terdakwa menuangkan air Aqua yang telah dicampur dengan baygon tersebut ke dalam 3 (tiga) buah cangkir/ gelas



A



yang dibawa oleh korban MISMAN dan keluarganya dari rumah, kemudian



ah



terdakwa menyuruh ketiga korban untuk meminumnya sambil terdakwa



ub lik



mengatakan “Ini minum, jangan rasa baunya, memang begitulah dia”,



am



sehingga korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO meminum air Aqua yang telah dicampur baygon tersebut,



ep



namun setelah meminum air Aqua yang telah dicampur baygon tersebut



ah k



ketiga korban baik-baik saja (tidak terjadi apa-apa), lalu terdakwa



R



bertanya lagi “Mang kapan sih kira-kira bayar hutangnya, minta tolonglah



In do ne si



aku”, korban MISMAN menjawab “Kaupun dari tadi asik itu-itu ajalah,



A gu ng



kalau ada uangmu kau tanggulangilah dulu”, dengan nada marah, mendengar



perkataan



itu



terdakwa



menjadi



emosi



dan



terdakwa



mengambil kayu pancung yang dibawa oleh korban MISMAN dari rumah



kemudian memukulkannya ke kepala bagian belakang korban MISMAN, selanjutnya ke kepala bagian belakang korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO, begitu juga dengan RENDY juga ikut memukul



lik



ah



ketiga korban dengan menggunakan kayu sehingga kayu patah menjadi 2 (dua) bagian dan ketiganya (korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan



ub



m



korban DEDEK FEBRIANTO) langsung jatuh ke tanah, namun korban



ka



MISMAN bangkit dan duduk kembali, melihat hal itu terdakwa langsung



ep



mencabut parang yang dibawanya dari rumah dan membacokkannya ke kepala korban MISMAN, kemudian korban DEDEK FEBRIANTO juga bangkit



R



ah



on In d



A



gu



ng



22



es



dan duduk kembali sehingga terdakwa juga membacok kepalanya dengan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



22



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



menggunakan parang, setelah itu terdakwa membacok tubuh ketiga



korban secara berulang-ulang dan membabi buta, yang diikuti oleh



ng



RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI juga ikut menikami tubuh ketiga korban



dengan menggunakan pisau secara berulang-ulang dan membabi buta



gu



sehingga ketiga korban tergeletak bersimbah darah, melihat kondisi



tersebut terdakwa, RENDY dan PUJIANTO Alias PUJI berfikir bahwa ketiga



Setelah itu terdakwa kembali ke mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK



ah



6)



A



korban telah meninggal dunia;



ub lik



9250 RE miliknya untuk menemui korban TRIA WINANDA AULIA sambil



am



memegang parang dan menyelipkan pisau milik RENDY di kantung belakangnya, sesampainya di mobil terdakwa menjatuhkan parang ke



ep



tanah dan melihat korban TRIA WINANDA AULIA di dalam mobil, karena



ah k



kasihan terdakwa melepaskan ikatan korban TRIA WINANDA AULIA dan



R



menyuruhnya pergi, namun korban TRIA WINANDA AULIA tidak mau pergi



In do ne si



sebelum bertemu dengan keluarganya (korban MISMAN, korban SULIAH



A gu ng



Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO), kemudian RENDY berkata “Udah bang, kalau ada saksi susah kita”, lalu korban TRIA WINANDA AULIA tiba-



tiba menjerit karena melihat keluarganya sudah tergeletak bersimbah darah, terdakwa langsung menutup mulutnya dan menariknya menjauh dari tempat ketiga korban, tetapi korban TRIA WINANDA AULIA masih



menjerit sehingga terdakwa panik dan langsung menikam tubuh korban



lik



ah



TRIA WINANDA AULIA sebanyak 3 (tiga) kali dari belakang hingga terjatuh ke tanah namun masih dalam kondisi hidup dan terdakwa juga



ub



m



menjatuhkan pisau yang digunakannya untuk menikam korban TRIA



ka



WINANDA AULIA ke tanah, selanjutnya SAM SUNARDI SARAGIH Alias



ep



SARAGIH mengambil parang milik terdakwa yang terjatuh di tanah dan langsung membacok wajah korban TRIA WINANDA AULIA, lalu RENDY



R



ah



on In d



A



gu



ng



23



es



mengambil kembali pisau miliknya yang dijatuhkan oleh terdakwa ke



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 23



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tanah dan menikami tubuh korban TRIA WINANDA AULIA, kemudian



terdengar suara ngorok dari lokasi tempat ketiga korban sehingga



ng



terdakwa langsung berlari ke tempat tersebut karena mengira masih ada yang hidup, namun ketika terdakwa sampai ternyata ketiga korban



gu



(korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA dan korban DEDEK FEBRIANTO) masih tergeletak di tanah, tapi tiba-tiba korban DEDEK FEBRIANTO



A



bangkit dan berusaha lari, melihat hal itu terdakwa langsung mengejar



tanah dan akhirnya meninggal dunia;



am



7)



ub lik



ah



dan menarik pakaian korban DEDEK FEBRIANTO sehingga terjatuh ke



Selanjutnya setelah para korban (korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA, korban DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA)



ep



dipastikan meninggal maka terdakwa, RENDY, PUJIANTO Alias PUJI dan



ah k



SAM SUNARDI SARAGIAH Alias SARAGIH mengangkat mayat para korban



R



ke atas mobil Daihatsu Grand Max Nopol. BK 9250 RE milik terdakwa



In do ne si



kemudian ditutupi dengan tikar dan terpal, setelah itu terdakwa dan



A gu ng



RENDY membawa mayat para korban dengan menggunakan mobil



sedangkan PUJIANTO Alias PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH mengikuti dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Binjai untuk membuang mayat para korban ke sungai namun tidak jadi karena ada orang, lalu dibawa lagi ke arah stabat dan rencananya akan dibuang ke Brandan, tapi karena ada razia maka berbelok arah ke Padang Tualang



lik



ah



dan masuk jauh ke daerah Batang Serangan, di tengah perjalanan tepatnya di pinggir jalan umum Batang Serangan ? Kwala Sawit di Dusun



ub



m



Simpang Kerapuh Desa Kwala Musam Kec. Batang Serangan Kab. Langkat



ka



terdakwa bersama dengan RENDY, PUJIANTO Alias PUJI dan SAM SUNARDI



ep



SARAGIH Alias SARAGIH membuang mayat korban DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA di semak-semak pinggir jalan, selanjutya



R



ah



on In d



A



gu



ng



24



es



sekitar + 3 (tiga) Km dari tempat tersebut mayat korban MISMAN dibuang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



24



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ke bawah jembatan kecil, dan + 3 (tiga) Km berikutnya mayat korban



SULIAH Alias LIA dibuang ke bawah jembatan besar, setelah itu terdakwa



ng



dan RENDY, PUJIANTO Alias PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH kembali ke



arah pulang, sesampainya di Titi Penceng Stabat terdakwa dan RENDY



gu



berhenti dan membuang terpal, tikar, keranjang, sendal milik para



korban, parang milik tersangka beserta pisau milik RENDY di parit besar,



A



sedangkan PUJIANTO Alias PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH sudah pergi



ah



duluan dan berpisah dengan terdakwa dan RENDY;



Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan RENDY, PUJIANTO



ub lik



8)



am



Alias PUJI dan SAM SUNARDI SARAGIH Alias SARAGIH tersebut di atas mengakibatkan para korban (korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA,



ep



korban DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA) meninggal



ah k



dunia, sebagaimana Visum Et Repertum :



R



1. Visum Et Repertum Nomor : 49/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober



In do ne si



2013 perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. MISMAN yang dibuat dan



A gu ng



ditanda tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS, NIP. 19510302 198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada



Departemen Kedokteran Kehakiman RSUP. H. Adam Malik Medan, dengan kesimpulan “Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis kelamin laki-laki, berkhitan, umur 40 Tahun, panjang badan 167 cm,



perawakan sedang, warna kulit sawo matang, rambut pendek, bentuk



lik



ah



lurus dan berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban perdarahan pada rongga dada akibat luka



ub



m



tusuk ke 1 pada dada kiri atas yang menembus jantung dan paru”;



ka



2. Visum Et Repertum Nomor : 50/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober



ep



2013 perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. DEDEK FEBRIANTO yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS,



R



ah



on In d



A



gu



ng



25



es



NIP. 19510302 198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 25



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Departemen Kedokteran Kehakiman RSUP. H. Adam Malik Medan, dengan kesimpulan “Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis



ng



kelamin laki-laki, berkhitan, usia 21 Tahun, panjang badan 176 cm, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, dan rambut pendek, serta



berwarna



gu



lurus



hitam



dan



mudah



dicabut.



Dari



hasil



pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban adalah



A



perdarahan pada rongga dada dan perut oleh karena luka tembus



tusuk 4 dan 5 di dada kiri”;



ub lik



ah



yang mengenai permukaan jantung serta paru-paru kiri akibat luka



am



3. Visum Et Repertum Nomor : 51/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober 2013 perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. TRIA WINANDA yang



ep



dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS,



ah k



NIP. 19510302 198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada



R



Departemen Kedokteran Kehakiman RSUP. H. Adam Malik Medan,



In do ne si



dengan kesimpulan “Telah diperiksa sesosok mayat dikenal, jenis



A gu ng



kelamin perempuan, perawakan kurus, tinggi 154 cm, warna kulit



sawo matang, rambut lurus, panjang, warna hitam dan tidak mudah dicabut. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian



korban adalah perdarahan yang banyak akibat pecahnya tulang kepala dan keluarnya jaringan otak disertai luka tusuk pertama di dada kanan yang menembus paru kanan bagian bawah dan hati dan



lik



ah



luka tusuk kedua pada dada kiri menembus hati bagian bawah akibat trauma tajam”;



ub



m



4. Visum Et Repertum Nomor : 52/X/IKK/VER/2013 tanggal 11 Oktober



ka



2013 perihal Hasil Pemeriksaan Mayat An. SULIAH Alias LIAH yang



ep



dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. SURJIT SING, Sp.F, DFM, MBBS, NIP. 19510302 198903 1 001 selaku Dokter yang memeriksa pada



R



ah



on In d



A



gu



ng



26



es



Departemen Kedokteran Kehakiman RSUP. H. Adam Malik Medan,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



26



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dengan kesimpulan “Telah diperiksa sesosok mayat perempuan, dikenal, usia 41 tahun, panjang badan 159 cm, perawakan dan warna



ng



kulit sukar dinilai oleh karena proses pembusukan, rambut lurus dan



berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab



gu



kematian korban adalah perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat luka tusuk 6 pada punggung kanan bawah, selaput pembatas



A



rongga dada dan rongga perut sebelah kanan belakang, hingga



belakang”;



ub lik



ah



permukaan hati kanan bagian atas mulai dari depan hingga



Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



ep



ah k



am



------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam



Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah



bahwa



untuk



membuktikan



kebenaran



dakwaannya



In do ne si



Menimbang,



R



mengerti dan tidak ada mengajukan keberatan (eksepsi) ;



A gu ng



Penuntut Umum telah menghadirkan para saksi ke persidangan yang setelah



disumpah menurut agama dan kepercayaannya yang menerangkan pada pokoknya berbunyi sebagai berikut: 1. Saksi SRI AYU NINGSIH, menerangkan sebagai berikut ;



- Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar ;



lik



ah



- Bahwa yang saksi ketahui ada masalah pembunuhan kedua orangtua saksi dan 2 (dua) orang adik kandung saksi ;



ub



m



- Bahwa kejadian tersebut saksi ketahui pada tanggal 10 Oktober 2013



ka



sekitar pukul 19.00 wib tetangga mamak saksi menelpon tetangga saksi



ep



katanya orangtua saksi satu rumah sudah tidak ada lagi, selanjutnya saksi datang ke rumah orangtua saksi dan disana sudah ramai orang dan



R



ah



on In d



A



gu



ng



27



es



kata masyarakat semua korban masih berada di rumah sakit ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 27



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa pertama kali saksi melihat korban setelah dimandikan dan dikafani, disitulah saksi melihat korban orangtua saksi kali-laki dan kedua



ng



adik saksi sedangkan ibu saksi ketemu satu hari kemudian dan saksi melihat muka kedua adik saksi lebam dan bekas disayat ;



gu



- Bahwa pertama saksi dengar dari masyarakat dekat rumah saksi katanya ada 3 (tiga) mayat ditemukan di Padang Tualang, kemudian tetangga



A



orangtua saksi menelpon wawak tetangga saksi yang mengatakan



ah



keluarga saksi (orangtua saksi) tidak ada berada dirumah lalu saksi pergi



ub lik



kekampung orangtua saksi ternyata korban kedua orangtua saksi dan



am



kedua adik saksi tapi masih dirumah sakit Medan ;



- Bahwa ibu saksi diketemukan belakangan dan ketemunya di sungai Lepan



ep



dan dibawa ke rumah sakit ;



ah k



- Bahwa seminggu kemudian polisi memberitahu kepada keluarga kami



R



bahwa pelakunya telah ditangkap di Pekan Baru yaitu Alamsyah dan



In do ne si



Rendy kemudian saksi bertanya-tanya mengapa mereka tersangkanya ;



A gu ng



- Bahwa polisi menerangkan bahwa orangtua saksi ada sangkut paut hutang piutang dengan pelaku kemudian kami ke kantor polisi di Stabat dan wawak saksi yang ketemu dengan pelaku ;



- Bahwa saksi tidak tahu orangtua saksi ada sangkut paut utang piutang



dengan terdakwa dan saksi ada membaca di media massa bahwa orangtua saksi mempunyai hutang dengan terdakwa dan terdakwanya



lik



ah



juga ada 2 (dua) orang tentara ;



- Bahwa saksi tahu jika terdakwa ini mau membeli kambing orangtua saksi



ub



m



setelah kejadian dari masyarakat bahwa terdakwa mau membeli kambing



ka



orangtua saksi untuk menebus utang orangtua saksi ;



ep



- Bahwa saksi hanya kenal dengan terdakwa, dulu ia sering datang kerumah orangtua saksi untuk berlebaran (sliahturahmi) ;



R



ah



on In d



A



gu



ng



28



es



- Bahwa terdakwa tidak satu kampung dengan orangtua saksi ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



28



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Bahwa saksi sudah 5 (lima) tahun tidak tinggal bersama orangtua saksi karena saksi sudah berkeluarga ;



ng



- Bahwa saksi tahu orangtua saksi punya kepercayaan dengan keris-keris ; - Bahwa kami 3 (tiga) bersaudara dan saksi adalah anak pertama ;



gu



- Bahwa atas kejadian ini saksi sangat kehilangan orangtua dan 2 (dua)



ah



A



adik saksi ;



ub lik



- Bahwa kata bik Atik bahwa rumah orangtua saksi saat ini tidak ada buka



am



jendela dan pintu rumah hanya itu saja dan saksi dikabarkan bahwa keluarga saksi dibunuh;



ep



- Bahwa pertama saksi tahu korban keluarga saksi dari petugas polisi yang



ah k



mengabarkan bahwa keluarga saksi telah ditemukan ;



R



- Bahwa saksi tahu tentang jual beli kambing dari petugas polisi ;



In do ne si



- Bahwa pertama kali mayat yang ditemukan adalah bapak saksi dan kedua



A gu ng



saksi baru keesokan harinya ibu saksi ketemu ;



- Bahwa saksi tahu pelakunya adalah kedua terdakwa ini atas keterangan petugas polisi ;



- Bahwa masyarakat tahu terdakwa ini pelakunya karena masyarakat dan keluarga curiga kepada kedua pelaku ada jual beli kambing dengan orangtua saksi dan kedua pelaku ditangkap di Pekanbaru ;



lik



ub



2. Saksi RAMADHANI Als DANI, menerangkan sebagai berikut ;



- Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi



ka



m



ah



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;



ep



tersebut sudah benar dan tidak ada paksaan ;



- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini kalau saksi pernah



R



ah



on In d



A



gu



ng



29



es



mengangkut kambing milik Pak Misman bersama dengan Wandu, Rendy



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 29



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dan Suwanto dari rumah Pak Misman kedalam mobil Grand Max dan kambing tersebut adalah milik Pak Misman ;



ng



- Bahwa waktu itu saksi bersama dengan terdakwa ini mengangkut



kambing itu pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekitar pukul 19.30



gu



wib ;



- Bahwa kambing tersebut dibawa ke kandang Juned di Pondok Sebelas lalu



A



saksi diberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;



ah



- Bahwa kambing yang dibawa ke kandang Juned sebanyak 15 (lima belas)



ub lik



ekor ;



am



- Bahwa saksi tahu Pak Misman dibunuh dari orangtua saksi yang bernama Pairin ;



ep



- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membunuh Pak Misman ;



ah k



- Bahwa saksi tidak ada melayat korban karena tidak ada kawan saat itu ;



dari rumahnya ;



In do ne si



R



- Bahwa saksi melihat korban terakhir sewaktu saksi mengangkut kambing



A gu ng



- Bahwa saksi tidak tahu apa pekerjaan terdakwa ini ;



- Bahwa saksi bisa mengangkat kambing dari rumah korban, pertama saksi



dirumah terdakwa dan ianya minta tolong kepada saksi untuk angkut kambing dari rumah Pak Misman bersama terdakwa dan Rendy dengan naik mobil, ditengah jalan ketemu Herman lalu mobil yang dipergunakan



Herman ditukar dengan mobil yang kami pergunakan, sampai dirumah



lik



ah



Pak Misman, kambing diangkut oleh Pak Misman, anaknya dan Wandu kemudian kami berangkat yang membawa mobil terdakwa ke kandang



ub



m



dekat rumah saksi ke kandang Juned kemudian saksi pulang dan mereka



ka



pun pulang ;



ep



- Bahwa saksi ada dijanjikan nanti diberi upah ;



- Bahwa saksi tidak tahu masalah kambing tersebut ;



on In d



A



gu



ng



30



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



30



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Bahwa pada hari itu terdakwa ada menitipkan uang kepada sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;



ng



- Bahwa saksi tahu jika terdakwa ini yang melakukan pembunuhan setelah 2 (dua) hari Pak Misman meninggal dunia ;



gu



- Bahwa saksi tidak melayat karena saksi tidak punya teman dan saksi



takut atas kejadian ini karena baru 2 (dua) hari ketemu korban, jadi saksi



A



takut bayang-bayang saja ;



20 (dua puluh) menit dari rumah saksi ;



ub lik



ah



- Bahwa jarak tempuh kerumah korban dengan rumah saksi lebih kurang



am



- Bahwa setelah saksi pisah dengan terdakwa ini, sepengetahuan saksi mereka ke Medan karena katanya mau ke Medan ;



ep



- Bahwa saksi besok harinya ada ketemu dengan Rendy dan kami cerita



ah k



dan saksi tanya Rendy, ”jam berapa pulang ? ”, lalu dijawab Rendy ”jam



In do ne si



ada apa Rendy ke Stabat ;



R



07.30 wib pagi” dan ia mengatakan ia baru dari Stabat, saksi tidak tahu



A gu ng



- Bahwa saksi ketemu dengan Rendy sore hari, Rendy meng-sms saksi minta jemput di Simpang Tanjung Keliling, lalu saksi pergi ke Simpang Tanjung Keliling lalu kami pulang kerumah Rendy dan rumah saksi ;



- Bahwa selama dalam perjalanan kami pulang hanya ketawa-ketawa saja ;



- Bahwa waktu saksi mengangkut kambing dari rumah Pak Misman, Pak Misman dan istrinya dan kedua anaknya dalam keadaan sehat ;



pakaian anak korban yang perempuan tersebut ;



lik



ah



- Bahwa benar barang bukti dalam berkas perkara ini dan saksi mengenal



ub



m



- Bahwa saksi tidak tahu ada perselisihan antara korban dan terdakwa ini ;



ka



R



ep



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;



on In d



A



gu



ng



31



es



3. Saksi SUWANTO Alias WANDU, menerangkan sebagai berikut ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 31



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar dan tidak ada paksaan ; terdakwa



ini



telah



melakukan



ng



- Bahwa



tindak



pidana



pembunuhan



terhadap korban Misman ;



gu



- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 10 oktober 2013



sekitar pukul 20.00 wib yang mana saksi diberitahukan oleh Saring bahwa



A



Misman (korban) sekeluarga sudah meninggal dunia, atas pemberitahuan



ah



tersebut saksi menuju kerumah korban di Kampung Pinggir Dusun Pondok



ub lik



Delapan Desa Naman Jahe dan tiba saksi dirumah korban dan saksi lihat



am



sudah ramai warga sekitar rumah korban tersebut namun mayat korban tidak ada, masih dirumah sakit ;



ep



- Bahwa saksi tahunya waktu itu saksi sedang nonton tv tentang



ah k



pembunuhan 4 (empat) orang yang namanya Misman, Sulia, Dedek dan



R



Wina ;



In do ne si



- Bahwa saksi pernah mengambil kambing bersama dengan terdakwa



A gu ng



dengan mengendarai mobil Pick up milik Hermansyah dan kambing tersebut milik korban (Misman), pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013



kami kerumah korban dan yang membawa mobil pick up tersebut terdakwa, sebelumnya saksi dipanggil oleh Rendy katanya ”kau dipanggil



Alamsyah” selanjutnya ”ada apa lik” saksi bilang lalu dijawab Rendy ”ada



perlu” kemudian kami pergi menjumpai Alamsyah, pada saat itu terdakwa



lik



ah



sudah menunggu dan kambing kami bawa ke rumah Juned setelah kambing diantar kerumah Juned lalu kami masing-masing pulang ;



ub



m



- Bahwa seminggu kemudian saksi mendengar cerita dari masyarakat



ka



bahwa korban Misman dan keluarganya telah dibunuh oleh terdakwa dan



ep



saksi mendengar lagi dari masyarakat ada ditemukan mayat tapi pada saat itu saksi tidak tahu bahwa itu mayat Pak Misman ;



on In d



A



gu



ng



32



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



32



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Bahwa kambing yang dibawa kerumah Junet sebanyak 16 (enam belas)



ekor dan pada waktu itu saksi tidak ada melihat adanya pembayaran atau



ng



penyerahan uang kontan dengan korban ;



- Bahwa saksi dimintai keterangan dipolisi pada malam sabtu tentang



gu



masalah kambing ;



- Bahwa pada keesokan harinya ada saksi melihat ambulans datang



A



kerumah korban dan pada saat itu saksi melihat korban Pak Misman dan



ah



anaknya Dedek, saat itu saksi tidak melihat korban anaknya yang



ub lik



perempuan dan pada muka Pak Misman ada lebam dimukanya dan pada



am



mulut Dedek juga ada luka, kemudian besoknya ditemukan lagi mayat istri dari Pak Misman ;



ah k



dan Rendy dari stasiun televisi ;



ep



- Bahwa beberapa hari kemudian saksi tahu pelakunya adalah terdakwa



kedua pelaku ;



In do ne si



R



- Bahwa sesudah kejadian tersebut, saksi tidak pernah ketemu dengan



A gu ng



- Bahwa kambing tersebut dibeli terdakwa akan dibawa ke kandang Juned ; Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;



4. Saksi SALDI, menerangkan sebagai berikut ;



- Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar dan tidak ada paksaan ;



lik



ah



- Bahwa saksi dengan terdakwa dan Rendy tinggal satu Pondok (satu kampung) dekat rumah ;



ub



m



- Bahwa setelah kejadian hilangnya korban Pak Misman sekeluarga,



ka



masyarakat curiga pelakunya adalah terdakwa dan Rendy ;



ep



- Bahwa korban ada menjual kambing kepada terdakwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekitar pukul 19.30 wib dan dititipkan terdakwa



R



ah



on In d



A



gu



ng



33



es



kambing tersebut sebanyak 16 (enam belas) ekor kepada Juned yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 33



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



terletak di Dusun Pondok XI Desa Perk. Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat namun karena Juned tidak ada dirumah maka ia menitipkan saksi



dan



terdakwa



ng



melalui



meminta



kami



untuk



membantunya



menjualkan kambing tersebut ;



gu



- Bahwa sebelumnya saksi ketemu terdakwa pada saat itu saksi di stop terdakwa



katanya



pada



saksi



ia



mau



meminjam



mobil



Herman



A



selanjutnya saksi pulang dan pada malamnya terdakwa datang bersama



ah



Siswanto ;



ub lik



- Bahwa pada waktu saksi ketemu dengan terdakwa ia minta tolong jualkan



am



kambing miliknya dengan harga yang bagus selanjutnya kambing saksi jualkan siangnya sekitar pukul 11.00 wib kepada agen Pak Narto seharga



ep



Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) malam jum’at nya terdakwa



ah k



datang mengambil uangnya dan saksi pinjam uangnya sebesar Rp.



