2.3.1. SOP Tata Usaha Kayu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA USAHA KAYU



A. TUJUAN. Sebagai pedoman inventarisai terhadap produksi kayu yang berasal dari petak/ blok tebangan berdasarkan RKT yang telah disyahkan oleh Dinas Kehutanan. B. RUANG LINGKUP. SOP ini digunakan sebagai pedoman pelaporan produksi kayu BBS kepada Dinas Kehutanan dan dasar pembayaran PSDH-DR. C. REFERENSI. 1. Peraturan Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. 68/VI-BPHH/2003 Metode Pengukuran dan Tabel Kayu Bulat Rimba Indonesia. 2. Permenhut No. P 55/Menhut-II/2006 Tentang Peraturan Peredaran Hasil Hutan. 3. Keputusan Mentri Kehutanan No. 163/Kpts-II/2003 Tentang Pengelompokan Jenis kayu Sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan. 4. Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia No. 08/M-DAG/PER/2/2007 Tentang Penetapan Harga Patokan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Kayu Dan Bukan Kayu. 5. Peraturan Direktur Jendral Bina Produksi Kehutanan No. P.02/VI-BIKPHH/2008 Tentang Angka Konversi Volume Tumpukan Stapel Meter (SM) Ke Dalam Volume Satuan Meter Kubik (M3) Kayu Bulat Kecil (KBK). 6. Peraturan Direktur Jendral Bina Produksi Kehutanan No. P.05/VI-BIKPHH/2008 Tentang Angka Konversi Volume Tumpukan Stapel Meter (SM) Ke Dalam Volume Satuan Meter Kubik (M3) Kayu Bulat Kecil (KBK). D. DEFINISI. 1. Buku Ukur



: Catatan harian hasil pengukuran tumpukan kayu



2. LHP



: Laporan Hasil Penebangan adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil penebangan pohon berupa kayu bulat pada petak dan blok yang ditetapkan.



3. Tpn



: Tempat Pengumpulan Kayu hasil penebangan/pemanenan disekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan



4. Tpk Hutan



: Tempat Penimbunan Kayu yang berada di sekitar areal produksi pemegang IUPHHK yang berfungsi sebagai tempat penimbunan kayu yang berasal dari TPn yang ditetapkan oleh Pejabat Dinas Kehutanan setempat.



5. TPK Antara



: Tempat Penimbunan Kayu Antara adalah tempat penampungan kayu bulat baik berupa log pon atau Log yard yang arealnya diluar Areal IUPHHK dengan penetapan oleh Pejabat Dinas Kehutanan Setempat.



6. Penerbit LHP



: Petugas perusahaan yang memiliki kualifikasi sebagai Penguji Kayu Bulat yang ditetapkan dan ditempatkan oleh pejabat Dinas Kehutanan sebagai penerbit LHP.



7. SPP-PSDH



: Surat Perintah Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan.



8. Penerbit FA-KB TPK Hutan : Petugas perusahaan yang memiliki kualifikasi sebagai Penguji Hasil Hutan



yang



di



tetapkan



dan



ditempatkan sebagai penerbit FA-KB oleh pejabat Dinas Kehutanan setempat, yang berada di TPK Hutan. 9. Penerbit FA-KB TPK Antara :



Petugas perusahaan yang memiliki kualifikasi sebagai Penguji Hasil Hutan dan di tetapkan dan ditempatkan sebagai penerbit FA-KB oleh pejabat Dinas Kehutanan setempat, yang berada di TPK Antara.



10. DKBK



: Daftar Kayu Bulat Kecil adalah dokumen yang memuat identitas kayu bulat yang digunakan sebagai dasar penerbitan dan merupakan lampiran FA-KB.



11. P2 LHP



: Pejabat Pengesah Laporan Hasil Penebangan adalah pegawai kehutanan yang memenuhi kualifikasi sebagai pengawas Penguji Hasil Hutan yang di angkat dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pengesahan laporan hasil penebangan.



12. P3KBK



: Pejabat Pemeriksa Penerima Kayu Bulat Kecil adalah pengawai Kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai Pengawas Penguji Hasil Hutan dan di angkat serta diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas kayu bulat yang di terima indrusti primer hasil hutan, PK Antara, atau pelabuhan umum.



