1.add - 03 WTP 1 (Perubahan Waktu) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sendawar, 30 April 2015 Nomor Lampiran Perihal



: 155/DR-WTPI/IV/2015 : 1 (satu) berkas : Permohonan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Jaringan Pipa Distribusi WTP1



Kepada Yth : Pejabat Pembuat Komitmen Jaringan Pipa Distribusi WTP1 Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat Di Sendawar



Dengan hormat, Berkenaan dengan kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP1 sesuai kontrak No : 582/003/P.2-02/MYCK/DPU-KB/XI/2012, tanggal 19 Nopember 2012, Addendum-01 No : 694.2/714/P.2-02/ADD01/MY-CK/DPU-KB/VI/2014, tanggal 25 Juni 2014, dan Addendum-02 No : 653/470/P.2-02/ADD-02/MY-CK/DPU-KB/III/2015, tanggal 31 Maret 2015 diperkirakan tidak bisa diselesaikan sesuai jangka waktu yang telah disepakati, maka dengan ini kami selaku Kontraktor Pelaksana mengajukan perpanjangan waktu pekerjaan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut : a. Adanya perubahan item pekerjaan yaitu : - Perubahan Mekanikal dan elektrikal di Booster 3 terkait dengan perubahan pompa yang diusulkan PDAM Kabupaten Kutai Barat untuk mensupply ke Reservoir pembantu di Gunung Punai. - Penambahan Jaringan pipa distribusi dia. 90 mm PE sepanjang 2.500 m untuk memperluas areal pelayanan ke Arah ombau Asa, sehingga jadwal pelaksanaan kami mengalami keterlambatan selama 30 hari. b. Keterlambatan pembebasan lahan untuk lokasi Reservoir pembantu 3.000 m3 di lokasi Gunung Punai dan Reservoir pembantu 500 m3 Sumber Sari, sehingga jadwal pelaksanaan mengalami keterlambatan waktu selama 30 hari. c. Perubahan kapasitas Reservoir pembantu di lokasi Gunung Punai menjadi 1 x 1.000 m3 dan 1 x 2.000 m3 ,sehingga jadwal pelaksanaan mengalami keterlambatan waktu selama 30 hari.



d. Perubahan design layout dan mekanikal elektrikal akibat perubahan lokasi dan luas lahan Reservoir pembantu 3.000 m3 di lokasi Gunung Punai dan Reservoir pembantu 500 m3 Sumber Sari yang tidak sesuai dengan rencana semula, sehingga jadwal pelaksanaan kami mengalami keterlambatan waktu selama 15 hari. Dengan pertimbangan-pertimbangan dan data-data tersebut diatas dengan ini kami mengajukan tambahan waktu pelaksanaan sebanyak 105 (Seratus lima hari) hari kalender. Sehingga jangka waktu pelaksanaan Kontrak yang seharusnya berakhir pada 22 Mei 2015, kami mohon dapat dirubah menjadi tanggal 04 September 2015.



PT.DUTA RAMA



Endang Supriatna Site Manager



Tembusan disampaikan kepada yth : 1. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan 2. Konsultan Pengawas CV. Aurora Teknik Consultant 3. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT DINAS PEKERJAAN UMUM BIDANG CIPTA KARYA Jl. Sendawar III Pusat Perkantoran Kabupaten Kutai Barat Tlp (0545) 4043889 S E N D AWAR Sendawar, 01 Mei 2015 Nomor Lampiran



: 582/0501/ADD-03/P.2-02/MY-CK/DPU-KB/V/2015 : 1 (satu) berkas



Kepada Yth : Konsultan Pengawas CV. Aurora Teknik Consultant Di Sendawar Perihal



: Permohonan Kontraktor Tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I



Dengan hormat, Menindak lanjuti surat PT. Duta Rama nomor : 155/DR-WTPI/IV/2015 tertanggal 30 April 2015 tentang Permohonan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat , kepada saudara agar melakukan penelitian dan Justifikasi bersama dengan unsur proyek terkait permohonan tersebut diatas. Demikian surat ini kami sampaikan atas perhatiannnya diucapkan terima kasih. Pejabat Pembuat Komitmen



Edi Sudirja, ST.M.Si NIP: 19640807199002 1 004



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Dinas DPU Kab. Kubar 2. Kepala Bidang Cipta Karya DPU-Kab Kubar 3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan 4. Kontraktor PT. Duta Rama 5. Arsip.



PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)



EDI SUDIRJA, ST. M.Si NIP. 19640807199002 1 004



Sendawar, 05 Mei 2015 Nomor Lampiran



: 0505 /attc-WTP1/ADD3/V/2015 : 1 ( satu ) berkas



Kepada Yth : Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat Di Sendawar Perihal



: Draft Justifikasi Teknis



Dengan hormat, Menindak lanjuti surat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I nomor : 582/0501/ADD-03/P.2-02/MY-CK/DPU-KB/V/2015, tertanggal 01 Mei 2015 tentang Pemohonan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I pada Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Kutai Barat. Berikut ini kami sampaikan Draft Justifikasi Teknis untuk perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas agar di bahas dalam Rapat Tim Teknis Peneliti Pelaksanaan Kontrak. Demikian surat ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Konsultan Supervisi CV. Aurora Teknik Consultant



Parwin Banneringgi, ST Site Engineer



Tembusan -



: Arsip



JUSTIFIKASI TEKNIS USULAN PERUBAHAN WAKTU PEKERJAAN JARINGAN PIPA DISTRIBUSI WTP I 1. PENDAHULUAN Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan air bersih , dan melihat tingkat pertambahan penduduk di Kabupaten Kutai Barat khususnya Kota Sendawar yang cenderung meningkat maka diperlukan peningkatan infrastruktur air bersih yang memadai untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat yang menjadi tujuan dari pelaksanaan kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I yang dilaksanakan oleh Kontraktor PT. Duta Rama sesuai kontrak Nomor : 582/003/P.2-02/MY-CK/DPU-KB/XI/2012, tanggal 19 Nopember 2015, Addendum-01 Nomor : 694.2/714/P.2-02/ADD-01/MY-CK/DPU-KB/VI/2014, tanggal 25 Juni 2014, dan Addendum-02 Nomor : 653/470/P.2-02/ADD-02/ADD-02/MY-CK/DPUKB/III/2015. Didalam masa pelaksanaan kegiatan terjadi beberapa perubahan pelaksanaan pekerjaan, baik berupa kebijakan, perubahan lokasi, usulan penggantian spesifikasi teknis, usulan-usulan perubahan design sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Direksi pengawas Dinas Pekerjaan Umum, Konsultan pengawas atau kondisi actual dilapangan yang mengharuskan terjadinya perubahan . Sehubungan dengan perubahan seperti tersebut diatas maka dirasa perlu untuk menambah perubahan waktu pekerjaan. 2. MAKSUD DAN TUJUAN Justifikasi Teknis ini dibuat sebagai bahan pertimbangan teknis dalam pembuatan dukumen perubahan/addendum kontrak terhadap kontrak Nomor : 582/003/P.2-02/MY-CK/DPU-KB/XI/2012, tanggal 19 Nopember 2015, Addendum-01 Nomor : 694.2/714/P.2-02/ADD-01/MY-CK/DPUKB/VI/2014, tanggal 25 Juni 2014, dan Addendum-02 Nomor : 653/470/P.202/ADD-02/ADD-02/MY-CK/DPU-KB/III/2015 untuk Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I yang dilaksanakan oleh Kontraktor PT. Duta Rama Justifikasi Teknis ini dibuat sesuai dengan evaluasi Konsultan pengawas dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, gambar-gambar design awal dari Konsultan Perencana, gambar-gambar hasil review design, Shop Drawing maupun usulan-usulan perubahan design sesuai dengan arahan dan petunjuk Direksi pengawas Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat. Pada Kontrak Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I, jenis kontrak yang berlaku adalah Unit Price, maka harus dilakukan perhitungan Pekerjaan Tambah – Kurang. Sebagai akibat adanya perubahan-perubahan maka akan sangat berpengaruh terhadap kebutuhan waktu pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan oleh kontraktor Justifikasi Teknis ini dibuat dengan tujuan adanya beberapa alasan yaitu : a. Mengkompilasi uraian teknis permasalahan dasar penyebab perubahan waktu pekerjaan sehingga menjadi suatu hal yang secara teknis layak dan wajar dipertimBangkan untuk proses pembuatan addendum kontrak. b. Membahas dan mempelajari alasan teknis kontraktor dan memberikan jawaban yang layak serta wajar terkait dengan usulan perubahan waktu pelaksanaan. c. Menghitung sisa pekerjaan yang belum dikerjakan terkait dengan adanya perubahan pekerjaan tambah – kurang sesuai dengan addendum kontrak sebelumnya.



3. PERMASALAHAN PERUBAHAN WAKTU PEKERJAAN Berdasarkan penelitian bersama, yang kemudian dilanjutkan denga pemeriksaan lapangan bersama oleh PPTK, Pengawas lapangan, Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana sebagai tanggapan terhadap adanya pengajuan perubahan waktu pekerjaan yang telah disampaikan oleh Kontraktor Pelaksana, dapat diinventarisir hal-hal sebagai berikut : Permasalahan pokok yang menjadi dasar utama usulan perubahan waktu pekerjaan adalah : a. Adanya perubahan item pekerjaan yaitu : - Perubahan Mekanikal dan elektrikal di Booster 3 terkait dengan perubahan pompa yang diusulkan PDAM Kabupaten Kutai Barat untuk mensupply ke Reservoir pembantu di Gunung Punai , - Penambahan Jaringan pipa distribusi dia. 90 mm PE sepanjang 2,500 m untuk memperluas areal pelayanan ke Arah ombau Asa , b. Keterlambatan pembebasan lahan untuk lokasi Reservoir pembantu 3.000 m3 di lokasi Gunung Punai dan Reservoir pemantu 500 m3 Sumber sari c. Perubahan kapasitas Reservoir pembantu di lokasi Gunung Punai menjadi 1x1.000 m3 dan 1 x 2.000 m3 , d. Perubahan design layout dan mekanikal elektrikal akibat perubahan lokasi dan luas lahan Reservoir pembantu 3.000 m3 di lokasi Gunung Punai dan Reservoir pemantu 500 m 3 Sumber sari yang tidak sesuai dengan rencana semula . 4. PEMECAHAN MASALAH Adanya permasalahan yang menjadi dasar usulan perubahan waktu seperti tersebut diatas (Point 3) secara keseluruhan sebagai bahan pertimbangan perubahan waktu pekerjaan yaitu : a. Adanya perubahan item pekerjaan yaitu : - Perubahan Mekanikal dan elektrikal di Booster 3 terkait dengan perubahan pompa yang diusulkan PDAM Kabupaten Kutai Barat untuk mensupply ke Reservoir pembantu di Gunung Punai - Penambahan Jaringan pipa distribusi dia. 90 mm PE sepanjang 2,500 m untuk memperluas areal pelayanan ke Arah ombau Asa sehingga jadwal pelaksanaan kami mengalami keterlambatan selama 30 hari b. Keterlambatan pembebasan lahan untuk lokasi Reservoir pembantu 3.000 m3 di lokasi Gunung Punai dan Reservoir pemantu 500 m3 Sumber sari, sehingga jadwal pelaksanaan mengalami keterlambatan waktu selama 30 hari c. Perubahan kapasitas Reservoir pembantu di lokasi Gunung Punai menjadi 1x1.000 m3 dan 1 x 2.000 m3 ,sehingga jadwal pelaksanaan mengalami keterlambatan waktu selama 30 hari d. Perubahan design layout dan mekanikal elektrikal akibat perubahan lokasi dan luas lahan Reservoir pembantu 3.000 m3 di lokasi Gunung Punai dan Reservoir pemantu 500 m3 Sumber sari yang tidak sesuai dengan rencana semula, sehingga jadwal pelaksanaan kami mengalami keterlambatan waktu selama 15 hari Jadi sesuai dengan surat pengajuan kontraktor Nomor: 155/DR-WTPI/IV/2015, tertanggal 30 April 2015 perihal Permohonan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan maka secara total waktu keterlambatan adalah 105 (Seratus lima) hari.



