KAK WTP Pontianak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BADAN SARANA PERTAHANAN PUSAT KONSTRUKSI



KERANGKA ACUAN KERJA ( K A K ) KEGIATAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PEKERJAAN PEMBANGUNAN WTP DAN INSTALASI KODAM XII/TPR PONTIANAK LOKASI PONTIANAK



TAHUN ANGGARAN 2016



JALAN MEDAN MERDEKA BARAT NO. 13 – 14 JAKARTA PUSAT TELP. 021-3828796, FAX. 021-3857329



2



BADAN SARANA PERTAHANAN PUSAT KONSTRUKSI



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYEDIA JASA KONSTRUKSI



PEKERJAAN : PEMBANGUNAN WTP DAN INSTALASI KODAM XII/TPR PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2016



1.



LATAR BELAKANG a.



Dasar Hukum 1)



Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.



2)



Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019.



3)



Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 40 Tahun 2006TentangTata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.



4)



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.



5)



Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.



6)



Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara.



7)



Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 58 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.



8)



Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja TA 2016.



3



b.



Gambaran Umum. Untuk Kebutuhan air minum, mandi dan cucisaat ini menggunakan sumur-sumur dangkal bahkan ada yang memanfaatkan dari sungai Kapuas sebagai kebutuhan mandi dan cuci dan apabila musim kemarau tiba sangat susah untuk mengkonsumsi air bersih, untuk keperluan tersebut maka dibutuhkan air bersih yang memadai yaitu perlu dibangun WTP dan Instalasinya sampai ke masing-masing bangunan.untukPembangunan WTP dan Instalasi Kodam XII/TPR Pontianak. Diharapkan pada tahun 2016 pekerjaan Pembangunan WTP dan Instalasi Kodam XII/TPR Pontianak dapat diselesaikan dan siap mendukung operasional kegiatan yang ada di Komplek XII/TPR Pontianak.



2.



MAKSUD DAN TUJUAN a.



Maksud. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konstruksi yang memuat masukan, spesifikasi teknis dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan.



b.



Tujuan Tujuan dari kegiatan ini agar Penyedia Jasa Konstruksi dapat melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya dengan baik untuk mendapatkan hasil pembangunan yang optimal sesuai dengan yang direncanakan.



3.



4.



SASARAN a.



Mendapatkan hasil pembangunan konstruksi yang memadai padaPembangunan WTP dan Instalasi Kodam XII/TPR Pontianak, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pembangunan fisiknya.



b.



Terpenuhinya Perencanaan Renovasi Bangunan Labkrim Puspomad Jakarta dengan baik sesuai dengan waktu, mutu dan biaya yang telah ditetapkan.



NAMA DAN ORGANISASI KEGIATAN a.



Unit Kerja



: Kementerian Pertahanan



b.



Pengguna Anggaran (PA)



:Menteri Pertahanan.



c.



Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pertahanan (Sekjen Kemhan)



:Sekretaris Jenderal Kementerian



d.



Kegiatan



: Pengadaan Jasa Konstruksi



e.



Pekerjaan



:Pembangunan WTP dan Instalasi Kodam XII/TPR Pontianak



4



5.



f.



Tahun Anggaran



: 2016



g.



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)



:



7.



: Ir. Leonardi, M.Sc.



Pangkat



: Laksamana Muda TNI



Jabatan Struktural



: Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kabaranahan Kemhan)



Satuan Kerja



: Badan Sarana Pertahanan Kemhan



BIAYA PERENCANAAN &SUMBER PEMBIAYAAN a.



6.



Nama



Berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan WTP dan Instalasi Kodam XII/TPR Pontianak dengan Pagu Konstruksi sebesar Rp.7.008.220.000,00 (Tujuh miliar delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).Biaya tersebut secara umum meliputi seluruh biaya pembangunan, yaitu: 1)



Pekerjaan Persiapan



2)



Pekerjaan Intake Air Baku dan Perpipaan



3)



Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Kap 10L/DT



4)



Pekerjaan Buffer Reservoir Kap 100 m³



5)



Pekerjaan Bangunan R. Operasi di Atas Bufffer Reservoir



6)



Pekerjaan Rehab Menara Air



7)



Pipa Distribusi



8)



Biaya dimaksud telah pula memperhitungkan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.



9)



Sumber Biaya untuk kegiatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) U.O Kemhan TA. 2016.



LOKASI KEGIATAN a.



Lokasi kegiatanPembangunan WTP dan Instalasi Kodam XII/TPR Pontianakdi Pontianak.



b.



Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditetapkan lain sesuai lokasi kegiatan dengan pertimbangan keterbatasan kompotensi dalam negeri.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan pengadaan Pembangunan WTP dan Instalasi Kodam XII/TPR Pontianak di Pontianak adalah 135 (seratus tiga puluh lima) hari kalender, terhitung sejak SPMK diterbitkan.



5



8.



RUANG LINGKUP KEGIATAN Ruang lingkup rincian kegiatan pekerjaan Pembangunan WTP dan Instalasi Kodam XII/TPR PontianakTA. 2016yang akan dilaksanakan Penyedia Jasa Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut: a.



Dalam pelaksanaan konstruksi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.



b.



Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).



c.



Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.



d.



Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari Direksi Pengawas Puskon Baranahan Kemhan.



e.



Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).



f.



Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Konstruksi dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.



g.



Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan petunjuk teknis pelaksanaannya.



h.



Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.



i.



Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.



j.



Masa pemeliharaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah selama 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.



k.



Jikadiperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran.



l.



Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan bantuan tenaga/personel, peralatan maupun material kepada Penyedia Jasa Konstruksi, namun dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan konstruksi, Penyedia



6



Jasa didampingi Direksi Pengawas dan Konsultan Pengawas yang ditunjuk. 9.



KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN Keluaran/produk yang harus dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi Pembangunan WTP dan Instalasi Kodam XII/TPR Pontianak di Pontianak, dapat diuraikan sebagai berikut: a.



Konstruksi fisik yang sesuai kuantitas/volume, kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan



b.



Dokumen selama masa pelaksanaan konstruksi meliputi : 1)



Metode Pelaksanaan Program Kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan;



2)



Shop Drawingpada dilaksanakan;



3)



Laporan harian berisikan keterangan tentang :



setiap



tahapan



pekerjaan



yang



akan



a) Tenaga kerja. b) Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak. c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan. d) Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan. e) Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan. f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan. 4)



Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja),



5)



Laporan Bulanan;



6)



Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;



7)



Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);



8)



Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;



9)



Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;



10) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing); 11) Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan; 12) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik. 13) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.



7



10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi: a.



Syarat-SyaratUmum 1)



Umum Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.



2)



Lingkup Pekerjaan Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.



3)



Sarana Kerja Penyedia Jasa Konstruksi wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masingmasing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material di tempat yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dapat tercapai.



4)



Jaminan Kualitas Penyedia Jasa Konstruksi menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain,serta Penyedia Jasa Konstruksi menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Penyedia Jasa Konstruksi sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna,semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi sepenuhnya.



8



5)



Nama Pabrik/Merek yangditentukan Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik / merek dari satu jenis bahan / komponen, maka Penyedia Jasa Konstruksi menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Penyedia Jasa Konstruksi pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.



6)



Contoh-contoh Contoh-contoh material yang dikehendaki olehPemberi Tugas atau wakilnya harus segera disediakan atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh,baik kualitas maupun sifatnya.



7)



Substitusi (a)



Produk yang disebutkan nama pabriknya : Material, peralatan, perkakas, aksesories yangdisebutkan nama pabriknya dalamSpesifikasi Teknis,Penyedia Jasa Konstruksi harus melengkapiprodukyangdisebutkandalamSpesifikasiTeknis,atau dapatmengajukanprodukpenggantiyangsetara,disertai datadatayang lengkap.



