56 Pid.B 2014 PN SLK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PUTUSAN



ng



Nomor 56/Pid.B/2014/PN Slk



gu



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Negeri Solok yang mengadili perkara pidana dengan acara



pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut



A



dalam perkara Terdakwa-terdakwa: I.



Terdakwa I.



: SYAFRIZAL, Z.A Panggilan IZAL;



ub lik



ah



1. Nama lengkap 2. Tempat lahir



: Cupak;



am



3. Umur/tanggal lahir : 41 tahun/ 17 Agustus 1972; 4. Jenis kelamin



: Laki-laki;



: Indonesia;



ah k



6. Tempat tinggal



: Jalan K.H Dewantara No. 265 RT 02



R



RW 01



ep



5. Kebangsaan



Kota Solok;



7. Agama



: Islam;



8. Pekerjaan



: Swasta;



In do ne si



A gu ng



Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah



Terdakwa I ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh : 1. Penyidik, tidak dilakukan penahanan;



lik



ah



2. Penuntut Umum, sejak tanggal 10 September 2014 sampai dengan tanggal 29 September 2014; Pengadilan



Negeri



Solok,



ub



m



3. Hakim



sejak



tanggal



16



September 2014 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2014;



ep



ka



4. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Solok, sejak tanggal 16 Oktober 2014 sampai



es



Halaman 1 dari 18 Putusan Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk



In d



gu A



on



Terdakwa II.



ng



M



II.



R



ah



dengan tanggal 14 Desember 2014.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



2. Tempat lahir



: YULIA WENI Panggilan WEN;



R



1. Nama lengkap



: Solok;



ng



3. Umur/tanggal lahir : 34 tahun/ 19 September 1980; 4. Jenis kelamin



: Perempuan; : Indonesia;



gu



5. Kebangsaan



6. Tempat tinggal



: Jalan Rajin No.8 RT 02 RW 01 Kelurahan



Tanah



A



Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok; : Islam;



8. Pekerjaan



: Swasta;



ub lik



ah



7. Agama



am



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Terdakwa II ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :



ep



1. Penyidik, tidak dilakukan penahanan;



ah k



2. Penuntut Umum, sejak tanggal 10 September 2014 sampai 3. Hakim



Pengadilan



Negeri



Solok,



sejak



tanggal



16



In do ne si



R



dengan tanggal 29 September 2014;



A gu ng



September 2014 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2014;



4. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan



Negeri Solok, sejak tanggal 16 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 14 Desember 2014.



Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;







lik



Setelah membaca:



Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Solok Nomor 58/Pen.Pid/2014/



ub



PN.Slk tanggal 16 September 2014 tentang penunjukan Majelis



m



ah



Pengadilan Negeri tersebut;



Hakim;



Penetapan Majelis Hakim Nomor 65/Pen.Pid/2014/PN.Slk tanggal 16



ep



ka







September 2014 tentang penetapan hari sidang; •



ng



Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta



on In d



A



gu



memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;



es



Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;



R



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:



ng



1. Menyatakan terdakwa I Syafrizal, Z.A Panggilan Izal dan terdakwa II Yulia Weni Panggilan Wen, secara sah dan



A



gu



meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan



beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan sendiri-sendiri dan masing-masing menjadi



kejahatan yaitu terdakwa I Syafrizal, Z.A Panggilan Izal yang masih memiliki istri yaitu saksi Hartati Panggilan Tati telah



ub lik



ah



melakukan perbuatan zina / gendak (overspel) dan terdakwa II Yulia Weni panggilan Wen yang tidak bersuami turut melakukan



am



perbuatan itu padahal diketahuinya bahwa kawannya itu masih beristri”, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua



ep



melanggar Pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf a dan ke-2 huruf b KUHP



ah k



Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana yang telah didakwakan;



R



2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Syafrizal, Z.A Panggilan



In do ne si



Izal dan terdakwa II Yulia Weni Panggilan Wen, dengan pidana



A gu ng



penjara masing-masing, selama 6 (enam) bulan, dikurangi



selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan;



3. Menyatakan barang bukti berupa :







1 (satu) lembar surat keterangan Nikah No : 001/P3N/SKN/I-2013 tanggal 21 Januari 2013; Dirampas untuk dimusnahkan.