5. REKOMENDASI Berdasarkan perubahan-perubahan tersebut diatas, dimana secara nilai total kontrak tidak mengalami perubahan tetapi dengan dasar alasan yang telah diajukan oleh Kontraktor Pelaksana selaku penyedia jasa dan berdasarkan kondisi actual dilapangan yang mana akibat kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh pengguna jasa dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum maka kami sarankan untuk menambah waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut diatas. Perubahan-perubahan pekerjaan yang terjadi adalah menjadi alasan dasar yang wajar dan layak secara teknis untuk dapat diproses dalam rencana perubahan waktu pekejaan yang mana akan tertuang dalam kontrak perubahan/addendum. Sehubungan dengan pengajuan perpajangan waktu yang telah disampaikan oleh Kontraktor Pelaksana dalam hal ini PT. Duta Rama , maka dengan melalui Justifikasi Teknis ini dapat direkomendasikan dalam usulan pembuatan Addendum Kontrak tersebut dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan alasan teknis yang ada serta pertimbangan-pertimbangan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan maka kami hanya merekomendasikan waktu perpanjangan kurang dari 105 hari kalender. 6. KESIMPULAN DAN SARAN a. Permohonan Perubahan Waktu pelaksanaan yang diajukan dapat dapat diterima dan disetujui untuk dijadikan dasar Perubahan Waktu Pekerjaan dalam proses Addendum Kontrak. b. Permohonan waktu yang diajukan dinilai layak dan wajar sesuai dengan kondisi lapangan serta sisa pekerjaan yang ada. c. Kepada Pejabat Pembuat Komitmen, kami sarankan untuk dapat menindaklanjuti dengan memproses addendum Kontrak. Demikian Justifikasi Teknis ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku. Mengetahui Unsur Proyek : 1. Edi Sudirja , ST.M.Si (PPK) 2. Sasli Rais, ST (PPTK) 3. Sudirman, S.St (Pengawas Lapangan) 4. Teti Patrianti (Pengawas Lapangan) 5. Muhammad Nur (Pengawas Lapangan)



Sendawar, 05 Mei 2015 :…………………………….. :……………………………..



Dibuat oleh, Konsultan Pengawas CV. Aurora Teknik Consultant



:…………………………….. :…………………………….. :…………………………….. Parwin Banneringgi Site Engineer



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT DINAS PEKERJAAN UMUM BIDANG CIPTA KARYA Jl. Sendawar III Pusat Perkantoran Kabupaten Kutai Barat Tlp (0545) 4043889 S E N D AWAR



Sendawar, 06 Mei 2015 Nomor Lampiran



: 582/0506/ADD-03/P.2-02/MY-CK/DPU-KB/V/2015 : 1 (satu) berkas



Kepada Yth : Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat Di Sendawar Perihal



: Draft Justifiasi Teknis Tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I



Dengan hormat, Menindak lanjuti surat dari Konsultan Pengawas Nomor : 0505 /attc-WTP1/ADD3/V/2015, tertanggal 05 Mei 2015 tentang Justifikasi Teknis untuk Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Kutai Barat, berikut ini kami sampaikan Draft Justifikasi Teknis untuk perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas agar di bahas dalam Rapat Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak. Demikian surat ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Pejabat Pembuat Komitmen



Edi Sudirja, ST.M.Si NIP: 19640807199002 1 004



Tembusan : 1. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT DINAS PEKERJAAN UMUM BIDANG CIPTA KARYA Jl. Sendawar III Pusat Perkantoran Kabupaten Kutai Barat Tlp (0545) 4043889 S E N D AWAR PANITIA PENELITI PELAKSANAAN KONTRAK



PAKET PEKERJAAN JARINGAN PIPA DISTRIBUSI WTP 1 TAHUN ANGGARAN 2012 - 2015. Tanggal, 07 Mei 2015 UNDANGAN NOMOR : 582/0507/PAN.ADD-03/P.2-02/MY-CK/DPU-KB/V/2015 Kepada Yth, Anggota Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutai Barat diSendawar Dengan ini mengundang saudara untuk melaksanakam penelitian dan pembahasan Draft Justifikasi Teknik Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP 1 yang akan dilaksanakan pada : Hari Tanggal Jam Tempat Acara



: : : : :



Senin 11 Mei 2015 09.00 WITA. Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutai Barat Rapat Pembahasan Perpanjangan waktu pelaksanaan Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP 1



