4 0 77 KB
PENDELEGASIAN WEWENANG
SOP
No.Dokumen : SOP/14/VII/UKP/2017 No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman :
UPTD Puskesmas Grogol
Tanda tangan : Pendelegasian
1. Pengertian
wewenang
adalah
dr. Arni Sufilianti NIP. 19741110 200312 2 011 suatu proses penyerahan
kewenangan tugas kepada petugas yang kompetensinya tidak sesuai dengan kewenangan tugas pemberi wewenang. Agar proses pelayanan terhadap pasien tidak terhambat meskipun
2. Tujuan
3. Kebijakan 4. Referensi 5. Alat dan Bahan 6. Langkahlangkah
petugas yang berwenang tidak bisa melaksanakan tupoksinya dan bisa dilaksanakan oleh petugas yang diberi wewenang. Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas grogol Kabupaten Kediri No 188/31/Sk/418.25.3.72/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Keputusan Menteri Kesehatan No. 1280/Menkes/SK/X/2002
1. Dokter
mengidentifikasi
kebutuhan
untuk
pendelegasian
wewenang 2. Dokter menganalisa kompetensi petugas yang akan diserahi wewenang 3. Dokter membuat daftar petugas yang bisa diserahi wewenang 4. Dokter merencanakan jenis kompetensi apa saja yang bisa didelegasikan kepada petugas 5. Dokter membuat surat pernyataan pendelegasian wewenang yang didalamnya berisi juga mengenai nama petugas dan jenis kompetensi yang didelegasikan 6. Dokter menandatangani surat pendelegasian wewenang 7. Dokter menyerahkan surat pernyataan pendelegasian wewenang kepada kepala puskesmas untuk diketahui Kepala Puskesmas, 8. Dokter mensosialisasikan pendelegasian wewenang kepada petugas yang diserahi wewenang 9. Petugas yang diserahi wewenang menerima tugas yang
diberikan Petugas melaksanakan kompetensi sesuai yang didelegasikan Petugas melaporkan via telepon ataupun lesan kepada dokter sebagai pemberi wewenang 7. Hal-hal
yang
perlu diperhatikan 8. Ruang Terkait
9. Dokumen 10.
1. Ruang Pengobatan Umum 2. Ruang KIA 3. Ruang Pengobatan Gigi 4. Pustu SK Pendelegasian wewenang
Terkait Rekaman Historis perubahan
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan