21 - KAK NA Insentif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK/TOR) Program: PROGRAM KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL Kegiatan: PENYUSUNAN DRAFT KEBIJAKAN PEMBERIAN KEMUDAHAN BAGI PENANAMAN MODAL DI KOTA SINGKAWANG Pekerjaan: PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG KEBIJAKAN PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BAGI PENANAMAN MODAL DI KOTA SINGKAWANG



BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU KOTA SINGKAWANG TAHUN ANGGARAN 2018



Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



0



URAIAN PENDAHULUAN  Latar Belakang



Indonesia merupakan negara kepulauan dengan luas keseluruhan kurang lebih 7,7 km2. Wilayah Indonesia yang demikian luasnya, tentunya menyimpan potensi kekayaan alam yang sangat besar, baik di darat maupun di laut. Potensi kekayaan alam tersebut



untuk



memanfaatkan



berbagai



kegiatan



pembangunan



yang



dapat



mensejahterakan masyarakat, misalnya pertumbuhan dan perkembangan industri perikanan, perhubungan laut, pertambangan, pertanian, energi, pariwisata dan sebagainya.. Indonesia merupakan negara yang sedang membangun..Pada umumnya persoalan yang utama dihadapi oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia dalam pembangunan ekonominya adalah kurang tersedianya modal (capital). Padahal modal memiliki peran yang sangat penting bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara. Modal memiliki peran untuk mengembangkan potensi kekayaan sumber daya alam tersebut yang belum dimanfaatnya secara optimal.. Minimnya modal tersebut disiasati dengan dengan membuka perekonomian bagi masuknya investasi asing maupun dalam negeri (domestik). Daerah-daerah sangat membutuhkan pemikiran perencanaan bahkan pengusaha dan investor untuk dapat mengubah potensi tersebut. Investasi merupakan instrument penting bagi keluar masuknya arus modal dari dalam maupun luar negeri untuk ditanamkan pada sektor-sektor yang berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomis. Peran ganda dari investasi adalah selain untuk menggerakan perekonomian, juga membantu menyerap tenaga kerja, sehingga akan menekan angka pengangguran. Statistik



investasi



nasional



dan



daerah



menunjukkan



dinamika



yang



menjanjikan, beberapa studi menunjukka banyaknya kelemahan, terutama di sektor kebijakan yang cenderung menghambat iklim investasi di daerah (Pusat Kajian Administrasi Internasional-LAN, 2008:3). Di masa globalisasi sekarang ini, peran penanaman modal semakin krusial. Apalagi terhadap negara-negara yang sedang taraf membangun seperti Negara Republik Indonesia ini. Istilah membangun secara berdikari (berdiri di atas kaki sendiri) berdasarkan asas kemandirian dengan mengabaikan sama sekali penanaman modal terutama terhadap penanaman modal asing sudah bukan zamannya lagi. Istilah investasi dan penanaman modal merupakan istilah-istilah yang dikenal, baik dalam kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undangan. Istilah investasi merupakan istilah yang popular dalam dunia usaha, sedangkan istilah Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



1



penanaman modal lebih banyak digunakan dalam perundang-undangan. Namun pada dasarnya kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama sehingga kadangkadang digunakan secara interchangeable (hubungan timbal-balik). Berkaitan dengan hal tersebut, penanaman modal harus menjadi bagian dari bentuk penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, membangunan pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing. Penanaman modal diharapkan tidak berorientasi kepada motif keuntungan saja melainkan juga diarahkan kepada pemenuhan tugas pembangunan pada umumnya dan berperan serta dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan dalam setiap rencana pembangunan, yang meliputi: 1.



Peningkatan produksi nasional/penggalian potensi-potensi ekonomi;



2.



Penciptaan lapangan kerja;



3.



Peningkatan penataan hasil-hasil pembangunan/ partisipasi masyarakat dalam pembangunan/kegiatan ekonomi dan pemerataan kegiatan pembangunan ke daerah. Secara teoritis, Indonesia seharusnya dapat menjadi negara tempat penanaman



modal yang baik. Hal ini disebabkan bahwa Indonesia memiliki keunggulan-keunggulan komparatif sebagai berikut: 1.



Sumber daya alam yang melimpah (seperti minyak bumi, gas bumi, pertambangan, hasil hutan dan hasil laut);



2.



Pasar dalam negeri yang luas dengan penduduk kurang lebih 243.000.000 (dua ratus empat puluh tiga juta) jiwa;



3.



Upah buruh yang relatif murah;



4.



Kebijaksanaan ekspor yang kondusif;



5.



Kebijaksanaan rezim devisa bebas;



6.



Letak strategis di antara 2 ( dua ) benua dan 2 ( dua ) samudera. Di samping itu, harapan dari masyarakat pebisnis adalah agar Indonesia dapat



memberikan kemudahan lain, seperti: 1.



Kemudahan pajak;



2.



Keamanan dan stabilitas politik;



Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



2



3.



Stabilitas nilai tukar rupiah;



4.



Kemudahan, kebersihan dan transparansi birokrasi;



5.



Law Enforcement (penegakan hukum) dan kepastian hukum . Pada dasarnya penanaman modal merupakan kebutuhan bagi setiap negara,



karena tidak ada satu negera pun yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri secara terus menerus dan dalam jangka panjang. Setiap negara selalu mempunyai keterbatasanya sendiri sehingga membutuhkan kerja sama dengan negara lain. Agar tujuan penyelenggaraan penanaman modal dapat tercapai, maka faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antara instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serat iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha. Dengan perbaikan berbagai faktor penunjang tersebut, diharapkan realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang pada intinya menetapkan bahwa : “Investor/penanam modal baik domestik maupun asing yang menanamkan investasinya di Indonesia dapat diberikan fasilitas atau kemudahan-kemudahan sesuai kriteria teknis yang diatur peraturan perundang-undangan. Fasilitas penanam modal tersebut diberikan kepada penanam modal yang : 1.



Melakukan perluasan usaha; atau



2.



Melakukan penanaman modal baru.” Kriteria investor yang akan mendapat fasilitas penanam modal telah ditentukan



oleh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. Adapun sepuluh kriteria itu meliputi: 1.



Menyerap banyak tenaga kerja;



2.



Termasuk skala prioritas tinggi;



3.



Termasuk pembangunan infrastruktur;



4.



Melakukan alih teknologi;



5.



Melakukan industri pionir



6.



Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan;



7.



Menjaga kelestarian lingkungan hidup;



8.



Melaksanakan kegiatan penelitian;



9.



Bermitra dengan UKM atau koperasi;



Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



3



10.



Industri yang menggunakan barang modal atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri. Apabila salah satu kriteria itu dipenuhi, maka telah dianggap cukup bagi



pemerintah untuk memberikan fasilitas atau kemudahan kepada investor. Ada sepuluh bentuk fasilitas atau kemudahan yang diberikan kepada penanam modal (investor) asing maupun domestik. Pemberian fasilitas tersebut membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan penyelenggara dan penanaman modal. Oleh karena itu, peningkatan koordinasi harus dapat diukur kecepatannya dengan pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal yang memiliki daya saing. Selanjutnya fasilitas penanaman modal diberikan dengan pertimbangan tingkat daya saing perekonomian dan kondisi keuangan negara dan harus promotif dibandingkan dengan fasilitas yang diberikan oleh negara lain. Pentingnya kepastian fasilitas penanaman modal ini mengharuskan pengaturan yang lebih rinci terhadap bentuk fasilitas, insentif, dan kemudahan penanaman modal. Pemberian fasilitas tersebut setidaknya merupakan upaya untuk mendorong penyerapan tenaga kerja. Kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal secara yuridis diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, daerah diberikan kewenangan untuk membuat suatu regulasi hukum dalam rangka menarik investor untuk meningkatkan penanaman modal di daerah. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa: “Untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.” Namun demikian, untuk mengetahui implementasi pemberian insentif dan kemudahan bagi penanam modal, maka perlu dilihat bagaimana pelaksanaannya dan ini juga menyangkut terhadap pemenuhan terhadap hak penanam modal mengenai kepastian hak, hukum dan perlindungan; hak informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya; hak pelayanan; dan hak untuk mendapatkan berbagai bentuk fasilitas



kemudahan



sesuai



dengan



ketentuan



Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



peraturan



perundang-undangan 4



sebagaimana dijamin oleh Negara dalam Pasal 14 Undang-Undang Penanaman Modal. Pelaksanaan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kota Singkawang, belum dapat dilaksanakan secara efektif, mengingat instrumen pelaksanaan kebijakan, baik dari aspek kelembagaan, perizinan penanaman modal, dan regulasi prosedur teknis pelaksanaannya belum ditetapkan. Untuk itu, penting rasanya mengkaji kembali tentang perlakuan dan pemberian insentif dan kemudahan kepada penanam modal. Sehingga dengan memahami hal-hal tersebut, dapat diketahui dengan jelas tentang perlakuan dan fasilitas apa saja yang diberikan kepada penanam modal menurut prespektif peraturan perundang-undangan. Sehingga, akan lebih mudah menyikapi dan menganalisa perkembangan dunia penanaman modal di Indonesia khususnya di Kota Singkawang. Guna mendorong pertumbuhan ekonomi, penurunan angka pengangguran dan penurunan kemiskinan diperlukan peningkatan investasi yang signifikan, Mekanisme insentif atau kemudahan dapat mengurangi hambatan-hambatan dan diharapkan dapat menciptakan daya tarik bagi investor untuk datang dan menanamkan modalnya di Kota Singkawang. Pemerintah daerah harus mempunyai kapasitas yang memadai serta mampu mengimbangi dinamika dan tuntutan investasi, agar modal yang ditanam maupun yang akan ditanamkan di daerahnya dapat terjaga. Tugas pemerintah daerah adalah memastikan bahwa investor merasa aman untuk datang menanamkan modalnya serta mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mendukung iklim investasi yang lebih baik. Berdasarkan: 



Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.







Paragraf 5 penjelasan umum Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal yang menyatakan bahwa: “….Pemerintah daerah bersama – sama dengan instansi atau lembaga, baik swasta maupun pemerintah, harus lebih dibedayakan lagi, baik dalam pengembangan peluang potensi daerah maupun dalam koordinasi promosi dan pelayanan penanaman modal. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan penyelenggaraan penanaman modal berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekonsentrasi. oleh karena itu, peningkatan koordinasi kelembagaan tersebut harus dapat diukur dari



Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



5



kecepatan pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal dengan biaya yang berdaya saing”. 



Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, sebagai dasar pelaksanaannya di daerah untuk membuat suatu regulasi hukum dalam rangka meningkatkan penanaman modal di daerah. Adapun strategi insentif yang dapat dikembangkan guna mendukung iklim



investasi yang lebih baik lagi antara lain dalam bentuk insentif fiscal seperti pembebasasan tanah, penggguhan atau keringanan pajak yang kompetitif, yang sesuai dengan dinamika pasar yang terjadi. Dalam hal ini pemerintah daerah perlu secara intensif memantau kondisi perekonomian regional dan global untuk menangkat gejala dan peluang yang terjadi. Sedangkan insentif non fiskal yang dapat dikembangkan oleh pemerintah adalah melalui: 1.



Penyerdehanaan perjanjian untuk membantu mempersingkat perizinan



2.



Perbaikan dan peningkatan kualitas daya dukung infrastruktur, baik fisik maupun non fisik.



(Pusat Kajian Administrasi Internasional-LAN, 2008:3-4). Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan, maka diperlukan suatu kajian naskah akademis tentang pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang yang output (keluaran) meliputi: Laporan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang.  Identifikasi Masalah



Naskah Akademik merupakan rujukan dan sebagai dasar rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Singkawang. 1.1.1. Permasalahan Yang Dihadapi Dengan adanya perkembangan kebijakan dan pengaturan perundang-undangan dalam percepatan reformasi birokrasi khususnya dalam tata cara pemberian insentif dan kemudahan bagi penanaman modal di Kota Singkawang dapat segera terwujud, maka perlu dilakukan berdasarkan 5 (lima) prinsip sebagai berikut: a.



kepastian hukum, yang mengandung pengertian meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar Pemerintah Daerah



Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



6



dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal. b.



kesetaraan, yang mengandung pengertian perlakuan yang sama terhadap penanam modal tanpa memihak dan menguntungkan satu golongan, kelompok, atau skala usaha tertentu.



c.



transparansi, yang mengandung pengertian keterbukaan informasi dalam pemberian insentif dan kemudahan kepada penanam modal dan masyarakat luas.



d.



akuntabilitas, yang mengandung pengertian bentuk pertanggungjawaban atas pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal.



e.



efektif dan efisien, yang mengandung pengertian pertimbangan yang rasional dan ekonomis serta jaminan yang berdampak pada peningkatan produktivitas serta pelayanan publik. Bentuk-bentuk atau jenis-jenis pemberian insentif serta pemberian kemudahan



bagi penanaman modal dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1.



2.



Pemberian Insentif dapat berbentuk: a.



pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah.



b.



pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah.



c.



penyertaan modal.



Pemberian Kemudahan dapat berbentuk: a.



penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;



b.



penyediaan sarana dan prasarana.



c.



penyediaan lahan atau lokasi.



d.



pemberian bantuan teknis.



e.



percepatan pemberian perizinan.



1.2.2. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian pada latar belakang dan permasalahan di atas serta pemetaan kondisi perekonomian dan penanaman modal Kota Singkawang, dapat dirumuskan identifikasi permasalahan yang akan dibahas dalam Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang, yaitu: 1.



Bagaimana implementasi kebijakan pemberian insentif dan kemudahan bagi penanaman modal di Kota Singkawang dihubungkan dengan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal ?



Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



7



2.



Bagaimana



kendala-kendala



yang



dihadapi



Pemerintah



Daerah



Kota



Singkawang dalam penerapan program insentif dan kemudahan bagi penanaman modal daerah dan penyelesaiannya ? 3.



Bagaimanakah bentuk dan kriteria percepatan penanaman modal ?



4.



Jenis usaha apa saja yang mendapat pemberian insentif dan atau kemudahan penanaman modal ?



5.



Bagaimanakah bentuk pemberian insentif dan atau kemudahan penanaman modal ?



6.



Bagaimanakah kriteria pemberian insentif dan atau kemudahan penanaman modal ?



7.



Bagaimanakah tata cara pengajuan insentif dan atau kemudahan penanaman modal ?



8.



Bagaimanakah tata cara pemberian insentif dan atau kemudahan penanaman modal ?



9.



Bagaimanakah dasar penilaian pemberian insentif dan atau kemudahan penanaman modal ?



10.



Bagaimanakah pengaturan pembinaan dan pengawasan?



11.



Bagaimanakah sanksi adminuistrasi bagi penanam modal yang melanggar ketentuan ?



1.2.3.



Kebutuhan Rancangan Perda Seiring dengan persoalan di atas, maka menyusun sebuah produk hukum



daerah terutama terkait dengan pemberian insentif dan kemudahan bagi penanaman modal oleh Peraturan Daerah Kota Singkawang menjadi penting. Selama ini, dalam perancangan Peraturan Daerah, masyarakat hanya menjadi obyek, bukan subyek. Masyarakat seringkali tidak diajak serta dalam proses perancangan Peraturan Daerah, padahal, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau Peraturan Bersama Kepala Daerah. Dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, diharapkan pembentukan produk hukum daerah yakni berupa Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang akan Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



8



menjadi landasan yuridis secara lengkap, terpadu, memenuhi asas, dan materi muatan yang lebih baik. Secara selintas, maka substansi yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861) menimbang bahwa agar pemberian insentif dan pemberian kemudahan bagi penanaman modal oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan prins pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan bagi penanaman modal did daerah. Berdasarkan Pasal 5 mengenai Bentuk Kriteria, pemberian insentif dan pemberian kemudahan diberikan kepada penanaman modal yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: (a) memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; (b) menyerap banyak tenaga kerja lokal; (c) menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; (d) memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; (e) memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); (f) berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; (g) termasuk skala prioritas tinggi; (h) termasuk pembangunan infrastruktur; (i) melakukan alih teknologi; (j) melakukan industri pionir; (k) berada di daerah terpencil, daerah tertinggal,



atau



daerah



perbatasan;



(l)



melaksanakan



kegaitan



penelitian,



pengembangan, dan inovasi; (m) bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; atau (n) industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri. Sejalan dengan kondisi tersebut, maka kebutuhan untuk penyusunan Peraturan Daerah untuk kebijakan pemberian insentif dan kemudahan bagi penanaman modal di Kota Singkawang menjadi sangat penting. Paling tidak, ada lima alasan, antara lain: 1.



Keberadaan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang akan menjelaskan tentang: (a) tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan; (b) kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan; (c) dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan; (d) jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan; (e) bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan; dan (f) pengaturan pembinaan dan pengawasan.



Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



9



2.



Adanya payung hukum yang dapat menguatkan peran dan fungsi kelembagaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Singkawang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daeerah yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



3.



Dapat menguatkan proses koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi antar kelembagaan dalam merumuskan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal untuk investor.



4.



Memudahkan dalam pengambilan keputusan serta serta evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif atau kemudahan bagi penanaman modal.



5.



Mengoptimalkan pemanfaatan anggaran yang dapat digali baik melalui APBD maupun kerjasama dengan lembaga lain untuk dapat mengoptimalkan pemberian insentif dan kemudahan bagi penanaman modal di Kota Singkawang.



 Maksud dan Tujuan  Maksud Berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal. Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2008 Bab 1 pasal 1 ayat 5 dan 6, dijelaskan, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal secara umum bermaksud untuk mendorong peningkatan penanaman modal di daerah. Maksud dari Penyusunan Naskah Akademik ini adalah memberikan kajian dan kerangka filosofis, sosiologis, dan yuridis tentang perlunya Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Kota Singkawang. Gambaran yang tertulis diharapkan dapat menjadi panduan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Singkawang untuk mengkaji materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Kota Singkawang.  Tujuan Sebagai bahan acuan untuk merumuskan pokok-pokok pikiran, konsep-konsep, asas-asas, dan norma-norma hukum, maka tujuan disusunnya naskah akademik dan Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



10



raperda dalam pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang adalah sebagai berikut: 1.



Memberikan landasan hukum dan kerangka pemikiran bagi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Kota Singkawang;



2.



Mengkaji dan meneliti pokok-pokok materi apa saja yang ada dan harus ada dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Kota Singkawang;



3.



Melihat keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga jelas kedudukan dan ketentuan yang diaturnya.



4.



Memberikan bahan dan data untuk menjadi bahan pembanding antara peraturan perundang-undangan yang ada dalam merancang Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Kota Singkawang.



 Sasaran



Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang adalah: 1.



Tersedianya dokumen penelitian dan pengkajian hukum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Naskah Akademik tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang.



2.



Tersedianya rumusan norma hukum mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang.



3.



Dapat meningkatkan penanaman modal di daerah.



4.



Dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah, khususnya Kota Singkawang.



5.



Dapat menciptakan lapangan pekerjaan.



6.



Dapat meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah.



7.



Dapat mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Singkawang.



Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



11



 Manfaat



Manfaat yang diharapkan dari pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang adalah sebagai berikut: 1.



Diharapkan dapat memberikan pemahaman dan bahan pengajaran mengenai aspek penanaman modal di daerah.



2.



Diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu hukum pada umumnya, serta hukum tata negara pada khususnya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan implementasi kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah, khususnya Pemerintah Kota Singkawang.



3.



Diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adanya Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Singkawang dalam pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal.



4.



Diharapkan dapat dijadikan bahan masukan bagi pelaku usaha yang bergerak di dunia penanaman modal (investasi), khususnya bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang erat sekali kaitannya dengan Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, sehingga praktik pelaksanaannya berjalan efektif dan efisien serta memberikan daya guna dan hasil guna bagi pembangunan ekonomi



5.



Diharapakan dapat mendorong minat investasi masyarakat dan dunia usaha lokal maupun asing di Kota Singkawang.