(b)



Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya : Material,peralatan,perkakas, akserories danproduk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya didalam SpesifikasiTeknis,Penyedia Jasa KonstruksiharusmengajukansecaratertulisnamaNegaradari pabrikyang menghasilkannya, katalog danselanjutnya menguraikan data yang menunjukkansecara benar bahwa produkprodukyangdipergunakanadalahsesuaidenganSpesifikasiTekni sdankondisiproyek.



8)



Material danTenaga Kerja Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Penyedia Jasa Konstruksi harus melaksanakannya. Penyedia Jasa Konstruksi harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal



9



tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masingmasing. 9)



Klausul disebutkan kembali Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah aturan yang termuat dalam standar dokumen pengadaan (Stratifikasi Dokumen Kontrak). Pemilik proyek dibebaskan dari hak patendan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti hak paten dan lain-lain.



10) Koordinasi Pekerjaan Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus dilaksanakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini, sehingga seluruh aktifitas yang terkaitdengan proyek ini terkoordinir,agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana, Direksi Pengawas dan Konsultan Pengawas. 11) Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda Dan Pekerjaan (a)



Perlindungan terhadap milik umum : Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga jalan umum dan jalan kecil, bersihdari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dansebagainyasertamemeliharakelancaranlalulintas,baikkenda raanmaupunpejalankakiselamakontrak berlangsung.



(b)



Orang-orang yang tidak berkepentingan : Penyedia Jasa Konstruksiharusmelarangsiapapunyangtidak berkepentinganmemasukitempatpekerjaandandengantegas memberikan perintah kepada ahli tekniknyayangbertugas dan para penjaga.



(c)



Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunanyangada,utilitas,jalan-jalan,saluransaluranpembuangandansebagainyaditempatpekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Penyedia Jasa Konstruksi,dalamartikatayang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa Konstruksi hingga dapat diterima Pemberi Tugas.



10



12) Penjagaan danperlindungan pekerjaan : Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. PemberiTugas tidak bertanggung jawab terhadap Penyedia Jasa Konstruksi dan Sub Penyedia Jasa Konstruksi, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan. 13) Penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan kesehatan kerja) Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan dan memelihara fasilitas keselamatan dan tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Dilokasi pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama. 14) Gangguan padatetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada Penyedia Jasa Konstruksi sebagai tambahan yang mungkin dikeluarkan. 15) PeraturanHak Paten Penyedia Jasa Konstruksi harus melindungi Pemilik terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini. 16) I k l a n Penyedia Jasa Konstruksi tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas. 17) PeraturanTeknis Pembangunaan Yang Digunakan Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam KAK ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni:



11



Peraturan Pemerintah : a) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara; c) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; Peraturan Standar : a) Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berisi tentang peraturan standarisasi bahan bangunan yang berlaku dalam wilayah Indonesia. b) Standar Industri Indonesia (SII). c) Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI). d) Peraturan Umum dari Dinas Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja. e) SNI 0225:2011/Amd 1:2013 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011). f) RSNI T-12-2002 Pekerjaan Persiapan. g) SNI 2836-2008 Pekerjaan Pondasi. h) SNI 7394-2008 Pekerjaan Beton. i) SNI 3434-2008 Pekerjaan Kayu. j) SNI 7393-2008 Pekerjaan Besi dan Alumunium. k) Pt-T-38-2000-C Pekerjaan Pengecatan. l) SNI 2049:2015 – Semen Portland. m) SNI 3419-2008 Cara Uji Abrasi Beton di Laboratorium. n) Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instasi Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan. b.



Untuk melaksanakan pekerjaandalam butir tersebut di atas, berlaku dan mengikat pula : 1)



GambarDED



2)



Spesifikasi Teknis



3)



Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.



4)



Berita Acara Penunjukkan.



12



c.