Mengingat pentingnya acara ini, diharapkan kehadirannya saudara. Ketua panitia



Novita L Sinaga, ST.MT NIP. 19781104 200804 2 003



Tembusan disampaikan kepada Yth 1. Kepala Dinas DPU Kab. Kubar 2. Kepala Bidang Cipta Karya DPU-Kab Kubar 3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan 4. Kontraktor PT. Duta Rama 5. Konsultan Pengawas PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT 6. Arsip. DINAS PEKERJAAN UMUM



BIDANG CIPTA KARYA Jl. Sendawar III Pusat Perkantoran Kabupaten Kutai Barat Tlp (0545) 4043889 S E N D AWAR



BERITA ACARA RAPAT



PANITIA PENELITI PELAKSANAAN KONTRAK PAKET PEKERJAAN JARINGAN PIPA DISTRIBUSI WTP I TAHUN ANGGARAN 2012 - 2015 Nomor Acara Hari/Tanggal Waktu Tempat Peserta



: : : : :



: 582/0511/PAN.ADD-03/P.2-02/MY-CK/DPU-KB/V/2015



Rapat Pembahasan Perpanjangan waktu pelaksanaan Senin / 11 Mei 2015 09.00 WITA Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutai Barat Daftar Hadir Terlampir



I. PEDOMAN PENELITIAN 1. Keputusan Presiden RI No. 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah beserta petunjuk pelaksanaannya. 2. Dokumen Kontrak 3. Draft Justifikasi Teknis 4. DPA SKPD Dinas PU Tahun Anggaran 2015 UNTUK PEKERJAAN / PAKET : 1. Nama Kegiatan : Jaringan Pipa Distribusi WTP I 2. Lokasi : Sendawar 3. Nomor Kontrak Induk : 582/003/P.2-02/MY-CK/DPU-KB/XI/2012 4. Tanggal : 19 Nopember 2012 5. Nomor Addendum-01 : 694.2/714/P.2-02/ADD-01/MY-CK/DPU-KB/VI/2014 6. Tanggal Addendum-01 : 25 Juni 2014 7. Nomor Addendum-02 : 653/470/P.2-02/ADD-02/MY-CK/DPU-KB/III/2015 8. Tanggal Addendum-02 : 31 Maret 2015 9. Nilai Kontrak : Rp. 74.742.660.000,00 10. Kontraktor Pelaksana : PT. Duta Rama II. PERMASALAHAN a. Adanya perubahan item pekerjaan yaitu : - Perubahan Mekanikal dan elektrikal di Booster 3 terkait dengan perubahan pompa yang diusulkan PDAM Kabupaten Kutai Barat untuk mensupply ke Reservoir pembantu di Gunung Punai - Penambahan Jaringan pipa distribusi dia. 90 mm PE sepanjang 2,500 m untuk memperluas areal pelayanan ke Arah ombau Asa b. Keterlambatan pembebasan lahan untuk lokasi Reservoir pembantu 3.000 m3 di lokasi Gunung Punai dan Reservoir pemantu 500 m3 Sumber sari, c. Perubahan kapasitas Reservoir pembantu di lokasi Gunung Punai 1x1.000 m3 dan 1 x 2.000 m3 , d. Perubahan design layout dan mekanikal elektrikal akibat perubahan lokasi dan luas lahan Reservoir pembantu 3.000 m3 di lokasi Gunung Punai dan Reservoir pembantu 500 m3 Sumber sari yang tidak sesuai dengan rencana semula. III.



PEMBAHASAN MASALAH



Pembahasan masalah adalah diprioritaskan bagi pekerjaan-pekerjaan yang diperlukan didalam memaksimalkan pelaksanaan pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan yang belum dilaksanakan atau dalam masa penyelesaian agar dipercepat penyelesaiannya tanpa mengurangi volume dan mutu pekerjaan. PENAMBAHAN WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN Diperlukan penambahan waktu pekerjaan untuk menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan yang belum dikerjakan dan pekerjaan yang dalam masa penyelesaian ataupun perbaikan-perbaikan pekerjaan yang kurang sempurna. IV.KESIMPULAN HASIL PEMBAHASAN Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian terhadap kondisi actual dilapangan pada saat ini , maka Panitia berkesimpulan bahwa Penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan pada prinsipnya DAPAT DISETUJUI dengan lama penambahan waktu yang layak dan wajar adalah 90 hari kalender sehingga dapat dibuatkan Adendum Kontrak 02 tentang akhir dari kontrak yang awalnya tertanggal 22 Mei 2010 atau 915 (sembilan ratus lima belas) hari berubah menjadi 20 Agustus 2015 atau 1015 (seribu belas) hari kalender. PEMBERITA ACARA Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan



Panitia



Tanda Tangan



1. NOVITA L SINAGA, ST.MT Ketua



1 ……..........………



SASLI RAIS , ST NIP. 197660225 200502 1 004



Kontraktor Pelaksana PT. DUTA RAMA



Endang Supriatna Site Manager



2. ISNANIAR NOOR AULIA, ST Sekretaris



2 ..........……………



3. ABEITH CHREISTIANTO, ST Anggota



3 ..........……………



4. DOMY STEPHEN, ST Anggota



4 ..........……………



5. F. LAURENSIUS.A.Md Anggota



5 ..........……………



DAFTAR HADIR Hari Tanggal Jam Tempat NO. 1.



: : : :



Selasa 12 Mei 2015 09.00 WITA Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutai Barat NAMA



NOVITA L SINAGA, ST.MT



JABATAN Ketua



TANDA TANGAN 1……………….



2……………… .



2.



ISNANIAR NOOR AULIA, ST



Sekretaris



3.



ABEITH CHREISTIANTO, ST



Anggota



4.



DOMY STEPHEN, ST



Anggota



5.



F. LAURENSIUS.A.Md



Anggota



6.



SASLI RAIS, ST



PPTK



7.



SUDIRMAN, S.St



Pengawas



8.



TETI PATRIANTI



Pengawas



9.



MUHAMMAD NUR



Pengawas



9……………….



10.



PARWIN BANNERINGGI, ST



Konsultan Pengawas



10……………….



10.



ENDANG SUPRIATNA



Kontraktor



11……………….



3………………. 4……………… . 5……………….



6……………… . 7………………. 8…... …………..



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT DINAS PEKERJAAN UMUM BIDANG CIPTA KARYA Jl. Sendawar III Pusat Perkantoran Kabupaten Kutai Barat Tlp (0545) 4043889 S E N D AWAR



Bidang



: CIPTA KARYA



Kegiatan : JARINGAN PIPA DISTRIBUSI WTP 1 Nomor Kontrak Induk : 582/003/P.2-02/MY-CK/DPU-KB/XI/2012 Tanggal : 19 Nopember 2012 Nomor Addendum-01 : 694.2/714/P.2-02/ADD-01/MY-CK/DPU-KB/VI/2014 Tanggal Addendum-01 : 25 Juni 2014 Nomor Addendum-02 : 653/470/P.2-02/ADD-02/MY-CK/DPU-KB/III/2015 Tanggal Addendum-02 : 31 Maret 2015 Nilai Kontrak : Rp. 74.742.660.000,00 Kontraktor Pelaksana : PT. Duta Rama



BERITA ACARA PENAMBAHAN WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN (ADDENDUM – 03) Nomor : 58/0112/PAN.ADD-03/P.2-02/MY-CK/DPU-KB/V/2015 Tanggal: 12 Mei 2015 Pada hari ini Selasa tanggal Dua belas bulan Mei tahun Dua Ribu Lima belas, bertempat diruang rapat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat, Panitia Teknis Peneliti Pelaksana Kontrak untuk Bidang Cipta Karya yang dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Barat Nomor : : 602.1/18/CK/DPU-KB/I/2015, tanggal 05 Januari 2015 telah mengadakan evaluasi Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I sebagai berikut : A. UNSUR PANITIA PENELITI PELAKSANAAN KONTRAK 1. Novita L. Sinaga, ST.MT : Ketua Panitia 2. Isnaniar Noor Aulia, ST : Sekretaris Panitia 3. Abeith Chreistianto,ST : Anggota 4. Tondo Kumoro, A.Md : Anggota 5. Arbain : Anggota B. UNSUR KONTRAKTOR Endang Supriatna



: Site Manager PT. Duta Rama



C. UNSUR KONSULTAN PENGAWAS Parwin Banneringgi, ST : Site Engineer CV. Aurora Teknik Consultant



D. UNSUR PENGAWAS DINAS PU 1. Sasli Rais, ST 2. Sudirman, S.St 3. Teti Patrianti 4. Muhammad Nur E. MAKSUD DAN TUJUAN



: Pejabat Pelaksana Reknis Kegiatan : Pengawas : Pengawas : Pengawas



Mengadakan pembahasan dan penelitian terhadap usulan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I F. PEDOMAN EVALUASI 1. Keputusan Presiden RI No. 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah beserta petunjuk pelaksanaannya. 2. Dokumen Kontrak 3. Pengajuan usulan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana PT.Duta Rama 4. Draft Justifikasi Teknis 5. Notulen rapat Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak G. POKOK BAHASAN 1. Setelah Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak mengadakan penelitian dan mempelajari kondisi actual lapangan saat ini, maka dianggap memenuhi syarat 2. Hasil pembahasan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut : 1.1 Evaluasi oleh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak a. Alokasi waktu perpanjangan kontrak yang diajukan hendaknya dipertimbangkan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang bisa dilaksanakan bersamaan, sehingga kebutuhan waktunya menjadi wajar dan layak untuk dapat menyelesaikan pekerjaan yang belum dilaksanakan. Menurut perhitungan yang dilakukan alokasi waktu perpanjangan kontrak yang layak dan wajar adalah 90 hari. b. Sehubungan dengan terjadinya perubahan-perubahan pekerjaan yang tidak bisa dihindarkan karena tuntutan kebutuhan dilapangan, yang mana perubahan tersebut telah diakomodir dalam addendum – 01 dan addendum – 02 , maka permohonan perpanjangan waktu yang diajukan oleh kontraktor dapat diproses sesuai pedoman yang berlaku. c. Rekomendasi : Alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh kontraktor dalam pengajuan permohonan perpanjangan waktu telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Syarat-Syarat Umum Kontrak, oleh karena itu permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dapat diterima, dan kebutuhan waktu yang layak dan wajar untuk perpanjangan waktu pelaksanaan adalah selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender. 1.2 Evaluasi oleh Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak a. Sesuai Syarat-Syarat Umum Kontrak, Perpanjangan Waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pengguna Jasa atas pertimbangan yang layak dan wajar, yaitu untuk : - Pekerjaan Tambah - Perubahan Disain - Keterlambatan yang disebabkan oleh Pengguna Jasa - Masalah yang timbul diluar kendali Penyedia Jasa - Keadaan Kahar Berdasarkan pedoman tersebut, maka permohonan perpanjangan waktu yang disampaikan oleh Kontraktor dengan alasan-alasannya telah memenuhi persyaratan diatas, oleh karena itu permohonan perpanjangan waktunya dapat diterima



b. Jumlah waktu yang dapat diterima untuk perpanjangan waktu pelaksanaan hendaknya mengacu pada rekomendasi dari Panitia dan Justifikasi Teknis Konsultan Pengawas c. Rekomendasi : Sesuai yang diatur dalam syarat-syarat umum kontrak, Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan hendaknya dituangkan dalam Addendum Kontrak. Demikian Berita Acara ini dibuat dengan penuh tanggung jawab dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. TIM TEKNIS PENELITI PELAKSANAAN KONTRAK : 1. Novita L. Sinaga, ST.MT (Ketua)



: ……………………………………………………



2. Isnaniar Noor Aulia, ST (Sekretaris)



: ……………………………………………………



3. Abeith Chreistianto,ST (Anggota)



: ……………………………………………………



4. Domy Stephen, ST (Anggota)



: …………………………………………………..