1 (satu) rangkap buku nikah Nomor : 148/11/II/1994 tanggal 14



lik



ah







Februari 1994 yang dikeluarkan di Kantor KUA Lubuk Sikarah;



ub



m



Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Hartati Panggilan Tati; 4. Menetapkan supaya Terdakwa I Syafrizal, Z.A Panggilan Izal dan terdakwa II Yulia Weni Panggilan Wen dibebani membayar biaya



ep



ka



perkara masing-masing sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah). Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada mengajukan pembelaan.



memohon keringanan hukuman, karena terdakwa akan mengajar di MDA dan



on



Halaman 3 dari 18 Putusan Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk



In d



A



gu



ng



masih mempunyai tanggungan seorang anak.



es



R



Setelah mendengar permohonan Terdakwa I yang pada pokoknya



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Setelah mendengar permohonan Terdakwa II yang pada pokoknya memohon keringanan hukum, karena masih mempunyai anak-anak yang masih



ng



kecil-kecil dan orang tua yang sakit-sakitan serta kalau dihukum lama terdakwa akan dikeluarkan dari tempat kerjanya.



Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan



gu



Terdakwa, yang menyatakan tetap pada tuntutannya.



Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut



ah



A



Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KESATU



ub lik



----- Bahwa pada hari dan tanggal tidak diingat lagi bulan September 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2013,



am



bertempat di sebuah rumah di Nagari Kayu Jao Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri



ah k



ep



yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili



In do ne si



R



perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada



A gu ng



tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana



itu dilakukan” Pengadilan Negeri Solok berwenang memeriksa dan mengadili



perkara ini, terdakwa I SYAFRIZAL, Z.A Pgl IZAL telah mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-



perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, yaitu perkawinan dengan saksi HARTATI Pgl TATI, dan terdakwa II YULIA WENI



lik



perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. Perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : •



Bahwa berawal pada hari Jumat tangal 14 Februari 1994 terdakwa I



ub



m



ah



pgl WEN telah mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa



ka



telah menikah dengan seorang Perempuan yaitu saksi HARTATI Pgl



ep



TATI secara syah dengan diterbitkannya Akta Nikah Nomor 148 / II / II



ah



/ 1994 tanggal 14 Februari 1994 yang dikeluarkan Kantor Urusan



Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal tidak diingat lagi bulan



on In d



A



gu



ng



M



September 2013 bertempat di sebuah rumah diNagari Kayu Jao



es







R



Agama Lubuk Sikarah Kota Solok.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok terdakwa I menikah lagi



(secara Siri) dengan seorang perempuan yaitu terdakwa II sesuai



ng



dengan Surat Keterangan Nikah No. 001 / P3N / SKN / I – 2013 tanggal 21 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh P3N.



Bahwa terdakwa I melakukan pernikahan dengan terdakwa II tanpa



gu







sepengetahuan dan seizin dari istri terdakwa I yang syah yaitu saksi



Hartati Pgl Tati, dan terdakwa II mengetahui bahwasanya terdakwa I



A



masih terikat perkawinan yang syah dengan saksi Hartati Pgl Tati sewaktu melakukan pernikahan dengan terdakwa I.



Bahwa terdakwa I masih terikat dalam pernikahan yang syah dengan



ub lik



ah







saksi Hartati Pgl Tati, karena antara terdakwa I dengan saksi Hartati



am



Pgl Tati belum melakukan perceraian secara Hukum yang berlaku sewaktu terdakwa I kembali melakukan pernikahan dengan terdakwa



ep



II, dan terdakwa II juga mengetahui bahwasanya terdakwa I masih



ah k



terikat dalam pernikahan yang syah dengan saksi Hartati Pgl Tati



Bahwa pernikahan terdakwa I dengan saksi Hartati Pgl Tati menjadi



In do ne si







R



sewaktu terdakwa II melakukan pernikahan dengan terdakwa I.



A gu ng



penghalang yang sah bagi terdakwa I untuk melakukan pernikahan



berikutnya dengan terdakwa II, dan pernikahan terdakwa I dengan saksi Hartati Pgl Tati juga menjadi penghalang yang sah bagi terdakwa II untuk melakukan pernikahan dengan terdakwa I.



Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam



lik



ATAU KEDUA



ub



m



ah



Pasal 279 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.



ka



----- Bahwa pada hari dan tanggal tidak diingat lagi bulan September 2013



ep



atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2013,



ah



bertempat di sebuah rumah disebuah rumah di Jln. Rajin No. 8 RT. 02 RW



M



setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah



on



Halaman 5 dari 18 Putusan Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk



In d



A



gu



ng



hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili



es



R



01 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, atau



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus di pandang sebagai perbuatan sendiri-sendiri dan masing-masing menjadi



ng



kejahatan yaitu terdakwa I SYAFRIZAL, Z.A Pgl IZAL yang masih memiliki



istri yaitu saksi HARTATI Pgl TATI telah melakukan perbuatan Zina / Gendak (Overspel) dan terdakwa II YULIA WENI pgl WEN yang tidak bersuami turut



gu



melakukan perbuatan itu padahal diketahuinya bahwa kawannya itu masih



sebagai berikut : •



Bahwa terdakwa I yang masih terikat pernikahan dengan saksi Hartati



ah



A



beristri. Perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara



ub lik



Pgl Tati melakukan hubungan intim atau bersetubuh dengan terdakwa II yang tidak bersuami dengan cara terdakwa I memasukkan alat



am



kelaminnya (Penis) ke kemaluan (Vagina) terdakwa II sambil menggoyang keluar masuk penis terdakwa I didalam Vagina terdakwa



ah k



ep



II sampai terdakwa I mengeluarkan air maninya, dan untuk seterusnya mereka terdakwa melakukan hubungan intim tersebut lebih kurang •



In do ne si



R



sebanyak 4 (empat) kali.



Bahwa para terdakwa melakukan hubungan badan atau bersetubuh



A gu ng



dengan kemauan masing-masing, tanpa ada paksaaan dari salah satu pihak.







Bahwa perbuatan para terdakwa telah dilaporkan atau diadukan oleh



istri terdakwa I yaitu saksi Hartati pgl Tati kepada Pihak yang



berwajib, serta istri yang tercemar tersebut telah menggugat terdakwa I untuk bercerai ke Pengadilan Agama Solok.



Pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf a dan ke-2 huruf b KUHP Jo Pasal 65 ayat 1



ub



m



KUHP.



ep



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:



ah



ka



lik



ah



Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam



es on In d



A



gu



ng



M



sebagai berikut:



R



1. Hartati Panggilan Tati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa I, karena terdakwa adalah mantan suami saksi;



Bahwa, saksi menikah dengan terdakwa I pada 14 Februari 1994 di KUA



ng







R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Lubuk Sikarah Kota Solok;



Bahwa, awalnya rumah tangga saksi dengan terdakwa I harmonis,



gu







namun sejak tahun 2008 tidak harmonis lagi karena terdakwa I selingkuh



A



namun perkaranya tidak sampai disidangkan, hanya sampai Polisi saja;







Bahwa, pada bulan Januari 2014 sekitar pukul 9.30 Wib terdakwa I pergi



mengajar mengaji dan saksi duduk di depan rumah, tidak lama kemudian



ub lik



ah



datang terdakwa dan terjadi keributan antara saksi dengan terdakwa I, lalu terdakwa I pergi ke rumah orang tuanya;



am







Bahwa, setelah kejadian tersebut terdakwa I hanya sesekali pulang ke rumah;



Bahwa, saksi pernah menemukan surat keterangan nikah antara



ep



ah k







terdakwa I dengan terdakwa II di dalam dompet terdakwa I, namun



In do ne si



R



terdakwa I tidak mengakui telah menikah dengan terdakwa II, katanya surat keterangan nikah tersebut hanya untuk jaga-jaga saja.



Bahwa, dalam surat keterangan nikah tersebut tertulis pernikahan antara



A gu ng







terdakwa I dan terdakwa II dilakukan di Lubuk Basung Kabupaten Agam Sumbar pada bulan Januari 2013.







Bahwa, saksi pernah menanyakan kepada orang tua terdakwa I



mengenai surat keterangan nikah tersebut, tetapi orang tua terdakwa I menjawab tidak tahu.



Bahwa, kakak saksi pernah menanyakan kepada terdakwa II, apakah



tidak ada menikah dengan terdakwa I. •



lik



benar sudah menikah dengan terdakwa I, dan dijawab oleh terdakwa II ia



Bahwa, saksi pernah mengatakan kepada terdakwa I, bahwa jika ia ingin



ub



m



ah







ka



menikah lagi maka tinggalkan ia baik-baik, tapi dijawab oleh terdakwa I



ah







ep



bahwa ia tidka menikah lagi.



