2.2 Sop Unmuha [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KODE DOKUMEN BPM/SOP/2017/03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH



Ketua Penyusun Dr. Sri Suyanta, M.Ag



Penyusun H. Riza Nizarli, SH.MH Fadhlullah, SH.MS Nuzulman, SE.M.Si.Ak Marlizar, SE. MM Dr. Nasrul Zaman, ST.M.kes Tarmizi Gadeng, M.Si Ir. Zainuddin, MT Fatimah Azzahra, ST. MT Barmawi, M.Si Saiful, S.Ag.,M.Ag Muhammad Kamal, ST



PENERBIT :



BADAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH E-mail ; [email protected]



KATA PENGANTAR KETUA BADAN PENJAMINAN MUTU Assalamu’alaikum Warahmatullahi wa barakatuh, Puji syukur Alhamdulillah, kami mewakili Tim Penyusun telah menyelesaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Universitas Muhammadiyah Aceh ini. Selawat beserta salam keharibaan Nabi Muhammad Shallallahu‘alaihi wasalam, dimana dengan risalahnya kita menapaki zaman keemasan demi keemasan di dunia ini untuk menggapai surga di akhirat nanti. Dengan selesainya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Universitas Muhammadiyah Aceh diharapkan menjadi pedoman/petunjuk bagi semua pihak (pimpinan Universitas Muhammadiyah Aceh, dosen, karyawan, mahasiswa dan pihak lain yang berkepentingan) dalam penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi ini. Tim Penyusun berusaha menghimpun dan menyusun kembali menjadi buku Standar Operasional Prosedur (SOP) Universitas Muhammadiyah Aceh ini.Meskipun telah melalui editing, namun disana sini juga masih terdapatkejanggalan atau kesalahan. Oleh karenanya sumbang saran, masukan dan pembenaran sangat dinantikan untuk kesempurnaan edisi yang akan datang. Semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi wa barakatuh,



Banda Aceh, 05 Desember 2017 Ketua Badan Penjaminan Mutu



Dr. Sri Suyanta, M.Ag



KATA PENGANTAR REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH Assalamu’alaikum Warahmatullahi wa barakatuh, Puji syukur hanya milik Allah Tuhan Semesta Alam, yang dengan rahmat dan karuniaNya kita masih mendapat bimbingan untuk terus berkarya dan beribadah untuk menciptakan kemasalahatan seluas-luasnya di dunia maupun akhirat kelak. Alhamdulillah dan terimakasih kepada Tim Penyusun yang telah menyelesaikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Universitas Muhammadiyah Aceh ini. Kini Universitas Muhammadiyah Aceh terus berbenah demi peningkatan kualitas penyelenggaran pendidikan tinggi di Aceh. Salah satu tuntutan kualitas ini adalah adanya penerapan system manajemen terpadu ini dengan segenap standar pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah dicita-citakan. Di sinilah pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Universitas Muhammadiyah Aceh. Standar Operasional Prosedur (SOP) ini diperlukan sebagai pedoman yang menunjukkan apa yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan sistem pendidikan di Universitas Muhammadiyah Aceh. Begitupun Standar Operasional Prosedur (SOP) Universitas Muhammadiyah Aceh ini,tentu masih belum sempurna dan masih akan terus diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Karena itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat diharapkan khususnya dari unit-unit kerja yang ada. Terakhir Pimpinan Universitas Muhammadiyah Aceh menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah terlibat dalam penyusunan buku Standar Operasional Prosedur (SOP) Universitas Muhammadiyah Aceh ini, Semoga bermanfaat dan Allah swt meridhai kerja kita, Amin. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi wa barakatuh,



Banda Aceh, 5 Desember 2017 Rektor,



Dr. H. Muharrir Asy’ari, Lc. M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH Jl. Muhammadiyah No 91 Batoh Lueng bata banda Aceh 23245 Telp. 0651 - 31583 Fax. 0651 - 34091, 34092, E-mail : [email protected], Website : www.bpm.unmuha.ac.id



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH



BADAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH TAHUN 2017



BAB I BAB I Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi Halaman



: :



03 1 dari 189



PERINGATAN Dokumen ini adalah milik Badan penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Aceh dan TIDAK DIPERBOLEHKAN dengan cara dan alasan apapun dibuat salinannya tanpa seijin Ketua Badan Penjaminan Mutu Alamat : Jalan Muhammadiyah, No .91, Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



PENDAHULUAN



A. PENGERTIAN Standar Operasional Prosedur (SOP) yang juga dikenal sebagai prosedur tetap (Protap) merupakan serangkaian tahapan perbaikan kinerja suatu organisasi. Melalui penyusunan SOP yang rinci, akan memandu dan memudahkan setiap organisasi dalam menilai berbagai kebutuhan dalam pelaksanaan setiap kegiatan. Sebagaimana diketahui bahwa setiap kegiatan dalam organisasi merupakan serangkaian proses yang saling kait antara satu unsur atau kegiatan lainnya. Seluruh pekerjaan merupakan bagian dari suatu proses, yang merupakan sekelompok aktivitas dan tugas yang berkaitan secara logis, melibatkan manusia dan prosedur, dibutuhkan untuk mengubah material dan atau informasi menjadi produk output tertentu. Proses itu sendiri diciptakan untuk memberikan nilai tambah bagi para pemakai jasa. Agar suatu proses dapat berjalan lebih baik diperlukan suatu mekanisme umpan balik atas kinerja proses tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan suatu pemetaan (maaping process) agar mekanisme umpan balik tersebut dapat berjalan dengan baik. Suatu proses yang telah dipetakan dalam suatu organisasi, sering disebut pula dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP adalah instruksi sederhana untuk menyelesaikan tugas rutin dengan cara yang paling efektif dalam rangka memenuhi persyaratan operasional. SOP dapat pula didefinisikan sebagai serangkaian instruksi tertulis yang didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi. Secara singkat pengertian SOP adalah penetapan tertulis mengenai apa yang harus dilakukan, kapan, di mana, dan oleh siapa. SOP dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan mengganggu kinerja organisasi secara keseluruhan.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



SOP biasanya berupa panduan berisi uraian secara jelas tentang apa



yang diharapkan



dan



dipersyaratkan



kepada



pegawai



selama



melakukan tugas sehari-hari, serta di dalamnya berisi penetapan standar yang dicapai oleh suatu unit beserta para pegawainya. SOP dapat dikembangkan dalam segala situasi termasuk pula prosedur administratif. Dalam lingkup pelayanan, pengembangan dan penggunaan SOP merupakan bagian integral dari sistem pelayanan prima yang dilakukan pegawai dengan tepat serta menjamin konsistensi kualitas dan integritas pelayanan yang dihasilkan. Berdasarkan beberapa pengertian SOP tersebut di atas, jelas terlihat bahwa tujuan penyusunan SOP adalah untuk merinci proses pekerjaan yang dilakukan dalam suatu organisasi dalam rangka memfasilitasi konsistensi kesesuaian terhadap berbagai persyaratan teknis dan kualitas serta untuk mendukung kualitas hasil akhir pekerjaan. Selain itu, SOP juga bertujuan untuk memfasilitasi prndeskripsian pekerjaan tertentu serta membantu organisasi untuk menjaga pengawasan kualitas dan proses penjaminan kualitas serta memastikan penerapan berbagai aturan yang berlaku.



B. MANFAAT Suatu proses dapat ditemui di mana-mana. Karena segala sesuatu dalam hidup ini memerlukan proses. Proses yang tampaknya sederhana ternyata setelah dipetakan bisa merupakan proses yang rumit. Kebanyakan proses melibatkan banyak orang, banyak tempat, proses yang panjang dan mempunyai tingkat kompleksitas tertentu yang memungkinkan akan terjadi kesalahan, dan setiap proses memiliki mekanisme dan aturan tertentu. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa berorientasi pada proses? Tercapainya tujuan utama suatu organisasi terletak pada keterkaitan proses fungsi-fungsi organisasi. Suatu organisasi, apabila tidak memiliki pengaturan prosedur yang jelas akan berdampak buruk pada perkembangan organisasinya. Hal tersebut menyebabkan organisasi tersebut akan kehilangan fokus siapa sesungguhnya yang menjadi pemakai jasa mereka dan bagaimana cara memberikan pelayanan yang baik pada penggunanya. Organisasi tersebut



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



akan terjebak pada bidang kerja yang sempit dan berfokus pada kepentingan diri sendiri, sehingga organisasi tersebut akan kehilangan kesempatan untuk memperbaiki proses yang dimiliki secara terus menerus. Oleh karena itu, agar efektif suatu proses harus memiliki umpan balik terhadap kinerja organisasi serta harus mampu menciptakan/ memberikan nilai tambah kepada penggunanya. Mengingat begitu pentingnya proses dalam suatu organisasi, maka pengaturan aktivitas-aktivitas organisasi ke dalam suatu rangkaian prosedur sangat diperlukan, agar prosedur yang telah dibuat selalu dijadikan acuan, maka prosedur tersebut perlu ditetapkan ke dalam suatu prosedur tetap atau biasa disebut sebagai SOP. Berbagai manfaat yang akan diperoleh dari suatu SOP antara lain: Pertama, Sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan khusus, mengurangi kesalahan dan kelalaian. Kedua, SOP membantu staf menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam melaksanakan proses sehari-hari. Ketiga, Meningkatkan akuntabilitas dengan melaporkan dan mendokumentasikan hasil dalam melaksanakan tugas. Dan keempat, Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan pegawai cara konkret untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



BAB II VISI, MISI, TUJUAN DAN MOTTO UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH



Sebagai amal usaha Persyarikatan Muhammadiyah, UNMUHA bertekad



mengutamakan



“Keilmuan,



Keislaman, dan Profesionalisme”



sebagai filosofi penyelenggaraan dan pengembangan institusi pendidikan tinggi. Dalam penyelenggaraan dan pengembangan, UNMUHA berusaha mengintegrasikan antara nilai-nilai keilmuan dan keislaman sehingga UNMUHA mampu menumbuhkan kepribadian yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Upaya meningkatkan kualitas UNMUHA merupakan jawaban atas tuntutan situasi yang berkembang saat ini. UNMUHA harus meningkatkan diri dalam berbagai bidang untuk mencapai cita-cita, yaitu terwujudnya kampus yang inovatif, aspiratif, adaptif, akuntabel, dan transparan.



A. VISI Visi merupakan cita-cita, eksistensi atau keberadaan suatu institusi yang diharapkan akan tercapai atau menjadi kenyataan di masa depan. Bagi institusi, dengan adanya visi, diharapkan tercipta kesatuan pandangan tentang institusi dan ada harapan yang jelas bagi institusi tersebut. Dengan adanya visi, pengharapan bersama, keterpaduan dan kesamaan pikiran, dan usaha dalam institusi dapat digerakan secara efektif dan efisien. Era globalisasi, era bersatunya dunia, suatu era berbagai aturan dan proteksi suatu negara harus dieliminasi, sudah dan sedang berlangsung. Pada tingkat nasional, era otonomi daerah, juga sudah dan sedang berlangsung. Berbagai masalah dan dampak yang timbul dari era globalisasi ini hanya dapat diatasi dengan solusi yang berbasis pengetahuan (Knowledge Based Solution). Kemampuan bersaing mengatasi berbagai masalah tersebut akan memberikan keuntungan terhadap pemenangnya. Daya saing tersebut tidak lagi bergantung pada kekayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia (tenaga kerja) yang murah, tetapi



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



bergantung pada distinctive competence yang dimiliki oleh suatu bangsa. Sumber daya manusia yang tersedia akan dapat mendukung pertumbuhan bila disertai penguasaan terhadap iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi) dan imtaq (iman dan takwa) yang memadai. Dalam paradigma baru pendidikan tinggi, lima aspek pokok yang dijadikan tolak ukur kinerja pengelolaan Perguruan Tinggi di Indonesia adalah aspek: kualitas, otonomi,



akuntabilitas, akreditasi, dan evaluasi.



Berdasarkan Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dengan berbasis pada kompetensi yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan Nasional, aspek kualitas dapat dibangun dengan mensinergikan elemen pokok paradigma baru, yang meliputi: 1. Daya saing bangsa dapat ditumbuhkan melalui penguasaan ilmu pengetahuan oleh para mahasiswa dan menjadi warga negara yang baik sehingga hidup lebih memberikan arti; 2. Otonomi diartikan dengan memberikan desentralisasi otoritas dan pemberian otonomi yang lebih luas kepada setiap institusi sehingga institusi diharapkan mampu mengembangkan diri sesuai dengan konteksnya, sesuai dengan keadaan negara Indonesia yang sangat beragam dan pluralistik, dan; 3. Kesehatan institusi ditekankan pada kemampuan untuk menjunjung tinggi kebebasan akademik, menjunjung tinggi motivasi dan kreativitas, membudayakan setiap orang untuk ikut dalam pengembangan ilmu pengetahuan, dan bekerja untuk kemajuan institusinya. Berdasarkan pada hasil penelitian tentang kekuatan dan kelemahan, peluang dan ancaman yang mungkin timbul, evaluasi diri, dan harapan civitas akademika, maka disusunlah visi UNMUHA. Visi UNMUHA sebagai berikut: “Menjadi Universitas Swasta Terkemuka di tingkat nasional dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Berlandaskan Nilai Islami pada tahun 2026” Visi tersebut mengandung makna bahwa UNMUHA, berada di Provinsi Aceh, merupakan bagian perguruan tinggi yang ada di Indonesia,



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



mengedepankan keislaman, berkualitas tinggi, dan diakui oleh dunia internasional. UNMUHA juga berupaya menciptakan instrumen lingkungan belajar yang berkualitas dan diakui baik oleh skala nasional maupun dunia internasional. Untuk mewujudkannya tentu tidaklah mudah. Dituntut untuk bekerja keras mewujudkan visi ini. Standar Pendidikan Tinggi harus dilalui terlebih dahulu dan dituntaskan. Tentu saja, semua keinginan bisa tercapai atas ridha Allah swt. Selain itu, dengan ditetapkannya visi UNMUHA, yaitu mewujudkan universitas yang unggul, mengedepankan keislaman, dan diakui dunia internasional tahun 2026, membuat pekerjaan besar bagi semua pihak di lingkungan universitas. Desain manajemen, studi, mekanisme institusi universitas, fasilitas utama dan pendukung penelitian, dan penyiapan peneliti-peneliti handal, serta kerjasama internasional perlu dilakukan. Tanpa semua ini, sulit sekali untuk dapat merealisasikannya. Renstra ini disusun untuk mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam mencapai visi tersebut. Tentunya pencapaian visi tersebut dilakukan dengan melihat dan memperhatikan kondisi sumber daya dan infrastruktur yang sudah ada sekarang agar strategi pencapaian menjadi lebih realistis.



B. MISI Misi merupakan serangkaian tugas pokok yang harus dilaksanakan guna mewujudkan visi. Pernyataan misi harus didasarkan pada visi yang telah disusun. Berdasarkan pernyataan visi yang telah ditetapkan, disusunlah misi UNMUHA. Misi UNMUHA adalah sebagai berikut: 1. Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul dan profesional. 2. Menyelenggarakan tata kelola universitas yang modern dan amanah. 3. Menyelenggarakan



kerjasama



dan



kemitraan



Caturdharma



perguruan tinggi di tingkat nasional dan internasional. 4. Menyelenggarakan



pengkajian,



Kemuhammadiyahan.



pengembangan



Al-Islam



dan



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



5. Menyelenggarakan pendidikan yang menghasilkan lulusan berjiwa entrepreneurship. C. TUJUAN Tujuan Universitas Muhammadiyah Aceh sebagai berikut: 1.



Terwujudnya pendidikan yang bermutu dalam melahirkan lulusan yang profesional, bermoral, dan Islami.



2.



Terciptanya hasil penelitian dan karya ilmiah yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perkembangan ilmu.



3.



Terwujudnya



pengabdian



kepada



masyarakat



dalam



rangka



pengembangan pemahaman tentang keislaman. 4.



Terwujudnya pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia.



5.



Terciptanya tata kelola yang dalam melayani para pelanggan/ stakeholders.



6.



Terciptanya



Sumber



Daya



Manusia



profesial



yang



dapat



dimanfaatkan oleh masyarakat, instansi pemerintah/swasta, dan industri untuk pengembangan dan memajukan bidang hukum, ekonomi, teknologi, agama, sosial, politik, kesehatan dan budaya; 7.



Terciptanya mitra kerjasama dengan berbagai pihak di tingkat nasional maupun internasional dalam pengembangan Caturdharma perguruan tinggi UNMUHA;



8.



Terciptanya jaringan kemitraan dengan lembaga terkait untuk pemenuhan lapangan kerja.



9.



Terciptanya jaringan kemitraan dengan lembaga terkait untuk peningkatan mutu pendidikan dan alumni.



10. Terwujudnya lembaga pengkajian, pengembangan studi Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang profesional. 11. Terciptanya kajian keislaman bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa secara konsisten. 12. Tersedianya



lulusan



profesional



yang



memiliki



intelektualitas, moralitas dan kepribadian yang Islami.



integritas



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



13. Terwujudnya



proses



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



belajar



mengajar



yang



berbasis



entrepreneurship. 14. Terciptanya kerjasama dengan perusahaan dalam pengembangan entrepreneurship. 15. Tersedianya lulusan yang berjiwa entrepreneurship.



D. MOTTO Arus globalisasi perlu ditanggapi dengan serius oleh UNMUHA. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah tetap concern terhadap kualitas yang menyeluruh (total). Kualitas total yang dimaksud meliputi komitmen pimpinan UNMUHA, fokus pada pelanggan, peran karyawan, disain produk dan jasa, penggunaan alat kontrol dan informasi, serta manajemen kualitas yang bermutu dan berdaya saing global. Dengan demikian, diharapkan UNMUHA dapat bersaing di era global ini. Sebagai cerminan dari visi dan misi, disusunlah sebuah motto. Motto merupakan tekad (committment) pelaksanaan untuk mencapai visi. Dengan mendasarkan pada pernyataan visi dan misi, UNMUHA menyusun motto sebagai berikut.



“Moralitas dan intelektualitas” Motto



tersebut



mencerminkan



adanya



kebulatan



tekad



atau



komitmen atau dorongan yang bersumber dari diri pribadi untuk senantiasa meningkatkan kualitas secara berkesinambungan dan konsisten. Untuk dapat memenangkan persaingan, baik persaingan di masa kini maupun persaingan di masa depan, perlu adanya kebulatan tekad dari seluruh jajaran UNMUHA untuk meningkatkan kualitas secara berkesinambungan. Kualitas tidak mungkin timbul atau didapat begitu saja, tetapi harus diusahakan secara terus-menerus dan konsisten. Upaya perbaikan kualitas secara berkesinambungan, UNMUHA menggunakan pendekatan sistem terbuka terhadap fungsi inti perguruan tinggi student learning. Tiga pendekatan yang bisa digunakan untuk menjamin kualitas UNMUHA adalah pendekatan akreditasi, pendekatan outcome, dan pendekatan sistem terbuka.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Pendekatan akreditasi berfokus pada input institusi, seperti prestasi mahasiswa, degree study programme, fasilitas dan sumber daya fisik. Asumsi dasar pendekatan ini adalah apabila tersedia input berkualitas tinggi, maka akan diperoleh output berkualitas tinggi pula. Pendekatan outcome assessment menekankan pentingnya evaluasi output UNMUHA, seperti prestasi mahasiswa, lulusan, dan pekerjaan/jabatan. Sedangkan pendekatan sistem terbuka merupakan sistem jaminan kualitas terintegrasi bagi UNMUHA. Pendekatan ini menekankan kebutuhan akan kualitas pada ketiga tahap



utama



yaitu



input,



proses transformasi, dan



output.



Upaya



penyempurnaan kualitas difokuskan pada ketiga tahap tersebut guna memenuhi standar kualitas perguruan tinggi, baik secara nasional ataupun internasional, seperti Balance Scorecard yang terintergrasi dengan misi, visi, dan strategi UNMUHA. Amatlah perlu untuk menumbuhkan kesadaran terhadap setiap insan di UNMUHA akan pentingnya kualitas. Tanpa kualitas, institusi tidak akan bisa bertahan hidup.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



BAB III SEJARAH SINGKAT UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH ACEH



Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) diresmikan pada tanggal 11 Maret 1987. UNMUHA merupakan pengembangan dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Banda Aceh yang didirikan pada tahun 1969. Peresmian Universitas tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keterangan



Persetujuan



Sementara



dari



Kopertis



Wilayah



I



No.



094/SK.PPS/Kop. I/1987, tanggal 24 Januari 1987, dengan izin membuka Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik dan Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA). Pada itu tersebut juga telah dibuka Fakultas Tarbiyah yang berada di bawah Kopertais Wilayah V Departemen Agama. Selanjutnya, dalam rangka pembinaan sesuai dengan Keputusan Mendikbud masing-masing No. 0260/0/1989, 0261/0/1989, 0262/1989, 0267/1989, tanggal 28 April 1989 untuk sementara bentuk Universitas diubah menjadi Sekolah Tinggi dan diberikan status terdaftar kepada ST Ilmu Ekonomi, ST Teknik, ST Sains dan Teknologi, serta status diakui kepada ST Ilmu Hukum. Dengan SK Mendikbud No. 0230/1991, tanggal 30 April 1991, Sekolah-sekolah Tinggi tersebut di atas digabungkan kembali dan diubah bentuk menjadi Universitas Muhammadiyah Aceh. Selanjutnya, dengan SK mendikbud No. 0250/0/1991, tanggal 14 Mei 1991 ditetapkan kembali status Terdaftar kepada Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik dan Fakultas MIPA dan dengan SK No. 0251/0/1991 tanggal 14 Mei 1991 diberikan status disamakan kepada Fakultas Hukum. Khusus untuk Fakultas Tarbiyah izin operasional diberikan oleh Kopertais Wilayah V dengan SK No. 215/Kopertais/V/1988, tanggal 5 Februari 1998 dan penetapan kembali Status Terdaftar oleh Menteri Agama dengan SK No. 133/1996, tanggal 11 April 1996, serta dengan SK Kopertais Wilayah V No. 2204/Kopertais/V/1999, tanggal 13 Juli 1999 diberikan izin operasional Program Akta IV. Universitas Muhammadiyah Aceh merupakan



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



salah satu amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan sesuai dengan Surat Majelis Pendidikan dan Kebudayaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 23628/MPK/74 tanggal 24 Juli 1974. Dalam rangka pengembangan amal usaha Muhammadiyah, sesuai dengan kebutuhan Daerah Istimewa Aceh, pada tanggal 12 November 1995 Menteri Negara Kependudukan/Kepala BKKBN meresmikan Fakultas kesehatan Masyarakat (FKM), dengan status terdaftar sesuai dengan SK Mendikbud No. 375/Dikti/1995, tanggal 21 Agustus 1995. UNMUHA telah memperoleh status terakreditasi dari BAN-PT pada tahun 2014, dan telah membuka Program Pascasarjana, Magister Kesehatan Masyarakat.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PENYUSUNAN VISI DAN MISI UNIVERSITAS Kode SOP : 01/ SOP/UNMUHA/01 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Syarat



Landasan Hukum



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Menyusun dan menetapkan visi, misi, tujuan dan sasaran UNMUHA 2. Memastikan visi, misi, tujuan dan sasaran visi, misi, tujuan UNMUHA terdokumentasikan dengan memadai. 3. Dokumen visi, misi, tujuan dan sasaran UIN Sumatera Utara Medan menjadi media sosialisasi kepada seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan UNMUHA : SOP ini meliputi: 1. Proses penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran 2. Pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran : 1. Visi adalah arah yang ingin dicapai oleh UNMUHA di masa depan. 2. Misi adalah hal-hal yang hendak dilaksanakan UNMUHA 3. Tujuan adalah pernyataan tertulis tentang kondisi atau kaedaan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi UNMUHA 4. : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 1. 2. 1. 2. 3.



4. 5. 6.



VMTS adalah visi, misi tujuan dan sasaran Rektor Senat Dekan dan Direktur Dosen Tenaga Pendidikan Stakeholder Adanya evaluasi terhadap Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran (VMTS) UNMUHA Adanya persetujuan senat untuk merubah VMTS UNMUHA Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Peraturan Presiden Nomor 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan KKNI di Bidang Pendidikan Tinggi.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Prosedur



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 tahun 2014 Standar Nasional Pendidikan Tinggi. : 1. Rektor melaksanakan rapat pembentukan Tim Penyusun VMTS bersama dengan Wakil Rektor, dan Dekan, dan BPM 2. Rektor bersama Tim Penyusun VMTS melaksanakan FGD tentang tantangan, peluang, hambatan, dan rintangan UNMUHA di masa depan 3. Tim Penyusun VMTS menyusun draft VMTS 4. Mendiskusikan rancangan VMTS di lingkungan UNMUHA bersama dengan Senat Universitas, Tim VMTS dan Pimpinan UNMUHA Mendiskusikan VMTS dengan melibatkan pihak luar 5. Tim VMTS memperbaiki dan menyempurnakan VMTS sesuai dengan masukan peserta dan berbagai pihak 6. Penetapan VMTS dan proses Pen-SK-an oleh Rektor UNMUHA 7. Pengusulan agar VMTS dimasukkan dalam draft pengusulan statuta. 8. Pemuatan VMTS dalam draft Statuta UNMUHA.



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA PENYUSUNAN VISI DAN MISI



No



Kegiatan



1 Kesepakatan pembentukan Tim Taskforce VMTS 2 Membentuk TIM Penyusunan VMTS



3 Rapat penentuan jadwal penyusunan VMTS 4 Merumuskan dasar hukum penyusunan VMTS 5 Mendiskusikan VMTS internal



6 Mendiskusikan VMTS dengan publik Eksternal 7 Melakukan Perbaikan Rancangan VMTS



8 Melaksanakan Lokakarya Penyusunan VMTS 9 Merumuskan hasil Lokakarya VMTS



10 Melakukan rapat dengan BPH



11 Rapat Senat UNMUHA untuk pengesahan VMTS



Senat



Ketua Tim Rektor Dekan Lembaga VMTS dan WR dan WD /Ka. Biro



Publik Eksternal



Publik internal (Alumni Pengguna (dosen, tendik, mahasiswa) lulusan dan mitra kerjasama)



BPH



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : SOSIALISASI VISI DAN MISI UNIVERSITAS Kode SOP : 01/ SOP/UNMUHA/02 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Syarat



Landasan Hukum



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Menyusun dan menetapkan program sosialisasi visi, misi, tujuan dan sasaran UNMUHA 2. Memastikan sosialisasi visi, misi, tujuan dan sasaran visi, misi, tujuan dan sasaran UNMUHA terdokumentasikan dengan memadai. : SOP ini meliputi: 1. Proses sosialisasi penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran 2. Pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran : 1. Sosialisasi adalah upaya memasyarakatkan visi misi UNMUHA sehingga diketahui dan dijadikan panduan dalam melaksanakan program 2. Sivitas akademika adalah seluruh komponen kampus, terdiri dari pimpinan, tenaga pendidik (dosen), tenaga kependidikan (karyawan), mahasiswa, dan alumni UNMUHA : 1. Rektor 2. Senat 3. Dekan dan Direktur 4. Ketua Lembaga 5. Kepala unit 1. Adanya evaluasi terhadap Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran (VMTS) UNMUHA 2. Adanya persetujuan senat untuk merubah VMTS UNMUHA 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 4. Peraturan Presiden Nomor 08 tahun 2012 tentang Kerangka 5. Kualifikasi Nasional Indonesia. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan KKNI di Bidang Pendidikan Tinggi. 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 tahun 2014 Standar Nasional Pendidikan Tinggi. : 1. Rektor melaksanakan rapat Pembentukan Panitia Pelaksana



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



2. Sosialisasi VMTS dan menunjuk Tim Sosialisasi 3. Panitia dan Tim Sosialisasi VMTS melaksanakan rapat tentang kegiatan sosialisasi dan bentuk-bentuk sosialisasi VMTS 4. Melaksanakan sosialisasi terhadap pihak internal kampus di 5. tingkat universitas, fakultas, dan tingkat prodi. 6. Melaksanakan sosialisasi dengan pihak eksternal kampus seperti stake holder, sekolah-sekolah, perusahaan/instansi pemerintah, dan lain-lain 7. Melaporkan hasil sosialisasi VMTS kepada Rektor Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA SOSIALISASI VISI DAN MISI



No



Kegiatan



1 Membentuk Tim Sosialisasi VMTS



2 Rapat Penjadwalan Sosialisasi VMTS



3 Mendiskusikan bentuk bentuk sosialisasi VMTS 4 Melaksanakan sosialisasi kepada pihak internal 5 melaksanakan sosialisasi kepada pihak eksternal 6 melaporkan hasil kegiatan sosialisasi VMTS keapda Rektor



Senat



Ketua Publik internal Tim Rektor Dekan Lembaga (dosen, tendik, VMTS dan WR dan WD /Ka. Biro mahasiswa)



Publik Eksternal (Alumni Pengguna lulusan dan mitra kerjasama)



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : SURVEI PEMAHAMAN VISI DAN MISI Kode SOP : 01/ SOP/UNMUHA/03 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Syarat Landasan Hukum



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Menyusun dan menetapkan instrument survey proses peninjauan visi misi berjalan efektif dan efisien 2. Memastikan proses survey pemahaman visi, misi, tujuan dan sasaran visi, misi, tujuan dan sasaran UNMUHA berjalan dengan baik. : SOP ini meliputi: 1. Proses survey pemahaman visi, misi, tujuan, dan sasaran 2. Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan survey pemahaman visi, misi, tujuan, dan sasaran : Survey pemahaman visi misi adalah survey yang dilaksanakan untuk mengukur tingkat pemahaman sivitas akademika terhadap visi, misi dan tujuan UNMUHA : 1. Rektor dan Wakil Rektor 2. Senat 3. Dekan/Direktur dan Wakil dekan 4. Dosen 5. Tenaga Pendidikan 6. Mahasiswa 7. Stakeholder Adanya instrument survey Visi, Misi dan Tujuan UNMUHA 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 4. Peraturan Presiden Nomor 08 tahun 2012 tentang Kerangka 5. Kualifikasi Nasional Indonesia. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan KKNI di Bidang Pendidikan Tinggi. 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 tahun 2014 Standar Nasional Pendidikan Tinggi. : 1. BPM menyusun instrumen untuk mengukur pemahaman dan ketercapaian visi misi. Adapun instrument yang disusun adalah: a. Visi UNMUHA yaitu masyarakat pembelajar berdasarkan nilai-nilai Islam (Islamic Learning Society), telah saya pahami



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



2. 3. 4.



5. 6. 7.



Dirumuskan oleh:



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



b. Misi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara adalah melaksanakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan dilandasi nilai-nilai Islam telah diaplikasikan dengan jelas. c. Saya telah mendapatkan informasi dan penjelasan tentang visi dan misi UNMUHA dan memahaminya dengan sangat baik. d. Di dalam melaksanakan kegiatan, saya telah menggunakan Visi dan Misi UNMUHAsebagai acuan e. UNMUHAberkomitmen untuk melahirkan sarjana yang unggul dalam berbagai bidang kajian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berdasarkan nilainilai Islam f. UNMUHA telah mengakomodasi berkembangnya berbagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dilandasi oleh nilai-nilai Islam g. UNMUHA telah mengakomodasi perkembangan peradaban kemanusiaan berdasarkan nilai-nilai Islam BPM mengupload instrumen ke web www.bpm.unmuha.ac.id untuk kepentingan survey online BPM mengadakan rapat koordinasi dengan GJM dan mendistribusikan instrumen pengukuran tersebut. GJM melakukan evaluasi di tingkat Fakultas, kemudian melaporkan hasil evaluasi secara tertulis kepada BPM BPM melakukan evaluasi di tingkat Universitas BPM menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi kepada Rektor Rektor mengkaji laporan dari LPM dan menindaklanjuti temuan dari laporan tersebut Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA SURVEI PEMAHAMAN VISI DAN MISI



No



Kegiatan



1 Menyusun Instruen Survei



2 mengupload survei



3 Koordinasi dengan GJM Fakultas dan mengedarkan surat pemberitahuan pengisian Mengisi Survei pemahaman VMTS



4 Mengevaluasi Hasil survei



5 melaporkan kepada Rektor



6 Menindaklanjuti hasil laporan



Rektor



BPM



GJM



Ketua Publik internal Dekan Lembaga (dosen, tendik, dan WD /Ka. Biro mahasiswa)



Publik Eksternal (Alumni Pengguna lulusan dan mitra kerjasama)



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PENINJAUAN VISI DAN MISI UNIVERSITAS Kode SOP : 01/ SOP/UNMUHA/04 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Syarat



Landasan Hukum



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Menyusun dan menetapkan proses peninjauan visi misi berjalan efektif dan efisien 2. Memastikan proses peninjauan visi, misi, tujuan dan sasaran visi, misi, tujuan dan sasaran UIN Sumatera Utara berjalan dengan baik. : SOP ini meliputi: 1. Proses peninjauan visi, misi, tujuan, dan sasaran 2. Pihak-pihak yang terlibat dalam peninjauan visi, misi, tujuan, dan sasaran : 1. Visi adalah arah yang ingin dicapai oleh UNMUHA di masa depan. 2. Misi adalah hal-hal yang hendak dilaksanakan UNMUHA 3. Tujuan adalah pernyataan tertulis tentang kondisi atau kaedaan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi UNMUHA : 1. Rektor 2. Senat 3. Dekan dan Direktur 4. Dosen 5. Tenaga Pendidikan 6. Stakeholder 1. Adanya evaluasi terhadap Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran (VMTS) UNMUHA 2. Adanya persetujuan senat untuk merubah VMTS UNMUHA 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 4. Peraturan Presiden Nomor 08 tahun 2012 tentang Kerangka 5. Kualifikasi Nasional Indonesia. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan KKNI di Bidang Pendidikan Tinggi. 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 tahun 2014 Standar Nasional Pendidikan Tinggi. : 1. Rektor melaksanakan rapat dengan Wakil Rektor, Dekan dan BPM membahas tentang pemahaman dan



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



pencapaian VMTS UNMUHA 2. Rektor mengusulkan kepada senat universitas perubahan visi misi karena terdapat perkembangan terbaru dan dinamika bangsa yang menuntut peninjauan VMTS 3. Senat universitas mengadakan rapat untuk mengkaji usulan Rektor UNMUHA . Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA PENINJAUAN VISI DAN MISI



No



Kegiatan



1 Rektor memimpin Rapat tentang pemahaman dan pencapaian VMTS 2 Rektor Mengusulkan kepada senat peninjauan VMTS 3 Senat melaksanakan Rapat mengkaji usulan Rektor tentang perubahan VMTS



Ketua Publik internal Rektor Dekan Senat Lembaga (dosen, tendik, dan WR dan WD /Ka. Biro mahasiswa)



Publik Eksternal (Alumni Pengguna lulusan dan mitra kerjasama)



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PENERIMAAN MAHASISWA BARU Kode SOP : 02/SOP/UNMUHA/01 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



:UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Jalur dan prosedur penerimaan mahasiswa baru 2. Persyaratan dan prosedur penerimaan mahasiswa baru 3. Waktu penerimaan mahasiswa baru : SOP ini meliputi: 1. Jalur penerimaan mahasiswa baru 2. Cara dan persyaratan yang diperlukan dalam penerimaan mahasiswa baru 3. Unit organisasi yang terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru : 1. Penerimaan calon mahasiswa baru UNMUHA adalah proses seleksi calon mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Aceh yang meliputi jalur ujian tulis, bebas ujian tulis, penelusuran bibit unggul calon mahasiswa ke sekolahsekolah. 2. Calon mahasiswa baru jalur ujian tulis adalah setiap lulusan SLTA atau sederajat yang mendaftar sebagai calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. 3. Calon mahasiswa baru jalur tanpa tes adalah setiap lulusan D3/ S1 ataupun yang sederajat atau mahasiswa pindahan dari institusi lainyang mendaftar sebagai calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang ditentukan : 7. Pimpinan Universitas 8. Panitia penerimaan mahasiswa baru 9. Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah/ Sekolah asal/ 10. Calon pendaftar : A. Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Ujian Tulis 1. Calon mahasiswa menemui panitia penerimaan mahasiswa baru 2. Calon mahasiswa mengisi formulir pendaftaran. 3. Membayar formulir pendaftaran pada Bank yang telah ditunjuk. 4. Mengembalikan formulir yang telah diisi beserta persyaratan yang telah ditentukan. Syarat-syarat pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Ujian Tulis: a. Memiliki ijazah/STTB/SKL MA, SMA, SMK, atau sederajat b. Membayar sejumlah uang pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Institut. c. Menyerahkan fotocopy ijazah/STTB/SKL yang sudah dilegalisir/disahkan oleh yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar dan menunjukkan aslinya. d. Menyerahkan 3 buah pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4. e. Tidak mempunyai cacat tubuh atau keturunan yang dapat mengganggu kelancaran belajar pada



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



program yang dipilih. 11. Panitia memproses berkas yang diberikan untuk diarsip dan mengembalikan potongan formulir yang sudah dapat digunakan sebagai kartu ujian/ kartu peserta PMB. 12. Calon mahasiswa mengikuti ujian tes tulis dan baca Alqur’an pada hari ujian yang telah ditentukan Ketentuan Umum a. Setiap peserta ujian yang memenuhi persyaratan dapat memilih satu fakultas saja, atau beberapa pillihan jurusan atau program studi yang disediakan. b. Setiap peserta dapat memilih 2 program studi. c. Urutan pilihan menunjukkan urutan prioritas. 13. Rektor mengesahkan calon mahasiswa yang lulus dengan surat keputusan. 14. Mahasiswa yang lulus mendaftar ulang pada panitia pendaftaran ulang. B. Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Tanpa tes 1. Lulusan D3 atau sederajat mendaftar pada program sarjana 2. Lulusan Sarjana atau sederajat mendaftar pada Program Pascasarjana 3. Mahasiswa Pindahan/ transfer dengan strata yang setingkat. 4. Calon mahasiswa menemui panitia penerimaan mahasiswa baru 5. Calon mahasiswa mengisi formulir pendaftaran. 6. Membayar formulir pendaftaran pada Bank yang telah ditunjuk. 7. Mengembalikan formulir yang telah diisi beserta persyaratan yang telah ditentukan. Syarat-syarat pendaftaran Mahasiswa tanpa tes: a. Memiliki ijazah/STTB/STK MA, SMA, SMK, atau sederajat. b. Membayar sejumlah uang pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Institut. c. Menyerahkan fotocopy ijazah/STTB/UN/STL yang sudah dilegalisir/disahkan oleh yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar dan menunjukkan aslinya d. Menyerahkan fotocopy nilai rapor kelas XII (semseter 5 dan 6) yang sudah dilegalisir/disahkan oleh kepala sekolah sebanyak 1 (satu) lembar. e. Menyerahkan 4 buah pasfoto hitam putih terbaru ukuran 3x4. f. Bagi mahasiswa pindahan menyerahkan surat pindah yang ditandatangani oleh Rektor/Direktur g. Tidak mempunyai cacat tubuh atau ketunaan yang dapat mengganggu kelancaran belajar pada program yang dipilih 7. Rektor mengesahkan calon mahasiswa yang lulus dengan surat keputusan. 8. Mahasiswa yang lulus mendaftar ulang pada panitia pendaftaran ulang.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Dirumuskan oleh:



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA PENERIMAAN MAHASISWA BARU No



Kegiatan



1 Melakukan visit ke daerah daerah guna mempromosikan UNMUHA ke SMU/MA/ SMK sekab/kota di provinsi Aceh



Senat



Calon Tim Petugas Dokumen Mahasis Waktu Promosi PMB wa 2 pekan sk rektor dan surat tugas



2 Mempublikasikan iklan penerimaan mahasiswa baru, baik media cetak maupun elektronik



3 bulan



3 Petugas penerimaan mahasiswa baru memberikan pelayanan dan petunjuk kepada calon mahasiswa baru yang mendaftar 4 calon mahasiswa baru membayar uang formulir pendaftaran, kemudian mengambil pendaftaran diruang petugas PMB dengan menunjukkan bukti pembayaran



15 menit Brosur dan rincian biaya kuliah



bukti setoran formulir



5 petugas PMB menyerahkan formulir pendaftaran kepada calon mahasiswa baru 6 calon mahasiswa baru yang mendaftar harus melengkapi syarat syarat yang telah ditentukan 7 Petugas PMB menerima berkas pendaftaran dari calon mahasiswa baru dan menegcek kembali kelengkapan 8 petugas PMB menyerahkan berkasnya kartu ujian kepada calon mahasiswa baru dan menjelaskan tentang waktu dan persiapan ujian 9 Calon mahasiswa baru mengikuti ujian tulis dan membaca Al-qur'an dengan waktu yang telah ditentukan oleh PMB 10 Calon mahasiswa baru menunggu hasil ujian



kliping koran



form pendaftaran 1 hari



5 menit



5 menit



kartu ujian



1 hari



soal ujian dan lembar jawaban



2 hari



sk rektor kelulusan



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : REGISTRASI DAN HERREGISTRASI Kode SOP : 02/SOP/UNMUHA/02 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Persyaratan registrasi danherregistrasi mahasiswa 2. Prosedur registrasi dan herregistrasi mahasiswa 3. Waktu registrasi dan herregistrasi mahasisw : SOP ini meliputi: 1. Tata cara dan persyaratan registrasi dan herregistrasi mahasiswa 2. Unit organisasi yang terlibat dalam penyusunan rencana studi mahasiswa : 1. Registrasi mahasiswa adalah proses pendaftaran ulang setiap calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus dalam seleksi. 2. Herregistrasi adalah proses pendaftaran ulang setiapmahasiswa lama untuk dapat mengikuti kegiatan perkuliahan dan memperoleh hak-hak akademik sebagaimana ketentuan yang berlaku pada semester berjalan. : 1. Pimpinan Universitas 2. Petugas registrasi dan herregistrasi 3. Mahasiswa : 1. Registrasi Mahasiswa Baru Calon mahasiswa yang dinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru di Universitas Muhammadiyah Aceh, dapat melakukan registrasi dengan persyaratan sebagai berikut: a. Membawa dan menyerahkan Kartu Peserta PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) b. Membayar SPP Semester 1 serta biaya lain yang ditentukan c. Menunjukkan Surat Tanda Kelulusan (Ijazah/STTB/SKL) dan Nilai ujian akhir asli dan menyerahkan salinannya yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah/Pejabat yang berwenang (rangkap 2). d. Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Narkoba e. Menyerahkan Surat berkelakuan baik dari Desa/ sekolah f. Menyerahkan Formulir kesediaan mentaati segala peraturan yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Aceh lengkap dengan tanda tangan diatas kertas bermaterai g. Surat izin Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI/Departemen Agama bagi warga negara asing Setiap awal semester, mahasiswa lama yang akan aktif mengikuti kegiatan akademik wajib melakukan herregistrasi dengan prosedur sebagai berikut: a. Untuk mahasiswa aktif;



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



i. Membayar SPP semester berjalan dan biaya lain yang ditetapkan Universitas Muhammadiyah Aceh ii. Menunjukkan Kartu Mahasiswa semester terakhir b. Untuk mahasiswa yang aktif kembali dari cuti kuliah; i. Mengurus surat izin aktif kembali dari fakultas ii. Membayar SPP semester berjalan iii. Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) 2. Pengunduran Diri sebagai Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Aceh Mahasiswa baru yang telah registrasi dan akan mengundurkan diri dari Universitas Muhammadiyah Aceh diatur dengan ketentuan berikut: a. Mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Rektor melalui Biro Administrasi Akademik. b. Menunjukkan tanda bukti peserta dan tanda bukti diterima di Program Strata-1 PT dan PT lain. c. Menunjukkan tanda bukti registrasi dan tanda bukti pembayaran d. Mengembalikan KTM untuk sementara. e. Semua bentuk pembayaran dalam registrasi dikembalikan kepada calon mahasiswa kecuali biaya administrasi yang telah ditentukan oleh UNMUHA f. Mengambil surat persetujuan pengunduran diri di Biro administrasi Akademik. g. Mengambiluang di bagian keuangan dengan menunjukkan surat persetujuan pengunduran diri. 3. Prosedur Pengurusan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) a. Mahasiswa baru i. Mengisi blanko yang disediakan bagian registrasi ii. Menyerahkan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar iii. Mengambil KTM di bagian registrasi setelah ada pengumuman resmi dari UNMUHA b. Penggantian KTM yang hilang i. Mengajukan permintaan pembuatan KTM dengan mengisi formulir yang disediakan dengan dilampiri : a. Surat keterangan hilang dari kepolisian b. Surat Keterangan dari fakultas ii. Mengambil KTM di Bagian Akademik Universitas Muhammadiyah Aceh satu minggu setelah mengajukan permohonan 4. Cuti kuliah Yang dimaksud cuti kuliah ialah tidak mengikuti kegiatan akademik baik intra maupun ekstrakurikuler karena alasan tertentu, dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan izin yang diberikan a. Izin cuti akademik Mahasiswa yang akan izin dari akademik mengajukan surat permohonan izin cuti sebelum perkuliahan dimulai dengan mengisi formulir yang telah disediakan Fakultas dengan melampirkan : i. Surat permohonan cuti kuliah yang ditujukan kepada Dekan dan diketahui oleh Penasehat



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Akademik ii. Fotokopi KTM terakhir iii. Surat keterangan bebas perpustakaan iv. Kartu Hasil Studi Kumulatif (academic record) yang ditanda tangani Ketua Jurusan/Ketua Program Studi b. Hak cuti akademik diberikan kepada mahasiswa: i. Berstatus sebagai mahasiswa aktif ii. Telah aktif minimal satu tahun akademik atau dua semester iii. Lama cuti minimal 1 semster dan maksimal 2 semester c. Perpanjangan cuti akademik harus menyertakan kembali surat permohonan cuti dari Fakultas d. Surat izin cuti akademik diajukan pada awalsemster yaitu pada masa herregistrasi mahasiswa dan dapat dilihat pada kalender akademik Universitas Muhammadiyah Aceh e. Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa dengan alasan : i. Kesehatan yang dibuktikan dengansurat keterangan dari dokter ii. Kesulitan ekonomi yang dibuktikan dengansurat pernyataan dari orang tua atau wali mahasiswa yang bersangkutan iii. Alasan lain yang relevan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau surat rekomendasi dari pejabat yang berwenang 5. Izin Aktif Kembali a. Permohonan izin aktif kembali diajukan sesuai jadwal herregistrasi yang tercantum dalam kalender akademik b. Mahasiswa yang akan aktif kembali setelah cuti akademik harus mengajukan surat permohonan aktif kembali melalui dekan fakultas



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : ORIENTASI MAHASISWA Kode SOP : 02/SOP/UNMUHA/03 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



:



Ruang Lingkup



:



Definisi



:



Pengguna



:



Prosedur



:



Dirumuskan oleh:



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



Memperkenalkan mahasiswa baru tentang gambaran umum tentang visi dan misi Universitas Muhammadiyah Aceh, membekali mahasiswa baru dengan pengetahuan al-islam dan kemuhammadiyahan. 1. Sikmaba 2. Kuliah umum 3. Baitul arkam 1. Sikmaba (silaturrahmi keakraban mahasiswa baru) adalah orientasi dan perkenalan kampus dan komponenkomponennya kepada mahasiswa baru. 2. Kuliah umum adalah kuliah yang diberikan secara menyeluruh kepada mahasiswa baru oleh rektorat dan pihak dari luar. 3. Baitul arkam adalah pembekalan kemuhammadiyahan kepada mahasiswa baru oleh BPH Universitas Muhammadiyah Aceh 4. Perkuliahan adalah aktifitas pembelajaran yang berlangsung persemester. Praktikum adalah aktifitas praktik lapangan. 1. Pimpinan Universitas Muhammadiyah Aceh 2. Pimpinan Fakultas/Akademi 3. Karyawan dan Dosen Pema dan BEM 1. Setiap mahasiswa baru wajib mendaftarkan diri mengikuti sikmaba di masing-masing Fakultas. 2. Mahaiswa baru wajib membayar biaya administrasi untuk sikmaba di masing-masing Fakultas. 3. Mahasiswa baru wajib mematuhi peraturan yang ditentukan oleh panitia sikmaba. 4. Mahasiswa baru wajib mengikuti rangkaian kegiatan sikmaba dari awal hingga selesai. 5. Mahasiswa baru berhak mendapatkan sertifikat setelah mengikuti sikmaba Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PENYUSUNAN KRS DAN KPRS Kode SOP : 02/SOP/UNMUHA/04 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



:



Ruang Lingkup



:



Definisi



:



Pengguna



:



Prosedur



:



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Persyaratan yang diperlukan dalam penyusunan rencana studi mahasiswa program sarjana dan Program Pascasarjana 2. Prosedur penyusunan rencana studi mahasiswa program sarjana 3. Waktu yang dibutuhkan dalam proses penyusunan rencana studi mahasiswa program sarjana SOP ini meliputi: 1. Tata cara dan persyaratan yang diperlukan yang diperlukan dalam penyusunan rencana studi mahasiswa program sarjana 2. Perbaikan rencana studi mahasiswa program sarjana 3. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan rencana studi mahaisiwa program sarjana 1. Penyusunan rencana studi mahasiswa program sarjana UNMUHA adalah proses penentuan kegiatan pendidikan (pengambilan Mata Kuliah) yang akan dilaksanakan mahasiswa pada semester yang akan datang (termasuk alih semester). Mata Ajaran meliputi Mata Kuliah, Praktikum, Praktek kerja lapangan, KKN, dan Tugas Akhir. 2. KRS adalah Kartu Rencana Studi, berisi daftar Mata Ajaran yang akan diambil mahasiswa pada semester. 3. KPRS adalah Kartu Perubahan Rencana Studi, berisi perubahan mata ajaran yang telah dipilih mahasiswa dalam KRS. 4. KSM adalah Kartu Studi Mahasiswa, berisi daftar Mata Ajaran yang diambil mahasiswa pada semester berjalan, dibuat berdarakan KRS. 1. Pimpinan Universitas 2. Pimpinan Fakultas 3. Pus-info 4. Bagian Akademik 5. Staf yang ditunjuk 6. Mahasiswa 1. Persyaratan penyusunan rencana studi a. Mahasiswa dapat melaksanakan penyusunan rencana studi setelah menyelesaikan kewajiban registrasi dan pembayaran SPP untuk semester yang akan berjalan pada jadwal yang ditentukan. b. Penyusunan rencana studi dilakukan dengan menggunakan Form KRS asli yang ditentukan. c. Beban studi maksimum tiap semester adalah 24 SKS, sedang beban studi minimum adalah 12 SKS, kecuali bagi mahasiswa yang sisa beban studinya kurang dari



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



12 SKS. 2. Tata cara penyusunan rencana studi a. Bagian Akademik menetapkan jadwal pelayanan registrasi (pembayaran SPP dan Pengisian KRS) dengan mengacu pada kalender akademik Universitas Muhammadiyah Aceh serta mengumumkannya kepada mahasiswa 2 bulan sebelum jadwal yang ditentukan. b. Bagian Akademik menyiapkan form KRS serta petunjuk pengisian form KRS yang mencakup daftar dan kode mata kuliah, sks dan dosen penanggung jawab berdasarkan informasi yang dimintakan dari Jurusan/ Program Studi. c. Mahasiswa mengambil Form KRS di loket registrasi pada periode pelayanan yang ditentukan dengan menunjukkan bukti pembayaran SPP semester yang akan berjalan d. Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen penasehat akademik mengenai mata ajaran yang akan di ambil dengan mempertimbangankan sisa beban studi mahasiswa, kemampuan akademik masiswa, status mata ajaran (wajib atau pilihan),serta mata kuliah prasyarat. e. Beban studi maksimum tiap semester yang dianjurkan sesuai dengan indeks prestasi (IP) semester sebelumnya;



No IP Semester 1. 2. 3. 4. 5. f.



 3,00 2,50 – 2,99 2,00 – 2,49 1,50 – 1,99  1,50



Beban Studi (SKS) 22 – 24 19 – 21 16 – 18 13 – 15 12



Maksimum



Mahasiswa mengisi form KRS sesuai hasil konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (PA) dan menandatangani form KRS tersebut g. Dosen Pembimbing Akademik menandatangani form KRS mahaisiswa. Apabila Dosen tersebut berhalangan maka form KRS dapat ditandatangani oleh Ketua Jurusan/Ketua Prodi. h. Mahasiswa menyerahkan form KRS yang telah diisi lengkap ke petugas tata usaha fakultas sebelum batas akhir jadwal yang ditentukan. i. Petugas tata usaha fakultas yang memeriksa kelengkapan pengisisan form KRS yang diserahkan mahasiswa. Jika dijumpai kekurangan/ ketidaklengakapan atau kesalahan maka petugas meminta mahaisiswa yang bersangkutan untuk melengkapi/memperbaikinya. j. Fakultas menyerahkan form KRS mahasiswa yang telah diisi lengkap ke bagian akademik selambat-lambatnya



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



pada hari akhir kerja batas akhir jadwal yang ditentukan. k. Bagian akademik bersama dengan puskom mengolah KRS hingga menghasilkan Daftar Peserta Mata Kuliah, Daftar Hadir Mata Kuliah/ Praktikum dan Kartu Studi Mahasiswa (KSM), masing-masing dalam bentuk soft copy dalam disket dan dalam bentuk cetakan (print out). l. Bagian Akademik mengirimkan soft copy dan print out Daftar Peserta Mata Ajaran, Daftar Hadir Mata Kuliah Praktikum dan Kartu Studi Mahasiswa (KSM) ke Jurusan/Prodi dengan tembusan ke fakultas selambatlambatnya satu hari sebelum semester dimulai. m. Jurusan/Prodi mendistribusikan Daftar Peserta Mata Ajaran, Daftar Hadir Mata Kuliah/Praktikum dan Kartu Studi Mahasiswa (KSM) kepada dosen/ mahasiswa yang bersangkutan. 3. Perubahan rencana studi mahasiswa a. Fakultas mengirimkan form perubahan KRS ke Jurusan/Prodi bersama dengan pengiriman Daftar Peserta Mata Ajaran, Daftar Hadir Mata Kuliah/Praktikum dan Kartu Studi Mahasiswa (KSM). b. Jika memerlukan perubahan, mahasiswa meminta form perubahan KRS kepada petugas Tata Usaha Jurusan/Prodi selambat-lambatnya pada akhir minggu kedua semester berjalan. c. Mahasiswa mengisi form sesuai perubahan yang diperlukan dan menadatangani form tersebut. d. Dosen pembimbing akademik menandatangani form perubahan KRS yang telah diisi lengkap oleh mahasiswa. Apabila dosen pembimbing akademik berhalangan maka form KRS dapat ditandatangani oleh Ketua Jurusan/Prodi . e. Mahasiswa menyerahkan form perubahan KRS yang telah diisi lengkap kepada petugas tata usaha Jurusan/Prodi selambat-lambatnya pada akhir minggu kedua semester berjalan. f. Petugas Jurusan/Prodi mengirimkan form perubahan KRS yang telah diisi lengkap ke Bagian Akademik pada akhir hari kerja hari terakhir minggu kedua semester berjalan. g. Bagian Akademik mengirimkan hasil pengolahan KRS dan perubahan KRS ke Jurusan/Prodi dengan tembusan ke Fakultas pada minggu ketiga semester berjalan untuk diproses lebih lanjut sebagaimana hasil pengolahan KRS. 4. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan rencana studi mahasiswa a. Mahasiswa: mengambil formulir, mengisi, menandatangani, dan menyerahkan KRS. b. Dosen pembimbing akademik: memberikan arahan kepada mahasiswa dan menandatangani KRS. c. Jurusan/Prodi: menerima penyerahan KRS yang telah diisi dari mahasiswa, memeriksa kelengkapan pengisian, menyerahkan KRS yang telah diisi mahasiswa ke bagian



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



akademik, mendistribusikan Daftar Peserta Mata Ajaran, Daftar Hadir Mata Kuliah/Praktikum dan Kartu Studi Mahasiswa (KSM) kepada dosen/mahasiswa. d. Bagian akademik: menyediakan form KRS dan melayani pengambilan form KRS, bersama-sama Puskom mengolah KRS. e. Puskom : bersama-sama Bagian Akademik mengolah KRS Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : BIMBINGAN AKADEMIK Kode SOP : 02/SOP/UNMUHA/05 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



Tujuan



: 1. Program studi: Memudahkan Program Studi untuk melakukan pengawasan terhadap mahasiswa 2. PA : Memberikan pedoman bagi Penasehat Akademik untuk melakukan pendampingan bagi mahasiswa sesuai dengan visi dan misi Fakultas/Akademi di lingkungan UNMUHA 3. Mahasiswa: memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat berkonsultasi dan berkomunikasi dengan PA dalam rangka mencari solusi terhadap kendala yang dihadapi dan memberikan motivasi bagi mahasiswa.



Ruang Lingkup



: Berlaku bagi Program studi, Dosen, akademik, mahasiswa dalam lingkungan Unmuha : a. Program Studi: unit program yang terdapat pada jurusan b. Penasehat Akademik adalah dosen yang ditunjuk oleh akademik melalui Surat Keputusan yang bertugas membimbing, membina dan mendampingi mahasiswa. c. Dosen adalah staf pengajar pada Fakultas/akademi yang ada dilingkungan Unmuha Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa pada fakultas/akademi di lingkungan Unmuha. : a. Fakultas/ Akademi b. Prodi c. Dosen d. Penasehat Akademik e. Mahasiswa : 1. Umum a. Prosedur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap perubahan atas prosedur ini harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam Prosedur Pengendalian Dokumen dan Data. b. Penyusun prosedur dan pemeriksa prosedur bertanggungjawab untuk memastikan: i. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini mengerti dan memahami setiap langkah dan ketentuan dalam prosedur ini ii. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam dokumen wewenang dan tanggungjawab c. Pemeriksaan dan monitoring kegiatan dalam prosedur ini tercantum dalam rencana mutu 2. Ketentuan Umum a. Semua kegiatan dalam proses b. Penunjukan Pembimbing Akademik sesuai dengan



Definisi



Pengguna



Prosedur



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



keahlian dosen masing-masing. c. Konsultasi Akademik dilakukan dengan tatap muka di kelas, ruang akademik atau tempat yang disetujui oleh mahasiswa dan pembimbing bersangkutan. 3. Terima data mahasiswa baru. Pihak akademik pada fakultas/akademi menerima data mahasiswa baru dari Biro Umum Universitas Muhammadiyah Aceh. 4. Data mahasiswa yang masuk ke Akademi/fakultas diolah dan dikelompokkan menurut jurusan yang dipilih oleh mahasiswa. 5. Akademik menyerahkan data mahasiswa yang telah dikelompokkan ke jurusan masing-masing 6. Jurusan mengelompokkan mahasiswa ke dalam kelompok kecil untuk selanjutnya mengusulkan nama-nama mahasiswa tersebut ke akademik kembali. 7. Akademik berkonsultasi dengan Pembantu Dekan/Direktur Bidang Akademik untuk mendapat keputusan siapa Penasehat Akademik yang ditunjuk untuk kelompok mahasiswa yang telah diusulkan sebelumnya. 8. Pembantu Dekan/Direktur Bidang Akademik menerbitkan Surat Keputusan Penasehat Akademik beserta lampiran yang berisi daftar mahasiswa yang menjadi mahasiswa bimbingannya. 9. Pihak Akademik menyampaikan Surat Keputusan Penunjukan Penasehat Akademik kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dan menempelkan pengumuman/SK tersebut di papan pengumuman untuk diketahui mahasiswa. 10. Setelah menerima Surat Keputusan, Penasehat Akademik harus melakukan Briefing awal dengan mahasiswa bimbingannya sebagai bentuk komunikasi formal PA dan mahasiswa. 11. Mahasiswa selanjutnya melakukan komunikasi dan konsultasi kepada Penasehat Akademik dalam kaitannya dengan kendala yang dihadapi selama mengikuti kuliah di fakultas/akademi bersangkutan. Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PERKULIAHAN DAN PRAKTIKUM Kode SOP : 02/SOP/UNMUHA/06 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Memberi penjelasan tentang tata-cara pelaksanaan perkuliahan dalam kelas, lapangan dan laboratorium di lingkungan Universitas Muhammadiyah Aceh. 2. Sebagai pedoman bagi dosen, asisten dan mahasiswa dalam menjalankan kegiatan perkuliahan dan praktikum. : SOP ini meliputi: 1. Jenis kegiatan perkuliahan 2. Pelaksanaan perkuliahan 3. Pelaksanaan praktikum 4. Kelembagaan perkuliahan 5. Tata-cara perkuliahan 6. Sarana dan prasarana perkuliahan : 1. Kuliah adalah kegiatan belajar mengajarr secara tatap muka dengan metode tertentu antara dasen atau asisten dengan mahasiswa secara terjadwal sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan. 2. Praktikum adalah kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka antara dosen atau asisten dengan mahasiswa dalam mengembangkan aspek keterampilan motorik yang di dasarkan pada penguasaan kognitif/nalah dan sikap/afeksi dengan menggunakan peralatan laboratorium yang di jadwalkan. 3. Satu kali tatap muka adalah 45 menit x bobot SKS. 4. Dosen adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan persyaratan pendidikan keahliandan kemampuannya di angakat oleh rektor untuk melaksanakan tugas pokok pendidikan. Dosen terdiri dari dosen biasa dan dosen luar biasa. 5. Asisten adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan keahlian di tugaskan membantu dosen dalam kegiatan perkuliahan dan praktikum. 6. Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar secara sah pada program diploma, sarjana di Universitas Muhammadiyah Aceh untuk mengikuti perkuliahan. 7. Jenis kegiatan perkuliahan adalah terdiri dari: a. Perkuliahan reguler: penyelenggaraan perkuliahan reguler di bagi menjadi dua semaster, ganjil dan genap dalam satu akademik. b. Perkuliahan semester pendek: perkuliahan yang dilaksanakan antara semester ganjil dan genap. 8. Kelembagaan perkuliahan adalah kegiatan perkuliahan satu maya kuliah yang di kelola satu tim dosen (konsorsia) yang di angkat berdasarkan Surat Keputusan Dekan atas usul ketua jurusan/program studi yang terdiri dari: a. Penanggungjawab mata kuliah yaitu seorang dosen



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Pengguna



Prosedur



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



yang berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian dan jabatan akademiknya ditugaskan menjadi penanggungjawab dan mengkoordinasikan penyelenggaraan satu mata kuliah. b. Dosen mata kuliah yaitu seorang dosen yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan keahliannya ditugaskan untuk mengajar satu mata kuliah. : Pengguna SOP adalah: 1. Biro Akademik 2. Fakultas Bagian Akademik 3. Jurusan/program studi 4. Dosen 5. Mahasiswa : 1. Persiapan a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan bersama Bagian Akademik Jurusan dan Program Studi menyiapkan Jadwal Perkuliahan dan Praktikum dan Kuliah Kerja Nyata yang di sahkan dengan keputusan Rektor sebelum jadwal penyusunan rencana studi mahasiswa. b. Tim pengajar mengadakan pertemuan persiapan perkuliahan yang meliputi pembahasan Outline Matakuliah, Kontrak Perkuliahan dan Bahan ajar. c. Tim pengjar menerima daftar peserta kuliah dari Bagian Akademik melalui jurusan/program studi selambatlambatnya hari pertama perkuliahan. d. Pada mata kuliah praktikum atau bermuatan praktikum dosen harus sudah menetapkan porsi prakteknya pada silabus dan RKBM (Rencan Kegiatan Belajar Mengajar) dan pelaksanaannya dilakukan oleh dosen/tim dan atau pengelola praktikum dan dikoordinir oleh dosen/tim yang bersangkutan. e. Pelaksaan praktikum dapat dibantu oleh asisten. 2. Pelaksanaan a. Dosen melaksanakan kegiatan perkuliahan sesuai dengan jadwal 14-16 kali pertemuan dalam satu semester untuk satu mata kuliah dengan bobot 2 SKS dan 20-24 pertemuan untuk 3 SKS dan 28-32 pertemuan dalam satu semester untuk mata kuliah dengan bobot 4 SKS. b. Pada awal pertemuan kuliah: i. Dosen memfasilitasi satu kesepakatan Kontrak Perkuliahan guna mengkondisikan kelas. ii. Menawarkan satu Outline Matakuliah dan Bahan Ajar. c. Dosen menyampaikan mata kuliah sesuai dengan Outline Matakuliah dan bahan ajar. d. Mahasiswa menandatangani daftar hadir. e. Setelah memfasilitasi pertkuliahan, dosen mengisi Berita Acara Pelaksana Perkuliahan dan melakukan verifikasi daftar hadir. f. Dosen dan satu wakil mahasiswa menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Perkuliahan. g. Dosen menyerahkan Berita Acara Pelaksanaan



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Perkuliahan dan daftar hadir ke Tata Usaha Jurusan. h. Mahasiswa yang tidak hadir karna alasan yang dibenarkan menurut peraturan menyerahkan surat izin tidak mengikuti perkuliahan dari jurusan/program studi kepada dosen penanggungjawab mata kuliah selambatlambatnya satu minggu setelah perkuliahan dimulai. i. Mahasiswa mengikuti perkuliahan minimal 75% dari kuliah yang di selenggarakan dosen untuk dapat mengikuti ujuan akhir semester (UAS). j. Dosen yang tidak hadir karena alasan yang dibenarkan menurut peraturan melapor kepada jurusan/program studii dalam menentukan satu dari dua alternatif solusi: i. Dosen lain menggantikan fasilitasi kuliah pada waktu tersebut. ii. Dosen yang berhalangan hadir memberikan kuliah pengganti pada waktu lain yang disepakati bersama oleh dosen dan mahasiswa, dan melaporkannya ke bagian akademik k. Dosen berkoordinasi dengan petugas jadwal jurusan/program studi dalam melakukan penggantian perkuliahan yang tidak di laksanakan karna libur nasional dan melaporkannya kepada bagian akademik Jurusan/program studi. l. Dalam hal waktu kuliah yang bersamaan dengan hari libur nasional, petugas jadwal jurusan menentukan waktu kuliah pengganti berdasarkan pertimbangan dosen dan bagian akademik jurusan/program studi. m. Jurusan/Program Studi mengadakan evaluasi (dengan angket) tentang kinerja dosen dan proses perkuliahan dalam tengah semester II untuk masing-masing mata kuliah. Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PEMBELAJARAN Kode SOP : 02/SOP/UNMUHA/07 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan Ruang Lingkup Definisi



Pengguna



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: Menjamin proses perkuliahan Strata 1 dapat berjalan baik sesuai dengan ketentuan : Berlaku untuk proses perkuliahan Strata 1 di Universitas Muhammadiyah Aceh : a. Praperkuliahan adalah serangakaian kegiatan intra kulikuler bagi mahasiswa baru yang terdiri dari Sosialisasi Pembelajaran di Perguruan Tinggi dan Stadium Generale. b. Kegiatan penunjang Perkuliahan adalah kegiatan yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan perkuliahan yang bertujuan meningkatkan kompetensi keagamaan, bahasa, dan teknologi informasi bagi mahasiswa. c. Mata kuliah adalah bagian terkecil dari kurikulum perguruan tinggi yang dikuantifikasikan dalam SKS (Satuan Kredit Semester). d. Buku Pedoman Akademik adalah buku pedoman teknis penyelenggaraan pendidikan di Universitas Muhammadiyah Aceh terdiri dari Buku Pedoman Akademik Universitas dan Fakultas. e. Kuliah adalah proses pembelajaran yang difasilitasi oleh dosen pengampu sesuai dengan kompetensinya. f. Kartu Rencana Studi (KRS) adalah formulir yang berisi mata kuliah per semester yang akan ditempuh oleh mahasiswa g. Sarana Kuliah Standar adalah perlengkapan mengajar yang terdiri dari : Papan Tulis, Alat Tulis, overhead projector dan transparansi standar. h. Evaluasi adalah suatu cara penilaian tentang penyerapan /pemahaman materi perkuliahan oleh mahasiswa, dengan komponen-komponen evaluasi yang meliputi : presensi, UTS, UAS, tugas dan evaluasi akademik lainnya. i. Pratikum adalah kegiatan di laboratorium atau di lapangan yang terintegrasi dengan matakuliah tertentu atau berdiri sendiri yang dibimbing oleh Asisten Pratikum dan dikoordiinir oleh Dosen Pengampu. : SOP ini digunakan oleh : 1. Pimpinan Universitas/Fakultas/Akademi/Ketua Prodi Dosen dan Mahasiswa



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : MONITORING DAN EVALUASI PROSES PEMBELAJARAN Kode SOP : 02/SOP/UNMUHA/08 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



:



Ruang Lingkup



:



Definisi



:



Pengguna



:



Prosedur



:



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Prosedur evaluasi proses pembelajaran 2. Persyaratan yang diperlukan dalam pelaksanaan evaluasi proses pembelajaran 3. waktu pelaksanaan proses evaluasi pembelajaran SOP ini meliputi: 1. Tata-tata cara pelaksanaan evaluasai proses pembelajaran 2. Pihak-pihak yang berwenang dan kewenangangnya dalam evaluasii proses pembelajaran Adapun yang dimaksud dengan evaluasi proses pembelajaran adalah proses untuk mendapatkan respon dari mahasiswa dan dosen tentang penilaian proses pembelajaran serta analisisnya, sebagai dasar langkah-langkah perbaikan untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Pengguna SOP adalah: 1. Ka. Prodi 2. Bagian Akademik 3. Dosen/Asisten 4. Mahasiswa 1. Badan Penjaminan Mutu (BPM UNMUHA) menyiapkan rencana Monitoring dan evaluasi Proses Pembelajaran 2. BPM mengedarkan surat pemberitahuan pelaksanaan Monev Proses Pembelajaran kepada Dekan di lingkungan Unmuha, dan memberikan tembusan surat ke Rektor, Wakil rektor I. 3. Dekan berkoordinasi dengan Wakil Dekan 1, Ka. Prodi, GJM dan UPM untuk mempersiapkan Monev Proses Pembelajaran 4. ka. Prodi, GJM dan UPM menyiapkan Dokumen dan data terkait instrumen yang disampaikan oleh BPM 5. BPM mengunjungi Prodi sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 6. BPM melakukan monev dengan memeriksa kesesuaian antara yang dicapai oleh prodi dengan standar yang telah ditetapkan. 7. BPM merekapitulasi hasil Monev perkuliahan dan membuat laporan sesuai dengan sistematika yang sudah ditentukan. 8. BPM mengundang Rektor, Wakil Rektor 1, Ka. Biro Akademik, Wakil Dekan 1, Ka. Prodi, dan GJM untuk menyampaikan hasil monev Proses Pembelajaran didalam rapat khusus yang dilakukan untuk sosialisasi hasil. 9. BPM mengirimkan dokumen laporan ke setiap prodi dan Prodi menindaklanjuti hasil monev yang disampaikan oleh



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



BPM.



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA MONITORING DAN EVALUASI PERKULIAHAN



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS) DAN UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) Kode SOP : 02/SOP/UNMUHA/09 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan Ruang Lingkup



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



:



SOP ini bertujuan untuk menjelaskan persyaratan dan tata cara Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) : SOP ini meliputi: 1. Jenis kegiatan perkuliahan 2. Jadwal dan waktu ujian 3. Ruang ujian 4. Peserta ujian 5. Pengawas ujian 6. Persiapan dan tata cara pelaksanaan ujian 7. Pengumuman ujian



Definisi



:



1. Ujian Tengah Semester (UTS) adalah ujian yang diselenggarakan pada pertengahan semester 2. Ujian Akhir Semester (UAS) adalah ujian yang diselenggarakan pada akhir semester setelah perkuliahan dan praktikum selesai dilaksanakan. Baik UTS maupun UAS diselenggarakan dengan tujuan untuk mengukur tingkat penguasaan mahasiswa terhadap kompetensi yang telah ditentukan



Pengguna



:



1. 2. 3. 4. 5.



Prosedur



:



1. Jenis Ujian a. UTS dan UAS dapat dilaksanakan dalam bentuk ujian tulis, take home assigement, dan atau ujian lisan b. Setiap semester, setiap kali mata kuliah sekurangkurangnya diselenggarakan dua kali ujian, yaitu UTS dan UAS 2. Jadwal dan Waktu Ujian a. UTS dan UAS diselenggarakan berdasarkan kalender akademik Universitas Muhammadiyah Aceh b. UTS dan UAS dijadwalkan pada hari dan jam kerja c. Penjadwalan UTS dan UAS dilakukan secara terkoordinasi oleh Jurusan/Prodi, Fakultas dan Bagian Akademik d. UTS/UAS kelas besar diprioritaskan untuk dilaksanakan pada awal masa UTS/UAS e. Penjadwalan diatur sedemikian rupa agar mahasiswa tidak dijadwalkan mengikuti lebih dari 2 mata kuliah dalam satu hari yang sama. Lamanya ujian disesuaikan dengan tingkat kesulitan soal; untuk ujian tulis didalam kelas, maksimum 3 jam



Pimpinan Fakultas Ketua dan Sekretaris Jurusan/Prodi Panitia Ujian Dosen Mahasiswa



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



3. Ruang dan tempat duduk ujian a. Ruang ujian disesuaikan dengan jumlah peserta ujian b. Jarak antar tempat duduk diatur sekurang-kurangnya 60 cm c. Tempat duduk mahasiswa peserta ujian ditentukan oleh dosen pengawas dengan pemberian nomor tempat duduk pada saat mahasiswa memasuki ruang ujian 4. Peserta ujian a. Peserta ujian adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta mata kuliah yang diujikan b. Jumlah kehadiran dalam perkuliahan sekurangkurangnya 75% dari jumlah tatap muka 5. Pengawas ujian a. Pengawas ujian terdiri dari dosen mata kuliah yang bersangkutan dibantu asisten dan atau karyawan b. Perbandingan jumlah pengawas dan peserta ujian sekurang-kurangnya 1 : 20 c. Apabila pengawas ujian berhalangan hadir harus diberitahukan kepada panitia ujian dan ditentukan penggantinya 6. Tata tertib ujian a. Mahassiswa harus membawa KTM, KRS, dan KPRS (bagi yang melakukan perubahan KRS), atau kartu ujian b. Mahasiswa berpakaian sopan dan rapi (mahasiswa tidak diperkenankan memakai kaos oblong, celana sobek/bolong. Bagi mahasiswa berbusana muslimah tidak ketat dan transparan) serta bersepatu/sepatu sandal c. Mahasiswa datang tepat waktu d. Mahasiswa peserta ujian menandatangani daftar hadir ujian e. Mahasiswa peserta ujian tidak berbicara dan atau berkomunikasi dengan sesama peserta ujian selama ujian berlangsung f. Mahasiswa peserta ujian tidak saling meminjam alat tulis dan atau kalkulator g. Peserta ujian dan pengawas mematikan telepon selular (HP) selama pelaksanaan ujian h. Pengawas menegur dan mengeluarkan mahasiswa dari ruang ujian jika diketahui mahasiswa tersebut melakukan kecurangan dalam menempuh ujian 7. Persiapan dan pelaksanaan ujian Untuk ujian tertulis : a. Dosen penanggung jawab mata kuliah menyiapkan soal ujian dan menyerahkan ke Jurusan/Prodi atau panitia ujian selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan ujian b. Jurusan/Prodi atau panitia ujian memperbanyak soal ujian dengan memperhatikan aspek keamanan soal c. Jika ada ralat terhadap naskah uian dosen menyampaikan ralat tersebut sebelum ujian dimulai d. Pengawas membuat dan menandatangani berita acara ujian sebanyak 2 rangkap, satu untuk dosen



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



penanggung jawab mata kuliah dan satu untuk Jurusan/Prodi e. Kertas jawaban ujian diserahkan kepada dosen penanggung jawab mata kuliah pada hari mata kuliah diujikan 8. Pengumuman hasil ujian a. Dosen penanggung jawab mata kuliah menyerahkan nilai ke Jurusan/Prodi selambat-lambatnya 1 minggu setelah pelaksanaan ujian b. Jurusan/Prodi atau panitia ujian mengumumkan nilai di papan pengumuman selambat-lambatnya 1 minggu setelah menerima nilai dari dosen penanggung jawab mata kuliah c. Jika ada keberatan atas nilai ujian , menyampaikan keberatan tersebut ke dosen penannggung jawab mata kuliah selambat-lambatnya 2 hari setelah pengumuman nilai



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PENYUSUNAN SKRIPSI/TUGAS AKHIR/TESIS Kode SOP : 02/SOP/UNMUHA/10 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



:



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



1. Untuk memastikan bahwa proses penyusunan Skripsi/Tugas Akhir dapat berjalan sesuai dengan ketentuan/standar yang berlaku. 2. Memudahkan mahasiswa menyelesaikan tugas penyusunan Skripsi secara procedural Tertib administrasi : Berlaku untuk proses penyusunan Skripsi/Tugas Akhir bagi mahasiswa Semester Akhir pada Universitas Muhammadiyah Aceh. : 1. Skripsi Ilmiah adalah Karya Tulis yang dibuat oleh mahasiswa akhir dalam rangka memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar sarjana dan diploma III. 2. Mahasiswa adalah mahasiswa akhir yang terdaftar sebagai mahasiswa pada Universitas Muhammadiyah Aceh. 3. Dosen adalah staf pengajar pada Universitas Muhammadiyah Aceh . 4. Pembimbing SKRIPSI/Tugas Akhir adalah dosen yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Dekan/Direktur Fakultas/Akademi di Universitas Muhammadiyah Aceh untuk melakukan pembimbingan skripsi mahasiswa. 5. Dekan/Direktur adalah pimpinan yang bertanggungjawab terhadap proses belajar mengajar serta administrasi secara umum di Fakultas/Akademi pada Universitas Muhammadiyah Aceh. 6. Pembantu Dekan/Direktur adalah pimpinan yang membantu tugas-tugas akademik dalam rangka menjalankan roda administrasi pada Fakultas/Akademi di Universitas Muhammadiyah Aceh. 7. Penjelasan adalah upaya yang dilakukan oleh pihak akademik untuk melakukan sosialisasi tentang mekanisme dan rangkaian serta langkah-langkah yang harus dilakukan mahasiswa akhir yang akan menyusun Skripsi dalam rangka menyelesaikan studi di Fakultas/Akademi dilingkungan Universitas Muhammadiyah Aceh. 8. Konsultasi adalah Komunikasi yang berlangsung antara mahasiswa dan Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir dalam kaitannya dengan penyelesaian Skripsi/Tugas Akhir. 9. Pembimbing Akademik/ PA adalah orang yang ditunjuk oleh pihak akademik melalui Surat Keputusan untuk menjalankan fungsi pembinaan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan dalam rangka membantu mahasiswa menghadapi kendala dalam mengikuti proses belajarmengajar. 10. Pengajuan Topik/Judul skripsi/ /Tugas Akhir adalah rangkaian proses dimana mahasiswa mempersiapkan judul skripsi dan beberapa alternative judul lain untuk ditentukan



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Pengguna



Prosedur



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



salah satunya sebagai judul yang dipilih. 11. Penentuan Pembimbing skripsi adalah keputusan yang menetapkan bahwa mahasiswa yang dalam proses pembuatan skripsi didampingi oleh seorang dosen yang ditunjuk pihak akademi melalui Surat Keputusan. 12. Pengajuan Proposal skripsi/Tugas Akhir adalah salah satu rangkaian dalam proses pembuatan SKRIPSI dimana mahasiswa harus mengajukan proposal skripsi yang sesuai dengan judul yang telah ditentukan sebelumnya. 13. Seminar Proposal adalah kegiatan seminar yang dilakukan secara internal untuk melakukan presentasi berkaitan dengan skripsi yang diajukan. 14. Penyerahan Proposal ke Akademik adalah menyerahkan proposal yang telah dipresentasikan dalam seminar dan disetujui. 15. Proses Konsultasi selama penulisan adalah proses yang dilakukan dalam bentuk komunikasi dan konsultasi mahasiswa kepada Pembimbing skripsi. 16. Penyerahan skripsi ke Akademik adalah penyerahan skripsi yang telah selesai dan disetujui PA serta Direktur sebagai pertanda proses skripsi telah selesai. 17. Ujian skripsi ujian yang dilakukan sebagai salah satu proses akhir dari rangkaian pembuatan skripsi. 18. Penyerahan skripsi/Tugas Akhir hasil revisi adalah bentuk skripsi/Tugas Akhir yang telah dikoreksi pasca ujian yang telah disetujui untuk dicetak. 19. Wisuda adalah kegiatan seremonial pelepasan mahasiswa dari bangku kuliah. : 1. Pihak Akademik 2. Dosen 3. Pembimbing/co-Pembimbing 4. Mahasiswa : Umum Prosedur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap perubahan atas prosedur ini harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam Prosedur Pengendalian Dokumen dan Data. Penyusun prosedur dan pemeriksa prosedur bertanggungjawab untuk memastikan: a. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini mengerti dan memahami setiap langkah dan ketentuan dalam prosedur ini b. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam dokumen wewenang dan tanggungjawab Pemeriksaan dan monitoring kegiatan dalam prosedur ini tercantum dalam rencana mutu Ketentuan Umum a. Semua kegiatan dalam proses dan mekanisme penyusunan skripsi dikoordinasikan oleh Pembanatu Direktur Bidang Akademik b. Penunjukan Pembimbing skripsi/Tugas Akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



c. Konsultasi skripsi dilakukan dengan tatap muka di kelas, ruang akademik atau tempat yang disetujui oleh mahasiswa dan pembimbing bersangkutan. d. skripsi diadakan bagi mahasiswa semester akhir. Pra-kondisi Penyusunan skripsi Semua mahasiswa akhir yang telah mengajukan skripsi wajib menghadiri Penjelasan Direktur/Wadir sebagai sarana sosialisasi mekanisme pembuatan skripsi//Tugas Akhir. Semua mahasiswa yang sedang dalam proses pembuatan skripsi wajib melakukan Konsultasi dengan Pembimbing Akademik/ PA untuk mendapatkan pengarahan awal. Mahasiwa harus melakukan proses Pengajuan Topik/Judul skripsi ke akademik untuk diproses dan disetujui. Proses Penyusunan skripsi Pengajuan Topik/judul skripsi: Mahasiswa mengajukan minimal 3 judul skripsi kepada pihak akademik yang selanjutnya pihak akademik melakukan konsultasi dengan Pembantu Direktur Bidang Akademik. Penetapan judul skripsi: Pihak akademik setelah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pembantu Direktur Bidang Akademik dan mahasiswa bersangkutan, menetapkan judul skripsi melalui Surat Berita Acara Penetapan Judul skripsi. Penentuan Pembimbing skripsi: Setalah Judul skripsi disahkan, pihak akademik menunjuk Pembimbing skripsi melalui Surat Keputusan yang ditandatangan oleh Direktur. Pengajuan Proposal skripsi: Mahasiswa mengajukan proposal skripsi yang terdiri dari Bab I s.d. Bab III kepada pihak akademik. Seminar Proposal : Proposal skripsi yang telah disetujui akademik diseminarkan di hadapan dosen dan mahasiswa. Kegiatan Konsultasi Proses Konsultasi selama penulisan : Konsultasi mahasiswa dengan dosen pembimbing minimal 8 kali yang dibuSkripsikan dengan daftar konsultasi yang ditandatangani oleh dosen pembimbing dan mahasiswa bersangkutan Penyerahan skripsi ke Akademik : skripsi yang telah disetujui dan disahkan oleh dosen pembimbing diserahkan ke akademik untuk mendapatkan alokasi waktu ujian skripsi. Mengikuti Seminar skripsi lain : Mahasiswa wajib mengikuti seminar SKRIPSI mahasiswa lain minimal 3 kali untuk mendapatkan alokasi waktu ujian skripsi mahasiswa bersangkutan. Evaluasi Akhir Ujian skripsi: Mahasiswa yang telah menyelesaikan skripsi harus diuji atas skripsi yang telah dibuatnya.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Penyerahan skripsi hasil revisi & dijilid : skripsi yang telah meelalui ujian dikoreksi jika terdapat kekeliruan dalam hal redaksional atau hal teknis yang tidak berkaitan dengan hasil penelitian. Wisuda : Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian skripsi mengikuti wisuda sebagai kegiatan seremonial kesarjaannya. Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : UJIAN SIDANG SKRIPSI/TUGAS AKHIR/TESIS Kode SOP : 02/SOP/UNMUHA/11 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



Tujuan



: SOP ini bertujuan untuk: 1. Menjelaskan persyaratan mahasiswa untuk dapat menempuh ujian sidang skripsi/ tugas akhir akhir/ tesis 2. Menjelaskan tata cara pelaksanaan sidang skripsi



Ruang Lingkup



: SOP ini meliputi: 1. Persyaratan mengikuti ujian sidang skripsi 2. Penguji ujian sidang skripsi 3. Tata cara pelaksanaan ujian sidang skripsi



Definisi



Pengguna



: Ujian sidang skripsi adalah suatu bentuk ujian secara lisan oleh tim penguji yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa program sarjana untuk mempertanggung jawabkan hasil penelitian yang telah dilakukan dan ditulis dalam bentuk skripsi : 1. Pimpinan Fakultas 2. Ketua dan Sekretaris Jurusan/Prodi 3. Dosen 4. Staf Administrasi 5. Mahasiswa



Prosedur



:



1. Mahasiswa a. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester berjalan yang dibuktikan dengan pengesahan kartu mahsiswa b. Masih memiliki hak menyelesaikan studi (14 semester atau 16 semester bagi yang pernah cuti 2 kali) c. Telah menyelesaikan seluruh beban studi dengan nilai D sebanyak-banyaknya 3 dan tidak ada nilai E )kecuali tugas akhir yang sedang disidang skripsikan) d. Memiliki indek prestasi kumulatif serendah-rendahnya 2,50 (dua koma lima nol) e. Menyerahkan bukti-bukti penyelesaian tugas-tugas: PPL I, PPL II (bagi mahasiswa yang di Jurusan/Prodinya ada Program PPL), KKN dan kompri 2. Panitia a. Dekan mengangkat Panitia Ujian Sidang skripsi skripsi atas usulan Ketua Jurusan/Prodi b. Panitia terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris dan dua orang penguji c. Ketua panitia ujian adalah Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Jurusan/Ketua Prodi atau Dosen yang berpangkat serendahrendahnya lektor d. Sekretaris panitia ujian adalah seorang tenaga edukatif yang memiliki jabatan serendah-rendahnya Lektor, atau Assisten Ahli bergelar Master



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Prosedur 1. Pendaftaran Peserta a. Mahasiswa yang memenuhi syarat mendaftar untuk mengikuti ujian sidang skripsi ke Jurusan/Prodi b. Melengkapi persyaratan dokumen yang ditentukan : 1) Mengisi formulir pendaftaran ujian 2) Naskah skripsi atau tugas akhir yang telah disetujui pembimbing sebanyak 3 eksemplar 2. Persiapan Sidang skripsi a. Ketua Jurusan/Prodi menetapkan jadwal pelaksanaan ujian b. Bagian tata usaha menerbitkan surat pelaksanaan sidang skripsi dan menyampaikan beserta naskah skripsi kepada Panitia Ujian Skripsi c. Bagian tata usaha menerbitkan pengumuman tentang pelaksanaan ujian sidang skripsi skripsi dan ditempel di papan pengumuman selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan ujian sidang skripsi skripsi d. Sidang skripsi dilaksanakan sekurang-kurannya 10 hari dari tanggal pendaftaran e. Calon penguji yang mengundurkan diri, harus memberitahukan kepada Ketua Jurusan/Prodi selambatlambatnya 2 hari dari penerimaan naskah skripdi untuk selanjutnya digantikan oleh penguji lain yang ditunjuk oleh ketua Jurusan/Prodi 3. Pelaksanaan Sidang skripsi a. Sidang skripsi dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh panitia ujian : ketua, sekretaris, dan dua orang penguji b. Penulis skripsi harus: 1) Berpakaian rapi: laki-laki bersepatu dan berdasi; wanita berbusana muslimah 2) Hadir 15 menit sebelum pelaksanaan ujian sidang skripsi 3) Duduk ditempat yang disediakan setelah dipanggil oleh ketua ujian sidang skripsi 4) Membawa dan menunjukkan surat keterangan (sertifikat KKN, PPL, PKL, dsb) yang diperlukan sebagai syarat sidang skripsi 5) Membawa buku dan literatur lain yang dijadikan rujukan dalam penulisan skripsi c. Mahasiswa yang menghadiri sidang skripsi harus berpakaian rapi dan berlaku sopan selama ujian berlangsung dan masuk ruang ujian sebelum ujian dimulai serta keluar setelah setelah ujian selesai d. Sebelum sidang skripsi dimulai, sekretaris melaporkan kepada ketua panitia ujian sidang skripsi bahwa : 1) Syarat yang diperlukan sudah lengkap, atau; 2) Syarat-syarat belum lengkap, oleh karena itu sidang skripsi ditunda e. Ujian dilaksanakan 65 menit dengan oembagian waktu : pendahuluan oleh ketua sidang 5 menit, presentasi hasil penelitian oleh mahasiswa yang diuji 10 menit, ujian oleh dua orang penguji masing-masing 20 menit, penetuan nilai



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



dan yudisium 5 menit dan penyampaian hasil serta penutupan sidang sidang skripsi oleh ketua sidang 5 menit f. Selesai ujian, mahasiswa dan para pengunjung diminta meninggalkan ruangan untuk memberikan kesempatan kepada panitia menyidangkan hasil ujian g. Setelah sidang selesai, ketua memanggil mahasiswa untuk menyampaikan hasil ujian skripsi dan perbaikanperbaikan yang harus dilakukan oleh peserta ujian sidang skripsi 4. Yudisium a. Setelah melakukan ujian, penguji menyampaikan nilai kepada ketua sidang yang selanjutnya diolah oleh sektretaris sidang untuk diketahui nilai final ujian b. Ketua memimpin sidang penentuan hasil ujian c. Nilai minimal untuk dinyatakan lulus adalah 60 (C) d. Kualifikasi dan predikat dalam sidang skripsi skripsi dinyatakan dalam bentuk nilai angka, nilai huruf, dan bobot/tafsiran nilai sebagai berikut:



Nilai Angka



Nilai



86,00 – 100,00



A



Bobot/ Taksiran 4,00



72,00 – 85,00



B



3,75



Lulus



60,00 – 71,00 Kurang 60,00



C D



3,50 3,25



Lulus Lulus



Kualifikasi



Predikat



Lulus



Istimewa Baik Sekali Cukup Gagal



e. Nilai final ujian sidang skripsi akan menentukan status ujian mahasiswa, yaitu lulus tanpa perbaikan atau lulus dengan perbaikan atau tidak lulus f. Mahasiswa yang lulus tanpa perbaikan, dipersilahkan untuk melanjutkan pengurusan administratif skripsinya g. Mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan perbaikan, harus memperbaiki skripsinya dalam waktu paling lama 2 bulan h. Jika perbaikan amat serius, ketua menunjuk penguji yang bukan pembimbing sebagai konsultan i. Perbaikan skripsi diterima setlah mendapat persetujuan dari penguji j. Jika perbaikan tidak selesai dalam waktu dua bulan, hasil ujian dinyatakan batal, dan mahasiswa yang bersangkutan harus menempuh ujian ulang dengan membayar biaya administrasi k. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan Predikat kelulusan mahasiswa bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus tanpa perbaikan dan lulus dengan perbaikan adalah sebagai berikut:



Indeks Prestasi Kumulatif (PK) 3,50 – 4,00 3,00 – 3,49



Predikat Kelulusan/ Yudisium Lulus dengan pujian (cumlaude) Sangat memuaskan



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



2,50 – 2,99 2,00 – 2,49



Memuaskan Kurang memuaskan



l.



Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus, harus memperbaiki skripsinya selambat-lambatnya 3 bulan m. Untuk perbaikan skripsi dimaksud ditunjuk seorang konsultan, yakni penguji yang bukan pembimbing n. Proses sidang skripsi ulang adalah sama dengan ketentuan di atas o. Selesai yudisium, ketua memanggil mahasiswa untuk menyampaikan hasil ujian skripsi dan perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan oleh peserta ujian sidang skripsi 5. Penyelesaian Administratif a. Skripsi yang sudah dimyatakan lulus dan selesai perbaikan dimintakan tandatangan kepada panitia ujian secara urut dari penguji non pembimbing, pembimbing, sekretaris, dan ketua ujian b. Skripsi yang sudah ditandatangani panitia, dimintakan pengesahan kepada Dekan Fakultas Skripsi yang sudah mendapat pengesahan diserahkan kepada : Perpustakaan UNMUHA, Jurusan/Prodi, dan Penguji dengan tanda terima Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : WISUDA Kode SOP : 02/SOP/UNMUHA/12 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



Tujuan



: SOP ini bertujuan untuk: 1. Memberikan penjelasan tentang tata cara pelaksanan wisuda di Universitas Muhammadiyah Aceh 2. Sebagai pedoman bagi Rektor, Dekan, Ketua Jurusan/Prodi, Kepala Biro Administrasi, Akademik, dan Kemahasiswaan dan Panitia Pelaksana



Ruang Lingkup



: SOP ini meliputi: 1. Persiapan pelaksanaan wisuda 2. Pelaksanaan wisuda 3. Sarana dan prasarana pelaksana 4. Keuangan



Definisi



:



Pengguna



:



Prosedur



: 1. Persiapan a. Rektor menerbitkan surat keputusan tentang penyusunan dan pengangkatan kepanitiaan wisuda dan besar pungutan biaya wisuda b. Panitia wisuda menyusun deskripsi tugas, jadwal kegiatan dan acara kegiatan pada hari H. Deskripsi dan jadwal itu disosialisasikan kepada seluruh anggota panitia sebagai panduan tugas dan tanggung jawab masing-masing seksi



1. Persiapan Pelaksanaan Wisuda adalah masa penyusunan panitia pelaksana, pengumuman rektor tentang pelaksana wisuda (masa pendaftaran wisuda, syarat-syarat mengikuti wisuda, dan biaya wisuda) dan penyiapan sarana dan prasarana wisuda. 2. Pelaksanaan Wisuda adalah proses pelaksanaan upacara wisuda yang dipimpin Rektor sebagai Ketua Senat yang ditandai dengan pemindahan kucir dan penyerahan ijazah (pengganti ijazah) yang dilakukan oleh Dekan dan Pembantu Dekan untuk program D-3 dan S-1 3. Panitia Pelaksana adalah panitia inti dibantu seksi yang mebantu pelaksanaan wisuda yang terdiri dari Seksi Tata Usaha, Seksi Upacara Wisuda, Seksi Konsumsi, Seksi Akomodasi dan Perlengkapan, Seksi Protokol, Sekdi Penerima Tamu, dan Seksi Keamanan dan Parkir. Keuangan adalah jumlah biaya tertentu yang dipungut dari calon wisuda untuk membiayai pelaksanaan wisuda 1. Rektor 2. Dekan/ Pembantu Dekan 3. Direktur/Asisten Direktur 4. Ketua Jurusan/Prodi 5. Kepala Biro Bidang Administrasi, Akademik & Kemahasiswaan 6. Panitia Pelaksana 7. Mahasiswa (calon wisudawan/wati)



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



c. Fakultas menyetujui calon wisudawan/wati untuk mendaftar wisuda ke panitia d. Calon peserta wisuda memperoleh isi pengumuman Rektor tentang pendaftaran, palaksanaan dan biaya wisuda e. Calon peserta wisuda mendaftar wisuda ke panitia f. Semua peserta melakukan gladi resik pada hari H-1 2. Pelaksanaan a. Wisudawan/wati berkumpula di Fakultas masing-masing b. Wisudawan/wati dari fakultas menuju tempat upacara dan mereka sudah siap di ruangan upacara 15 menit sebelum acara dimulai c. Wisudawan/wati mengambil tempat duduk sesuai dengan yang telah ditetapkan panitia d. Rektor/Ketua Senat dan para Anggota Senat UNMUHA memasuku ruangan upacara e. Susunan acara terdiri dari : 1) Rektor/Ketua Senat Universitas Muhammadiyah Aceh membuka Rapat Senat Terbuka 2) Pembacaan Ayat-ayat suci Al-Quran 3) Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Universitas Muhammadiyah Aceh 4) Laporan Ketua Pelaksana (Oleh PR I) 5) Rektor/ketua Senat mewisuda wisudawan/wati 6) Pemindahan ikat topi toga dilanjutkan penyerahan ijazah secara bergiliran/satu per satu oleh Dekan dan Wakil Dekan 1 untuk S-1, dan oleh Direktur dan Asisten Direktur untuk Program Pasca Sarjana 7) Wisudawan/wati membacakan IKRAR SETIA disaksikan oleh Rektor/Ketua Senat dan menandatangani Naskah IKRAR oleh wisudawan/wati dan menyerahkannya kepada Rektor/Ketua Senat 8) Rektor menerima IKRAR SETIA 9) Wakil wali wisudawan/wati menyampaikan sambutan 10) Rektor menyampaikan amanat 11) Tim Paduan Suara 12) Pembacaan Doa 13) Rektor/Ketua Senat menutup Rapat Senat Terbuka



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : SURVEI KEPUASAN MAHASISWA Kode SOP : 02/SOP/UNMUHA/13 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Defenisi



Referensi



Sasaran Kinerja



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Tahap persiapan yang harus dilakukan untuk survey kepuasan pada mahasiswa 2. Tahap pelaksanaan survey kepuasan mahasiswa 3. Tahap akhir dari survey kepuasan mahasiswa : SOP ini meliputi: 1. Tata cara dan proses pelaksanaan kegiatan survey kepuasan mahasiswa; 2. Pelayanan di Biro Administrasi Akademik, Biro Administrasi Keuangan. Perpustakaan, Tata Usaha Fakultas, dan Survey Kepuasan terhadap sarana dan prasarana : 1. Kegiatan Survey Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan merupakan suatu proses evaluasi internal terhadap pelayanan administrasi kemahasiswaan, sararana prasarana perkuliahan atau penunjang lainnya 2. Survey ini dilaksanakan dengan cara menanyakan pendapat mengenai aspek-aspek di atas. 3. Respondennya adalah Mahasiswa di UNMUHA. 4. Hasil survey ini berupa kekuatan dan kelemahan dari institusi. 5. Kekuatan institusi diharapkan dapat dipertahankan atau ditingkatkan sedangkan kelemahannya harus diminimalkan atau ditiadakan. : UU Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Nomor 20 tahun 2003, bahwa setiap Perguruan Tinggi wajib melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik dan pengawasan internal mutu akademik; 1. Rektor 2. BPM 3. Wakil Rektor I 4. Wakil Dekan III 5. Tim survei kepuasan Mahasiswa 6. Mahasiswa



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA SURVEI KEPUASAN MAHASISWA



No



Kegiatan



1 Menyiapkan kuesioner survey kepuasan dosen dan tenaga kependidikan dan menyerahkan kepada tim survei 2 Sosialisasi kegiatan untuk survey kepuasan kepada dekan, kaprodi, GJM, UPM, dan mahasiswa



3 Mengirimkan kuesioner kepada mahasiswa



4 Mengisi kuesioner kepuasan



5 Mengolah/menganalsis hasil



6 Membuat laporan survey



7 Penyerahan laporan



8 Publikasi hasil survey



9 Tindaklanjut



Rektor



BPM



Tim Dekan, Survei GJM Mahasis Publik Kepuas dan ka. wa an Prodi



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PEDOMAN KERJA DAN PELACAKAN ALUMNI Kode SOP : 02/SOP/UNMUHA/14 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Memberi penjelasan tentang tata-cara Pelaksanaan Tracer Study di lingkungan Universitas Muhammadiyah Aceh. 2. Sebagai pedoman bagi Tim Tracer Study dalam menjalankan kegiatan Pelaksanaan Tracer Study . : SOP ini meliputi: 1. Proses Pelaksanaan Tracer Study di UNMUHA 2. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan tracer study di UNMUHA : 1. Dosen adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan persyaratan pendidikan keahliandan kemampuannya di angakat oleh rektor untuk melaksanakan tugas pokok pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 2. LP4M adalah lembaga penelitian penerbitan pengabdian dan pengembangan masyarakat di UNMUHA : Pengguna SOP adalah: 1. Rektor 2. BPM 3. CDC 4. Tim Tracer Study : 1. Rektor membentuk Tim Tracer Study dengan SK Rektor 2. Tim Tracer Study melakukan Rapat Persiapan Tracer Study 3. Tim Tracer Study Verifikasi data Alumni 4. Tim Tracer Study Pemberitahuan pengisian instrumen baik itu melalui email, website, sms, whatsapp dan telepon 5. BPM melakukan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Tracer Study 6. Tim Tracer Study analisis data 7. Tindak lanjut hasil tracer study dengan melaporkan kepada Rektor.



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA PELAKSANAAN TRACER STUDY



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : SOP PENJAMINAN MUTU PENELITIAN DAN SDM Kode SOP: 03/SOP/UNMUHA/01



Tanggal terbit



Area



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: UNMUHA



: 01 Mei 2010



Tujuan



: Pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur prosedur Penjaminan Mutu penelitian dengan tujuan menjamin proses pengajuan usulan penelitian, pelaksanaan, pelaporan dan publikasi hasil penelitian serta SDM penelitian.



Ruang Lingkup



: SOP ini meliputi mengatur prosedur penjaminan mutu penelitian serta SDM sebagai peneliti yang berkualitas dan bermutu : Penjaminan mutu penelitian didasarkan atas standar-standar yang merupakan ukuran kinerja yang dapat dipergunakan untuk memantau keberhasilan pencapaian sasaran dan strategi kinerja penelitian. SDM atau peneliti yang sesuai mutu adalah peneliti yang menerapkan dan berpedoman pada etika penelitian, termasuk di dalamnya terdapat etika perilaku peneliti dalam melakukan penelitian. : Pengguna SOP adalah: 1. Rektor 2. LP4M 3. Pimpinan Fakultas 4. Dosen peneliti Umum : 1.1. 1.1.1. Prosedur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap perubahan atas langkah dalam prosedur dan formulir yang digunakan harus dibahas dalam forum yang ditentukan dan kemudian disahkan oleh Rektor 1.1.2. Penyusun prosedur dan pemeriksa prosedur bertanggung jawab untuk memastikan: a. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini mengerti dan memahami setiap langkah dan ketentuan dalam prosedur ini. b. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam dokumen wewenang dan tanggungjawab. 1.1.3 Pemeriksaan dan monitoring kegiatan dalam prosedur ini tercantum dalam Daftar Pemeriksaan SOP.



Definisi



Pengguna



Prosedur



1.2. Ketentuan Umum 1.2.1. Kegiatan penjaminan mutu penelitian dan SDM dilaksanakan secara berkelanjutan. 1.2.2. Ka. LP4M bertanggung jawab atas penyelenggaraan penjaminan mutu penelitian dan SDM, berkoordinasi dengan UPT Penjaminan Mutu. 1.3. Prosedur Penjaminan Mutu Penelitian dan SDM



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



1.3.1. LP4M membuat Rencana Induk Penelitian (RIP) yang di dalamnya mencakup Roadmap penelitian, yang menjadi rujukan semua usulan penelitian / jenis penelitian. 1.3.2. Standar mutu penelitian, terbagi atas: standar penelitian, standar peneliti dan standar manajemen penelitian. 1.3.3. Setiap penelitian yang diajukan harus memenuhi standar penelitian sebagai berikut : a. Standar arah, yaitu kegiatan penelitian yang mengacu kepada Rencana Induk Penelitian (RIP) yang disusun berdasarkan visi dan misi perguruan tinggi; b. Standar proses, yaitu kegiatan penelitian yang direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan ditingkatkan sesuai dengan sistem peningkatan mutu penelitian yang berkelanjutan, berdasarkan prinsip otonomi keilmuan dan kebebasan akademik; c. Standar hasil, yaitu hasil penelitian yang memenuhi kaidah ilmiah universal yang baku, didokumentasikan dan dideseminasikan melalui forum ilmiah pada aras nasional maupun internasional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan etika; d. Standar kompetensi, yaitu kegiatan penelitian dilakukan oleh peneliti yang kompeten dan sesuai dengan kaidah ilmiah universal; e. Standar pendanaan, yaitu pendanaan penelitian diberikan melalui mekanisme hibah blok, kompetisi, dan mekanisme lain yang didasarkan pada prinsip otonomi dan akuntabilitas peneliti; f. Standar sarana dan prasarana, yaitu kegiatan penelitian didukung oleh sarana dan prasarana yang mampu menghasilkan temuan ilmiah yang sahih dan dapat diandalkan; dan g. Standar outcome, yaitu kegiatan penelitian harus berdampak positif pada pembangunan bangsa dan negara di berbagai sektor. 1.3.4. Standar peneliti antara lain terstandarisasinya peneliti yaitu penilaian terhadap kapasitas peneliti meliputi minat dan kompetensinya. Standar peneliti tersebut adalah sebagai berikut: a. Peneliti utama b. Kelompok/anggota tim peneliti c. Keterlibatan mahasiswa d. Komitmen waktu dan dedikasi e. Ketaatan pada etika penelitian 1.3.5. Semua peneliti harus berpedoman pada etika penelitian dalam melakukan penelitian. Evaluasi Penjaminan Mutu Penelitian dan SDM



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



a. Evaluasi Penjaminan Mutu penelitian dan SDM dilaksanakan sesuai dnegan catatan penagung jawab pelaksanaan penjaminan mutu penelitian dan SDM, dan dinamika perkembangan situasi dan kondisi b. Ka. LP4M memimpin rapat evaluasi penjaminan Mutu penelitian dan SDM pada tiap akhir kegaiatan c. Maetri rapat evaluasi penjaminan mutu penelitian dan SDM meliputi persiapan, pelaksanaan dan hal hal yang mendukung dan menghambat kelancaran pelaksanaan penjaminan mutu penelitian dan SDM d. Ka. LP4M menentukan tindakan perbaikan yang harus dilakukan pada periode penjaminan mutu penelitian dan SDM berikutnya e. Penanggungjawab tindakan perbaikan yang tertulis dalam notulen rapat wajib memberikan laporan hasil tindak lanjutnya kepada LP4M sesuai batas waktu tertulis dalam notulen rapat. f. Hasil evaluasi dilaporkan Ka. LP4M kepada Rektor.



Dirumuskan oleh: Ketua LP4M



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



Ketua BPM



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : SOP REKRUITMEN PENILAI INTERNAL Kode SOP



: 03/SOP/UNMUHA/02



Tanggal terbit



Area



: UNMUHA



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Prosedur



: 01 Mei 2010



: Pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur prosedur perekrutan penilai internal sesuai persyaratan dari Ditlitabmas, agar proposal yang diajukan ke Dikti dinilai oleh penilai yang kompeten dan kredibel sesuai dengan bidang keahliannya. : Ruang lingkup panduan ini mengatur prosedur perekrutan penilai internal untuk jenis penelitian desentralisasi (Dikti) yang mencakup penetapan penilai dan proses penilaian : Kebijakan Akademik Universitas Muhammadiyah Aceh, Standar Akademik Universitas Muhammadiyah Aceh, Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi terbaru. : Pengguna SOP adalah: 1. Rektor 2. LP4M 3. Pimpinan Fakultas 4. Dosen peneliti Umum : 1.1. 1.1.1. Prosedur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap perubahan atas langkah dalam prosedur dan formulir yang digunakan harus dibahas dalam forum yang ditentukan dan kemudian disahkan oleh Rektor 1.1.2. Penyusun prosedur dan pemeriksa prosedur bertanggung jawab untuk memastikan : a. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini mengerti dan memahami setiap langkah dan ketentuan dalam prosedur ini. b. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam dokumen wewenang dan tanggungjawab. 1.1.3. Pemeriksaan dan monitoring kegiatan dalam prosedur ini tercantum dalam Daftar Pemeriksaan SOP. 1.2. Ketentuan Umum 1.2.1. Kegiatan rekrutmen penilai internal dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun akademik (menyesuaikan dengan jadwal penelitian eksternal DIKTI). 1.2.2. Peserta rekrutmen penilai (reviewer) internal adalah dosen yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan DIKTI. 1.2.3. Ka. LP4M bertanggung jawab atas penyelenggaraan rekrutmen penilai internal.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



1.2.4. Penyelenggaraan rekrutmen penilai internal dilaksanakan oleh sebuah panitia yang dibentuk oleh Ka.LPPM. 1.2.5. Ka. Puslit sebagai Ketua Panitia bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan rekrutmen penilai internal. 1.3. Prosedur Rekrutmen Penilai Internal 1.3.1. LP4M mengumumkan secara terbuka penerimaan calon penilai penelitian internal perguruan tinggi. 1.3.2. Calon penilai mendaftarkan diri atau didaftarkan oleh Fakultas ke LP4M. 1.3.3. Syarat penilai adalah : a. Mempunyai tanggungjawab, berintegritas, jujur, memenuhi kode etik penilai, dan sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai penilai b. Berpendidikan Doktor c. Mempunyai jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor d. Berpengalaman dalam bidang penelitian sedikitnya pernah dua kali sebagai ketua peneliti pada penelitian kompetitif nasional dan atau pernah mendapatkan penelitian berskala internasional. e. Berpengalaman dalam publikasi ilmiah pada jurnal internasional dan atau nasional terakreditasi sebagai first author atau corresponding author. f. Berpengalaman sebagai pemakalah dalam seminar ilmiah internasional dan atau seminar ilmiah nasional. g. Pengalaman dalam penulisan buku ajar dan HKI h. Berpengalaman sebagai mitra bestari dari jurnal ilmiah internasional dan atau jurnal ilmiah nasional dan atau sebagai pengelola jurnal ilmiah 1.3.4. Ka. LP4M beserta Rektor menseleksi calon penilai 1.3.5. Apabila calon yang mendaftar kurang, maka Ka LP4M berhak menunjuk calon penilai internal yang sesuai dengan persyaratan 1.3.6. LPPM mengumumkan hasil seleksi penilai penelitian internal secara terbuka 1.3.7. Penilai internal ditetapkan dengan SK Rektor dengan masa tugas satu tahun 1.4.



Evaluasi Penyelenggaraan Rekrutmen Penilai Internal 1.4.1. Penyelenggaran rekrutmen penilai internal dilaksanakan sesuai dengan catatan penanggung jawab pelaksanaan rekrutmen penilai internal, berita acara pelaksanaan rekrutmen penilai internal, dan dinamika perkembangan



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



situasi dan kondisi. 1.4.2. Ka. LP4M memimpin Rapat Evaluasi Penyelenggaraan rekrutmen penilai internal pada tiap akhir kegiatan. Evaluasi Penjaminan Mutu Penelitian dan SDM a. Evaluasi Penjaminan Mutu penelitian dan SDM dilaksanakan sesuai dnegan catatan penagung jawab pelaksanaan penjaminan mutu penelitian dan SDM, dan dinamika perkembangan situasi dan kondisi b. Ka. LP4M memimpin rapat evaluasi penjaminan Mutu penelitian dan SDM pada tiap akhir kegaiatan c. Maetri rapat evaluasi Penyelenggaraan rekrutmen penilai internal meliputi persiapan, pelaksanaan dan hal hal yang mendukung dan menghambat kelancaran pelaksanaan rekrutmen penilai internal d. Ka. LP4M menentukan tindakan perbaikan yang harus dilakukan pada periode Penyelenggaraan rekrutmen penilai internal berikutnya e. Penanggungjawab tindakan perbaikan yang tertulis dalam notulen rapat wajib memberikan laporan hasil tindak lanjutnya kepada LP4M sesuai batas waktu tertulis dalam notulen rapat. f. Hasil rapat evaluasi dilaporkan ka.LP4M kepada Rektor Dirumuskan oleh: Ketua LP4M



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



Ketua BPM



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : SOP PELATIHAN PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN Kode SOP : 03/SOP/UNMUHA/03 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: Pedoman ini dimaksudkan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan pelatihan penyusunan proposal penelitian Dikti secara rinci dan cermat dengan mengundang narasumber penilai (reviewer) Dikti. : Lingkup panduan ini merinci persiapan hingga pelaksanaan kegiatan pelatihan penyusunan proposal penelitian Dikti yang dikenal sebagai Klinik Proposal Penelitian. : Kegiatan Pelatihan Penelitian merupakan kegiatan pelatihan penyusunan proposal penelitian Dikti dengan mengundang narasumber penilai (reviewer) Dikti. : Pengguna SOP adalah: 1. Rektor 2. LP4M 3. Pimpinan Fakultas 4. Dosen peneliti : 1.1 Umum 1.1.1 Prosedur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap perubahan atas langkah dalam prosedur dan formulir yang digunakan harus dibahas dalam forum yang ditentukan dan kemudian disahkan oleh Rektor 1.1.2 Penyusun prosedur dan pemeriksa prosedur bertanggung jawab untuk memastikan: a. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini mengerti dan memahami setiap langkah dan ketentuan dalam prosedur ini. b. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam dokumen wewenang dan tanggungjawab. 1.1.3 Pemeriksaan dan monitoring kegiatan dalam prosedur ini tercantum dalam Daftar Pemeriksaan SOP. 1.2 Ketentuan Umum 1.2.1 Kegiatan pelatihan penyusunan proposal penelitian Dikti dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun akademik. 1.2.2 Peserta pelatihan penyusunan proposal penelitian Dikti adalah pengusul yang akan mengajukan usulan penelitian ke DIKTI. 1.2.3 Ka. LP4M bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelatihan penyusunan proposal penelitian Dikti. 1.2.4 Penyelenggaraan pelatihan penyusunan proposal penelitian Dikti dilaksanakan oleh sebuah panitia yang



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



1.2.5 1.2.6



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



dibentuk oleh Ka. LP4M. Penyelenggaraan pelatihan penyusunan proposal penelitian Dikti dipimpin oleh Ka. Puslit Ka. Divisi Penelitian bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pelatihan penyusunan proposal penelitian Dikti.



1.3 Prosedur Pelatihan Penyusunan Proposal Penelitian Dikti. 1.3.1 LP4M menyusun Prokera kegiatan pelatihan pembuatan proposal penelitian (Dikti); 1.3.2 LP4M membuat jadwal pelaksanaan kegiatan pelatihan 1.3.3 LP4M mensosialisasikan rencana kegiatan ini ke fakultas agar para dosen mengetahui kegiatan tersebut dan segera mempersiapkan diri menyusun proposal; 1.3.4 LP4M menghubungi penilai Dikti, meminta konfirmasi kesediaan dan jadwal waktu untuk menjadi narasumber kegiatan pelatihan; 1.3.5 LP4M membuat surat permohonan ke dekan agar menunjuk atau menawarkaan kepada para dosen untuk menjadi peserta klinik/pelatihan penyusunan proposal penelitian Dikti; 1.3.6 Peserta pelatihan diharapkan membawa draf proposal untuk dikonsultasikankepada penilai; 1.3.7 Draf proposal idealnya bisa diterima oleh LP4M 1 minggu sebelum hari pelaksanaan untuk dikirim lebih dahulu kepada penilai sehingga penilai memiliki waktu untuk menilai draf proposal yang sudah diterimanya; 1.3.8 Selain memberi materi yang diketahui dari Dikti, penilai bisa menjelaskan kembali Pedoman Penelitian Edisi Terbaru; 1.3.9 Pengusul yang sudah mengirimkan draf proposalnya dan sudah diberikan komentar oleh penilai, diberikan kesempatan untuk memaparkan draf proposalnya; 1.3.10 Penilai akan menilai kelayakan draf proposal tersebut; 1.3.11 Pengusul memperbaiki draf proposal yang sudah diberi komentar oleh penilai. 1.3.12 Proposal penelitian yang sudah diperbaiki dijilid dengan warna cover sesuai dengan skim penelitian, lembar pengesahan ditandatangani oleh Dekan dan mengetahui Ka LP4M; 1.3.13 Pengusul membuat proposal berdasarkan panduan Pedoman Penelitian Edisi Terbaru Dikti dan dikirim secara online ke SIM-LITABMAS melalui operator penelitian yang ada di LP4M .



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



1.4 1.4.1



Dirumuskan oleh: Ketua LP4M



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Evaluasi Pelatihan Penyusunan Proposal Penelitian Dikti Evaluasi pelatihan penyusunan proposal penelitian Dikti dilaksanakan sesuai dengan catatan penanggung jawab pelaksanaan pelatihan penyusunan proposal penelitian Dikti, berita acara pelaksanaan pelatihan penyusunan proposal penelitian Dikti, dan dinamika perkembangan situasi dan kondisi. Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



Ketua BPM



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : SOP PENGAJUAN PENELITIAN Kode SOP : 03/SOP/UNMUHA/04 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Memberi penjelasan tentang tata-cara pelaksanaan pengajuan penelitian di lingkungan Universitas Muhammadiyah Aceh. 2. Sebagai pedoman bagi LP4M dan dosen dalam menjalankan kegiatan penelitian. : SOP ini meliputi: 1. Proses pengajuan penelitian di UNMUHA 2. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengajuan penelitian di UNMUHA : 1. Dosen adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan persyaratan pendidikan keahliandan kemampuannya di angakat oleh rektor untuk melaksanakan tugas pokok pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 2. LP4M adalah lembaga penelitian penerbitan pengabdian dan pengembangan masyarakat di UNMUHA : Pengguna SOP adalah: 5. Rektor 6. LP4M 7. Pimpinan Fakultas 8. Dosen peneliti : 1. LP4M membuat surat pemberitahuan penerimaan usulan penelitian 2. Fakultas mendisposisi surat pemberitahuan 3. Dosen memasukkan usulan penelitian ke Fakultas 4. Peer Group diskusi atas usulan yang masuk 5. Fakultas Verifikasi usulan penelitian 6. Hasil Verifikasi mendaapat pengesahan dekan, yang tidak sesuai melakukan revisi 7. LP4M menerima usulan penelitian 8. LP4M melakukan verifikasi usulan penelitian 9. LP4M mengadakan seminar usulan penelitian 10. penelitian disetujui akan melanjutkan dengan pengesahan, yang tidak disetujui usulan akan dikembalikan 11. pengesahan dan penandatanganan kontrak



Dirumuskan oleh: Ketua LP4M



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



Ketua BPM



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA PENGAJUAN PENELITIAN No



Kegiatan



1



LP4M membuat surat pemberitahuan penerimaan usulan penelitian



2



Fakultas mendisposisi surat pemberitahuan



3



Dosen memasukkan usulan penelitian ke Fakultas



4



Peer Group diskusi atas usulan yang masuk



5



Fakultas Verifikasi usulan penelitian



6



Hasil Verifikasi mendapat pengesahan dekan, yang tidak sesuai melakukan revisi



7



LP4M menerima usulan penelitian



8



LP4M melakukan verifikasi usulan penelitian



9



LP4M mengadakan seminar usulan penelitian



10 penelitian disetujui akan melanjutkan dengan pengesahan, yang tidak disetujui usulan akan dikembalikan 11 pengesahan dan penandatanganan kontrak



Peer Group



LP4M



Fakultas



Peneliti



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : SOP DESK EVALUASI PROPOSAL PENELITIAN Kode SOP : 03/SOP/UNMUHA/05 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi Pengguna



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: Pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur prosedur Desk Evaluasi Proposal yang dilakukan oleh penilai internal dalam memberikan penilaian pada proposal-proposal yang diajukan ke DIKTI agar sesuai dengan kriterian penilaian dalam buku pedoman penelitian Simlitabmas. : Ruang lingkup panduan ini mengatur prosedur desk evaluasi oleh penilai internal yang sesuai dengan kriteria penilaian dari DIKTI. : Desk evaluasi proposal merupakan kegiatan penilaian terhadap proposal yang dilakukan oleh penilaian internal. : Pengguna SOP adalah: 1. Rektor 2. LP4M 3. Pimpinan Fakultas 4. Dosen peneliti Umum : 1.1. 1.4.1 Prosedur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap perubahan atas langkah dalam prosedur dan formulir yang digunakan harus dibahas dalam forum yang ditentukan dan kemudian disahkan oleh Rektor 2.4.1 Penyusun prosedur dan pemeriksa prosedur bertanggung jawab untuk memastikan: a. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini mengerti dan memahami setiap langkah dan ketentuan dalam prosedur ini. b. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam dokumen wewenang dan tanggungjawab. 3.4.1 Pemeriksaan dan monitoring kegiatan dalam prosedur ini tercantum dalam Daftar Pemeriksaan SOP. 1.2. 1.4.1



2.4.1



3.4.1 4.4.1



Ketentuan Umum Kegiatan desk evaluasi proposal dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun akademik (menyesuaikan dengan jadwal penelitian eksternal DIKTI). Peserta desk evaluasi proposal adalah peneliti yang telah mengajukan (mengunggah) usulan penelitian ke DIKTI dan menyerahkan hard copy nya ke LP4M sebanyak 2 (dua) eksemplar Ka. LP4M bertanggung jawab atas penyelenggaraan desk evaluasi proposal. Penyelenggaraan desk evaluasi proposal dilaksanakan



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



5.4.1 6.4.1



1.3. 1.4.1 2.4.1 3.4.1 4.4.1



5.4.1



6.4.1 7.4.1



8.4.1



1.4. 1.4.1



2.4.1 3.4.1



4.4.1



5.4.1



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



oleh sebuah panitia yang dibentuk oleh Ka.LP4M. Penyelenggaraan desk evaluasi proposal dipimpin oleh Ka. LP4M. Ka. LP4M bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan desk evaluasi proposal Prosedur Desk evaluasi LP4M mendaftarkan pengusul penelitian dalam simlitabmas sesuai dengan skema yang ditawarkan. Pengusul penelitian melengkapi identitas usulan dan mengunggah dokumen usulan yang dibuat. LP4M menugaskan dan memplotting penilai internal dan atau penilai eksternal Penilai memberikan penilaian terhadap tiap proposal, penilaian disesuaikan dengan skema hibah yang ditawarkan sesuai buku panduan pelaksanaan penelitian edisi terbaru dari DIKTI Setiap proposal dinilai oleh dua penilai, bila skor tidak memenuhi syarat sesuai panduan Simlitabmas, maka diperlukan penilai ke-3. Hasil penilaian oleh penilai diranking berdasarkan nilai skor dan pendanaan Ka.LP4M berhak menyempurnakan usulan pendanaan penelitian sesuai dengan Simlitabmas dan panduan penelitian DIKTI Pengumuman pemenang hasil desk evaluasi proposal diumumkan oleh LP4M Evaluasi Penyelenggaraan Desk evaluasi Proposal Evaluasi penyelenggaran desk evaluasi proposal dilaksanakan sesuai dengan catatan penanggung jawab pelaksanaan desk evaluasi proposal, berita acara pelaksanaan desk evaluasi proposal, dan dinamika perkembangan situasi dan kondisi. Ka.LP4M memimpin Rapat Evaluasi Penyelenggaraan desk evaluasi proposal pada tiap akhir kegiatan. Materi rapat evaluasi penyelenggaraan desk evaluasi proposal meliputi persiapan, pelaksanaan dan hal-hal yang mendukung dan menghambat kelancaran pelaksanaan desk evaluasi proposal. Ka.LP4M menentukan tindakan perbaikan yang harus dilakukan pada periode desk evaluasi proposal berikutnya. Penanggung jawab tindakan perbaikan yang tertulis dalam notulen rapat wajib memberikan laporan hasil tindak lanjutnya kepada Ka.LP4M sesuai batas waktu



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



6.4.1



7.4.1



Dirumuskan oleh: Ketua LP4M



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



yang tertulis dalam notulen rapat. Ka. LP4M wajib memberikan verifikasi atas perbaikan tindakan tersebut dan apabila diperlukan, Ka. Puslit wajib mengambil tindakan pencegahan agar tidak terjadi lagi. Hasil rapat evaluasi dilaporkan oleh Ka.LP4M kepada Rektor . Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



Ketua BPM



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : SOP SEMINAR PEMBAHASAN PROPOSAL Kode SOP : 03/SOP/UNMUHA/06 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: Pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur prosedur Seminar pembahasan proposal yang melibatkan penilai internal dalam memberikan penilaian pada proposal yang telah lolos seleksi desk evaluasi sesuai dengan kriteria penilaian dalam buku pedoman penelitian Simlitabmas. : Ruang lingkup panduan ini mengatur prosedur seminar pembahasan oleh penilai internal yang sesuai dengan kriteria penilaian dari DIKTI. : Seminar Pembahasan Proposal merupakan salah satu bagian dari proses seleksi penelitian dengan tujuan untuk menyempurnakan proposal penelitian. Seminar Pembahasan Proposal penelitian ini melibatkan penilai (reviewer) internal sesuai dengan kriteria penilaian dalam buku pedoman penelitian edisi terbaru. : Pengguna SOP adalah: 1. Rektor 2. LP4M 3. Pimpinan Fakultas 4. Dosen peneliti : 1.1 Umum 1.1.1 Prosedur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap perubahan atas langkah dalam prosedur dan formulir yang digunakan harus dibahas dalam forum yang ditentukan dan kemudian disahkan oleh Rektor 1.1.2 Penyusun prosedur dan pemeriksa prosedur bertanggung jawab untuk memastikan: a. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini mengerti dan memahami setiap langkah dan ketentuan dalam prosedur ini. b. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam dokumen wewenang dan tanggungjawab. 1.1.3 Pemeriksaan dan monitoring kegiatan dalam prosedur ini tercantum dalam Daftar Pemeriksaan SOP. 1.2 Ketentuan Umum 1.2.1 Kegiatan seminar pembahasan proposal dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun akademik (menyesuaikan dengan jadwal penelitian eksternal DIKTI). 1.2.2 Peserta seminar pembahasan proposal adalah calon peneliti yang telah lolos dalam tahap desk evaluasi 1.2.3 Ka. LP4M bertanggung jawab atas penyelenggaraan



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



1.2.4



1.2.5 1.2.6



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



seminar pembahasan proposal. Penyelenggaraan seminar pembahasan proposal dilaksanakanoleh sebuah panitia yang dibentuk oleh Ka. LP4M. Penyelenggaraan seminar pembahasan proposal dipimpin oleh Ka. Puslit Ka. Puslit bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan seminar pembahasan proposal.



1.3 Prosedur Seminar Pembahasan Proposal 1.3.1 LP4M menugaskan dan memplotting penilai untuk proposal yang telah lolos desk evaluasi. 1.3.2 Calon peneliti yang dinyatakan lolos desk evaluasi diharuskan memaparkan dan mempresentasikan proposalnya di depan penilai yang telah ditunjuk 1.3.3 Penilai melakukan penilaian yang mengacu pada Panduan penilaian proposal desentralisasi edisi terbaru 1.3.4 Penilai memasukkan hasil penilaiannya ke dalam sistem Simlitabmas meliputi nilai, rekomendasi dana dan lama kegiatan penelitian. 1.3.5 Ka.LP4M berhak menyempurnakan usulan pendanaan penelitian sesuai dengan Simlitabmas dan buku panduan penelitian DIKTI 1.3.6 Panitia merangking hasil penilaian pembahasan proposal 1.4 Evaluasi Seminar Pembahasan Proposal 1.4.1 Evaluasi seminar pembahasan proposal dilaksanakan sesuai dengan catatan penanggung jawab pelaksanaan seminar pembahasan proposal, berita acara pelaksanaan seminar pembahasan proposal, dan dinamika perkembangan situasi dan kondisi. 1.4.2 Ka. LP4M memimpin Rapat Evaluasi Penyelenggaraan seminar pembahasan proposal pada tiap akhir kegiatan. 1.4.3 Materi rapat evaluasi seminar pembahasan proposal meliputi persiapan, pelaksanaan dan hal-hal yang mendukung dan menghambat kelancaran pelaksanaan seminar pembahasan proposal. 1.4.4 Ka. LP4M menentukan tindakan perbaikan yang harus dilakukan pada periode seminar pembahasan proposal berikutnya. 1.4.5 Penanggung jawab tindakan perbaikan yang tertulis dalam notulen rapat wajib memberikan laporan hasil tindak lanjutnya kepada Ka. LP4M sesuai batas waktu yang tertulis dalam notulen rapat. 1.4.6 Ka. Divisi Penelitian wajib memberikan verifikasi atas perbaikan tindakan tersebut dan apabila diperlukan, Ka.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Divisi Penelitian wajib mengambil tindakan pencegahan agar tidak terjadi lagi. Dirumuskan oleh: Ketua LP4M



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



Ketua BPM



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : SOP PENETAPAN PEMENANG PROPOSAL PENELITIAN Kode SOP : 03/SOP/UNMUHA/07 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: Pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur prosedur penetapan pemenang proposal penelitian sesuai dengan kriteria penilaian dalam buku pedoman penelitian SIM-Litabmas. : Ruang lingkup panduan ini mengatur prosedur penetapan pemenang proposal penelitian yang sesuai dengan kriteria penilaian dari DIKTI. : Penetapan Pemenang proposal penelitian merupakan kegiatan akhir dari evaluasi proposal penelitian yang diajukan oleh peneliti sesuai dengan kriteria penilaian dari Dikti : Pengguna SOP adalah: 1. Rektor 2. LP4M 3. Pimpinan Fakultas 4. Dosen peneliti : 1.1 Umum 1.1.1 Prosedur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap perubahan atas langkah dalam prosedur dan formulir yang digunakan harus dibahas dalam forum yang ditentukan dan kemudian disahkan oleh Rektor 1.1.2 Penyusun prosedur dan pemeriksa prosedur bertanggung jawab untuk memastikan: a. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini mengerti dan memahami setiap langkah dan ketentuan dalam prosedur ini. b. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam dokumen wewenang dan tanggungjawab 1.1.3 Pemeriksaan dan monitoring kegiatan dalam prosedur ini tercantum dalam Daftar Pemeriksaan SOP. 1.2 Ketentuan Umum 1.2.1 Kegiatan penetapan pemenang proposal penelitian dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun akademik (menyesuaikan dengan jadwal penelitian eksternal DIKTI). 1.2.2 Peserta penetapan pemenang proposal penelitian adalah calon peneliti yang telah mengikuti seminar pembahasan proposal 1.2.3 Ka. LP4M bertanggung jawab atas penetapan pemenang proposal penelitian. 1.2.4 Penetapan pemenang proposal penelitian dilaksanakan



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



oleh sebuah panitia yang dibentuk oleh Ka.LP4M. 1.2.5 Ka. LP4M bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penetapan pemenang proposal penelitian 1.3 Penetapan pemennag proposal penelitian 1.3.1. Panitia memutuskan nama nama calon peneliti yang akan ditetapkan menjadi pemenang 1.3.2. Penetapan pemenang didasarkan pada urutan nilai proposal yang tertinggi, rasio pemenang terhadap jumlah proposal yang masuk dan alokasi dana peenlitian yang tersedia 1.3.3. Data daftar pemenang pada semua skema penelitian disahkan dengan menerbitkan Surat keputusan dan ditandatangani dan distempel oleh Rektor 1.3.4. Pemenang yang sudah disahkan oleh Rektor disampaikan ke Fakultas dan diunggah kedalam Website dan media lainnya 1.4. Evaluasi penetapan pemenang proposal penelitian 1.4.1 Evaluasi penetapan pemenang proposal penelitian dilaksanakan sesuai dengan catatan penanggung jawab pelaksanaan penetapan pemenang proposal penelitian, berita acara pelaksanaan desk evaluasi proposal, dan dinamika perkembangan situasi dan kondisi. 1.4.2 Ka.LP4M memimpin Rapat Evaluasi Penyelenggaraan penetapan pemenang proposal penelitian pada tiap akhir kegiatan. 1.4.3 Materi rapat evaluasi penyelenggaraan penetapan pemenang proposal penelitian meliputi persiapan, pelaksanaan dan hal-hal yang mendukung dan menghambat kelancaran pelaksanaan desk evaluasi proposal. 1.4.4 Ka.LP4M menentukan tindakan perbaikan yang harus dilakukan pada periode penetapan pemenang proposal penelitian berikutnya. 1.4.5 Penanggung jawab tindakan perbaikan yang tertulis dalam notulen rapat wajib memberikan laporan hasil tindak lanjutnya kepada Ka.LP4M sesuai batas waktu yang tertulis dalam notulen rapat. 1.4.6 Ka. LP4M wajib memberikan verifikasi atas perbaikan tindakan tersebut dan apabila diperlukan, Ka. Puslit wajib mengambil tindakan pencegahan agar tidak terjadi lagi. 1.4.7 Hasil rapat evaluasi dilaporkan oleh Ka.LP4M kepada Rektor .



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Dirumuskan oleh: Ketua LP4M



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



Ketua BPM



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : SOP KONTRAK PENELITIAN Kode SOP : 03/SOP/UNMUHA/08 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



:



Ruang Lingkup



:



Definisi



:



Pengguna



:



Prosedur



:



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



Pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur prosedur penandatanganan kontrak penelitian eksternal (Dikti), yaitu Surat Perjanjian Penugasan Dalam Rangka Pelaksanaan Program Penelitian, guna memberi panduan secara rinci tahapan dan ketentuan tentang kontrak penelitian eksternal (Dikti) sesuai dengan SIM-Litabmas Dikti. Lingkup panduan ini mengatur tentang prosedur penandatanganan kontrak penelitian eksternal (Dikti) Kontrak Penelitian eksternal (Dikti) merupakan kegiatan wajib yang harus dilakukan oleh peneliti, yang merupakan surat perjanjian penugasan dalam rangka pelaksanaan program penelitian. Pengguna SOP adalah: 1. Rektor 2. LP4M 3. Pimpinan Fakultas 4. Dosen peneliti 1.1 Umum 1.1.1 Prosedur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap perubahan atas langkah dalam prosedur dan formulir yang digunakan harus dibahas dalam forum yang ditentukan dan kemudian disahkan oleh Rektor 1.1.2 Penyusun prosedur dan pemeriksa prosedur bertanggung jawab untuk memastikan : a. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini mengerti dan memahami setiap langkah dan ketentuan dalam prosedur ini. b. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam dokumen wewenang dan tanggungjawab. 1.1.3 Pemeriksaan dan monitoring kegiatan dalam prosedur ini tercantum dalam Daftar Pemeriksaan SOP. 1.2 Ketentuan Umum 1.2.1 Kegiatan kontrak penelitian eksternal (Dikti) dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun akademik (menyesuaikan dengan jadwal penelitian eksternal DIKTI). 1.2.2 Peserta kontrak penelitian eksternal (Dikti) adalah peneliti yang telah terpilih sebagai pemenang program desentralisasi DIKTI. 1.2.3 Ka. LP4M bertanggung jawab atas penyelenggaraan



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



1.2.4



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



kontrak penelitian eksternal (Dikti). Ka. Puslit bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kontrak penelitian eksternal (Dikti).



1.3 Prosedur Kontrak Penelitian Eksternal (Dikti) 1.3.1 Operator Penelitian Perguruan Tinggi mengentri / mengedit identitas surat perjanjian penugasan dan mengunggah dokumen pendukungnya. 1.3.2 Operator Penelitian Perguruan Tinggi mengakses dan mengunduh Naskah Surat Perjanjian dan dokumen pendukung lainnya di SIM-Litabmas Dikti dengan melakukan login menggunakan user dan password yang telah diberikan. 1.3.3 Operator Penelitian Perguruan Tinggi menyerahkan dokumen Surat Perjanjian Penugasan kepada penandatangan dokumen tersebut yaitu penanggungjawab pelaksanaan program kegiatan hibah (Rektor/Ka LP4M) 1.3.4 Rektor/Ka LP4M menandatangani dokumen Surat Perjanjian Penugasan serta mengirimkan ke Dikti 1.3.5 Setelah dokumen Surat Perjanjian Penugasan ditandatangani oleh Dikti (Pejabat Pembuat Komitmen) selanjutnya dokumen dikirim kembali ke Perguruan Tinggi. 1.3.6 LP4M mengarsipkan dokumen Surat Perjanjian Penugasan dan memperbanyak dokumen serta mengirimkan kepada para dosen perguruan tinggi yang lolos seleksi proposal penelitian 1.3.7 Dana penelitian ditransfer ke perguruan tinggi dengan termin 70% dan 30% 1.3.8 Dari dana 30 % ditahan sebagian oleh LP4M yang akan diserahkan kembali ke peneliti setelah peneliti menunjukkan bukti luaran penelitian sesuai ketentuan Dikti 1.3.9 LP4M membuat surat perjanjian internal dengan masingmasing peneliti 1.3.10 Dana dari LP4M diberikan kepada peneliti setelah peneliti mengisi tanda tangan perjanjian internal dengan LP4M. 1.4 Evaluasi Kontrak Penelitian Eksternal (Dikti) 1.4.1 Evaluasi kontrak penelitian eksternal (Dikti) dilaksanakan sesuai dengan catatan penanggung jawab pelaksanaan kontrak penelitian eksternal (Dikti), berita acara pelaksanaan kontrak penelitian eksternal (Dikti), dan dinamika perkembangan situasi dan kondisi.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



1.4.2 1.4.3



1.4.4



1.4.5



1.4.6



1.4.7



Dirumuskan oleh: Ketua LP4M



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Ka. LP4M memimpin Rapat Evaluasi kontrak penelitian eksternal (Dikti)pada tiap akhir kegiatan. Materi rapat evaluasi kontrak penelitian eksternal (Dikti) meliputi persiapan, pelaksanaan dan hal-hal yang mendukung dan menghambat kelancaran pelaksanaan kontrak penelitian eksternal (Dikti). Ka. LP4M menentukan tindakan perbaikan yang harus dilakukan pada periode kontrak penelitian eksternal (Dikti)berikutnya. Penanggung jawab tindakan perbaikan yang tertulis dalam notulen rapat wajib memberikan laporan hasil tindak lanjutnya kepada Ka LP4M sesuai batas waktu yang tertulis dalam notulen rapat. Ka. Divisi Penelitian wajib memberikan verifikasi atas perbaikan tindakan tersebut dan apabila diperlukan, Ka.Puslit wajib mengambil tindakan pencegahan agar tidak terjadi lagi. Hasil rapat evaluasi dilaporkan oleh Ka. LP4M kepada Rektor. Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



Ketua BPM



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) INTERNAL PENELITIAN Kode SOP : 03/SOP/UNMUHA/09 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



:



Ruang Lingkup



:



Definisi



:



Pengguna



:



Target Mutu



:



Prosedur



:



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



Pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan pemantauan monitoring dan evaluasi penelitian Lingkup panduan ini dimaksudkan sebagai rujukan bagi peneliti dan tim pemantau atau petugas monev dalam menjalankan tugas monitoring dan evaluasi penelitian di LP4M - UNMUHA. Monitoring adalah kegiatan pemantauan atau pengamatan yang berlangsung selama kegiatan berjalan untuk memastikan dan mengendalikan keserasian pelaksanaan program dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Monitoring penelitian adalahkegiatan pemantuan terhadap kegiatan penelitian agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Evaluasi adalah upaya menilai kualitas penelitian dan hasilhasilnya secara berkala dengan menggunakan pendekatan yang tepat. Evaluasi penelitian berarti upaya menggali informasi terhadap proses dan hasil penelitian untuk menilai kualitasnya dengan menggunakan pendekatan yang tepat. Pengguna SOP adalah: 1. Rektor 2. LP4M 3. Pimpinan Fakultas 4. Dosen peneliti Kegiatan monitoring dan evaluasi penelitian dilakukan dengan target: a. Mengendalikan proses penelitian agar berlangsung secara efektif dan mencapai hasil sesuai yang direncanakan. b. Menggali informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan penelitian dan hasil-hasilnya serta memperoleh bahan informasi untuk keberlanjutan penelitian berikutnya. c. Menggali informasi untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengambila kebijakan penelitian lebih lanjut. 1.1. Umum 1.1.1. Prosedur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap perubahan atas langkah dalam prosedur dan formulir yang digunakan harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam SOP Pengendalian. 1.1.2. Penyusun prosedur dan pemeriksa prosedur betanggung jawab untuk memastikan: a. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini mengerti dan memahami setiap langkah dan ketentuan dalam prosedur ini. b. semua personel yang terlibat dalam prosedur ini harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam pedoman wewenang dan tanggungjawab. 1.1.3. Pemeriksaan dan monitoring kegiatan dalam prosedur ini



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



tercantum dalam UNMUHA).



Daftar



Pemeriksaan



SOP



(DP-



1.2. Ketentuan Umum 1.2.1. Kegiatan monev internal dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun akademik (menyesuaikan dengan jadwal penelitian eksternal DIKTI). 1.2.2. Peserta monev internal adalah peneliti yang telah melaksanakan penelitian Dikti. 1.2.3. Ka. LP4M bertanggung jawab atas penyelenggaraan monev internal penelitian. 1.2.4. Penyelenggaraan monev internal dilaksanakan oleh sebuah panitia yang dibentuk oleh Ka. LP4M. 1.2.5. Ka. Monev Penelitian bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan monev internal. 1.3. Prosedur Monev Internal 1.3.1. Mekanisme Pelaksanaan Monev Internal terdiri dari tiga tahap yaitu : persiapan, Pelaksanaan dan tindak lanjut. Tahap persiapan dilakukan melalui kegiatan : (a) Penyusunan jadwal monev, (b) Penentuan Tim dan Personil monev, (c) Penyampaian surat pemeberiatahuan kepada peneliti, (d) Penyiapan instrumen monev, (e) Konfirmasi kesediaan waktu dan tempat pelaksanaan monev, (e) Penyiapan administrasi lain yang dianggap perlu. Pelaksanaan Monev dilakukan melalui kegiatan : (a) Kunjungan ke tempat monev, (b) Wawancara/pemantauan pelaksanaan penelitian dengan menggunakan instrumen terlampir, (c) Penyusunan laporan hasil monev. Tindak Lanjut monev internal dilakukan melalui kegiatan : (a) Penafsiran hasil monev dan (b) Pemberian rekomendasi untuk tindak lanjut penelitian. 1.3.2. Monitoring dan Evaluasi (Monev) dilakukan setelah peneliti mengumpulkan laporan kemajuan, laporan keuangan 70% dan log book ke LP4M dan SimLibtabmas. Ka. Monev melakukan persiapan yang dikoordinasikan Ka LP4M untuk pelaksanaan monev. LP4M membuat surat undangan untuk pelaksanaan monev. Petugas Monev memberikan rekomendasi dari hasil progress penelitian yang disampaikan ke Ka LP4M untuk disahkan.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



1.3.3. Setiap peneliti wajib melaporkan pelaksanaan penelitian dengan melakukan hal-hal berikut: a. Mencatat semua kegiatan pelaksanaan program pada Buku Catatan Harian penelitian (logbook) dan mengisi kegiatan harian secara rutin terhitung sejak penandatanganan perjanjian penelitian; b. Menyiapkan bahan pemantauan oleh penilai internal melalui SIM-LITABMAS dengan mengisi/mengunggah laporan kemajuan mengikuti format pada borang monitoring dan evaluasi lapangan; c. Menyiapkan bahan presentasi kelayakan capaian dan usulan (sesuai format formulir evaluasi penilaian pembahasan/kelayakan dan monev terpusat); d. Bagi peneliti yang dinyatakan lolos dalam presentasi kelayakan, harus mengunggah proposal tahun berikutnya dengan format mengikuti proposal tahun sebelumnya; e. Kompilasi luaran penelitian sesuai dengan Formulir Evaluasi Atas Capaian Luaran Kegiatan pada akhir pelaksanaan penelitian melalui SIM-LITABMAS termasuk bukti luaran penelitian yang dihasilkan. 1.3.4. Prinsip-Prinsip Monitoring dan Evaluasi a. Monitoring dan Evaluasi kegiatan penelitian dilaksanakan berdasarkan pada kejelasan tujuan dan hasil monitoring dan Evaluasi b. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara obyektif dan inpersonal c. Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh pihak LP4M dan berkoordinasi dengan Tim Monev d. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dapat dipertangung jawabkan secara internal dan eksternal e. Monitoring dan Evaluasi mencapai semua aspek, baik kelembagaan, kemanusiaan, keuangan, akademik dan administrasi umum f. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara berkala dan berkelanjutan 1.4. Evaluasi Penyelenggaraan Desk Evaluasi Proposal 1.4.1. Evaluasi penyelenggaran monev internal dilaksanakan sesuai dengan catatan penanggung jawab pelaksanaan monev internal, berita acara pelaksanaan monev internal, dan dinamika perkembangan situasi dan kondisi. 1.4.2. Ka. LP4M memimpin Rapat Evaluasi Penyelenggaraan monev internal pada tiap akhir kegiatan.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



1.4.3. Materi rapat evaluasi penyelenggaraan monev internal meliputi persiapan, pelaksanaan dan hal-hal yang mendukung dan menghambat kelancaran pelaksanaan monev internal. 1.4.4. Ka. LP4M menentukan tindakan perbaikan yang harus dilakukan pada periode monev internal berikutnya. Dirumuskan oleh: Ketua LP4M



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



Ketua BPM



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : SEMINAR HASIL PENELITIAN INTERNAL Kode SOP : 03/SOP/UNMUHA/10 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



:



Ruang Lingkup



:



Definisi



:



Pengguna



:



Prosedur



:



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



Pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur prosedur Seminar hasil penelitian internal yang melibatkan peneliti dan anggota peneliti. Lingkup panduan ini mengatur tentang prosedur penyusunan laporan hasil penelitian mulai dari draf laporan hasil penelitian hingga pengiriman laporan hasil penelitian. Seminar Hasil Penelitian Internal merupakan salah satu bagian dari proses penelitian dengan tujuan untuk menyempurnakan laporan hasil penelitian. Pengguna SOP adalah: 1. Rektor 2. LP4M 3. Pimpinan Fakultas 4. Dosen peneliti 1.1. Umum 1.1.1. Prosedur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap perubahan atas langkah dalam prosedur dan formulir yang digunakan harus dibahas dalam forum yang ditentukan dan kemudian disahkan oleh Rektor 1.1.2. Penyusun prosedur dan pemeriksa prosedur bertanggung jawab untuk memastikan: a. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini mengerti dan memahami setiap langkah dan ketentuan dalam prosedur ini. b. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam dokumen wewenang dan tanggungjawab. 1.1.3. Pemeriksaan dan monitoring kegiatan dalam prosedur ini tercantum dalam Daftar Pemeriksaan SOP. 1.2. Ketentuan Umum 1.2.1. Kegiatan seminar hasil penelitian internal dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun akademik (menyesuaikan dengan jadwal penelitian eksternal DIKTI). 1.2.2. Peserta seminar hasil penelitian internal adalah peneliti yang telah melaksanakan penelitian DIKTI 1.2.3. Ka. LP4M bertanggung jawab atas penyelenggaraan seminar hasil penelitian internal. 1.2.4. Penyelenggaraan seminar hasil penelitian internal dilaksanakan oleh sebuah panitia yang dibentuk oleh Ka. LP4M. 1.2.5. Penyelenggaraan seminar hasil penelitian internal



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



1.2.6. 1.3. 1.3.1. 1.3.2. 1.3.3.



1.3.4.



1.3.5. 1.4. 1.4.1.



1.4.2.



1.4.3.



1.4.4.



1.4.5.



1.4.6.



1.4.7.



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



dikoordinir oleh Ka. Devisi Penelitian. Ka. Devisi Penelitian. bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan seminar hasil penelitian internal. Prosedur Seminar Hasil Penelitian Internal LP4M menentukan jadwal seminar hasil penelitian Seminar hasil penelitian melibatkan penilai dan anggota peneliti. Peserta seminar berhak untuk meminta penjelasan terhadap hasil penelitian yang belum dimengerti atau difahami. Semua pertanyaan-pertanyaan dan masukan-masukan dari peserta seminar dicatat dalam berita acara seminar hasil penelitian. Notulis (mewakili LP4M) membuat berita acara seminar hasil penelitian. Evaluasi Penyelenggaraan Seminar Hasil Penelitian Evaluasi penyelenggaran kegiatan seminar hasil penelitian internal dilaksanakan sesuai dengan catatan penanggung jawab pelaksanaan kegiatan seminar hasil penelitian internal, berita acara pelaksanaan kegiatan seminar hasil penelitian internal, dan dinamika perkembangan situasi dan kondisi. Ka. LP4M memimpin Rapat Evaluasi Penyelenggaraan kegiatan seminar hasil penelitian internal pada tiap akhir kegiatan. Materi rapat evaluasi penyelenggaraan kegiatan seminar hasil penelitian internal meliputi persiapan, pelaksanaan dan hal-hal yang mendukung dan menghambat kelancaran pelaksanaan kegiatan seminar hasil penelitian internal. Ka. LP4M menentukan tindakan perbaikan yang harus dilakukan pada periode kegiatan seminar hasil penelitian internal berikutnya. Penanggung jawab tindakan perbaikan yang tertulis dalam notulen rapat wajib memberikan laporan hasil tindak lanjutnya kepada Ka LP4M sesuai batas waktu yang tertulis dalam notulen rapat. Ka. Devisi Penelitian. wajib memberikan verifikasi atas perbaikan tindakan tersebut dan apabila diperlukan, Ka. Devisi Penelitian wajib mengambil tindakan pencegahan agar tidak terjadi lagi. Hasil rapat evaluasi dilaporkan oleh Ka. LP4M kepada Rektor.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Dirumuskan oleh: Ketua LP4M



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



Ketua BPM



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PELAPORAN HASIL PENELITIAN Kode SOP : 03/SOP/UNMUHA/11 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: Pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur prosedur pelaporan hasil penelitian, guna memberi panduan secara rinci tahapan dan ketentuan tentang pelaporan hasil penelitian sesuai dengan Pedoman Penelitian Dikti Edisi terbaru. : Lingkup panduan ini mengatur tentang prosedur penyusunan laporan hasil penelitian mulai dari draf laporan hasil penelitian hingga pengiriman laporan hasil penelitian ke SIM-LITABMAS Dikti. : Pelaporan Hasil Penelitian merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh peneliti sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap penelitian yang telah dilaksanakan. : Pengguna SOP adalah: 1. Rektor 2. LP4M 3. Pimpinan Fakultas 4. Dosen peneliti : 1.1 Umum 1.1.1 Prosedur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap perubahan atas langkah dalam prosedur dan formulir yang digunakan harus dibahas dalam forum yang ditentukan dan kemudian disahkan oleh Rektor 1.1.2 Penyusun prosedur dan pemeriksa prosedur bertanggung jawab untuk memastikan: a. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini mengerti dan memahami setiap langkah dan ketentuan dalam prosedur ini. b. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam dokumen wewenang dan tanggungjawab. 1.1.3 Pemeriksaan dan monitoring kegiatan dalam prosedur ini tercantum dalam Daftar Pemeriksaan SOP. 1.2 Ketentuan Umum 1.2.1 Kegiatan pelaporan hasil penelitian dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun akademik (menyesuaikan dengan jadwal penelitian eksternal DIKTI). 1.2.2 Peserta pelaporan hasil penelitian adalah peneliti yang telah melaksanakan penelitian. 1.2.3 Ka. LP4M bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaporan hasil penelitian. 1.2.4 Penyelenggaraan pelaporan hasil penelitian dipimpin oleh Ka. Devisi Penelitian. 1.2.5 Ka. Devisi Penelitian bertanggung jawab atas



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



pelaksanaan kegiatan pelaporan hasil penelitian. 1.3 Prosedur Pelaporan Hasil Penelitian Desentralisasi Dikti 1.3.1 Pelaksanaan penelitian akan dipantau dan dievaluasi oleh penilai 1.3.2 Hasil evaluasi oleh penilai akan dilaporkan oleh LP4M melalui SIM-LITABMAS; 1.3.3 Pada akhir pelaksanaan penelitian, setiap peneliti melaporkan kegiatan hasil penelitian dalam bentuk luaran penelitian; 1.3.4 Peneliti mengunggah ke SIM-LITABMAS softcopy laporan tahunan atau laporan akhir yang telah disahkan oleh LP4M dalam format PDF dengan ukuran file maksimum 5 MB, berikut softcopy luaran penelitian (publikasi ilmiah, HKI, makalah yang diseminarkan, teknologi tepat guna, rekayasa sosial, buku ajar, dan lain-lain) atau dokumen bukti luaran; 1.4 Evaluasi Pelaporan Hasil Penelitian 1.4.1 Evaluasi pelaporan hasil penelitian desentralisasi dikti dilaksanakan sesuai dengan catatan penanggung jawab pelaksanaan pelaporan hasil penelitian, berita acara pelaksanaan pelaporan hasil penelitian, dan dinamika perkembangan situasi dan kondisi. 1.4.2 Ka. LP4M memimpin Rapat Evaluasi pelaporan hasil penelitian desentralisasi dikti pada tiap akhir kegiatan. 1.4.3 Materi rapat evaluasi pelaporan hasil penelitian desentralisasi dikti meliputi persiapan, pelaksanaan dan hal-hal yang mendukung dan menghambat kelancaran pelaksanaan pelaporan hasil penelitian desentralisasi dikti. 1.4.4 Ka. LP4M menentukan tindakan perbaikan yang harus dilakukan pada periode pelaporan hasil penelitian desentralisasi dikti berikutnya. 1.4.5 Penanggung jawab tindakan perbaikan yang tertulis dalam notulen rapat wajib memberikan laporan hasil tindak lanjutnya kepada Ka LP4M sesuai batas waktu yang tertulis dalam notulen rapat. 1.4.6 Ka. Puslit wajib memberikan verifikasi atas perbaikan tindakan tersebut dan apabila diperlukan, Ka.Puslit wajib mengambil tindakan pencegahan agar tidak terjadi lagi. 1.4.7 Hasil rapat evaluasi dilaporkan oleh Ka. LP4M kepada Rektor



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Dirumuskan oleh: Ketua LP4M



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



Ketua BPM



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : TINDAK LANJUT HASIL PENELITIAN Kode SOP : 03/SOP/UNMUHA/12 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



:



Ruang Lingkup



:



Definisi



:



Pengguna



:



Prosedur



:



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



TUJUAN : Pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur tindak lanjut hasil penelitian meliputi HKI, Publikasi ilmiah, teknologi tepat guna dan/atau kebijakan, penerbitan. Ruang lingkup panduan ini untuk mengatur prosedur tindak lanjut hasil penelitian Tindak lanjut hasil penelitian adalah luaran penelitian yang berupa publikasi ilmiah, TTG, Buku ajar, HKI, dan luaran penelitian lainnya. Publikasi ilmiah meliputi artikel yang dimuat di jurnal internasional, jurnal nasional terakreditasi, dan jurnal nasional tidak terakreditasi (ber ISSN). Pengguna SOP adalah: 1. Rektor 2. LP4M 3. Pimpinan Fakultas 4. Dosen peneliti 1.1 Umum 1.1.1 Prosedur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap perubahan atas langkah dalam prosedur dan formulir yang digunakan harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam SOP Pengendalian Dokumen. 1.1.2 Penyusun prosedur dan pemeriksa prosedur bertanggung jawab untuk memastikan: a. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini mengerti dan memahami setiap langkah dan ketentuan dalam prosedur ini. b. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam pedoman wewenang dan tanggungjawab. 1.1.3 Pemeriksaan dan monitoring kegiatan dalam prosedur ini tercantum dalam Daftar Pemeriksaan SOP. 1.2 Ketentuan Umum 1.2.1 Kegiatan tindak Lanjut Hasil Penelitian dilaksanakan dalam beberapa bentuk yaitu: Publikasi ilmiah, HKI, teknologi tepat guna dan /atau kebijakan, penerbitan sesuai dengan yang tercantum pada proposal penelitian yang diajukan pertama kali. 1.2.2 Peneliti bertanggung jawab atas tindak lanjut hasil penelitian. 1.2.3 Tindak lanjut hasil penelitian dilaporkan kepada LP4M 1.2.4 Peneliti Utama wajib menindaklanjuti hasil penelitian