5. F. Laurensius, A.Md (Anggota)



: …………………………………………………..



MENERIMA DAN MENYETUJUI : PT. Duta Rama



Endang Supriatna Site Manager



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT DINAS PEKERJAAN UMUM BIDANG CIPTA KARYA Jl. Sendawar III Pusat Perkantoran Kabupaten Kutai Barat Tlp (0545) 4043889 S E N D AWAR Sendawar, 13 Mei 2015 Nomor



: 582/0513/PAN.ADD-03/P.2-02/MY-CK/DPU-KB/V/2015



Lampiran



:-



Kepada Yth : Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat Di Sendawar Perihal



: Hasil Penelitian dan Evaluasi Draft Justifikasi Teknis



Dengan hormat, Berdasarkan Berita Acara Penambahan waktu Pelaksanaan Nomor: 582/0512/PAN.ADD-03/P.2-02/MYCK/DPU-KB/V/2015, tanggal 12 Mei 2015, maka dengan ini kami sampaikan hasil Penelitian dan Evaluasi perihal tersebut diatas (Berita Acara Terlampir) untuk diproses lebih lanjut. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak



Novita L Sinaga, ST,MT Ketua Tembusan disampaikan kepada : - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) - Kontraktor PT. Duta Rama - Konsultan Pengawas CV. Aurora Teknik Consultant - Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT DINAS PEKERJAAN UMUM BIDANG CIPTA KARYA -



Jl. Sendawar III Pusat Perkantoran Kabupaten Kutai Barat Tlp (0545) 4043889 S E N D AWAR



Sendawar, 15 Mei 2015



Nomor Lampiran



: 582/0515/PAN.ADD-03/P.2-02/MY-CK/DPU-KB/V/2015 :-



Kepada Yth : Panitia Peneliti Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat Di Sendawar Perihal



: Persetujuan Justifikasi Teknis Addendum – 03 Pepanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan



Dengan hormat, Berdasarkan surat dari Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Nomor : 582/0513/PAN.ADD-03/P.202/MY-CK/DPU-KB/V/2015 ,tertanggal 13 Mei 2015 beserta lampirannya, maka dengan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya JUSTIFIKASI TEKNIS tersebut dapat disetujui dan selanjutnya ditindak lanjuti dengan membuat permohonan Revisi DPA-SKP TA 2015 untuk mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat sebelum dibuat Addendum Kontrak. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Pejabat Pembuat Komitmen



Edi Sudirja, ST.M.Si NIP: 19640807199002 1 004



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Dinas DPU Kab. Kubar 2. Kepala Bidang Cipta Karya DPU-Kab Kubar 3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan 4. Kontraktor PT. Duta Rama 5. Konsultan Pengawas CV. Aurora Teknik Consultant 6. Arsip.



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT DINAS PEKERJAAN UMUM -



BIDANG CIPTA KARYA Jl. Sendawar III Pusat Perkantoran Kabupaten Kutai Barat Tlp (0545) 4043889 S E N D AWAR



Sendawar, 18 Mei 2015



Nomor Lampiran Perihal



: 582/0518/CCO-03/MY-CK/DPU-KB/V/2015 : 1 (satu) berkas : Usulan Addendum 03 (Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan) Jaringan Pipa Distribusi WTP I



Kepada Yth, Bpk. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat Di S E N D AWA R Dengan hormat, Berdasarkan kondisi actual lapangan saat ini dimana pekerjaan pembangunan belum selesai seluruhnya atau dalam tahap akhir penyelesaian, namun kontrak pekerjaan tersebut diatas akan berakhir tanggal 22 Mei 2015. Progress terakhir Minggu ke 131 tertanggal 22 Mei 2015 adalah sebesar 94,34 % sehingga masih tersisa progress sebesar 5,66 % . Demi kelancaran pekerjaan oleh pihak Kontraktor, maka dengan ini kami mengusulkan persetujuan Addendum – 03 sesuai dengan kondisi actual lapangan pekerjaan Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I sebagai berikut: UNTUK PEKERJAAN / PAKET : 1. Nama Kegiatan : Jaringan Pipa Distribusi WTP1 2. Lokasi : Sendawar 3. Nomor Kontrak Induk : Jaringan Pipa Distribusi WTP I 4. Tanggal Kontrak Induk : 19 Nopember 2012 5. Nomor Addendum-01 : 694.2/714/P.2-02/ADD-01/MY-CK/DPU-KB/VI/2014 6. Tanggal Addendum-01 : 25 Juni 2014 7. Nomor Addendum-02 : 653/470/P.2-02/ADD-02/MY-CK/DPU-KB/III/2015 8. Tanggal Addendum-02 : 31 Maret 2015 9. Tanggal Mulai : 19 Nopember 2012 (TETAP) 10. Tanggal Selesai : 22 Mei 2015 (BERUBAH) : Menjadi 20 Agustus 2015 11. Nilai Kontrak : Rp. 74.742.660.000,00 (TETAP) 12. Kontraktor Pelaksana : PT. Duta Rama Permohonan Perubahan Waktu, Justifikasi Teknis dan Evaluasi (Terlampir) Dengan terjadinya perubahan Kontrak dimana ada penambahan waktu Pelaksanaan Pekerjaan, hal ini tidak mengubah Nilai Kontrak (TETAP) Demikian disampaikan untuk mendapat persetujuan, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen



Edi Sudirja, ST.M.Si NIP: 19640807199002 1 004



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT DINAS PEKERJAAN UMUM BIDANG CIPTA KARYA -



Jl. Sendawar III Pusat Perkantoran Kabupaten Kutai Barat Tlp (0545) 4043889 S E N D AWAR



TELAAHAN STAF Ditujukan Kepada Dari Tanggal



:Bapak Bupati Kutai Barat :Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat



:19 Mei 2015



Nomor



:610.321/4654/DPU-KB/III/V/2015



Perihal



:Persetujuan Addendum – 03 (Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan) pada kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I



Memperhatikan surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I Nomor 582/0518/CCO-03/MY-CK/DPU-KB/V/2015, tertanggal 18 Mei 2015 perihal Usulan Perubahan Kontrak dan Revisi DPA-SKPD Tahun Anggaran 2015 Paket Jaringan Pipa Distribusi WTP I dengan penjelasan sebagai berikut : PEKERJAAN / PAKET : 1. Nama Kegiatan : Jaringan Pipa Distribusi WTP1 2. Lokasi : Sendawar 3. Nomor Kontrak Induk : Jaringan Pipa Distribusi WTP I 4. Tanggal : 19 Nopember 2012 5. Nomor Addendum-01 : 694.2/714/P.2-02/ADD-01/MY-CK/DPU-KB/VI/2014 6. Tanggal Addendum-01 : 25 Juni 2014 7. Nomor Addendum-02 : 653/470/P.2-02/ADD-02/MY-CK/DPU-KB/III/2015 8. Tanggal Addendum-02 : 31 Maret 2015 9. Tanggal Mulai : 19 Nopember 2012 ( TETAP ) 10. Tanggal Selesai : 22 Mei 2015 ( BERUBAH ) : Menjadi 20 Agustus 2015 11. Nilai Kontrak : Rp. 74.742.660.000,00 ( TETAP ) 12. Kontraktor Pelaksana : PT. Duta Rama Permohonan Perubahan Waktu, Justifikasi Teknis dan Evaluasi (Terlampir) Dengan terjadinya perubahan Kontrak dimana ada penambahan waktu Pelaksanaan Pekerjaan, hal ini tidak mengubah Nilai Kontrak (TETAP)



Demikian disampaikan untuk mendapat persetujuan, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat



Ir. Asrani, MM NIP : 19631022 199203 1 006 Tembusan disampaikan kepada : 1. Kepala Bappeda Kabupaten Kutai Barat di - Sendawar 2. Kabag. Keuangan SETKAB Kutai Barat di – Sendawar 3. Kepala Bidang Cipta Karya di – Sendawar 4. Pertingggal



BUPATI KUTAI BARAT Sendawar, 20 Mei 2015 Nomor Lampiran



:694.2/611/DPU-TU.P/V/2015 :-



Kepada Yth



: Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat Di Sendawar : Persetujuan Addendum – 03(Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan) pada Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP I



Perihal



Memperhatikan surat Telaahan Staf Saudara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat Nomor : 610.321/4654/DPU-KB/III/V/2015, tertanggal 19 Mei 2015 perihal Usulan Persetujuan Addendum – 03 pada kegiatan jaringan pipa Distribusi WTP I, maka dengan ini : 1. Pada prinsipnya dapat disetujui Addendum - 03 untuk Paket Kegiatan tersebut diatas. 2. Semua pelaksanaan untuk kegiatan tersebut harus mengacu pada Keppres RI No : 70 tahun 2012. Demikian disampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. BUPATI KUTAI BARAT



ISMAIL THOMAS, SH, M.Si Tembusan ditujukan : 1. Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat di – Sendawar 2. Wakil Bupati Kutai Barat di – Sendawar 3. Kepala Bawaskab Kutai Barat di – Sendawar 4. Kepala Bappeda Kabupaten Kutai Barat di - Sendawar 5. Kabag. Keuangan Setkab Kutai Barat di – Sendawar 6. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kutai Barat di – Sendawar 7. Pertingggal



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT DINAS PEKERJAAN UMUM BIDANG CIPTA KARYA -



Jl. Sendawar III Pusat Perkantoran Kabupaten Kutai Barat Tlp (0545) 4043889 S E N D AWAR



-



ADDENDUM - 03 No. 610.321/668/P.2-02/ADD-03/MY-CK/DPU-KB/V/2015 Tanggal: 21 Mei 2015 Dari Surat Perjanjian ( Kontrak ) :



Nomor Kontrak Tahun Jamak



: 582/003/P.2-02/MY-CK/DPU-KB/XI/2012



Tanggal Kontrak Tahun Jamak



: 19 Nopember 2012



Nomor Addendum-01



: 694.2/714/P.2-02/ADD-01/MY-CK/DPU-KB/VI/2014



Tanggal Addendum-01



: 25 Juni 2014



Nomor Addendum-02 KB/III/2015



: 653/470/P.2-02/ADD-02/MY-CK/DPU-



Tanggal Addendum-02



: 31 Maret 2015



Nama Kegiatan



: Jaringan Pipa Distribusi WTP I



Pada hari ini Kamis Tanggal Dua puluh satu Bulan Mei Tahun Dua Ribu Lima belas , kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: EDI SUDIRJA, ST,M.Si