6.



Diharapakan terciptanya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki secara optimal



 Lokasi Pekerjaan



Lokasi pekerjaan studi yang harus ditangani oleh Penyedia Jasa adalah di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.



 Sumber Pendanaan



Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2018 pada pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang dan nilai Pagu Dana Anggaran sebesar Rp. ......................................................... (.................................................................).



 Nama dan



Nama Pejabat Pembuat Komitmen: .................................................................



Organisasi Pejabat SKPD : Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



12



Pembuat



Singkawang



Komitmen  Sumber Data



a.



Bahan hukum primer, terdiri dari peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan masalah pembentukan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal Kota Singkawang, di tingkat Pusat dan Daerah.



b.



Bahan hukum sekunder, berupa literatur-literatur ilmu hukum, hasil penelitian, literatur dan dokumen resmi lainnya yang terkait dengan masalah yang dikaji.



c.



Bahan hukum tertier, ialah kamus hukum, kamus bahasa dan kamus Pemerintahan yang dapat memperjelas istilah-istilah yang digunakan dalam penulisan naskah akademik ini.



 Metodologi



Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang ini dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis normatif terhadap Undang-undang tentang Penanaman Modal No. 25 tahun 2007 serta undang-undang lainnya yang terkait dengan UndangUndang Penanaman Modal dan kegiatan diskusi. Metode penelitian hukum normatif dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: A.



Pendekatan Ada tiga pendekatan pokok yang digunakan, yakni: lapisan dogmatik hukum, teori



hukum dan filsafat hukum. Ketiga pendekatan ini dapat juga disebut sebagai pendekatan yuridis, konseptual dan filosofis: a.



Pendekatan dogmatik hukum (yuridis) bertujuan untuk mempelajari dan mengaplikasikan norma hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dianggap relevan dengan masalah pembentukan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal Kota Singkawang.



b.



Pendekatan teori hukum (Konseptual), bertujuan untuk mempelajari dan mengaplikasikan teori, konsep, pendapat, ajaran-ajaran hukum, yang terkait dengan pembentukan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal Kota Singkawang.



c.



Pendekatan filsafat hukum (filosofis), adalah untuk menemukan dan menganalisis asas-asas hukum yang dapat dijadikan acuan dalam pembentukan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan



Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



13



Bagi Penanaman Modal Kota Singkawang. B.



Teknik Pengumpulan Data Dilakukan dengan cara menginventarisasi, mempelajari dan mengaplikasikan



teori, konsep-konsep, asas-asas, dan norma-norma hukum yang diperoleh dari sumber data primer, sekunder dan tersier, untuk diaplikasikan ke Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal Kota Singkawang Tahun. Dengan menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangan di bidang penanaman modal termasuk juga terhadap Undang-Undang PMDN dan Undang-Undang PMA yang telah digantikan, serta perundangan lainnya yang terkait dengan Undang-Undang Penanaman Modal ini. Bahan hukum sekunder, berupa buku literatur, jurnal-jurnal, makalah dan hasil-hasil peneltian dibidang penanaman modal. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji semua bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan pokok permasalahan serta dokumentasi. C.



Teknik Analisa Data: Dilakukan dengan metode deskriptif yuridis dan kualitatif, melalui proses



interpretasi, penalaran konseptual dan kontekstualitasnya dengan masalah yang dikaji. Kajian secara mendalam dan komprehensif (harmonisasi) terhadap peraturan perundangan, dalam bidang investasi dan dokumen-dokumen lain sejauh masih dalam lingkup studi, akan dilakukan secara sistematis. Dengan melakukan kajian pustaka, telusur internet, jurnal-jurnal. Hasil penelusuran bahan hukum dianalisis dengan mendiskripsikan secara kualitatif dan dipaparkan sesuai dengan pokok permasalahan yang diteliti. D.



Penelitian Lapangan dan Diskusi Dalam rangka memperkaya berbagai masukan terkait dengan Rencana



Pembentukan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal Kota Singkawang, maka dalam kegiatan ini juga dilakukan penelitian lapangan, diskusi, serta koordinasi/konsultasi dan asistensi dengan instansi/lembaga terkait, seminar, FGD, publik hearing, pembelajaran (studi banding), dan lain sebagainya.



DATA PENUNJANG Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



14



 Standar Teknis



Dalam kegiatan ini seperti yang dimaksud pada Pedoman KAK ini, Penyedia Jasa harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :  Persyaratan Umum Kegiatan



Setiap bagian dari kegiatan ini harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.  Persyaratan Objektif Pelaksanaan kegiatan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam dan kualitas dari setiap bagian kegiatan.  Persyaratan Fungsional Kegiatan  Persyaratan Prosedural dan Penyelesaian administratif sehubungan dengan



pelaksanaan tugas/kegiatan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.  Kriteria Lain-lain



Selain kriteria umum di atas, untuk Kegiatan ini berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk kegiatan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Kegiatan (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya. Adapun standar



teknis



dalam



melaksanakan



kegiatan



ini



menggunakan daftar referensi teknis sebagai dasar pelaksanaan. Referensi dimaksud adalah :  Perpres No. 70 Tahun 2012 dengan lampiran- lampirannya.  Ketentuan



dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh



jawatan/instansi



pemerintah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang.  Draft Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan



Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawangyang disusun oleh Penyedia Jasa yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk juga lingkup layanan yang sudah disyahkan oleh PPK/PPTK dan disahkan/disetujui oleh PA. Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



15



Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).  Berita Acara Penjelasan Kegiatan.  Surat tentang Penetapan Pemenang.  Surat Perjanjian.  Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.  Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang disetujui Direksi.