13. FA-KB



: Faktur Angkut Kayu Bulat adalah dokumen angkut yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KB yang merupakan Petugas Perusahan, dipergunakan dalam Pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil



yang berasal Dari perizinan yang sah pada hutan alam negara atau tanaman di kawasan hutan Produksi, dan untuk pengangkutan lanjutan atau kayu bulat kecil yang berasal Dari kawasan hutan negara yang berada di luar kawasan. 14. LMKBK



: Laporan Mutasi Kayu Bulat Kecil adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan kayu bulat kecil yang dibuat di TPK dimana terdapat mutasi kayu bulat kecil.



E. TANGGUNG JAWAB. 1. Management Representatif bertanggung jawab atas pengawasan prosedure ini. 2. Kadept. Operasional Control bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan procedure ini. 3. Kepala Seksi Harvesting Control bertanggung jawab terhadap operasional TUK dan mengurus pengesahan LHP, SPP-PSDH, Pelaporan Penggunaan FA-KB dari TPK Hutan dan TPK Antara dan LMKB. 4. Penerbit FA-KB TPK Antara bertanggung jawab dalam penerbitan FA-KB yang dilampiri DKBK dengan tujuan ke indrustri atau tempat lain. 5. Penerbit FA-KB TPK Hutan bertanggung jawab dalam penerbitan FA-KB yang dilampiri DKBK dengan tujuan TPK hutan ke TPK Antara dan pembuatan bontrip dari TPK Hutan ke log Yard. 6. Penerbit LHP bertanggung jawab dalam penerbitan LHP dan LMKB. 7. Administrasi TUK bertanggung jawab terhadap pembuatan dan administrasi dokumen – dokumen TUK. 8. Scaller bertanggung jawab terhadap pengukuran staple meter, pengukuran di Alat angkut yang kemudian jadi dasar pembuatan LHP, FA-KB baik dari TPK Hutan dan TPK Antara.



F. PROSEDUR. 1. Perencanaan Produksi. 1.1. Dari RKT yang sudah di disetujui dan disahkan Departemen Kehutanan menjadi dasar penetapan dan pelaksanaan penebangan yang kemudian menjadi LHP. 1.2. LHP yang sudah disahkan dan dibayar PSDH menjadi dasar dari pelaksanan pengangkutan kayu dari TPK Hutan ke TPK Antara. 1.3. FOD menetapkan budget produksi tahunan berdasarkan rencana produksi industri atau dengan pertimbangan lainnya.



1.4. Keputusan budget meeting dan atau keputusan manajemen (FOD) menjadi Budget Produksi Tahun Anggaran yang ditetapkan dalam volume ton dan dengan biaya produksi per satuan ton. 1.5. Berdasarkan budget tahunan disusun blok-blok harvesting pada masing-masing wilayah / Unit dan disusun sampai rencana harvesting per petak / compartemen. 1.6. Rencana harvesting bulanan disusun berdasarkan pada rencana penanaman, kondisi cuaca, kondisi sarana dan prasarana jalan, serta pertimbangan mobilisasi tenaga kerja dan peralatan. 2. Proses Kerja. 2.1. Pengukuran produksi kayu Yang dimaksud dengan pegukuran produksi kayu adalah pengukuran dimensi tumpukan kayu, P X T X L = SM X Angka Koversi = M3. Dengan Rincian Angka konversi yang ditetapkan oleh Peraturan direktur Jendral Bina Produksi Kehutanan No. P.05/VI-BIKPHH/2008 yang saat ini berlaku dan dipakai sebagai acuan, dengan perbeda menurut Panjang dan Jenis Kayu. Dengan rincian sebagai berikut : No



Kelompok



1. 2. 3.



Genus Acasia Genus Eucalyptus Rimba Campuran



Angka Konversi ( M3/SM ) 0,59 0,67 0,63



Dengan syarat kayu bulat kecil hasil penebangan harus ditumpuk sehingga setiap tumpukan mempunyai ukuran panjang, lebar dan tinggi yang teratur di tempat terbuka. namun bila kondisi tidak memungkinkan, pengukuran dapat dilakukan pada kayu yang sudah berada di alat angkut dari lokasi ke TPK Hutan. 2.2. Rekapitulasi ke buku ukur dalam satuan dari Stapel meter ke meter kubik. 2.3. Pembuatan LHP dan Rekapitulasi. LHP berikut rekapitulasi di buat sekurang – kurangnya dua kali dalam setiap bulan yaitu pada setiap pertengahan dan akhir bulan. 2.4. Pengajuan permohonan pemeriksaan dan pengesahan LHP kepada pejabat pengesah LHP dalam Wilayah kerjanya, yang ditunjuk oleh Kepala dinas kehutanan Provinsi. 2.5. Pengajuan Permohonan SPP-PSDH Setelah LHP di periksa dan di sahkan oleh Pejabat Pengesah Laporan Hasil Penebangan (P2LHP) baru mengajukan SPP-PSDH ke Pejabat penagih di bagian Peredaran Hasil Hutan (PHH) dan Lima hari terhitung dari SPP-PSDH keluar harus melakukan



penyetoran pembayaran PSDH ke Bank yang ditunjuk dan bukti penyetoran harus diserahkan ke Bagian peredaran hasil Hutan. Setelah Lunas PSDH kayu hasil penebangan kemudian bisa diangkut dari TPK Hutan ke TPK Antara (Log Yard). 2.6. Pembuatan Bontrip dan Faktur Angkut Kayu Bulat Kecil (FA-KBK). Kayu yang berada di TPK Hutan yang akan diangkut ke TPK Antara atau di Log Yard harus di lengkapi dengan dokumen Nota Bontrip atau Faktur Angkut Kayu Bulat dengan syarat : 2.6.1. Nota Bontrip. Kayu Yang diangkut dengan menggunakan alat angkut dari TPK Hutan ke Log yard yang berada didalam konsesi harus dilengkapi dengan Nota bontrip yang diterbitkan oleh petugas dari perusahaan yang ditunjuk serta memiliki sertifikasi sebagai penguji kayu bulat dari Dinas Kehutanan. 2.6.2. Faktur Angkut Kayu Bulat ( FA-KB). Kayu yang diangkut dari TPK Hutan ke TPK Antara yang berada diluar konsesi disertakan dokumen Faktur Angkut yang dilengkapi dengan Daftar Kayu Bulat yang diterbitkan oleh penerbit FA-KB dari perusahaan yang memiliki sertifikasi penguji dan ditempatkan dengan SK Dinas Kehutanan. dokumen Faktur Angkut yang disertakan bersama alat angkut telah sampai di TPK Antara harus diterima oleh petugas perusahan yang telah ditunjuk, dan diperiksa dan dimatikan dokumennya oleh Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB) yang ditunjuk,ditetapkan dan ditempatkan oleh Dinas Kehutanan. 2.7. Pembuatan Faktur Angkut Kayu Bulat dari TPK Antara ke Industri. Kayu yang berada di TPK Antara jika akan diangkut ke Industri harus disertakan FAKB yang dilengkapi dengan DKB yang diterbikan oleh petugas penerbit yang ditunjuk perusahaan dan ditempatkan dengan SK dari Dinas Kehutanan. 2.8. Pelaporan dan Peruntukan Faktur Angkutan. FA-KB yang dibuat lima rangkap yang telah digunakan dan disertakan harus dilaporkan penggunaanya Lembar 1 untuk P3KB yang diteruskan Ke Dinas Kehutanan, lembar 2 arsip kepenerima kayu, lembar ke 3 dilaporkan ke Kepala Dinas Kehutanan Oleh Petugas Penerbit, lembar ke 4 untuk Kepala BP2HP asal Hasil Hutan , lembar ke 4 sebagai arsip penerbit. Dan pada akhir bulan di buatkan laporan Rekapitulasi penggunaan FA-KB yang ditujukan kepada ke P3KB, Kepala Dinas Kehutanan, dan kepala BP2HP.



2.9. Pembuatan Laoran Mutasi Kayu Bulat. Setiap TPK di wajibkan membuat laporan mutasi kayu bulat setiap bulannya dengan persedian awal didasarkan jumlah stock kayu bulat pada bulan sebelumnya dan telah dibayar lunas PSDH nya. dan penambahan berdasarkan jumlah dalam LHP yang telah disahkan dan dibayar PSDH nya. Pengurangnya didasarkan setiap penerbitan FA-KB keluar areal konsesi, persedian akhir berdasarkan persedian awal ditambah penambahan dan dikurangi penguranagan. Dan dicantumkan informasi nomor LHP pada kolom penambahan dan keterangan tujuan pengangkutan pada kolom keterangan pengurangan. Dan laporan dibuat 4 rangkap dengan peruntukan lembar 1 untuk Kepala Dinas Kabupaten, Lembar ke 2 untuk P2LHP-KB, lembar ke 3 untuk Kepala BP2HP setempat, lembar ke 4 arsip penerbit.



