11 0 97 KB
PENDELEGASIAN WEWENANG DARI KEPALA PUSKESMAS KE KASUBBAG TATA USAHA SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: 034/SOP/PKM-SKM/I/2019 : 0 : 24 Januari 2019 : ½
UPT PUSKESMAS SUKAMUKTI
dr. Dinan B Nugraha,MM.Kes NIP 198109222009021004
1
Pengertian
Pendelegasian Wewenang Dari Kepala Puskesmas Ke Kasubbag Tata Usaha adalah proses penyerahan sebagian/beberapa tugas kepada petugas lain yang disesuaikan dengan kompetensi petugas untuk dilaksanakan karena alasan tertentu; Sebagai acuan Penerapan langkah-langkah dalam pemberian pendelegasian wewenang dari Kepala Pusesmas ke Kasubag Tata Usaha; Keputusan Kepala Puskesmas UPT Puskesmas Sukamukti Nomor:233/SK/PKM-SKM/III/2019 tentang Pendelegasian Wewenang; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
2
Tujuan
3
Kebijakan
4
Referensi
5
Prosedur/Langkah- 1. Persiapan Alat dan bahan langkah
2. Petugas yang melaksanakan a. Kepala Puskesmas b. Kasubbag Tata Usaha 3. Langkah-langkah a. Kepala Puskesmas apabila meninggalkan tugas karena alasan tertentu memberikan pendelegasian wewenang kepada kasubbag tata usaha, dengan kriteria sebagai berikut: 1) Menandatangani
SPPD
pegawai
yang
akan
melaksanakan rapat; 2) Menandatangani surat tugas; 3) Menandatangani surat keluar; 4) Menandatangani laporan bulanan puskesmas; 5) Memimpin pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, staf meeting, dan pertemuan lain; 6) Menghadiri pertemuan dengan lintas sektor; b. Kasubbag wewenang
Tata
usaha
dengan
menerima
penuh
pendelegasian
tanggungjawab
tanggung gugat;
Nomor dokumen : 034/SOP/PKM-SKM/I/2019
Halaman : 1/1
dan
c. Kasubbag Tata Usaha memberikan laporan baik secara lisan maupun secara tertulis, setiap kegiatan selama Kepala Puskesmas meninggalkan tugas; 6
Bagan alur
7
Hal-hal yang harus diperhatikan Unit terkait Dokumen terkait Surat Pendelegasian
8 9 10
NO
Nomor dokumen : 034/SOP/PKM-SKM/I/2019
YANG DI UBAH
ISI PERUBAHAN
TANGGAL MULAI DIBERLAKUKAN
Halaman : 2/2
DAFTAR TILIK SOP No
Langkah kegiatan
Nomor dokumen : 034/SOP/PKM-SKM/I/2019
Dilakukan Ya Tidak
Halaman : 3/3