Identifikasi Pihak Terkait [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BATANG DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS SUBAH Alamat : Jalan Raya Subah No. 7b Batang 51262 Telp. 0285-666263 Email : [email protected]



IDENTIFIKASI PIHAK – PIHAK TERKAIT DAN PERAN MASING-MASING NO



PIHAK TERKAIT



1.



Kepala Puskesmas



2.



Ketua Tim Manajemen Mutu



PERAN Kepala Puskesmas sebagai penaggungjawab pelaksanaan perbaikan mutu a. Mengkoordinir pelaksanaan penerapan mutu di UPTD Puskesmas Subah b. Melaksanakan monitoring dan evaluasi peningkatan mutu dan keselamatan pasien di UPTD Puskesmas Subah c. Bertanggung jawab terhadap penyelesaian permasalahan mutu dan keselamatan pasien di UPTD Puskesmas Subah d. Membawa permasalah mutu ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak dapat diselesaikan di tingkat UPTD Puskesmas Subah e. Melaporkan pelaksanaan penerapan mutu puskesmas



3.



Sekretaris



kepada



Kepala



UPTD



Puskesmas Subah a. Melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan keuangan tim manajemen mutu dan keselamatan pasien b. Melaksanakan urusan administrasi program dan kegiatan tim manajemen mutu dan keselamatan pasien c. Melaksanakan pengumpulan



dan



pengolahan data dan layanan informasi d. Bertanggungjawab pada ketua tim manajemen mutu dan keselamatan pasien e. mutu puskesmas kepada Kepala UPTD Puskesmas Subah



4.



Ketua Audit Internal



a. Menyusun rencana kerja tim audit internal yang meliputi jadual pelaksanaan audit, instrumen audit dan pelaksanan audit.



b. Memimpin audit mutu internal secara periodik di UPTD Puskesmas Subah c. Memberikan rekomendasi atas temuan hasil audit baik bersifat korektif atau preventif d. Melakukan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut dari hasil rekomendasi audit e. Melaporkan hasil audit kepada ketua tim 5.



Anggota tim Audit Internal



manajamen dan keselamatan pasien a. Mengumpulkan informasi awal



dalam



rangka audit b. Melakukan



wawancara



atau



observasi



dengan Auditee 6.



Ketua Tim Pengendali Mutu dan Keselamatan Pasien



c. Meneliti kelengkapan data audit a. Melaksanakan monitoring dan evaluasi manajemen mutu dan keselamatan pasien pada semua unit pelayanan b. Menyusun rencana tindak lanjut upaya perbaikan



manajemen



mutu



dan



keselamatan pasien pada unit pelayanan c. Melakukan evaluasi atas tindak lanjut upaya perbaikan



manajamen



mutu



dan



keselamatan pasien d. Melaporkan hasil kegiatan kepada wakil manajemen mutu dan kepala Puskesmas e. Memimpin penerapan manajemen resiko di UPTD Puskesmas Subah f. Memberikan



pemahaman



mengembangkan



budaya



mutu



serta dan



keselamatan pasien.



7.



Anggota Tim Pengendali Mutu dan Keselamatan Pasien



a. Memantau pelaksanaan



atau



memonitoring



mutu



secara



proses rutin



berkesinambungan di setiap unit pelayanan dan penerapan manajemen resiko b. Melakukan evaluasi hasil monitoring



pelaksanaan mutu c. Mencatat dan melaporkan semua evaluasi hasil



monitoring



kepada



ketua



pengendali mutu



Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Subah



dr. Ida Susilaksmi, M.Kes .NIP. 19710927 200212 2 002



tim