Bahwa, saksi tidak tahu apakah terdakwa I dan terdakwa II ada



Bahwa, saksi tidak tahu apakah terdakwa I dan terdakwa II telah tinggal



on



Halaman 7 dari 18 Putusan Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk



In d



A



gu



ng



M



satu rumah.



es







R



melakukan hubungan badan.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa, sekarang saksi dan terdakwa I telah bercerai berdasarkan



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



putusan Pengadilan Agama Kota Solok pada tanggal 10 Juli 2014.



Bahwa, status terdakwa II setahu saksi adalah janda beranak dua.







Bahwa, dari pernikahan saksi dengan terdakwa I dikaruniai 1 (satu) orang



ng







gu



anak berumur 18 tahun, dan hingga saat ini kadang-kadang anak saksi tersebut ada dikasih uang belanja oleh terdakwa I.







Bahwa,



saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di



A



persidangan adalah benar buku nikah saksi dengan terdakwa I, serta surat keterangan nikah yang saksi temukan di dalam dompet terdakwa.



ub lik



ah



Bahwa, para terdakwa membenarkan keterangan saksi diatas. 2. Boby Hidayat Panggilan Boy,



am



menerangkan sebagai berikut: •



dibawah sumpah pada pokoknya



Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa, tapi tidak ada hubungan







ep



ah k



kekeluargaan dan pekerjaan dengan para terdakwa ;



Bahwa, sekitar awal tahun 2014, saksi selaku ketua RT pernah didatangi



In do ne si



R



oleh terdakwa II untuk meminta surat pengantar kepada saksi, lalu saksi menanyakan statusnya dan dijawab oleh terdakwa II bahwa ia sudah



A gu ng



nikah siri dengan terdakwa I, sesuai dengan surat keterangan nikah yang dikeluarkan di Lubuk Basung Kabupaten Agam;







Bahwa, penyebab para terdakwa menikah siri adalah karena terdakwa I tidak pulang lagi ke rumah istrinya / saksi I karena sering terjadi konflik







Bahwa, saksi tidak pernah melihat terdakwa I pergi ke rumah terdakwa II;







Bahwa, status terdakwa I adalah suami dari saksi Hartati, sesuai dengan



lik



data di dalam Kartu Keluarga, tetapi saat ini terdakwa I telah bercerai dengan saksi Hartati berdasarkan putusan Pengadilan Agama. •



Bahwa, status terdakwa II adalah janda beranak 2 (dua) orang, sesuai



ub



m



ah



sebab terdakwa I selingkuh dengan terdakwa II.







Bahwa, saksi pernah menanyakan kepada orang tua terdakwa II apakah



ep



ka



dengan data di dalam Kartu Keluarga.



ah



benar terdakwa I dan terdakwa II sudah menikah, dan dijawab bahwa



on In d



A



gu



M



II.



es



Bahwa, saksi tidak pernah melihat terdakwa I datang ke rumah terdakwa



ng







R



mereka hanya pacaran saja.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa, saksi tahu barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



surat keterangan nikah.



ng



Bahwa, para terdakwa membenarkan keterangan saksi diatas.



3. Yusnimar Panggilan Yus, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan



gu



sebagai berikut: •



Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa I, dan terdakwa II adalah anak







terdakwa II. •



ah



Bahwa, setahu saksi ada masalah nikah siri antara terdakwa I dengan



Bahwa, terdakwa II yang telah memberitahu saksi bahwa ia telah



ub lik



A



kandung saksi;



am



menikah siri dengan terdakwa I; •



Bahwa, status terdakwa II adalah janda beranak 2 (dua) orang ;







Bahwa, setahu saksi istri sah terdakwa adalah saksi Hartati, tetapi







ep



ah k



sekarang sudah bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Solok. Bahwa, awalnya saksi tidak mau menerima terdakwa I karena ia masih



In do ne si



R



terikat perkawinan dengan saksi Hartai, tetapi tanpa setahu saksi, secara diam-diam terdakwa I dan terdakwa II telah menikah diam-diam. Bahwa, terdakwa I dan terdakwa Ii tidak tinggal satu rumah.







Bahwa, saksi tidak tahu apakah terdakwa I dan terdakwa II pernah



A gu ng







melakukan hubungan badan atau tidak.