Jabatan



: Pejabat Pembuat Komitmen



Alamat



: Jalan Sendawar III Pusat Perkantoran Kabupaten Kutai Barat



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 602.1/55.A/DPU-KB/I/2012, tanggal 05 Januari 2012, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama



: Ir. MUHAMMAD ZUHRI, MM



Jabatan



: Direktur PT. DUTA RAMA



Alamat



: Jl. Ketintang Baru II Kav.45 Surabaya



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. DUTA RAMA berdasarkan Akte Pendirian No. 1 tanggal 03 Desember 2007, Notaris Maria Baroroh, SH dan Akte Perubahan No. 06 tanggal 15 Nopember 2011, Notaris Iwan Saleh Irawan , SH dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Berdasarkan : 1. DPA-SKPD APBD Tahun Anggaran 2012 nomor : 903.913/K.769/2012, Tanggal 01 Oktober 2012 2. Justifikasi Teknik Kegiatan Jaringan Pipa Distribusi WTP 1 Untuk itu kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perubahan dari Surat Perjanjian ( Kontrak ) nomor : 582/003/P.2-02/MY-CK/DPU-KB/XI/2012, tanggal 19 Nopember 2012 dan Adendum-01 nomor : 694.2/714/P.2-02/ADD-01/MY-CK/DPU-KB/VI/2014, tanggal 25 Juni 2014 sebagai berikut : 1. 2. 3. 4.



Pasal - 1 Pasal - 2 Pasal - 3 Pasal – 4



: TETAP ( Tidak Berubah ) : TETAP ( Tidak Berubah ) : TETAP ( Tidak Berubah ) : BERUBAH



: Semula, PASAL 4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 1. KONTRAK ini berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh KEDUA BELAH PIHAK, dan waktu untuk memulai pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan. 2. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 911 (Sembilan ratus sebelas) hari kalender terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja, atau terhitung sejak 19 Nopember 2012 s/d 22 Mei 2015. 3. Penyelesaian pekerjaan oleh kontraktor berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan pasal 4 ayat 2, yang dibuat dan diajukan oleh Kontraktor dan dibantu oleh Konsutan Pengawas kemudian diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4. Selanjutnya menerbitkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) : Berubah menjadi,



1.



2.



3.



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20.



PASAL 4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KONTRAK ini berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh KEDUA BELAH PIHAK, dan waktu untuk memulai pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 1001 (Seribu satu) hari kalender terhitung sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja, atau terhitung sejak 19 Nopember 2012 s/d 20 Agustus 2015. Penyelesaian pekerjaan oleh kontraktor berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan pasal 4 ayat 2, yang dibuat dan diajukan oleh Kontraktor dan dibantu oleh Konsutan Pengawas kemudian diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Selanjutnya menerbitkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) Pasal – 5 : TETAP (Tidak Berubah) Pasal – 6 : TETAP (Tidak Berubah) Pasal – 7 : TETAP (Tidak Berubah) Pasal – 8 : TETAP (Tidak Berubah) Pasal – 9 : TETAP (Tidak Berubah) Pasal –10 : TETAP (Tidak Berubah) Pasal – 11 : TETAP (Tidak Berubah) Pasal – 12 : TETAP (Tidak Berubah) Pasal – 13 : TETAP (Tidak Berubah) Pasal – 14 : TETAP (Tidak Berubah) Pasal – 15 : TETAP (Tidak Berubah) Pasal – 16 : TETAP (Tidak Berubah) Pasal – 17 : TETAP (Tidak Berubah) Pasal – 18 : TETAP (Tidak Berubah) Pasal – 19 : TETAP (Tidak Berubah) Pasal – 20 : TETAP (Tidak Berubah)



21. 22. 23. 24. 25.



Pasal – 21 Pasal – 22 Pasal – 23 Pasal – 24 Pasal – 25



: TETAP (Tidak Berubah) : TETAP (Tidak Berubah) : TETAP (Tidak Berubah) : TETAP (Tidak Berubah) : TETAP (Tidak Berubah)



Demikian ADDENDUM – 03 ini dibuat rangkap 5 ( lima ) dan ditanda tangani di atas materai serta mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN



PIHAK KEDUA PT. DUTA RAMA



Edi Sudirja , ST.M.Si



IR. Muhammad Zuhri, MM Direktur Utama



NIP. 19640807199002 1 004



MENGETAHUI/MENYETUJUI KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM ( PENGGUNA ANGGARAN )



IR. Asrani , MM NIP. 19631022 199203 1 006



REPUBLIK INDONESIA PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT DINAS PEKERJAAN UMUM



PROGRAM BIDANG CIPTA KARYA



PAKET PEKERJAAN ADDENDUM – 03 (PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN) JARINGAN PIPA DISTRIBUSI WTP I



NOMOR KONTRAK



: 582/003/P.2-02/MY-CK/DPU-KB/XI/2012



TANGGAL KONTRAK



: 19 Nopember 2012



NOMOR ADDENDUM-01



: 694.2/714/P.2-02/ADD-01/MY-CK/DPU-KB/VI/2014



TANGGAL ADDENDUM-01



: 25 Juni 2014



NOMOR ADDENDUM-02



: 653/470/P.2-02/ADD-02/MY-CK/DPU-KB/III/2015



TANGGAL ADDENDUM-02



: 31 Maret 2015



NOMOR ADDENDU M-03



: 610.321/668//P.2-02/ADD-03/MY-CK/DPU-KB/V/2015



TANGGAL ADDENDUM-04



: 21 Mei 2015



NILAI KONTRAK



: Rp. 74.742.660.000,00



TAHUN ANGGARAN



: 2012-2015