R



1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa menitipkan uang sebanyak



In do ne si



Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk diberikan kepada istrinya



A gu ng



kemudian jam 23.00 wib malam saksi mendengar keluarga Pak Misman



dibunuh orang, siangnya hari Jum’at saksi didatangi petugas kepolisian dan selanjutnya saksi dibawa ke Polsek dimintai keterangan tentang



kambing kemudian hari Sabtu dibawa petugas kepolisian kerumah korban pada saat itu petugas masuk kerumah korban dan saksi diluar saja ;



- Bahwa kemudian saksi ada melihat berita korban tentang pembunuhan



lik



ah



dan saksi lihat foto korban Misman, Dedek, Febrian kemudian selang beberapa hari saksi dengar dari masyarakat ditemukan lagi 1 (satu) orang



ub



m



mayat perempuan disitulah saksi baru tahu benar keluarga Pak Misman



ka



ini dibunuh ;



ep



- Bahwa waktu saksi dimintai keterangan di kepolisian saksi baru tahu kalau pelakunya adalah terdakwa dan Rendy ;



on In d



A



gu



ng



34



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



34



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Bahwa saksi terakhir ketemu dengan terdakwa ini pada saat diberi upah oleh terdakwa ;



ng



- Bahwa yang menunjukkan tempat penjualan kambing tersebut adalah saksi untuk ketempat Juned ; waktu



saksi



gu



- Bahwa



menyerahkan



uang



hasil



penjualan



kambing,



terdakwa ada temannya orangnya tegap tinggi besar pakaiannya warna



A



orange dan satu lagi ada dalam mobil ;



ah



- Bahwa yang menyerahkan titipan uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)



ub lik



tersebut adalah istri saksi kepada istri terdakwa ;



am



- Bahwa yang harga normal kambing biasa dijual seharga lebih kurang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena ada yang besar 2 (dua) ekor ;



ep



- Bahwa pada saat saksi memberikan uang hasil penjualan kambing



ah k



tersebut kepada terdakwa, ia buru-buru mau pergi ke Jambi lalu disitulah



untuk istrinya ;



In do ne si



R



terdakwa menitipkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)



A gu ng



- Bahwa tempat kejadian pembunuhan itu yang saksi tahu di Pondok XI Kampung Setan ;



- Bahwa saksi ada melihat tempat kejadian tersebut tapi tidak boleh dekat melihatnya karena sudah dipasang garis polisi ;



- Bahwa dugaan polisi dan masyarakat pelakunya adalah terdakwa karena setelah kejadian, terdakwa menghilang ;



lik



ah



- Bahwa setahu saksi kerja terdakwa adalah tukang botot ;



- Bahwa setahu saksi terdakwa orang baik sering di Mesjid ;



ub



m



- Bahwa dulu saksi pernah melihat terdakwa pandai mengobati orang



ka



sakit ;



ep



- Bahwa setahu saksi Pak Misman penjual jamu pekerjaannya ; Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;



on In d



A



gu



ng



35



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 35



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



5. Saksi AHMAD JUNAIDI Alias JUNED, menerangkan sebagai berikut ;



- Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi



ng



tersebut sudah benar dan tidak ada paksaan ;



- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini ada perkara pembunuhan ;



gu



- Bahwa saksi tahu mengenai kejadian pembunuhan dari masyarakat ;



- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekitar pukul 19.30 wib



A



terdakwa ini datang ke kandang kambing milik saksi yang terletak di



ah



Dusun Pondok XI Desa Perk. Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat



ub lik



untuk menitipkan kambingnya sebanyak 16 (enam belas) ekor, karena



am



saksi tidak ada dirumah maka dititipkan kepada Saldi dan menurut keterangannya bahwa kambing tersebut terdakwa minta untuk dijualkan ;



ah k



berdasarkan



keterangan



ep



- Bahwa saksi mengetahui kalau kambing tersebut adalah milik Misman terdakwa



yang



dibelinya



dengan



harga



minta supaya saksi menjualkannya;



In do ne si



R



seluruhnya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa



A gu ng



- Bahwa saksi tidak mengetahui perihal jual beli kambing antara Misman dan terdakwa ini ;



- Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2013 sekitar pukul 07.30 wib, terdakwa datang kerumah saksi ;



sepengetahuan



saksi



antara



korban



ah



berhubungan baik ;



dengan



terdakwa



lik



- Bahwa



- Bahwa kambing tersebut saksi jual pada hari Kamis tanggal 10 Oktober sekitar



pukul



11.00



wib



kepada



ka



10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);



Narto



dengan



ub



m



2013



harga



Rp.



ep



- Bahwa uang tersebut saksi serahkan kepada Saldi dan Saldi menyerahkan kepada terdakwa ;



on In d



A



gu



ng



36



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



36



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Bahwa saksi tahu tentang penitipan kambing oleh Saldi sebelumnya Saldi mengatakan ”nanti Alam mau menitipkan kambing dirumah saya”, lalu



ng



saksi katakan ”ya sudah ngga apa-apa” lalu pada hari Rabu malam Kamis terdakwa menitipkan kambing tersebut ; paginya



terdakwa



gu



- Bahwa



datang



kepada



saksi



untuk



menjualkan



kambingnya dan kemudian saksi cari agen pembeli kambing tersebut,



A



selanjutnya datang agen kambing untuk membeli kambing tersebut lalu



ah



terjadilah negoisasi lalu kambing dijual dengan harga Rp. 10.000.000,-



ub lik



(sepuluh juta rupiah) ;



am



- Bahwa uang penjualan kambing saksi serahkan pada malam Jumat kepada Saldi ;



ep



- Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelumnya ada masalah antara terdakwa



ah k



dengan korban ;



mengobati orang sakit dengan menggunakan air putih ;



A gu ng



- Bahwa tempat kejadian tersebut jalannya buntu ;



In do ne si



R



- Bahwa terdakwa ini dimasyarakat baik dan terdakwa ini juga bisa



- Bahwa setelah kejadian tersebut saksi pergi melihat tempat kejadian tersebut dan saksi lihat disitu dibawah batu ada rambut ;



- Bahwa setahu saksi, korban ini menjual jamu dan korban juga memiliki sepeda motornya 2 (dua) unit ;



6. Saksi MUSTIKA SARI, menerangkan sebagai berikut ;



lik



ah



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;



ub



m



- Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi



ka



tersebut sudah benar dan tidak ada paksaan ;



ep



- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;



- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini pada hari Rabu malam



R



ah



on In d



A



gu



ng



37



es



tanggal 09 Oktober 2013 sekitar pukul 19.00 wib korban Dedek beli rokok



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 37



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



club mild kepada saksi pakai uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) bungkus warna merah putih, kemudian Kamis malam



ng



saksi lihat petugas polisi ada ke Pondok VIII kerumah Pak Misman kata



gu



masyarakat ada pembunuhan hanya itu saja yang saksi ketahui ;



- Bahwa setahu saksi, Pak Misman ini orangnya baik-baik dan ekrjanya jual



A



jamu dan menderes ;



ah



- Bahwa anak Pak Misman setahu saksi ada 2 (dua) orang perempuan dan



ub lik



1 (satu) laki-laki ;



Dedek jenis Satria FU ;



ep



- Bahwa benar itu sepeda motornya yang ada dalam berkas ini ; Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;



R



ah k



am



- Bahwa kendaraan Pak Misman sehari-hari Supra X dan sepeda motor



In do ne si



7. Saksi IBRAHIM NAIM, menerangkan sebagai berikut ;



A gu ng



- Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar dan tidak ada paksaan ;



- Bahwa saksi tidak tahu terdakwa ini kenapa dihadapkan ke persidangan ;



- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2013 sekitar pukul 08.00 wib



waktu itu di aliran Sungai Batang Serangan Desa Basilam Kab. Langkat



saksi mendayung sampan lalu saksi menjumpai mayat hanyut, waktu itu



lik



ah



air banjir lalu menyorong mayat tersebut ke tepi lalu saksi minta tolong



m



menghubungi Polsek Padang Tualang ;



ub



kepada warga untuk menghubungi kepala desa dan kepala desa lalu



ka



- Bahwa mayat yang saksi temui mayat perempuan ;



ep



- Bahwa sampai sekarang saksi tidak tahu nama mayat tersebut ; - Bahwa saksi ikut membantu mengangkat mayat itu ;



R



ah



on In d



A



gu



ng



38



es



- Bahwa saksi lihat mayat itu sudah agak tua ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



38



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Bahwa saksi tidak kenal sama sekali dengan mayat tersebut ;



- Bahwa sehari-hari saksi pekerjaannya nelayan cari ikan disitu ;



ng



- Bahwa saksi lihat mayatnya kaki terikat lakban kuning, pakai baju hitam



gu



merah dan celana sudah merosot sampai ke kaki ;



A



- Bahwa saksi melihat ada tusukan diperutnya ;



ah



- Bahwa posisi mayat terlentang dan sudah membusuk/gembung ;



ub lik



- Bahwa pada saat saksi melihat mayat itu kondisinya masih normal, kulit



- Bahwa yang mengangkat mayat tersebut petugas kepolisian ;



ep



- Bahwa benar barang bukti baju yang ada diberkas ini ;



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;



R



ah k



am



masih utuh, badan membengkak (gembung) ;



In do ne si



8. Saksi BUDIANSYAH, menerangkan sebagai berikut ;



A gu ng



- Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar dan tidak ada paksaan ;



- Bahwa yang saksi ketahui pada waktu itu ada mayat disungai dan mayat tersebut saksi lihat telentang ;



- Bawha mayat tersebut laki-laki sudah tua ;



- Bahwa kondisinya mayat tersebut saksi lihat posisi mayat dalam keadaan



lik



ah



telentang dan sangkut di batu pinggir sungai dan kepala tenggelam ;



- Bahwa mayat tersebut diangkat setelah Pak Kades datang lalu setelah



ub



m



diangkat dan petugas kepolisian datang lalu mayat dibawa ke Polsek



ka



Padang Tualang ;



ep



- Bahwa tidak ada saksi lihat luka dibagian mayat itu ;



- Bahwa waktu itu saksi di titi Pancur Gading di Kecamatan Kwala Musam ;



on In d



A



gu



ng



39



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 39



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa pada saat itu saksi sedang bekerja membersihkan jembatan mau diaspal, pada saat saksi melihat ada sosok mayat dalam sungai dalam



ng



keadaan telentang kemudian saksi melapor kepada kepala desa ;



- Bahwa saksi melihat mayat tersebut dibawah jembatan selama 5 (lima)



gu



menit saksi melihatnya dan mayat tersebut jenisnya laki-laki sudah tua ;



- Bahwa sesampainya saksi dirumah kepala desa Kwala Musam, Bapak



A



Sembiring, selanjutnya kami kembali mengecek mayat tersebut ternyata



ah



mayatnya ada 4 (empat) orang, lalu kepala desa melapor ke pihak yang



ub lik



berwajib ;



am



- Bahwa kondisi mayat, saksi tidak jelas melihatnya tapi mayat pakai baju warna coklat laki-laki yang tua ;



ep



- Bahwa selanjutnya mayatnya dibawa ke Polsek Padang Tualang oleh



ah k



petugas kepolisian ;



R



- Bahwa saksi tidak tahu tentang kejadian pembunuhan dan saksi tidak



In do ne si



melihat ada luka ditubuh korban ;



A gu ng



- Bahwa waktu itu saksi lihat mayat tersebut dari atas titi ; - Bahwa korban mayat itu pakai baju coklat ;



- Bahwa saksi melihat mayat tersebut dengan jarak + 5 (lima) meter ;



- Bahwa polisi datang 20 (dua puluh) menit setelah saksi temukan mayat tersebut ;



- Bahwa saksi waktu itu berdiri diatas titi sungai dan saksi lihat ada seperti



lik



ah



mayat dan saksi beritahu kepada warga ;



ub



9. Saksi SOFIYAN TARIGAN, menerangkan sebagai berikut ;



- Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi



ep



ka



m



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;



tersebut sudah benar dan tidak ada paksaan ;



on In d



A



gu



ng



40



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



40



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2013 sekitar pukul 13.00 wib



di Jalan Gunung Sayang yang terletak di Dusun Aman Damai Desa Kwala



ng



Musam Kec. Batang Serangan Kab. Langkat ada kejadian pembunuhan,



saksi sedang beridir didepan rumah lalu ada seorang laki-laki anak



gu



sekolah mengatakan kepada saksi dari atas bus Pembangunan Semesta ”ada orang mati ” lalu dijawab saksi ”dimana?” dan dijawabnya ”di



A



Gunung Sayang” ;



ah



- Bahwa saksi melihat ada 2 (dua) mayat, 1 (satu) laki-laki dan 1 (satu) lagi



ub lik



perempuan dan kedua mayat tersebut kondisinya telentang setelah itu



am



saksi lapor polisi, setelah dilaporkan ke polisi dan datang pak Kades baru



ep



mayatnya dipindahkan;



ah k



- Bahwa mayatnya dibawa ke Polsek Padang Tualang lalu saksi diperiksa ;



petugas kepolisian datang lalu saksi pulang ;



A gu ng



- Bahwa saksi tinggalnya dekat dengan kejadiannya tersebut ;



In do ne si



R



- Bahwa petugas Polsek yang datang waktu itu Pak Limbong setelah



- Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi ada bertemu sebuah mobil dari



arah Batang Serangan menuju Kuala Sawit jenis Kijang warna hitam



dalam keadaan kencang menuju arah tempat kejadian perkara sekitar pukul 04.00 wib yang mana saksi mau pergi belanja ;



- Bahwa tidak ada saksi lihat luka ditubuh mayat, karena saksi melihatnya



lik



ah



dengan jarak 5 (lima) meter ;



- Bahwa saksi melihat mayat yang laki-laki pakai baju warna coklat ;



ub



m



- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang dibunuh itu, tapi setelah beberapa hari



(satu) keluarga, hanya itu saja ;



ep



ka



kemudian saksi dengar cerita masyarakat bahwa yang dibunuh tersebut 1



- Bahwa posisi mayat saksi lihat telentang ;



R



ah



on In d



A



gu



ng



41



es



- Bahwa mayat yang ditemukan berdekatan ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 41



ep u



b



hk am



42



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;



ng



10.Saksi FITRI Alias FITRI, menerangkan sebagai berikut ;



• Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi



gu



tersebut sudah benar dan tidak ada paksaan ;



• Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini karena kasus pembunuhan ;



A



• Bahwa yang dibunuh keluarga Misman ada 4 (empat) orang anaknya 2



ub lik



ah



(dua) orang dan istrinya ;



• Bahwa saksi kenal dengan anaknya yang perempuan dan saksi kenalnya



ah k



ep



am



dari saudara abang kandung saksi ;



• Bahwa hubungan terdakwa dengan korban adalah teman ;



In do ne si



R



• Bahwa Rendy pekerjaannya BHL ;



A gu ng



• Bahwa korban Misman sering datang kerumah untuk pinjam uang ;



• Bahwa terdakwa tidak ada bicara dengan saksi setelah kejadian tersebut ; • Bahwa kalau korban ini pinjam uang dengan terdakwa, saksi tidak tahu ; • Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan korban ; • Bahwa terdakwa ini punya mobil pick up ;



lik



ah



• Bahwa saksi tidak tahu kalau mobil pick up tersebut untuk mengangkat kambing ;



ub



m



• Bahwa kambing dijual dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta



ka



rupiah) ;



ep



• Bahwa saksi tidak tahu terdakwa ini mengantar kambing dengan siapa ; • Bahwa setahu saksi, terdakwa ini mengantar kambingnya malam ;



on In d



A



gu



ng



42



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



• Bahwa setelah mengantar kambing, terdakwa pulang dan pergi lagi dengan alasan mau berangkat bawa sawit bersama Rendy ;



ng



• Bahwa pulangnya pagi terdakwa ini sekitar pukul 06.00 wib ;



gu



• Bahwa saksi tidak ada melihat Rendy saat itu ; • Bahwa setelah pulang pagi itu terdakwa tidur ;



A



• Bahwa setelah terdakwa ini bangun tidur pergi ke Binjai, saksi tidak tahu



ah



ke Aceh pada malam hari mau kerja ;



ub lik



tujuannya ke Binjai ngapain dan setelah pulang dari Binjai katanya mau



• Bahwa terdakwa ini mau kerja ke Aceh dan Rendy ikut juga ;



am



• Bahwa kata terdakwa di Aceh terdakwa selama 1 (satu) minggu ;



ep



• Bahwa setelah pulang dari Aceh dijemput polisi pakaian preman ;



ah k



• Bahwa ada saksi tanya kepada polisi ”ada apa pak”, lalu katanya ”ada



• Bahwa terdakwa setelah 1 (satu) minggu di Aceh baru pulang ;



In do ne si



R



masalah kambing”, ada kawannya TNI namanya Fauzi ;



A gu ng



• Bahwa ada saksi tanya dengan terdakwa, apa masalahnya ada polisi datang kerumah ini, lalu dijawab terdakwa bahwa ada masalah pembunuhan lalu saksi bilang kenapa begini saksi bilang lalu terdakwa bilang terdakwa khilaf ;



• Bahwa setelah dikatakan terdakwa masalah pembunuhan, saksi begitu



lik



ah



terkejut /kaget ;



• Bahwa saksi pernah diberikan uang oleh istri Saldi sebanyak Rp.



ub



m



2.000.000,- (dua juta rupiah) ;



ka



• Bahwa saksi tanya dari mana uang ini lalu dijawab istri Saldi dari



ep



terdakwa ;



• Bahwa sepengetahuan saksi setelah terdakwa dan Rendy ini pergi



ah



on In d



A



gu



ng



43



es



R



besoknya baru ada informasi pembunuhan dari warga ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 43



ep u



b



hk am



44



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



dan tidak dikabulkan ;



R



• Bahwa saksi dengar langsung korban ada pinjam uang kepada terdakwa



ng



• Bahwa waktu terdakwa ini pulang tidak ada bercak darah saksi lihat, saksi tidak nampak, tidak memperhatikan ;



gu



• Bahwa selalu ada orang menitipkan uang kepada saksi ;



A



• Bahwa saksi tidak pernah dititipkan uang dari terdakwa ; • Bahwa saksi tidak ada curiga dititipkan uang dari istri Saldi ;



ub lik



ah



• Bahwa benar ada teman terdakwa namanya Fauji dan antara terdakwa dengan Fauji tidak ada hubungan bisnis botot dan Fauji datang hanya 1



am



(satu) kali itu saja ;



• Bahwa ada saksi tanya kembali kepada terdakwa dan dijawab terdakwa



ep



ah k



katanya khilaf ;



R



• Bahwa setelah kejadian ini di polisi saksi jarang jumpa dengan terdakwa ;



In do ne si



• Bahwa Rendy tinggal dengan mertua di Pondok XI ;



A gu ng



• Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa ini mengangkat kambing habis magrib hari Rabu tangal 09 Oktober 2013 terdakwa berangkat dari rumah sendiri ;



• Bahwa mengangkat kambing terdakwa sekitar jam 20.00 wib setelah itu terdakwa pulang mandi setelah itu pergi lagi dan waktu itu tidak ada



lik



ah



Rendy, setelah itu terdakwa pergi lagi mengangkat sawit jam 04.00 wib



ub



m



pagi terdakwa pulang dan pulangnya waktu ada Rendy ;



• Bahwa setelah itu ada terdakwa pergi lagi dengan Bang Jul dan balik lagi



ep



ka



kerumah malam dan setengah jam dirumah terdakwa pergi lagi dengan Rendy naik mobil ;



on In d



A



gu



ng



44



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



• Bahwa waktu terdakwa dan Rendy pulang ada dalam mobil 2 (dua) orang laki-laki lalu mereka pergi lagi ktanya temannya kerjanya botot juga ;



ng



• Bahwa terdakwa kalau dirumah baik tidak pernah marah-marah ;



gu



• Bahwa terdakwa ini juga bisa mengobati orang sakit dan terdakwa ini ada mempunyai keris ;



A



• Bahwa pekerjaan Pak Misman saksi tidak tahu tapi Pak Misman ini juga bisa mengobati orang juga ;



ub lik



ah



• Bahwa baju tersebut milik Rendy karena saksi pernah lihat/nampak



setelah diperlihatkan barang bukti baju dan kalau celana saksi tidak tahu



am



punya siapa ;



- Bahwa sewaktu saksi lihat terdakwa ini pulang naik mobil dan ada



ah k



ep



temannya didalam mobil tersebut kondisi yang ada dalam mobil mereka



A gu ng



R



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;



11.Saksi HERMANSYAH PUTRA, menerangkan sebagai berikut ;



In do ne si



menyamping karena gelap saksi tidak tampak ;



• Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar dan tidak ada paksaan ; • Bahwa mobil saksi yang dipakai untuk mengangkat kambing ;



• Bahwa kejadiannya tanggal 09 Oktober 2013 yang mana saat itu saksi



lik



ah



baru pulang dari Kwala Tani dan terdakwa ini naik mobil tersebut bersama Dani dan Wandu dan waktu itu berpapasan dengan saksi dan



ub



m



terdakwa pinjam mobil tersebut ;



ada jerjak disamping di mobil ;



ep



ka



• Bahwa beda mobil saksi dengan terdakwa kalau punya terdakwa tidak



• Bahwa untuk masalah mengangkat kambing saksi tidak tahu ;



on In d



A



gu



ng



45



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 45



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



• Bahwa pada waktu itu sekitar pukul 19.30 wib saksi meng-sms terdakwa menanyakan masalah mobil saksi dan mobil ada diatas tempat Saldi



ng



kata terdakwa, dan ambil mobil tersebut dan bawa pulang ;



• Bahwa setelah dipinjam 1 (satu) malam dan diambil polisi mobil tersebut



gu



dan Jumat sore saksi di telepon Saldi dan saksi bilang saksi lagi di Medan



dan dibilangnya mobilnya tidak bisa diambil dan mobil di Polsek dan



A



tidak ketemu dengan terdakwa ;



ub lik



ah



• Bahwa mobil tersebut untuk mengangkat kambing kata terdakwa ;



• Bahwa saksi tidak tahu masalah pembunuhan ini dan saksi juga tidak



saksi ;



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;



ep



ah k



am



tahu yang lainnya dan terdakwa ini hanya pinjam mobil saja dengan



In do ne si



R



12.Saksi PUJIANTO Alias PUJI, menerangkan sebagai berikut ;



A gu ng



• Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar dan tidak ada paksaan ; • Bahwa saksi diperiksa di polisi sebanyak satu kali ; • Bahwa saksi diperiksa di polisi mengenai masalah pembunuhan ; • Bahwa kejadiannya saksi lupa ;



• Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sudah + 5 (lima) bulan sebagai



lik



ah



teman ;



ub



m



• Bahwa rumah saksi dengan terdakwa jauh ;



• Bahwa awal perkenalan saksi dengan terdakwa dirumah Bambang



ep



ka



Supeno dan yang memperkenalkan saksi dengan terdakwa adalah Bambang Supeno dan saksi sering ketemu dengan terdakwa ini apabila saksi bermain dirumah Bambang ;



on In d



A



gu



ng



46



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



46



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



• Bahwa terdakwa cerita dengan saksi bahwa ia katanya habis membunuh, ia cerita disuatu tempat di Binjai dan menitipkan 2 (dua) unit sepeda



ng



motor kepada saksi ;



• Bahwa saksi sering kerumah terdakwa sebanyak 2 (dua) kali ;



gu



• Bahwa terdakwa tidak pernah cerita kepada saksi bagaimana ia



A



melakukan pembunuhan tersebut ;



• Bahwa waktu terdakwa ini menyerahkan 2 (dua) sepeda motor merk



ub lik



ah



Satria dan Supra ia hanya menitip saja dan sepeda motor tersebut milik korban ;



am



• Bahwa saksi mau menerima titipan terdakwa karena kawan dan terdakwa selama ini baik kepada saksi dan saksi tidak ada meminta uang kepada



ep



ah k



terdakwa ;



• Bahwa waktu saksi menerima 2 (dua) unit sepeda motor teman saksi saat



In do ne si



R



itu Saragih tapi Saragih tidak tahu tentang pembunuhan ;



A gu ng



• Bahwa sewaktu saksi bicara dengan terdakwa, saudara Saragih jauh dari kami berdua ;



• Bahwa sepeda motor kami bawa ke asrama sampai di asrama kami



menuju kerumah Bambang dan sepeda motor yang 2 (dua) unit tidak kami bawa, kami kerumah Bambang menaiki sepeda motor Saragih ; • Bahwa benar kejadiannya itu tanggal 10 Oktober 2013 ;



lik



ah



• Bahwa sepeda motor tersebut saksi jual kepada keponakan saksi ;



ub



m



• Bahwa sepeda motor Satria F dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Supra dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;



ep



ka



• Bahwa hasil penjualan sepeda motor tersebut Saragih tidak dapat bagian ;



on In d



A



gu



ng



47



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 47



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



• Bahwa saksi pernah melihat langsung korban (Misman) pada waktu saat



cari burung, kami bersama-sama dan terdakwa juga ada dan saksi



ng



bertemu dengan korban sebelum kejadian tanggal 10 Oktober 2013 kirakira + 3 (tiga) bulan sekitar bulan Juli, Agustus ;



gu



• Bahwa saksi lupa-lupa ingat dan tidak ada ketemu dengan korban (saat diperlihatkan foto korban Misman di berkas) ;



A



• Bahwa saksi tahu pembunuhan langsung cerita dari terdakwa dan saksi



am



• Bahwa saksi tidak kenal dengan Rendy ;



ub lik



ah



tahu dari berita-berita atau cerita masyarakat ;



ah k



ep



• Bahwa ada saksi mengantar terdakwa kerumahnya yang meninggal dunia dengan mempergunakan mobil Max dan saksi tidak turun dari mobil



In do ne si



R



bersama Saragih, pada saat itu orang ramai dan ada petugas polisi dan



A gu ng



terdakwa mengatakan kepada saksi yang meninggal itu saudaranya ;



• Bahwa terdakwa baik mau memberikan 2 (dua) sepeda motor kepada



saksi karena terdakwa pernah berhutang budi kepada saksi waktu menggadaikan sepeda motornya ;



• Bahwa sepeda motor yang diberikan terdakwa itu sebagai pemberian



cuma-cuma dan terserah mau saksi apakan dan kedua unit sepeda



lik



ah



motor tersebut terdakwa katakan milik korban, saksi mau menerima sepeda motor tersebut karena terdakwa teman baik saksi ;



ub



m



• Bahwa terdakwa pernah mengajukan kepada saksi bahwa korban ada



ka



utang kepada terdakwa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu



ep



rupiah) untung tersebut untuk modal usaha dan saksi pernah diminta



on In d



A



gu



ng



48



es



tidak ada bukti utang ;



R



terdakwa untuk menagih utang tersebut tapi saksi tidak mau karena



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



48



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



• Bahwa sebelum saksi ketemu dengan terdakwa tanggal 10 Oktoebr 2013



terdakwa ada telepon saksi katanya ia ada masalah dan kata terdakwa



ng



kemari dulu lalu saksi katakan saksi lagi ada acara kenaikan pangkat dan sekitar jam 07.00 wib s/d 11.00 wib, terdakwa telepon saksi lagi lalu



gu



saksi katakan saksi tidak bisa ketemu karena saksi lagi tes kesehatan, lalu jam 18.00 wib terdakwa telepon lagi minta ketemu dilapangan Binjai



A



depan mesjid dan pada saat itu teman saksi adalah si Saragih dan saksi



ub lik



ah



tidak tahu apakah ada teman terdakwa waktu kami bertemu ;



• Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa orangnya baik dan sholat ;



am



• Bahwa pernah saksi ketemu dengan korban waktu cari burung, tempat mencari burung tersebut jalan yang kami lalui pertama kebun sawit



ah k



ep



kemudian ketemu kebun karet saksi tidak tahu tempatnya ;



In do ne si



R



• Bahwa satu hari sebelum kejadian saksi pergi ke Tanjung Morawa karena



A gu ng



adik istri kedua saksi meninggal dunia ;



• Bahwa saksi menikah dengan istri saksi yang kedua ini resmi nikah dan ada surat nikah kami ;



• Bahwa waktu kami bawa sepeda motor tersebut ke asrama, terdakwa membawa sepeda motor milik Saragih, saksi bawa sepeda motor Supra dan Saragih bawa sepeda motor Satria ke asrama ;



lik



ah



• Bahwa benar pada tanggal 7 Oktober 2013 saksi ada ketemu terdakwa dirumah Bambang mau pinjam mobil ;



ub



m



• Bahwa waktu saksi melayat ke Tanjung Morawa bersama keluarga sebanyak 4 (empat) orang ;



ka



ep



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;



on In d



A



gu



ng



49



es



R



13.Saksi SAM SUNARDI SARAGIH, menerangkan sebagai berikut ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 49



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



• Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi tersebut sudah benar dan tidak ada paksaan ;



ng



• Bahwa saksi diajukan ke persidangan dalam perkara pembunuhan, saksi dengar dari masyarakat di Tanjung Keliling bahwa ada ditemukannya



gu



mayat dan sekarang saksi tahu bahwa pelakunya adalah terdakwa dan Rendy ;



A



• Bahwa saksi tidak kenal sebelumnya dengan terdakwa dan Rendy ;



ub lik



ah



• Bahwa saksi diperiksa kaitannya dengan perkara ini, saksi dan saksi



Pujianto mengambil sepeda motor dari terdakwa di Mesjid dekat tanah



am



lapang Binjai, pertama saksi diajak saksi Pujianto untuk makan di depan lapangan Binjai, sampai di Binjai kami duduk makan tidak berapa lama



ah k



ep



terdakwa datang bersama temannya, lalu teman terdakwa memanggil saksi Pujianto dan saksi duduk bersama terdakwa, tidak berapa lama



In do ne si



R



datang saksi Pujianto dengan teman terdakwa membawa 2 (dua) unit



A gu ng



sepeda motor dan selanjutnya kedua unit sepeda motor tersebut kami



bawa ke asrama selanjutnya kami ke Tandem kemudian terdakwa mengajak kami melayat kerumah keluarga terdakwa ;



• Bahwa ada saksi tanya kepada saksi Pujianto “sepeda motor siapa bang?”, lalu dijawabnya ”orangnya mati” ;



• Bahwa kami habis dari Tandem lalu kami pergi kerumah Rendy lalu Rendy



lik



ah



ikut dengan kami ;



• Bahwa waktu saksi diajak saksi Pujianto ke Binjai naik sepeda motor



ub



m



saksi ;



ka



• Bahwa saksi sudah pernah kenal dengan terdakwa ;



ep



• Bahwa kami kerumah Rendy naik mobil dan waktu Rendy ikut sama kami, dia ada bawa tas ;



R



ah



on In d



A



gu



ng



50



es



• Bahwa saksi tidak kenal dengan wajah ini (wajah korban dalam berkas) ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



50



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



• Bahwa saksi tidak kenal dengan keluarga yang dibunuh tersebut ;



• Bahwa sewaktu saksi datang kerumah Rendy dan Rendy ikut serta



ng



membawa tas, saksi tanya terdakwa katanya terdakwa dan Rendy mau pergi ke Pekanbaru ;



gu



• Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2013 saksi berada di Kodam sampai sore



A



dalam rangka untuk mengadakan pembangunan gereja ;



• Bahwa ada saksi tanya kepada terdakwa siapa yang dibunuh tapi tidak



ub lik



ah



dijawab terdakwa ;



• Bahwa waktu saksi pergi melayat dengan terdakwa, waktu itu belum tahu



am



siapa keluarganya yang meninggal ;



• Bahwa saksi tahu masalah pembunuhan tersebut dari Pujianto dan saksi



ah k



ep



tahu dimana rumah korban yang dibunuh tersebut pun dari Pujianto karena cerita dia makanya saksi tahu ;



In do ne si



A gu ng



kami dibawa kerumahnya ;



R



• Bahwa saksi kenal dengan Rendy dari terdakwa, yang mana waktu itu



• Bahwa sebelum kejadian pembunuhan tersebut terdakwa tidak ada jumpa dengan saksi Pujianto ;



• Bahwa saksi tidak tahu apa pembicaraan terdakwa dengan Pujianto waktu didepan tanah lapang Binjai ;



ah



• Bahwa sewaktu terdakwa dengan Pujianto berbicara, jarak mereka itu



lik



berbicara dengan saksi tidak berapa jauh tapi saksi tidak tahu apa yang



menemui



saksi



lalu



kami



berangkat



ub



m



dibicarakan mereka itu dan setelah mereka berbicara baru mereka menuju



rumah



Rendy



dan



ep



ka



sesampainya dirumah Rendy ianya ikut dengan kami serta ianya membawa tas ;



• Bahwa saksi tidak kenal dengan Rendy dan saksi kenal dengan Rendy



R



ah



on In d



A



gu



ng



51



es



karena terdakwa yang memperkenalkan saksi dengannya ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 51



ep u



b



hk am



52



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;



ng



14. Saksi RENDY, menerangkan sebagai berikut ;



• Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dan



gu



keterangan saksi tersebut benar ; • Bahwa benar saksi ada melakukan pembunuhan ;



A



• Bahwa saksi ada menusuk keempat korban ;



ub lik



ah



• Bahwa waktu kejadian pembunuhan tersebut selain saksi dan terdakwa



ada orang lain yang ikut juga yaitu 2 (dua) orang anggota TNI yang ikut



am



bernama Pujianto alias Puji dan Saragih ;



• Bahwa sebabnya pembunuhan ini dilakukan oleh saksi dan terdakwa



ah k



ep



karena Misman berhutang kepada terdakwa ;



• Bahwa setelah kejadian pembunuhan tersebut, saksi dan terdakwa



In do ne si



R



berdua melarikan diri ke Pekanbaru dan setelah sampai di Pekanbaru



A gu ng



kami berdua punya ide untuk menyerahkan diri ke petugas kepolisian ;



• Bahwa saksi dan terdakwa mau menyerahkan diri ke petugas karena kami merasa bersalah ; • Bahwa



mayat



yang



pertama



kali



kami



buang



adalah



Lia



anak



perempuannya lalu Dedek dan kemudian ibunya dan terakhir Misman ; • Bahwa rekonstruksi dalam BAP di berkas benar ;



lik



ah



• Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menghubungi kedua anggota TNI



ub



m



tersebut ;



• Bahwa yang membawa mobil ke Binjai adalah terdakwa ;



ep



ka



• Bahwa saksi sewaktu melakukan pembunuhan tersebut dalam keadaan sadar ;



on In d



A



gu



ng



52



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



• Bahwa saksi mau melakukan pembunuhan tersebut karena saksi hanya



tersebut ;



ng



membantu abang saksi yakni terdakwa untuk melakukan pembunuhan



• Bahwa saksi disuruh terdakwa untuk membeli baygon pada sore hari



gu



sekitar pukul 17.00 wib yang mana baygon tersebut kata terdakwa untuk



diminumkan kepada Misman dan baygon tersebut saksi letakkan di



A



sawitan ;



lebih



dulu



saksi



mencari



lokasi



dengan



terdakwa



untuk



ub lik



ah



• Bahwa



pembunuhan tersebut baru saksi membeli baygon ;



am



• Bahwa waktu melakukan pembunuhan tersebut tidak ada orang yang lewat ;



ep



ah k



• Bahwa benar foto para korban yang ada dalam berkas itu yang telah saksi dan terdakwa bunuh (setelah diperlihatkan foto korban dalam berkas



In do ne si



R



kepada saksi) ;



A gu ng



• Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membacok wajah anak perempuan korban Misman karena suasana gelap ;



• Bahwa keempat korban ada saksi tusuk dengan pisau dibagian perut dengan mempergunakan pisau dapur milik saksi ;



• Bahwa sebelum kejadian pembunuhan, terdakwa ada berkeluh kesah



kepada saksi tentang hutang Misman kepada terdakwa pada hari



lik



ah



sebelum kejadian sekitar pukul 16.00 wib di Pondok Karang Jati disitulah terdakwa berkeluh kesah dengan saksi dan selanjutnya saksi dan



ub



m



terdakwa berencana menghabisi korban Misman ;



ep



ka



• Bahwa sekitar jam 19.30 wib saksi bersama dengan terdakwa, Dani dan Wandu pergi kerumah korban Misman untuk mengangkat kambing milik Misman dan membawa kambing tersebut ke kandang Juned lalu pulang ;



on In d



A



gu



ng



53



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 53



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



• Bahwa kemudian sekitar pukul 21.00 wib terdakwa dan saksi pergi



ng



menuju Pulau Setan tempat dimana terdakwa dan korban Misman akan bertemu untuk acara ritual;



gu



• Bahwa saksi dengan terdakwa mempunyai hubungan kalau bapak



terdakwa dengan bapak saksi adalah abang adik, bapak terdakwa yang



A



lebih tua ;



ub lik



ah



• Bahwa sebelum pelaksanaan pembunuhan, terdakwa menyuruh dan mengingatkan saksi agar membawa pisau ;



am



• Bahwa kami sampai dilokasi kejadian selanjutnya tempatnya berpindah dan melakukan pembunuhan itu dibelakang mobil yang kami bawa ;



anggota TNI; dilokasi



kejadian



tempatnya



tidak



ada



A gu ng



penerangan ;



tersebut



R



• Bahwa



lampu



In do ne si



ep



ah k



• Bahwa saksi dan terdakwa duluan sampai ditempat kejadian dari pada



• Bahwa saksi tidak tahu anggota TNI itu datang ke lokasi naik apa ; • Bahwa yang mengikat korban adalah terdakwa ;



• Bahwa cara melakukan pembunuhan tersebut pertama korban diberi minum baygon oleh terdakwa baru terdakwa menagih hutangnya kepada Misman ;



lik



ah



• Bahwa terdakwa ada mengambil kayu yang sudah dibawa oleh korban



ub



m



Misman dan memukulkannya pada bagian belakang kepala korban dan saksi juga ada memukul bagian belakang kepala korban ;



ep



ka



• Bahwa saksi pada waktu itu menusuk Misman, istrinya dan Dedek dan saksi pukul duluan pakai kayu baru saksi tusuk dan saksi memukul dan menusuk dalam keadaan sadar ;



on In d



A



gu



ng



54



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



54



Halaman 54



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



• Bahwa setelah melakukan pembunuhan tersebut saksi takut dan saksi tidak merasa puas dan saksi menyesal sekali ;



ng



• Bahwa saksi mau membantu terdakwa karena disuruh dan saksi merasa



gu



panas kepada korban karena korban tidak membayar hutang terdakwa ;



A



• Bahwa saksi ada melakukan pembunuhan dengan penusukan kepada



ub lik



ah



korban Tria Winanda anak perempuan Misman pada bagian perut dengan memakai pisau yang pisaunya dijatuhkan terdakwa ditanah lalu saksi



am



ambil untuk saksi gunakan menusuk Tria Winanda ;



• Bahwa saksi yang membawa 2 (dua) unit sepeda motor milik korban ke



ah k



ep



Binjai dengan cara saksi langsir ;



• Bahwa yang mencari lokasi saksi sendiri tapi tidak cocok menurut



A gu ng



bagi terdakwa ;



In do ne si



R



terdakwa baru kami berdua mencari tempat baru dan itu baru cocok



• Bahwa lebih dulu mencari tempat pembunuhan baru membawa kambing ; • Bahwa saksi tidak tahu parang milik siapa ;



- Bahwa waktu hari Rabu itu kegiatan saksi jam 08.00 Wib bangun pagi lalu



pergi ngarit (cari rumput), mandi, istirahat sampai jam 13.00 Wib, kemudian



melepas



lembu



selama



5



(lima)



menit,



kemudian



lik



ah



membersihkan kandang, lalu saya istirahat sampai jam 15.30 Wib kemudian Alamsyah Alias Lilik menelphone saksi untuk ketemu di Karang



ub



m



Jati, lalu terdakwa sampai disitu 5 (lima) menit, kemudian kami bicara



ka



selama 10 (sepuluh) menit, kemudian saksi mencari lokasi selama 3 (tiga)



ep



menit dibawa bibitan tempatnya, kemudian saksi pulang kerumah, selanjutnya kami cari lokasi bersama dengan Alamsyah Alias Lilik, karena



ah



on In d



A



gu



ng



55



es



R



lokasi yang saksi cari semula oleh Alamsyah Alias Lilik tidak cocok lalu



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 55



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saksi disuruh membeli Baygon lalu disuruh disimpan dan baygon tersebut saksi simpan, lalu saksi pulang mengasapi lembu selama 15 (lima belas)



ng



menit kemudian memasukkan lembu dan memberi makan sampai sekitar



jam 19.00 Wib malam, kemudian saksi santai dirumah sambil merokok,



gu



kemudian Alamsyah Alias Lilik menyuruh kami mengantarkan kambing, selanjutnya saksi diajak Alamsyah Alias Lilik ke Pulau Setan ;



Menimbang,



bahwa



dipersidangan



Jaksa



Penuntut



Umum



telah



ub lik



ah



A



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;



setelah bersumpah menurut agamanya telah memberikan keterangan yakni : 1. saksi ZULKARNAEN, pada pokoknya memberikan kesempatan sebagai



ep



ah k



am



mengajukan saksi tambahan guna pembuktian dalam perkara ini hal mana



berikut :



R



- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini ada seorang yang



A gu ng



pembunuhan ;



In do ne si



menghubungi saksi yang mengaku kalau ia baru saja melakukan



- Bahwa saksi dihubungi oleh seseorang itu pada tanggal 15 Oktober 2013



saat saksi sedang berada dirumah selesai sholat kemudian saksi



menanyakan dimana posisi saudara lalu ia mengatakan ”saya menuju Jambi” lalu saksi katakan ”saya menyusul ke Jambi” ;



- Bahwa orang yang menghubungi saksi mengaku bernama Alamsyah lalu



lik



ah



saksi berjanji kami bertemu di Pekanbaru dengan menaiki pesawat, kami ada 4 (empat) orang setelah sampai di Pekanbaru lalu saksi telepon



ub



m



Alamsyah dan kami bertemu dengan terdakwa dan Rendy di Pekanbaru



ka



mereka menaiki mobil pick up lalu Alamsyah menyerahkan diri dan ia



ep



mengatakan ”gari kami pak” lalu saksi katakan ”tidak usah, karena kamu sudah ada niat baik, tidak usah di gari” lalu kami minum kopi di warung



on In d



A



gu



ng



56



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



56



Halaman 56



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



jam 01.00 wib malam, kemudian kedua terdakwa kami serahkan/ dititipkan ke Polsek di Pekanbaru ;



saudara



ng



- Bahwa terdakwa dan Rendy mengaku yang melakukan pembunuhan Misman



bersama



keluarganya



adalah



mereka



kemudian



gu



besoknya kami bawa kedua pelaku ke Bandara di Medan dengan menaiki pesawat dan dipesawat terdakwa bercerita ia mengaku yang melakukan karena



A



pembunuhan



Misman



mempunyai



hutang



kepadanya,



ia



melakukan



am



pengakuan



pembunuhan terdakwa,



dengan



ia



mempergunakan



parang



ub lik



ah



melakukan pembunuhan di Pulau Setan di Langkat dan katanya terdakwa



melakukan



pembunuhan



karena



atas



Misman



ah k



ep



memukul terdakwa;



R



- Bahwa terdakwa sebelum melakukan pembunuhan ia ada melakukan



ritual



yang



ikut



Misman,



A gu ng



kegiatan



istrinya



dan



anak



In do ne si



kegiatan ritual dengan mempergunakan alas terpal, pada saat melakukan



laki-lakinya



sedangkan anak perempuan tidak ikut kegiatan ritual tersebut, pada saat



melakukan kegiatan tersebut terdakwa menagih hutang kepada Misman lalu



Misman



emosi



memukul



terdakwa



pada



kepalanya



dengan



mengatakan ”kau buat malu saja”, lalu terdakwa melakukan pembunuhan dengan mempergunakan kayu dan parang ;



lik



ah



- Bahwa saksi tidak tahu siapa lagi teman kedua terdakwa melakukan



ka



- Bahwa



saksi



tidak



tahu



mengapa



menyerahkan diri kepada saksi ;



terdakwa



bersama



Rendy



ini



ep



m



pengembangan kejadian tersebut ;



ub



pembunuhan tersebut lalu penyidik Polres Langkat yang melakukan



- Bahwa tempat kejadian perkara ini terjadi di Kecamatan Salapian ;



on In d



A



gu



ng



57



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 57



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa sepengetahuan saksi penemuan mayat tersebut di Kecamatan Padang Tualang Kab. Langkat ;



berencana ;



ng



- Bahwa menurut saksi pembunuhan ini dikategorikan pembunuhan



gu



- Bahwa saksi tidak menanyakan kepada terdakwa bagaimana cara melakukan ritual tersebut ;



A



- Bahwa saksi curiga pelaku pembunuhan ini tentu lebih dari 2 (dua)



ah



orang ;



ub lik



- Bahwa saksi tidak kenal dengan pickup yang dipergunakan terdakwa



am



melakukan pembunuhan tersebut ;



- Bahwa pertama yang mengatakan yang melakukan pembunuhan kepada



ep



saksi adalah keluarga terdakwa yang bernama Wahyudi baru kemudian



ah k



saksi berkomunikasi dengan terdakwa ;



R



- Bahwa yang berangkat ke Pekanbaru kami ada 4 (empat) orang yaitu



In do ne si



saksi, Iptu Juliani, Yasna Ginting dan ada satu orang lagi petugas dari



A gu ng



Polres Langkat namanya saksi lupa yang berangkat ke Pekanbaru ;



- Bahwa benar barang bukti mobil pick up tersebut yang ada dalam berkas ini tetapi platnya waktu itu bernomor polisi BM ;



- Bahwa sebelum kejadian terdakwa mengakui perbuatan pembunuhan, saksi melakukan penyelidikan tentang penjualan kambing ; saksi



tidak



percaya



kalau



hanya



mereka



berdua



pelaku



lik



ah



- Bahwa



m



tidak mungkin bisa mereka lakukan berdua ;



ka



- Bahwa



saksi



tidak



banyak



ub



pembunuhan tersebut, karena untuk mengangkat mayat 4 (empat) orang



menanyakan



tentang



pelaksanaan



ep



pembunuhan secara rinci karena saksi berfokus tentang penangkapan kedua pelaku ;



R



ah



on In d



A



gu



ng



58



es



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



58



Halaman 58



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



2. Saksi YASNA GINTING, menerangkan sebagai berikut ;



ng



- Bahwa saksi bertugas dibagian Bareskrim ;



- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan Rendy pada waktu penangkapan



gu



mereka di Pekanbaru pada bulan Oktober 2013 ;



- Bahwa saksi diperintahkan Kapolsek untuk ikut melakukan penangkapan



A



terdakwa dan Rendy dan yang berangkat kami 4 (empat) orang, yang



ah



satu orang masyarakat untuk membawa mobil pelaku pulang ke Langkat ;



ub lik



- Bahwa kejadian awalnya pertama Kapolsek dihubungi oleh keluarga



am



terdakwa yaitu adik terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi Pak Zulkarnaen lalu kami berangkat ke Pekanbaru dengan mempergunakan



ep



pesawat, pada saat diperjalanan Kapolsek berjanji dengan terdakwa nanti



ah k



bertemu di kantor Kanwil di Pekanbaru, setelah kami tiba di Pekanbaru



kedua



terhadap



terdakwa



4



mengaku



(empat) korban



A gu ng



pembunuhan



pelaku,



ia



dan



yang Rendy



membantu mengangkat mayat korban ;



- Bahwa



saksi



tidak



yakin



jika



terdakwa



sendiri



yang



pembunuhan dan saksi curiga ada temannya yang lain ;



melakukan



In do ne si



kepada



R



kami bertemu terdakwa dan Rendy dan waktu Kapolsek menanyakan



hanya



ikut



melakukan



- Bahwa saksi pulang melalui jalan darat dengan naik mobil pick up yang



lik



ah



digunakan terdakwa ke Pekanbaru tapi plat nomornya waktu itu serinya bernomor BM ;



ka



ub



m



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;



ep



3. Saksi BOYKE HADISAHPUTRA PANE, menerangkan sebagai berikut ; - Bahwa saksi bertugas di PT. Multi di Medan ;



on In d



A



gu



ng



59



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 59



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa terdakwa ini sebagai konsumen kami yang telah membeli mobil dengan kredit ;



ng



- Bahwa terdakwa ini mengajukan kredit pertama terdakwa mengajukan pembelian mobil baru dengan cara leasing dan ada DP nya dan kreditnya



gu



sebulan sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;



A



- Bahwa mobil yang dibeli terdakwa adalah mobil Grand Max warna Ultra



nomor mesinnya MA84822 ;



am



- Bahwa



sebelumnya



ada



kesepakatan



ub lik



ah



Black BK 9250 RE dengan nomor rangka MHKP3BAI0DK052888 dan



antara



pihak



kami



dengan



konsumen untuk pembelian mobil tersebut ;



ep



- Bahwa terdakwa baru melakukan pembayaran angsuran yang ke-6



ah k



(enam) dan sudah menunggak selama 9 (sembilan) bulan ;



aturannya mobil kami tarik ;



In do ne si



R



- Bahwa kalau menunggak angsurannya selama 9 (sembilan) bulan



A gu ng



- Bahwa benar barang bukti mobil Grand Max yang ada dalam berkas ini ;



- Bahwa kami selaku pihak perusahaan sudah melakukan somasi kepada terdakwa ini;



Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;



bahwa



dipersidangan



telah



didengar



keterangan



lik



ah



Menimbang,



ub



berikut :



- Bahwa terdakwa pernah diperiksa dikepolisian dan keterangannya sudah



ep



benar ;



- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekitar pukul 23.00 wib di



R



ka



m



terdakwa ALAMSYAH Alias LILIK yang pada pokoknya menerangkan sebagai



on In d



A



gu



ng



60



es



Pondok XI Pulau Setan Desa Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



60



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



terdakwa bersama dengan Rendy ada bertemu dengan korban Misman dan



keluarganya untuk acara mengangkat benda gaib berupa keris dan dilokasi



ng



tersebut terdakwa bersama adik terdakwa yaitu Rendy, teman terdakwa yakni Puji dan salah seorang teman Puji yang terdakwa ketahui bernama



gu



Saragih telah membunuh Misman yang masih paman terdakwa, Dedek Pebrianto, Sulia alias Lia dan Tria Winanda Aulia ;



A



- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan membunuh keempat korban dengan



ah



cara awal mulanya terdakwa membujuk korban Misnan agar datang ke



ub lik



Pulau Setan untuk mengangkat benda gaib berupa keris dan harus



- Bahwa kemudian terdakwa menyuruh Rendy untuk membeli baygon untuk meracun korban ;



ep



ah k



am



mengajak seluruh keluarganya dan korban setuju ;



- Bahwa Rendy telah melakukan pembunuhan terhadap paman terdakwa



R



yang bernama Misman, istrinya, Dedek dan Tria Winanda ;



In do ne si



- Bahwa yang melakukan pembunuhan tersebut adalah Rendy dan terdakwa



A gu ng



serta 2 (dua) orang oknum TNI ;



- Bahwa nama pelaku oknum TNI yang ikut melakukan pembunuhan itu bernama Pujianto alias Puji dan Sam Sunardi Saragih ;



- Bahwa pembunuhan itu bisa terjadi awalnya Misman ada hutang dengan terdakwa sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan ketika



terdakwa tagih ia mengatakan belum ada uang sedangkan uang tersebut



lik



ah



adalah uang dari gadaikan mobil milik terdakwa dan uang istri terdakwa



ub



- Bahwa mobilnya terdakwa gadaikan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas



ep



juta rupiah);



- Bahwa Misman pertama kali pinjam uang pada bulan Maret dan bulan April tahun 2012;



on In d



A



gu



ng



61



es



R



ka



m



serta ada juga uang orang lain di Aceh ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 61



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terdakwa



melakukan



pembunuhan



terhadap



Misman



R



- Bahwa



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



terdakwa tidak tahan lagi dengan bunga uang yang ada ;



karena



ng



- Bahwa terdakwa ada berkomunikasi dengan korban Misman sebelum kejadian pembunuhan itu mengenai utang karena uang tersebut terdakwa



gu



pinjam dari teman terdakwa dan berbunga ;



- Bahwa utang korban Misman kepada terdakwa total seluruhnya tanpa



A



bunga sekitar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), dari awal korban



ah



sudah mengutarakan kepada terdakwa dan pinjaman tersebut sebanyak 3



ub lik



(tiga) tahap ;



Susanto sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk modal usaha dan terdakwa janji nanti dari hasil keuntungan terdakwa kasih sebesar 10



ep



ah k



am



- Bahwa yang pertama terdakwa pinjam dari anggota TNI yang bernama



(sepuluh) persen dan uang tersebut terdakwa serahkan kepada korban



R



Misman ;



In do ne si



- Bahwa pinjaman korban Misman yang kedua sebesar Rp. 15.000.000,-(lima



A gu ng



belas juta rupiah), jarak dengan yang pertama selama 1 (satu) minggu



terdakwa peroleh dari Lesing mobil Timor terdakwa dan terdakwa katakan kepada korban” ini uang dari Lesing mobil saya” ;



- Bahwa yang ketiga kalung istri terdakwa, terdakwa jual sebesar Rp.



10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) jarak dengan yang ke dua dan ketiga selama 1 (satu) minggu dan korban Misman berjanji akan memulangkan



lik



ah



kepada terdakwa dengan janji terdakwa akan diberikan sebesar Rp.



Bank dengan jaminan Surat Tanah korban ;



ep



ub



- Bahwa Korban pinjam uang kepada terdakwa untuk membayar utangnya di



ka



m



10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);



on In d



A



gu



ng



62



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



62



Halaman 62



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Bahwa sebelum kejadian terdakwa sudah sering menagihnya kepada korban dan jawabannya belum ada, jadi terdakwa merasa kecewa ;



ng



- Bahwa terdakwa mengambil kambing ketempat Misman (korban) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013, kami bertemu langsung karena kebetulan



gu



ketemu di jalan umum sawit, dan terdakwa katakan “Mas saya ambil lah kambing tersebut “, sebelumnya kami sudah bicara, korban meminta



A



seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;



ah



- Bahwa Misman menawarkan kambingnya kepada terdakwa sebagai jaminan



ub lik



pinjaman kemudian kambing disuruh Misman dibawa, sekitar jam 17.00 wib



am



sebelum terdakwa kerumah korban Misman untuk mengambil kambing, terdakwa ketemu dengan Rendy dan terdakwa katakan ”Mamang Misman



ep



punya hutang sama ku”, lalu terdakwa katakan ”nanti saya kasi pelajaran



ah k



kepadanya” kemudian terdakwa menyuruh Rendy untuk membeli baygon



R



lalu baygon ditaruh disawitan kemudian terdakwa katakan kepada Rendy



In do ne si



”kita mencari tempat pertemuan saya dengan Misman” kemudian terdakwa



A gu ng



dan Rendy mendapatkan lokasi di Pulau Setan dan pulang kerumah ;



- Bahwa yang menawarkan kambing adalah korban pada hari Rabu dan hari



itu juga terdakwa panjar sebesar Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) dan tidak pakai tanda terima, karena sudah saling percaya ;



- Bahwa harga kambingnya semua sebesar Rp. 12.000.000,-(dua belas juta



rupiah) terdakwa tidak setuju, karena terdakwa sudah tawar seharga



lik



ah



sebesar Rp. 8.500.000,-(delapan juta lima raus ribu rupiah) dan kambingnya



ub



- Bahwa sebelum rencana pembunuhan, terdakwa ada berkomunikasi dengan korban sore hari ;



- Bahwa terdakwa ditelepon Misman dan terdakwa katakan kalau terdakwa



ep



ka



m



sebanyak 16 (enam belas) ekor ;



berada di Pulau Setan lalu Misman datang dan terdakwa katakan disini ada



R



ah



on In d



A



gu



ng



63



es



barang-barang antik, kemudian kami pulang dan ditengah jalan kami



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 63



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



berselisih dengan saudara Hermansyah yang menaiki mobil selanjutnya



Misman ;



ng



terdakwa bersama Wanda pergi mengambil kambing kerumah Mamang



- Bahwa korban Misman ada menghubungi terdakwa menanyakan perihal



gu



rencana pengangkatan keris dan terdakwa mengatakan kepada korban Misman bahwa rencana tersebut jadi dan terdakwa menyuruh korban



A



Misman dan seluruh keluarganya agar datang ke Pulau Setan sekitar pukul



ah



21.00 wib ;



ub lik



- Bahwa sekitar pukul 20.15 wib terdakwa bersama dengan Rendy berangkat



milik terdakwa ;



ep



- Bahwa terdakwa dengan korban di Pulau Setan untuk melakukan ritual, pada saat itu yang ada Rendy dan terdakwa kemudian datang Misman,



ah k



am



menuju lokasi di Pulau Setan dengan mengendarai mobil pickup Grand Max



R



istrinya dan kedua anaknya lalu datang Pujianto alias Puji dan Saragih



In do ne si



(anggota TNI) pada saat itu kami langsung mengadakan ritual dan saat itu



A gu ng



sudah gelap dan hujan rintik-rintik ;



- Bahwa sekitar pukul 21.00 wib korban Misman datang bersama keluarganya dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor ; - Bahwa



kemudian



kami



duduk



ditikar



sebelumnya



terdakwa



sudah



menyiapkan baygon kalau Misman macam-macam, pada saat Misman



duduk ditikar beserta istri serta anaknya Dedek dengan mata ditutup kaki



lik



ah



tangan diikat, pada saat itu terdakwa katakana “Mang, bayarlah utangnya” lalu Misman menonjok kepala terdakwa dan mengatakan “buat malu saya



ub



m



aja”, lalu terdakwa katakan lagi ”Mang bayarlah utangnya” lalu ia



ka



mengatakan ”kau buat malu saja” pada saat itu terdakwa emosi dan



ep



memukul kepalanya lalu Misman mau memukul terdakwa lalu terdakwa ambil parang dan ia berusaha melawan karena terdakwa ketakutan lalu



R



ah



on In d



A



gu



ng



64



es



terdakwa bacok beberapa kali dengan parang dan Rendy juga ikut memukul



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



64



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dan istrinya terdakwa bacok dan Rendy menikam korban Misman dengan pisau ;



ng



- Bahwa oknum tentara Pujianto alias Puji ikut juga menusuk korban dengan mempergunakan pisau dan Saragih menunggu di mobil ;



gu



- Bahwa kalau anak korban Misman yang perempuan ada didalam mobil dan setelah terdakwa bacok Misman, istrinya dan Dedek dilihat Tria Wahyu,



A



terdakwa suruh dianya lari tapi Lia berjalan kearah orangtuanya yang sudah



ah



jadi korban, karena terdakwa silap lalu Lia terdakwa tusuk dengan pisau,



ub lik



pada saat itu korban Misman dalam keadaan mengorok ;



am



- Bahwa setelah keempat korban meninggal dunia, lalu terdakwa katakan “kita serahkan saja ke polisi” lalu kata Puji menjawab “gila kau” lalu



ep



keempat korban kami bawa ke arah Aceh akan tetapi di Stabat ada razia



ah k



kendaraan tapi terdakwa terobos saja dan sampai di Gebang ada razia lagi



R



lalu mobil terdakwa belokkan kearah Stabat, sebelum Tanjung Pura mobil



In do ne si



kami arahkan ke semak-semak dan 2 (dua) orang mayat kami turunkan



A gu ng



kemudian kami jalan lagi dan 1 (satu) kilometer jumpa jembatan batu



mayat korban kami buang lagi selanjutnya terdakwa pulang dan mandi di



Mesjid dan ganti pakaian, waktu itu sudah subuh dan terdakwa sholat subuh ;



- Bahwa yang membawa mobil terdakwa dan Rendy dan kedua anggota TNI mempergunakan sepeda motor ;



lik



ah



- Bahwa sepeda motor yang 2 (dua) unit tersebut dilangsir oleh terdakwa dan



ub



- Bahwa kemudian terdakwa telepon Puji untuk bertemu di depan Mesjid dan terdakwa menunggu dengan Saragih duduk dan Zul yang bercerita dengan



ep



Puji tentang sepeda motor yang 2 (dua) unit tersebut ;



- Bahwa terdakwa pulang diantar Saragih dengan mempergunakan mobil



R



ka



m



dibawa ke Binjai di dekat tanah lapang Binjai depan mesjid ;



on In d



A



gu



ng



65



es



pick up dan kami juga singgah kerumah dan bertemu dengan Wandu dan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 65



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ianya mengatakan “Pak Misman sudah meniggal bersama istrinya dan kedua anaknya” ;



ng



- Bahwa kemudian terdakwa melarikan diri ke Pekanbaru beberapa hari lalu



terdakwa telepon adik terdakwa dan menanyakan “apakah kau ada kenal di



Polsek



Salapian”



gu



polisi



dihubungkan



dengan



dan



Kapolsek



dikatakannya dan



terdakwa



“ada”,



lalu



terdakwa



katakan “saya



A



melakukan pembunuhan dan saya mau menyerahkan diri” ;



sudah



ah



- Bahwa benar, pembunuhan ini lebih dahulu kami rencanakan sebelumnya ;



ub lik



- Bahwa terdakwa takut karena terdakwa pernah diintimidasi oleh 10



diancam, mereka mengatakan supaya anggota TNI jangan dilibatkan ikut melakukan pembunuhan ;



ep



ah k



am



(sepuluh) orang anggota TNI di Rutan dan juga keluarga terdakwa ada



- Bahwa benar keterangan terdakwa yang terdakwa berikan dalam Berita



R



Acara Pemeriksaan saksi maupun tersangka di penyidik ;



In do ne si



- Bahwa hasil penjualan kambing terdakwa serahkan kepada Misman sebesar



A gu ng



Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) uang terdakwa sendiri yang terdakwa dulukan ;



- Bahwa Rekonstruksi yang ada dalam BAP di berkas ini benar ;



- Bahwa sepeda motor terdakwa serahkan kepada kedua oknum TNI tersebut untuk menghilangkan jejak ;



ah



terdakwa lakukan bersama Rendy dan oknum TNI ;



lik



- Bahwa pembunuhan terhadap Misman, istrinya dan kedua anaknya benar



- Bahwa terdakwa ada berkomunikasi dengan Rendy sebelum Rendy membeli Baygon, kemudian Rendy terdakwa suruh beli baygon dengan harga Rp.



ub



m



20.000,-(dua puluh ribu rupiah), setelah Rendy membeli baygon dia



ep



menunjukkan kepada terdakwa, lalu Rendy menyimpan baygon di sawitan ; - Bahwa terdakwa berkomunikasi dengan korban Misman hal rencana



R



ka



on In d



A



gu



ng



66



es



pengangkatan keris, sebelumnya kami berhubungan via telepon ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



66



Halaman 66



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Bahwa selain Rendy yang terdakwa hubungi untuk melakukan pembunuhan



tersebut, ada orang lain yang terdakwa hubungi yakni saudara Pujianto



ng



yang terdakwa suruh menemani untuk menagih utang, Pujianto bersedia,



kemudian hari itu juga kami bertemu sekitar pukul 21.30 Wib malam



gu



bersama Saragih teman Pujianto di luar rumah terdakwa lalu kami pergi ;



- Bahwa terdakwa menelpon anggota TNI Puji pada hari Rabu tanggal 07 Mei



ub lik



ah



A



2013 sore hari ;



ada terdakwa suruh membawa pisau belati, terdakwa lupa apa lagi yang kami bawa ;



ep



ah k



am



- Bahwa waktu akan melakukan pembunuhan itu alat yang dibawa, Rendy



- Bahwa terdakwa dengan Rendy duluan sampai di Pulau Setan baru sekitar



R



15 (lima belas) menit kemudian Misman, istrinya dan 2 (dua) orang anaknya



In do ne si



tiba dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, pada tempat pertama



A gu ng



kami pindah tempat dibelakang mobil yang kami bawa ;



- Bahwa kami pindah tempat karena yang pertama terlalu terang dan pada saat itu masih hujan rintik-rintik ;



- Bahwa cara terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban setelah



Misman, istrinya dan anak laki-lakinya duduk berselonjor, mata Misman



terdakwa tutup, ditempat kejadian Pujianto juga ada, Saragih menunggu di



lik



ah



mobil, istri Misman dan anak yang laki-laki tidak tahu siapa yang menutup



ub



- Bahwa saat mata Misman ditutup dan ada Pujianto, Misman ada bertanya siapa ini dan terdakwa jawab teman saya Pujianto ;



- Bahwa pada saat korban bertiga sudah diikat, terdakwa ada menagih utang



ep



ka



m



matanya dan mengikatnya ;



kepada Misman dan terdakwa beri mereka bertiga minum baygon yang



R



ah



on In d



A



gu



ng



67



es



terdakwa campur dengan air Aqua ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 67



ep u



b



hk am



68



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Bahwa Pujianto juga ada menagih utang kepada Misman yang mengatakan “bayar aja, jawab Misman belum ada“ ;



ng



- Bahwa pada saat terdakwa menagih utang, Misman menjawab “ belum ada “, lalu terdakwa marah karena Misman mendorong kepala terdakwa, lalu



gu



terdakwa emosi, kemudian Misman terdakwa pukul tengkuk belakang dengan kayu, lalu istrinya dan anaknya juga terdakwa pukul ;



A



- Bahwa terdakwa tidak ingat berapa kali korban terdakwa pukul ;



ah



- Bahwa setelah Misman terjatuh dan mau bangkit lagi, lalu terdakwa bacok,



ub lik



begitu juga istri dan anaknya terdakwa bacok dan setelah terjatuh terdakwa



kemudian



terdakwa



ke



ep



- Bahwa tujuan terdakwa membacok ketiga korban untuk melumpuhkan,



ah k



am



bacok lagi berulang-ulang ;



mobil



dan



bertemu



dengan



anaknya



yang



R



perempuan dan ia keluar dari dalam mobil mau melihat ketiga korban,



A gu ng



milik Rendy ;



