Sop Pendelegasian Wewenang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pendelegasian Wewenang Klinis



SOP



No. Dokumen



:



No. Revisi



:



Tanggal Terbit



: Januari 2018



Halaman



:1/2



Puskesmas



dr. Benny C. Purba, MKM



Sigalingging



NIP



1. Pengertian



2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi



Pendelegasian wewenang adalah proses pengalihan tugas kapada orang lain yang sah atau terlegitimasi (menurut mekanisme tertentu dalam organisasi) dalam melakukan berbagai aktifitas yang ditujukan untuk pencapaian tujuan organisasi yang jika tidak dilimpahkan akan menghambat proses pencapaian tujuan tersebut. Agar pelayanan di puskesmas berjalan dengan lancar apabila petugas kesehatan yang berwenang tidak ada maka dilakukan pendelegasian wewenang oleh pemberi wewenang sesuai kompetensi dan kemampuan dari yang diberi wewenang Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sigalingging Nomor tentang peningkatan mutu klinik dan keselamatan pasien Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal



1. Petugas pemberi wewenang menghubungi kasubag tata usaha untuk melihat kompetensi calon petugas yang sesuai yang akan diberi delegasi wewenang 2. Petugas pemberi wewenang membuat surat delegasi wewenang 3. Petugas pemberi wewenang menghubungi calon petugas yang diberi delegasi wewenang untuk meminta persetujuan 4. Petugas pemberi wewenang menyerahkan surat delegasi wewenang ke 5. Prosedur/ Langkah-Langkah



administrasi surat untuk diberikan nomor surat 5. Petugas administrasi surat memintakan persetujuan kepada kepala puskesmas 6. Petugas administrasi surat menyerahkan surat delegasi wewenang yang telah disetujui kepada petugas pemberi wewenang dan calon petugas yang diberi wewenang 7.



Petugas yang diberi wewenang melaksanakan tindakan sesuai



dengan wewenang yang  dilimpahkan.



Pemberi wewenang menghubungi kasubbag TU



6. Bagan Alir Membuat surat delegasi wewenang



1. Pemberian / penyusunan surat limpah wewenang dari dokter/ dokter gigi/ Menghubungi calon petugas yang diberi wewenang



tenaga medis kepada perawat/ bidan/ tenaga medis lain diperbarui setiap sekali sebulan dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. Menyerahkan delesai wewenang yang disetujui 2. Pelimpahan wewenangsurat dilakukan apabila petugas yang sesuai kompetensi



tidak ada atau membutuhkan petugas tambahan untuk menjamin kelancaran 7. Hal-hal yang perlu diperhatikan



pelayanan



Melaksanakan tugas yang didelegasikan



3. Petugas yang mendapat delegasi wewenang harus mendapat pelatihan secara interna dan atau eksterna sesuai kompetesi yang diperlukan 4. Petugas yang mendapat delegasi wewenang hanya boleh melakukan tindakan sesuai dengan kompetensi yang dilimpahkan Surat pendelegasian wewenang diketahui oleh pemberi wewenang maupun penerima wewenang dengan menandatanganinya dan diketahui oleh kepala puskesmas



8. Unit Terkait



1. Dokter. 2. Paramedis.



1. Surat tugas 2. Uraian tugas



9. Dokumen Terkait



3. Pendelegasian wewenang 4. Ijazah



5. Sertifikat pelatihan 10. Rekaman Historis Perubahan



No



Yang Diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan