2.3.7.4 SOP Pencatatan Dan Pelaporan Dokumen Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pencatatan dan Pelaporan Dokumen



SOP



No.Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



: SOP/024/ADMEN/2017 : 00 :



16 Januari 2017



:



1/2



UPT Puskesmas Ngawi Purba 1. Pengertian



Dr. ZAIN RATNA PRIYANTO, M.Mkes NIP. 19730428 200312 1 004



Sistem Pencatatan dan pelaporan adalah pencatatan dan pelaporan yang harus dibuat oleh puskesmas dan direkapitulasi di setiap tingkat dengan waktu tertentu yang merupakan sistem atau satu kesatuan yang terdiri dari komponen yang saling berkaitan, berintegrasi dan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan gabungan berbagai macam kegiatan upaya pelayanan kesehatan puskesmas, sehingga dapat dihindarkan adanya pencatatan maupun pelaporan lain yang akan memperberat beban kerja petugas puskesmas.



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mendapatkan data hasil kegiatan puskesmas (termasuk Pustu, Polindes, Posyandu, Puskesling dan lain-lain) dan data yang berkaitan lainnya, kemudian data tersebut dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten sesuai dengan kebutuhan secara benar, berkala dan teratur guna menunjang pengelolaan upaya kesehatan Masyarakat.



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Ngawi Purba Nomor : SK/001/ADMEN/2017 tentang Pengendalian Dokumen dan Rekaman Kegiatan.



4. Referensi



Pedoman Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas.



5. Prosedur/



1. Pelaksana kegiatan mencatat hasil kegiatan pada buku catatan harian,



Langkah-



mengolah data hasil kegiatan, mengisi format laporan hasil yang sudah



langkah



ditentukan, melaporkan hasil kegiatan kepada penanggungjawab program. 2. Laporan Hasil Kegiatan dari pelaksana kegiatan dikumpulkan ke verifikator puskesmas di ruang tata usaha paling lambat setiap tanggal 25 bulan berikutnya sebanyak 2 lembar (rangkap 2) yang ditujukan kepada : - Lembar 1 : asli dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten. - Lembar 2 : arsip di ruang tata usaha. 3. Penanggungjawab sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas (verifikator) mengirimkan laporan tersebut ke koordinator sistem



Pencatatan dan Pelaporan Dokumen



No.Dokumen : SOP/024/ADMEN/2017 No. Revisi : 00 SOP Tanggal : 16 Januari 2017 Terbit Halaman : 2/2 pencatatan dan pelaporan puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. 4. Verifikator Puskesmas menerima dan menyimpan lembar verifikasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten. 6. Unit terkait



1.



Pelaksana kegiatan program.



2.



Penanggungjawab program.



3.



Koordinator Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas ( verifikator puskesmas).



7. Rekaman Historis Perubaha n



No.



Yang Diubah



Isi Perubahan



Tanggal Mulai Diberlakukan