Bahwa, rumah saksi dan rumah terdakwa II satu tempat, posisi rumah terdakwa II di belakang rumah saksi.







Bahwa, saksi kalau siang pergi ke sawah, dan tidak tahu jika siang siapa







Bahwa, tidak ada keluarga saksi yang hadir pada saat pernikahan siri terdakwa I dan terdakwa II.



Bahwa, saksi tidak tahu dengan barang bukti yang diajukan di



ub



m







ka



persidangan.



ep



Bahwa, para terdakwa membenarkan keterangan saksi diatas. Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan



R



keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:



on



Halaman 9 dari 18 Putusan Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk



In d



ng gu A



es



1. Terdakwa I, Syafrizal, Z.A.



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



ah



saja yang ada datang ke rumah saksi atau rumah terdakwa II.



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa, terdakwa pernah menikah dengan saksi Hartati dan telah



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



mempunyai 1 (satu) orang anak.



Bahwa, saat ini terdakwa sudah bercerai dengan saksi Hartati



ng







berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kota Solok.



Bahwa, terdakwa telah menikah siri dengan terdakwa II pada



gu







bulan September 2013 di Kayu Jao Kabupaten Solok.







Bahwa, yang menikahkan pada waktu itu adalah Angku Kali / Pak



A



Malin / petugas P3N.



ah







Bahwa, setelah menikah dengan terdakwa II, terdakwa tidak ada







ub lik



mendapat surat keterangan apapun.



Bahwa, surat keterangan nikah yang diajukan sebagai barang



am



bukti, terdakwa dapatkan sebelum menikah, yaitu sewaktu ada orang yang mengurus surat nikahnya yang hilang dan meminta



ah k



ep



bantuan kepada terdakwa, lalu karena ada sisa blangkonya, maka terdakwa tulis pula blangko tersebut dengan nama terdakwa dan



In do ne si



R



terdakwa II, yang tujuannya adalah untuk jaga-jaga bila terdakwa membawa terdakwa II pergi jalan-jalan.



Bahwa, setelah menikah siri dengan terdakwa II di Kayu Jao



A gu ng







Kabupaten Solok, terdakwa maupun terdakwa II tetap tinggal di rumah masing-masing, karena takut nanti bila serumah akan ditindak oleh masyarakat.







Bahwa, setelah menikah dengan terdakwa II, terdakwa dan terdakwa II ada melakukan hubungan badan sebanyak 4 (empat)







Bahwa, terdakwa melakukan hubungan badan dengan terdakwa II



lik



ah



kali.



tersebut di rumah terdakwa II dengan cara mencium bibir terdakwa



ub



m



II, lalu terdakwa membuka baju dan terdakwa II juga membuka



ka



bajunya,kemudian terdakwa memasukkan penis terdakwa yang



ep



sudah tegang ke dalam vagina terdakwa II, lalu terdakwa dan



ah



terdakwa II menggoyang-goyangkan pantatnya, lalu terdakwa



es on In d



A



gu



ng



M



terdakwa II.



R



mencapai puncak dan mengeluarkan sperma di luar vagina



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa, pada malam itu terdakwa dan terdakwa II melakukan



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



hubungan badan sebanyak 4 (empat) kali.



Bahwa, terdakwa dan terdakwa I ketika melakukan hubungan



ng







badan tidak ada paksaan.



gu



2. Terdakwa II, Yulia Weni. •



Bahwa, terdakwa telah menikah siri dengan terdakwa I pada bulan







Bahwa, pada waktu menikah dengan terdakwa I, status terdakwa adalah janda anak 2 (dua) orang.







Bahwa, yang menikahkan pada waktu itu adalah Angku Kali / Pak Malin /



ub lik



ah



A



September 2013 di Kayu Jao Kabupaten Solok.



petugas P3N, dan orang tua terdakwa tidak ada hadir di pernikahan itu.



am







Bahwa, setelah menikah dengan terdakwa I, terdakwa tidak ada mendapat surat keterangan apapun.



Bahwa, setelah menikah siri dengan terdakwa I di Kayu Jao Kabupaten



ep



ah k







Solok, terdakwa maupun terdakwa I tetap tinggal di rumah masing-



In do ne si







R



masing, karena takut nanti bila serumah akan ditindak oleh masyarakat. Bahwa, setelah menikah dengan terdakwa I, terdakwa dan terdakwa I



A gu ng



ada melakukan hubungan badan sebanyak 4 (empat) kali.