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



dalam bentuk luaran penelitian. 1.3 Publikasi Ilmiah 1.3.1 Peneliti melaporkan luaran penelitian berupa publikasi ilmiah ke LP4M dalam bentuk surat pernyataan yang berisi data diri dan bukti publikasi. 1.3.2 Publikasi artikel pada jurnal cetak maupun elektronik yang perlu disampaikan meliputi: nama dosen, NIDN, program studi, skim penelitian, tahun penelitian, judul artikel, nama jurnal, volume, nomor dan halaman artikel, dan URL (jika tersedia on-line). Softcopy naskah artikel dalam format PDF disampaikan dalam bentuk full text atau minimal halaman pertama. 1.4 Buku Ajar 1.4.1 Peneliti melaporkan luaran penelitian berupa buku ajar ke LPPM dalam bentuk surat pernyataan yang berisi data diri dan bukti buku ajar 1.4.2 Buku ajar yang perlu disampaikan meliputi: nama dosen, NIDN, program studi, skim penelitian, tahun penelitian, judul buku ajar, ISBN. 1.5 Hak kekayaan Intelektual (HKI) 1.5.1 Peneliti melaporkan luaran penelitian berupa HKI ke LPPM dalam bentuk surat pernyataan yang berisi data diri dan bukti HKI 1.5.2 Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan produk dari kegiatan inovasi yang dilaksanakan oleh dosen. Data HKI yang disampaikan meliputi nama dosen perguruan tinggi sebagai inventor, NIDN, program studi, judul HKI, jenis HKI (Hak Kekayaan Intelektual diberikan dalam bentuk Paten, Paten Sederhana, Perlindungan Varietas Tanaman, Hak Cipta, Merek Dagang, Rahasia Dagang, Desain Produk Industri, Indikasi Geografis, dan Perlindungan Topografi Sirkuit Terpadu), status (terdaftar atau granted), nomor pendaftaran, serta nomor dan dokumen sertifikat HKI. 1.6 Teknologi Tepat Guna (TTG) 1.6.1 Peneliti melaporkan luaran penelitian berupa HKI ke LP4M dalam bentuk surat pernyataan yang berisi data diri dan bukti HKI 1.6.2 Teknologi Tepat Guna yang perlu disampaikan meliputi: nama dosen, NIDN, program studi, skim penelitian, tahun penelitian, judul teknologi tepat guna.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Dirumuskan oleh: Ketua LP4M



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



Ketua BPM



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : SISTEM PENGHARGAAN (REWARD) Kode SOP : 03/SOP/UNMUHA/13 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



:



Ruang Lingkup



:



Definisi



:



Pengguna



:



Prosedur



:



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



Pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur prosedur tentang sistem pemberian penghargaan kepada para dosen yang berhasil mendapatkan hibah eksternal. Lingkup panduan ini mengatur tentang prosedur pemberian penghargaan (reward) oleh lembaga kepada Dosen UNMUHA khususnya yang mendapatkan hibah eksternal serta prestasi lainnya di bidang IPTEKS. Adapun maksud dari kegiatan ini adalah sebagai bukti kepedulian lembaga kepada para dosen yang sudah berhasil mengangkat nama UNMUHA di kancah nasional maupun internasional, dan sebagai motivasi kepada para dosen lain agar mengikutinya Sistem penghargaan (reward) merupakan kegiatan pemberian penghargaan yang dilakukan oleh lembaga kepada dosen UNMUHA khususnya yang mendapatkan hibah eksternal serta prestasi lainnya di bidang IPTEKS. Pengguna SOP adalah: 1. Rektor 2. LP4M 3. Pimpinan Fakultas 4. Dosen peneliti 1.1 Umum 1.1.1 Prosedur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setiap perubahan atas langkah dalam prosedur dan formulir yang digunakan harus dibahas dalam forum yang ditentukan dan kemudian disahkan oleh Rektor. 1.1.2 Penyusun prosedur dan pemeriksa prosedur bertanggung jawab untuk memastikan: a. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini mengerti dan memahami setiap langkah dan ketentuan dalam prosedur ini. b. Semua personel yang terlibat dalam prosedur ini harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam dokumen wewenang dan tanggungjawab. 1.1.3 Pemeriksaan dan monitoring kegiatan dalam prosedur ini tercantum dalam Daftar Pemeriksaan SOP. 1.2 Ketentuan Umum 1.2.1 Pemberian penghargaan (reward) dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun akademik. 1.2.2 Penerima penghargaan (reward) adalah dosen yang telah mendapatkan hibah eksternal serta prestasi lainnya di bidang IPTEKS.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



1.2.3 Ka. LPPM bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemberian penghargaan (reward). 1.2.4 Penyelenggaraan pemberian penghargaan (reward) dilaksanakan oleh sebuah panitia yang dibentuk oleh Ka. LP4M. 1.3 Prosedur Pemberian Penghargaan (Reward) 1.3.1 LP4M menyusun Prokera kegiatan pemberian penghargaan kepada dosen yang mendapat hibah eksternal serta prestasi lainnya di bidang IPTEKS. 1.3.2 Penghargaan diberikan selain kepada dosen yang mendapatkan hibah eksternal Dikti, juga diberikan kepada dosen UNMUHA yang berhasil membuat buku ajar yang ber-ISBN, publikasi internasional, HKI dan paten serta prestasi lainnya di bidang IPTEKS. 1.3.3 Selain mendapatkan insentif berupa dana yang nilainya disesuaikan dengan jumlah dana prokera yang disetujui, para dosen tersebut juga mendapatkan Piagam Penghargaan. 1.3.4 Insentif berupa dana diberikan untuk setiap kegiatan, sedangkan sertifikat/piagam diberikan kepada penerima penghargaan. 1.3.5 Sertifikat/Piagam Penghargaan ditandatangani oleh Rektor UNMUHA dan Ka.LP4M. 1.4 Evaluasi Penyelenggaraan Desk evaluasi Proposal 1.4.1 Evaluasi penyelenggaran pemberian penghargaan (reward) dilaksanakan sesuai dengan catatan penanggung jawab pelaksanaan pemberian penghargaan (reward), berita acara pelaksanaan pemberian penghargaan (reward), dan dinamika perkembangan situasi dan kondisi. 1.4.2 Ka. LP4M memimpin Rapat Evaluasi Penyelenggaraan pemberian penghargaan (reward) pada tiap akhir kegiatan. 1.4.3 Materi rapat evaluasi penyelenggaraan pemberian penghargaan (reward) meliputi persiapan, pelaksanaan dan hal-hal yang mendukung dan menghambat kelancaran pelaksanaan pemberian penghargaan (reward). 1.4.4 Ka. LP4M menentukan tindakan perbaikan yang harus dilakukan pada periode pemberian penghargaan (reward) berikutnya. 1.4.5 Hasil rapat evaluasi dilaporkan oleh Ka. LP4M kepada Rektor.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PENGAJUAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Kode SOP : 04/SOP/UNMUHA/01 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Memberi penjelasan tentang tata-cara pengajuan pelaksanaan pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan Universitas Muhammadiyah Aceh. 2. Sebagai pedoman bagi LP4M dan dosen dalam menjalankan kegiatan penelitian. : SOP ini meliputi: 1. Proses pengajuan pelaksanaan pengabdian kepada Masyarakat di UNMUHA 2. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengajuan pelaksanaan pengabdian kepada Masyarakat di UNMUHA : 1. Dosen adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan persyaratan pendidikan keahliandan kemampuannya di angakat oleh rektor untuk melaksanakan tugas pokok pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 2. LP4M adalah lembaga penelitian penerbitan pengabdian dan pengembangan masyarakat di UNMUHA : Pengguna SOP adalah: 1. Rektor 2. LP4M 3. Pimpinan Fakultas 4. Dosen peneliti : 1. LP4M membuat surat pemberitahuan penerimaan usulan pelaksanaan pengabdian kepada Masyarakat 2. Fakultas mendisposisi surat pemberitahuan 3. Dosen memasukkan usulan pelaksanaan pengabdian kepada Masyarakat ke Fakultas 4. Peer Group diskusi atas usulan yang masuk 5. Fakultas Verifikasi usulan penelitian 6. Hasil Verifikasi mendaapat pengesahan dekan, yang tidak sesuai melakukan revisi 7. LP4M menerima usulan pelaksanaan pengabdian kepada Masyarakat 8. LP4M melakukan verifikasi usulan pelaksanaan pengabdian kepada Masyarakat 9. LP4M mengadakan seminar usulan pelaksanaan pengabdian kepada Masyarakat 10. pelaksanaan pengabdian kepada Masyarakat disetujui akan melanjutkan dengan pengesahan, yang tidak disetujui usulan akan dikembalikan 11. pengesahan dan penandatanganan kontrak



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Dirumuskan oleh:



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA PENGAJUAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : DISIPLIN KERJA Kode SOP : 05/SOP/UNMUHA/01 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup Definisi



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: 1. Meningkatkan kualitas kerja dalam rangka pelayanan terhadap mahasiswa. 2. Meningkatkan kinerja pegawai di Lingkungan Unmuha. : Seluruh Pimpinan dan karyawan di Universitas Muhammadiyah Aceh



: 1. Pimpinan mencakup Rektor, Wakil Rektor, Ka. Biro, Kepala Lembaga, Dekan, Wakil Dekan, Ka. Prodi, Ketua Unit. 2. Karyawan mencakup Tenaga Kependidikan orang-orang yang diangkat dan bekerja di UNMUHA sesuai dengan yang berlaku. Pengguna : 3. Dewan Kode etik 4. Pimpinan Unit 5. Karyawan Prosedur



: 1. Setiap hadir masuk kerja terlebih dahulu melakukan fingeuer printpada alat yang telah disediakan. 2. Melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya yang di berikan oleh atasan. 3. Membuat laporan kerja harian menyerahkan pada pimpinan, kemudian melakukanfingeuer print pada alat yang telah disediakan



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PENANGANAN KASUS KODE ETIK KARYAWAN Kode SOP : 05/SOP/UNMUHA/02 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Referensi



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: 1. Mengatur perlakuan atas pelanggaran yang dilakukanoleh mahasiswa dan sanksi yang dikenakan. 2. Mengatur perlakuan atas pelanggaran yang dilakukanoleh dosen dan karyawan dan sanksi yang dikenakan. : Pelanggaran Kode Etik harus diterapkan pada semua civitasakademika UNMUHA, yaitu:pimpinan, mahasiswa, dosen dan karyawan. : Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harusdihindari. : 1. Dewan kode Etik (DKE) 2. Pimpinan 3. Mahasiswa 4. Dosen 5. Karyawan : 1. SK Rektor UNMUHA nomor 062/2012 tentang Pembentukan Dewan Kode Etik pada tanggal 30 Agustus 2012 2. Buku Panduan Akademik 3. Standar Nasional Pendidikan Tinggi UNMUHA A. Bila terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan olehmahasiswa/i, maka prosedur penyelesaiannya adalah: 1. Laporan pelanggaran kode etik diterima olehketua prodi 2. Ka. Prodi mengisi berita acara yang berisijenispelanggaran, waktu dan tempatterjadinya pelanggaran. 3. Ka. prodi menyerahkan berita acarapelanggaran kepada Dewan Kode etik (DKE). 4. DKE memanggil pelanggar kode etik yanngbersangkutan untuk memperoleh informasilebih lengkap. 5. Bila DKE menilai pelanggaran tersebuttermasuk kategori ringan, DKE cukupmemberi nasehat/ peringatan/ tegurankepada pelanggar kode etik yang bersangkutan. 6. Bila pelanggaran dinilai termasuk kategoriberat, dengan merujuk pada kode etik mahasiswa maka DKE membuat rapat bersama dengan ka. Prodi dan pimpinan Institusi mengenaibentuk hukuman yang sesuai. 7. DKE menjatuhkan sanksi kepadamahasiswa/ tersebut. B. Bila terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan olehdosen/karyawan, maka prosedur penyelesaiannyaadalah: 1. Laporan diterima oleh Wakil Rektor II/ Wakil Dekan II. 2. Wakil Rektor IImembuat berita acara yang berisijenispelanggaran, waktu dan tempatterjadinya



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



3. 4. 5.



6.



7.



8.



Dirumuskan oleh:



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



pelanggaran. Wakil Rektor II menyerahkan berita acarapelanggaran kepada Dewan Kode etik (DKE). Bila pelanggaran kode etik tergolong ringan,DKE cukup member peringatan/ tegurankepada yang bersangkutan. Apabila pelanggaran kode etik tergolongberat, DKEmenyampaikan draftrekomendasi mengenai sanksi yang bisaditerapkan. Draft tersebut diserahkan kepadaketua senat untuk dirapatkan dalam rapatpleno senat universitas. Ketua senat mengundang seluruhanggota senat Universitas untuk membahasrekomendasi DKEdalam rapatpleno. Rapat pleno senat menghasilkan rekomendasikepada ketua senat mengenai bentuk sanksi/solusi atas pelanggaran kode etik tersebut dan menyerahkannya kepada DKE. Rektor menerbitkansurat keputusan dan DKE melaksanakanrekomendasi tersebut. Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PERSURATAN Kode SOP : 05/SOP/UNMUHA/03 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



:



Ruang Lingkup



:



Definisi



:



Pengguna



:



Prosedur



:



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



Tujuan SOP ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas untuk sub bagian tata persuratan dalam mengelola dokumen surat menyurat diseluruh Universitas. Ruang Lingkup SOP Persuratan meliputi : 1. Jenis surat 2. Distribusi Surat 3. Oktorisasi Penerimaan Surat dan Pengiriman Surat 4. Dokumen yang digunakan 5. Unit yang terlibat SOP Persuratan adalah kegiatan dokumentasi surat masuk dan keluar pada tingkatan Universitas dan mendistribusikan pada orang atau unit yang berkepentingan. Pengguna SOP ini SOP Bagian Tata Persuratan, Arisparis Kepala Biro. Surat Masuk Ada dua jenis surat masuk yakni surat dalam lingkup UNMUHA dan surat masuk dan eksternal. Prosedur surat masuk adalah: 1. Penerima surat menyortir, memilah, dan mendistribusikan surat. 2. Senerima surat mengembalikan surat tidak jelas/salah alamat. 3. Surat diserahkan ke pengarah (kabag) untuk dibaca, di periksa kelengkapan surat, dipahami dan di arahkan surat tersebut sesuai dengan isi surat. 4. Setelah itu diserahkan pengarah ke pencatat untuk dipilah dan diberi kode surat penting dan surat biasa. 5. Untuk surat penting, pencatat melakukan pencatatan di kartu kendali. Sedangkan syarat biasa dicatat dengan lembar perbal. 6. pencatat mendistribusikan surat ke pimpinan. 7. pencatat menyimpan kartu kendali putih. 8. penata arsip menatausahakan arsip dan menyimpan kartu kendali lembar perbal ke TU. 9. Kepala TU menerima, memaraf dan mengembalikan kartu kendali lembar perbal ke TU. 10. Kepala TU melampirkan menyertakan lembar disposisi pada surat, mencatat hal surat dalam lembar disposisi dan meneruskan ke Kepala Biro (pejabat setingkat tersebut di fakultas). 11. Kepala Biro (atau pejabat setingkat di fakultas) membaca, memahami maksud isi surat. 12. Kepala Biro membubuhkan disposisi dan meneruskan ke Rektor. 13. Rektor (atau Dekan Fakultas) membaca dan memahami maksud/isi surat. 14. Rektor(atau Dekan Fakultas) merespon/mengambil keputusan/tidak lanjut, membubuhkan disposisi langsung ke bagian yang berkepentingan tanpa harus melalui prosedur



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



bertingkat-tingkat. Surat Keluar Dasar penerbitan surat dinas adalah: A. Disposisi pada surat masuk B. Memo atau nota pimpinan 1. Pimpinan menerima dan menindak lanjuti memo, nota, atau disposisi pimpinan. 2. Pimpinan meneruskan ke pelaksana untuk mengkonsep surat. 3. Pelaksana memproses penerbitan surat sesuai petunjuk pimpinan. 4. Pimpinan memeriksa dan memberi paraf hasil print out. 5. Pimpinan memeneruskan ke pimpinan di atasnya. 6. Unsur pimpinan UNMUHA yang mengeluarkan otorisasi susrat tersebut memeriksa hasil print out, menandatangani, meneruskan ke unit pengolah. 7. Arsiparis melakukan pencatatan dan penomoran surat dalm buku perbal (agenda keluar) atau kartu kendali. 8. Arsiparis menyampuli dan mengirimkan ke unit kearsipan. 9. Arsiparis mengirimkan ke alamat tujuan. 10. Arsiparis menyampaikan arsip.



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : ADMINISTRASI SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR Kode SOP : 05/SOP/UNMUHA/04 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: Prosedur Administrasi Surat Menyurat Rektor ditujukan untuk surat masuk yang di tujukan kepada Rektor, maupun pembuatan surat Keluar Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMHA) yang ditujukan kepada pihak dalam dan luar UNMHA. Hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan untuk Administrasi surat menyurat Rektor di laksanakan dan diurus di bagian Ka. Biro Administrasi Umum UNMUHA, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan. : Prosedur ini meliputi : 1. Surat Keputusan Rektor UNMUHA 2. Surat Masuk dari dalam dan dari luar lingkungan UNMUHA, yang ditunjukan kepada Rektor UNMUHA. 3. Surat Keluar dari Rektor UNMUHA yang ditujukan lepada pihak di lingkungan UNMUHA maupun pihak luar lingkungan UNMUHA. 4. Pencatatan Surat Masuk kepada Rektor 5. Pencatatan Surat Keluar Rektor kepada Pihak lain 6. Distribusi Surat Keluar Rektor : SK Rektor tentang Organisasi dan Rincian Tugas Rektor, Wakil Rektor, Lembaga, Biro, dan Unit unit Fakultas di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Aceh Istilah yang digunakan dalam Prosedur ini adalah : 1. SK : Surat Keputusan 2. REK : Rektor 3. KET : Keterangan 4. UNMUHA : Universitas Muhammadiyah Aceh : 1. Ka. Biro 2. KTU : 1. Surat Masuk untuk Rektor berasal dari lingkungan UNMUHA (seperti Fakultas, Biro, Lembaga atau staf Dosen) 2. Surat Masuk akan didisposisikan ke Bagian Administrasi Umum 3. Di bagian Administrasi Umum Surat Masuk akan di catat, sebagai berikut: a. Tanggal surat masuk b. Institusi Pengirim Surat c. Perihal surat d. Distribusi / Disposisi Surat 4. Surat yang telah di catat akan di disposisikan Rektor, akan di sampaikan sesuai dengan disposisi Rektor untuk dimintakan tindak lanjut dari suratsurat tersebut. Distribusi surat Masuk ke personil tertentu untuk tindak lanjut dari surat masuk tersebut., setelah di catat / Disposisi Biro



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Administrasi Umum. SURAT KELUAR A. Surat Keluar dari Rektor UNMHA adalah 1. Surat Keluar yang ditujukan kepada pihak di lingkungan UNMUHA (seperti Undangan Rapat) 2. Surat Keluar yang ditujukan kepada pihak luar di lingkungan UNMUHA (seperti surat Kepada koordinator kopertis, jawaban surat masuk ke Rektor, MoU) B. Dilakukan pencatatan Nomor, tanggal , tujuan, Perihal surat keluar Rektor dan nama pengetik Surat Keterangan. C. Format Surat Keluar Rektor, Nomor serta Tanggal Surat Keluar Rektor memiliki format dan ciri UNMUHA dan di cetak pada Kertas KOP UNMUHA. D. Penomoran Surat Keluar Rektor adalah sebagai berikut :..............UM.M/F/2016,sebagai contoh: 100/UM.M/F/2016 dimana, 100 adalah Nomor Surat dan diikuti jenis Surat (KET), REK (Rektor) diakhiri oleh tahun, pada contoh tahun 2016. Surat Keterangan yang sudah dicatat, tanggal serta telah dibubuhi tandatangan Rektor dan di beri CAP, maka Surat Keterangan tersebut segera di kirimkan ke alamat tujuan oleh bagian Biro Adminitrasi Umum dengan menggunakan tanda terima oleh penerima/bukti kirim surat. Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PEMILIHAN REKTOR Kode SOP : 05/SOP/UNMUHA/05 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: Tujuan SOP ini adalah: 1. Menetapkan tata cara pengusulan calon rektor dan wakil rektor di Universitas Muhammadiyah aceh (UNMUHA). 2. Menetapkan tata cara pemilihan calon rektor dan wakil rektor sebagai pimpinan di UNMUHA. : Prosedur ini meliputi : Dokumen tata cara pemilihan pimpinan menjadi pedoman pelaksanaan pencalonan dan pemilihan calon rektor dan wakil rektor. : 1. Dokumen adalah informasi dan media pendukungnya. 2. Pemilihan adalah suatu proses penilaian dan seleksi terhadap kelayakan dan kesesuaian kemampuan yang dimiliki calon yang diusulkan. 3. Rektor adalah pelaksana penyelenggaraan suatu Universitas. 4. Wakil Rektor adalah pembantu tugas rektor sesuai dengan bidangnya masing-masing. 5. Universitas adalah lembaga penyelenggara pendidikan tinggi. : 1. Rektor 2. Senat 3. BPH : 1. Calon rektor diusulkan oleh dekan fakultas setelah mendapat persetujuan senat fakultas berdasarkan usulan program studi. 2. Calon rektor yang diusulkan dibahas, dikaji dan dievaluasi kelayakannya oleh senat akademik. 3. Senat akademik melakukan pemilihan nama-nama calon rektor sebanyak 3 orang. 4. Sejumlah calon rektor yang terpilih oleh senat akademik diusulkan kepada Pimpinan Pusat Muhamamdiyah oleh Rektor bersama-sama dengan BPH melalui rekomendasi PWM. 5. Rektor terpilih mulai bekerja setelah mendapatkan SK Pengangkatan dari PP Muhammadiyah. 6. Calon wakil rektor diusulkan oleh rektor dan dekan fakultas. 7. Calon wakil rektor yang diusulkan selanjutnya dibahas, dikaji dan dievaluasi kelayakannya oleh senat akademik. 8. Senat akademik melakukan pemilihan nama-nama calon wakil rektor sebanyak 6 orang. 9. Sejumlah calon wakil rektor yang terpilih oleh senat akademik diusulkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah oleh Rektor bersama-sama dengan BPH melalui rekomendasi PWM. 10. Wakil rektor terpilih mulai bekerja setelah mendapatkan SK Pengangkatan dari PP Muhammadiyah.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Dirumuskan oleh:



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



ALUR KERJA PEMILIHAN REKTOR



No



Kegiatan



1 Mengusulkan Nama nama calon Rektor kepada Senat Akademik dan mengajukan kepada Senat Universitas 2 Senat Universitas Mengkaji, mengevaluasi dan memilih calon Rektor sebanyak 3 (tiga) orang 3 BPH dan PWM memberikan pertimbangan dan menyetujui hasil pemilihan 4 Rektor mengesahkan nama nama calon Rektor dan melaksanakan pemilihan suara terbanyak dalam Senat Universitas 5 nama calon Rektor terpilih diusulkan kepada PP Muhammadiyah 6 Menyetujui, mengangkat dan menerbitkan SK Rektor terpilih



Senat Fakultas, Senat Dekan/Dire Akademik ktur d an Ka. prodi



Senat Universi PWM tas



BPH



PP Rektor Muhamm adiyah



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PEDOMAN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) Kode SOP : 05/SOP/UNMUHA/06 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan Ruang Lingkup



Defenisi



Sasaran Kinerja



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan Untuk memverifikasi pelaksanaan dan efektifitas penerapan sistem mutu : 1. Melaksanakan Audit di lingkungan Universitas Muhammadiyah Aceh 2. Kegiatan Audit Hutu Internal (AMI) dilaksanakan minimal setahun sekali. BPM bertanggung jawab at.as koordinasl pelaksanaan AMI. : Audit Mutu Internal merupakan kegiatan audit mutu yang dilaksanakan secara internal di Unlversitas Uhammadiyah Aceh sesual dengan yang dlpersyaratakan dalam ketentuan Instrumen BAN PT. 1. Rektor 2. Wakil rektor 3. BPM 4. GPM 5. Auditor 6. Auditee 1. BPM menyusun Rencana Tahunan AMI (siklus audit) Paling lambat 2 (dua) pekan sebelum pelaksanaan AMI, BPM dan Gugus Hutu menyusun Jadwal Pelaksanaan AMI. 2. BPM menentukan auditor-auditor mutu Internal untuk melaksanakan audit mutu internal. Nama auditorauditor yang ditunjuk, dicatat dalam Jadwal Pelaksanaan AMI dan dishakan oleh keputusan Rektor. 3. Auditor yang ditunjuk tidak boleh memilikl keterkaitan tanggung Jawab dengan lingkup prosedur yang diauditnya. Auditor yang ditunjuk adalah yang sudah pernah mengikuti pelatihan audit sistem mutu dan memiliki SK Rektor sebagai auditor Internal. 4. Setelah disepakati, BPM bertanggung jawab mengumumkan dan mendistribusikan Jadwal Pelaksanaan 5. AMI kepada para auditordan auditee paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan AMI. 6. Auditor atau auditee yang berhalangan pada waktu yang ditentukan harus mengkonfirmasikan waktu penggantl pada BPM maupun auditee atau auditor minimal 2 (dua) hari sebelum jadwal pelaksanaan AMI yang ditentukan semula. 7. Auditor-auditor yang ditunjuk segera menyiapkan daftar pertanyaan berdasarkan Dokumen-dokumen slstem mutu yang terkait. Seperti Temuan-temuan audit mutu yang lalu. 8. Daftar Pertanyaan Audit Mutu dibuat dengan mengisi formulir.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



9. Menjelang pelaksanaan AMI, BPM melakukan rapat pembukaan AMI yang dihadiri oleh Gugus Mutu, auditor dan auditee. Rapat pembukaan dimaksudkan untuk memberikan penjelasan pelaksanaan AMI. 10. AMI dilakukan auditor dengan memeriksa buktl-bukti penerapan slstem mutu yang dilakukan oleh auditee berdasar Daftar Pertanyaan Audit Mutu yang sudah dislapk.an sebelumnya. Bukti-bulcti yang diperiksa harus cukup untulc clapat meyakinkan bahwa penerapan sistem mutu telah dijalankan dengan baik. 11. Temuan-temuan auditordiklasifikasikan sebagai berikut: a. Sesuai bila penerapan sistem mutu oleh auditee sudah sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam dokumen sistem mutu, b. Observasi bila diperlukan peningkatan atas penerapan sl.stem mutu yang sudah dilaksanakan oleh auditee, atau hasil pengamatan umum auditor terhadap cara kerja auditee, c. Minor 1) Penyimpangan terhadap dokumen yang berlaku , tapi secara umum dilaksanakan; 2) Dilaksanakan tapi tidak konslsten; 3) Penyimpangan dapat segera diperbaiki dan tidak secara langsung merugikan pelanggan. 4) Auditee secara jelas dan dapat dibuktikan tidak melaksanakan standard d. Mayor sistem mutu yang ditetapkan sehingga berakibat pada kerugian pelanggan. 12. Auditor dapat mencatat semua hasil audit dalam formulir Daftar Pertanyaan Audit Mutu. 13. Untuk temuan yang berkualifikasi mirulr, Dllm dan observasj, auditor mencatat uraian temuan tersebut dalam formulir Laporan Temuan Audit Mutu. 14. Audltee mengajukan cara perbaikan clan cara pencegahan terulangnya ketidaksesuaian yang ditemukan serta batas waktu perbaikan yang dijanjikan dengan persetujuan Direktur terkait. 15. Auditor dan auditee mencantumkan nama dan tandatangannya dalam formulir Laporan Temuan Audit Mutu pada kolom-kolom yang sesuai. 16. Laporan Temuan Audit Mutu dibuat rangkap dua, auditee yang bersangkutan mengarsipkan satu sallnannya, auditor menyerahkan arsip asli kepada BPM untuk dicatat dalam Registrasi AMI. 17. Auditee melakukan perbatkan ketidaksesuaian dengan cara clan dalam jangka waktu yang telah disepakati dalam formulir Laporan Temuan Audit Mutu. 18. Bila temuan AMI tidak dapat segera diperbaiki karena berkaitan dengan kebijaksanaan Universitas, maka auditee dengan sepengetahuan Pimpinan Unit



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



terkait harus menginformasikan temuan audit tersebut kepada BPM untuk dibawakan dalam RTM terdekat. 19. BPM bertanggung jawab mengkonfirmasikan kepada para auditor mengenai waktu pemeriksaan ulang hasil perbaikan dengan menyerahkan kembali arsip asli formulir Laporan Temuan Audit Mutu yang suclah dlregistrasi, kepada auditor yang bersangkutan. 20. Pemeriksaan hasil perbaikan harus dilakukan oleh auditor semula, paling lambat satu minggu setelah tanggal perbaikan yang dijanjikan auditee. Bila berhalangan, auditor yang bersangkutan harus menginformaslkan hal tersebut kepada BPM. BPM akan menentukan auditorpengganti. 21. Hasil pemeriksaan perbaikan harus dicatat oleh auditor dalam arsip asli formulir Laporan Temuan Audit 22. Mutu pada kolom laporan verifikasi hasil perbaikan. Bila hasll perbaikan belum sesuai rnaka temuan tersebut dilapor kan kepacla Pimpinan Unit terkait oleh BPM. 23. Arsip asli laporan Temuan Audit Mutu di atas, dlserahkan kembali oleh auditor kepada BPM untuk dicatat dalam Registrasi AMI dan Hasil Pelaksanaan Audit Mutu Internal. 24. BPM melaporkan hasil pelaksanaan AMI dalam RTM yang terdekat waktu pelaksanaannya. 25. Dalam RTM tersebut dibahas temuan-temuan hasil audit, beserta cara perbaikan dan pencegahan terulangnya masalah yang sama. Hasil pembahasan AMI dalam rapat tersebut dicatat clalam Notulen Rapat. 26. AMI ad-hoc dapat difaksanakan di fuar rencana tahunan bila Karena suatu hal, dipandang perlu oleh BPM dan Untuk persiapan Audit Eksternal . PENGECUALIAN a. Apablla pelaksanaan/Laporan Audit dianggap kurang memuaskan, maka BPM berwenang untuk melakukan audit ufang. b. Apabila terdapat persefisihan pendapat dafam penentuan jenis temuan audit antara tim audit/auditor dengan auditee, maka keputusan akhir diambil oleh BPM. LAMPIRAN a. Dokumen Rencana Tahunan AMI b. Dokumen Jadwaf Pelaksanaan AMI c. Dokumen Daftar Pertanyaan Audit Mutu b. Dokumen Hasil Pelaksanaan AMI



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Dirumuskan oleh:



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : KERJASAMA Kode SOP : 06/SOP/UNMUHA/01 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan Ruang Lingkup Defenisi Sasaran Kinerja



Referensi



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai Prosedur proses petunjuk serta alur pelaksanaan Kerjasama : 1. Persetujuan bersama 2. Aturan yang mengizinkan : MoU kerjasama merupakan bagian dari upaya pengembangan UNMUHA, sehingga. 1. Rektor 2. Pusat Kerjasama 3. Pihak luar 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2027 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau lembaga lain diluar negeri. 2. Statuta Universitas Muhammadiyah Aceh 1. Surat permohonan kerjasama dari luar atau surat permohonan dari UNMUHA 2. Memberikan disposisi tentang surat kerjasama ke Pusat Kerjasama 3. Menerima disposisi surat kerjasama untuk ditindaklanjuti 4. Menerima Disposisi surat kerjasama hasil penjajakan dan negoisasi untuk ditindak lanjuti 5. mengkonsep surat kerjasama , membuat draft naskah piagam kesepakatan bersama perjanjian kerjasama 6. Mengoreksi draft naskah piasgam kesepakatan bersama perjanjian kerjasama 7. Mencetak dan mengecek ulang piagam kesepatakan bersama /perjanjian kerjasama 8. Melaksanakan penandatanganan piagam kesepakatan bersama / perjanjian kerjasama 9. Selesai 10. jika terjadi pemutusan perjanjian ditengah tengah jalan oleh para pihak makar para pihak sepakat untuk membicarakan lebih lanjut dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak lainnya / jika terjadi force majure yang tidak dapat dihindari maka perjanjian batal demi hukum



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA KERJASAMA NO



NAMA KEGIATAN



1 Surat permohonan kerjasama dari luar atau surat permohonan dari UNMUHA 2 Memberikan disposisi tentang surat kerjasama ke Pusat Kerjasama 3 Menerima disposisi surat kerjasama untuk ditindaklanjuti



5 Menerima Disposisi surat kerjasama hasil penjajakan dan negoisasi untuk ditindak lanjuti 6 mengkonsep surat kerjasama , membuat draft naskah piagam kesepakatan bersama perjanjian kerjasama 7 Mengoreksi draft naskah piasgam kesepakatan bersama perjanjian kerjasama 8 Mencetak dan mengecek ulang piagam kesepatakan bersama /perjanjian kerjasama 9 Melaksanakan penandatanganan piagam kesepakatan bersama / perjanjian kerjasama 10 Selesai 11 jika terjadi pemutusan perjanjian ditengah tengah jalan oleh para pihak makar para pihak sepakat untuk membicarakan lebih lanjut dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak lainnya / jika terjadi force majure yang tidak dapat dihindari maka perjanjian batal demi hukum



Pihak Luar



Rektor



BAU



Ka. Pusat Sekretaris



Staff



Kerjasama Kerjasama Kerjasama



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : MONITORING DAN EVALUASI KERJASAMA Kode SOP : 06/SOP/UNMUHA/02 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Defenisi



Sasaran Kinerja



Referensi



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Prosedur proses petunjuk serta alur pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kerjasama 2. Dapat mengukur kontribusi hasil kerjasama terhadap UNMUHA dan parameter kepuasan mitra terhadap implementasi MoU 3. Dapat mengetahui kendala dari implementasi dan output MoU yang dilakukan sehingga dapat ditindaklanjuti untuk perencanaan berikutnya. : 1. Persetujuan bersama 2. Aturan yang mengizinkan 3. Hubungan saling menguntungkan 4. Kerangka implementasi dan pelaporan : MoU kerjasama merupakan bagian dari upaya pengembangan UNMUHA, sehingga monitoring perlu ditambah secara reguler dan diukur manfaatnya. 1. BPM 2. Tim Monev kerjasama 3. Pusat Kerjasama 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2027 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau lembaga lain diluar negeri. 2. Statuta Universitas Muhammadiyah Aceh 1. Rektor melalui BPM mengajukan pembentukan tim Monev Internal kerjasama yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. 2. BPM mengadakan rapat internal dengan Tim Monev Internal untuk menetapkan strategi dan bentuk instrument monev kerjasama yang diperlukan. 3. BPM menyusun instrumen monitoring dan evaluasi kerjasama yang diperlukan oleh tim Monev internal serta memperbanyak instrumen tersebut sesuai dengan kebutuhan. Tim monev juga menentukan strategi yang akan dilaksanakan dalam monev sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan. 4. Pelaksanaan monev kerjasama dilaksanakan terhadap proses kerjasama, materi kerjasama, kepuasan kerjasama, dan beberapa aspek yang lain. 5. Laporan Tim Monev internal melalui BPM kepada Rektor disampaikan melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dengan dihadiri oleh Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan, Waki Dekan, GPM, UPM, Ka. Prodi dan para ketua lembaga. 6. Evaluasi Tindak lanjut yang dapat dilakukan dari kegiatan evaluasi kerjasama diantaranya: perbaikan pengembangan kerjasama, keputusan dalam pengambilan kebijakan kerjasama, dan sebagainya



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Dirumuskan oleh:



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



ALUR KERJA MONITORING DAN EVALUASI KERJASAMA NO



NAMA KEGIATAN



1 Rektor melalui BPM mengajukan pembentukan tim Monev Internal kerjasama yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.



2 BPM mengadakan rapat internal dengan Tim Monev Internal untuk menetapkan strategi dan bentuk instrument monev kerjasama yang diperlukan. 3 BPM menyusun instrumen monitoring dan evaluasi kerjasama yang diperlukan oleh tim Monev internal serta memperbanyak instrumen tersebut sesuai dengan kebutuhan. Tim monev juga menentukan strategi yang akan dilaksanakan dalam monev sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan. 4 Pelaksanaan monev kerjasama dilaksanakan terhadap proses kerjasama, materi kerjasama, kepuasan kerjasama, dan beberapa aspek yang lain. 5 Laporan Tim Monev internal melalui BPM kepada Rektor disampaikan melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dengan dihadiri oleh Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan, Waki Dekan, GPM, UPM, Ka. Prodi dan para ketua lembaga. 6 Evaluasi Tindak lanjut yang dapat dilakukan dari kegiatan evaluasi kerjasama diantaranya: perbaikan pengembangan kerjasama, keputusan dalam pengambilan kebijakan kerjasama, dan sebagainya



Rektor



BPM



TIM Monev



Badan Kerjasama



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : KERJASAMA PENELITIAN DAN PKM Kode SOP : 06/SOP/UNMUHA/03 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area Tujuan



: UNMUHA



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai:



Memberikan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan kerjasama antara LP4M UNMUHAdengan pihak luar Ruang Lingkup



Defenisi



Sasaran Kinerja Prosedur



: 1. Persetujuan bersama 2. Aturan yang mengizinkan 3. Hubungan saling menguntungkan 4. Kerangka implementasi dan pelaporan : MoU kerjasama merupakan bagian dari upaya pengembangan UNMUHA, sehingga monitoring perlu ditambah secara reguler dan diukur manfaatnya. : 1. LP4M 2. Pusat Kerjasama : I. Administrasi Kerjasama Penelitian dan Pengabdian a. Prosedur administrasi dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: 1. Kerjasama dapat digagas oleh civitas akademika UNMUHA (dosen/staf/pusat studi/LP4M) 2. Pembuatan naskah kerjasama diwakili oleh LP4M UNMUHA dengan Lembaga/institusi lain dalam bentuk dokumen kontrak yang diserahkan ke LP4M UNMUHA. 3. Ketua LP4M UNMUHA menunjuk pelaksana pekerjaan (Ketua dan Anggota) sesuai dengan keahlian dan/atau kepada pengagas. 4. Pelaksana pekerjaan bertanggungjawab kepada LP4M UNMUHA dan wajib memberikan laporan pekerjaan penelitian/pengabdian. 5. LP4M UNMUHA menunjuk staf untuk mengelola administrasi pekerjaan. 6. Setiap pekerjaan dibebankan fee UNMUHA sebesar 7,5% dari jumlah dana yang disetorkan oleh pihak pemberi pekerjaan. 7. Jika kerjasama diperoleh atas inisiatif dan usaha dari pihak universitas maka pembagian fee institusinya adalah sebagai berikut: a. 3,5% untuk pihak Universitas. b. 2% dikembalikan ke LP4M UNMUHA sebagai dana pengelolaan kerjasama penelitian dan pengabdian. c. 2% untuk Fakultas/Unit/Lembaga Pelaksana kegiatan (termasuk laboratorium yang digunakan), untuk pengembangan unit pelaksana dan diajukan dalam bentuk kegiatan. 8. Jika kerjasama diperoleh oleh Fakultas/Unit/Lembaga maka pembagian fee institusinya adalah sebagai berikut: a. 2,5% untuk pihak Universitas. b. 3% dikembalikan ke LP4M UNMUHA sebagai dana



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



pengelolaan kerjasama penelitian dan pengabdian. c. 2% untuk Fakultas/Unit/Lembaga Pelaksana kegiatan (termasuk laboratorium yang digunakan), untuk pengembangan unit pelaksana dan diajukan dalam bentuk kegiatan. b. Prosedur keuangan penelitian dan pengabdian dilakukan sebagai berikut: 1. Dana sudah ditransfer oleh lembaga/institusi luar ke rekening BLU Universitas Riau dengan menyebutkan kegiatan yang dikerjasamakan 2. Pelaksana pekerjaan mengajukan permintaan pencairan dana kepada LP4M UNMUHA sesuai kontrak perjanjian kerjasama dengan memberikan bukti transfer dana dan laporan keuangan. 3. Pencairan dana oleh LP4M UNMUHA kepada pelaksana pekerjaan dilakukan dalam waktu 5 hari kerja dengan melengkapi persyaratan: a. Melampirkan SP2D atau Bukti transfer Bank ke rekening Universitas b. Riau dari pihak luar (lembaga/institusi) pemberi pekerjaan. c. Kontrak kerjasama yang ditanda tangani kedua belah pihak. d. Bukti setoran pajak (mengikuti ketentuan berlaku). e. LP4M UNMUHA melengkapi dokumen pencairan dana (surat pengantar, kwitansi, dan kelengkapan dokumen lainnya); f. Selanjutnya diteruskan ke BAUK melalui Wakil Rektor II. g. Setelah disetujui diteruskan ke Kepala BAUK UR dan Kabag Keuangan untuk diproses. h. Jika disetujui diteruskan ke Bendahara Pengeluaran UNMUHA i. Pencairan dana dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan penyerahan cek oleh LP4M UNMUHA. II. Pelaksanaan Kerjasama Penelitian dan Pengabdian Proses Penelitian dan pengabdian mengikuti tahapan proses: 1. Perencanaan : Pembuatan dan penyampaian proposal penelitian/pengabdian disesuaikan dengan kontrak kerjasama. 2. Pelaksanaan : Kegiatan penelitian/pengabdian wajib dilaksanakan sesuai dengan metodologi yang tercantum pada kontrak kerjasama. 3. Pelaporan : Pelaksana pekerjaan wajib menyampaikan laporan kepada pihak pemberi pekerjaan dan LP4M UNMUHA sesuai kontrak kerjasama. III. Keadaan Memaksa (Force Majeure) Jika terjadi keadaan memaksa (force majeure) maka penyeleasian dilakukan sesuai dengan yang tercantum pada kontrak kerjasama.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Dirumuskan oleh:



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PENGADAAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Kode SOP : 07/SOP/UNMUHA/01 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Referensi



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: Penerimaan dosen untuk mendukung tercapainya visi dan misi Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) mulai dari proses seleksi penerimaan, pengusulan kepada rektor sampai dengan keluarnya SK pengangkatan dari Badan Pembina Harian (BPH) Unmuha. : 1. Tata cara rekrutmen Dosen 2. Proses seleksi Dosen 3. Proses pembinaan Dosen : Beberapa istilah yang digunakan dalam prosedur ini adalah: 1. Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 2. Proses seleksi adalah Serangkaian langkah kegiatan yang digunakan untuk memutuskan apakah pelamar diterima, ditunda atau ditolak. 3. Pembinaan dan Pengembangan Dosen, adalah melalui proses magang, pelatihan, workshop dan sosialisasi aturanaturan yang terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai dosen dan tenaga akademik lainya. : 1 UU tentang Guru dan Dosen 2 UU tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3 Kaidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah 4 penjabaran pedoman PP Muhammadiyah tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah 5 Statuta UNMUHA 6 Peraturan Karyawan dan dosen UNMUHA 1. Rektor/dekan Mempublikasikan rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan 2. Calon Dosen mengirimkan permohonan kepada Rektor, berikut persyaratan yang diperlukan 3. Seleksi lamaran yang masuk sesuai dengan kreteria yang dibutuhkan 4. Biro Umum Bag. Kepegawaian melaksanakan Interview calon dosen/ Tenaga kependidikan. 5. Test Wawasan Keislaman, tes potensi Akademik, Bahasa Inggris, Psikotes. 6. Keputusan oleh Wakil Rektor II, setelah berkoordinasi dengan Rektor dan ketua Program Studi bersangkutan. 7. Konfimasi hasil keputusan kepada calon dosen melalui telepon/ email/ surat.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Dirumuskan oleh:



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



ALUR KERJA PENGADAAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NO



NAMA KEGIATAN



1



Rektor/dekan Mempublikasikan rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan



2



Calon Dosen mengirimkan permohonan kepada Rektor, berikut persyaratan yang diperlukan



3



Seleksi lamaran yang masuk sesuai dengan kreteria yang dibutuhkan



4



Biro Umum Bag. Kepegawaian melaksanakan Interview calon dosen/ Tenaga kependidikan.



5



Test Wawasan Keislaman, tes potensi Akademik, Bahasa Inggris, Psikotes.



6



Keputusan oleh Wakil Rektor II, setelah berkoordinasi dengan Rektor dan ketua Program Studi bersangkutan.



7



Konfimasi hasil keputusan kepada calon dosen melalui telepon/ email/ surat.



Rektor/ Dekan



Wakil Rektor II



Biro. Umum bag. kepegaw aian



Calon Dosen



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : MONITORING DAN EVALUASI KINERJA DOSEN DAN TENDIK Kode SOP : 07/SOP/UNMUHA/03 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Dok. Mutu



Referensi



Sasaran Kinerja



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: Memberikan panduan dan pedoman bagi Rektormelalui SPIuntuk membentuk tim Monevinternal sehingga proses evaluasi kinerja dosen lebih terstruktur dan terarah dalam memberikan umpan balik atas kinerja dosen dan tenaga kependidikan terhadap tindakan-tindakan mereka pada masa datang agar kinerja kegiatan akademik jurusan/program studi meningkat : 1. Persiapan dan pelaksanaan proses pembelajaran 2. Evaluasi hasil belajar 3. Kemampuan dosen dalam berinteraksi dan memotivasi mahasiswa 4. Seluruh dosen dan tenaga kependidikan UNMUHA 4. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 5. Tenaga kependidikan adalah karyawan yang melayani mahasiswa dan dosen dalam bidang administrasi akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat 6. Evaluasi Kinerja Dosen dan tenaga kependidikan adalah kegiatan yang mengkaji kinerja dosen dan Tenaga Kependidikan selama melaksanakan kegiatan caturdarma Perguruan Tinggi 7. Kuesioner adalah lembaran penilaian untuk mengevaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan. : 1. SOP Kepegawaian UNMUHA 2. SOP Perkuliahan 3. SKP : 1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi Universitas Muhammadiyah Aceh 2. Pedoman Tentang Beban Kinerja Dosen 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya 4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen : 1. Wakil Rektor 2 2. BPM 3. Tim Monev Kinerja Dosen 4. Ka. Biro Administrasi Umum 5. Biro Umum Bidang Kepegawaian



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Prosedur



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



6. Ka. Prodi 7. Sek. Prodi 8. Dosen : 1. Rektor melalui SPI mengajukan pembentukan tim Monev Internal kinerja dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. 2. SPI mengadakan rapat internal dengan Tim Monev Internal untuk menetapkan strategi dan bentuk instrument monev kinerja dosen dan tenaga kependidikan yang diperlukan. 3. SPI menyusun instrumen monitoring dan evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan yang diperlukan oleh tim Monev internal serta memperbanyak instrumen tersebut sesuai dengan kebutuhan. Tim monev juga menentukan strategi yang akan dilaksanakan dalam monev sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan. 4. Pelaksanaan monev kinerja dosen dan tenaga kependidikan dilaksanakan terhadap dosen antara lain: proses pembelajaran di kelas, materi ajar, presentasi power point, sikap terhadap mahasiswa, dan beberapa aspek yang lain, monev terhadap tenaga kependidikan, antara lain: proses Pelayanan di administrasi, pelayanan di laboratorium, alat kerja tenaga kependidikan, kelengkapan arsip. Evaluasi yang dilakukan kepada Tenaga Kependidikan terhadap dosen, mahasiswa, pimpinan dan stakeholder, dan beberapa aspek yang lain. 5. Laporan Tim Monev internal melalui SPI kepada Rektor disampaikan melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dengan dihadiri oleh Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan, Waki Dekan, GPM, UPM, Ka. Prodi dan para ketua lembaga. 6. Evaluasi Tindak lanjut yang dapat dilakukan dari kegiatan evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan diantaranya: perbaikan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan , keputusan dalam pemberian tugas, transfer dan demosi, dan memberikan pelatihan peningkatan kompetensi



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA MONITORING DAN EVALUASI KINERJA DOSEN



NO



NAMA KEGIATAN



1 Rektor melalui SPI mengajukan pembentukan tim Monev Internal kinerja dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. 2 SPI mengadakan rapat internal dengan Tim Monev Internal untuk menetapkan strategi dan bentuk instrument monev kinerja dosen dan tenaga kependidikan yang diperlukan. 3 SPI menyusun instrumen monitoring dan evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan yang diperlukan oleh tim Monev internal serta memperbanyak instrumen tersebut sesuai dengan kebutuhan. Tim monev juga menentukan strategi yang akan dilaksanakan dalam monev sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan. 4 Pelaksanaan monev kinerja dosen dan tenaga kependidikan dilaksanakan terhadap dosen antara lain: proses pembelajaran di kelas, materi ajar, presentasi power point, sikap terhadap mahasiswa, dan beberapa aspek yang lain, monev terhadap tenaga kependidikan, antara lain: proses Pelayanan di administrasi, pelayanan di laboratorium, alat kerja tenaga kependidikan, kelengkapan arsip. Evaluasi yang dilakukan kepada Tenaga Kependidikan terhadap dosen, mahasiswa, pimpinan dan stakeholder, dan beberapa aspek yang lain. 5 Laporan Tim Monev internal melalui SPI kepada Rektor disampaikan melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dengan dihadiri oleh Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan, Waki Dekan, GPM, UPM, Ka. Prodi dan para ketua lembaga. 6 Evaluasi Tindak lanjut yang dapat dilakukan dari kegiatan evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan diantaranya: perbaikan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan , keputusan dalam pemberian tugas, transfer dan demosi, dan memberikan pelatihan peningkatan kompetensi



Rektor



BPM



TIM Monev



dosen dan tenaga kependidi kan



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : SURVEI KEPUASAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Kode SOP : 07/SOP/UNMUHA/04 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Defenisi



Referensi



Sasaran Kinerja



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: 1. Tahap persiapan yang harus dilakukan untuk menghada pi survey kepuasan dosen dan tenaga kependidikan (tendik); 2. Tahap pelaksanaan survey kepuasan dosen dan tendik; 3. Tahap akhir dari survey kepuasan dosen dan tendik. : SOP ini meliputi: 1. Tata cara dan proses pelaksanaan kegiatan survey kepuasan dosen dan tenaga kependidikan; 2. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses survey kepuasan dosen dan tenaga kependidikan di UNMUHA. 1. Kegiatan Survey Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan merupakan suatu proses evaluasi internal terhadap ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengemban gan diri, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), penghargaan, dan hukuman. 2. Survey ini dilaksanakan dengan cara menanyakan pendapat mengenai aspek-aspek di atas. 3. Respondennya adalah dosen dan tenaga kependidikan di UNMUHA. 4. Hasil survey ini berupa kekuatan dan kelemahan dari institusi. 5. Kekuatan institusi diharapkan dapat dipertahankan atau ditingkatkan sedangkan kelemahannya harus diminimalkan atau ditiadakan. : UU Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Nomor 20 tahun 2003, bahwa setiap Perguruan Tinggi wajib melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik dan pengawasan internal mutu akademik; 1. BPM 2. Wakil Rektor II 3. Wakil Dekan II 4. Tim survei kepuasan Dosen dan Tenaga kependidikan 5. Dosen 6. Tenaga kependidikan



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA SURVEI KEPUASAN DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN



No



Kegiatan



1 Menyiapkan kuesioner survey kepuasan dosen dan tenaga kependidikan dan menyerahkan kepada tim survei 2 Sosialisasi kegiatan untuk survey kepuasan kepada dekan, kaprodi, GJM, UPM dosen dan Tenaga kependidikan 3 Mengirimkan kuesioner ke dosen dan tenaga kependidikan



4 Mengisi kuesioner kepuasan



5 Mengolah/menganalsis hasil



6 Membuat laporan survey



7 Penyerahan laporan



8 Publikasi hasil survey



9 Tindaklanjut



Rektor



BPM



Tim Dekan, Dosen/ Survei GJM Tendik Kepuas dan ka. an Prodi



Publik



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PERUMUSAN KURIKULUM Kode SOP : 08/SOP/UNMUHA/02 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



Tujuan



: SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Prosedur perumusan kurikulum 2. Persyaratan yang diperlukan dalam perumusanan atau penyususnan kurikulum 3. Waktu yang dibutuhkan dalam proses perumusan kurikulum



Ruang Lingkup



: SOP ini meliputi: 1) Rektor UNMUHA mempelajari draff kurikulum dan mengesahkan draff kurikulum 2) Dosen dan seluruh mahasiswa UNMUHA 3) Dokumentasi arsip buku pedoman kurikulum 4) Penetapan kedalaman dan keluasaan kajian (bobot sks) oleh tim UPMA : 1. Kurikulum adalah susunan mata kuliah yang telah ditetapkan, jenis mata kuliah yang harus diambil beserta jumlah kreditnya 2. Kurikulum inti adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional. 3. Kurikulum institusional terdiri dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, kelompok mata kuliah yang bercirikan tujuan pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan keterampilan, keahlian berkarya, sikap berprilaku dalam berkarya, dan cara berkehidupan bermasyarakat sebagaimana persyaratan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian di program studi. 4. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab yang harus dimiliki oleh mahasiswa sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas di bidang – bidang disiplin ilmu tertentu : 1. Wakil Rektor 1 2. Ka. Biro Administrasi Akademik 3. Unit Pengembangan Mutu Akademik (UPMA) 4. Wakil dekan 1 5. Ka. Prodi 6. Sek. Prodi 7. Dosen



Definisi



Sasaran Kinerja



Prosedur



: 1. Membentuk tim penyusun/ perumusan kurikulum yakni UPMA yang diperkuat dengan Surat Keputusan Rektor 2. Tim akan menyusun rencana perumusan kurikulum PS berdasarkan kurikulum sebelumnya dengan mempertimbangkan: a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI)



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



3.



4. 5. 6.



7.



8.



Dirumuskan oleh:



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



b. Analisis kebutuhan pasar dan pemangku kepentingan c. Analisis perkembangan keilmuan d. Analisis berdasarkan asosiasi Tim kemudian akan melakukan penyusunan konsep sampai dengan penyusunan mata kuliah setiap semester pada program studi Kurikulum ini kemudian diserahkan kepada kelompok dosen pengampu untuk didiskusikan Tim UPMA melakukan pengecekan draft kurikulum Wakil Rektor I, Ka. Prodi dan Ka. Biro Akademik kemudian membahas dan menyempurnakan draft kurikulum, di fasilitasi oleh UPMA Kurikulum kemudian dibahas dalam rapat pimpinan UNMUHA untuk ditetapkan melalui SK Pedoman Kurikulum dan dituangkan dalam buku pedoman akademik Tim UPMA bekerjasama dengan BPM kemudian menyusun dan mencetak buku pendoman kurikulum yang telah disetujui tersebut dan mengirimkannya ke masing – masing Program Studi Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA PERUMUSAN KURIKULUM NO



NAMA KEGIATAN



1



Penyusunan struktur kurikulum dangan cara mendistribusikan mata kuliah dalam semester oleh tim UPMA



2



Penyerahan hasil rancangan mata kuliah dan bahan kajian kepada kelompok dosen pengampu oleh tim UPMA



4



Penyerahan rancangan pembelajaran dan metode pembelajaran yang telah disusun kelompok dosen pengampu kepada tim UPMA Pengecekan dan penyempurnaan draft kurikulum oleh tim UPMA



5



6



7



Wakil Rektor I bersama dengan kepala Biro Akademik dan para ka. prodi menyusun draff kurikulum berbasis KKNI difasilitasi oleh tim UPMA Wakil Rektor I mengkonsultasikankan draft kurikulum hasil rapat kepada Rektor



8



Didiskusikan dengan beberapa perwakilan dosen



9



Rektor Mengeluarkan SK Pedoman kurikulum



10



Tim UPMA Membuat buku pedoman kurikulum



11 Disosialisasikan kepada seluruh dosen dan pimpinan Fakultas



Rektor



Wakil Rektor I



UPMA



Ka. Prodi



Dosen



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PERUBAHAN KURIKULUM Kode SOP : 08/SOP/UNMUHA/03 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Memberikan pedoman kepada pihak terkait dalam penyelenggaraan proses perubahan kurikulum 2. Mempermudah penyelenggaraan proses perubahan kurikulum di ranah Program Studi. : SOP ini meliputi:



1. Evaluasi dari kurikulum lama dengan mempertimbangkan tracer study, stakeholder, dan kompetensi lulusan. 2. Manual Prosedur Perubahan Kurikulum 3. Tata cara yang diperlukan untuk perubahan kurikulum 4. Pihak – pihak yang terlibat dalam perubahan kurikulum Definisi



Sasaran Kinerja



Prosedur



: 1. Perubahan kurikulum adalah upaya perbaikan pada bidang pendidikan atau penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan koherensi, kesesuaian, kedayagunaan, keterlaksanaan dan keberhasilan program kurikulum. 2. Kurikulum adalah susunan mata kuliah yang telah ditetapkan, jenis mata kuliah yang harus diambil beserta jumlah kreditnya 3. Kurikulum inti adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional. 4. Kurikulum institusional terdiri dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, kelompok mata kuliah yang bercirikan tujuan pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan keterampilan, keahlian berkarya, sikap berprilaku dalam berkarya, dan cara berkehidupan bermasyarakat sebagaimana persyaratan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian di program studi. 5. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab yang harus dimiliki oleh mahasiswa sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas di bidang – bidang disiplin ilmu tertentu : 1. Wakil Rektor 1 2. Ka. Biro Administrasi Akademik 3. Unit Pengembangan Mutu Akademik (UPMA) 4. Wakil dekan 1 5. Ka. Prodi 6. Sek. Prodi 7. Dosen : 1. Tim kurikulum melakukan monitoring dan evaluasi terhadap



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



2.



3. 4.



5. 6.



Dirumuskan oleh:



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



kurikulum lama dengan mempertimbangan dari hasil tracer study dan rencana pembelajaran semester pada setiap tahun Tim kurikulum melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kurikulum lama dengan mempertimbangan hasil survey dari stakeholder, dan kompetensi lulusan dalam 4 tahun terakhir Hasil monitoring dan evaluasi ini dilaporkan kepada Program Studi Tim kurikulum dibantu oleh dosen pengajar, ketua program studi, alumni, stakeholder dan pakar untuk peninjauan kurikulum lama ke baru Ketua Program Studi menyerahkan draft kurikulum baru kepada Dekan Fakultas melalui monev Kurikulum baru yang telah disahkan oleh Dekan Fakultas disosialisaikan kepada mahasiswa oleh Ketua Program Studi di bantu oleh Tim kurikulum



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA PERUBAHAN KURIKULUM NO



NAMA KEGIATAN



1 Rektor Mengkaji urgensi perubahan kurikulum



2 Melakukan evaluasi terhadap kurikulum yang sedang berjalan dengan pertimbangan masukan dari dosen dan Stakeholders 6 Pengecekan dan penyempurnaan draft kurikulum oleh tim UPMA 7 Wakil Rektor I bersama dengan kepala Biro Akademik dan para ka. prodi menyusun draff kurikulum perubahan difasilitasi oleh tim UPMA 8 Wakil Rektor I mengkonsultasikankan draft kurikulum hasil rapat kepada Rektor 9 Didiskusikan dengan beberapa perwakilan dosen dan Stakeholders 10 Rektor Mengeluarkan SK Pedoman kurikulum



11 Tim UPMA Membuat buku pedoman perubahan kurikulum 13 Disosialisasikan kepada seluruh dosen dan pimpinan Fakultas 14 Implementasi perubahan kurikulum



Rektor



Wakil UPMA Rektor I



Ka. Prodi



Dosen



Stakeh olders



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PENGEMBANGAN KURIKULUM Kode SOP : 08/SOP/UNMUHA/04 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



Tujuan



: SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Terselenggaranya pengembangan kurikulum 2. Menjamain terlaksananya pengembangan kurikulum yang relevan, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan masyarakat 3. Waktu yang dibutuhkan dalam proses pengembangan kurikulum



Ruang Lingkup



: SOP ini meliputi:



1.Tata cara yang diperlukan dalam pengembangan kurikulum 2.Pihak – pihak yang terlibat dalam pengembangan kurikulum 3.Ruang lingkup pengembangan kurikulum meliputi evaluasi dari kurikulum lama dengan mempertimbangkan tracer study, stakeholders dan komptensi lulusan. Definisi



Sasaran Kinerja



: 1. Pengembangan kurikulum adalah upaya menumbuhkembangkan pada bidang pendidikan atau penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan koherensi, kesesuaian, kedayagunaan, keterlaksanaan dan keberhasilan program kurikulum.Kurikulum adalah susunan mata kuliah yang telah ditetapkan, jenis mata kuliah yang harus diambil beserta jumlah kreditnya 2. Kurikulum inti adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional. 3. Kurikulum institusional terdiri dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, kelompok mata kuliah yang bercirikan tujuan pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan keterampilan, keahlian berkarya, sikap berprilaku dalam berkarya, dan cara berkehidupan bermasyarakat sebagaimana persyaratan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian di program studi. 4. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab yang harus dimiliki oleh mahasiswa sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas di bidang – bidang disiplin ilmu tertentu : 1. Wakil Rektor 1 2. Ka. Biro Administrasi Akademik 3. Unit Pengembangan Mutu Akademik (UPMA) 4. Wakil dekan 1 5. Ka. Prodi 6. Sek. Prodi



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



7. Dosen Prosedur



: 1. Pengembangan kurikulum melibatkan a) Penyelenggaran Program Studi b) Organisasi Profesi Terkait c) Stakeholders (Pengguna Lulusan) 2. Keterlibatan berdasarkan poin 1 maka jurusan/ program studi perlu melakukan Tracer Study: a) Jurusan/ Program Studi melaksanakan tracer study secara periodik minimal setahun sekali b) Materi tracer study minimal meliputi: 1) Alumni: waktu tunggu mendapatkan pekerjaan pertama, besarnya gaji pertama, posisi/ jabatan di tempat kerja, kesesuaian ilmu dengan bidang pekerjaa, saran/ kritik untuk pengembangan keilmuan di jurusan/ program studi 2) Stakeholder: keilmuan yang di perlukan, kedalaman ranah kompetensi, soft skills, komunikasi, kepemimpinan, kerjasama, teknologi informasi. 3. Hasil telaah berdasar kompetensi yang di tentukan, digunakan sebagai acuan perbaikan atau perubahan kurikulum yang sedang berjalan melalui rapat internal Program Studi. 4. Tim kurikulum program studi menyususn rancangan kurikulum, yang diberlakukan pada tahun akademik mendatang dengan memperhatikan masukan – masukan yang diperoleh dari rapat internal dan atau hasil rapat yang telah diselenggarakan. Kemudian Ketua Program studi mengajukan rancangan kurikulum tersebut kepada Dekan untuk di bahas dalam Rapat Tahunan Kurikulum. 5. Dekan menyelenggarakan rapat internal program studi untuk membahas rancangan kurikulum yang disusun oleh Ketua Prodi dan Sekretaris Prodi 6. Apabila: a) Senat Fakultas menyetujui rancangan kurikulum yang disusun oleh Ketua Program Studi/ Sekretaris Program Studi. Dekan selaku Ketua Senat Fakultas memberikan pengesahan rancangan kurikulum yang akan diberlakukan pada tahun akademik mendatang b) Senat Fakultas berpendapat perlu adanya revisi, Ketua Prodi menyususn Revisi Rancangan Kurikulum sesuai dengan aturan yang berlaku pada Fakultas 7. Hasil revisi rancangan kurikulum dibahas dengan Dekan dan apabila telah disetujui maka Dekan selaku Ketua Senat Fakultas 8. Bagian akademik mendistribusikan dokumen cetak/ fotocopy kurikulum kepada bagian Dosen Wali, SIAKAD, dan tim transformasi pemberlakuan kurikulum 9. Bagian Registrasi menggandakan kurikulum serta memberikan serta memberikan pengumuman kepada seluruh mahasiswa sebelum masa penyusunan KRS . Sosialisasi kurikulum dicantumkan dalam buku pedoman yang diperoleh setiap mahasiswa baru



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



10. Koordinator Bidang Akademik menyerahkan kurikulum asli yang telah disahkan oleh Dekan berikut tanggal berlakunya selaku Ketua Senat Fakultas kepada Kasubbag 11. Kegiatan penyusunan ini dapat dilakukan karena adanya pembukaan program studi baru, evaluasi terkait perlunya perubahan kurikulum atau karena adanya perubahan mata kuliah



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA PENGEMBANGAN KURIKULUM NO



NAMA KEGIATAN



1



Rektor Mengkaji urgensi pengembangan kurikulum



2



Melakukan evaluasi terhadap kurikulum yang sedang berjalan dengan pertimbangan masukan dari dosen dan Stakeholders Pengecekan dan penyempurnaan draft kurikulum oleh tim UPMA



6



7



8



9



Wakil Rektor I bersama dengan kepala Biro Akademik dan para ka. prodi menyusun draff kurikulum yang dikembangkan dan difasilitasi oleh tim UPMA Wakil Rektor I mengkonsultasikankan draft kurikulum hasil rapat kepada Rektor Didiskusikan dengan beberapa perwakilan dosen dan Stakeholders



10 Rektor Mengeluarkan SK Pengembangan kurikulum



11



Tim UPMA Membuat buku pedoman pengembangan kurikulum



13 Disosialisasikan kepada seluruh dosen dan pimpinan Fakultas 14 Implementasi pengembangan kurikulum



Rektor



Wakil UPMA Rektor I



Ka. Prodi



Dosen



Stakeh olders



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : MONITORING DAN EVALUASI KURIKULUM Kode SOP : 08/SOP/UNMUHA/05 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Menjamain terlaksananya monitoring dan evaluasi kurikulum yang relevan, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan masyarakat 2. Waktu yang dibutuhkan dalam proses monitoring dan evaluasi kurikulum 3. Prosedur proses petunjuk serta alur pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Kurikulum 4. Dapat mengukur kurikulum yang telah dipergunakan UNMUHA. 5. Dapat mengetahui kendala dari implementasi dan output kurikulum yang dilakukan sehingga dapat ditindaklanjuti untuk perencanaan berikutnya. : SOP ini meliputi:



1. Tata cara yang diperlukan dalam monitoring dan evaluasi kurikulum 2. Pihak – pihak yang terlibat dalam monitoring dan evaluasi kurikulum 3. Proses Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kurikulum Definisi



Sasaran Kinerja



: 1. Monitoring kurikulum adalah kegiatan pemantauan terhadap kurikulum, sedangkan evaluasi adalah proses penerapan prosedur ilmiah untuk mengumpulkan data yang valid dan reliable untuk membuat keputusan tentang kurikulum yang sedang berjalan atau telah dijalankan 2. Kurikulum inti adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional. 3. Kurikulum institusional terdiri dari kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, kelompok mata kuliah yang bercirikan tujuan pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan keterampilan, keahlian berkarya, sikap berprilaku dalam berkarya, dan cara berkehidupan bermasyarakat sebagaimana persyaratan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian di program studi. 4. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab yang harus dimiliki oleh mahasiswa sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas di bidang – bidang disiplin ilmu tertentu : 1. UPMA 2. Tim Monev Pengembangan Kurikulum 3. Ka. Prodi 4. Sek. Prodi



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Prosedur



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



: 1. Pengiriman Surat Perintah Tugas Kegiatan Monev Kurikulum oleh Rektor 2. Kegiatan MoNev kurikulum di awali dengan tim pelaksana Unit Pengembangan Mutu Akademik (UPMA) berkoordinasi dengan Badan Penjamin Mutu (BPM) membuat instrumen Monev 3. UPMA memperbanyak instrumen Monev, tim monev juga menentukan strategi yang akan dilaksanakan dalam monev sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan perkuliahan 4. Setelah dokumen monev selesai diperbanyak, maka dilakukan pengumpulan data monev 5. Setelah itu dilakukan pengolahan data hasil monitoring dan evaluasi dan di susunlah laporan Pelaksanaan hasil Monev 6. Hasil monitoring kemudian disampaikan melalui rapat internal melalui UPMA kepada Pimpinan Universitas yang dihadiri oleh Wakil Rektor, BPM, Ka. Biro Akademik, Wakil Dekan I, Ka. Prodi 7. Kemudian dilakukan evaluasi tindak lanjut yang dapat dilakukan dari kegiatan evaluasi dan monitoring kurikulum



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA MONITORING DAN EVALUASI KURIKULUM NO



NAMA KEGIATAN



1



Rektor melalui UPMA mengajukan pembentukan tim Monev Internal Kurikulum yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.



2



UPMA mengadakan rapat internal dengan Tim Monev Internal untuk menetapkan strategi dan bentuk instrument monev Kurikulum yang diperlukan.



3



UPMA menyusun instrumen monitoring dan evaluasi Kurikulum yang diperlukan oleh tim Monev internal serta memperbanyak instrumen tersebut sesuai dengan kebutuhan. Tim monev juga menentukan strategi yang akan dilaksanakan dalam monev sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan.



4



Pelaksanaan monev Kurikulum dilaksanakan terhadap proses pembelajaran di kelas, materi kurikulum, dan sebagainya



5



Laporan Tim Monev internal melalui UPMA kepada Wakil Rektor Rektor disampaikan melalui Rapat (RTM) dengan dihadiri oleh Wakil Rektor, BPM, Kepala Biro, Dekan, Wakil Dekan, Ka. Prodi, GPM, UPM, dan para ketua Unit kerja. Evaluasi Tindak lanjut yang dapat dilakukan dari kegiatan evaluasi Kurikulum diantaranya: perbaikan pengembangan kurikulum, dan memberikan pelatihan peningkatan kompetensi dosen dalam kurikulum



6



Rektor



UPMA



TIM Monev



Ka. Prodi



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN Kode SOP : 09/SOP/UNMUHA/01 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: Untuk kelancaran tata kelola keuangan Universitas dan mengacu pada ketentuan umum Sistem Penganggaran PTM dan juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi. : Ruang lingkup SOP ini meliputi; 1. Jenis anggaran 2. Waktu penyusunan anggaran 3. Proses penyusunan anggaran 4. Unit yang terlibat 5. Rencana anggaran Universitas : 1. Anggaran adalah suatu pendekatan yang formal dan sistematis daripada pelaksanaan tanggung jawab manajemen di dalam perencanaan, koordinasi, dan pengawasan, anggaran juga disusun oleh manajemen dalam jangka waktu satu tahun untuk membawa ke kondisi tertentu yang diperhitungkan (Mulyadi (2007 : 438), 2. Anggaran adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang. 3. Anggaran adalah rencana kegiatan dalam satu tahun program yang dikuantifikasikan dalam bentuk rupiah. Sistem anggaran yang diterapkan adalah anggaran berbasis kinerja, yaitu anggaran yang disusun merupakan anggaran yang bersifat budgeter, yang maksudnya anggaran ini bersifat terencana dan tertulis dan tercatat. : 1. Rektor 2. Wakil Rektor 3. Dekan/Direktur 4. Wakil Dekan/Wakil Direktur 5. Kepala Biro/ Lembaga 6. Unit-unit kerja lainnya : A. Jenis anggaran: Jenis anggaran yang dikembangkan adalah anggaran pendapatan, anggaran biaya, dan anggaran pendapatan dan biaya transitoris. B. Waktu dan proses penyusunan anggaran: Penyusunan draft rancangan tingkat unit kerja: awal Juli, penyusunan rancangan anggaran : awal – pertengahan Agustus, revisi penetapan anggaran: akhir Agustus, pengajuan pencairan anggaran: tiap awal bulan, pengumpulan SPJ oleh unit kerja di bagian keuangan: satu minggu setelah tutup triwulan, penyerahan SPJ kepadaSPI: tiga minggu setelah penerimaan SPJ di biro keuangan, dan



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



melakukan pencatatan akuntansi atas SPJ masing-masing unit kerja, dan penyerahan hasil evaluasi TA ke Rektor : 1 bulan setelah SPJ diterima oleh Tim Anggaran. C. Unit yang terlibat: Penanggung jawab, pimpinan unit kerja, kepala biro keuangan, kepala urusan anggaran, kepala urusan pelayanan, dan wakil Rektor II, wakil dekan II, Badan Penjamin Mutu, Rektor, senat universitas, dan majelis diklitbang PP Muhammadiyah. D. Rencana anggaran Universitas: Rencana atau periodisasi anggaran dimulai 1 September sampai dengan 31 Agustus. 1 periode anggaran dibagi 4 triwulan anggaran. Pembagian periodisasi dalam anggaran adalah: 1. Triwulan ke-1, 1 September – 31 Nopember 2. Triwulan ke-2, 1 Desember – 28 Pebruari 3. Triwulan ke-3, 1 Maret – 31 Mei 4. Triwulan ke-4, 1 Juni – 31 Agustus. Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA PENYUSUNAN ANGGARAN NO



NAMA KEGIATAN



1 Rektor mengundang para perwakilan program studi/ unit kerja untuk rapat kerja tahunan



2 Hasil rapat kerja dirumuskan dalam bentuk rancangan anggaran mulai dari unit kerja sampai tingkat rektorat



4 Rancangan APB dibahas bersama antara rektorat dan unit kerja dengan Biro keuangan Dasar pembahasan adalah standar nego costing . 6 Setelah mendapat informasi pendapatan riil diadakan rapat revisi anggaran



7 Rancangan APB disusun dan dibahasa antara pimpinan dengan BPH dan kemudian dibawa dalam rapat senat Universitas



8 RAPB Universitas yang telah disetujui oleh senat disampaikan kepada Mejelis Diktilitbang PPM untuk dimintai penetapan dan pengesahan. 9 APB yang telah ditetapkan dan disahkan dikembalikan kepada Rektor untuk kemudian APB Universitas diturunkan ke dalam anggaran masing-masing unit kerja dan disitribusikan ke masingmasing unit kerja.



PP



BPH



Wakil Biro Fakultas/ Unit Rektor Rektor Keuanga Senat Kerja/ n II



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PELAKSANAAN ANGGARAN Kode SOP : 09/SOP/UNMUHA/02 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



Tujuan



:



Tujuan SOP ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas pada Bagian Keuangan dalam mengelola anggaran Ruang lingkup SOP ini meliputi; 1. Jenis anggaran rutin 2. Kas kecil 3. Bendahara penerimaan anggaran 4. Bendahara pengeluaran anggaran 5. Persetujuan penerimaan dan pengeluaran anggaran: a. Untuk penerimaan dana, jika dana diterima sebelum jam kerja bank berakhir, maka dana yang diterima harus disetorkan langsung ke bank b. Untuk penerimaan dana, jika dana diterima pada jam kerja bank berakhir, maka dana yang diterima harus disetorkan paling lambat pukul 10.00 WIB pada hari kerja berikutnya c. Untuk pengeluaran dana, jika jumlah yang diminta telah sesuai dengan anggaran, maka kasir wajib mengeluarkan cek pada hari yang sama d. Untuk pengeluaran dana yang jumlahnya berbeda dengan amggaran, bendahara memberi keputusan menerima atau menolak pada waktu paling lambat 2x hari kerja setelah mengkonfirmasi kepada Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan e. Untuk pengeluaran dana, keputusan menolak dapat disertai dengan permintaan merevisi usulan pencairan anggaran tersebut Pihak yang memberi persetujuan terhadap pengeluaran dana adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan setelah dilakukan pengecekan dengan daftar anggaran Universitas Pelaksanaan anggaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bagian Keuangan dalam mengelola uang Universitas secara bertanggung jawab 1. Rektor 2. Wakil Rektor 3. Dekan/Direktur 4. Wakil Dekan/Wakil Direktur 5. Kepala Biro/Lembaga 6. Unit-unit kerja lainnya.



Ruang Lingkup



:



Definisi



:



Pengguna



:



Prosedur



: I. Penerimaan A. Bagian Keuangan menerima dana SPP dari Mahasiswa B. Bukti setoran dimasukkan dalam rekap penerimaan C. Rekap penerimaan harus memuat setidaknya tanggal penerima uang, pihak yang menyerahkan uang, petugas yang menerima dana, tanda sah dari bank. II. Pengeluaran



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



A. Pengeluaran diatas satu juta rupiah. 1. Unit organisasi yang meminta anggaran membuat surat permintaan dana yang disahkan oleh pimpinan unit organisasi dan diotorisasi oleh satu jenjang di atasnya. Adapun yang boleh meminta pengeluaran dana adalah pimpinan unit organisasi atau yang ditunjuk untuk itu. 2. Bagian Keuangan mencocokkan permintaan anggaran tersebut dengan daftar anggaran. 3. Bagian Keuangan menyiapkan bukti kas pengeluaran 4. Bagian Keuangan menulis cek sebesar uang yang diminta 5. Buku cek diparaf oleh Bagian Keuangan 6. Bagian Keuangan mencatat jumlah pengeluaran tersebut menurut unit organisasi dan mata anggaran 7. Bagian Keuangan meminta bukti pengeluaran yang dilakukan oleh unit organisasi 8. Bagian Keuangan melaporkan pengeluaran uang kepada Kepala Biro Adum secara mingguan. B. Pengeluaran di bawah Satu Juta Rupiah. 1. Setiap unit organisasi, dapat mengajukan kas kecil ke bagian pelaksanaan anggaran. 2. Bagian Keuangan mencocokkan permintaan anggaran tersebut dengan daftar anggaran rutin. 3. Bagian Keuangan menyiapkan bukti kas pengeluaran 4. Bagian Keuangan menulis cek sebesar uang yang diminta 5. Buku cek diparaf oleh Bagian Keuangan 6. Bagian Keuangan mencatat jumlah pengeluaran tersebut menurut unit organisasi dan mata anggaran 7. Bagian Keuangan meminta bukti pengeluaran tersebut yang dilakukan oleh unit organisasi 8. Bagian Keuangan melaporkan kepada Kepala Biro Adum pengeluaran uang secara mingguan 9. Pada akhir bulan, setiap unit organisasi melaporkan pengguna dana kas kecil tersebut ke bagian analisis anggaran. Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA PENERIMAAN DANA



NO



Wakil Rektor II



NAMA KEGIATAN



Bank



Pihak eksternal / Keuangan internal Biro



1 Biro Keuangan menerima dana internal dan dana eksternal (SPP mahasiswa, dana pembangunan, hibah dan sebaginya) 2 Biro Keuangan menyetorkan kas rekening giro bank



3 Biro Keuangan mengarsipkan bukti setoran dlm rekap penerimaan yang memuat informasi tanggal penerimaan, pihak yang menyerahkan, penerima & pengesahan dari bank 4 Mengirim rekap penerimaan kepada Wakil Rektor II



ALUR KERJA PENGELUARAN DANA NO



NAMA KEGIATAN



1 Fakultas/lembaga/Unit mengajukan surat permintaan dana yang diotorisasi oleh pimpinan unit kepada Rektor 2 Rektor memberikan intruksi kepada Wakil Rektor II untuk mencocokkan permintaan anggaran dengan daftar anggaran rutin berkoordinasi dengan biro keuangan 3 Biro keuangan menyiapkan Bukti Kas Keluar (BKK)



4 Biro keuangan membukukan pengeluaran dana dan mengirim rekap penerimaan kepada Wakil Rektor II



5 Biro keuangan meminta Laporan pemakaian anggaran pada Fakultas/ Lembaga/unit



6 Biro keuangan mengarsipkan pemakaian dana Universitas untuk pelaporan kepada majelis diktilitbang PP Muhammadiyah dengan pengesahan Rektor



Wakil Biro Fakultas Majelis Biro /Unit/ Diktilitban Rektor Rektor Keuanga Umum Lembaga g PPM n II



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : ANALISIS REALISASI ANGGARAN Kode SOP : 09/SOP/UNMUHA/03 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: Tujuan SOP ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas kepada sebagai dasar untuk mengevaluasi anggaran tahun berjalan : Ruang Lingkup SOP Analisis Anggaran meliputi: 2. Definisi dan jenis Analisis Anggaran 3. Waktu & Proses Analisis Anggaran 4. Unit yang terlibat Analisis Realisasi Anggaran Universtitas : Pelaksanaan anggaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bagian Keuangan dalam mengelola uang Universitas secara bertanggung jawab : 1. Rektor 2. Wakil Rektor 3. Dekan/Direktur 4. Wakil Dekan/Wakil Direktur 5. Kepala Biro/Lembaga 6. Unit-unit kerja lainnya.



