12 0 94 KB
PEMELIHARAAN SARANA (GEDUNG)
Dinas Kesehatan Kota No. Dokumen : 800/ Metro Tanggal Terbit : SOP UKP
No. Revisi
:0
Halaman
: 1/2
/D-2.U.11/2017
/ / 2017
UPT Puskesmas Tejo Agung Disetujui oleh, Kepala UPT Puskesmas Tejo Agung
Nilawati Maryam NIP 196910281988122002
1. Pengertian
Pemeliharaan sarana adalah kegiatan menjaga dan memebersihakan gedung agara aman digunakan untuk pemberian pelayanan klinis kepada pasien.
2. Tujuan
1. Agar sarana (gedung) tetap terpelihara dan tidak cepat rusak. 2. Untuk menjamin keamanan pasien, petugas dan fasilitas yang ada didalam Puskesmas.
3. Kebijakan 4. Referensi 5.
Alat dan Bahan
6.
Prosedur
- SK Kepala Puskesmas Tejo Agung tentang Pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan peralatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Petugas pemeliharaan sarana membuat perencanaan pemeliharaan gedung Petugas menyampaikan rencana pemeliharaan gedung yang telah disusun kepada Kepala Puskesmas Kepala Puskesmas menyetujui perencanaan yang telah disusun Petugas pemeliharaan sarana mensosialisasikan pemeliharaan gedung kepada semua karyawan Puskesmas Semua karyawan Puskesmas melaksanakan pemeliharaan gedung sesuai dengan rencana pemeliharaan Petugas pemeliharaan sarana gedung melakukan pemantauan keamanan gedung setiap 6 bulan sekali
7.
Keryawan Puskesmas melaporkan kepada petugas pemeliharaan sarana jika ada kerusakan gedung 8. Petugas pemeliharaan sarana mencatat laporan kerusakan gedung yang disampaikan oleh tiap karyawan 9. Petugas pemeliharaan sarana melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang kerusakan gedung yang terjadi 10. Kepala Puskesmas menindaklanjuti laporan dari petugas pemeliharaan sarana 11. Kepala Puskesmas dan petugas pemerliharaan sarana mendiskusikan penanganan terhadap kerusakan yang terjadi 7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait
-
Semua unit pelayanan medis
9. Dokumen Terkait
10.
Rekaman Historis:
No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
2/2
Diberlakukan Tgl.