1b Kerangka Acuan Kerja (Kak) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • evi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN



DINAS LINGKUNGAN HIDUP



Jalan Singoludro (“GOR Pangeran Timoer”)Telp /Fax (0351) 4471051 e-mail : [email protected]



CARUBAN



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Program



:



Perencanaan Lingkungan Hidup



Kegiatan



:



Naskah Akademik Raperda Sumur Resapan dan Biopori Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2021



A. Latar Belakang : Berdasarkan undang undang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5059); B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Sumur Resapan dan Biopori di Kabupaten Madiun. 2. Tujuan Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Sumur Resapan dan Biopori di Kabupaten Madiun bertujuan adanya dasar pelaksanaan Pembuatan Sumur Resapan dan Biopori Kabupaten Madiun. C. Sasaran Kegiatan Sasaran dari kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Sumur Resapan dan Biopori Kabupaten Madiun D. Ruang Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Sumur Resapan dan Biopori melalui tahapan tahapan penyusunan draft, pembahasan draft, penyempurnaan draft dan penyerahan ke bag Hukum E. Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan



Penyusunan



Naskah



Akademik



Raperda



Resapan dan Biopori terdiri dari beberapa sub kegiatan, yaitu : 1. Penyusunan draft 2. pembahasan draft 3. penyempurnaan draft 4. penyerahan Ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Madiun



Sumur



F. Penyajian Laporan Penyajian laporan kegiatan Penyusunan Naskah Akademi dan Raperda Sumur Resapan



dan



Biopori,



adalah



Dokumen



Draft



Naskah



Akademik



dan



Rancangan Peraturan Daerah tentang Raperda Pembuatan Sumur Resapan dan Biopori. G. Pendanaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Pembuatan Sumur Resapan dan Biopori Kabupaten Madiun biaya dengan sumber dana dari APBD Kabupaten



Madiun Tahun Anggaran 2021 Sebesar Rp. 44.154.000,- dengan



Rencana anggaran Biaya sebagai berikut :



No 1        



Uraian TENAGA AHLI - Tenaga Ahli Muda (S2 Pengalaman Kerja 1 Th) - Tenaga Ahli Muda (S1 Pengalaman Kerja 5 Th)



SAT. Vol.  



 



Harga Satuan (Rp.)  



 



Jumlah (Rp.)



OB



2



11.286.000,00



22.572.000,00



OB



2



10.791.000,00



21.582.000,00



Jumlah Beserta Pajak (PPN dan PPh) 44.154.000,00 Terbilang: Empat Puluh Empat Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah



 



H. Jadwal Pelaksanaan Rencana Kerja pelaksanaan kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Pengelolaan Lumpur Tinja adalah sebagai berikut : No



1 2 3 4



Kegiatan



Penyusunan Draft Pembahasan Draft Penyempurnaan Draft Penyerahan Draft ke Hukum



Bulan Ke – TA 2021 Oktober November Desember Minggu Minggu ke- Minggu keke1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4



Bag.



I. Penutup Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini kami buat untuk dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Sumur Resapan dan Biopori Kabupaten Madiun pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun. Caruban, 1 Oktober 2021 Mengetahui, KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MADIUN



Ir. EDY BINTARDJO, MTP Pembina Utama Muda NIP. 19630503 199103 1 0108



Plt. KEPALA BIDANG TATA LINGKUNGAN Selaku Pejabat Pembuat Komitmen



Ir. ARIF MUMPUNI Pembina NIP. 19640909 199803 1 004