2.3.1 EP3 SK Kmunikasi Dan Koordinasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI DINAS KESEHATAN



UPTD.PUSKESMAS SONGGON Jln. A.Yani No. 65 Telp. (0333) 631818 Songgon Email : [email protected] Kode Pos 68463



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SONGGON Nomor 188.4/ /429.114.15/2018 TENTANG KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DENGAN LINTAS PROGRAM UPTD PUSKESMAS SONGGON KEPALA UPTD PUSKESMAS SONGGON Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya untuk menjaga kualitas pelayanan dan pelaksanaan program Puskesmas Songgon; b. Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut dapat dicapai salah satunya dengan komunikasi dan koordinasi; c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf (a) dan (b), perlu ditetapkan alur komunikasi dan koordinasi dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Songgon.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan No 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Permenkes Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang sistem Kesehatan Nasional; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/ X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/ Kota; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SONGGON TENTANG ALUR KOMUNIKASI DAN KOORDINASI PROGRAM.



Kesatu



: Komunikasi dan koordinasi dengan lintas program Puskesmas Songgon sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.



Kedua



:



Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Songgon Pada tanggal : 2 Januari 2018 Kepala UPTD Puskesmas Songgon



WAWAN PRAYITNO S.Kep PENATA NIP. 19691225 199203 1 008