2 3 9 2 SK Pendelegasian Wewenang [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Lidia
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BONTANG



PUSKESMAS BONTANG UTARA II Jl. Arif Rahman Hakim No. 40 RT. 40 Kel. Belimbing, Telp/Fax (0548) 41600



BONTANG 75311



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BONTANG UTARA II KOTA BONTANG NOMOR :



/ SK / PUSBUII / IV / 2016 Tentang



PENDELEGASIAN WEWENANG PUSKESMAS BONTANG UTARA II



KEPALA PUSKESMAS BONTANG UTARA II KOTA BONTANG Menimbang



: a. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan pelayanan Puskesmas Bontang Utara II; b. bahwa kesinambungan penyelenggaraan pelayanan dilakukan melalui pendelegasian wewenang;



salah



satunya



c. bahwa pendelegasian wewenang dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas; d. bahwa sebagaimana poin a, b, dan c di atas, maka kebijakan pendelegasian wewenang perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Puskesmas. Mengingat



:



a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; b. Peraturan Walikota Bontang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Pada Dinas Kesehatan Kota Bontang; c. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PUSKESMAS BONTANG UTARA II



Kesatu



: Pendelegasian wewenang Puskesmas Bontang Utara II meliputi Pendelegasian Wewenang antar pimpinan dan/atau Koordinator Upaya, Pendelegasian Wewenang dari Koordinator Upaya kepada pelaksana program/kegiatan, pendelegasian wewenang antar pelaksana program/kegiatan, serta



1



pendelegasian wewenang antar petugas medis, paramedis dan penunjang medis; Kedua



: Kriteria Pendelegasian wewenang Puskesmas Bontang Utara II sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini;



Ketiga



: Pendelegasian wewenang peruntukannya;



Keempat



: Mekanisme pendelegasian wewenang di atur dalam Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan kemudian;



Keempat



: Uraian kewenangan yang didelegasikan dituangkan dalam surat pendelegasian wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;



Kelima



: Segala biaya yang diperlukan dibebankan kepada anggaran yang sesuai;



Keenam



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya.



bersifat



sementara



sesuai



kebutuhan



dan



DITETAPKAN DI : BONTANG PADA TANGGAL : 1 APRIL 2016 KEPALA PUSKESMAS BONTANG UTARA



II



ZULFADLIANSYAH NUR



2



LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BONTANG UTARA II KOTA BONTANG PROPINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR : / SK / PUSBUII / IV / 2016 TENTANG : PENDELEGASIAN WEWENANG PUSKESMAS BONTANG UTARA II KRITERIA PENDELEGASIAN WEWENANG PUSKESMAS BONTANG UTARA II I.



Pendelegasian wewenang dari Pimpinan kepada Koordinator Upaya 1. Pimpinan Puskesmas tidak berada di tempat dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan puskesmas karena cuti, cakit, ijin, dinas luar, dll 2. Kewenangan yang didelegasikan adalah sebagai berikut : a. Memimpin pelaksanaan rapat/pertemuan internal b. Menandatangani surat keluar, laporan bulanan, laporan hasil pelaksanaan kegiatan, dan laporan lain yang tidak dapat ditunda penandatanganannya c. Menghadiri undangan sebagai perwakilan kepala Puskesmas



II. Pendelegasian Wewenang Koordinator Upaya kepada Pelaksana Program/Kegiatan 1. Koordinator Upaya tidak berada di tempat dan tidak memungkinkan melaksanakan tugasnya sebagai Koordinator Upaya karena cuti, sakit, ijin, dinas luar, dll. 2. Penerima wewenang berasal dari upaya yang sama (UKM Esensial, UKP Kefarmasian dan Laboratorium, UKM Pengembangan serta Jejaring Pelayanan dan Fasyankes). 3. Kewenangan yang didelegasikan sebagai berikut : a. Memimpin rapat sub koordinator upaya. b. Melaksanakan tugas koordinator upaya yang lain atas arahan pimpinan puskesmas. c. Menandatangani laporan atas nama Koordinator Upaya. d. Menghadiri undangan sebagai perwakilan koordinator Upaya. III. Pendelegasian Wewenang antar Pelaksana Program/Kegiatan 1. Pelaksana program/kegiatan tidak berada di tempat dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya karena cuti, sakit, cuti, dinas luar, ijin, dll. 2. Penerima wewenang adalah pelaksana program/kegiatan yang memiliki kesesuaian, atau pelaksana program/kegiatan lain yang dianggap mampu untuk melaksanakan program/kegiatan yang didelegasikan. 3. Kewenangan yang didelegasikan sesuai kewenangan pendelegasi sebagaimana tertuang dalam uraian tugas. IV. Kriteria Pendelegasian wewenang antar Petugas Medis. 1. Tidak terdapat tenaga pengganti dengan kualifikasi setara. 2. Tenaga yang tersedia terbatas sehingga tidak dapat melaksanakan kewenagannya pada jadwal yang berbeda. 3. Tenaga pengganti harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang terkait dengan kewenangan yang didelegasikan. 4. Pendelegasian wewenang petugas medis meliputi : a. Pendelegasian wewenang dari Dokter/Dokter Gigi ke Perawat/Perawat Gigi b. Pendelegasian wewenang dari Dokter ke Bidan c. Pendelegasian wewenang dari Apoteker ke Asisten Apoteker d. Pendelegasian wewenang antar petugas medis yang memiliki kompetensi sesuai



KEPALA PUSKESMAS BONTANG UTARA



II



3



ZULFADLIANSYAH NUR



4