5 0 107 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANGKAJENE
PUSKESMAS LIUKANG TUPABBIRING
Pulau Balang Lompo Kel. Mattiro Sompe Kec.Liukang Tupabbiring 90671
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LIUKANG TUPABBIRING Nomor : /PKM-LTB / I/2015VIII / 2015 TENTANG URAIAN TUGAS PIHAK-PIHAK TERKAIT PUSKESMAS LIUKANG TUPABBIRING TAHUN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS LIUKANG TUPABBIRING Menimbang
: a. Bahwa untuk efektif, terkoordinasinya pelayanan kesehatan maupun program pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas Liukang Tupabbiring dalam rangka Peningkatana Pelayanan Kualitas Pelayanan Publik bagi Masyarkat dan Memberikan kepastian penyelenggaraan Pelayanan Publik perlu ditetapkan Komunikasi Internal Puskesmas Liukang Tupabbiring b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Liukang Tupabbiring
Mengingat
: 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 112, tambahan Lembaran Negara RI No 5038) 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50635) 3. Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembarana RI Tahun 2012 Nomor 215). 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75Tahun 2014 tentang Pelayanan Puskesmas 5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/ 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peayanan Publik. MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LIUKANG TUPABBIRING TENTANG PENGENDALIAN DOKUMEN DAN PENGENDALIAN REKAMAN PUSKESMAS LIUKANG TUPABBIRING Kesatu
: Terhitung Mulai Tanggal 05 Januari 2015 Kepala Puskesmas Liukang Tupabbiring menetapkan Perlu adanya Pengendalian dokumen dan pengendalian rekaman untuk memperbaiki kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Puskesmas Liukang Tupabbiring
Kedua
: Untuk maksud tersebut pada diktum kesatu digunakan sebagai acuan bagi Petugas Puskesmas Liukang Tupabbiring dalam memberi Pelayanan Publik ke arah yang
lebih Profesional, bagi masyarakat (Pasien) mendapatkan dan menrima PelayananKesehatan yang terstandarisasi dan berkualitas Ketiga
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan didalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagimana mestinya.
Di tetapkan di Pada Tanggal
: P. Balang Lompo : 05 Januari 2015
Kepala Puskesmas Liukang Tupabbiring
dr. H. Muhammad Ishaq NIP. 19790115 200604 1 010
Tembusan Yth : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pangkep 2. ----- Pertinggal-------
Lampiran Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang uraian tugas pihak-pihak terkait tahun 2015
PERAN STAKEHOLDER TERKAIT 1. 2. 3. 4.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berperan Kecamatan Liukang Tupabbiring berperan Kelurahan dan kepala Desa wilayah kerja Puskesmas lIukang Tupabbiring berperan RW dan RT serta TOMA dan TOGA wilayah kerja Puskesmas Liukang Tupabbiring
berperan 5. Kader Kesehatan berperan
Kepala Puskesmas Liukang Tupabbiring
dr. H. Muhammad Ishaq NIP. 19790115 200604 1 010