2.3.9.2 Sop Pendelegasian Wewenang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDELEGASIAN WEWENANG



SOP



PUSKESMAS MALAIMSIMSA



a. 1. Pengertian



2. 2. Tujuan



3. 3. Kebijakan 4. 4. Referensi



5. Prosedur



No Dokumen : PKM MLMS/ADM/II/SOP/02/2019/000 No.Revisi : Tanggal Terbit : Halaman :1/2



dr, KARTINI W.O POLII NIP. 19821025 200909 2 001



1. Pendelegasian wewenang adalah pelimpahan tugas dari pimpinan dan atau penanggungjawab program kepada pelaksnana kegiatan pelayanan puskesmas baik yang dilaksanakan di dalam ataupun di luar gedung puskesmas. 2. Pelimpahan wewenang dilaksanakan dari dokter kepada para medis dan dari dokter gigi kepada perawat gigi untuk melaksankan tugas sebagimana mestinya. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam pendelegasian wewenang dari pimpinan dan atau penanggung jawab upaya puskesmas kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas. SK Kepala Puskesmas Malanu Nomor : ADM/II/SK-MLN/6/16/049 tentang Pendelegasian Wewenan 1. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 1. Pimpinan Puskesmas menugaskan kepada dokter fungsional untuk melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada para medis untuk menjalankan tugas yang seharusnya dijalankan oleh dokter tetapi dilaksanakan oleh paramedis, 2. Dokter membuat catatan tugas-tugas apa saja yang harus dilimpahkan kepada paramedis baik didalam maupun diluar gedung puskesmas, 3. Dokter mengusulkan kegiatan yang dilimpahkan kepada paramedis kepada pimpinan puskesms, diantaranya.: a. Pendelegasian wewenang dari dokter umum ke perawat di poli dan unit gawat daruat (UGD), b. Pendelegasian wewenang dari dokter umum kepada bidan



4. 5. 6. 7.



dan perawat dalam melaksanakan pelayanan KIA/KB, c. Pendelegasian wewenang dari dokter umum kepada bidan, perawat, dan perawat gizi dalam melaksanakan pelayanan posyandu, d. Pendelegasian wewenang dari dokter umum kepada bidan, dan perawat dalam melaksanakan pelayanan puskesmas pembantu, e. Pendelegasian wewenang dari dokter gigi ke perawat gigi, Petugas menyiapkan peralatan pemeriksaan yang dibutuhkan sesuai prosedur, Petugas yang bertugas di poli bertanggung jawab terhadap pemeriksaan sesuai dengan jadwal piketnya, Petugas mendiskusikan apabila timbul suatu masalah kepada dokter penanggungjawab, Petugas yang bertugas di poli bertanggung jawab terhadap



a. 6. Dokumen Terkait



1. Catatan medis pasien 2. Buku registrasi pasien a. 7. Unit terkait 1. Poli umum 2. Poli anak 3. Poli lansia 4. Poli IMS 5. Poli P2 TB 6. Poli VCT 7. Poli KIA/ KB 8. Poli imunisasi 9. Poli gigi 10. UGD 8. Rekam Historis Perubahan NO



Yang Dirubah



Isi Perubahan



Tanggal Mulai Diberlakukan



PENDELEGASIAN WEWENANG



DAFTAR TILIK



No .Dokumen No .Revisi Tanggal Terbit Halaman



No



Kegiatan



1.



Apakah Pimpinan puskesmas menugaskan kepada dokter fungsional untuk melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada para medis untuk menjalankan tugas yang seharusnya dijalankan oleh dokter tetapi dilaksanakan oleh paramedic?



2.



Apakah Dokter membuat catatan tugas-tugas apa saja yang harus dilimpahkan kepada paramedik baik di dalam maupun diluar gedung puskesmas?



3.



Apakah Dokter mengusulkan kegiatan yang dilimpahkan kepada paramedic kepada pimpinan puskesmas?



4.



Apakah Petugas menyiapkan peralatan pemeriksaan yang dibutuhkan sesuai prosedur



5.



Apakah Petugas yang bertugas di poli bertanggung jawab terhadap pemeriksaan sesuai dengan jadwal piketnya?



6.



Apakah Petugas mendiskusikan apa bila timbul suatu masalah kepada dokter penanggung jawab



7.



Apakah Petugas yang bertugas di poli bertanggungjawab terhadap penyelesaian administrasi hari itu?



8.



Apakah Petugas melaporkan kepada dokter yang bertanggungjawab untuk kegiatan hari tugasnya?



: :0 : : 1/1



Ya



Tidak



Tidak berlaku



9.



Apakah Dokter penanggungjawab melaporkan kepada pimpinan puskesmas untuk pelaksanaan tugas yang dilimpahkannya?



CR = ………………………... PELAKSANA / AUDITOR



……………………………… .