20) 9.1.1.11 Kerangka Acuan Kegiatan Program Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PASER DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS LONG IKIS Jl.Negara Km. 84 RT. 01 Desa Atang Pait Kec. Long Ikis Kab. Paser Kode Pos 76282



email : [email protected] SMS Center : 0852-4884-2233



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PERENCANAAN PROGRAM KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS LONG IKIS TAHUN 2016



I.



PENDAHULUAN Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, seluruh unit pelayanan yang ada dan seluruh karyawan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan peduli terhadap keselamatan pasien, pengunjung, masyarakat, dan karyawan yang bekerja di Puskesmas Long Ikis. Program mutu dan keselamatan pasien merupakan program yang wajib direncanakan, dilaksanakan, dimonitor, dievaluasi dan ditindak lanjuti diseluruh jajaran yang ada di Puskesmas Long Ikis, mulai dari Kepala Puskesmas, dokter, dokter gigi, tenaga paramedis, analis, nutrisionis, asisten apoteker serta unit - unit pelayanan yang terkait. Oleh karena itu perlu disusun program keselamatan pasien di Puskesmas Long Ikis yang menjadi acuan dalam penyusunan program-program keselamatan pasien di unit kerja untuk dilaksanakan pada tahun 2016.



II.



LATAR BELAKANG Visi Puskesmas Long Ikis adalah Terwujudnya Kecamatan Long IKis sehat secara mandiri dan berkeadilan untuk menuju Kabupaten Situbondo sehat. Misi puskesmas Arjasa adalah menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kecamatan Arjasa, mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat Arjasa, memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan, memelihara dan meningkatkan



kesehatan



perorangan,



keluarga



dan



masyarakat



Arjasa



beserta



lingkungannya. Sebagai upaya untuk mencapai visi dan misi tersebut puskesmas Arjasa mengharuskan untuk segera meningkatkan mutu pelayanan klinis yang dilakukan oleh dokter, dokter gigi, tenaga paramedis, analis, nutrisionis, asisten apoteker serta unit – unit pelayanan yang terkait. Untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien dan



mampu memberikan rasa



aman, tenang dan nyaman, itulah sebabnya perencanaan



program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien perlu mendapat perhatian yang memadai. Dengan



demikian



Program



Keselamatan



Pasien



sangatlah



diperlukan,



Dasar Pelaksanaan 1.



Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun 1995 Tentang Perbaikan dan



2.



Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Kepada Masyarakat. Keputusan Men.Pan Nomor 63/Kep/M/Pan/7/2003 Tentang Pedoman Umum



3.



Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Keputusan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara Nomor : Kep/25/M.Pan/2 /2004 Tanggal : 24 Februari 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit pelayanan Instansi Pemerintah.



4.



Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Pasal 43 (Keselamatan Pasien) ayat 2 Standar Keselamatan Pasien dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka KTD.



III. TUJUAN 1. Tujuan Umum Meningkatkan mutu layanan Puskesmas melalui suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. 2. Tujuan Khusus  Terciptanya budaya keselamatan pasien di Puskesmas  Meningkatnya akuntabilitas Puskesmas terhadap pasien dan masyarakat  Terlaporkannya KTD, KPC dan KNC di Puskesmas  Terlaksananya program pencegahan sehingga KTD, KPC dan KNC tidak terulang



IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Memenuhi Standar Keselamatan Pasien Puskesmas yang tertuang dalam instrumen Akreditasi Puskesmas. 2. Membentuk Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas yang bertugas untuk: a. b. c. d. e.



Menyusun kebijakan dan prosedur KPP Menyusun form untuk pencatatan dan pelaporan KTD, KPC dan KNC Melakukan analisa masalah bila ada KTD, KPC dan KNC Melakukan perencanaan kegiatan Melaksanakan rapat koordinasi



V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Secara umum dalam pelaksanaan program keselamatan pasien adalah : 1. Menyusun form untuk pencatatan dan pelaporan KTD, KPC dan KNC



2. Melakukan analisa masalah bila ada KTD, KPC dan KNC 3. Melakukan perencanaan kegiatan 4. Melaksanakan rapat koordinasi VI. SASARAN 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Ketepatan identifikasi pasien; Peningkatan komunikasi yang efektif; Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai; Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi; Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; Pengurangan risiko pasien jatuh.



VII.JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No.



Kegiatan



1.



Pembentukan



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Bulan 8 9



10



11



12



X



X



X



Tim



X KPP Rapat Tim KPP X SOP KTD, KPC dan X KNC Kebijakan X Keselamatan Pasien Form Pencatatan & X Pelaporan Analisis masalah X Perencanaan kegiatan X Rapat Koordinasi X



X



X X



X X X



X X X



X X X



X X X



VIII. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan 1. Setiap bulan Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien melakukan evaluasi



pelaksanaan kegiatan keselamatan pasien di unit kerja. 2. Setiap 3 bulan Tim Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien membuat laporan pelaksanaan kegiatan keselamatan untuk Kepala Puskesmas. 3. Evaulasi untuk melihat pencapaian program dan rencana program dilaksanakan



setiap akhir tahun. IX. Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan Pencatatan dilakukan setiap menemukan kasus KTD, KPC atau KNC.Pelaporan dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.



KEPALA UPTD PUSKESMAS LONG IKIS,



MAHMUD