Sop Pendelegasian Wewenang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDELEGASIAN WEWENANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



(SOP) UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL



NO. KODE



:



TERBITAN



:



NO. REVISI



:



Ditetapkan Oleh Kepala UPT PUSKESMAS DTP KARANGNUNGGAL



TGL MULAI BERLAKU :



dr. H.Syarhan ,MM NIP.196912012002121004 Pendelegasian wewenang adalah suatu proses pemberian limpah wewenang kepada petugas yang dianggap mampu untuk melaksanakan tindakan bagi pemberi wewenang. Adapun kriterianya sebagai berikut : 1. Pemberian / penyusunan surat limpah wewenang dari dokter/dokter gigi/tenaga medis kepada perawat/bidan/tenaga medis lain yang diperbarui setiap 3 bulan dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. 2. Pelimpahan wewenang dilakukan apabila petugas yang sesuai kompetensi tidak ada atau membutuhkan petugas tambahan untukmenjamin kelancaran pelayanan. 3. Petugas yang mendapat delegesi wewenang harus mendapat pelatihan secara interna dan atau eksterna sesuai kompetesi yang diperlukan 4. Petugas yang mendapat delegasi wewenang hanya boleh melakukan tindakan sesuai dengan kompetensi yang dilimpahkan 5. Surat pendelegasian wewenang diketahui oleh pemberi wewenang mupun penerima wewenang dengan menandatanganinya dan diketahui oleh kepala puskesmas. Agar proses pelayanan terhadap pasien tidak terhambat meskipun petugas yang berwenang tidak bisa melaksanakan tupoksinya dan bisa dilaksanakan oleh petugas yang diberi wewenang. Menghindari terjadi keterlambatan dan hambatan dalam pelaksanaan layanan klinis dan pengambilan keputusan Sebagai acuan dalam pendelegasian wewenangan di UPT Puskesmas DTP Karangnunggal



HALAMAN







1. PENGERTIAN



1.



2. TUJUAN



2. 3.



:



3. KEBIJAKAN



4. REFERENSI



5. PROSEDUR / LANGKAH-LANGKAH



1. Permekes nomer 5 tahun 2014 tentang panduan praktek klinis bagi dokter di fasilitas kesehatan primer 2. Permenkes nomer 75 tahun 2014 tentang Puskesmas 3. Pedoman Lokakarya Mini Puskesmas, Depkes RI, 2006 4. Permenkes no 46 tahun 2015 tentang akreditasi puskesmas 5. https://www.scribd.com  Alat dan Bahan : 1. Alat tulis 2. Komputer / laptop 3. Printer 4. Buku kegiatan 5. SK Kepala Puskesmas 6. Surat Pendelegasian Wewenang 7. SOP layanan klinis 8. Sertifikat Pelatihan  Langkah – langkah : 1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan tentang pendelegasian kewenangan 2. Kepala Puskesmas menetapkan kriteria yang jelas tentang wewenang yang dapat didelegasikan, antara lain: a. Wewenang bersifat penting dan urgen dilaksanakan



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



b. Jika berhalangan/meninggalkan tugas dalam jangka waktu yang singkat maupun lama c. Pelaksana selalu mengkomunikasikan dan menginformasikan kepada pemberi delegasi wewenang Kepala Puskesmas bersama Dokter mengidentifikasi jenis kewenangan yang dapat didelegasikan. Dokter mendelegasikan wewenang kepada pelaksana layanan klinis (perawat, bidan, atau petugas yang di beri wewenang). Pelaksana layanan klinis melaksanakan wewenang yang telah didelegasikan. Pelaksana layanan klinis selalu melaksanakan komunikasi dan koordinasi dokter pemberi delegasi. Pelaksana layanan klinis melaporkan dan mengembalikan kewenangan yang sudah dilaksanakan kepada delegator. Dokter menerima hasil pertanggungjawaban atas wewenang yang didelegasikan Pelaksana layanan klisis mendokumentasikan hasil pendelegasian.



6. DIAGRAM ALIR (BILA DI BUTUHKAN) 7. UNIT TERKAIT



Semua Unit Pelayanan