G. DOKUMEN. 1. Form Buku Ukur Kayu Bulat Kecil. 2. Form Laporan Hasil Produksi (LHP). 3. Form SPP-PSDH dan Copy slip bukti setor dari bank yang ditunjuk 4. Form Bon Trip – (). 5. Faktur Angkut Kayu Bulat ( FA-KB ) dan rekapitulasinya. 6. Form Laporan Mutasi Kayu Bulat Kecil ( LMKBK ). 7. Form Berita Acara Pemeriksaan.



Lampiran 1.



Lampiran 2. Form Laporan Hasil Produksi (LHP).



Lampiran 3. Form SPP-PSDH dan Copy slip bukti setor dari bank yang ditunjuk SURAT PERINTAH PEMBAYARAN (SPP) PROVINSI SUMBER DAYA HUTAN (PSDH) Nomor : No. Urut



Bulan



Tahun



I. IDENTITAS PERUSAHAAN 1 Nama Perusahaan



:



…………………………………….………………



2 Kodefikasi / Referensi



:



3 Alamat Perusahaan



:



…………………………………………………….



4 Lokasi Blok Tebangan



:



…………………………………………………….



Propinsi



:



…………………………………………………….



Kabupaten



:



…………………………………………….………



II PERHITUNGAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN 1 RLHC / Usulan LHP



:



No.



:



Tanggal



…………………………………………….. ..…………………………………..



2 Jumlah Kewajiban Pembayaran



No.



Kelompok Jenis



Volume (m3)



PSDH (Rp. ) Tarif



Jumlah



KETERANGAN



JUMLAH III BANK PENERIMA SETORAN Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) untuk rekening Bendaharawan Penerima karena Setoran PSDH pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Gedung Pusat Kehutanan No. Rekening 1020004204001.



…………………….,……………200…. Pejabat Penagih,



CATATAN



___________________ NIP…………………………...



- Lembar Pertama untuk Wajib Bayar yang bersangkutan - Lembar Kedua untuk Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota setempat yang diserahi tanggung jawab dibidang kehutanan - Lembar Ketiga untuk Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan - Lembar Keempat untuk Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan - Lembar Kelima untuk Direktur Jenderal Lembaga Keuangan - Lembar Keenam untuk Direktur Jenderal Anggaran.



Slip Bukti Setor Dari Bank



Lampiran 4. Revisi Halaman



:1 :1/1



PT. ………. HARVESTING DISTRIK …………..



Colt Diesel/DYNA/RINO/TRONTON No.



:



Tanggal : Note : Coret yang tidak perlu Perhatian untuk Driver, Bontrip ini harap diserahkan ke Adm. No



Petak/Zone



Jenis



Panjang



Lebar



Tinggi



Code Unit Driver Kontraktor KM Loading Unloading Volume



Keterangan



GRAND TOTAL, VOLUME ( M3 )



Driver Distribusi : - Putih - Kuning



Lampiran 5.



: HTI Km 38 : MDF



Foreman



- Merah - Hijau



: Kontraktor : Driver



Kontraktor



Faktur Angkut Kayu Bulat ( FA-KB ) dan rekapitulasinya



Lampiran 6.



Lampiran 7. BERITA ACARA PEMERIKSAAN Pada hari ini ............... Tanggal ............. Bulan .......... Tahun ................, kami selaku petugas yang ditunjuk dengan surat keputusan Kepala Dinas Propinsi Nomor : 526/1882/KPTS/DK-IV/2007 tanggal .................. 2007, telah melakukan pemeriksaan kayu bulat di TPK antara ....................... PT. ....................... dengan perincian sebagai berikut : 1.



Berdasarkan FA-KB Nomor : DKBK Nomor :



Tanggal tanggal



Jenis Kayu



Jumlah Batang



Acasia Mangium



Volume M³



-



Jumlah 2.



yang dilampiri dengan sebagai berikut :



-



Hasil Pemeriksaan fisik kayu Menurut perhitungan yang didasarkan pada Daftar Pemeriksaan Kayu Bulat terlampir, hasilnya adalah sebagai berikut : a. Perbedaan Jumlah Batang b. Perbedaan Jenis



= =.



c. Perbedaan Volume



=



Nihil M³ Nihil Batang X



100 % = %



Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ..........................., …............ 200... Saksi – saksi,



1. …………….



P3KB



1...................... Reg. No.237



2. .......................