5)



Surat tentang Penunjukan Penyedia Jasa Konstruksi.



6)



Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).



7)



Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.



8)



Jadwal Pelaksanaan yang telah disetujui.



9)



Kontrak/Surat Perjanjian Pemborongan.



Daftar Peralatan Utama pelaksanaanpekerjaan : NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



JENIS PERALATAN Concrete Vibrator Bar Bender Bar Cutter Air Compressor Water pump Generator Set Mobil Pick Up Theodolite Waterpass Scaffolding Concrete mixer



minimal



yang



Kapasitas Minimum Dia 38 mm 32 mm 32 mm 190 HP 10 HP 5 KVA Tidak ditentukan Tidak ditentukan Tidak ditentukan Tidak ditentukan 0.6 m3



diperlukan



untuk



Jumlah 5 1 4 1 1 1 2 1 1 100 2



Peralatan/fasilitassebagaimanatercantumpadaTabelPeralatandiatasadala hperalatan/fasilitasminimalyang wajibditawarkan/diajukan/disediakanolehpeserta lelangdalammelakukanpenawaranuntukpekerjaanini. Menyampaikan rekaman bukti kepemilikanperalatan bagi yang status alatnya milik sendiri atau atau surat dukungan bagi yang status alatnya sewa. d.



Khusus untuk pelaksanaan pekerjaan yang harus menggunakan APLIKATOR. Dalam dokumen penawaran harus disertakan dengan Surat Dukungan dari Aplikator/keagenan.



e.



Penyedia Jasa Konstruksi disyaratkan menyampaikan jaminan/garansi ketersediaan bahan/material atau surat dukungan bahan/material sesuai spesifikasi teknis yang terkait dengan item pekerjaan yang memerlukan material spesifikasi khusus atau quantity besar.



11. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI a.



Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.



b.



Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut: 1)



Hasil pelaksanaan pembangunan harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku.



13



2)



Hasil pelaksanaan pembangunan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.



3)



Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis konstruksi bangunan yang berlaku.



12. TENAGA AHLI. Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi Perencanaan Renovasi Bangunan Labkrim Puspomad Jakarta,adalah sebagai berikut : 1. Struktur Organisasi



PROJECT MANAJER (PM)



SITE MANAJER (SM)



TENAGA AHLI STRUKTUR



TENAGA AHLI TEKNIK AIR MINUM MI



TENAGA AHLI ELEKTRIKAL



TENAGA AHLI TEKNIK PLAMBING



2.Kualifikasi a.



Project Manager, 1 (satu) orang berpendidikan minimal Sarjana S1Teknik Sipil/Arsitektur, pengalaman minimal 12 (dua belas) tahun, mempunyai SKA Ahli Madya Management Proyek (602).



b.



Site Manager, 1 (satu) orang berpendidikan minimal S1 Teknik Sipil,pengalaman minimal 12 (dua belas) tahun, mempunyaiSKA Madya Ahli Teknik Air Minum (504).



c.



Ahli Struktur, 1 (satu) orang berpendidikan minimal S1 Teknik Sipil/Bangunan, pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun, mempunyai SKA Madya Ahli Teknik Bangunan Gedung (201).



d.



Ahli Teknik Air Minum, 1 (satu) orang berpendidikan minimal S1 Teknik Mesin, pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun, mempunyaiSKA Madya Ahli Teknik Air Minum (504).



14



e.



Ahli Elektrikal 1(satu) dengan kualifikasi minimal pendidikan S1, pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun, SKA Madya Ahli teknik tenaga listrik (401).



f.



Ahli Teknik Plambing 1(satu) dengan kualifikasi minimal pendidikan S1, pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun, SKA Madya Ahli Teknik Plumbing dan Pompa Mekanik (303).



Memiliki Tenaga Pendukung dengan kualifikasi kemampuan g.



