Sop Pendelegasian Wewenang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDELEGASIAN WEWENANG TINDAKAN MEDIS ANESTESI No. Dokumen:



BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAMANDAU



No. Revisi :



Halaman: 1 dari 1



Ditetapkan, Direktur RSUD Lamandau



Tanggal Terbit:



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



5 November 2019 dr. NING AGUSTINA, M.M NIP.19800805 200903 2 004



Pengertian



Tujuan



Tindakan medis anestesi adalah tindakan medis yang dilakukan oleh dokter spesialis anestesi dan atau penata anestesi di kamar operasi pada pasien yang akan menjalani pembedahan. 1. Pelayanan medis anestesi tetap bisa berjalan bila rumah sakit tidak memiliki dokter spesialis anestesiologi 2. Pemberian kewenangan tanggung jawab medis anestesiologi kepada dokter PPDS atau dokter lain.



Kebijakan



1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 519/MENKES/PER/III/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi



3. Peraturan Menteri Kesehatan No.18 tahun 2016 tentang izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi Prosedur



1.



2.



3.



4.



4. Kebijakan Direktur Perawat ruangan/bidan/dokter jaga melaporkan keadaan umum pasien yang akan dilakukan anestesi kepada dokter anestesi/tim anestesi Dokter anestesi memberikan arahan kepada penata anestesi tentang : a. Keadaan umum pasien b. ASA c. Rencana tindakan operasi d. Rencana anestesi Jika tidak ada dokter spesialis anestesiologi, maka kepada penata anestesi diberikan kewenangan melakukan tindakan anestesi sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Tanggung jawab berada pada dokter yang melakukan pembedahan, dokter PPDS dan atau dokter lain. Tindakan anestesi dilakukan terlebih dahulu dengan menghubungi dokter anestesiologi dan/atau berkolaborasi dengan dokter yang melakukan tindakan operasi



PENDELEGASIAN WEWENANG TINDAKAN MEDIS ANESTESI No. Dokumen:



BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAMANDAU



No. Revisi :



Halaman: 2 dari 1



Ditetapkan, Direktur RSUD Lamandau



Tanggal Terbit:



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



5 November 2019 dr. NING AGUSTINA, M.M NIP.19800805 200903 2 004



5.



6.



Dalam hal ada dokter spesialis anestesiologi, maka tugas perawat anestesi membantu dokter spesialis anestesiologi. Penata anestesi dapat melaksanakan pelayanan di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang secara mandat dari dokter spesialis anestesiologi, dokter PPDS atau dokter lain, meliputi : a. Menyiapkan peralatan dan obat-obatan sesuai



dengan perencanaan teknik anestesi b. Pelaksanaan anestesia sesuai dengan instruksi dokter anestesiologi, dokter PPDS atau dokter lain; c. Pemasangan alat monitoring non invasif; d. Melakukan pemasangan alat monitoring e. Pemberian obat anestesi f. Mengatasi penyulit yang timbul g. Pemeliharaan jalan nafas h. Pemasangan Alat ventilasi mekanik i. Pemasangan alat nebulisasi j. Pengakhiran tindakan anestesi k. Pendokumentasian rekam medik; semua tindakan



yang dilakukan agar seluruh tindakan tercatat baik dan benar Unit Terkait



1. 2. 3.



Dokter anestesi, Dokter PPDS atau Dokter lain Penata anestesi. Dokter jaga, perawat ruangan, bidan.