2.3.8.1 Sop Pemberdayaan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN MAUPUN PELAKSANAAN DAN UPAYA PROGRAM PUSKESMAS



SOP



Pemerintah Kota Serang



No. Dokumen



: A/II/SOP/2018/0



No. Revisi



: 0



Tanggal Terbit



:



Halaman



: 1/3 UPT Puskesmas Ciracas



1. Pengertian



Pemberdayaan masyarakat adalah upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali, mengatasi, memelihara, melindungi, dan meningkatkan kesehatan mereka sendiri.



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat.



3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Plumbon nomor B/V/SK/2016/047 Tahun 2016 tentang kewajiban penanggungjawab UKM dan pelaksana program untuk memfasilitasi peran serta masyarakat.



4. Referensi



1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Pelaksanaan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Bidang Kesehatan. 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan.



5. Prosedur



A. Pemberdayaan lintas sektor dan lintas program : 1. Kepala Puskesmas dan Camat melakukan koordinasi untuk menganalisis permasalahan kesehatan di wilayah. 2. Kepala Puskesmas dan Camat merencanakan pertemuan lintas sektor dan lintas program di tingkat Kecamatan. 3. Pada pertemuan lintas sektor dan lintas program, Kepala Puskesmas menyampaikan permasalahan kesehatan di wilayah dan mengharapkan peran serta lintas sektor dan lintas program sesuai dengan ketugasannya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. B. Pemberdayaan masyarakat 1. Kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM, penanggung jawab UKP dan/atau pelaksana program menginformasikan hasil kegiatan kesehatan melalui pertemuan-pertemuan kader atau pertemuan kader tingkat kelurahan. 2. Kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM, penanggung jawab UKP dan/atau pelaksana program mengharapkan partisipasi dari kader, tokoh masyarakat, dan masyarakat dalam bidang kesehatan, seperti menghadiri Posyandu balita, Posyandu remaja, Posyandu lansia, melakukan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk), menjaga lingkungan bersih dan sehat, melakukan penyuluhan tentang kesehatan



PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN MAUPUN PELAKSANAAN DAN UPAYA PROGRAM PUSKESMAS UPT Puskesmas Ciracas



6. Diagaram



SOP



No. Dokumen



: A/II/SOP/2018/0



No. Revisi



: 0



Tanggal Terbit



: [Publish Date]



Halaman



: 2/3



1. Pemberdayaan Lintas Sektoral Koordinasi lintas Sektoral



Merencanakan Pertemuan



Pembahasan permasalah kesehatan 2. Pemberdayaan Masyarakat Menginformasikan hasil kegiatan melalui pertemuan Lintas sektoral



Lintas Sektoral berpatisipasi dalam kegiatan 7. Unit Terkait



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Kepala Puskesmas Tata Usaha Penanggungjawab UKM Pelaksana Program Puskesmas Camat Kuwu Kader



Yana Supiana



PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN MAUPUN PELAKSANAAN DAN UPAYA PROGRAM PUSKESMAS UPT Puskesmas Ciracas



SOP



No. Dokumen



: A/II/SOP/2018/0



No. Revisi



: 0



Tanggal Terbit



: [Publish Date]



Halaman



: 3/3



Yana Supiana



8. Tokoh masyarakat



8. Rekaman Historis Perubahan No



Yang Dirubah



Isi Perubahan



Tgl. Mulai Diberlakukan