Pelaksana Struktur, Arsitektur, Mekanikal dan Elektrikal masing-masing 1 orang, berpendidikan minimal S1/D3, pengalaman minimal 8 (lima) tahun, mempunyai SKA Muda sesuai bidangnya (Ahli Teknik Bangunan Struktur, Arsitektur, Mekanikal danElektrikal)



h.



Drafter, 1 (satu) orang berpendidikan minimal STM, pengalaman minimal 5 (lima) tahun, mempunyai SKT Juru Gambar (TA 003).



i.



Juru Ukur 1 (satu) orang berpendidikan minimal STM/setara pengalaman minimal 5 (lima) tahun mempunyai SKT Juru ukur dibidang Pemetaan.



j.



Tenaga K3, 1 (satu) orang berpendidikan minimal S1/D3 pengalaman minimal 2 Tahun, mempunyai SKA Muda Ahli K3 Konstruksi.



k.



Tenaga administrasi, 1 (satu) orang berpendidikan minimal D3.



l.



Logistik, 1 (satu) orang berpendidikan minimal setara D3.



3. Tugas dan Tanggung Jawab a.



Project Manager 



Menyerahkan produk yang memenuhi persyaratan spesifikasi (bestek dan gambar bestek).







Menyerahkan produk yang memenuhi persyaratan jadwal penyerahan dalam kontrak.







Mencapai sasaran keuntungan perusahaan untuk kontrak yang bersangkutan.







Mengidentifikasi sumber-sumber daya manusia yang diperlukan untuk mencapai sasaran proyek.







Menyetujui rencana anggaran biaya proyek.







Merencanakan cash flow proyek.



15



b.







Pengendalian tingkat biaya umum proyek.







Mempertimbangkan laba/rugi, denda dan perangsang (insentif) suatu proyek.







Membuat kontrak kerja dengan para berhubungan dengan pekerjaaan proyek.







Mengadakan pertemuan dan perundingan dengan para staf, para subcon dan para supplier yang ada hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan proyek.







Membuat jadwal (time schedule) pelaksanaan pekerjaan proyek.







Wewenang mengambil keputusan meliputi: - Keputusan teknik. - Keputusan komersial. - Keputusan administrasi. - Keputusan keuangan.







Memberi laporan yang sejelas-jelasnya semua persoalan secara cepat ke Direksi.



subcon/supplier



yang



Site Manager 



Melaksanakan semua tugas yang telah diorder oleh Project Manager.







Mengawasi pekerjaan para pelaksana dan mandor apakah sudah sesuai dengan bestek dan gambar bestek.







Memeriksa hasil opname borongan dan harian proyek yang telah dibuat oleh pelaksana.







Melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan bestek, gambar bestek dan RAB yang telah di acc oleh Project Manager.







Memberi laporan semua hasil kegiatan pekerjaan proyek kepada Project Manager.







Memberikan pengarahan dan masalah teknik kepada para pelaksana.







Membuat schedule pelaksanaan pekerjaan proyek yang bersifat khusus (disesuaikan dengan kondisi dan keadaan dilapangan).



16



c.



d.



Ahli Struktur 



Sebagai teknisi elektrikal yang melaksanakan pekerjaan instalasi listrik dan harus mempertanggung jawabkan pelaksanaan pekerjaannya kepada Project Manager.







Membuat/merencanakan gambar struktur untuk pelaksanaan yang sesuai dengan gambar bestek.







Pengendalian mungkin.







Harus berada dilapangan pada saat pelaksanaan pekerjaan struktur.







Mengawasi pekerjaan para pekerja apakah sudah sesuai dengan gambar perencanaan.







Memberikan petunjuk/pengarahan kepada para pekerja apakah ada masalah teknik dan spesifikasi lainnya didalam pelaksanaan pekerjaan struktur.







Mengajukan permintaan material melaksanakan pekerjaan instalasi.







Memberikan laporan hasil pekerjaannya kepada Site Manager.



pemakaian



bahan/material



agar



kepada



dapat



sehemat



pelaksana



dalam



Ahli Teknik Air Minum 



Sebagai teknisi air minum yang melaksanakan pekerjaan Instalasi Air minum dan harus mempertanggung jawabkan pelaksanaan pekerjaannya kepada Project Manager.







Membuat/merencanakan gambar struktur untuk pelaksanaan yang sesuai dengan gambar bestek.







Pengendalian mungkin.







Harus berada dilapangan pada saat pelaksanaan pekerjaan Instalasi Air mInum.







Mengawasi pekerjaan para pekerja apakah sudah sesuai dengan gambar perencanaan.



pemakaian



bahan/material



agar



dapat



sehemat



17



e.







Memberikan petunjuk/pengarahan kepada para pekerja apakah ada masalah teknik dan spesifikasi lainnya didalam pelaksanaan pekerjaan Instalasi Air Minum.







Mengajukan permintaan material kepada melaksanakan pekerjaan Instalasi Air Minum.







Memberikan laporan hasil pekerjaannya kepada Site Manager.



dalam



Ahli Elektrikal 



Sebagai teknisi elektrikal yang melaksanakan pekerjaan instalasi listrik dan harus mempertanggung jawabkan pelaksanaan pekerjaannya kepada Project Manager.







Membuat/merencanakan gambar titik-titik lampu dan instalasi untuk pelaksanaan yang sesuai dengan gambar bestek.







Pengendalian mungkin.







Harus berada dilapangan pada saat pelaksanaan pemasangan instalasi listrik.







Mengawasi pekerjaan para pekerja apakah sudah sesuai dengan gambar perencanaan.







Memberikan petunjuk/pengarahan kepada para pekerja apakah ada masalah teknik dan spesifikasi lainnya didalam pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik. Mengajukan permintaan material kepada pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan instalasi. Memberikan laporan hasil pekerjaannya kepada Site Manager.



  f.



pelaksana



pemakaian



bahan/material



agar



dapat



sehemat



Ahli Teknik Plambing 



Sebagai tenaga ahli Plambing yang melaksanakan pekerjaan dibidang Plambing dan harus mempertanggung jawabkan pelaksanaan pekerjaannya kepada Project Manager.







Membuat/merencanakan gambar instalasi untuk pelaksanaan yang sesuai dengan gambar bestek.







Pengendalian mungkin.



pemakaian



bahan/material



agar



dapat



sehemat



18







Harus berada arsitektur.







Mengawasi pekerjaan para pekerja apakah sudah sesuai dengan gambar perencanaan.







Memberikan petunjuk/pengarahan kepada para pekerja apakah ada masalah teknik dan spesifikasi lainnya didalam pelaksanaan pekerjaan Plambing.







Mengajukan permintaan material melaksanakan pekerjaan instalasi.







Memberikan laporan hasil pekerjaannya kepada Site Manager.



dilapangan



pada



saat



pelaksanaan



kepada



pekerjaan



pelaksana



dalam



Masing-masing tenaga ahli/ terampil harus melampirkan :    



Salinan ijazah terakhir. CV Salinan SKA Salinan KTP



13. PROGRAM KERJA Penyedia Jasa Konstruksi harus menyusun program kerja minimal meliputi: a.



Jadwal kegiatan pelaksanaan pembangunan secara terperinci;



b.



Alokasi tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun jumlah tenaga untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas;



c.



Konsep/metode kerja penanganan pekerjaan pembangunan.



19



14. PENUTUP Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjadi pedoman secara umum bagi Penyedia Jasa Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai standar waktu, mutu dan biaya yang telah ditentukan. Mengetahui/menyetujui



Jakarta,



2016



a.n. Kepala Badan Sarana Pertahanan Kepala Pusat Konstruksi



Kabid Renkon



Zainal Arifin, S.IP Brigadir Jenderal TNI



Ir. Bambang Trihatmono, MILM. Kolonel Sus Nrp. 515648