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



ALUR KERJA ANALISIS ANGGARAN



NO



NAMA KEGIATAN



1 Awal September, Satuan pengawas Internal (SPI) menyiapkan laporan analisis selisih anggaran dari masiing masing Unit kerja ( Rektorat/ Fakultas /Lembaga /unit) 2 SPI menyampaikan laporan analisis selisih anggaran tahunan kepada Rektorat/Fakultas/Lembaga/unit permohonan klarifikasi atas selisih yang terjadi. 3 SPI menerima klarifikasi Rektorat/ Fakultas /Lembaga /unit



4 Akhir September, SPI melaporkan analisis anggaran tahunan kepada Rektor, Wakil Rektor II, Biro keuangan dan Rektorat/Fakultas/Lembaga/unit.



Wakil Biro Rektor Rektor Keuanga n II



SPI



Rektorat/ Majelis Fakultas Diktilitban /Unit/ g PPM Lembaga



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : INVENTARISASI ASET Kode SOP : 10/SOP/UNMUHA/01 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



Tujuan



: Dalam rangka meningkatkan dan menyempurnakan spek ketatalaksanaan dalam bidang perlengkapan diperlukan suatu pedoman pelaksanaan yang dapat dijadikan dasar, tuntutan dan pegangan, dalam melakukan pengelolaan barang milik/ kekayaan di lingkungan UNMUHA. Salah satu cara untuk memperoleh data yang benar, lengkap, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan adalah melaksanakan pembukuan dan invertarisasi barang secara tertib, teratur, dan terarah menurut ketentuan yang berlaku. SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai: 1. Tercapainya tertib administrasi pengelola barang milik/kekayaan UNMUHA. 2. mempermudah pengawasan dan penyelamatan barang milik/kekeyaan UNMUHA. 3. Mempermudah dalam menghitung kekayaan UNMUHA. 4. Tercapainya penghematan keuangan UNMUHA.



Ruang Lingkup



:



1. Menyediakan data untuk merencanakan dan menentukan kebutuhan barang-barang milik/kekayaan Negara. 2. Memberikan informasi untuk dijadikan bahan masukan pengadaan barang milik/kekayaan Negara. 3. Menjadi pedoman dalam pendistribusian barang milik/kekayaan Negara. 4. Memberikan informasi dalam pemeliharaan barang milik/kekayaan Negara. 5. Menyediakan data/informasi dalam menentukan kondisi barang milik/kekayaan negara (tua, rusak, berlebih) dan penghapusan serta pertanggungjawabannya. 6. Membina katalogisasi dan standarisasi barang milik/kekayaan Negara.



Definisi



:



1. Pedoman pembukuan dan infertasi barang milik/kekayaan negara di lingkungan UNMUHA adalah rangkain ketentuan yang harus di laksanakan dan di jadikan pegangan, tuntutan dan dasar dalam melakukan pembukuan dan infertasi barang milik/kekayaan Negara di lingkungan UNMUHA. 2. Pembukuan barang milik/kekayaan negara adalah kegiatan untuk melakukan pencatatan barang milik/kekayaan negara baik data barang asal, penempatan barang di unit kerja maupun mutasi barang. 3. Infertasi adalah kegiatan untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran barang milik/kekayaan negara pada suatu saat tertentu. 4. Barang milik/kekayaan negara adalah semua barang milik Negara yang berasal/dibeli dengan dana yang bersumber



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



5.



6.



7.



8.



9.



10.



11. 12.



13.



14.



15.



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



untuk seluruhnya atau sebagian dari APBN ataupun dengan dana dari luar APBN yang dikuasai/di bawah pengurusan Departemen, Lembaga-lembaga Negara, Lembaga Non Pemerintah Non Departemen serta unit-unit di dalam lingkungannya yang terdapat baik di dalam maupun luar negeri. Barang adalah bagian dari kekayaan negara yang terdiri satuan-satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur, ditimbang dan tidak termasuk uang dan surat berharga. Barang bergerak adalah barang milik/kekayaan negara yang menurut sifat dan penggunaannya dapat dipindahpindahkan misalnya alat pengangkut, peralatan kantor, alat kesehatan dan lainnya. Barang yang tidak bergerak adalah barang milik/kekayaan negara yangt menurut aturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai barang yang tidak bergerak misalnya tanah, bangunan, dermaga, landasan dan lainlainnya. Barang persediaan adalah barang yang merupakan bagian dari kekayaan negara yang masih disimpan dalam ruang penyimpan (gudang) dan belum digunakan dalam kegiatan dinas. Barang pakai adalah barang yang merupakan bagian dari kekayaan negara yang menurut sifatnya dipakai habis untuk keperluan dinas atau jangka waktu pemakaian kurang dari 1tahun. Barang Invertasi adalah barang yang merupakan bagian dari kekayaan negara baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang berada dalam penguasaan dan pengurusan departemen/non departemen yang jangka waktu pemakainnya lebih dari 1tahun dan telah digunakan dalam kegiatan dinas. Daftar Invertasi barang adalah memuat catatan barang invertasi yang berada dalam lingkungan satuan kerja. Unit pengurus Barang (UPB) dan Pembantu UPB : a. UPB adalah instansi pada tingkat kantor/Satuan Kerja/Proyek yang menguasai anggaran sendiri dan atau menguasai dan mengurus barang milik negara/kekayaan negara b. Pembantu Unit Pengurus Barang (PUPB) adalah Dekan Fakultas Pembantu Penguasa Barang Invertasi (PPBI) pada Kantor Wilayah atau Pejabat Eselonn yang ditetapkan sebagai Pembantu Penguasa Barang Inventaris yang bertanggung jawab atas pembinaan barang inventaris pada Kantor Wilayah atau Unit Esselon II yang bersangkutan (Ka. Biro ADUM) Penguasa Barang Inventaris (PBI) pada Unit Eselon I adalah pejabat eselon I yang bertanggung jawab atas pembinaan barang inventaris dalam lingkungan Unit Eselon I yang bersangkutan (Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal) PBI pada Kementerian adalah Menteri yang bersangkutan yang bertanggung jawab atas pembinaan barang



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



16.



17.



18.



19.



20.



21.



22.



23.



24.



25.



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



inventaris dalam lingkungan Kementerian lingkungannya. Pengelola barang milik/kekayaan negara adalahnya pejabar/pimpinan organisasi/unit satuan kerja yang diberi wewenang dan tanggung jawab pembinaan, pengurusan pemakaian barang inventaris yang dikuasai digunakan oleh Kementerian yan bersangkutan. Bendaharawan barang adalah pejabat yang oleh negara diserahi tugas menerima, menyimpan, dan mengeluarkan serta mempertanggung jawabkan barang-barang dan membantu PPBI mempersiapkan merencanakan penghapusan barang persediaan yang menjadi tanggung jawabnya Gudang adalah suatu ruangan atau tempat penyimpanan baik yang tertutup atau yang terbuka yang khusus dipakai untuk penyimpanan barang persediaan dan tempat tersebut tidak untuk umum Buku mutasi adalah buku yang terdiri dari lembaranlembaran mutasi yang digunakan untuk menctat semua penambahan, pengurangan dan perubahan status barang Buku inventaris adalah buku yang terdiri dari lembaran data inventaris yang mencatat barang inventaris, riwayat barang, inventaris barang, dsb yang perlu dimonitor terus menerus Kartu Inventaris Barang (KIB) adalah kartu yang digunakan untuk mencatat data asal barang-barang inventaris yang berada pada setiap proyek, UPB, PPBI, PBI, dan PEBIN Catatan Inventaris Lain (CIL) adalah daftar yang memuat catatan barang inventaris yang belum tertampung dalam DIR dan KIB Laporan Mutasi Barang Triwulan (LMTB) adalah laporan yang memuat semua pertambahan, pengurangan, perubahan status dan koreksi pembukuan barang inventaris paa tiap triwulan Laporan Tahunan Inventaris (LTI) adalah laporan yang memuat jumlah, nilai dan kondisi barang inventaris pada setiap kantor/satuan kerja/proyek (UPB), PBI, PPBI, dan PEBIN pada posisi akhir tahun anggaran Kondisi barang (baik, rusak, rusak sama sekali) a. Menurut kondisinya, tanah disebut : 1) Baik :  Jika tanah telah/akan digunakan sesuai dengan peruntukannya  Jika tanah tidak/masih memerlukan pengolahan lagi untuk digunakan menurut peruntukannnya 2) Rusak : jika tanah mengalami lonsor, erosi, dan kebanjiran tetapi masih dapat digunakan sesuai dengan peruntukan 3) Rusak sama sekali : jika tanah yang rusak sama sekali karena bencana alam atau sebab lain sehingga tidak dapat dipakai lagi sesuai peruntukannya b. Menurut kondisinya, non tanah disebut: 1) Baik :



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



 Jika barang tersebut masih dalam keadaan baik dan baru  Jika barang tersebut masih dalam keadaan baik dan hanya memerlukan perbaikanperbaikan rutin yang ringan  Jika barang tersebut masih dapat diperbaiki dan dapat dipergunakan secara efisien yang memerlukan perbaikan/ penggantian bagian atau perlengkapan saja. 2) Rusak : Jika barang tersebut masih dapat di pakai walaupun tidak efisien lagi serta sering memerlukan perbaikan besar yang tidak dapat dielakkan 3) Rusak sama sekali : Jika barang tersebut sudah tidak dapat dipakai dan tidak dapat diperbaiki lagi. 26. Daftar Kondisi Barang adalah suatu daftar yang dibuat oleh UPB untuk mencatat jumlah serta kondisi barang inventaris pada saat melakukan pengecekan ulang menjelang berakhirnya tahun anggaran 27. Harga perolehan adalah total biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan suatu barang dalam kondisi siap pakai, termasuk PPN 1. Pengguna barang milik/kekayaan negara adalah satuan Unit Kerja di lingkungan UNMUHA yang melakukan kegiatan dinasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta tujuan pengadaan barang oleh pihak UNMUHA 2. Pengguna SOP Pembukuan dan Inventarisasi Barang Milik/Kekayaan Negara adalah Bagian Inventaris Kekayaan Negara (Ka.bagian Rumah Tangga UNMUHA)



Pengguna



:



Prosedur



: A. Pencatat Barang Pertama Kali 1. Pengelola Invertaris Kekayaan Negara (Bagian Rumah Tangga) menerima salinan copy pembelian atau pengadaan aktiva tetap bergerak atau tetap tidak bergerak dari unit organisasi yang berkepentingan 2. Pengelola Invertasi Kekayaan Negara (Bagian Rumah Tangga) menyusun dan melapor posisi awal beserta harga perolehan aktiva tetap tidak bergerak menurut peraturan perpajakan 3. Pengelola Inveritaris Kekayaan Negara (Bagian Rumah Tangga) melakukan pencatatan depresiasi atas aktiva tetap bergerak maupun aktiva tetap tidak bergerak menurut peraturan perpajakan 4. Pengelola Invertaris Kekayaan Negara (Bagian Rumah Tangga) melakukan pencatatan nilai buku aktiva tetap bergerak maupun tidak bergerak menurut peraturan perpajakan 5. Pengelola Invertaris Kekayaan Negara (Bagian Rumah Tangga) melaporkan nilai buku aktiva tetap bergerak ke Kepala Biro ADUM UNMUHA 6. Kepala Biro ADUM melaporkan posisi aktiva tetap kepada Rektor B. Penghapusan dan Revaluasi Aktiva



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



1. Pengelola Invertaris Kekayaan Negara (Bagian Rumah Tangga) menyiapkan laporan aktiva yang nilai buku sudah habis atau nol 2. Pengelola Invertaris Kekayaan Negara (Bagian Rumah Tangga) memeriksa kelayakan aktiva tersebut secara fisik dan pasar 3. Pengelola Invertaris Kekayaan Negara (Bagian Rumah Tangga) menyiapkan daftar aktiva yang dihapus dan dilelang 4. Pengelola Invertaris Kekayaan Negara (Bagian Rumah Tangga) menyiapkan daftar aktiva yang telah direvaluasi C. Opname Fisik 1. Tahap Persiapan Membentuk tim yang ditunjuk oleh Rektor untuk melaksanakan opname fisik. Tugas tim ini adalah : a) Menyusun rencana kerja dan penjadwalannya b) Membuat surat edaran kepada unit organisasi (Unit kerja di lingkunganUNMUHA ) penanggungjawab fisik c) Membuat denah ruangan kantor/unit kerja yang ketempatan barang d) Mengumpulkan data barang invertasris berupa dokumen pengadaan barang. e) Menyiapkan formulir opname fisik barang invertaris secukupnya 2. Tahap Pelaksanaan a) Penghitungan barang b) Penilaian kondisi c) Pemberian nomor urut pendaftaran barang d) Pengumpulan barang yang berkondisi rusak sama sekali 3. Tahap Tidak Lanjut a) Pembukaan hasil opname fisik b) Penempatan nomor registrasi barang c) Pencatatan barang yang tidak diketemukan dalam Opname Fisik Brang Invertaris (OFBI) d) Kewajiban menyusun dan melaporkan posisi awal



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PENETAPAN PENGGUNAAN PRASARANA DAN SARANA Kode SOP : 10/SOP/UNMUHA/02 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



:



Ruang Lingkup



:



Definisi



:



Pengguna



:



Prosedur



:



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



Ruang Laboratorium didirikan dengan tujuan sebagai suatu fasilitas sarana untuk pelaksanaan kegietan yang berkaitan dengan peningkatan keilmuan dalam bidang sains dan teknologi di UNMUHA. 1. Laboratorium adalah suatu perwujudan kegiatan di UNMUHA untuk meningkatkan dan memajukan penguasa ilmu dalam bidang Sains, Teknologi. Laboratorium dimaksudkan sebagai suatu langkah awal untuk mewujudkan tujuan UNMUHA sebagai suatu insitut yang terdepan di kancah internasional. Dam rangka pencapaian tujuan tersebut, UNMUHA membangun suatu gedung sebagai sarana pendukung pelaksanaan kegiatan pengembang keilmuan, terutama di fakultas-fakultas. 2. pengelola akan mengadakan pertemuan secara berkala dengan pengguna dan pemilik untuk menciptakan komunikasi dan penyampaian informasi 3. apabila terdapat informasi penting yang harus di ketahui para pihak di luar jadwal pertemuan, maka pengelola akan menyampaikannya kepada pihak secara tertulis 1. bangunan atau Gedung diartikan sebagai Gedung Laboratorium UNMUHA dengan halamannya 2. pengelola adalah suatu Badan yang telah ditunjuk Pimpinan UNMUHA selaku pemilik gedung, dan bertugas melakukan pengelolaan gedung 3. secara umum diartikan sebagai bagian dari gedung atau areal yang digunakan secara bersama oleh seluruh pengguna gedung 4. pemilik adalah pemilik gedung, yaitu UNMUHA 5. pengguna ialah orang atau unit organisasi, yang menggunakan sebagian area gedung 6. hak penggunaan ialah sebagai pemilik umum atau milik bersama yang dapat diberikan untuk penggunaan secara khusus dan untuk pelaksanaan kegiatan pengguna 7. kedaruratan adalah situasi yang dinggap sebagai keadaan seperti gempa bumi, banjir, kebakaran atau hal yang lainnya 8. unit Gedung adalah suatu ruangan/lantai gedung yang digunakan oleh satu pengguna 1. pengguna gedung adalah suatu Unit Kerja di lingkungan UNMUHA yang melakukan kegiatannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta tujuan pembangunan gedung 2. pengguna gedung adalah pihak luar UNMUHA yang sudah mendapat persetujuan dari pihak pengelola Untuk menggunakan gedung laboratorium ini diperlukan peraturan sbb: A. Pemberitahuan Mengenai Peraturan tata tertib salinan dari peraturan ini di sampaikan kepada pemilik dan pengguna



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



gedung dan sebagai pengumuman akan ditempatkan di tempat yang mudah terlihat yang disediakan di gedung B. Ketaatan terhadap peraturan tata tertib tugas dan wajib di bebankan oleh peraturan peraturan ini harus di taati baik pemilik, pengelola maupun pengguna C. Ketenagaan 1. Pengguna tidak boleh membuat kegaduhan di area milik/sarana umum bersama di dalam maupun di luar gedung yang mengganggu kenyamanan dari pengguna yang lain 2. Pengguna dilarang mengadakan atau mengizinkan suatu kegiatan di dalam gedung yang dapat menimbulkan kegaduhan yang akan mengganggu ketenangan dari pengguna lainnya 3. Para pengguna yang meninggalkan setelah pukul 11:00 WIB malam harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengelola D. Parkir kendaran 1) Lokasi dan tata cara perparkiran kendaraan di atur oleh Badan yang berwenang untuk hal tersebut 2) Pengguna tidak dibenarkan memarkir kendaraan di tempat yang tidak diperuntukkan untuk hal tersebut E. Gangguan terhadap Sarana-Umum 1. Pengguna dilarang mengganggu/merusak fasilitas/area umum di dalam dan di luar Gedung, seperti taman, ruang, tangga, dll 2. Pengguna dilarang membuat tanda, mengecat, memasang paku atau sekrup, dll. yang berakibat pada rusaknya bangunan dan dinding sarana umum kecuali atas persetujuan tertulis daru pengelola 3. Pennguna tidak dibenarkan untuk mengganggu dan merusak alat-alat bangunan gedung seperti Detektor Asap (Smoke detector), alat pengendali kebakaran (fire control) F. Bahan kimia berbahaya 1) Pengguna dilarang menyimpan zat kimia yang mudah terbakar, cairan, gas atau bahan yang mudah terbakar kecuali mendapat persetujuan secara tertulis dari pengelola 2) Pengguna dilarang menyimpan bahan kimia berbahaya yang dapat mengekaibatkan ledakan atau dapat digunakan sebagai bahan yang menimbulkan ledakan 3) Tabung gas/bahan bakar yang akan diisi kembali hanya dapat dilakukan melalui pemasok gas resmi yang dijinkan oleh pengelola. Tabung-tabung tersebut haruslah jenis resmi dan yang mempunya sertifikat. Tabung bahan bakar cair yang tidak bersertifikasi tidak dijinkan untuk digunakan di dalam gedung G. Perubahan struktural dan desain pada bagian dalam unit gedung 1. Perubahan struktural dan langgam bentuk terhadap bagian dalam gedung dari suatu unit pengguna harus



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari pengelola 2. Pengelola berhak untuk meminta salinan dari rencana dan spesifikasi sebagaimana yang dianggap perlu untuk memungkinkan mendapat persetujuan, dan pengguna harus menaati permintaan tersebut 3. Bila pengguna mengusulkan adanya perubahan bentuk maupun struktur bangunan dalam maupun luar gedung, maka pengguna diminta memberikan usulan secara tertulis dan disertai spesifikasi teknis usulan tersebut 4. Pengelola akan membicarakan usulan perubahan tersebut dengan pemilik dan konsultan perencana pembangunan gedung 5. Keputusan pengelola, pemilik dan konsultan perencana untuk menyetujui atau menolak usulan perencanaan dan spesifikasi adalah mutlak 6. Semua biaya berkaitan dengan prosedur yang digariskan diats atau biaya perubahan ruangan menjadi beban pengguna yang akan membuat perubahan tersebut H. Perubahan tata tertib 1. Peraturan tata tertib ini berlaku sejak tanggal dikeluarkannya 2. Peraturan tata tertib dapat diperbaharui dan disempurnakan sesuai dengan perubahan keadaan fisik bangunan, perubahan kebijakan Universitas, atau apabila terdapat ususlan penyempurnaan dari pemilik, pengelola maupun pengguna gedung I. Fasilitas gedung 1. Telepon a. Pengelola memberikan layanan 1 saluran telepon tetap (PSTN) kepada setiap pengguna b. Penambahan saluran telepon tambahan diperbolehkan, namun harus seijin pemilik dan pengelola c. Fasilitas PABX dapat disediakan oleh pengelola atas masukan dan permintaan pengguna d. Pengelola berhak menarik dan memasang kabelkabel telepon diseluruh area gedung 2. Pendingin ruangan a. Pengelola memberikan layanan operasional pendingin udara secara sentral untuk seluruh unit gedung b. Pengguna tidak diperbolehkan mengubah keadaan pipa dan peralatan pendingin ruangan sentral c. Pengguna tidak diperbolehkan memasang alat pendingin ruangan tamabahan tanpa seijin pengelola d. Pemasangan alat pendingin ruangan tambahan harus dilakukan oleh kontraktor atau instalatir yang disetujui oleh pengelola e. Pemasangan alat pendingin ruangan tambahan harus dilakukan sesuai dengan petunjuk produsen dan tidak boleh mengubah struktur gedung 3. Air a. Peralatan air



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



1. Peralatan yang erhubungan dengan air, seperti pipa air bersih, pipa air kotor, dan lainnya tidak boleh digunakan untuk maksud lain selain dari kegunaan alat-alat tersebut dipasang 2. Pengguna harus melaporkan kepada pengelola jika menemukan kerusakan atau fungsi tidak benar dari peralatan tersebut 3. Pengguna tidak diperbolehkan melakukan perubahan peralatan air tersebut kecuali atas persetujuan tertulis pengelola b. Pemakaian air 1. Air akan dialirkan ke semua unit gedung, kecuali pada hari libur atau setelah jam 21.00 WIB 2. Air yang digunakan dalam unit gedung, menjadi tanggung jawab pengguna gedung 3. Pengguna harus mengusahakan bahwa semua penggunaan air haruslah diupayakan seefisien mungkin 4. Listrik 1. Gedung Rektorat dilengkapi dengan gardu listrik tersendiri dengan daya terpasang sebesar 33KVA dan dilengkapi dengan Auxiliary Power Unit (generator) cadangan 2. Listrik dari gardu akan dialirkan ke masing-masing unit (lantai) gedung dan disetiap unit gedung dipasang meteran listrik 3. Penggunaan listrik oleh pengguna untuk pelaksanaan kegiatannya harus dijaga agar tidak melebihi kapasitas/daya terpasang 4. Kebutuhan listrik untuk sarana dan pelayanan umum J. Penanggung jawab 1. Kebersihan Gedung 1) Pengelola melakukan usaha-usaha dalam upaya membuat gedung tetap dalam keadaan bersih, nyaman untuk digunakan 2) Pengelola menunjuk pihak ketiga untuk melakukan upaya kebersihan gedung dengan system kontrak disertai spesifikasi pekerjaan yang jelas 3) Para pengguna gedung harus memperbolehkan petugas kebersihan untuk masuk kedalam unit kerjanya untuk melakukan tugas kebersihan 4) Untuk satu bagian unit gedung yang terbatas dan memerlukan perlakuan khusus, maka pekerjaan kebersihan akan dilakukan secara khusus 5) Pengguna tidak boleh melempar, membiarkan barang jatuh berupa kertas, sampah, kotoran, puntung rokok, atau zat apasaja dari jendela atau pintu tangga, lorong atas, dari balkon, dari atap atau koridor sarana umum di luar maupun di dalam gedung 6) Kerusakan atau biaya untuk membersihkan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut, akan dibebankan kepada pengguna yang bersangkutan



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



7)



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Pengguna tidak boleh menumpuk atau melempar sampah, kotoran, abu atau bahan-bahan lainnya ke area sarana umum di dalam maupun di luar gedung yang mungkin akan mengganggu ketenangan dan kenyamanan pengguna lainnya atau orang lain yang secara syah menggunakan sarana umum 2. Pengumpulan sampah 1) Pengguna wajib menyediakan sendiri tempat sampah tertutup yang dapat di angkat dan dipindahkan, kecuali dimana pengelola menentukan sarana lain untuk tempat pembuangan sampah dalam gedung atau sarana lain 2) Para petugas akan melakukan pekerjaan kebersihan harian untuk setiap hari, dan general cleaning setiap minggunya 3) Apabila pengguna akan menyelanggarakan suatu kegiatan yang akan menimbulkan penambahan penumpukan sampah, wajib memberitahukan kepada para petugas kebersihan untuk mendapatkan pelayanan tambahan 4) Pengguna dilarang membuang sampah berbahaya seperti bahan kimia, bahan mudah terbakar ke dalam tempat sampah umum 5) Kardus bekas pembungkus alat electronik harus dilipat rata dan tidak dibenarkan menyimpannya dibalik kisi-kisi jendela 6) Pengelola akan memastikan bahwa kesehatan, kebersihan dan kenyamanan pengguna tidak akan teganggu oleh tempat pembuangan sampah 3. Pembuangan sampah 1) Pengelola akan membuang sampah gedung sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan UNMUHA 2) Sampah khusus dan berbahaya akan dimusnahkan atau dibuang secara khusus 4. Pemberitahuan mengenai kerusakan 1) Pengguna harus memberi tahu secepatnya kepada pengelola apabila ada kerusakan misalnya pipa air, pipa gas, instalasi atau peralatan lainnya yang diketahuinya 2) Pengelola akan memeriksa dan mengupayakan perbaikan kerusakan yang terjadi. Pengelola mengupayakan dalm 24 jam keluhan atas kerusakan yang terjadi dianggap sangat besar, maka pengelola akan menggunakan kontraktor luar untuk perbaikan tersebut 3) Pengelola dan kontraktor yang ditujukannya mempunyai hak wewenang untuk memeriksa bagian dalam unit gedung termasuk instalasi yang ada pada unit tersebut 5. Jenis kerusakan gedung 1) Kerusakan gedung dapat berupa: a) Kerusakan fasilitas umum b) Kerusakan unit gedung dan perlengkapannya c) Kerusakan peralatan penunjang gedung d) Kerusakan mekanikal gedung e) Kerusakan elektrik gedung f) Kerusakan struktur gedung 2) Kerusakan ringan dan kecil akan diperbaiki sendiri oleh pengelola, sedang kerusakan besar akan ditanggung



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



oleh pihak ketiga 6. Tanggung jawab atas kerusakan 1) Kerusakan yang diakibatkan karena batas teknis peralatan akan diperbaiki atau diganti oleh pengelola 2) Perbaikan kerusakan unit gedung atau fasilitas lainnya akibat kelalaian pengguna akan dibebankan kepada pengguna 3) Kerusakan struktur karena masa pakai akan di bebankan kepada pemilik gedung 7. Pemeliharaan gedung 1) Pengguna gedung dan tamu-tamunya diminta untuk secara bersama memelihara fasilitas gedung 2) Pengelola akan melakukan pemeriksaan seluruh fasilitas gedung setiap hari 8. Perubahan bentuk unit gedung 1) Untuk pelaksanaan kegiatannya, pengguna diperbolehkan mengatur dan menata unit gedung yang digunakan 2) Perubahan tersebut harus diperhatikan berbagai hal, seperti utilitas, pengamanan, dan lainnya 3) Perubahan yang dimaksud harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola 1. PenutupPemberlakuan Buku Pedoman 1) Buku Pedoman Pemakaian Gedung Laborat UNMUHA berlaku sejak dikeluarkan 2) Perubahan atau format buku ini dapat dilakukan atas usulan para pihak 2. Sanksi dan Denda 1) Apabila terjadi pelanggaran dalam penggunaan gedung atas peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman ini oleh pengguna, maka pengelola dapat memberikan teguran, atau sanksi yang lainnya 2) Dalam keadaan dimana pengguna tidak memenuhi ketetapan seperti di atas, maka pengelola dapat menghentikan layanan pengelola gedung Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PENGEMBANGAN DAN PENCATATAN PRASARANA Kode SOP : 10/SOP/UNMUHA/03 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



:



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



Ruang Laboratorium didirikan dengan tujuan sebagai suatu fasilitas sarana untuk pelaksanaan kegietan yang berkaitan dengan peningkatan keilmuan dalam bidang sains dan teknologi di UNMUHA. : 1. Laboratorium adalah suatu perwujudan kegiatan di UNMUHA untuk meningkatkan dan memajukan penguasa ilmu dalam bidang Sains, Teknologi. Laboratorium dimaksudkan sebagai suatu langkah awal untuk mewujudkan tujuan UNMUHA sebagai suatu insitut yang terdepan di kancah internasional. Dam rangka pencapaian tujuan tersebut, UNMUHA membangun suatu gedung sebagai sarana pendukung pelaksanaan kegiatan pengembang keilmuan, terutama di fakultas-fakultas. 2. pengelola akan mengadakan pertemuan secara berkala dengan pengguna dan pemilik untuk menciptakan komunikasi dan penyampaian informasi 3. apabila terdapat informasi penting yang harus di ketahui para pihak di luar jadwal pertemuan, maka pengelola akan menyampaikannya kepada pihak secara tertulis : 1. Bangunan atau Gedung diartikan sebagai Gedung Laboratorium UNMUHA dengan halamannya 2. pengelola adalah suatu Badan yang telah ditunjuk Pimpinan UNMUHA selaku pemilik gedung, dan bertugas melakukan pengelolaan gedung 3. Secara umum diartikan sebagai bagian dari gedung atau areal yang digunakan secara bersama oleh seluruh pengguna gedung 4. Pemilik adalah pemilik gedung, yaitu UNMUHA 5. Pengguna ialah orang atau unit organisasi, yang menggunakan sebagian area gedung 6. Hak penggunaan ialah sebagai pemilik umum atau milik bersama yang dapat diberikan untuk penggunaan secara khusus dan untuk pelaksanaan kegiatan pengguna 7. Kedaruratan adalah situasi yang dinggap sebagai keadaan seperti gempa bumi, banjir, kebakaran atau hal yang lainnya 8. Unit Gedung adalah suatu ruangan/lantai gedung yang digunakan oleh satu pengguna : 1. pengguna gedung adalah suatu Unit Kerja di lingkungan UNMUHA yang melakukan kegiatannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta tujuan pembangunan gedung 2. pengguna gedung adalah pihak luar UNMUHA yang sudah mendapat persetujuan dari pihak pengelola



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Dirumuskan oleh:



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENGGUNAAN PRASARANA DAN SARANA



Kode SOP : 10/SOP/UNMUHA/04



Tanggal terbit : 01 Mei 2010



Area



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: UNMUHA



Tujuan



:



Ruang Lingkup



:



Definisi



:



Pengguna



:



Prosedur



:



Ruang Laboratorium didirikan dengan tujuan sebagai suatu fasilitas sarana untuk pelaksanaan kegietan yang berkaitan dengan peningkatan keilmuan dalam bidang sains dan teknologi di UNMUHA. 1. Laboratorium adalah suatu perwujudan kegiatan di UNMUHA untuk meningkatkan dan memajukan penguasa ilmu dalam bidang Sains, Teknologi. Laboratorium dimaksudkan sebagai suatu langkah awal untuk mewujudkan tujuan UNMUHA sebagai suatu insitut yang terdepan di kancah internasional. Dam rangka pencapaian tujuan tersebut, UNMUHA membangun suatu gedung sebagai sarana pendukung pelaksanaan kegiatan pengembang keilmuan, terutama di fakultas-fakultas. 2. pengelola akan mengadakan pertemuan secara berkala dengan pengguna dan pemilik untuk menciptakan komunikasi dan penyampaian informasi 3. apabila terdapat informasi penting yang harus di ketahui para pihak di luar jadwal pertemuan, maka pengelola akan menyampaikannya kepada pihak secara tertulis 1. bangunan atau Gedung diartikan sebagai Gedung Laboratorium UNMUHA dengan halamannya 2. pengelola adalah suatu Badan yang telah ditunjuk Pimpinan UNMUHA selaku pemilik gedung, dan bertugas melakukan pengelolaan gedung 3. secara umum diartikan sebagai bagian dari gedung atau areal yang digunakan secara bersama oleh seluruh pengguna gedung 4. pemilik adalah pemilik gedung, yaitu UNMUHA 5. pengguna ialah orang atau unit organisasi, yang menggunakan sebagian area gedung 6. hak penggunaan ialah sebagai pemilik umum atau milik bersama yang dapat diberikan untuk penggunaan secara khusus dan untuk pelaksanaan kegiatan pengguna 7. kedaruratan adalah situasi yang dinggap sebagai keadaan seperti gempa bumi, banjir, kebakaran atau hal yang lainnya 8. unit Gedung adalah suatu ruangan/lantai gedung yang digunakan oleh satu pengguna 1. pengguna gedung adalah suatu Unit Kerja di lingkungan UNMUHA yang melakukan kegiatannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta tujuan pembangunan gedung 2. pengguna gedung adalah pihak luar UNMUHA yang sudah mendapat persetujuan dari pihak pengelola 1. Keamanan gedung a. Pengelola melakukan kegiatan pengamanan yang meliputi promosi, pencegahan dan penanganan masalah pengamann fisik maupun non fisik dari



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



gedung pengguna gedung b. Pengguna wajib melakukan tindakan yang cukup membantu upaya pengamanan baik secaraa umum dari gedung, maupun secara khusus pada lantai yang ditempatinya c. Pengguna wajib menyampaikan kepada petugas keamanan apabila menemukan hal-hal yang menimbulkan gangguan keamanan d. Dalam keadaan tertentu, pengelola dan petugas keamanan mempunyai hak untuk masuk dalam unit gedung dan melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan kewenangan yang disandangnya e. Dalam keadaan tertentu pengelola dapat melakukan penutupan suatu daerah atau unit gedung apabila di perlukan hal tersebut f. Pos pengamanan terletak di dekat tangga darurat lantai dasar g. Petugas pengamanan selain melakukan tugas dalam bidangnya, juga mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan umum kepada seluruh pengguna dan timnya h. Gedung akan ditutup untuk seluruh aktivitas setelah pukul 22.00 WIB setiap hari kerja i. Pengguna yang akan melakukan kegiatan di atas jam 22.00 WIB harus menyampaikan kepada petugas pengamanan. Pada hari libur nasional atau keagamaan, petugas akan melakukan penutupan gedung j. Tanda bahaya kebakaran dan prosedur penanganan keadaan darurat 2. Umum a. Tanda Bahaya Kebakaran dan produser penanganan Keadan Darurat di rancang sedemikian rupa untuk mengantisipasi situasi-situasi seperti Kebakaran dan Evakuasi Gedung dan atau kawasan lain apabila terjadi keadaan darurat b. Pengelola telah menunjuk Pengawas Kebakaran, Koordinator Evakuasi (Evacuation coordinator) dan Koordinator Titik Assembly (Assembly Point coordinator) dengan tugas untuk menengani apabila terjadi Kebakaran atau Keadaan Darurat c. Titik Assembly adalah titik berkumpul atau titik pelaporan yang dapt digunakan sebagai titik evakuasi bila diperlukan d. Seluruh petugas gedung wajib mengikuti pelatihan khusus untuk penanggulangan Keadaan Darurat e. Pengguna diwajibkan untuk mengikuti intruksi yang diberikan oleh mereka tersebut pada butir (2) di atas apabila terjadi Keadaan Darurat f. Staf keamanan dan kebersihan juga bertanggung jawab untuk melakukan tugas-tugas khusus apabila terjadi Kebakaran atau Keadaan Darurat dan mereka akan memberi bantuan kepada pengguna untuk



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



meninggalkan gedung g. Pengelola dapat mengedakan latihan simulasi Keadaan Darurat apabila dianggap perlu, dan para pengguna akan diberitahu dalam hal ini dan diharapkan dapat memberikan kerjasama dalam mengikuti simulasi h. Semua Pengguna gedung di wajibkan untuk mengenai prosedur Kebakaran dan Keadaan Darurat ini secara baik. Mengetahui lokasi yang tepat Tanda Bahaya Kebakaran dan juga alat pemadam kebakaran di lantai mereka masing-masing 3. Prosedur tetap dalam keadaan bahayaDalam keadaan bahaya kebakaran, diharapkan seluruh pengguna untuk melakukan hal-hal berikut sebagai prosedur standar: a. Mematikan semua kran air, air akan sangat dibutuhkan untuk melakukan hal-hal kebakaran pada saat kebakaran terjadi b. Matikan semua peralatan listrik maupun gas di lantai anda c. Kosongkan gedung melalui tangga darurat menuju lobi lantai dasar d. Keluarlah dari lobi lantai dasar dan berkumpul pada titik assembly e. Lapor kepada koordinator titik assembly bila ada anggota pengguna di lantai anda yang tidak ada f. Tetaplah berada pad area titik assembly dan tunggu intruksi selanjutnya atau sampai pemberitahuan keadaan aman sudah diberikan g. Ingatlah agar tetap tenang jangan pamik atau berlari 4. Tanda bahaya kebakaran a. Tanda baya terjadinya kebakaran gedung merupakan tanda standar berupa bunyi serine khusus b. Pengelola akan memberikan pengumuman apabila terjadi kebakaran disamping tanda bahaya standar 5. Pencegahan bahaya kebakaran Semua pengguna gedung di wajibkan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk mencegah terjadinya kebakaran yang meliputi: a. Jagalah agar alat pemadam kebakaran siap digunakan diletakkan di tempat yang mudah terlihat dan terjangkau b. Jangan membuang puntung rokok yang masih menyala ke dalam tempat pembuangan sampah. Rokok harus selalu dimatikan di tempat abu rokok c. Gunakan tabung bahan bakar cair sesuai petunjuk d. Jangan menggunakan listrik melebihi arus beban listrik. Gunakan satu alat listrik pada satu stop kontak yang ada pada dinding e. Periksalah semua alat-alat listrik secara tertur demi menghasilkan panas tanps pengwasan f. Matikan semua alat listrik apabila udah tidak diperlukan 6. Peralatan pemadam kebakaran a. Gedung laboratorium UNMUHA sudah dilengkapi dengan peralatan yang sesuai dengan persyaratan penghindaran kebakaran yang diperiksa sevara teratur