In do ne si



karena terdakwa panik anak perempuannya terdakwa tusuk dengan pisau



- Bahwa pisau pada saat itu terdakwa kantongi di kantong belakang celana terdakwa ;



- Bahwa terdakwa tidak ingat berapa kali anak perempuannya terdakwa tusuk ;



- Bahwa jarak anak perempuan korban dengan mobil sekitar ± 10 (sepuluh)



lik



ah



meter, korban pada saat itu berada disamping mobil, pada saat itu Rendy



ub



- Bahwa terdakwa ada melihat anak laki-laki Misman berdiri setelah terdakwa tusuk kemudian terdakwa berusaha memegangnya, tapi korban terjatuh



ka



juga ;



ep



m



dan Puji berada dekat korban ;



on In d



A



gu



ng



68



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 68



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Bahwa setelah selesai pembunuhan tersebut, keempat korban kami naikkan



ke atas mobil, yang ikut dimobil tersebut Rendy, sedangkan Pujianto dan



ng



Saragih mengenderai sepeda motor ;



- Bahwa pertama kali mayat yang kami buang adalah anak laki-laki dan anak



gu



perempuannya, yang kedua Misman dan yang ketiga istri Misman ;



- Bahwa mayat-mayat itu pertama kami bawa mereka kearah Aceh akan



A



tetapi ada razia kami putar balik lagi lalu kami kearah batang Serangan dan



ah



didaerah situ kami buang ;



ub lik



- Bahwa setelah kami membuang mayat-mayat itu kami berpisah dengan



terdakwa cuci badan terdakwa di Pangkalan Brandan (mandi), lalu terdakwa ganti baju, baju bekas bercak darah terdakwa buang di sungai di Brandan ;



ep



ah k



am



Pujianto dan Saragih di Binjai, terdakwa masih tetap bersama Rendy, lalu



- Bahwa kedua sepeda motor korban, Rendy yang menyimpannya setelah



R



pembunuhan tersebut ;



In do ne si



- Bahwa setelah mayat korban dapat, terdakwa, Fujianto dan Saragih pergi



A gu ng



kerumah korban, kemudian setelah kami melayat korban terdakwa pulang kerumah untuk pamit mau merantau kerja ke Riau ;



- Bahwa uang yang terdakwa bawa ke Riau sebanyak Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah);



- Bahwa terdakwa yang menelpon keluarga terdakwa dan keluarga terdakwa menyarankan supaya terdakwa menyerahkan diri ;



lik



ah



- Bahwa otak pembunuhan ini adalah terdakwa ;



ub



- Bahwa terdakwa suruh korban Misman membawa Aqua, gelas, kayu, parang ;



- Bahwa Rendy ada juga memukul korban dengan kayu, kayu dipotong



ep



ka



m



- Bahwa gelas adalah milik korban Misman ;



korban menjadi dua oleh Misman, tujuannya untuk pancang di lokasi ritual ;



on In d



A



gu



ng



69



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 69



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa benar keterangan terdakwa dalam BAP tanggal 16 Oktober 2013



pada point 5 yang pada pokoknya pembunuhan tersebut kami rencanakan



ng



terlebih dahulu yang mana awalnya terdakwa membujuk korban untuk mengangkat benda gaib berupa keris di Pulau Setan dan untuk itu korban



gu



harus mengajak seluruh keluarganya dan korban setuju ;



- Bahwa benar keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa terdakwa



A



membunuh korban Misman karena terdakwa sudah membenci korban yang



ah



memiliki banyak hutang kepada terdakwa namun tidak jelas kapan akan



ub lik



dibayar sehingga timbul niat terdakwa untuk menghabisinya pada point 6



- Bahwa



terdakwa



sendiri



yang



merencanakan



pembunuhan



tersebut,



ep



terdakwa membujuk korban untuk membawa keluarganya datang ke Pulau Setan, menyuruh Rendy untuk membeli racun baygon, mengikat lakban



ah k



am



dalam BAP terdakwa tanggal 16 Oktober 2013 ;



R



kuning kepada para korban, meminumkan para korban dengan air yang



In do ne si



telah dicampur baygon, memukul Misman, Dedek Pebrianto dan Suliah alias



A gu ng



Lia pada bagian kepala belakang dengan kayu lalu membacok tubuh para



korban dengan parang milik terdakwa dan menikam korban Tria Winanda Aulia dengan pisau, kemudian Rendy membantu terdakwa mencari lokasi TKP dan membeli 1 (satu) kaleng racun baygon cair ukuran kecil dan



menyimpannya di sekitar TKP dan juga Rendy membantu memukuli ketiga korban yakni Misman, Dedek Pebrianto dan Suliah alias Lia dengan kayu,



lik



ah



juga menikam para korban dengan pisau dan Rendy juga menikam korban Tria Winanda Aulia bersama dengan Saragih, kemudian Puji membantu menikam



Misman,



Suliah



dan



Dedek



Pebrianto



ub



m



terdakwa



dengan



ka



menggunakan pisau setelah terdakwa pukul dengan kayu, dan rekan Puji



ep



yakni Saragih bertugas memantau dan mengawasi lokasi TKP dan membantu membacok wajah korban Tria Winanda Aulia, sebagaimana



on In d



A



gu



ng



70



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



70



Halaman 70



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



keterangan yang terdakwa berikan dalam BAP terdakwa tambahan tanggal 19 Oktober 2013 ;



ng



- Bahwa terdakwa meminumkan korban Misman, Dedek Pebrianto dan Sulia alias Lia dengan air yang dicampur baygon dengan menggunakan cangkir



gu



yang dibawa korban Misman ;



- Bahwa Rendy bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) di PT. LNK ;



A



- Bahwa sewaktu Puji mengatakan ”sudah kasih racun tikus saja”, sudah ada



ah



racunnya;



ub lik



- Bahwa benar Puji dan Saragih ikut membantu melakukan pembunuhan itu



tanggal 19 Oktober 2013 point 9) ;



- Bahwa terdakwa ada beberapa kali berkomunikasi dengan Puji sebelum



ep



ah k



am



seperti yang terdakwa terangkan dalam BAP (BAP tersangka tambahan



pembunuhan tersebut ;



R



- Bahwa setelah mengantar kambing terdakwa juga ada berkomunikasi



A gu ng



“, lalu Puji mengatakan “ nanti kasih racun tikus aja “ ;



In do ne si



dengan Puji yang terdakwa katakan “ bang tolonglah aku menagih utang ini



- Bahwa terdakwa ada bicara kepada Rendy tentang pemberian minuman baygon dan membunuh keempat korban sebelum kejadian ; - Bahwa



Pujianto



dan



Saragih



mau



membantu



terdakwa



melakukan



pembunuhan ini karena Pujianto merasa hutang budi kepada terdakwa dan karena Pujianto sering terdakwa bantu untuk meminjamkan uang ;



lik



ah



- Bahwa sebelum kejadian terdakwa ada janji kepada Pujianto tentang



ub



- Bahwa setelah korban tewas, Pujianto dan Saragih ikut dari belakang mengikuti kami membawa keempat korban ke tempat pembuangan ; - Bahwa setelah korban dibuang, ada saran dari Pujianto menyuruh terdakwa



ep



ka



m



pekerjaan proyek dan Pujianto nanti mendapat persen dari proyek tersebut ;



untuk lari dan kalau kau tertangkap jangan libatkan kami dan Pujianto



R



ah



on In d



A



gu



ng



71



es



bicara sewaktu terdakwa di jalan menuju Riau via telepon ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 71



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa Pujianto pernah menyuruh terdakwa untuk melihat keempat korban yang ditemukan yaitu Misman, Istrinya dan kedua anaknya sebelum



ng



terdakwa melarikan diri;



gu



Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum memohon kepada



Majelis Hakim agar keterangan saksi atas nama BAMBANG SUPENO Alias yang



A



BAMBANG



telah



diberikan



dihadapan



penyidik



dapat



dibacakan



ah



dipersidangan oleh karena saksi tersebut tidak hadir meskipun telah dipanggil



ub lik



Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum tersebut



terdakwa menyatakan secara tegas dipersidangan bahwa Ia tidak keberatan, sehingga oleh karenanya keterangan saksi atas nama BAMBANG SUPENO



ep



ah k



am



secara sah dan patut ;



Alias BAMBANG sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan



R



yang dibuat dan ditandatangani oleh penyidik tertanggal 06 Oktober 2013



Bahwa saksi tidak kenal dengan para korban dan saksi juga tidak tahu



A gu ng



-



In do ne si



dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya :



kapan dan dimana sebenarnya terjadinya pembunuhan tersebut hanya setelah kejadian yaitu hari Kamis tanggal 10 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 wib, saksi ada mendengar pengakuan dari Alamsyah alias Lilik yang



mengaku telah membunuh orang namun saksi tidak tahu siapa yang dibunuh dan kapan serta dimana kejadiannya ;



Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2013 sekira pukul 11.00 wib,



lik



ah



-



ketika saksi sedang mencuci sepeda motor milik saksi dirumah saksi di Jln.



ub



m



T. Amir Hamzah Binjai saat itu datang teman saksi yang bernama



ka



Alamsyah alias Lilik berjalan kaki menemui saksi dirumah lalu saksi tanya



ep



“lho mobilmu mana…”, lalu dijawabnya “ada masalah ini..” lalu Lilik berkata “bisa aku titip 2 kereta ini disini..kereta Supra sama Satria F..” lalu



R



ah



on In d



A



gu



ng



72



es



saksi tanya ”kereta siapa siapa rupanya” namun Alamsyah alias Lilik



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



72



Halaman 72



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



terdiam dan tidak menjawab melainkan sibuk menoleh ke kanan dan ke kiri, beberapa saat kemudian barulah Alamsyah alias Lilik berkata perlahan



ng



kepada saksi ”aku baru bunuh orang ini paklek di Tanjung Keliling..”, mendengar itu saksi langsung menjawab ”oh..jangan..jangan kau taruh



gu



disini kereta itu..aku ngga mau nanti bermasalah..” lalu saksi melanjutkan cuci sepeda motor setelah itu saksi tinggal ;



Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 wib, ketika saksi kembali saksi lihat



A



-



ah



Alamsyah alias Lilik bersama teman saksi yang bernama Zul saksi lihat



ub lik



sudah bersiap untuk pergi ke suatu tempat lalu saksi tanya ”mau kemana



sebentar” lalu mereka pergi naik sepeda motor scorpio milik saksi yang lain yang parkir didepan rumah saksi ; -



ep



ah k



am



kalian..” dan dijawab Alamsyah alias Lilik ”mau ke asrama Arhanudse



Bahwa sekira pukul 18.00 wib karena penasaran terhadap ucapan



R



Alamsyah alias Lilik kemudian saksi menghubungi paklek saksi yang



In do ne si



bernama KUS yang tinggal di Desa Minta Kasih Kec. Salapian dan



A gu ng



menanyakan apa benar ada pembunuhan di Tanjung Keliling dan dijawab



paklek saksi ”gak tahu..tapi denger di pondok 8 ada..” dan saksi tanya siapa yang dibunuh dan dijawabnya akupun belum tahu ; -



Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 wib ketika saksi pulang dari wirid , saksi lihat sepeda motor mio saksi yang tadinya dipakai mereka sudah



berada didepan rumah dan didekatnya ada sepeda motor merk Vixion



lik



ah



warna hitam (plat polisi tidak tahu) lalu saksi masuk kerumah dan bertemu dengan bang ZUL yang lagi duduk diruang tamu bersama istri saksi dan



ub



sempat saksi tanya ”itu kreta siapa..” dijawab bang ZUL ”kereta MAS



m



PUJI..” dan saksi tanya ”kemana orang itu..” dijawab bang ZUL ”ngga



-



ep



tau..keluar tadi orang itu..” ;



Bahwa sekitar pukul 22.30 wib datanglah Alamsyah alias Lilik bersama



R



ka



on In d



A



gu



ng



73



es



anggota TNI yang bertugas di ARHANUDSE 11 Binjai bernama PUJI dan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 73



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



seorang temannya yang juga anggota TNI yang tidak saksi kenal namanya lalu mereka turun dari mobil grandmax milik Alamsyah alias Lilik dan



ng



ketiganya masuk kedalam rumah saksi sedangkan Rendy tidak turun dan masih didalam mobil, setelah mereka duduk kemudian saksi tanya



gu



”darimana kalian..” dijawab Alamsyah alias Lilik ”dari sana dari rumah



korban”, mendengar hal itu saksi terkejut lalu saksi tanya ”jadi mau



A



kemana lagi kalian ini..” dan dijawab Alamsyah alias Lilik ”mau pigi lah



ah



ini..” terus Lilik pun pergi naik mobil grandmaxnya bersama Rendy



ub lik



sementara Puji dan temannya masih tinggal dirumah saksi dan saksi tanya



Puji ” katanya sih iya..” dan tak lama kemudian Puji dan temannya pun



ep



pergi naik sepeda motor Vixion yang tadinya mereka parkir didepan rumah saksi ;



R



ah k



am



kepada Puji ”apa betul orang tiu sudah bunuh orang mas..” dan dijawab



yang



dibacakan



tersebut,



A gu ng



BAMBANG



terdakwa



tidak



In do ne si



Menimbang, bahwa atas keterangan saksi BAMBANG SUPENO Alias keberatan



membenarkannya ;



Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan surat :



dan



- Visum Et Repertum No. 52/X/IKK/VER/2013 tertanggal 11 Oktober 2013 atas nama Suliah Als Liah, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar dan



dalam penyebab kematian korban adalah perdarahan yang banyak pada



lik



ah



rongga dada akibat luka tusuk 6 pada punggung kanan bawah yang menembus paru kanan bagian bawah, selaput pembatas rongga dada dan



ub



atas mulai depan hingga belakang,



- Visum Et Repertum No. 51/IKK/VER/X/2013 tertanggal 11 Oktober 2013 atas



ep



ka



m



rongga perut sebelah kanan belakang, hingga permukaan hati kanan bagian



nama Tria Winanda Aulia, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar



R



ah



on In d



A



gu



ng



74



es



dan dalam penyebab kematian korban adalah perdarahan yang banyak



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



74



Halaman 74



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



akibat pecahnya tulang kepala dan keluarnya jaringan otak disertai luka tusuk pertama di dada kanan yang menembus paru kanan bagian bawah



ng



dan hati dan luka tusuk kedua pada dada kiri menembus hati bagian bawah akibat trauma tajam,



gu



- Visum Et Repertum No. 50/X/IKK/VER/2013 tertanggal 11 Oktober 2013 atas nama Dedek Febrianto, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar dan



A



dalam penyebab kematian korban adalah perdarahan pada rongga dada



ah



dan perut oleh karena luka tembus yang mengenai permukaan jantung



ub lik



serta paru-paru kiri akibat luka tusuk 4 dan 5 di dada kiri,



am



- Visum Et Repertum No. 49/X/IKK/VER/2013 tertanggal 11 Oktober 2013 atas nama Misman, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar dan dalam



ep



penyebab kematian korban adalah perdarahan pada rongga dada akibat



ah k



luka tusuk ke 1 pada dada kiri atas yang menembus jantung dan paru, yang



R



keseluruhan Visum et Repertum tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Dr.



A gu ng



Adam Malik Medan ;



In do ne si



Surjit Singh, Sp.F, DFM, MBBS, dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat H.



Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan



pidananya No. Reg. Perkara PDM-44/N.2.25/Ep.1/02/2014 tertanggal 16 Juni



2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis hakim yang memeriksa dan



ah



berikut :



1. Menyatakan



terdakwa



Alamsyah



Alias



Lilik



telah



lik



mengadili perkara ini menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa sebagai



terbukti



bersalah



ub



m



melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan pembunuhan



ka



berencana terhadap korban MISMAN, korban SULIAH Alias LIA, korban



ep



DEDEK FEBRIANTO dan korban TRIA WINANDA AULIA” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,



R



ah



on In d



A



gu



ng



75



es



sebagaimana dalam surat dakwaan Primair.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 75



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alamsyah Alias Lilik dengan pidana : MATI ;



ng



3. Menyatakan barang bukti :



1 (satu) potong jaket warna hitam milik korban Misman.



2.



1 (satu) potong kain panjang batik warna kuning milik korban Misman.



3.



4 (empat) utas tali plastic warna hitam masing-masing panjang + 1



gu



1.



A



(satu) meter milik korban Misman.



1 (satu) potong terening warna hitam bertuliskan SMP Neg.1 Salapian



5.



1 (satu) potong jaket warna abu-abu milik korban Tria Winanda Aulia.



6.



1 (satu) potong baju bercorakkan batik milik korban Tria Winanda Aulia.



1 (satu) potong celana dalam wanita kuning milik korban Tria Winanda Aulia.



9.



1 (satu) potong BH warna hitam milik korban Tria Winanda Aulia.



A gu ng



8.



In do ne si



7.



R



ah k



ub lik



milik korban Tria Winanda Aulia.



ep



am



ah



4.



1 (satu) potong kaus tengtop warna ungu milik korban Tria Winanda Aulia.



10. 1 (satu) potong celana jins pendek warna abu-abu milik korban Dedek Febrianto.



11. 1 (satu) potong jaket suwiter lengan panjang warna merah milik



lik



ah



korban Dedek Febrianto.



12. 1 (satu) potong baju kaos warna hijau milik korban Misman.



15. 1 (satu) buah jaket warna hitam.



ep



ka



14. 1 (satu) buah baju kaos belang-belang.



ub



m



13. 1 (satu) potong celana keper warna hijau milik korban Misman.



16. 1 (satu) buah celana lazing karet warna coklat.



R



ah



on In d



A



gu



ng



76



es



17. 1 (satu) buah BH warna ungu.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



76



Halaman 76



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



18. 1 (satu) buah celana dalam.



19. 1 (satu) buah gelas kaca motif bunga merah.



ng



20. 1 (satu) buah cangkir plastic warna hijau.



21. 1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu tua lengan pendek tanpa



gu



kerah yang ada tulisan Punkers dibagian depan.



22. 1 (satu) buah celana panjang jenis jins warna abu-abu tua merk Axell.



A



23. 1 (satu) unit Hp merk Mito warna putih.



hitam



dengan



Nomor



Mesin



MA84822



MHKP3BA1JDK052888.



dan



Nomor



ub lik



am



ah



24. 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max BK 9250 RE warna Rangka



25. 1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang sekitar 80 (delapan puluh)



ep



Cm.



ah k



26. 2 (dua) batang patahan kayu bulat dengan panjang masing-masing 40



In do ne si



R



(empat puluh) Cm dan 20 (dua puluh) Cm.



A gu ng



27. 1 (satu) kaleng racun serangga merk baigon ukuran kecil yang sudah kosong warna biru dan terdapat koyakan pada bagian atas.



28. 3 (tiga) bungkus kotak rokok merek Clup Mild. 29. 3 (tiga) buah punting rokok merek Clup Mild. 30. 1 (satu) gulung lakban warna kuning yang sudah dipakai. 31. Beberapa potongan lakban warna kuning yang bekas dipakai.



lik



ah



32. 2 (dua) botol bekas minuman merk Aqua kosong dan salah satunya sudah terpotong pada bagian atasnya.



ub



m



33. 1 (satu) bungkus kotak rokok kosong merk Club Mild.



ka



34. 3 (tiga) buah batu mangga/koral yang terdapat bercak warna merah



on In d



A



gu



ng



77



es



R



ep



yang diduga darah.



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 77



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



35. 1 (satu) unit Ran Sepeda Motor Suzuki Satria FU No.Pol BK (tanpa plat



nomor) nomor rangka MH8BG41.CA81226496 Nomor Mesin GA 20-



ng



ID225677.



36. 1 (satu) unit Ran Sepeda Motor Honda Supra No.Pol BK (tanpa plat



gu



nomor) nomor rangka MH1KEVA113K235637 Nomor Mesin KEVAC 12364.



A



37. 1 (satu) unit Ran Sepeda Motor Yamaha Vixen warna hitam No.Pol BK nomor



rangka



MH33C10028k090409



3C1-091174.



Nomor



Mesin



ub lik



ah



6764OE



39. 1 (satu) lembar STNK Suzuki FU No.Pol BK 6739 SY an. Sdr.Misman. 40. 1 (satu) buah BPKB Suzuki FU No.Pol BK 6739 SY an. Sdr.Misman.



ep



ah k



am



38. Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).



41. 1 (satu) buah BPKB Honda Supra No.Pol BK 3372 RE an. Sdr.Misman.



In do ne si



perkara atas nama Rendy.