 Studi-Studi



Belum pernah dilakukan pekerjaan serupa



Terdahulu  Referensi Hukum



Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang harus memperhatikan ketentuan-ketentuan teknis dan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam: 



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6;







Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Singkawang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);







Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);







Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);







Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);







Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);







Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);







Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;



Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



16







Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3733);







Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);







Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);







Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagaian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743);







Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tamabhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);







Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767);







Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);







Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;







Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;







Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;







Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;



Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



17







Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah;







Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;







Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;







Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Pedoman dan Tata Cara Penanaman Modal.







Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;







Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;







Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal di Provinsi Kalimantan Barat;



RUANG LINGKUP  Ruang Lingkup



Ruang Lingkup Pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang adalah mengatur hal-hal sebagai berikut: 1.



Menentukan dasar kepastian hukum, kesetaraan kepada penanam modal (investor), transparansi keterbukaan informasi, akuntabilitas dalam kemudahan penanaman modal, efektifitas serta efisiensi dalam pertimbangan yang rasional dalam pelayanan publik.



2.



Merumuskan kewenangan serta kebijakan Pemerintah Daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan bagi penanaman modal sesuai dengan kemampuan daerah yang bersangkutan.



3.



Menentukan dan merumuskan jenis atau bidang usaha yang dapat memperoleh insentif serta kemudahan dalam penanaman modal.



Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



18



4.



Merumuskan bentuk-bentuk pemberian insentif dan pemberian kemudahan bagi penanaman modal.



5.



Merumuskan ketentuan/kriteria mengenai klasifikasi dan batasan pemberian insentif dengan memperhatian ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah, khususnya di Kota Singkawang.



6.



Merumuskan tata cara pemberian insentid dan kemudahan bagi penanaman modal.



7.



Merumuskan dasar penilaian serta melaksanaan penilaian dalam pemberian insentid dan kemudahan kepada penanam modal (investor).



8.



Merumuskan pihak, kewajiban dan tanggung jawab bagi penerima insentif serta kemudahan bagi penanam modal (investor).



9.



Menentukan serta mendeskripsikan pelaporan dan evaluasi yang harus disampaikan kepada penanam modal yang menerima insentif serta kemudahan pemberian perizinan.



 Keluaran



Keluaran yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah tersusunnya Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang.



 Peralatan, Personil



Pejabat Pembuat Komitmen akan menugaskan personil dalam proses pekerjaan



dan Fasilitas dari



Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan



Pejabat Pembuat



Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang.



Komitmen



Dari instansi akan membantu menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya.



 Peralatan dan Personil dari



Menyangkut persyaratan yang tercantum dalam dokumen pengadaan sesuai daftar kuantitas dan harga.



Penyedia Jasa  Lingkup Kewenangan



Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan kegiatan.



Penyedia Jasa LINGKUP KEWENANGAN Lingkup kewenangan bagi Penyedia Jasa adalah pelaksanaan Studi, meliputi :  Seluruh pelaksanaan Kegiatan Studi, baik mengenai kualitas dan kuantitas. Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



19



 Jaminan Keselamatan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal ketertiban kegiatan maupun hal lain, untuk menghindari penyimpangan pelaksanaan kegiatan, maupun penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Studi.  Pengaturan penggunaan kekayaan intelektual hasil kegiatan, baik mengenai data teknis dan larangan/penggunaan hasil kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan.  Penyelesaian



administrasi



di



lapangan



mengenai



penyerahan



kegiatan,



penyimpangan dari rencana, perhitungan teknis serta perpanjangan waktu pelaksanaan apabila diperlukan. TANGGUNG JAWAB Penyedia Jasa bertanggung jawab secara profesional atas jasa layanan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Dalam hal ini kegiatan yang dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif, sehingga Penyedia Jasa dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku secara profesional. Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa antara lain:  Kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku, diantaranya Dokumen Pelaksanaan dari kegiatan, yaitu :  Rancangan Rencana Strategis (Renstra);  Kerangka Acuan Kerja/Term Of References (KAK/TOR) dan Syarat-syarat yang ditentukan.  Dokumen Kontrak Pelaksanaan, Bar Chart dan S-Curve dari kegiatan yang dibuat oleh Penyedia Jasa (setelah disetujui) Pengarahan Penugasan/Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Studi.  Ketepatan waktu pelaksanaan  Penanggung jawab profesional kegiatan tidak hanya Penyedia Jasa sebagai suatu Perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional yang terlibat.  Jangka Waktu



Kegiatan penyedia jasa dilaksanakan sejak pelaksanaan kegiatan dimulai sesuai Surat



Penyelesaian



Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan sampai dengan diserahkannya



Kegiatan



kegiatan tersebut kepada Pengguna Jasa (Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat



Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



20



Komitmen/Pemilik Kegiatan). Dalam hal ini waktu yang disediakan untuk melaksanakan tugas Studi yang diberikan kepada Penyedia Jasa secara optimal adalah selama 60 (Enam Puluh) hari kalender atau 2 (dua) bulan.  Personil



Keterlibatan tenaga-tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman dalam penyediaan jasa sesuai dengan bidang kegiatan yang dilaksanakan merupakan faktor utama optimalnya pelaksanaan Kegiatan penyedia jasa. Untuk itu dalam melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga-tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup atau besar kegiatan maupun tingkat kerumitan kegiatan. Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli yang Kualifikasi masing-masing tenaga pendukung tersebut disesuaikan dengan lingkup penugasan dan keahlian yang dibutuhkan untuk masing-masing jabatan, sehingga diharapkan personil tersebut benar-benar dapat melaksanakan tugas masing-masing dengan optimal. Tenaga ahli, penunjang dan staf antara lain: No.



Jenis Tenaga



Quantitas



Kualifikasi



(OB)



Tenaga Ahli Ahli Hukum 1.



Peraturan Daerah (Ketua Tim)



2.



Ahli Kebijakan Publik



Kualifikasi Pendidikan Minimal Lulusan Sarjana (S-1) Ilmu Hukum, dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun Kualifikasi Pendidikan Minimal Lulusan Sarjana (S-1) Ilmu Administrasi Negara, dengan Pengalaman Minimal 5 (lima) tahun



1 X 2 OB



1 x 1 OB



Tenaga Pendukung



3.



4.



Surveyor (Survey Pengumpul Data)



Operator Komputer



Kualifikasi Pendidikan Minimal Lulusan Diploma (DI/D-II/D-III), dengan Pengalaman Minimal 3 (tiga) tahun



2 x 1 OB



Kualifikasi Pendidikan Minimal Lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat, dengan Pengalaman Minimal 3 (tiga) tahun



1 X 2 OB



Tenaga ahli yang akan melaksanakan pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik dan Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



21



Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang ini disesuaikan dengan ruang lingkup kajian, dengan kualifikasi tugas sebagai berikut:  Ketua Tim / Ahli Hukum Peraturan Daerah. Ketua Tim adalah 1 (satu) orang Ahli Hukum Peraturan Daerah dengan kriteria lulusan pendidikan minimal Sarjana (S-1) Ilmu Hukum, dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun serta diupayakan memiliki pengalaman menyusun dokumen Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal Kota/Kabupaten, dan bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa, mempunyai kemampuan dibidang Administrasi Kontrak dan Manajemen Kontrak pada kegiatan yang sedang dilaksanakan. Tugas ketua tim adalah sebagai berikut : 



Bertanggung jawab penuh mengenai jalannya hasil kegiatan.







Memberi pengarahan kepada anggota tim tentang pelaksanaan kegiatan.







Melakukan persiapan pelaksanaan baik teknis maupun administrasi.







Mengkoordinir dan memberikan pengarahan dalam rangka pengumpulan data yang akan dilakukan oleh tim tenaga ahli.







Mengkoordinir kegiatan survey data termasuk melaporkannya ke kepada Pemrakarsa, Dinas/Badan setempat.







Bersama dengan tenaga ahli lainnya mengevaluasi pengolahan data lapangan.







Melakukan koordinasi dengan pihak pemrakarsa, instansi terkait serta presentasi hasil studi.



 Ahli Kebijakan Publik (1 orang) Ahli Kebijakan Publik adalah seorang lulusan pendidikan minimal Sarjana (S-1) Ilmu Administrasi Negara dengan pengalaman kegiatan yang terkait minimal selama 5 (lima) tahun. Tugas dan tanggung jawab ahli kebijakan publik adalah sebagai berikut: 



Melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan studi, baik terhadap aspek teknis maupun administrasi.







Mengkoordinir dan memberikan pengarahan dalam rangka pengumpulan data bidang kebijakan publik.







Mengkoordinir kegiatan survey tentang perencanaan-perencanaan terdahulu.



Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



22







Melakukan interpretasi data yang diperoleh.







Mempersiapkan bahan-bahan untuk penyusunan laporan.







Mempersiapkan bahan-bahan untuk presentasi.







Bertanggung jawab terhadap Ketua Tim atas kegiatan yang telah ditugaskan.



 Tenaga Pendukung (Supporting Staff) Tenaga Pendukung yang diperlukan untuk mendukung tenaga ahli dalam pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang adalah sebagai berikut: 



Surveyor sebanyak 2 (dua) orang







Operator Komputer sebanyak 1 (satu) orang



Tenaga



pendukung



pekerjaannya



untuk



membantu



disyaratkan



tenaga



minimal



ahli



dalam



lulusan



melaksanakan berpendidikan



SMA/SMK/MA/Sederajat dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun untuk Operator Komputer, dan minimal lulusan berpendidikan Diploma (D-I/D-II/D-III) untuk Surveyor dalam mendukung tenaga ahli melaksanakan pekerjaannya  Jadwal Tahapan



Kegiatan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu:



Pelaksanaan



 Tahap Persiapan.



