224 Sop Pencucian Peralatan Makan Dan Masak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENCUCIAN PERALATAN MAKAN DAN MASAK SOP



No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit



: : :



SOP/C/VII/KLINIS/224



Halaman



:



1/2



00 31 Januari 2017



UPTD KESEHATAN PUSKESMAS PRIGEN KABUPATEN PASURUAN



dr. TUTUR SASONGKO NIP. 196212131989011001



1. Pengertian



Adalah kegiatan pencucian peralatan makan dan masak yang digunakan di



2. Tujuan



dalam puskesmas Untuk menyuci alat makan dan menghilangkan kuman / bakteri pembawa



3. Kebijakan



penyakit SK Kepala UPTD Puskesmas Prigen Nomor 440/022/SK/424.052.15/2016 tentang Kebijakan Layanan Klinis di UPTD Puskesmas Prigen



4. Referensi



Buku Standart Prosedur Operasional (SPO) Pelayaanan Kesehatan di Puskesmas, Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Tahun 2014.



5. Posedur



ALAT: 1. Sarana pencucian 2. Bak 3. Spon 4. Detergen cair BAHAN: 1. Alat makan (piring, gelas dan sendok)



6. Langkah-langkah



2. Alat masak 1. Petugas pengolahan makanan mengambil alat makan/alat masak yang sudah terpakai 2. Alat makan dipisahkan/ dibersihkan dari sisa makanan, bila berlemak alat makan direndam dengan air panas 3. Petugas mencuci alat makan dan alat masak dibersihkan dengan detergen cair dan sabun cair 4. Petugas membilas alat makan dan alat masak dengan air mengalir 5. Petugas melakukan perendaman dengan menggunakan kaporit dengan 1/2



konsentrasi 70% selama 2 menit atau dicelupkan dalam air mendidih (suhu 80 0C – 100 0C )selama 1-5 detik 6. Alat makan dan alat masak ditiriskan di rak 7. Petugas menyimpan peralatan dalam tempat yang terbebas dari serangga,tikus dan hewan lain 7. Bagan Alir 8. Unit Terkait



1. Petugas dapur 2. PPI



9. Dokumen terkait



3. Cleaning service 1. Ceklist kebersihan



10. Rekam Historis



2. Ceklist PPI No Yang dirubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



Perubahan



2/2