Bahwa, terdakwa masuk ke rumah terdakwa pada malam hari, dan tidak diketahui oleh saksi Yusnimar.







Bahwa, terdakwa melakukan hubungan badan dengan terdakwa I tersebut di rumah terdakwa II dengan cara terdakwa I mencium bibir



terdakwa, lalu terdakwa membuka baju dan terdakwa I juga membuka



lik



ke dalam vagina terdakwa, lalu terdakwa dan terdakwa I menggoyanggoyangkan pantatnya, lalu terdakwa dan terdakwa I mencapai puncak dan terdakwa I mengeluarkan sperma di luar vagina terdakwa. Bahwa, pada malam itu terdakwa dan terdakwa I melakukan hubungan



Bahwa, terdakwa dan terdakwa I ketika melakukan hubungan badan tidak



A



es on



gu



ng



M



ada paksaan.



R



ah







ep



badan sebanyak 4 (empat) kali.



Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk



In d



ka







ub



m



ah



bajunya,kemudian terdakwa I memasukkan penisnya yang sudah tegang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan bukti yang



charge).



ng



meringankan dirinya, baik bukti surat maupun Saksi yang meringankan (a de



Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai



gu



berikut:







A







1 (satu) lembar Surat Keterangan Nikah No : 001 / P3N / SKN / I-2013 tanggal 21 Januari 2013.



1 (satu) rangkap Buku Nikah nomor : 148 / 11 / II / 1994 tanggal 14 Februari 1994 yang dikeluarkan di Kantor KUA



ub lik



ah



Lubuk Sikarah.



am



Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:



Bahwa benar, terdakwa I telah menikah dengan saksi Hartati di KUA



ep







ah k



Lubuk Sikarah Kota Solok pada tanggal 14 Februari 1994, dan selama



Bahwa benar, terdakwa I telah bercerai dengan saksi Hartati berdasarkan



In do ne si







R



pernikahan tersebut telah dikaruniai 1 (satu) orang anak;



A gu ng



putusan Pengadilan Agama Kota Solok pada tanggal 10 Juli 2014. •



Bahwa benar, sekira bulan September 2013 terdakwa I dan terdakwa II



telah melakukan pernikahan siri di Kayu Jao Kabupaten Solok, dengan wali Pak Malin/Angku Kali/Petugas P3N;







Bahwa benar, setelah melakukan pernikahan siri terdakwa I dan terdakwa II ada melakukan hubungan badan di rumah terdakwa II di Jalan Rajin Nomor 8 RT 02 RW 01 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan



lik



ah



Lubuk Sikarah Kota Solok dengan cara terdakwa I mencium bibir terdakwa II, lalu terdakwa I membuka baju dan terdakwa II juga membuka



ub



m



bajunya,kemudian terdakwa I memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina terdakwa II, lalu terdakwa I dan terdakwa II



ep



ka



menggoyang-goyangkan pantatnya, lalu terdakwa I dan terdakwa II







R



ah



terdakwa II.



Bahwa, terdakwa I dan terdakwa II melakukan hubungan badan



on In d



A



gu



ng



M



sebanyak lebih kurang 4 (empat) kali.



es



mencapai puncak dan terdakwa I mengeluarkan sperma di luar vagina



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



Bahwa, terdakwa I dan terdakwa II ketika melakukan hubungan badan



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tidak ada paksaan.



Bahwa, status terdakwa I pada saat melakukan pernikahan siri dengan



ng







terdakwa II adalah masih suami sah dari saksi Hartati, dan mempunyai 1



gu



(satu) orang anak. •



Bahwa, status terdakwa II pada saat melakukan pernikahan siri dengan



A



terdakwa I adalah janda yang mempunyai 2 (dua) orang anak.



