5 0 183 KB
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN MAUPUN PELAKSANAAN DAN UPAYA PROGRAM PUSKESMAS
SOP
Pemerintah Kota Serang
No. Dokumen
: A/II/SOP/2018/0
No. Revisi
: 0
Tanggal Terbit
:
Halaman
: 1/3 UPT Puskesmas Ciracas
1. Pengertian
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali, mengatasi, memelihara, melindungi, dan meningkatkan kesehatan mereka sendiri.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat.
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Plumbon nomor B/V/SK/2016/047 Tahun 2016 tentang kewajiban penanggungjawab UKM dan pelaksana program untuk memfasilitasi peran serta masyarakat.
4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Pelaksanaan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Bidang Kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan.
5. Prosedur
A. Pemberdayaan lintas sektor dan lintas program : 1. Kepala Puskesmas dan Camat melakukan koordinasi untuk menganalisis permasalahan kesehatan di wilayah. 2. Kepala Puskesmas dan Camat merencanakan pertemuan lintas sektor dan lintas program di tingkat Kecamatan. 3. Pada pertemuan lintas sektor dan lintas program, Kepala Puskesmas menyampaikan permasalahan kesehatan di wilayah dan mengharapkan peran serta lintas sektor dan lintas program sesuai dengan ketugasannya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. B. Pemberdayaan masyarakat 1. Kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM, penanggung jawab UKP dan/atau pelaksana program menginformasikan hasil kegiatan kesehatan melalui pertemuan-pertemuan kader atau pertemuan kader tingkat kelurahan. 2. Kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM, penanggung jawab UKP dan/atau pelaksana program mengharapkan partisipasi dari kader, tokoh masyarakat, dan masyarakat dalam bidang kesehatan, seperti menghadiri Posyandu balita, Posyandu remaja, Posyandu lansia, melakukan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk), menjaga lingkungan bersih dan sehat, melakukan penyuluhan tentang kesehatan
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN MAUPUN PELAKSANAAN DAN UPAYA PROGRAM PUSKESMAS UPT Puskesmas Ciracas
6. Diagaram
SOP
No. Dokumen
: A/II/SOP/2018/0
No. Revisi
: 0
Tanggal Terbit
: [Publish Date]
Halaman
: 2/3
1. Pemberdayaan Lintas Sektoral Koordinasi lintas Sektoral
Merencanakan Pertemuan
Pembahasan permasalah kesehatan 2. Pemberdayaan Masyarakat Menginformasikan hasil kegiatan melalui pertemuan Lintas sektoral
Lintas Sektoral berpatisipasi dalam kegiatan 7. Unit Terkait
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Kepala Puskesmas Tata Usaha Penanggungjawab UKM Pelaksana Program Puskesmas Camat Kuwu Kader
Yana Supiana
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN MAUPUN PELAKSANAAN DAN UPAYA PROGRAM PUSKESMAS UPT Puskesmas Ciracas
SOP
No. Dokumen
: A/II/SOP/2018/0
No. Revisi
: 0
Tanggal Terbit
: [Publish Date]
Halaman
: 3/3
Yana Supiana
8. Tokoh masyarakat
8. Rekaman Historis Perubahan No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan