5 0 121 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Jalan Singoludro (“GOR Pangeran Timoer”)Telp /Fax (0351) 4471051 e-mail : [email protected]
CARUBAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Program
:
Perencanaan Lingkungan Hidup
Kegiatan
:
Naskah Akademik Raperda Sumur Resapan dan Biopori Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2021
A. Latar Belakang : Berdasarkan undang undang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5059); B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Sumur Resapan dan Biopori di Kabupaten Madiun. 2. Tujuan Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Sumur Resapan dan Biopori di Kabupaten Madiun bertujuan adanya dasar pelaksanaan Pembuatan Sumur Resapan dan Biopori Kabupaten Madiun. C. Sasaran Kegiatan Sasaran dari kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Sumur Resapan dan Biopori Kabupaten Madiun D. Ruang Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Sumur Resapan dan Biopori melalui tahapan tahapan penyusunan draft, pembahasan draft, penyempurnaan draft dan penyerahan ke bag Hukum E. Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan
Penyusunan
Naskah
Akademik
Raperda
Resapan dan Biopori terdiri dari beberapa sub kegiatan, yaitu : 1. Penyusunan draft 2. pembahasan draft 3. penyempurnaan draft 4. penyerahan Ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Madiun
Sumur
F. Penyajian Laporan Penyajian laporan kegiatan Penyusunan Naskah Akademi dan Raperda Sumur Resapan
dan
Biopori,
adalah
Dokumen
Draft
Naskah
Akademik
dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Raperda Pembuatan Sumur Resapan dan Biopori. G. Pendanaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Pembuatan Sumur Resapan dan Biopori Kabupaten Madiun biaya dengan sumber dana dari APBD Kabupaten
Madiun Tahun Anggaran 2021 Sebesar Rp. 44.154.000,- dengan
Rencana anggaran Biaya sebagai berikut :
No 1
Uraian TENAGA AHLI - Tenaga Ahli Muda (S2 Pengalaman Kerja 1 Th) - Tenaga Ahli Muda (S1 Pengalaman Kerja 5 Th)
SAT. Vol.
Harga Satuan (Rp.)
Jumlah (Rp.)
OB
2
11.286.000,00
22.572.000,00
OB
2
10.791.000,00
21.582.000,00
Jumlah Beserta Pajak (PPN dan PPh) 44.154.000,00 Terbilang: Empat Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah
H. Jadwal Pelaksanaan Rencana Kerja pelaksanaan kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Pengelolaan Lumpur Tinja adalah sebagai berikut : No
1 2 3 4
Kegiatan
Penyusunan Draft Pembahasan Draft Penyempurnaan Draft Penyerahan Draft ke Hukum
Bulan Ke – TA 2021 Oktober November Desember Minggu Minggu ke- Minggu keke1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Bag.
I. Penutup Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini kami buat untuk dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Sumur Resapan dan Biopori Kabupaten Madiun pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun. Caruban, 1 Oktober 2021 Mengetahui, KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MADIUN
Ir. EDY BINTARDJO, MTP Pembina Utama Muda NIP. 19630503 199103 1 0108
Plt. KEPALA BIDANG TATA LINGKUNGAN Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Ir. ARIF MUMPUNI Pembina NIP. 19640909 199803 1 004