5 0 79 KB
PENDELEGASIAN WEWENANG SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit
: : :
Halaman
:
SOP/UKP/RJ/..... 00
PUSKESMAS
Siswita Triana, SKM Nip.196806061989032006.
INDRALAYA 1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
4. Referensi
Delegasi wewenang adalah pelimpahan wewenang dari dokter kepada perawat atau dalam upaya pelayananan kesehatan.
Agar pelayanan dipuskesmas berjalan dengan lancar apabila petugas kesehatan yang berwenang tidak ada maka dilakukan pendelegasian wewenang oleh pemberi wewenang sesuai kompetensi dan kemampuan dari yang diberi wewenang Sebagai pedoman dalam proses pendelegasian wewenang dari dokter kepada perawat atau bidan selama dokter yang bersangkutan tidak bisa melakukan tupoksinya oleh karena ada halangan hadir. Pelaksanaan proses pendelegasian harus sesuai dengan SOP pendelegasian wewenang UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN KEMENKES NO.1280/Menkes/SK/X/2002 pelimpahan wewenang tentang petunjuk teknis jabatan fungsional perawat
5. Alat dan bahan
Alat tulis dan kertas
6. Prosedur
1
Petugas pemberi wewenang menghubungi kasubag tata usaha untuk melihat kompetensi calon petugas yang sesuai yang akan diberi delegasi wewenang
2
Petugas pemberi wewenang membuat surat delegasi wewenang
3
Petugas pemberi wewenang menghubungi calon petugas yang diberi delegasi wewenang untuk meminta persetujuan
4
Petugas pemberi wewenang menyerahkan surat delegasi wewenang ke administrasi surat untuk diberikan nomor surat
5
Petugas
administrasi
surat
memintakan
persetujuan
kepada
kepala
puskesmas 6
Petugas administrasi surat menyerahkan surat delegasi wewenang yang telah disetujui kepada petugas pemberi wewenang dan calon petugas yang diberi wewenang
7
Petugas yang diberi wewenang melaksanakan tindakan sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan.
7. Bagan Alir Petugas pemberi wewenang menghubungi kasubag TU untuk melihat kompetensi calon petugas yang sesuai yang akan diberi delegasi wewenang membuat surat delegasi wewenang menghubungi calon petugas yang diberi delegasi wewenang untuk meminta persetujuan
menyerahkan surat delegasi wewenang ke administrasi surat untuk diberikan nomor surat
memintakan persetujuan kepada kepala puskesmas
menyerahkan surat delegasi wewenang yang telah disetujui kepada petugas pemberi wewenang dan calon petugas yang diberi wewenang
Petugas yang diberi wewenang melaksanakan tindakan sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait
1. Unit pendaftaran 2. Poli Umum. 3. Poli Lansia 4. Poli Gigi. 5. Poli KIA/KB 6. Poli MTBS 7. Poli Gizi 8. Poli Sanitasi 9. Unit Laboratorium 10. Unit Farmasi
10. Dokumen Terkait
Surat pernyataan pendelegasian wewenang Laporan hasil pendelegasian wewenang
11. Rekaman historis perubahan
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan