5 0 75 KB
SOP
PEMELIHARAAN SARANA GEDUNG No. Dokumen : 019/SOP/UKP/PKM-SDRT No. Revisi : Tanggal Terbit : 14-03-2017 Halaman : 1/3
UPT
A.Nurjaman D, S.Kep, Ners,
Puskesmas
M.Mkes
Sindangratu
19660211 198803 1 004
1. Pengertian
Pemeliharaan sarana/gedung adalah suatu kegiatan untuk menjaga dan memelihara/membersihkan gedung agar aman dan nyaman digunakan untuk memberi pelayanan kepada pasien.
2. Tujuan
Sebagai acuan agar sarana/gedung tetap terpelihara dan tidak cepat rusak, serta menjamin keamanan pasien, petugas dan fasilitas selama berada di dalam UPTD Puskesmas Sindangratu.
3. Kebijakan
SK Kepala UPT Puskesmas Sindangratu No/kode/PKM/bulan/2017 tentang Pelayanan klinis
4. Referensi
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
5. Prosedur/ Langkah- langkah
1. Alat dan Bahan : 2. Petugas yang melaksanakan : Petugas Kebersihan 3. Langkah- langkah : a. Petugas pemeliharaan membuat rencana pemeliharaan gedung. b. Petugas menyampaikan rencana pemeliharaan gedung yang telah disusun kepada kepala tata usaha dan ditembuskan kepada Kepala Puskesmas. c. Kepala
Puskesmas
menyetujui
rencana
yang
telah
disusun. d. Petugas
sarana
pemelihara
gedung
melakukan
pemantauan keamanan gedung secara berkala. e. Karyawan
Puskesmas
melaporkan
kepada
petugas
pemeliharaan jika ada kerusakan pada gedung/sarana. f. Petugas pemeliharaan mencatat laporan kerusakan pada gedung/sarana yang disampaikan oleh setiap karyawan. g.
Petugas pemeliharaan melaporkan kepada bagian tata usaha
dan
ditembuskan
kepada
Kepala
Puskesmas
tentang kerusakan gedung yang terjadi. h. Bagian tata usaha dan Kepala Puskesmas menindaklanjuti laporan dari petugas pemeliharaan sarana. i. Bagian tata usaha dan Kepala Puskesmas serta petugas pemeliharaan
mendiskusikan
penanganan
kerusakan yang terjadi. 6. Bagan Alir Petugas pemeliharaan membuat rencana pemeliharaan gedung
Menyampaikan rencana pemeliharaan gedung yang telah disusun kepada kepala tata usaha dan ditembuskan kepada Kepala Puskesmas Kepala Puskesmas menyetujui rencana yang telah disusun Petugas sarana pemelihara gedung melakukan pemantauan keamanan gedung secara berkala
Karyawan Puskesmas melaporkan kepada petugas pemeliharaan jika ada kerusakan pada gedung/sarana
Petugas pemeliharaan mencatat laporan kerusakan pada gedung/sarana yang disampaikan oleh setiap karyawan Petugas pemeliharaan melaporkan kepada bagian tata usaha dan ditembuskan kepada Kepala Puskesmas tentang kerusakan gedung yang terjadi Bagian tata usaha dan Kepala Puskesmas menindaklanjuti laporan dari petugas pemeliharaan sarana
Bagian tata usaha dan Kepala Puskesmas serta petugas pemeliharaan mendiskusikan penanganan terhadap kerusakan yang terjadi
2/3
terhadap
7. Hal- hal yang perlu diperhatikan 8. Unit terkait
9. Dokumen Terkait 10.
Rekaman
No
Yang diubah
Isi perubahan
Historis Perubahan
3/3
Tanggal mulai diberlakukan