4 0 119 KB
PEMELIHARAAN SARANA
SOP
UPT PUSKESMAS BARAMBAI 1. Pengertian
Nomor Dokumen
03/SOP/PKMBRB/2021
Nomor Revisi
0
Tanggal Terbit
12 Januari 2021
Halaman
1/2 MARDIATI NIP. 19830327 201101 2 006
Pemeliharaan sarana adalah kegiatan menjaga dan membersihkan gedung agar aman digunakan untuk pemberian pelayanan klinis kepada pasien.
2. Tujuan
Agar sarana (gedung) tetap terpelihara dan tidak cepat rusak dan untuk menjamin keamanan pasien, petugas, dan fasilitas yang ada di dalam Puskesmas.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Barambai No.03-42/SK/PKMBRB/2021.tentang Kebijakan Pelayanan Klinis di UPT Puskesmas Barambai
4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
5. Prosedur
1. Petugas pemelihara sarana membuat perencanaan pemeliharaan gedung. 2. Petugas menyampaikan rencana pemeliharaan gedung yang telah disusun kepada Kepala Puskesmas. 3. Kepala Puskesmas menyetujui perencanaan yang telah disusun. 4. Petugas pemelihara sarana mensosialisasikan pemeliharaan gedung kepada semua karyawan Pukesmas. 5. Semua karyawan Puskesmas melaksanakan pemeliharaan gedung sesuai dengan rencana pemeliharaan. 6. Petugas pemelihara sarana gedung melakukan pemantauan keamanan gedung setiap 6 bulan sekali. 7. Karyawan Puskesmas melaporkan kepada petugas pemelihara sarana jika ada kerusakan gedung. 8. Petugas pemelihara sarana mencatat laporan kerusakan gedung yang disampaikan oleh tiap karyawan. 9. Petugas pemelihara sarana melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang kerusakan gedung yang terjadi. 10. Kepala Puskesmas menindak lanjuti laporan dari petugas pemeliharaan sarana. 11. Kepala Puskesmas dan petugas pemelihara sarana mendiskusikan penanganan terhadap kerusakan yang terjadi.
6. Ruang
Semua Unit Terkait
terkait
7. Diagram Alir
Petugas pemelihara sarana membuat perencanaan pemeliharaan gedung Petugas menyampaikan rencana pemeliharaan gedung yang telah disusun kepada Kepala Puskesmas Kepala Puskesmas menyetujui perencanaan yang telah disusun Petugas pemelihara sarana mensosialisasikan pemeliharaan gedung kepada semua karyawan Pukesmas
Semua karyawan Puskesmas melaksanakan pemeliharaan gedung sesuai dengan rencana pemeliharaan Petugas pemelihara sarana gedung melakukan pemantauan keamanan gedung setiap 6 bulan sekali Karyawan Puskesmas melaporkan kepada petugas pemelihara sarana jika ada kerusakan gedung Petugas pemelihara sarana mencatat laporan kerusakan gedung yang disampaikan oleh tiap karyawan Petugas pemelihara sarana melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang kerusakan gedung yang terjadi Kepala Puskesmas menindak lanjuti laporan dari petugas pemeliharaan sarana
Kepala Puskesmas dan petugas pemelihara sarana mendiskusikan penanganan terhadap kerusakan yang terjadi
8. Rekaman Histori / Catatan Revisi
No. Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan
Unit
:
Nama Petugas
:
Tanggal Pelaksanaan :
No. 1
Langkah Kegiatan Apakah petugas pemelihara sarana membuat perencanaan pemeliharaan gedung?
2
Apakah petugas menyampaikan rencana pemeliharaan gedung yang telah disusun kepada Kepala Puskesmas?
3
Apakah Kepala Puskesmas menyetujui perencanaan yang telah disusun?
4
Apakah petugas pemelihara sarana mensosialisasikan pemeliharaan gedung kepada semua karyawan Pukesmas?
5
Apakah semua karyawan Puskesmas melaksanakan pemeliharaan gedung sesuai dengan rencana pemeliharaan?
6
Apakah petugas pemelihara sarana gedung melakukan pemantauan keamanan gedung setiap 6 bulan sekali?
7
Apakah karyawan Puskesmas melaporkan kepada petugas pemelihara sarana jika ada kerusakan gedung?
8
Apakah petugas petugas pemelihara sarana mencatat laporan kerusakan gedung yang disampaikan oleh tiap karyawan?
9
Apakah petugas pemelihara sarana melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang kerusakan gedung yang terjadi?
10
Apakah Kepala Puskesmas menindak lanjuti laporan dari petugas pemeliharaan sarana?
11
Apakah Kepala Puskesmas dan petugas pemelihara sarana mendiskusikan penanganan terhadap kerusakan yang terjadi? JUMLAH
Ya
Tidak
Compliance Rate (CR) =
x 100 %
=
=
x 100 %
%
Auditie
Barito Kuala, ……………………………… Pelaksana/ Auditor
(………………………………...)
(………………………………...)