R



Semuanya terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam



A gu ng



4. Biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dibebankan kepada Negara.



Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala



sesuatu yang tersebut dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini ; bahwa



berdasarkan



keterangan



saksi-saksi



lik



ah



Menimbang,



dan



ub



saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan yang telah terungkap dipersidangan sebagai berikut : -



Bahwa saksi-saksi dan terdakwa pernah diperiksa dihadapan penyidik



ep



ka



m



keterangan Terdakwa setelah dihubungkan yang satu dengan yang lainnya



kepolisian dan keterangannya tersebut sudah benar ;



on In d



A



gu



ng



78



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



78



Halaman 78



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekitar pukul 21.00 wib di



R



-



Pondok XI Pulau Setan Desa Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kab.



ng



Langkat, terdakwa bersama dengan Rendy ada bertemu dengan korban Misman, Suliah alias Lia, Dedek Pebrianto dan Tria Winanda Aulia ;



Bahwa di lokasi Pondok XI Pulau Setan Desa Tanjung Keliling tersebut



gu



-



terdakwa bertemu dengan korban Misman, Suliah alias Lia, Dedek



A



Pebrianto



dan



Tria



Winanda



Aulia



untuk



menggelar



acara



ah



mengangkat benda gaib berupa keris ;



ritual



Bahwa korban Misman, Suliah alias Lia, Dedek Pebrianto dan Tria Winanda



ub lik



-



mengajak Misman agar



datang kelokasi bersama keluarganya dan



memberitahukan kepada Misman bahwa terdakwa dapat mengangkat



ep



ah k



am



Aulia datang ke lokasi tersebut karena sebelumnya terdakwa yang



benda gaib yang sangat mahal sehingga atas ajakan dan pemberitahuan



Bahwa antara terdakwa dengan korban Misman masih memiliki hubungan



-



A gu ng



keluarga ;



In do ne si



-



R



terdakwa tersebut para korban datang ke lokasi ;



Bahwa terdakwa dengan Rendy pada hari itu juga yakni hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekira pukul 20.15 wib lebih dahulu berangkat menuju



lokasi Pulau Setan tersebut dengan mengendarai mobil pickup GrandMax milik terdakwa ; -



Bahwa terdakwa ada menyuruh Misman pada saat datang ke lokasi Pulau



lik



ah



Setan agar membawa tikar,gelas dan 2 (dua) buah kayu pancang



Bahwa saat terdakwa dengan Rendy berangkat menuju Pulau Setan,



ub



-



terdakwa juga mengingatkan Rendy agar membawa pisau dan Rendy pun



ka



m



sepanjang + 1 (satu) meter untuk kegiatan ritual tersebut ;



ep



membawa sebilah pisau ke lokasi Pulau Setan ;



on In d



A



gu



ng



79



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 79



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa setelah terdakwa dengan Rendy tiba di Pulau Setan kemudian



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



teman terdakwa yang murupakan anggota TNI tiba dilokasi dengan



-



ng



mengendarai sepeda motor ;



Bahwa saat korban Misman, Suliah alias Lia, Dedek Pebrianto dan Tria



gu



Winanda Aulia tiba di lokasi dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda



motor, terdakwa dengan Rendy dan 2 teman terdakwa lainnya bersama



A



dengan korban Misman, Sulia alias Lia dan Dedek Pebrianto duduk



ah



bersama di depan mobil pickup terdakwa namun karena kurang pas



ub lik



tempatnya maka terdakwa bersama korban Misman, Sulia alias Lia dan



mobil pickup sedangkan korban Tria Winanda Aulia tetap menunggu di mobil pickup karena takut ; -



ep



ah k



am



Dedek Pebrianto pindah lokasinya yang tidak begitu jauh juga dengan



Bahwa setelah pindah lokasi kemudian di lokasi terdakwa menggelar tikar



R



yang dibawa korban Misman dan korban Misman, Suliah alias Lia dan



In do ne si



Dedek Pebrianto duduk ditikar tersebut dan terdakwa ada mengikat kaki



-



A gu ng



dan menutup mata korban Misman, Suliah alias Lia dan Dedek Pebrianto ;



Bahwa saat kaki korban Misman, Suliah alias Lia dan Dedek Pebrianto terikat dan mata



korban Misman, Suliah alias Lia dan Dedek Pebrianto



tertutup, terdakwa menanyakan perihal hutang kepada korban Misman ; -



Bahwa atas pertanyaan terdakwa tersebut, korban Misman menjawab terdakwa sambil kepalan tangan kanannya memukul kepala terdakwa



-



Bahwa terdakwa ada memberi minum air kepada korban Misman, Suliah



ub



alias Lia dan Dedek Pebrianto yang telah dicampur racun baygon dengan



m



menggunakan gelas yang dibawa korban Misman ; -



Bahwa setelah korban Misman, Suliah alias Lia dan Dedek Pebrianto



ep



ka



lik



ah



hingga membuat terdakwa emosi ;



meminum air yang telah dicampur racun baygon oleh terdakwa ternyata



R



ah



on In d



A



gu



ng



80



es



korban Misman, Suliah alias Lia dan Dedek Pebrianto masih dalam keadaan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



80



Halaman 80



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



baik lalu terdakwa menanyakan perihal hutang korban Misman namun korban Misman marah dan membuat terdakwa emosi ;



Bahwa karena sikap Misman yang marah kepada terdakwa lalu terdakwa



ng



-



mengambil kayu yang dibawa korban Misman dan memukulkannya ke



gu



kepala bagian belakang korban Misman, Suliah alias Lia dan Dedek



Pebrianto dan dibantu oleh Rendy yang mengakibatkan korban Misman,



Bahwa kemudian terdakwa mengambil parang milik terdakwa dan



ah



-



A



Suliah alias Lia dan Dedek Pebrianto terjatuh ;



ub lik



membacokkan parang tersebut ke bagian tubuh Misman, Suliah alias Lia



bernama Puji yang menikam Misman, Suliah alias Lia dan Dedek Pebrianto berulang-ulang dengan menggunakan pisau ke arah tubuh Misman, Suliah



ep



ah k



am



dan Dedek Pebrianto dan dibantu oleh Rendy serta teman terdakwa yang



alias Lia dan Dedek Pebrianto ;



Bahwa setelah terdakwa membacok Misman, Suliah alias Lia dan Dedek



R



-



In do ne si



Pebrianto kemudian terdakwa pergi ke arah mobil pickup terdakwa dimana



-



A gu ng



dalam mobil tersebut ada korban Tria Winanda Aulia ;



Bahwa saat terdakwa menemui korban Tria Winanda Aulia, terdakwa



menyuruh korban Tria Winanda Aulia agar pergi dari lokasi namun korban Tria Winanda Aulia tidak mau pergi sebelum bertemu dengan keluarganya ; -



Bahwa Rendy ada mengatakan kepada terdakwa ” udah bang, kalau ada saksi, susah kita” ;



Bahwa korban Tria Winanda Aulia ada melihat keluarganya yang terbaring



lik



ah



-



lalu menjerit dan terdakwa kemudian menutup mulut korban Tria Winanda



ub



terjatuh ; -



Bahwa saat korban Tria Winanda Aulia jatuh ke tanah, teman terdakwa



ep



ka



m



Aulia dan menikamnya dari belakang hingga korban Tria Winanda Aulia



yang bernama Puji mengambil parang dan membacok wajah korban lalu



R



ah



on In d



A



gu



ng



81



es



Rendy membantu menikam korban Tria Winanda Aulia dengan pisau ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 81



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa setelah keempat korban meninggal lalu terdakwa bersama Rendy



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dan kedua temannya mengangkat keempat korban dan menaikkannya ke



ng



atas mobil pickup dan ditutupi dengan tikar dan terpal mobil terdakwa lalu



-



gu



membawanya pergi untuk dibuang ;



Bahwa terdakwa dengan Rendy membawa mayat keempat korban dengan



A



mengendarai mobil pickup milik terdakwa sedangkan 2 (dua) teman



Bahwa pertama kali yang dibuang oleh terdakwa adalah mayat korban Dedek Pebrianto dan Tria Winanda Aulia pada satu tempat disemak-semak, kemudian terdakwa berjalan lagi dan membuang mayat korban Misman ke



ep



ah k



am



-



ub lik



ah



terdakwa lainnya mengikuti terdakwa dengan mengendarai sepeda motor ;



bawah jembatan kecil lalu terakhir terdakwa membuang mayat korban



Bahwa setelah terdakwa membuang keempat mayat korban tersebut



In do ne si



-



R



Suliah alias Lia di bawah jembatan besar ;



A gu ng



kemudian terdakwa bersama Rendy dan kedua temannya kembali pulang



dan diperjalanan pulang terdakwa membuang terpal, tikar, keranjang, sendal milik korban dan parang milik terdakwa di parit besar ; -



Bahwa selanjutnya terdakwa pulang bersama dengan Rendy dan berpisah dengan kedua temannya ;



-



Bahwa Rendy ada kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil 2 (dua) unit



lik



ah



sepeda motor milik korban dan membawanya ke tanah lapang dekat



Bahwa terdakwa ada singgah kerumah sdr. Bambang dan menceritakan



ub



-



perbuatan terdakwa yang telah membunuh para korban dan menawarkan



ka



m



Mesjid di Binjai ;



ep



sepeda motor para korban kepada sdr. Bambang namun sdr. Bambang menolaknya karena terdakwa telah memberitahu sdr. Bambang bahwa



R



ah



on In d



A



gu



ng



82



es



sepeda motor tersebut adalah milik para korban ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



82



Halaman 82



Bahwa oleh karena sepeda motor tersebut ditolak oleh sdr. Bambang lalu



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



terdakwa dengan ditemani oleh temannya yang bernama Jul dengan



ng



mengendarai sepeda motor milik Bambang menyerahkan 2 (dua) unit



sepeda motor tersebut di Mesjid depan tanah lapang Binjai kepada



gu



temannya yang bernama Puji yang ditemani dengan seorang temannya dan akhirnya 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dibawa kerumah Puji terdakwa



A



dimana



dengan



mengendarai



sepeda



motor



milik



Puji,



ah



sedangkan Jul naik sepeda motor milik Bambang sedangkan Puji dan



Bahwa setelah 2 (dua) unit sepeda motor tersebut dibawa kerumah Puji lalu terdakwa denga ditemani oleh Puji dan salah seorang teman Puji pergi



ep



kerumah sdr. Bambang setelah itu terdakwa pulang kerumah bersamasama dengan Puji dan teman Puji dengan mengendarai mobil terdakwa ; Bahwa saat terdakwa, Puji dan teman Puji pulang kerumah terdakwa, terdakwa



menerima



telpon



dari



seseorang



yang



memberitahukan



In do ne si



-



R



ah k



am



-



ub lik



rekannya naik 2 (dua) unit sepeda motor milik korban ;



A gu ng



terdakwa jika Misman telah meninggal lalu terdakwa datang kerumah



korban Misman dan berpura-pura tidak tahu tentang kematian korban Misman dan dirumah korban Misman sudah banyak orang dan ada anggota polisi ; -



Bahwa



terdakwa



kemudian



pulang



kerumahnya



dan



bersiap-siap



mengambil pakaian dan mengajak Rendy untuk pergi ;



lik



Bahwa pihak kepolisian ada menghimbau terdakwa melalui keluarga



ah



-



-



ub



berkaitan dengan masalah kambing korban Misman ;



Bahwa terdakwa ada menghubungi anggota kepolisian yang merupakan kapolsek menceritakan bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan



ep



ka



m



terdakwa agar datang ke kantor polisi untuk memberikan keterangan



dan memberitahukan posisi terdakwa jika terdakwa bersama dengan



R



ah



on In d



A



gu



ng



83



es



Rendy sedang berada di Pekanbaru dan ingin menyerahkan diri ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 83



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terdakwa ada dijemput oleh anggota kepolisian dari Resort Stabat



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



di kota Pekanbaru dan keesokan harinya terdakwa dengan Rendy dibawa



-



ng



oleh anggota kepolisian Stabat menuju Medan ;



Bahwa sepanjang perjalanan menuju kota Medan, terdakwa menceritakan



Bahwa ditanggal peristiwa yakni pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013



ah



-



A



gu



kejadian pembunuhan yang ia lakukan kepada anggota polisi ;



ub lik



sebelumnya sekira pukul 16.00 wib, terdakwa ada bertemu dengan Rendy



kepadanya namun tidak dibayar-bayar ;



Bahwa hutang korban Misman kepada terdakwa sebesar Rp. 35.000.000,-



ep



-



(tiga puluh lima juta rupiah) ; -



Bahwa uang yang terdakwa pinjamkan kepada korban Misman ada uang



R



ah k



am



dan menceritakan kepada Rendy bahwa korban Misman memiliki hutang



-



A gu ng



bunga ;



In do ne si



yang dipinjam kembali oleh terdakwa dari orang lain dengan menjanjikan



Bahwa setelah terdakwa menceritakan keluhannya mengenai hutang korban Misman, lalu Rendy mengatakan untuk menghabisi Misman ;



-



Bahwa terdakwa ada menanyakan kepada Rendy dimana lokasi yang tepat untuk menghabisi Misman dan kemudian Rendy mencari lokasi namun



tidak tepat lalu Rendy bersama-sama dengan terdakwa mengendarai



lik



ah



sepeda motor mencari tempat lokasi yang tepat dan didapati lokasi yang



Bahwa setelah mencari lokasi, terdakwa bersama dengan Rendy kembali



ub



-



ke rumah, dan sekitar pukul 17.00 wib sebelum terdakwa kerumah korban



ka



m



tepat dan sunyi di Pulau Setan ;



ep



Misman untuk mengambil kambing korban Misman yang dijualnya kepada terdakwa sebagai pembayar hutang korban Misman, terdakwa menyuruh



on In d



A



gu



ng



84



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



84



Halaman 84



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Rendy untuk membeli racun baygon dan baygon tersebut ditaruh oleh Rendy di sawitan sekitar tempat kejadian di Pulau Setan ;



Bahwa sekitar pukul 18.30 wib terdakwa bersama dengan Dani dan Rendy



ng



-



pergi kerumah korban Misman dengan mengendarai mobil pickup milik



gu



Herman untuk mengangkat kambing dan membawanya ke kandang milik Juned dan kembali pulang;



Bahwa korban Misman menghubungi terdakwa untuk menanyakan perihal



A



-



ah



rencana pengangkatan keris yang diceritakan terdakwa sebelumnya



ub lik



kepada korban Misman dan terdakwa mengatakan kepada korban Misman



seluruh keluarganya agar datang ke Pulau Setan ;



Bahwa terdakwa mengetahui jika korban Misman senang dengan hal-hal



ep



-



yang berkaitan dengan benda gaib seperti keris dan terdakwa membujuk



ah k



am



bahwa rencana tersebut jadi dan terdakwa menyuruh korban Misman dan



R



korban Misman ke Pulau Setan dengan memberi tahu korban Misman



-



A gu ng



sangat mahal ;



Bahwa sekitar pukul 20.15



In do ne si



bahwa terdakwa akan mengangkat benda gaib berupa keris yang harganya



wib terdakwa bersama dengan Rendy



berangkat dari rumah menuju Pulau Setan ; -



Bahwa sebelum berangkat menuju lokasi Pulau Setan, terdakwa ada mengingatkan Rendy agar Rendy membawa pisau lalu terdakwa bersama



Rendy berangkat menuju lokasi di Pulau Setan dengan mengendarai mobil



Bahwa benar adanya berita acara pemeriksaan rekonstruksi dan foto



-



ub



adegan rekonstruksi/reka ulang yang dilakukan terdakwa dan Rendy ;



Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 52/X/IKK/VER/2013 tertanggal 11 Oktober 2013 atas nama Suliah Als Liah, berkesimpulan dari



ep



ka



m



-



lik



ah



Pickup Grand Max milik terdakwa ;



hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban adalah



R



ah



on In d



A



gu



ng



85



es



perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat luka tusuk 6 pada



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 85



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



punggung kanan bawah yang menembus paru kanan bagian bawah, selaput pembatas rongga dada dan rongga perut sebelah kanan belakang,



-



ng



hingga permukaan hati kanan bagian atas mulai depan hingga belakang ;



Bahwa dari surat Visum Et Repertum No. 51/IKK/VER/X/2013 tertanggal 11



gu



Oktober 2013 atas nama Tria Winanda Aulia, berkesimpulan dari hasil pemeriksaan



luar



dan



dalam



penyebab



kematian



korban



adalah



A



perdarahan yang banyak akibat pecahnya tulang kepala dan keluarnya



ah



jaringan otak disertai luka tusuk pertama di dada kanan yang menembus



ub lik



paru kanan bagian bawah dan hati dan luka tusuk kedua pada dada kiri



-



Bahwa dari surat Visum Et Repertum No. 50/X/IKK/VER/2013 tertanggal 11



pemeriksaan



luar



dan



dalam



ep



Oktober 2013 atas nama Dedek Febrianto, dengan kesimpulan dari hasil



ah k



am



menembus hati bagian bawah akibat trauma tajam ;



penyebab



kematian



korban



adalah



R



perdarahan pada rongga dada dan perut oleh karena luka tembus yang



-



A gu ng



5 di dada kiri ;



In do ne si



mengenai permukaan jantung serta paru-paru kiri akibat luka tusuk 4 dan



Bahwa dari surat Visum Et Repertum No. 49/X/IKK/VER/2013 tertanggal 11



Oktober 2013 atas nama Misman, berkesimpulan dari hasil pemeriksaan



luar dan dalam penyebab kematian korban adalah perdarahan pada



rongga dada akibat luka tusuk ke 1 pada dada kiri atas yang menembus jantung dan paru ;



Bahwa luka bacokan pada bagian tubuh korban Misman, Suliah alias Lia,



lik



ah



-



Dedek Pebrianto adalah merupakan perbuatan terdakwa dan luka tikaman



ub



m



atau tusukan adalah perbuatan Rendy dan teman terdakwa yang bernama



ka



Pujianto, sedangkan tusukan atau tikaman pada bagian tubuh korban Tria



ep



Winanda Aulia merupakan perbuatan terdakwa dan luka bacokan parang pada bagian tubuh korban Tria Winanda Aulia merupakan perbuatan dari



R



ah



on In d



A



gu



ng



86



es



teman Pujianto yang bernama Saragih ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



86



Halaman 86



Bahwa selain pemeriksaan terhadap terdakwa, perkara terdakwa berkaitan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan perkara atas nama terdakwa lainnya yang bernama Rendy ;



Bahwa benar terdakwa ada melakukan reka ulang/rekonstruksi peristiwa



ng



-



gu



pembunuhan tersebut ;



Menimbang,



bahwa



selanjutnya



Majelis



Hakim



akan



A



mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat



ah



dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;



ub lik



Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan



seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;



Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan didakwa dengan



ep



ah k



am



suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi



dakwaan berbentuk Subsidaritas dimana dengan bentuk dakwaan tersebut



R



Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair dan



In do ne si



apabila dakwaan Primair tersebut terbukti maka Majelis Hakim tidak akan



A gu ng



mempertimbangkan lebih lanjut dakwaan Subsidair namun apabila dakwaan Primair



tidak



terbukti



maka



Majelis



hakim



selanjutnya



akan



mempertimbangkan dakwaan Subsidair dan untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair dari dakwaan Jaksa



Penuntut Umum yakni perbuatan terdakwa yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang



lik



ah



unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :



ub



2. Dengan Sengaja dan Dengan Direncanakan Lebih Dahulu Menghilangkan Jiwa Orang Lain ;



ep



3. Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan Itu ;



R



ka



m



1. Barangsiapa ;



on In d



A



gu



ng



87



es



selanjutnya masing – masing unsur akan dipertimbangkan sebagai berikut :



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 87



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



1. Unsur “Barangsiapa” ;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Menimbang, bahwa barang siapa menunjuk kepada subjek hukum



ng



sebagai pelaku dari suatu tindak pidana/subjek delik, yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis ;



gu



Menimbang, bahwa terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum



ke persidangan yang didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana



A



yang disebutkan dalam surat dakwaan yang identitasnya sama dengan



Menimbang, bahwa orang yang diajukan ke persidangan ternyata



ub lik



ah



yang disebutkan dalam surat dakwaan ;



am



benar terdakwa ALAMSYAH Alias LILIK yang telah didakwa Penuntut Umum sebagai



pelaku



tindak



pidana



dalam



dakwaannya



dengan



segala



ep



identitasnya yang hal ini diketahui dari pengakuan terdakwa sendiri saat



ah k



identitasnya ditanyakan di awal persidangan maupun keterangan para



R



saksi ;



In do ne si



Menimbang, oleh karenanya dalam perkara ini tidaklah terjadi



A gu ng



kekeliruan akan orang sebagai subjek delik yang dihadirkan sebagai terdakwa dan sepanjang jalannya pemeriksaan tidak ditemukan adanya alasan-alasan yuridis yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban



terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka menurut Majelis Hakim terpenuhilah unsur pertama ini ;



“Dengan



Sengaja



dan



Dengan



Direncanakan



Lebih



Dahulu



lik



ah



2. Unsur



Menghilangkan Jiwa Orang Lain ;



ub



m



Menimbang, bahwa unsur sengaja ditempatkan diawal perumusan



ka



suatu delik, hal ini berarti bahwa unsur-unsur perbuatan sebagaimana



ep



yang terdapat dalam delik tersebut haruslah dipenuhi adanya unsur sengaja ;



on In d



A



gu



ng



88



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



88



Halaman 88



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa pengertian sengaja menurut memorie Van



Toelichting (MvT) adalah sengaja yang bersifat umum yaitu : menghendaki



ng



(willens) atau mengetahui (wetens) ;



Menimbang, bahwa sengaja pada dasarnya adalah melakukan suatu



gu



perbuatan yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak yang ditujukan kepada suatu perbuatan sebagai perwujudan dari



A



pada kehendak orang yang melakukannya ;



ah



Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur sengaja adalah merupakan



am



pelaku (ic terdakwa) dimana



ub lik



unsur yang bersifat subjektif yang melekat pada niat atau kehendak si niat atau



kehendak



tersebut adalah



merupakan suatu keadaan yang benar-benar disadari dan menyadari pula



ep



akan akibat yang timbul dari perbuatannya ;



ah k



Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih



dahulu



akan



dipertimbangkan



apakah



terdakwa



terbukti



In do ne si



terlebih



R



lanjut apakah dalam diri terdakwa melekat unsur sengaja atau tidak



A gu ng



melakukan perbuatan materiil sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa ;



Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi hal mana dibenarkan



oleh terdakwa sendiri yakni Keterangan saksi Fitri alias Fitri, saksi Pujianto alias Puji dan saksi Bambang Supeno alias Bambang, yang pada pokoknya bahwa ada kejadian pembunuhan dan terdakwa adalah



lik



ah



pelaku pembunuhan tersebut, lalu keterangan saksi Zulkarnaen yang pada keterangannya ada menerangkan bahwa pada tanggal 15 Oktober



ub



m



2013 saat saksi sedang berada dirumah saksi, ada seseorang yang



ka



menghubungi saksi melalui handphone yang ternyata adalah terdakwa dan



ep



melalui handphone terdakwa mengaku kepada saksi bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Misman sekeluarga, bahwa kemudian



R



ah



on In d



A



gu



ng



89



es



saat saksi menjemput terdakwa dari Pekanbaru untuk dibawa ke Medan,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 89



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



selama perjalanan menuju ke Medan terdakwa menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa telah membunuh Misman di Pulau Setan Langkat karena



ng



hutang dengan menggunakan parang dan kayu diatas terpal saat melakukan kegiatan ritual di Pulau Setan ;



gu



kemudian saksi Rendy yang telah menerangkan pada pokoknya bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekira pukul 21.00 wib



A



bertempat di Pulau Setan Ds. Tanjung Keliling Pondok XI Kec. Salapian Kab.



ah



Langkat, terdakwa bersama saksi ada bertemu dengan Misman, Dedek



ub lik



Pebrianto, Sulia Als Lia dan Tria Winanda Aulia untuk kegiatan acara



am



mengangkat benda gaib berupa keris dan saat itu dilokasi terdakwa ada memberi minum air yang telah dicampur racun baygon kepada korban



ep



Misman, Dedek Pebrianto, dan Sulia als Lia, bahwa selain itu terdakwa ada



ah k



memukul bagian belakang tubuh korban Misnan, Dedek Pebrianto, dan



R



Sulia als Lia, dari arah belakang dengan menggunakan kayu kemudian



In do ne si



terdakwa membacok bagian kepala dan badan korban Misnan dengan



A gu ng



menggunakan parang sedangkan saksi menusuk perut korban Dedek Pebrianto, korban Misnan dan korban Sulia als Lia dengan menggunakan



pisau dan 2 (dua) orang tentara yang bernama Puji dan Saragih juga



menusuk perut dan leher dari korban Misnan dan Sulia als Lia, bahwa kemudian terdakwa pergi menuju ke arah mobil yang dibawa terdakwa dengan saksi yang telah ada korban Tria Winanda Aulia lalu terdakwa korban



