Kerangka Acuan Kegiatan Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN TENTANG KESELAMATAN PASIEN a. Pendahuluan Keselamatan pasien ( patient safety ) adalah suatu system dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi: asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang behubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemempuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sistem ini mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan dan tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. b. Latar Belakang Tidak ada satu pun dokter atau petugas kesehatan lainnya yang ingin pasiennya celaka. Oleh karena itu, keselamatan pasien menjadi isu penting dan terus menerus disosialisasikan dalam lingkungan fasilitas kesehatan. Berbagai metode dan pendekatan diciptakan dan terus-menerus disempurnakan untuk mencapai titik terendah angka kejadian tan diinginkan yang masih mungkin untuk dicapai. Pengunaan teknologi dan system keselamatan dimaksimalkan untuk meningkatkan outcome pelayanan. Perencanaan, monitoring dan evaluasi mutu pelayanan klinis serta keselamatan pasien menjadi tanggung jawab tenaga yang bekerja di pelayanan klinis. c. Tujuan Tujuan Umum Memberikan pelayanan yang aman, nyaman dalam rangka menjamin keselamatan pasien. Tujuan khusus o Terciptanya budaya keselamatan pasien di puskesmas o Meningkatnya akuntabilitas puskesmas terhadap



pasien



dan



masyarakat o Menurunkan kejadian tidak diharapkan ( KTD ) di puskesmas o Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadinya pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) d. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Kegiatan pokok : Memenuhi Standart keselamatan pasien puskesmas yang tertuang dalam instrumen Akreditasi puskesmas. Rincian kegiatan : 1. Pembentukan tim 2. Pembuatan SK Tim 3. Pelaksanaan kegiatan identifikasi KTD, KNC, KPC dan resiko







Saat pendaftaran : keliru identitas, RM tidak ditemukan, RM







tertukar, salah pemilihan tempat pelayanan Risiko saat perawatan pasien : keliru







pembacaan hasil pemeriksaan penunjang, salah terapi Risiko saat pasien kembali ke rumah : instruksi dan follow up







pada pasien Risiko terkait tenaga medis : kredensial, kompetensi,dan tenaga







kesehatan yang dilatih Risiko saat pengambilan obat : keliru jenis, dosis, jumlah obat,



 



aturan pakai Risiko terkait karyawan : tertususk jarum Risiko terkait dengan property : penanganan dokumen penting,







kebakaran, gempa, banjir Risiko lain : manajemen bahan berbahaya, limbah, infeksius



diagnosis,



keliru



4. Pelaksanaan kegiatan bila terjadi KTD  Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang  



terjadi pada pasien Melaporkan pada petugas yang berkompeten Memberikan tindakan sesuai dengan instruksi petugas yang



 



berkompeten Mengobservasi keadaan umum pasien Mendokumentasikan kejadian tersebut pada formulir



“Laporan



KTD dan Laporan Risisko Klinis” 5. Membuat laporan dan evaluasi kegiatan e. Cara melaksanakan kegiatan Kegiatan dilaksanakan oleh petugas yang sedang melaksanakan pelayanan klinis. f. Sasaran Terciptanya keselamatan pasien selama di pelayanan klinis g. Jadwal pelaksanaan kegiatan Untuk memperlancar kegiatan ini dibuat matrik kegiatan sebagai berikut : 2016 N



Kegiatan



o 1



Pembentuka n



Tim



keselamatan 2



pasien Pembuatan



3



SK Pelaksanaan



4



kegiatan Membuat laporan kegiatan



Ja



Fe



Mar



Ap



Me



Ju



Ju



Agu



Sep



Ok



No



n



b



t



r



i



n



l



s



t



t



v



Des



5



Evaluasi kegiatan



h. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Setiap kegiatan yang tercantum dalam jadwal kegiatan dilakukan evaluasi. Jadwal nomor 1 dan 2 dilakukan oleh Kepala Puskesmas sedang 3 sampai 5 dilakukan oleh petugas ( tim ) untuk dilaporkan kepada Kepala Puskesmas. i. Pencatatan, pelaporan dan evaluasi Dokumentasi yang diperlukan dalam kegiatan ini Kerangka Acuan Kegiatan, SPO Keselamatan Pasien, bukti pelayanan kegiatan. Pelaporan dilakukan oleh tim setelah selesai kegiatan pelayanan kepada Kepala Puskesmas 2 kali dalam 1 tahun. Evaluasi dilakukan setelah pelaporan untuk peningkatan pelayanan selanjutnya. Ditetapkan di : Demak Pada tanggal : 2016 KEPALA UPTD PUSKESMAS SAYUNG I KABUPATEN DEMAK dr.RESTI NOER SEPTIARNI, MM NIP. 19710904200312 2 004