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan



ub lik



ah



apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;



am



Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan



ep



memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih



ah k



dahulu dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 1



R



ke-1 huruf a dan ke-2 huruf b Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65



A gu ng



sebagai berikut:



In do ne si



ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah



1. Unsur seorang pria yang tunduk pada Pasal 27 BW dan telah kawin



melakukan gendak / zina dengan seorang wanita yang tidak bersuami padahal diketahuinya bahwa kawannya itu masih beristri dan Pasal 27 BW berlaku baginya ;



Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan zina ialah “persetubuhan



lik



atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya”



Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah



ub



perpaduan antara alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan yang biasanya dilakukan untuk memperoleh anak, di mana alat kelamin laki-laki masuk ke dalam alat kelamin perempuan yang kemudian mengeluarkan air



ep



ka



m



ah



dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan



mani” (Soesilo, 1980:181);



Menimbang, bahwa Pasal 27 BW berbunyi “dalam waktu yang sama



es



R



seorang lelaki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai



on



Halaman 13 dari 18 Putusan Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk



In d



A



gu



ng



istrinya, seorang perempuan hanya satu orang laki-laki sebagai suaminya.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa berdasarkan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 telah menggariskan bahwa seorang laki-laki hanya boleh memiliki



ng



satu istri, , kecuali mendapat izin dari Pengadilan Agama untuk beristri lebih dari seorang.



Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan terungkap:



gu







Bahwa, terdakwa I telah menikah dengan saksi Hartati di KUA Lubuk



A



Sikarah Kota Solok pada tanggal 14 Februari 1994, dan selama pernikahan tersebut telah dikaruniai 1 (satu) orang anak;







Bahwa, terdakwa I telah bercerai dengan saksi Hartati berdasarkan







ub lik



ah



putusan Pengadilan Agama Kota Solok pada tanggal 10 Juli 2014. Bahwa, sekira bulan September 2013 terdakwa I dan terdakwa II telah



am



melakukan pernikahan siri di Kayu Jao Kabupaten Solok, dengan wali Pak Malin/Angku Kali/Petugas P3N;



Bahwa, setelah melakukan pernikahan siri terdakwa I dan terdakwa II ada



ep



ah k







melakukan hubungan badan di rumah terdakwa II di Jalan Rajin Nomor 8



R



RT 02 RW 01 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota



In do ne si



Solok dengan cara terdakwa I mencium bibir terdakwa II, lalu terdakwa I



A gu ng



membuka baju dan terdakwa II juga membuka bajunya,kemudian terdakwa I memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina



terdakwa II, lalu terdakwa I dan terdakwa II menggoyang-goyangkan pantatnya, lalu terdakwa I dan terdakwa II mencapai puncak dan terdakwa I mengeluarkan sperma di luar vagina terdakwa II.







Bahwa, terdakwa I dan terdakwa II melakukan hubungan badan sebanyak lebih kurang 4 (empat) kali.



Bahwa, terdakwa I dan terdakwa II ketika melakukan hubungan badan



lik



ah







tidak ada paksaan.



Bahwa, status terdakwa I pada saat melakukan pernikahan siri dengan



ub



m







terdakwa II adalah masih suami sah dari saksi Hartati, dan mempunyai 1



ka







ep



(satu) orang anak.



Bahwa, status terdakwa II pada saat melakukan pernikahan siri dengan



Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan diatas dapat



on In d



A



gu



ng



disimpulkan bahwa terdakwa I dan terdakwa II sekira bulan September 2013



es



R



terdakwa I adalah janda yang mempunyai 2 (dua) orang anak.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



secara sadar telah melakukan persetubuhan di rumah terdakwa II di Jalan Rajin



Nomor 8 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, yang



ng



mana saat melakukan persetubuhan tersebut terdakwa I masih terikat



perkawinan yang sah dengan saksi Hartati, dan terdakwa II merupakan seorang janda;



gu



Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur



A



kesatu telah terpenuhi ;



2. Unsur melakukan beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri dan yang masing-masing



ub lik



ah



menjadi kejahatan;



Menimbang, bahwa sekira bulan September 2013 terdakwa I dan



am



terdakwa II telah melakukan persetubuhan di rumah terdakwa II di Jalan Rajin Nomor 8 RT 02 RW 01 Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah



ep



Kota Solok dengan cara terdakwa I mencium bibir terdakwa II, lalu terdakwa I



ah k



membuka baju dan terdakwa II juga membuka bajunya,kemudian terdakwa I



R



memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina terdakwa II, lalu



In do ne si



terdakwa I dan terdakwa II menggoyang-goyangkan pantatnya, lalu terdakwa I



A gu ng



dan terdakwa II mencapai puncak dan terdakwa I mengeluarkan sperma di luar vagina terdakwa II.