Tria



Winanda



Aulia



dari



arah



belakang



dengan



lik



ah



menikam



menggunakan pisau yang dibantu juga oleh saksi Rendy yang menikam



ub



m



korban Tria Winanda Aulia dan Puji yang membacok wajah korban Tria



ka



Winanda Aulia, bahwa setelah keempat korban tersebut yakni Misnan,



ep



Dedek Pebrianto, Sulia als Lia dan Tria Winanda Aulia dalam keadaan mati (tidak bernyawa) kemudian keempat korban tersebut dinaikkan ke atas



R



ah



on In d



A



gu



ng



90



es



mobil pickup terdakwa untuk dibawa dan dibuang ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



90



Halaman 90



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dan terdakwa Alamsyah alias Lilik pada keterangannya telah



menerangkan pada pokoknya bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober



ng



2013 sekitar pukul 23.00 wib di Pondok XI Pulau Setan Desa Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, terdakwa bersama dengan saksi Rendy



gu



ada bertemu dengan korban Misnan dan keluarganya untuk acara



mengangkat benda gaib berupa keris dan dilokasi tersebut terdakwa



A



bersama adik terdakwa yakni Rendy, teman terdakwa yakni Puji dan salah



ah



seorang teman Puji yang terdakwa ketahui bernama Saragih telah



ub lik



membunuh Misnan yang masih merupakan paman terdakwa sendiri,



am



Dedek Pebrianto, Sulia als Lia dan Tria Winanda Aulia, bahwa terdakwa melakukan perbuatan membunuh keempat korban tersebut dengan cara



ep



awal mulanya terdakwa membujuk korban Misnan agar datang ke Pulau



ah k



Setan untuk mengangkat benda gaib berupa keris dan korban Misnan



R



harus mengajak seluruh keluarganya dan korban Misnan pun setuju lalu



A gu ng



meracun korban,



In do ne si



terdakwa menyuruh saksi Rendy untuk membelikan baygon untuk



bahwa pada saat di Pulau Setan korban Misnan, Dedek Pebrianto, Sulia



als Lia terdakwa dudukkan dan diikat di terpal sedangkan korban Tria Winanda Aulia berada dimobil pick up terdakwa dan tidak ikut acara ritual



tersebut dikarenakan korban Tria Winanda Aulia takut dan kemudian terdakwa menyuruh korban Misnan, Dedek Pebrianto, Sulia als Lia agar



lik



ah



meminum air yang sebelumnya sudah dicampur baygon oleh terdakwa dari cangkir yang telah dibawa oleh korban Misnan kemudian setelah



ka



dicampur



baygon



tersebut



terdakwa



ub



m



korban Misnan, Dedek Pebrianto, Sulia als Lia meminum air yang telah menanyakan



korban



Misnan



ep



mengenai hutangnya kapan dibayar namun korban Misnan marah dan sambil tangan kanannya mendorong kepala terdakwa, bahwa setelah



R



ah



on In d



A



gu



ng



91



es



korban Misnan mendorong kepala terdakwa dengan tangan kanannya



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 91



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



membuat marah terdakwa dan terdakwa mengambil satu batang kayu dan langsung memukul bagian belakang kepala korban Misnan, korban Dedek



ng



Pebrianto dan korban Sulia als Lia hingga para korban terjatuh, bahwa korban Dedek Pebrianto kemudian berusaha bangkit lalu terdakwa



gu



mengambil parang dan membacokkan parang tersebut ke kepala bagian belakang korban Dedek Pebrianto sedangkan saksi Rendy dan teman



A



terdakwa



yang



bernama



Pujianto



menikam



para



korban



dengan



ah



menggunakan pisau, bahwa kemudian setelah ketiga korban sudah tidak



ub lik



bergerak lagi lalu terdakwa pergi menuju mobil yang sudah ada korban Tria



am



Winanda Aulia di mobil sambil mengambil pisau milik saksi Rendy dan menyelipkannya di pinggang terdakwa, bahwa setelah terdakwa bertemu



ep



dengan korban Tria Winanda Aulia, terdakwa menyuruh korban agar pergi



ah k



dari tempat itu tapi korban tidak mau kalau tidak bersama keluarganya



R



dan korban Tria Winanda Aulia melihat kearah keluarganya yang sudah



In do ne si



tidak bergerak lagi lalu menjerit sehingga terdakwa menutup mulut korban



A gu ng



dan menusuk korban dari belakang dengan menggunakan pisau hingga



korban terjatuh, bahwa ketika korban Tria Winanda Aulia terjatuh dan



masih hidup lalu teman Pujianto yang bernama Saragih langsung mengambil parang yang dijatuhkan di tanah dan membacok korban dan



saksi Rendy mengambil pisau yang terdakwa jatuhkan ketanah lalu menikam tubuh korban Tria Winanda Aulia hingga korban meninggal dunia,



lik



ah



bahwa setelah keempat korban sudah meninggal lalu terdakwa bersama saksi Rendy dan teman-teman terdakwa sepakat untuk membuang mayat



ub



m



keempat korban dan mengangkat keempat mayat tersebut kedalam bak



ka



mobil pickup dan menutupnya dengan terpal agar tidak kelihatan ;



ep



Menimbang, bahwa dari keterangan saksi -saksi dan terdakwa tersebut dapat diperoleh fakta yang membenarkan adanya perbuatan



R



ah



on In d



A



gu



ng



92



es



yang dilakukan terdakwa yaitu memukul dengan kayu ke bagian belakang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



92



Halaman 92



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



hingga



para



korban



R



kepala korban Misnan, korban Dedek Pebrianto dan korban Sulia als Lia terjatuh,



kemudian



mengambil



parang



dan



ng



membacokkan parang ke kepala bagian belakang dari korban Misnan dan korban Dedek Pebrianto, menusuk korban Tria Winanda Aulia dari belakang



gu



dengan menggunakan pisau hingga korban terjatuh dan keempat korban



tersebut tidak bergerak lagi dan meninggal dunia (tidak bernyawa) yang



ub lik



ah



A



diperkuat dengan adanya :



am



- Visum Et Repertum No. 52/X/IKK/VER/2013 tertanggal 11 Oktober 2013 atas nama Suliah Als Liah, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan



ep



luar dan dalam penyebab kematian korban adalah perdarahan yang



ah k



banyak pada rongga dada akibat luka tusuk 6 pada punggung kanan



R



bawah yang menembus paru kanan bagian bawah, selaput pembatas



In do ne si



rongga dada dan rongga perut sebelah kanan belakang, hingga



A gu ng



permukaan hati kanan bagian atas mulai depan hingga belakang,



- Visum Et Repertum No. 51/IKK/VER/X/2013 tertanggal 11 Oktober 2013 atas



nama



Tria



Winanda



Aulia,



dengan



kesimpulan



dari



hasil



pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban adalah



perdarahan yang banyak akibat pecahnya tulang kepala dan keluarnya jaringan otak disertai luka tusuk pertama di dada kanan yang menembus



menembus hati bagian bawah akibat trauma tajam,



lik



ah



paru kanan bagian bawah dan hati dan luka tusuk kedua pada dada kiri



ub



m



- Visum Et Repertum No. 50/X/IKK/VER/2013 tertanggal 11 Oktober 2013



ka



atas nama Dedek Febrianto, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan



ep



luar dan dalam penyebab kematian korban adalah perdarahan pada rongga dada dan perut oleh karena luka tembus yang mengenai



on In d



A



gu



ng



93



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 93



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



permukaan jantung serta paru-paru kiri akibat luka tusuk 4 dan 5 di dada kiri,



ng



- Visum Et Repertum No. 49/X/IKK/VER/2013 tertanggal 11 Oktober 2013



atas nama Misman, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar dan



gu



dalam penyebab kematian korban adalah perdarahan pada rongga dada akibat luka tusuk ke 1 pada dada kiri atas yang menembus jantung dan



A



paru, sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa ini merupakan



ah



perbuatan menghilangkan jiwa orang lain yakni korban Misnan, Dedek



ub lik



am



Pebrianto, Sulia Als Lia dan Tria Winanda Aulia ;



Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi hal mana dibenarkan



ep



oleh terdakwa sendiri yakni keterangan saksi Zulkarnaen yang pada



ah k



keterangannya ada menerangkan pada pokoknya bahwa saat dalam



R



perjalanan dari Pekanbaru menuju Medan saat saksi menjemput terdakwa,



In do ne si



terdakwa telah mengaku melakukan pembunuhan bersama dengan Rendy



A gu ng



terhadap Misman oleh karena Misman memiliki hutang kepada terdakwa ; Dan



keterangan



saksi



Rendy yang



telah



menerangkan



pada



pokoknya bahwa terdakwa ada menemui saksi dan mengatakan “Dek,



mamang Misman punya hutang sama aku Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), itu nanti kalau tidak dibayar sama mamang itu, abang



dikejar-kejar sama polisi, menurut kamu gimana ? “, dan saksi bilang “



lik



ah



coba bilang sama mamang itu baik-baik “, dan terdakwa bilang “kalau tidak dibayar, kita bunuh saja, dimana lokasi yang pas” lalu saksi bilang



ub



m



sebentar dulu bang saya cari lokasi dulu”, bahwa kemudian pada hari Rabu



ka



tanggal 09 Oktober 2013 sekira pukul 21.00 wib bertempat di Pulau Setan



ep



Ds. Tanjung Keliling Pondok XI Kec. Salapian Kab. Langkat, terdakwa bersama saksi ada bertemu dengan Misman, Dedek Pebrianto, Sulia Als Lia



R



ah



on In d



A



gu



ng



94



es



dan Tria Winanda Aulia untuk kegiatan acara mengangkat benda gaib



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



94



Halaman 94



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



berupa keris dan saat itu dilokasi terdakwa ada memberi minum air yang



telah dicampur racun baygon kepada korban Misman, Dedek Pebrianto,



ng



dan Sulia als Lia, bahwa selain itu terdakwa ada memukul bagian belakang



tubuh korban Misnan, Dedek Pebrianto, dan Sulia als Lia, dari arah



gu



belakang dengan menggunakan kayu kemudian terdakwa membacok



bagian kepala dan badan korban Misnan dengan menggunakan parang,



A



bahwa kemudian terdakwa telah menikam korban Tria Winanda Aulia dari



Kemudian terdakwa Alamsyah alias Lilik telah menerangkan yang



ub lik



ah



arah belakang dengan menggunakan pisau ;



am



pada pokoknya terdakwa ada bertemu dengan Rendy dan menceritakan kepada Rendy jika korban Misman memiliki hutang kepada terdakwa dan



ep



terdakwa ada menanyakan kepada Rendy dimana lokasi yang tepat untuk



ah k



menghabisi Misman dan Rendy ada mencari lokasi namun tidak tepat lalu



R



saksi dengan terdakwa bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor



In do ne si



mencari tempat lokasi yang tepat dan didapat lokasi yang tepat dan sunyi



A gu ng



di Pulau Setan, bahwa terdakwa pun ada menyuruh Rendy untuk membeli



baygon yang diperuntukkan diminumkan kepada korban Misman, bahwa



sekitar pukul 20.15 wib terdakwa bersama dengan Rendy berangkat dari rumah menuju Pulau Setan dan sebelum berangkat terdakwa telah



mengingatkan Rendy agar membawa pisau lalu terdakwa bersama Rendy berangkat menuju lokasi di Pulau Setan dengan mengendarai mobil Pickup



lik



ah



Grand Max milik terdakwa, bahwa di lokasi yang telah ditentukan terdakwa tersebut terdakwa ada bertemu dengan korban Misman, Sulia alias Lia,



ub



m



Dedek Pebrianto dan Tria Winanda Aulia untuk kegiatan ritual mengangkat



ka



keris, bahwa saat di Pulau Setan dan diminum oleh korban Misman, Dedek



ep



Pebrianto, dan Sulia als Lia dan terdakwa menanyakan korban Misman mengenai hutangnya kapan dibayar namun korban Misman marah dan



R



ah



on In d



A



gu



ng



95



es



sambil tangan kanannya mendorong kepala terdakwa hingga membuat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 95



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



marah terdakwa lalu terdakwa mengambil satu batang kayu dan langsung memukul bagian belakang kepala korban Misman, korban Dedek Pebrianto



ng



dan korban Sulia als Lia hingga para korban terjatuh dan terdakwa juga



ada mengambil parang dan membacokkan parang tersebut ke kepala



gu



bagian belakang korban Misman, Sulia alias Lia dan korban Dedek Pebrianto,



A



bahwa kemudian setelah ketiga korban sudah tidak bergerak lagi lalu



ah



terdakwa pergi menuju mobil yang sudah ada korban Tria Winanda Aulia di



ub lik



mobil sambil mengambil pisau milik Rendy dan menyelipkannya di



am



pinggang terdakwa, bahwa setelah terdakwa bertemu dengan korban Tria Winanda Aulia, terdakwa menyuruh korban agar pergi dari tempat itu tapi



ep



korban tidak mau kalau tidak bersama keluarganya dan korban Tria



ah k



Winanda Aulia melihat kearah keluarganya yang sudah tidak bergerak lagi



R



lalu menjerit sehingga terdakwa menutup mulut korban dan menusuk



In do ne si



korban dari belakang dengan menggunakan pisau hingga korban terjatuh,



A gu ng



bahwa setelah keempat korban sudah meninggal lalu terdakwa bersama teman-teman terdakwa sepakat untuk membuang mayat keempat korban dan mengangkat keempat mayat tersebut kedalam bak mobil pickup dan menutupnya dengan terpal agar tidak kelihatan ;



Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi maupun terdakwa



lik



ah



diperoleh fakta bahwa motif terdakwa memukul dengan kayu dan membacok korban dengan parang karena terdakwa merasa kesal kepada



ub



m



korban Misman yang tidak membayar hutangnya kepada terdakwa dan



ka



terdakwa benar ada memberikan korban air minum yang telah dicampur



ep



racun baygon dengan menggunakan cangkir yang dibawa korban Misman lalu memukul bagian belakang tubuh korban Misman, Dedek Pebrianto,



R



ah



on In d



A



gu



ng



96



es



dan Sulia als Lia, dari arah belakang dengan menggunakan kayu kemudian



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



96



Halaman 96



bagian



kepala



dan



badan



korban



Misman



R



membacok



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan



menggunakan parang dan menikam korban Tria Winanda Aulia dari arah



ng



belakang dengan menggunakan pisau, dan baik terdakwa maupun Rendy melakukan pemukulan, pembacokan dan penusukan terhadap korban



gu



Misman, Suliah alias Liah, Dedek Pebrianto dan Tria Winanda Aulia dalam



keadaan sadar maka fakta tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi



A



Majelis Hakim bahwa perbuatan terdakwa yang memberi minum korban



ah



Misman, Suliah als Liah dan Dedek Pebrianto dengan air minum yang telah



ub lik



dicampur dengan racun baygon lalu membacok korban dengan parang



am



langsung kearah kepala bagian belakang korban Misman, Suliah als Liah dan Dedek Pebrianto serta menikam korban Tria Winanda Aulia adalah



ep



tidak lain untuk mematikan dan tindakan terdakwa itu diketahui terdakwa



ah k



bahwa dengan memberi air yang dicampur racun baygon kemudian



R



membacok bagian kepala dan menikam bagian belakang tubuh dapat



In do ne si



mengakibatkan kematian korban Misman, Suliah als Liah, Dedek Pebrianto



A gu ng



dan Tria Winanda Aulia sehingga dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah



menghendaki matinya korban, dan oleh karenanya unsur kesengajaan telah ada pada terdakwa ; Menimbang,



bahwa



selanjutnya



Majelis



Hakim



akan



mempertimbangkan apakah perbuatan yang telah menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan dengan



lik



ah



direncanakan lebih dahulu atau tidak, hal mana akan dipertimbangkan



ub



m



sebagai berikut ;



ka



Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan direncanakan lebih



ep



dahulu adalah antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan



R



ah



on In d



A



gu



ng



97



es



tenang memikirkan seperti dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 97



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



akan dilakukan, kemudian tempo ini tidak boleh terlalu sempit akan tetapi



sebaliknya juga tidak perlu terlalu lama yang penting ialah apakah didalam



ng



tempo itu si pembuat dengan tenang masih dapat berpikir-pikir yang sebenarnya ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan



gu



membunuh itu akan tetapi tidak ia pergunakan ;



Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 185 ayat (2) KUHP



A



menyebutkan bahwa ”keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk bahwa



terdakwa



bersalah



ah



membuktikan



terhadap



perbuatan



yang



ub lik



didakwakan kepadanya”, namun dalam ketentuan ayat (3) menyebutkan



am



”ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya” ;



ep



Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Rendy dipersidangan



ah k



hal mana dibenarkan oleh terdakwa, yang menerangkan pada pokoknya



R



bahwasanya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013 sekira pukul 16.00



In do ne si



wib saat saksi berada di Pondok karang Jati Salapian, terdakwa ada



A gu ng



berkeluh kesah kepada saksi tentang hutang korban Misman kepada



terdakwa dan terdakwa ada mengatakan kepada saksi jika hutang korban Misman tidak dibayar maka korban Misman akan dibunuh dan terdakwa ada menanyakan kepada saksi dimana tempat lokasi yang tepat dan saksi



ada mencari lokasi namun tidak tepat lalu saksi dengan terdakwa



bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor mencari tempat lokasi



lik



ah



yang tepat dan didapat lokasinya di Pulau Setan yang sunyi dan jarang orang lewat lalu setelah itu terdakwa bersama saksi kembali ke rumah,



ub



m



bahwa setelah saksi bersama terdakwa kembali kerumah, saksi ada diberi



ka



uang oleh terdakwa dan disuruh terdakwa untuk membeli baygon dan



ep



saksi tanyakan kepada terdakwa untuk apa baygon tersebut dan dijawab terdakwa untuk diminumkan kepada Misman dan sekeluarga biar mati,



on In d



A



gu



ng



98



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



98



Halaman 98



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



bahwa saksi disuruh terdakwa membeli Baygon tersebut pada sore hari sekitar pukul 17.00 wib dan saksi ada membeli baygon seperti yang



ng



diperintahkan terdakwa dan menyimpan baygon tersebut di sawitan,



bahwa sekitar jam 19.30 wib saksi bersama dengan terdakwa, Dani dan



gu



Wandu pergi kerumah korban Misman untuk mengangkat kambing milik



korban Misman dan membawa kambing tersebut ke kandang Juned dan



A



kembali pulang, bahwa sekitar pukul 21.00 wib terdakwa dan saksi pergi



ah



menuju Pulau Setan tempat dimana terdakwa dan korban Misman akan



ub lik



bertemu untuk acara ritual, bahwa saat sebelum terdakwa dan saksi pergi



am



ke Pulau Setan untuk bertemu dengan korban Misman, terdakwa mengingatkan saksi agar saksi membawa pisau ;



ep



bahwa saat di Pulau Setan, korban Misman, Sulia alias Lia dan Dedek



ah k



Pebrianto ada diberi minum air yang telah dicampur baygon oleh terdakwa terdakwa



menagih



hutangnya



kepada



korban



Misman,



R



lalu



bahwa



In do ne si



terdakwa mengambil kayu yang sudah dibawa oleh korban Misman dan



A gu ng



memukulkannya pada bagian belakang kepala korban dan saksi juga ada memukul bagian belakang kepala korban, menusuk para korban pada bagian perut dengan menggunakan pisau yang saksi bawa ;



Kemudian terdakwa ALAMSYAH Alias LILIK dalam keterangannya



telah menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2013



sekitar pukul 23.00 wib di Pondok XI Pulau Setan Desa Tanjung Keliling Kec.



lik



ah



Salapian Kab. Langkat, terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Misman, Sulia alias Lia, Dedek Pebrianto dan Tria Winanda Aulia yang



ub



m



dilakukan terdakwa bersama dengan Rendy dan 2 (dua) orang anggota TNI



ka



yang bernama Puji dan Saragih, bahwa awalnya korban Misman ada



ep



memiliki hutang kepada terdakwa sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh



kemudian



Misman



menawarkan



kambingnya



kepada



on In d



A



gu



ng



99



korban



es



bahwa



R



lima juta rupiah) dan tidak jelas kapan akan dibayar kepada terdakwa,



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 99



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



terdakwa sebagai jaminan pinjaman dan terdakwa disuruh Misman agar terdakwa membawa kambingnya, bahwa pada hari Rabu tanggal 09



ng



Oktober 2013 sekira pukul 16.00 wib terdakwa ada bertemu dengan Rendy dan menceritakan kepada Rendy ”Mamang Misman punya hutang sama



gu



ku,tapi ngga dibayar-bayar, lama-lama masuk kantor polisi kuhabisi pulak



nanti” dan saksi Rendy mengatakan ”udah bang habisi aja dari pada



A



masuk kantor polisi”, bahwa terdakwa menanyakan kepada Rendy dimana



ah



lokasi yang tepat untuk menghabisi Misman dan Rendy ada mencari lokasi



ub lik



namun tidak tepat lalu Rendy dengan terdakwa bersama-sama dengan



am



mengendarai sepeda motor mencari tempat lokasi yang tepat dan didapat lokasi yang tepat dan sunyi di Pulau Setan lalu setelah itu terdakwa



ep



bersama Rendy kembali ke rumah, bahwa kemudian sekitar pukul 17.00



ah k



wib sebelum terdakwa kerumah korban untuk mengambil kambing korban



R



Misman, terdakwa menyuruh Rendy untuk membeli baygon lalu baygon



In do ne si



tersebut ditaruh oleh Rendy di sawitan sekitar tempat kejadian di Pulau



A gu ng



Setan, dan terdakwa ada memberitahu korban Misman bila dirinya berada



di Pulau Setan dan korban Misman datang dan terdakwa memberitahukan bahwa dilokasi tersebut ada barang-barang antik dan kemudian korban Misman bersama dengan terdakwa pulang,



bahwa sekitar pukul 18.30 wib terdakwa bersama dengan Dani dan



Rendy pergi kerumah korban Misman dengan mengendarai mobil pickup



lik



ah



milik Herman untuk mengangkat kambing dan membawanya ke kandang milik Juned dan kembali pulang, bahwa setelah terdakwa sampai dirumah



ub



m



terdakwa, korban Misman menghubungi terdakwa menanyakan perihal



ka



rencana pengangkatan keris dan terdakwa mengatakan kepada korban



ep



Misman bahwa rencana tersebut jadi dan terdakwa menyuruh korban Misman dan seluruh keluarganya agar datang ke Pulau Setan sekitar pukul