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



agar selalu dalam keadaan siao pakai b. Gedung laboratorium UNMUHA sudah di lengkapi dengan detector panas (Heat Detector) yang dihubungkan dengan pusat sistem bahaya kebakaran. Hindari kegiatan yang dapat menghasilkan banyak panas, karena dapat mengaktifkan system bahaya kebakaran c. Selang gulung dan Hydrant telah dipasang pada semua bagian gedung dalam lemari yang diberi tanda dengan jelas pada setiap lantai. Setiap selang gulung terdiri dari gulungan yang cukup panjang untuk pencapaian kedaerah terjauh pada setiap lantai 7. Pemakaian alat pemadam kebakaran a. Setiap pengguna diwajibkan mengikuti similasi penggunaan alat pemadam kebakaran b. Petunjuk penggunaan Alat pemadam kebakaran dicetak cukup jelas dan dipasang di samping alat pemadam kebakaran 8. Pengosongan dan pengungsian a. Tujuan dari suatu pengungsian ialah untuk mengungsikan pengguna, staf, mahasiswa, tamu, dan para karyawan dari gedung kawasan gedung secepatnya bilamana terjadi keadaan darurat yang dapat membahayakan jiwa b. Keadaan darurat dapat terjadi setiap saat, semua pihak harus dipersiapkan dan dilatih untuk meghadapi keadaan darurat tanpa mengalami kepanikan dan kekacauan c. Keadaan darurat umunya meliputi kebakaran dan bencana seperti gempa dll d. Semua lantai harus diperiksa oleh Tim Evakuasi untuk memastikan bahwa tidak ada oarang di lantai tersebut e. Dalam Keadaan Drurat, Tim Evakuasi mempunyai hak untuk memasuki ruangan dari lantai-lantai gedung f. Pengosongan dilakukan mulai dari lantai teratas dan kemudian pada lantai-lantai di bawahnya g. Tim Evakuasi harus mengadakan komunikasi setiap saat dengan pusat pengendalian (Pengelola Gedung) 9. Pemberitahuan mengenai kerusakan 1) Pengguna harus memberi tahu secepatnya kepada pengelola apabila ada kerusakan misalnya pipa air, pipa gas, instalasi atau peralatan lainnya yang diketahuinya 2) Pengelola akan memeriksa dan mengupayakan perbaikan kerusakan yang terjadi. Pengelola mengupayakan dalm 24 jam keluhan atas kerusakan yang terjadi dianggap sangat besar, maka pengelola akan menggunakan kontraktor luar untuk perbaikan tersebut 3) Pengelola dan kontraktor yang ditujukannya mempunyai hak wewenang untuk memeriksa bagian dalam unit gedung termasuk instalasi yang ada pada unit tersebut



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



10. Jenis kerusakan gedung 1) Kerusakan gedung dapat berupa: a) Kerusakan fasilitas umum b) Kerusakan unit gedung dan perlengkapannya c) Kerusakan peralatan penunjang gedung d) Kerusakan mekanikal gedung e) Kerusakan elektrik gedung f) Kerusakan struktur gedung 2) Kerusakan ringan dan kecil akan diperbaiki sendiri oleh pengelola, sedang kerusakan besar akan ditanggung oleh pihak ketiga 11. Tanggung jawab atas kerusakan 1) Kerusakan yang diakibatkan karena batas teknis peralatan akan diperbaiki atau diganti oleh pengelola 2) Perbaikan kerusakan unit gedung atau fasilitas lainnya akibat kelalaian pengguna akan dibebankan kepada pengguna 3) Kerusakan struktur karena masa pakai akan di bebankan kepada pemilik gedung Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA



Kode SOP : 10/SOP/UNMUHA/05



Tanggal terbit : 01 Mei 2010



Area



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: UNMUHA



Tujuan



:



Ruang Lingkup



:



Definisi



:



Pengguna



:



Prosedur



:



Ruang Laboratorium didirikan dengan tujuan sebagai suatu fasilitas sarana untuk pelaksanaan kegietan yang berkaitan dengan peningkatan keilmuan dalam bidang sains dan teknologi di UNMUHA. 1. Laboratorium adalah suatu perwujudan kegiatan di UNMUHA untuk meningkatkan dan memajukan penguasa ilmu dalam bidang Sains, Teknologi. Laboratorium dimaksudkan sebagai suatu langkah awal untuk mewujudkan tujuan UNMUHA sebagai suatu insitut yang terdepan di kancah internasional. Dam rangka pencapaian tujuan tersebut, UNMUHA membangun suatu gedung sebagai sarana pendukung pelaksanaan kegiatan pengembang keilmuan, terutama di fakultas-fakultas. 2. pengelola akan mengadakan pertemuan secara berkala dengan pengguna dan pemilik untuk menciptakan komunikasi dan penyampaian informasi 3. apabila terdapat informasi penting yang harus di ketahui para pihak di luar jadwal pertemuan, maka pengelola akan menyampaikannya kepada pihak secara tertulis 1. Bangunan atau Gedung diartikan sebagai Gedung Laboratorium UNMUHA dengan halamannya 2. Pengelola adalah suatu Badan yang telah ditunjuk Pimpinan UNMUHA selaku pemilik gedung, dan bertugas melakukan pengelolaan gedung 3. Secara umum diartikan sebagai bagian dari gedung atau areal yang digunakan secara bersama oleh seluruh pengguna gedung 4. Pemilik adalah pemilik gedung, yaitu UNMUHA 5. Pengguna ialah orang atau unit organisasi, yang menggunakan sebagian area gedung 6. Hak penggunaan ialah sebagai pemilik umum atau milik bersama yang dapat diberikan untuk penggunaan secara khusus dan untuk pelaksanaan kegiatan pengguna 7. Kedaruratan adalah situasi yang dinggap sebagai keadaan seperti gempa bumi, banjir, kebakaran atau hal yang lainnya 8. Unit Gedung adalah suatu ruangan/lantai gedung yang digunakan oleh satu pengguna 1. pengguna gedung adalah suatu Unit Kerja di lingkungan UNMUHA yang melakukan kegiatannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta tujuan pembangunan gedung 2. pengguna gedung adalah pihak luar UNMUHA yang sudah mendapat persetujuan dari pihak pengelola 1. Kebersihan Gedung a. Pengelola melakukan usaha-usaha dalam upaya membuat gedung tetap dalam keadaan bersih, nyaman



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



untuk digunakan b. Pengelola menunjuk pihak ketiga untuk melakukan upaya kebersihan gedung dengan system kontrak disertai spesifikasi pekerjaan yang jelas c. Para pengguna gedung harus memperbolehkan petugas kebersihan untuk masuk kedalam unit kerjanya untuk melakukan tugas kebersihan d. Untuk satu bagian unit gedung yang terbatas dan memerlukan perlakuan khusus, maka pekerjaan kebersihan akan dilakukan secara khusus e. Pengguna tidak boleh melempar, membiarkan barang jatuh berupa kertas, sampah, kotoran, puntung rokok, atau zat apasaja dari jendela atau pintu tangga, lorong atas, dari balkon, dari atap atau koridor sarana umum di luar maupun di dalam gedung f. Kerusakan atau biaya untuk membersihkan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut, akan dibebankan kepada pengguna yang bersangkutan g. Pengguna tidak boleh menumpuk atau melempar sampah, kotoran, abu atau bahan-bahan lainnya ke area sarana umum di dalam maupun di luar gedung yang mungkin akan mengganggu ketenangan dan kenyamanan pengguna lainnya atau orang lain yang secara syah menggunakan sarana umum 2) Pengumpulan sampah a. Pengguna wajib menyediakan sendiri tempat sampah tertutup yang dapat di angkat dan dipindahkan, kecuali dimana pengelola menentukan sarana lain untuk tempat pembuangan sampah dalam gedung atau sarana lain b. Para petugas akan melakukan pekerjaan kebersihan harian untuk setiap hari, dan general cleaning setiap minggunya c. Apabila pengguna akan menyelanggarakan suatu kegiatan yang akan menimbulkan penambahan penumpukan sampah, wajib memberitahukan kepada para petugas kebersihan untuk mendapatkan pelayanan tambahan d. Pengguna dilarang membuang sampah berbahaya seperti bahan kimia, bahan mudah terbakar ke dalam tempat sampah umum e. Kardus bekas pembungkus alat electronik harus dilipat rata dan tidak dibenarkan menyimpannya dibalik kisi-kisi jendela f. Pengelola akan memastikan bahwa kesehatan, kebersihan dan kenyamanan pengguna tidak akan teganggu oleh tempat pembuangan sampah 3) Pembuangan sampah a. Pengelola akan membuang sampah gedung sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan UNMUHA b. Sampah khusus dan berbahaya akan dimusnahkan atau dibuang secara khusus



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



4) Himbauan Pemeliharaan gedung a. Pengguna gedung dan tamu-tamunya diminta untuk secara bersama memelihara fasilitas gedung b. Pengelola akan melakukan pemeriksaan seluruh fasilitas gedung setiap hari



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PENGGUNAAN RUANG PERKULIAHAN Kode SOP : 10/SOP/UNMUHA/06 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



:



Ruang Lingkup



:



Definisi



:



Pengguna



:



Prosedur



:



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



Ruang Perkuliahan didirikan dengan tujuan sebagai suatu fasilitas sarana untuk pelaksanaan kegietan yang berkaitan dengan peningkatan keilmuan dalam bidang sains dan teknologi di UNMUHA. 1. Laboratorium adalah suatu perwujudan kegiatan di UNMUHA untuk meningkatkan dan memajukan penguasa ilmu dalam bidang Sains, Teknologi. Laboratorium dimaksudkan sebagai suatu langkah awal untuk mewujudkan tujuan UNMUHA sebagai suatu insitut yang terdepan di kancah internasional. Dam rangka pencapaian tujuan tersebut, UNMUHA membangun suatu gedung sebagai sarana pendukung pelaksanaan kegiatan pengembang keilmuan, terutama di fakultas-fakultas. 2. pengelola akan mengadakan pertemuan secara berkala dengan pengguna dan pemilik untuk menciptakan komunikasi dan penyampaian informasi 3. apabila terdapat informasi penting yang harus di ketahui para pihak di luar jadwal pertemuan, maka pengelola akan menyampaikannya kepada pihak secara tertulis 1. bangunan atau Gedung diartikan sebagai Gedung perkuliahan UNMUHA dengan halamannya 2. pengelola adalah suatu Badan yang telah ditunjuk Pimpinan UNMUHA selaku pemilik gedung, dan bertugas melakukan pengelolaan gedung 3. secara umum diartikan sebagai bagian dari gedung atau areal yang digunakan secara bersama oleh seluruh pengguna gedung 4. pemilik adalah pemilik gedung, yaitu UNMUHA 5. pengguna ialah orang atau unit organisasi, yang menggunakan sebagian area gedung 6. hak penggunaan ialah sebagai pemilik umum atau milik bersama yang dapat diberikan untuk penggunaan secara khusus dan untuk pelaksanaan kegiatan pengguna 7. kedaruratan adalah situasi yang dinggap sebagai keadaan seperti gempa bumi, banjir, kebakaran atau hal yang lainnya 8. unit Gedung adalah suatu ruangan/lantai gedung yang digunakan oleh satu pengguna 3. pengguna gedung adalah suatu Unit Kerja di lingkungan UNMUHA yang melakukan kegiatannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta tujuan pembangunan gedung 4. pengguna gedung adalah pihak luar UNMUHA yang sudah mendapat persetujuan dari pihak pengelola 1. Ka. prodi melakukan koordinasi dengan pihak biro Administrasi Umum bagian PRT terkait waktu pelaksanaan perkuliahan atas kebutuhan dan fasilitas untuk kegiatan perkuliahan.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



2. Dosen melaksanakan perkuliahan dan menggunakan alat alat diruang perkuliahan sesuai dengan prosedur. 3. Di dalam ruang perkuliahan tersedia, meja dosen, kursi dosen, kursi belajar,papan tulis, spidol, penghapus, Lcd proyektor, Ac/ kipas angin 4. Setelah Perkuliahan selesai, Dosen memastikan telah membersihkan papan tulis, mematikan Lcd Proyektor dan ac/ kipas angin, dan merapikan kembali seluruh peralatan diruang perkuliahan yang digunakan. 5. Mahasiswa (praktikan) menyerahkan kembali peralatan, bahan, dan fasilitas yang digunakan kepada asisten untuk dilakukan pengecekan dan persiapan untuk praktikum berikutnya. 6. Laboran mengecek alat, bahan, dan fasilitas yang telah selesai digunakan untuk praktikum. 7. Jika ada kerusakan alat (pecah, dsb), mahasiswa (praktikan) wajib mengganti alat dengan spesifikasi yang sama. Penggantian alat sebagai syarat keluarnya nilai praktikum. 8. Pada pertemuan terakhir diadakan responsi oleh dosen pembimbing praktikum dan/atau asisten. 9. Responsi dinilai oleh dosen pembimbing praktikum dan/atau asisten sesuai dengan kesepakatan. 10. Dosen pembimbing praktikum menentukan nilai praktikum yang dihitung berdasarkan hasil perolehan nilai pretes, kinerja, laporan, dan responsi. Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PENGGUNAAN RUANG LABORATORIUM Kode SOP : 10/SOP/UNMUHA/07 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



:



Ruang Lingkup



:



Definisi



:



Pengguna



:



Prosedur



:



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



Ruang Laboratorium didirikan dengan tujuan sebagai suatu fasilitas sarana untuk pelaksanaan kegietan yang berkaitan dengan peningkatan keilmuan dalam bidang sains dan teknologi di UNMUHA. 1. Laboratorium adalah suatu perwujudan kegiatan di UNMUHA untuk meningkatkan dan memajukan penguasa ilmu dalam bidang Sains, Teknologi. Laboratorium dimaksudkan sebagai suatu langkah awal untuk mewujudkan tujuan UNMUHA sebagai suatu insitut yang terdepan di kancah internasional. Dam rangka pencapaian tujuan tersebut, UNMUHA membangun suatu gedung sebagai sarana pendukung pelaksanaan kegiatan pengembang keilmuan, terutama di fakultas-fakultas. 2. pengelola akan mengadakan pertemuan secara berkala dengan pengguna dan pemilik untuk menciptakan komunikasi dan penyampaian informasi 3. apabila terdapat informasi penting yang harus di ketahui para pihak di luar jadwal pertemuan, maka pengelola akan menyampaikannya kepada pihak secara tertulis 1. bangunan atau Gedung diartikan sebagai Gedung Laboratorium UNMUHA dengan halamannya 2. pengelola adalah suatu Badan yang telah ditunjuk Pimpinan UNMUHA selaku pemilik gedung, dan bertugas melakukan pengelolaan gedung 3. secara umum diartikan sebagai bagian dari gedung atau areal yang digunakan secara bersama oleh seluruh pengguna gedung 4. pemilik adalah pemilik gedung, yaitu UNMUHA 5. pengguna ialah orang atau unit organisasi, yang menggunakan sebagian area gedung 6. hak penggunaan ialah sebagai pemilik umum atau milik bersama yang dapat diberikan untuk penggunaan secara khusus dan untuk pelaksanaan kegiatan pengguna 7. kedaruratan adalah situasi yang dinggap sebagai keadaan seperti gempa bumi, banjir, kebakaran atau hal yang lainnya 8. unit Gedung adalah suatu ruangan/lantai gedung yang digunakan oleh satu pengguna 1. pengguna gedung adalah suatu Unit Kerja di lingkungan UNMUHA yang melakukan kegiatannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta tujuan pembangunan gedung 2. pengguna gedung adalah pihak luar UNMUHA yang sudah mendapat persetujuan dari pihak pengelola 1. Dosen pembimbing praktikum melakukan koordinasi dengan laboran dan asisten praktikum terkait waktu pelaksanaan praktikum, kebutuhan dan fasilitas untuk kegiatan praktikum. 2. Laboran menganalisis kebutuhan alat dan bahan praktikum.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



3. Laboran membuat daftar kebutuhan alat dan bahan praktikum. 4. Asisten didampingi laboran mempersiapkan alat dan bahan praktikum. 5. Mahasiswa (praktikan) melaksanakan praktikum didampingi dosen pembimbing praktikum dan asisten. 6. Setiap satu materi praktikum selesai diselenggarakan, maka mahasiswa (praktikan) wajib membuat laporan praktikum dan mengumpulkan laporan pada minggu berikutnya. 7. Dosen pembimbing praktikum memeriksa dan menilai laporan mahasiswa (praktikan). Jika laporan lengkap maka dinilai, jika tidak lengkap maka dikembalikan ke mahasiswa (praktikan) yang bersangkutan. 8. Setelah praktikum selesai, mahasiswa (praktikan) membersihkan dan merapikan kembali seluruh peralatan, bahan, dan fasilitas yang digunakan. 9. Mahasiswa (praktikan) menyerahkan kembali peralatan, bahan, dan fasilitas yang digunakan kepada asisten untuk dilakukan pengecekan dan persiapan untuk praktikum berikutnya. 10. Laboran mengecek alat, bahan, dan fasilitas yang telah selesai digunakan untuk praktikum. 11. Jika ada kerusakan alat (pecah, dsb), mahasiswa (praktikan) wajib mengganti alat dengan spesifikasi yang sama. Penggantian alat sebagai syarat keluarnya nilai praktikum. 12. Pada pertemuan terakhir diadakan responsi oleh dosen pembimbing praktikum dan/atau asisten. 13. Responsi dinilai oleh dosen pembimbing praktikum dan/atau asisten sesuai dengan kesepakatan. 14. Dosen pembimbing praktikum menentukan nilai praktikum yang dihitung berdasarkan hasil perolehan nilai pretes, kinerja, laporan, dan responsi. Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PENGGUNAAN MASJID DJA’FAR HANAFIAH Kode SOP : 010/SOP/UNMUHA/08 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area



: UNMUHA



Tujuan



Ruang Lingkup



Definisi



Pengguna



Prosedur



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: 1. Memberikan penjelasan tentang tata cara penggunaan ruangan masjid Jakfar Hanafiyah UNMUHA 2. Sebagai pedoman bagi masyarakat umum, masyarakat kampus dalam memanfaatkan dan menggunakan fasilitas dalam kegiatan peribadatan, perkuliahan dan pengajian : 1. Penggunaan masjid untuk beribadah oleh masyarakat umum kampus 2. Pemanfaatan masjid untuk perkuliahan, halaqah, dakwah dan praktek oleh dosen dan mahasiswa 3. Pemanfaatan masjid untuk pengajian oleh masyarakat umum, seperti untuk pensyahadatan, pemberian Fatwa, prosesi dan Akad Nikah : 1. Imam adalah penanggung jawab tertinggi atas jamaah, idarah dan memberikan nasehat dalam bidang dakwah dan kehidupan spiritual di lingkungan UNMUHA 2. Imamah ialah Universitas yang mengatur dan menyelenggarakan peribadatan khususnya di dalam shalat lima waktu 3. iftak adalah lembaga yang memberikan pelayanan konsultasi keagamaan baik di lingkungan UNMUHA atau masyarakat umum 4. Idarah adalah lembaga administrasi masjid 5. Masjid adalah tempat melaksanakan kegiatan peribadatan dan fungsi yang melekat pada dirinya 6. Masjid Jakfar Hanafiah; nama masjid UNMUHA 7. Penggunaan untuk beribadah oleh masyarakat umum dan kampus adalah kegiatan melaksanakan ibadah shalat lima waktu, dan ibadah bulan Ramadhan 8. Pemanfaatan untuk perkuliahan dan praktek oleh dosen dan mahasiswa adalah kegiatan yang digunakan untuk kepentingan belajar-mengajar secara tatap muka antara dosen atau asisten doaen dengan mahasiswa 9. Pemanfaatan untuk pengajian oleh masyarakat umum adalah kegiatan yang digunakan untuk kepentingan belajarmengajar bagi masyarakat umum oleh masyarakat umum guna memberikan pelatihan atau perkuliahan dan praktek, seperti fatwa, prosesi Akad Nikah, dan sebagainya : Pengguna SOP ini adalah: 1. Masyarakat kampus 2. Pengelola mesjid 3. Dosen/Assisten 4. Mahasiswa 5. Mayarakat umum : 1. Sebelum masuk waktu shalat dimungkinkan untuk membaca ayat-ayat Al-Qur’an paling lama 5 menit dengan pengeras suara



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



2. Tidak dimungkinkan untuk membaca ayat-ayat Al-Qur’an setelah pelaksanaan peribadatan shalat dengan pengeras suara 3. Pada saat membaca ayat-ayat Al-Qur’an bagi mereka yang memanfaatkan ruangan Mesjid untuk kepentingan lain, mereka menghentikan atau menunda acara untuk bersiapsiap melaksanakan peribadatan shalat 4. Pengguna ruangan (panitia dan peserta) yang berada di lingkungan masjiddiwajibkan mengikuti shalat berjama’ah 5. Untuk shaf / barisan wanita tidak mesti sejajar dengan shaf/barisan shalat pria atau shaf / barisan shalat wanita tidak mesti di belakang shaf / barisan shalat pria 6. Rentang waktu shalat Isya sampai waktu Subuh tidak diperkenankan melibatkan wanita dalam segala bentuk acara apapun kecuali seizin Ketua Ta’mir Masjid dan shalat tarawih 7. Tidak diperkenankan mengeluarkan barang-barang (inventaris) dalam ruangan masjid 8. Tidak diperkenankan merokok dalam ruangan masjid 9. Setelah pemanfaatan, ruangan ditinggalkan dalam kondisi bersih dan rapi seperti semula 10. Barang-barang yang tertinngal di dalam masjid, apabila setelah diumumkan secara tertulis selama (2) dua minggu dan disimpan selama setengah (1/2) tahun tidak diambil maka itu menjadi invertaris Masjid Jakfar Hanafiyah 11. Apabila terdapat pelanggaran maka Ta’mir Masjid akan memberikan teguran/peringatan dalam memberikan sanksi, dan apabila tidak diindahkan maka akan menghentikan dan membubarkan acara 12. Di samping menyelenggarakan shalat wajib, juga diselenggarakan shalat sunnah seperti Idul Adha, Idul Fitri dan shalat gerhana Alur Kerja Pemanfaatan Untuk Perkuliahan 1. Pihak peminjam/pengguna mengajukan surat permohonan yang ditunjukan kepada Ta’mir Masjid 2. Surat Permohan mencakup informasi tentang: 1. waktu 2. Durasi 3. Acara 4. jumlah peserta 5. kontak Person dan Penanggung jawab 3. Sebagai tanda bukti peminjaman diberi legitimasi peminjaman guna pemakaian ruangan dan mengambil kunci di kantor Ta’mir Masjid 4. Perkuliahan berakhir sebelum masuk waktu salat yang ditandai dengan pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an sekitar 10 menit. 5. Pada saat pembacaan ayat-ayat Al-Quran, mereka menghentikan atau menunda acara untuk bersiap-siap melaksanakan peribadatan salat. 6. Tidak diperkenankan mengeluarkan barang-barang (inventaris) yang ada dalam ruangan. 7. Tidak diperkenankan MEROKOK dalam masjid. 8. Ruangan ditinggalkan dalam kondisi BERSIH dan rapi seperti semula. 9. Barang-barang yang tertinggal di dalam masjid, apabila



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



setelah diumumkan secara tertulis selama 2 minggu dan disimpan selama setengah tahun tidak diambil MAKA ia menjadi inventaris Masjid Jakfar Hanafiyah. 10. Apabila terdapat pelanggaran maka Ta’mir Masjid akan memberikan teguran/peringatan dan memberikan sanksi, dan apabila tidak diindahkan maka akan menghentikan atau membubarkan acara. Prosedur Untuk Pengajian Khalayak Umum 1. Pihak peminjam/pengguna mengjukan surat permohonan yang ditujukan kepada Ta’mir Masjid 2. Surat permohonan mencakup informasi tentang : 1. Kop Surat, waktu, 2. Durasi Waktu, 3. Acara 4. Jumlah peserta 5. Kotak Person dan Penanggung jawab 3. sebagai tanda bukti peminjaman diberi legitimasi peminjaman guna pemakaian ruang dan mengambil kunci di Kantor Ta’mir Masjid Perkuliahan di masjid harus dihentikan sebelum masuk waktu shalat yang di tandai dengan pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an sekitar 10 menit 4. Pada saat pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an, mereka menghentikan atau menunda acara untuk bersiap-siap melaksanakan peribadatan shalat 5. tidak di perkenankan mengeluarkan barangt-barang (inventaris) yang ada di dalam ruangan 6. Tidak diperkenankan MEROKOK di masjid 7. Ruangan di tinggalkan dalam keadaan yang bersih dan rapi seperti semula 9. Barang-barang yang tertinggal di dalam masjid, apabila setelah diumumkansecara tertulis selama 2 minggu dan disimpan selama setengah tahun tidak diambil MAKA ia menjadi inventaris Masjid. Apabila terdapat pelanggaran maka Ta’mir Masjid akan memberikan teguran/peringatan dan memberikan sanksi, dan apabila tidak diindahkan maka akan menghentikan atau membubarkan acara Keamanan Barang-Barang Pengguna Masjid 1. Ta’mir menyediakan tempat penitipan barang 2. Petugas Ta’mir mengingatkan jamaah untuk segera mengikuti prosesi shalat Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PEMINJAMAN BUKU PERPUSTAKAAN Kode SOP : 11/SOP/UNMUHA/01 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area Tujuan



: UNMUHA



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk: 1. Memberikan penjelasan tata cara peminjaman, bagi pimpinan dan karyawan di perpustakaan UNMUHA 2. Sebagai pedoman bagi dosen, asisten dosen, mahasiswa dan umum dalam peminjaman di perpustakaan UNMUHA Ruang Lingkup : 1. Peminjaman Biasa 2. Peminjaman Sidang 3. Pembuatan Kartu Anggota 4. Kartu Hilang 5. Dispensasi Kartu 6. Perpanjangan Pinjaman 7. Bebas Perpustakaan 8. Dosen 9. Mahasiswa Definisi : 1. Peminjam biasa adalah peminjam yang mencari koleksi buku yang sesuai dengan keinginan lewat OPAC yang tersedia dan catat nomor kelasnya kemudian telusuri di rak untuk kepentingan bacaan 2. Peminjam Sidang adalah pinjaman yang mencari koleksi buku yang akan di pinjam melalui OPAC yang tersedia yang sesuai dengan daftar pustaka yang dibutuhkan untuk keperluan Sidang 3. Pembuatan kartu anggota perpustakaan dilakukan dibagian sirkulasi dengan membawa persyaratan sebagai berikut: a.menunjukan bukti slip SPP terbaru (mahasiswa) b.menunjukan SK tetap dari BPH (dosen,karyawan) c.menyerahkan pas photo ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing 1 (satu) lembar d.membayar uang pendaftaran Rp 10.000 bagi anggota baru dan Rp 7000 bagi anggota yang perpanjang 4. Kartu Hilang adalah kartu duplikasi akibat kehilangan KTA dengan konsekwensi ; 1. menanyakan ke bagian informasi, apakah KTA yang hilang itu di temukan dan disimpan di bagian informasi (bagian informasi ini menerima dan menyimpan barang-barang temuan yang ada di lingkungan sekitar perpustakaan), 2. Apabila KTA di temukan dan disimpan dibagian informasi maka yang bersangkutan menandatangani From pengambilan yang telah disediakan, 3. Apabila



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Pengguna



Prosedur



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



KTA tidak ditemukan maka segera melaporkan hal tersebut ke bagian administrasi Sirkulasi untuk diproses pemblokiran kartu agar apabila ditemukan orang lain tidak disalahgunakan 5. Dispensasi Kartu adalah apabila seseorang menginginkan dipensasi kartu untuk peminjaman maka langkah-langkah dan syrat yang harus dilakukan adalah sbb : 1. Dalam penyelesaian atau sedang menggarap Skripsi dengan bukti surat keterangan dari fakultas yang diketahui oleh pembimbing skripsinya(SK pembimbing), 2. Bawalah surat keterangan tadi ke counter bagian Sirkulasi disertai KTA/KTM yang berlaku untuk diproses petugas dan saat itu juga anda sudah dapat menggunakan fasilitas dispensasi kartu (pinjaman menjadi 4 judul buku)hanya berlaku untuk ikut siding skripsi dan tempo waktu yang terbatas. 6. Bebas Pustaka dan Penyerahan Skripsi adalah langkah-langkah yang harus di lakukan apabila seseorang telah selesai studi dan ingin bebas pustaka serta penyerahan skripsi adalah sbb: 1. Pelayanan bebas pustaka pada jam kerja dari pagi sampai sore, 2. Tidak mempunyai pinjaman koleksi/ buku(tidak ada sangkut buku), 3. Menyerahkan kembali Kartu Tanda Anggota Perpustakaan (KTA), 4. Menyerahkan 1 (satu) eksemplar (skripsi, tesisi, disertasi) dan copy disketnya, 5.Menyerahkan 2 (dua) Exsemplar buku ke perpustakaan sesuai dengan bidang studi masingmasing mahasiswa dan tahun terbitan yang terbaru. 7. Dosen adalah seseorang yang bedasarkan persyaratan pendidikan, kemampuan dan keahliannya di angkat oleh Rektor untuk melaksanakan tugas pokok pendidikan. Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap 8. Asisten adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan dankepandaiannya ditugaskan membantu dosen dalam kegiatan perkuliahan dan praktikum 9. Mahasiswa adalah seseorang yang kuliah yang terdaftar secara sah pada program sarjana, atau Program Pascasarjana di UNMUHA : Pengguna SOP adalah: 1. Dosen dan asisten dosen 2. Mahasiswa 3. Umum : A. Peminjaman Umum 1. Peminjam melamar menjadi anggota perpustakaan



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



2. Perpustakaan menerbitkan kartu anggota 3. Anggota perpustakaan mencari koleksi yang sesuai dengan keinginan lewat OPAC yang tersedia dan catat nomor klasnya kemudian telusuri di rak 4. Anggota perpustakaan menyerahkan KTA ke petugas bagian sirkulasi 5. Jika tidak ada peminjaman buku,berarti masih bisa meminjam 2 (dua) buku.Jika masih ada 1 (satu)maka dapat di pinjam 1(satu) buku lagi dan jika masih ada 2 (dua) pinjaman buku,maka pemustaka tidak bisa meminjam buku lagi 6. Petugas bagian sirkulasi mengecek/scan validasi KTA 7. Petugas bagian sirkulasi mengecek/Scan Nomor Barcode KTA 8. Petugas bagian sirkulasi menscan Barcode Buku 9. Cek Status Peminjaman 10. Petugas bagian sirkulasi menstempel Tanggal Kembali pada bagian belakang buku 11. Petugas bagian sirkulasi menyerahkan buku kepemustaka 12. selesai. B. Pinjaman Hilang Apabila koleksi buku yang anda pinjam hilang maka langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut : 1. Lapor ke petugas sirkulasi untuk dicek oleh petugas 2. Apabila buku hilang maka Mengganti buku yang hilang tersebut sesuai judul dan pengarang yang sama, bila buku tersebut sudah tidak ada lagi di pasaran maka penggantinya adalah buku yang subyeknya sama dan sanksi denda bila terlambat 3. Waktu untuk mencari pengganti buku tersebut adalah satu (1) minggu sejak lapor C. Hilang (KTA/) dan Apabila anda mengalami kehilangan KTA maka yang perlu anda lakukan adalah sbb: 1. Tanyakan kebagian petugas sirkulasi informasi, apakah KTA anda yang hilang tersebut ditemukan dan disimpan dibagian sirkulasi. 2. Apabila KTA anda ditemukan dan tersimpan di bagian sirkulasi maka petugas bagian sirkulasi akan mengembalikan pada anda 3. Apabila KTA anda tidak diketemukan maka segera laporkan hal tersebut ke bagian administrasi Sirkulasi untuk diproses pemblokiran kartu apabila



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



diketemukan orang lain tidak salah dipergunakan 4. Dispensasi Kartu D. Apabila anda menginginkan dispensasi kartu untuk peminjaman maka langkah-langkah dan syarat yang harus dilakukan adalah sbb : 1. Dalam penyelesaian atau sedang menggarap Skripsi dengan bukti surat keterangan dari fakultas yang diketahui oleh pembimbing skripsinya (SK pembimbing) 2. Bawalah surat keterangan tadi ke counter bagian Sirkulasi disertai KTA/KTM yang berlaku untuk diproses petugas dan saat itu juga anda sudah dapat menggunakan fasilitas dispensasi kartu (pinjaman menjadi 4 judul buku) pinjaman tersebut hanya berlaku untuk ikut sidang skripsi dan tempo waktu juga terbatas. E. Bebas Pustaka dan Penyerahan Skripsi Langkah-langkah yang harus dilakukan apabila anda telah selesai studi dan ingin bebas pustaka serta penyerahan skripsi adalah sbb : 1. Pelayanan bebas pustaka pada jam kerja pagi dan sore 2. Tidak mempunyai pinjaman koleksi/ buku (tidak ada sangkut buku) 3. Menyerahkan kembali Kartu Tanda Anggota Perpustakaan (KTA) 4. Menyerahkan 1 (satu) eksemplar (skripsi, tesisi, disertasi) dan copy disketnya 5. Menyerahkan 2 (dua) buku sumbamgan ke pustaka sesuai dengan peminatan masing-masing dengan tahun terbit terbaru. Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : PENGEMBALIAN BUKU PERPUSTAKAAN Kode SOP : 11/SOP/UNMUHA/02 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area Tujuan



: UNMUHA



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk: 1. Memberikan penjelasan tata cara pengembalian buku, bagi pimpinan dan karyawan anggota di perpustakaan UNMUHA 2. Sebagai pedoman bagi dosen, asisten dosen dan mahasiswa dalam hal pengembalian buku, bagi anggota di perpustakaan UNMUHA Ruang Lingkup : 1. Pengembalian Biasa 2. Pengembalian Sidang 3. Denda keterlambatan 4. Denda fotocopy 5. Dosen 6. Mahasiswa Definisi : 1. Pengembalian biasa adalah pemustaka mengembalikan buku yang sudah dipinjamkan beberapa waktu yang lalu 2. Pengembalian Sidang adalah pemustaka yang sudah siap megikuti ujian sidang mengembalikan buku yang telah dipinjamkannya 3. Bagi pemustaka yang telat mengembalikan buku akan dikenakan denda per hari/ per buku sebesar Rp : 500 (lima ratus Rupiah) 4. Bagi pemustaka yang telat mengembalikan buku yang difotocopy akan dikenakan denda per hari/ per buku sebesar Rp : 1000 (seribu Rupiah) 5. Dosen adalah seseorang yang bedasarkan persyaratan pendidikan, kemampuan dan keahliannya di angkat oleh Rektor untuk melaksanakan tugas pokok pendidikan. Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap 6. Asisten adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan kepandaiannya ditugaskan membantu dosen dalam kegiatan perkuliahan dan praktikum 7. Mahasiswa adalah seseorang yang kuliah yang terdaftar secara sah pada program sarjana, atau Program Pascasarjana di UNMUHA Pengguna : Pengguna SOP adalah: 1. Dosen 2. Mahasiswa 3. Umum



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Prosedur



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



: F. Pengembalian Umum 1. Anggota perpustakaan mengembalikan buku ke petugas sirkulasi 2. Anggota perpustakaan menyerahkan KTA 3. Petugas sirkulasi mengecek kondisi buku,jika utuh/tidak rusak maka petugas melanjutkan ke proses pengembalian 4. Petugas menscan barcode buku 5. Petugas mengecek tanggal kembalian,jika terlambat pemustaka diharuskan membayar denda 6. Petugas sirkulasi menyerahkan kembali KTA 7. Petugas mensortir kembali buku sesuai dengan nomor klasifikasi 8. Petugas menyusun kembali buku ke rak sesuai DDC (Dewey Decimal Clasification) 9. selesai



Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : SOP PENGOLAHAN BUKU PERPUSTAKAAN Kode SOP : 11/SOP/UNMUHA/03 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area Tujuan



: UNMUHA



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk: 1. Memberikan penjelasan tata cara pengolahan buku, bagi pimpinan dan karyawan di perpustakaan UNMUHA 2. Sebagai pedoman bagi pustakawan khususnya bagian pengolahan d di perpustakaan UNMUHA Ruang Lingkup : 1. Hadiah 2. Pembelian 3. Sumbangan 4. Wakaf Definisi : 1. Pembelian adalah sesuatu barang yang didapatkan dengan cara dibeli atau menukar sesuatu dengan uang 2. Sumbangan adalah seseorang ataupun instansi/lembaga memberikan sumbangan baik berupa uang maupun dalam bentuk barang/benda 3. Wakaf adalah barang/benda yang diperuntukan oleh pemiliknya kepada suatu lembaga tertentu. 4. Hadiah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain/instansi , Pengguna : Pengguna SOP adalah Pustakawan bagian pengolahan Prosedur 1. Buku diterima dari pembelian,hadiah,sumbangan maupun wakaf 2. Petugasbagian pengolahan member stempel perpustakaan pada buku 3. Petugas bagian pengolahan mengecek di database senayan 4. Apabila data sudah ada diberi cap pada halaman verso buku,menulis nomor induk,nomor klasifikasi dan sumber bukunya 5. Apabila bukunya tidak ada ataupun belum pernah ada maka petugas bagian pengolahan mencari nomor klasifikasi dari system klasifikasi DDC (Dewey Decimal Classification) dan mengimput data baru 6. Petugas bagian pengolahan melakukan pengkatalogan dengan berdasarkan acuan AACR II,kemudian menentukan tajuk entri utama dan tajuk entri tambahan serta mengisi kelengkapan data bibliografis lainnya 7. Petugas bagian pengolahan menentukan subyek buku dan kata kuncinya 8. Setelah selesai diimput kemudian petugas bagian



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



pengolahan tinggal menempelkan date due slip,nomor barcode buku dan label buku (Deskripsi Fisik) Dirumuskan oleh:



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) JUDUL : SOP PENGADAAN BUKU PERPUSTAKAAN Kode SOP : 11/SOP/UNMUHA/04 Tanggal terbit : 01 Mei 2010 Area Tujuan



: UNMUHA



Tanggal revisi : 05 Desember 2017



: SOP ini bertujuan untuk: 1. Memberikan penjelasan tata cara pengadaan bagi pimpinan dan karyawan diperpustakaan UNMUHA 2. Sebagai pedoman bagi pustakawan di perpustakaan UNMUHA Ruang Lingkup : 1. Dosen 2. Asisten dosen 3. Karyawan 4. Mahasiswa Definisi : 1. Dosen adalah seseorang yang bedasarkan persyaratan pendidikan, kemampuan dan keahliannya di angkat oleh Rektor untuk melaksanakan tugas pokok pendidikan. Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap 2. Asisten adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan kepandaiannya ditugaskan membantu dosen dalam kegiatan perkuliahan dan praktikum 3. Karyawan adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidkan dan keahliannya diangkat oleh rector untuk menjadi tenaga pendidikan.yang membantu proses kegiatan administrasi. 4. Mahasiswa adalah seseorang yang kuliah yang terdaftar secara sah pada program sarjana, atau Program Pascasarjana di UNMUHA Pengguna : Pengguna SOP adalah: 1. Dosen 2. Mahasiswa Prosedur : 1. Petugas bagian pengadaan mencari buku terbaru baik dari catalog penerbit-penerbit maupun dari usulan para dosen pengajar yang ada diberbagai fakultas 2. Petugas bagian pengadaan memilih buku yang akan dibeli atau dimasukkan kedalam daftar list buku sumbangan mahasiswa 3. Jika usulan telah ada maka usulan buku tersebut akan dibatalkan 4. Jika buku tersebut tidak ada dalam usulan ataupun ada tetapi kompiannya masih belum banyak maka akan diajukan ke dalam daftar pembelian 5. Pihak perpustakaan atau bagian pengadaan mencari buku tersebut dengan persetujuan pimpinan baik melalui pemesanan atau langsung ketoko buku.



BADAN PENJAMINAN MUTU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Dirumuskan oleh:



Kode Dokumen Tanggal Terbit



: :



BPM/SOP/2017/03 05 Desember 2017



No. Revisi



:



03



Diperiksa oleh:



Ditetapkan Oleh:



KETUA BPM



Wakil Rektor I



Rektor



Dr. Sri Suyanta, M.A



Dr. H. Aliamin, SE.M.Si. Ak.CA



Dr. H. muharrir Asy’ari, Lc.M.Ag