Kegiatan



 Tahap Survey Pengumpulan dan Pengolahan Data  Tahap Analisa Kegiatan  Tahap Penyusunan Laporan Penyedia Jasa harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab Penyedia Jasa dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan. Secara garis besar, uraian tugas Penyedia Jasa secara bertahap di lapangan antara lain adalah sebagai berikut :  Kegiatan Persiapan  Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi/metodologi pelaksanaan kegiatan.  Membuat dan memeriksa Time Schedule (Jadwal Pelaksanaan) Bar Chart



Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



23



dan selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan  Kegiatan Teknis  Melaksanakan Kegiatan Studi data sekunder kepustakaan dan primer secara umum, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan lain agar pelaksanaan teknis maupun administrasi yang dilakukan secara terus menerus sampai dengan kegiatan diserahkan untuk terakhir kalinya.  Asistensi Pelaksanaan Kegiatan secara berkala dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar memenuhi batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan (jadwal harus jelas mengingat waktu pelaksanaan sangat terbatas)  Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu kegiatan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada PPTK kegiatan, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengguna Anggaran. Khusus untuk Penyedia Jasa, berkewajiban untuk:  Melakukan



konsultasi



dengan



Pengguna



Jasa/Kuasa



Pengguna



Anggaran/Pengendali Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas segala persoalan dalam rangka penyelesaian selama masa pelaksanaan kegiatan pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang.  Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap perlu dan atau karena ada permasalahan mendesak yang perlu diselesaikan  Pelaporan  Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknologis kepada Pengguna



Jasa/Kuasa



Pengguna



Anggaran/Pejabat



Pembuat



Komitmen/Pejabat Pelaksana Kegiatan atau Pengelola Kegiatan mengenai prosentase dan nilai bobot bagian-bagian kegiatan yang akan dilaksanakan.  Melaporkan kemajuan kegiatan yang nyata mengenai prosentase dan nilai bobot bagian- bagian kegiatan yang telah dilaksanakan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.  Melaporkan sumber daya yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan. Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



24



 Membuat dan memeriksa Draft Dokumen yang telah disusun menyangkut dengan pekerjaan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang. 



Melaporkan



semua



kegiatan



penyedia



jasa



sesuai dengan masa



pelaksanaan kegiatan. LAPORAN  Laporan Pendahuluan



Laporan Pendahuluan berisikan gambaran umum kegiatan dan rincian rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambatlambatnya pada 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penandatanganan SPMK kegiatan, dan diserahkan kepada Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaskana Teknis Kegiatan (PPTK) atau Pengelola Kegiatan sebanyak 5 (lima) buku laporan.



 Laporan Akhir



Laporan ini merupakan laporan hasil akhir kegiatan setelah mendapat masukan/koreksi dari pemberi tugas dan telah mendapatkan rekomendasi layak dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Singkawang. Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya pada 60 (enam puluh) hari kalender setelah penandatanganan SPMK kegiatan, dan diserahkan kepada Pengguna



Jasa/Kuasa



Pengguna



Anggaran/Pejabat



Pembuat



Komitmen



(PPK)/Pejabat Pelaskana Teknis Kegiatan (PPTK) atau Pengelola Kegiatan sebanyak 5 (lima) buku laporan.  Softcopy CD



Softcopy CD (Cakram Padat) berisikan tentang softcopy file Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir, Foto Dokumentasi Hasil Survey Kegiatan, Foto Dokumentasiu Hasil Diskusi serta Presentasi Seminar Laporan Kegiatan. Softcopy CD (Cakram Padat) ini harus diserahkan bersamaan dengan penyerahan Laporan Akhir kegiatan dan diserahkan kepada Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atau Pengelola Kegiatan sebanyak 10 (sepuluh) keping cakram CD. HAL-HAL LAIN



 Produksi dalam Negeri



Semua kegiatan jasa Penyedia Jasa berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan pertimbangan keterbatasan



Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



25



kompetensi dalam negeri.  Persyaratan



Tidak terdapat kerjasama dengan Penyedia Jasa lain.



Kerjasama  Pedoman



Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut.



Pengumpulan



 Validitas



Data Lapangan



 Reliabilitas (Keajegan atau Akurat)  Objektif



 Alih Pengetahuan



Memberikan penjelasan secara singkat mengenai hasil dan kesimpulan Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang.



 Penutup



Setelah Pengarahan Penugasan ini diterima Penyedia Jasa hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang Pengarahan Penugasan ini dari Pemberi Pekerja, Penyedia Jasa agar segera membuat Usulan Teknis/Proposal Teknis mengikuti ketentuan terlampir mengenai syarat-syarat mengikuti Pengadaan Penyedia Jasa sesuai peraturan yang berlaku.



Demikian Kerangka Acuan Kerja/Term of References (KAK/TOR) ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Singkawang, .... Juli 2018 Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Singkawang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)



.................................................... .................... (...../…...) NIP. ....................................................



Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Bagi Penanaman Modal di Kota Singkawang



26