R



ah



on In d



A



gu



ng



100



es



21.00 wib, bahwa sekitar pukul 20.15 wib terdakwa bersama dengan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



100



Halaman 100



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Rendy berangkat dari rumah menuju Pulau Setan dan sebelum berangkat terdakwa mengingatkan Rendy agar membawa Rendy



berangkat



ng



bersama



menuju



lokasi



di



pisau lalu terdakwa Pulau



Setan



dengan



mengendarai mobil Pickup Grand Max milik terdakwa, bahwa terdakwa



gu



tahu jika korban Misman suka dengan benda gaib keris dan terdakwa membujuk korban Misman ke Pulau Setan dengan mengatakan bahwa



A



terdakwa akan mengangkat benda gaib berupa keris yang harganya



ah



sangat mahal, bahwa setelah terdakwa bersama Rendy sampai di Pulau



ub lik



Setan, terdakwa menghubungi korban Misman agar membawa tikar, gelas



am



dan 2 (dua) buah kayu pancang ke lokasi ritual mengangkat benda gaib, bahwa



sekitar



pukul



21.00



wib



korban



Misman



datang



bersama



ep



keluarganya dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, bahwa



ah k



terdakwa ada memberi korban Misman, Suliah als Lia, Dedek Pebrianto



R



minum air yang telah dicampur dengan racun baygon kedalam gelas yang



In do ne si



dibawa Misman, bahwa gelas yang disuruh terdakwa agar dibawa oleh



A gu ng



korban Misman diperuntukkan terdakwa sebagai gelas untuk meminumkan



air yang dicampur racun baygon bagi korban Misman dan keluarganya,



bahwa terdakwa membunuh korban Misman karena terdakwa membenci



korban yang memiliki banyak hutang kepada terdakwa namun tidak jelas kapan akan dibayar sehingga timbul niat terdakwa untuk menghabisinya ;



lik



ah



Menimbang, bahwa dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa



tersebut diperoleh fakta bahwa sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan



ub



m



yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban Misman, Suliah als Lia,



ka



Dedek Pebrianto dan Tria Winanda Aulia yakni pada hari Rabu tanggal 09



ep



Oktober 2013 sekitar pukul 23.00 wib di Pondok XI Pulau Setan Desa Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, terdapat beberapa keadaan/



R



ah



on In d



A



gu



ng



101



es



tempo perisitwa yang terjadi yakni dari mulai waktu sekitar pukul 16.00



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 101



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



wib dimana terdakwa menceritakan kekesalannya terhadap korban Misman yang tidak membayar hutangnya kepada saksi Rendy dan menceritakan



ng



niatnya untuk menghabisi korban Misman kepada saksi Rendy, lalu



terdakwa menanyakan kepada saksi Rendy dimana tempat yang cocok



gu



untuk menghabisi Misman dan akhirnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Rendy mencari tempat lokasi yang tepat untuk menghabisi Misman



A



dan didapati lokasi tersebut di Pondok XI Pulau Setan Desa Tanjung Keliling



ah



Kec. Salapian Kab. Langkat, selanjutnya disekitar pukul 17.00 wib terdakwa



ub lik



memberikan sejumlah uang kepada saksi Rendy dan menyuruhnya



am



membeli racun baygon dan menyuruh saksi Rendy agar menaruh racun baygon tersebut di sawitan tempat kejadian perkara dan setelah itu sekitar



ep



pukul 18.30 wib terdakwa bersama saksi Rendy pergi kerumah korban



ah k



Misman untuk mengambil kambing milik korban Misman lalu kembali



R



pulang, baru kemudian sekitar pukul 21.00 wib terdakwa bersama saksi



In do ne si



Rendy telah berada di lokasi Pondok XI Pulau Setan menunggu kedatangan



A gu ng



korban Misman bersama Suliah als Lia, Dedek Pebrianto dan Tria Winanda Aulia, dan akhirnya sekitar pukul 23.00 wib terdakwa bersama dengan



saksi Rendy dan 2 orang anggota TNI melakukan pembunuhan terhadap korban Misman, Suliah als Lia, Dedek Pebrianto dan Tria Winanda Aulia kemudian membuangnya satu persatu mayat keempat korban ditempat yang terpisah;



lik



ah



Menimbang, bahwa dari rangkaian tempo kejadian pada hari Rabu



tanggal 09 Oktober 2013 tersebut dari mulai pukul 16.00 wib hingga pukul



ub



m



23.00 wib, tampak ada rentetan tenggang waktu perencanaan yang



ka



dimiliki oleh terdakwa bersama saksi Rendy dari awal mulanya terdakwa



ep



yang menceritakan keluhannya kepada Rendy dan memberitahukan niatnya yang ingin menghabisi korban Misman hingga terjadi peristiwa



R



ah



on In d



A



gu



ng



102



es



pembunuhan terhadap korban Misman di Pondok XI Pulau Setan Desa



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



102



Halaman 102



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Tanjung Keliling Kec. Salapian Kab. Langkat, hal mana tenggang waktu



tersebut adalah dimana saat terdakwa menyuruh saksi Rendy untuk



ng



membeli racun baygon kemudian terdakwa mempertanyakan kepada saksi Rendy tempat yang cocok untuk menghabisi korban Misman hingga



gu



terdakwa bersama-sama dengan Rendy mencari tempat yang sunyi dan cocok dan didapati tempat yang cocok adalah di Pondok XI Pulau Setan Tanjung



A



Desa



Keliling



Kec.



Salapian



Kab.



Langkat



dan



terdakwa



ah



mengetahui jika korban Misman senang dengan benda gaib seperti keris



ub lik



sehingga agar korban Misman mau datang ke lokasi yang telah ditentukan



am



oleh terdakwa tersebut, terdakwa membujuk korban Misman dengan memberitahukannya jika terdakwa akan mengangkat benda gaib berupa



ep



keris yang harganya sangat mahal lalu sebelum terdakwa dengan saksi



ah k



Rendy pergi kelokasi tersebut terdakwa telah mengingatkan saksi Rendy



R



agar membawa pisau yang tidak lain dipergunakan untuk menusuk



In do ne si



korban-korban dan pada akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan yang



A gu ng



dilakukan oleh terdakwa sehingga Majelis berpendapat keadaan maupun kejadian dalam tenggang waktu tersebut memang telah difokuskan/



ditujukan bagi korban Misman dan dapat disimpulkan bahwa hal keadaan-



keadaan dalam tenggang waktu tersebut adalah merupakan keadaan yang telah terencana atau direncanakan terlebih dahulu oleh terdakwa ; Menimbang, bahwa



selain



daripada



itu dari



tenggang



waktu



lik



ah



sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa tidak ada niat terdakwa untuk membatalkan rencananya yang akan



ub



m



menghabisi (membunuh) korban Misman sekeluarga hal mana tampak



ka



diantara keadaan dalam tenggang waktu yang telah direncanakan oleh



ep



terdakwa dengan tenggang waktu pada saat terdakwa membunuh korban Misman, masih ada tenggang waktu dimana terdakwa bersama-sama



R



ah



on In d



A



gu



ng



103



es



dengan Rendy, Dani dan Wandu masih pergi kerumah korban Misman



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 103



ep u



b



hk am



104



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



untuk mengangkat kambing milik Misman untuk dibawa kekandang Juned, sehingga Majelis menilai dari tenggang waktu yang telah direncanakan



terdakwa



ng



terdakwa tersebut masih ada sebenarnya tenggang waktu dimana dapat



berpikir-pikir



untuk



menggunakan



kesempatan



gu



membatalkan niatnya untuk membunuh korban Misman akan tetapi tidak terjadi dan tidak dipergunakan oleh terdakwa oleh karena pembunuhan



A



terhadap korban Misman telah terjadi di Pulau Setan ;



ah



Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim



ub lik



berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang telah membunuh korban



am



Misman, Suliah als Lia, Dedek Pebrianto dan Tria Winanda Aulia adalah merupakan perbuatan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



sehingga unsur ini telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum ;



3. Unsur ”Orang Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan itu” ;



Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana adalah



mengatur tentang orang-orang yang dihukum sebagai pelaku yaitu orang



yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan



lik



ah



pidana ;



Menimbang, bahwa Majelis Hakim sejalan dengan pendapat Prof.Dr.



ub



m



Muladi, SH dengan teorinya tentang penyertaan (deelneming): Bahwa



ka



penerapan pasal 55 (1) ke 1 KUHP adalah untuk mengetahui peranan



ep



terdakwa dalam perkara aquo, orang yang melakukan (pleger), orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti bersama-sama melakukan,



R



ah



on In d



A



gu



ng



104



es



dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana (delict).



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 104



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa suatu tindak pidana dijunctokan ke Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, maka Pelaku harus lebih dari satu orang, minimal 2 (dua)



ng



orang dan peran masing-masing pelaku harus jelas, apakah yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan ;



gu



Menimbang, bahwa



dari



keterangan



saksi



Rendy



hal



mana



dibenarkan oleh terdakwa bahwasanya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober



A



2013 sekira pukul 21.00 wib bertempat di Pulau Setan Ds. Tanjung Keliling



ah



Pondok XI Kec. Salapian Kab. Langkat, terdakwa bersama saksi ada



ub lik



bertemu dengan Misman, Dedek Pebrianto, Sulia Als Lia dan Tria Winanda



am



Aulia untuk kegiatan acara mengangkat benda gaib berupa keris dan saat kegiatan ritual mengangkat benda gaib berupa keris tersebut terdakwa



ep



ada memberi minum air yang telah dicampur racun baygon kepada korban



ah k



Misman, Dedek Pebrianto, dan Sulia als Lia, bahwa selain itu terdakwa ada



R



memukul bagian belakang tubuh korban Misman, Dedek Pebrianto, dan



In do ne si



Sulia als Lia, dari arah belakang dengan menggunakan kayu kemudian



A gu ng



terdakwa membacok bagian kepala dan badan korban Misman dengan



menggunakan parang sedangkan saksi menusuk perut korban Dedek



Pebrianto, korban Misman dan korban Sulia als Lia dengan menggunakan pisau, bahwa kemudian terdakwa pergi menuju ke arah mobil yang dibawa terdakwa yang telah ada korban Tria Winanda Aulia lalu terdakwa menikam



korban Tria Winanda Aulia dari arah belakang dengan menggunakan pisau



lik



ah



yang dibantu juga oleh saksi yang menikam korban Tria Winanda Aulia, bahwa setelah keempat korban tersebut yakni Misman, Dedek Pebrianto,



ub



m



Sulia als Lia dan Tria Winanda Aulia dalam keadaan mati kemudian



ka



keempat korban tersebut dinaikkan ke atas mobil pickup terdakwa untuk



Bahwa



terdakwa



Alamsyah



alias



Lilik



yang



R



keterangan



ep



dibawa dan dibuang ;



ah



on In d



A



gu



ng



105



es



menerangkan bahwasanya keterangan yang terdakwa berikan dihadapan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 105



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



penyidik adalah benar dan keterangan terdakwa pada BAP tanggal 19



Oktober 2013 point 09 benar, bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober



Keliling



Kec.



ng



2013 sekitar pukul 23.00 wib di Pondok XI Pulau Setan Desa Tanjung Salapian



Kab.



Langkat,



terdakwa



telah



melakukan



gu



pembunuhan terhadap Misman, Sulia alias Lia, Dedek Pebrianto dan Tria Winanda Aulia yang dilakukan terdakwa bersama dengan Rendy dan 2



A



(dua) orang anggota TNI yang bernama Puji dan Saragih, bahwa tugas



ah



terdakwa yang merencanakan pembunuhan tersebut, terdakwa yang



ub lik



membujuk korban Misman untuk membawa keluarganya datang ke Pulau



am



Setan (TKP) dan telah memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Rendy untuk membeli racun baygon, bahwa terdakwa



ep



mengikat lakban kuning kepada para korban dibantu Rendy dan rekan



ah k



lainya dan ada memberi minum para korban dengan air minum yang telah



R



dicampur racun baygon lalu memukul bagian belakang kepala korban



In do ne si



hinga terjatuh dan membacok tubuh para korban dengan menggunakan



A gu ng



parang hingga akhirnya para korban meninggal ;



Menimbang, bahwa dari keterangan saksi dan terdakwa tersebut,



diperoleh fakta bahwasanya otak pelaku yang merencanakan perbuatan



untuk menghabisi/membunuh korban Misman, Sulia alias Lia, Dedek Pebrianto dan Tria Winanda Aulia adalah terdakwa dan terdakwa sekaligus melakukan pembunuhan terhadap para korban yang dilakukan terdakwa



lik



ah



tidak sendiri melainkan juga dilakukan bersama dengan saksi Rendy dan 2 (dua) rekan terdakwa lainnya yang menurut pengakuan terdakwa dan



ub



m



saksi Rendy adalah merupakan anggota TNI yang bernama Pujianto dan



ka



Sam Saragih sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah



ep



sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana (delict) pembunuhan dan oleh karena terdakwa termasuk kategori orang yang melakukan, maka



on In d



A



gu



ng



106



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



106



Halaman 106



demikian



perbuatan



terdakwa



telah



memenuhi



R



dengan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



alternatif pada pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;



salah



satu



ng



Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas unsur ke-3 dari



gu



dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti;



Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari dakwaan Primair



A



yakni sebagaimana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah



ah



terbukti maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi dakwaan



ub lik



Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;



yang



diajukan oleh terdakwa yang pada pokoknya memohon keringan hukuman bagi terdakwa oleh karena terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali



ep



ah k



am



Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap nota pembelaan



perbuatannya hal tersebut turut menguatkan bagi keyakinan Majelis Hakim



R



bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang telah



In do ne si



didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya ;



A gu ng



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut



ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa



terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana” ;



Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan



lik



ah



dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat



berkesimpulan



alasan



bahwa



pemaaf,



perbuatan



dipertanggungjawabkan kepadanya ;



oleh



yang



karenanya



Majelis



Hakim



terdakwa



harus



ub



maupun



dilakukan



ep



pembenar



Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, harus



bersalah



atas



tindak



pidana



yang



A



on



gu



ng



107



dinyatakan



es



terdakwa



In d



maka



R



ka



m



melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 107



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



bahwa



untuk



ng



Menimbang,



R



didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;



menjatuhkan



pidana



terhadap



diri



terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu apakah dari perbuatan diperoleh



hal-hal



gu



terdakwa



yang



memberatkan



maupun



hal-hal



yang



meringankan, hal mana majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :



A



Menimbang, bahwa dari rangkaian kejadian yang telah terungkap



ah



dipersidangan Majelis menilai bahwasanya terdakwa adalah selaku otak



ub lik



perencana pembunuhan terhadap korban Misman, Suliah alias Lia, Dedek



bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan 4 (empat) orang meninggal dunia hal mana keempat korban tersebut adalah merupakan



ep



ah k



am



Pebrianto dan Tria Winanda Aulia ;



korban satu keluarga ;



R



bahwa dari rangkaian kejadian yang terungkap dipersidangan, cara-



In do ne si



cara yang dilakukan oleh terdakwa untuk melakukan pembunuhan tersebut



A gu ng



Majelis menilai cara-cara tersebut tergolong cara yang sadis dan tidak berperikemanusiaan ;



bahwa setelah terdakwa melakukan perbuatan yang telah membunuh



korban Misman, Suliah alias Lia, Dedek Pebrianto dan Tria Winanda Aulia,



terdakwa bersama dengan Rendy melarikan diri dan tidak bertanggung jawab ;



lik



ah



bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, salah satu anak dari



ub



terhadap keluarganya ;



ep



Menimbang, bahwa selanjutnya dari perbuatan terdakwa tersebut, Majelis tidak memperoleh satu pun hal yang dapat meringankan bagi diri



R



ka



m



korban Misman yang masih hidup harus merasakan duka dan kehilangan



on In d



A



gu



ng



108



es



terdakwa, oleh karenanya pula Majelis Hakim tidak sependapat dengan nota



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



108



Halaman 108



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pembelaan yang diajukan terdakwa yang pada pokoknya memohon keringan



hukuman sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap diri



ng



terdakwa sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;



Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri terdakwa dalam perkara



gu



ini dikenakan penahanan maka sudah sepatutnya terdakwa tetap ditahan ;



Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti yang diajukan oleh



A



Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, oleh karena masih dipergunakan



ah



sebagai barang bukti dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan



ub lik



perkara terdakwa ini yakni untuk perkara atas nama terdakwa Rendy maka



Umum agar dapat dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Rendy ; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan tidak mengajukan



ep



ah k



am



terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Penuntut



permohonan



dibebaskan



dari



membayar



biaya



perkara



R



berdasarkan Pasal 222 KUHAP maka kepadanya juga dibebankan untuk



A gu ng



putusan ini ;



In do ne si



membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar



Mengingat dan memperhatikan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;



M E N G A D I L I



Menyatakan terdakwa ALAMSYAH Alias LILIK telah terbukti secara sah dan



lik



ah



1.



2.



ub



Pembunuhan Berencana” ;



Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana



ep



MATI ; 3.



Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;



4.



Memerintahkan barang bukti berupa :



on In d



A



gu



ng



109



es



R



ka



m



meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta melakukan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 109



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



1 (satu) potong jaket warna hitam milik korban Misman.



2.



1 (satu) potong kain panjang batik warna kuning milik korban



R



1.



ng



Misman. 3.



4 (empat) utas tali plastik warna hitam masing-masing panjang + 1



4.



gu



(satu) meter milik korban Misman.



1 (satu) potong terening warna hitam bertuliskan SMP Neg.1



1 (satu) potong jaket warna abu-abu milik korban Tria Winanda Aulia.



1 (satu) potong baju bercorakkan batik milik korban Tria Winanda Aulia.



7.



1 (satu) potong celana dalam wanita kuning milik korban Tria



ep



8.



1 (satu) potong BH warna hitam milik korban Tria Winanda Aulia.



9.



1 (satu) potong kaus tengtop warna ungu milik korban Tria Winanda



R



ah k



Winanda Aulia.



Aulia.



1 (satu) potong celana jins pendek warna abu-abu milik korban



A gu ng



10.



Dedek Febrianto.



11.



1 (satu) potong jaket suwiter lengan panjang warna merah milik korban Dedek Febrianto.



1 (satu) potong baju kaos warna hijau milik korban Misman.



13.



1 (satu) potong celana keper warna hijau milik korban Misman.



14.



1 (satu) buah baju kaos belang-belang.



15.



1 (satu) buah jaket warna hitam.



16.



1 (satu) buah celana lazing karet warna coklat.



17.



1 (satu) buah BH warna ungu.



18.



1 (satu) buah celana dalam.



19.



1 (satu) buah gelas kaca motif bunga merah.



20.



1 (satu) buah cangkir plastik warna hijau.



on In d



A



gu



ng



110



es



R



ep



ub



lik



12.



ah m ka



In do ne si



am



6.



ub lik



5.



ah



A



Salapian milik korban Tria Winanda Aulia.



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



110



Halaman 110



1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu tua lengan pendek tanpa



R



21.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kerah yang ada tulisan Punkers dibagian depan.



1 (satu) buah celana panjang jenis jins warna abu-abu tua merk Axell.



24.



1 (satu) unit Hp merk Mito warna putih.



gu



23.



ng



22.



1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max BK 9250 RE warna



A



hitam



dengan



Nomor



Mesin



MA84822



dan



Nomor



25.



1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang sekitar 80 (delapan



ep



puluh) Cm. 26.



ah k



Rangka



ub lik



am



ah



MHKP3BA1JDK052888.



2 (dua) batang patahan kayu bulat dengan panjang masing-masing



R



40 (empat puluh) Cm dan 20 (dua puluh) Cm. 1 (satu) kaleng racun serangga merk baigon ukuran kecil yang



In do ne si



27.



A gu ng



sudah kosong warna biru dan terdapat koyakan pada bagian atas. 3 (tiga) bungkus kotak rokok merek Clup Mild.



29.



3 (tiga) buah punting rokok merek Clup Mild.



30.



1 (satu) gulung lakban warna kuning yang sudah dipakai.



31.



Beberapa potongan lakban warna kuning yang bekas dipakai.



32.



2 (dua) botol bekas minuman merk Aqua kosong dan salah satunya



33.



1 (satu) bungkus kotak rokok kosong merk Club Mild.



34.



3 (tiga) buah batu mangga/koral yang terdapat bercak warna merah



35.



1 (satu) unit Ran Sepeda Motor Suzuki Satria FU No.Pol BK (tanpa



ep



ka



lik



sudah terpotong pada bagian atasnya.



ub



m



ah



28.



yang diduga darah.



20-ID225677.



on In d



A



gu



ng



111



es



R



plat nomor) nomor rangka MH8BG41.CA81226496 Nomor Mesin GA



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 111



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) unit Ran Sepeda Motor Honda Supra No.Pol BK (tanpa plat



R



36.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



12364. 37.



ng



nomor) nomor rangka MH1KEVA113K235637 Nomor Mesin KEVAC



1 (satu) unit Ran Sepeda Motor Yamaha Vixen warna hitam No.Pol BK nomor



gu



6764OE



rangka



MH33C10028k090409



Nomor



3C1-091174.



1 (satu) lembar STNK Suzuki FU No.Pol BK 6739 SY an. Sdr.Misman.



40.



1 (satu) buah BPKB Suzuki FU No.Pol BK 6739 SY an. Sdr.Misman.



41.



1 (satu) buah BPKB Honda Supra No.Pol BK 3372 RE an. Sdr.Misman.



ub lik



am



ah



39.



Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk



ep



dipergunakan dalam perkara atas nama Rendy.



In do ne si



R



ah k



Mesin



Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).



A



38.



A gu ng



5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah) ;



Demikianlah



diputuskan



dalam



rapat



musyawarah



Majelis



Hakim



Pengadilan Negeri Stabat pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2014, oleh kami SADRI, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, IRWANSYAH PUTRA SITORUS,



lik



ah



SH.MH dan CIPTO HOSARI P. NABABAN, SH.MH masing – masing sebagai



ub



untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim–hakim Anggota, dibantu oleh



ep



KHAIRUNISYAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh LAMRO SIMBOLON, SH dan ANDI SAHPUTRA SITEPU, SH



on In d



A



gu



ng



112



es



R



ka



m



Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



112



Halaman 112



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Stabat dan dihadapan terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukumnya ;



Hakim Ketua



gu



ng



Hakim – hakim Anggota



SADRI, SH.MH



ah



A



1. IRWANSYAH PUTRA SITORUS, SH.MH



ub lik



2. CIPTO HOSARI P. NABABAN, SH.MH



ep



am



Panitera Pengganti :



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



KHAIRUNISYAH, SH



on In d



A



gu



ng



113



es



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 113