Menimbang, bahwa, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan



hubungan badan berkali-kali atau lebih kurang 4 (empat) kali.



Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur



kedua telah terpenuhi.



lik



huruf a dan ke-2 huruf b Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 ayat



1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka para terdakwa



ub



haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua; Menimbang,



bahwa



dalam



persidangan,



Majelis



Hakim



tidak



menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana,



ep



ka



m



ah



Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 284 ayat 1 ke-1



baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para terdakwa Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa mampu bertanggung



on



Halaman 15 dari 18 Putusan Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk



In d



A



gu



ng



jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;



es



R



harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para terdakwa telah



dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus



ng



dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.



Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar



gu



para terdakwa tetap berada dalam tahanan.



Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Surat



A



Keterangan Nikah No : 001 / P3N / SKN / I-2013 tanggal 21 Januari 2013, dalam tuntutannya Penuntut Umum telah menuntut agar barang bukti tersebut



ub lik



ah



dirampas untuk dimusnahkan, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dan menetapkan dirampas untuk dimusnahkan.



am



Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) rangkap Buku Nikah nomor : 148 / 11 / II / 1994 tanggal 14 Februari 1994 yang dikeluarkan di Kantor



ep



KUA Lubuk Sikarah, dalam tuntutannya Penuntut Umum telah menuntut agar



ah k



barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Hartati,



R



maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dan menetapkan



In do ne si



dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Hartati Panggilan Tati.



A gu ng



Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Keadaan yang memberatkan : •



Perbuatan para terdakwa telah melanggar norma agama ;



Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;







Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;



lik







dibebani untuk membayar biaya perkara;



ub



Menimbang, bahwa karena para terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah



Menimbang, bahwa hal-hal yang terjadi dipersidangan seperti yang tertera dalam berita acara persidangan adalah menjadi satu kesatuan dengan



ep



ka



m



ah



Keadaan yang meringankan :



putusan ini dan dianggap telah dikutip dalam putusan ini ; Memperhatikan Pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf a dan ke-2 huruf b Kitab



on In d



A



gu



ng



Hukum Pidana dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang



es



R



Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang Undang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang



ng



bersangkutan;



gu



MENGADILI:



1. Menyatakan terdakwa I SYAFRIZAL,Z.A Panggilan IZAL dan Terdakwa II



A



YULIA WENI Panggilan WEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perzinahan dan turut serta melakukan perzinahan beberapa kali“ ;



ub lik



ah



2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I SYAFRIZAL,Z.A Panggilan IZAL dan Terdakwa II YULIA WENI Panggilan WEN oleh karena itu dengan



am



pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;



3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa,



ep



dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;



ah k



4. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;



1 (satu) lembar Surat Keterangan Nikah No : 001 / P3N / SKN /



A gu ng



I-2013 tanggal 21 Januari 2013. •



In do ne si







R



5. Menetapkan barang bukti berupa :



Dirampas untuk dimusnahkan.



1 (satu) rangkap Buku Nikah nomor : 148 / 11 / II / 1994 tanggal 14 Februari 1994 yang dikeluarkan di Kantor KUA Lubuk Sikarah.



Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Hartati panggilan Tati.



6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara



lik



Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim



ub



Pengadilan Negeri Solok pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 oleh: BUDIARTO, S.H., sebagai Hakim Ketua, dan SYOFIA NISRA, S.H., LOLA



ep



OKTAVIA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh SYOFIA NISRA, S.H. dan MELIA NUR



R



ka



m



ah



sejumlah masing-masing Rp1.000,00 (seribu rupiah) ;



ng



pada Pengadilan Negeri Solok, serta dihadiri oleh ARY IQBAL SETIO



on



Halaman 17 dari 18 Putusan Nomor 56/Pid.B/2014/PN.Slk



In d



A



gu



NASUTION, S.H., Penuntut Umum dan para terdakwa.



es



PRATIWI, S.H., dan dibantu oleh H. HARMI JAYA, S.H. Panitera Pengganti



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Hakim Ketua,



ng



Hakim- Hakim Anggota



BUDIARTO, S.H.



gu



SYOFIA NISRA, S.H.



MELIA NUR PRATIWI, S.H.



ub lik



ah



A



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



am



Panitera Pengganti



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



H. HARMI JAYA, S.H.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18