4 0 58 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI DINAS KESEHATAN
UPTD.PUSKESMAS SONGGON Jln. A.Yani No. 65 Telp. (0333) 631818 Songgon Email : [email protected] Kode Pos 68463
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SONGGON Nomor 188.4/ /429.114.15/2018 TENTANG KOMUNIKASI DAN KOORDINASI DENGAN LINTAS PROGRAM UPTD PUSKESMAS SONGGON KEPALA UPTD PUSKESMAS SONGGON Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya untuk menjaga kualitas pelayanan dan pelaksanaan program Puskesmas Songgon; b. Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut dapat dicapai salah satunya dengan komunikasi dan koordinasi; c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf (a) dan (b), perlu ditetapkan alur komunikasi dan koordinasi dengan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Songgon.
Mengingat
: 1. 2. 3. 4. 5.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan No 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Permenkes Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang sistem Kesehatan Nasional; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/ X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/ Kota; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SONGGON TENTANG ALUR KOMUNIKASI DAN KOORDINASI PROGRAM.
Kesatu
: Komunikasi dan koordinasi dengan lintas program Puskesmas Songgon sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Kedua
:
Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Songgon Pada tanggal : 2 Januari 2018 Kepala UPTD Puskesmas Songgon
WAWAN PRAYITNO S.Kep PENATA NIP. 19691225 199203 1 008