2.5.1.1 SK Tim Pis PK 2019 Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PADANG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KURANJI



Jl. Raya Kuranji Kec. Kuranji Kota Padang KODE POS 25157 Telp. (0751) 498888 EMAIL : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KURANJI KOTA PADANG NOMOR: 003/SK/TU-Umum/PKM-KRJ/I/2019 TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA PROGRAM KELUARGA SEHAT PUSKESMAS KURANJI TAHUN 2019 KEPALA PUSKESMAS KURANJI, Menimbang



:



Mengingat



:



a. bahwa sebagai institusi pemerintah, Puskesmas Kuranji perlu mewujudkan kebijakan Pemerintah yang baik ( good governance ); b. bahwa untuk mewujudkan Program Indonesia Sehat melalui Pendekatan Keluarga perlu dibentuk Tim Pelaksana Program Keluarga Sehat; 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA PROGRAM KELUARGA SEHAT Memberlakukan Tim Pelaksana Program Keluarga Sehat di dalam Lampiran surat keputusan ini; Tim Pelaksana Program Keluarga Sehat tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dan menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki secara bertanggung jawab sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan



KETIGA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Padang pada tanggal 2 Januari 2019 KEPALA PUSKESMAS KURANJI,



TRICE ERWIZA



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KURANJI NOMOR 003/SK/TU-Umum/PKM-KRJ/I/2019 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA PROGRAM KELUARGA SEHAT



TIM PELAKSANA PROGRAM KELUARGA SEHAT PUSKESMAS KURANJI TAHUN 2019 A. Penanggung Jawab B. Penanggung Jawab Program C. Penannggung Jawab Wilayah 1. Korong Gadang 2. Kalumbuk D.Pelaksana 1. Metti Andri, A.Md.Keb 2. Dewita, A.Md.Keb 3. Elidalaysia 4. Noflinda 5. Ariosda, A.Md.Keb 6. Nurhaida 7. Syofiyeni, A.Md.Keb 8. Arda Rosita, A.Md.Keb 9. Nurmaini, A.Md.Keb 10. Elza Enny, SKM 11. Ns. Devi Maryanti, S.Kep 12. Yesi Syuryani, A.Md.Keb 13. Oktaverarestuwanti, S.ST 14. Dwilly Novvia, SKM 15. Elga Novita, AMKL 16. Kasmira 17. Selvia Widiantrai, AMG 18. Ramadhani 19. Afriani 20. Eka Susilawati 21. Armadani



: Trice Erwiza, SKM, M.M.Kes (Kepala Puskesmas) : Ns. Mitriya Rika ZM, S.Kep : Fitri Suryani : Elizarni :



KEPALA PUSKESMAS KURANJI,



TRICE ERWIZA



TUPOKSI PELAKSANAAN PENDATAAN KELUARGA DI PUSKESMAS 1. Melakukan pendataan kesehatan seluruh anggota keluargfa menggunakan prokesga 2. Mengentrykan data- adta prokesge pada aplikasi PIS-PK 3. Menganalisis, merumuskan intervensi masalah kesehatan dan menyusun rencana puskesmas 4. Melaksanakan kunjungan rumah dalam upaya promotif dan preventif, kuratif dan rehabilitatif 5. Melaksanakan pelayanan kesehatan (dalam dan luar gedung) melalui pendekatan siklus hidup 6. Melaksanakan sistem informasi dan pelaporan puskesmas URAIAN TUGAS TIM PEMBINA KELUARGA 1. Ketua Tim Keluarga Sehat : a. Melakukan Distribusi beban kerja para enumerator / surveyor b. Mendistribusikan akun login para aktor tingkat Puskesmas c. Bertanggungjawab secara keseluruhan atas proses entri data kuesioner keluarga sehat d. Secara berwenang memiliki akses control read- only terhadap menu aplikasi Web keluarga sehat ( KS ) e. Bersama dengan Penanggung jawab pelayanan PISPK melakukan Monev Intervensi lanjut PISPK 2. PJ Pelayanan PISPK : a. Mengkoordinir kegiatan dan pelaporan PISPK b. Bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan PisPK c. Bersama dengan ketua Tim, PJ UKM , dan Tim bina keluarga membuat perencanaan kegiatan pendataan dan intervensi PISPK d. Bersama dengan Kapus melakukan Monev Intervensi PISPK 3. Administrator : a. Melakukan administrasi sistim KS tingkat Puskesmas b. Melakukan tugas dan kewenangan untuk membuat ( Create) actor pengguna lainnya di level Puskesmas c. Memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan ( Editing) terhadap data hasil input yang dilakukan oleh pengumpul data / Enumerator / Surveyor 4. Supervisor : a. Melakukan review terhadap kinerja para surveyor dilapangan 5. Surveyor : a. Melakukan entri data kuesioner dan edit data KS di lapangan b. Meremajakan ( Update) data keluarga dalam profil 6. Pelaksana : a. Mengumpulkan data kesehatan keluarga b. Melakukan analisa data secara sederhana tingkat keluarga, Tingkat RT c. Melakukan identifikasi masalah, merencanakan jadwal kunjungan intervensi serta keluarga yang dituju



d. Melakukan kunjungan rumah untuk melakukan intervensi awal dan lanjut ( Penkes / pemeriksaan kesehatan/ konseling/ memotivasi untuk pemanfaatan UKBM) e. Melakukan pengembangan kompetensi sesuai dengan penambahan muatan indikator lokal spesifik masing- masing daerah



KEPALA PUSKESMAS KURANJI,



TRICE ERWIZA