2.6.1.a. SK Indikator - Target Kinerja Pelayanan UKM Promkes - SS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ABCD Nomor :24/KAPUSKESMAS/IV/2023 TENTANG INDIKATOR KINERJA & TARGET KINERJA PELAYANAN UKM PROMOSI KESEHATAN PUSKESMAS ABCD DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS ABCD Menimbang



: a. Bahwa Cakupan UKM Esensial Promosi Kesehatan diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan, yaitu: (1) presentasi posyandu aktif sesuai dengan target yang telah ditetapkan menurut ketentuan perundang-undangan; (2) terbentuknya tatanan sehat sesuai dengan pedoman; dan (3) melakukan proses pemberdayaan masyarakat. b. Bahwa penetapan indikator kinerja utama pelayanan promosi kesehatan terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas; c. Bahwa Definisi Operasional posyandu aktif ….; d. Bahwa terbentuknya tatanan sehat sesuai dengan pedoman adalah upaya yang dilakukan petugas Puskesmas dalam membentuk tatanan/tempat yang mengupayakan kesehatan dengan melakukan proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan sehat serta menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Contoh : rumah tangga sehat, sekolah sehat, dan lainlain.; e. Bahwa melakukan proses pemberdayaan masyarakat adalah memfasilitasi proses pemberdayaan masyarakat dengan tahapan: (1) pengenalan kondisi desa/kelurahan; (2) survei mawas diri; (3) musyawarah di desa/kelurahan; (4) perencanaan partisipatif; (5) pelaksanaan kegiatan; dan (6) pembinaan kelestarian; f. Bahwa untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Promkes sesuai dengan menimbang a, b, c, d, dan e maka diperlukan penetapan tentang Indikator Kinerja



& Target Kinerja Pelayanan UKM Promkes; Mengingat



: 1.



2. 3. 4. 5.



6.



7. 8. 9.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019, tentang Puskesmas; Permenkes RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, 29. Standar Usaha No. KBLI: 86102 Aktivitas Puskesmas (halaman 649-686); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022, tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; Kepmenkes RI No. 585 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Puskesmas; Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 tentan Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG INDIKATOR KINERJA & TARGET KINERJA PELAYANAN UKM PROMOSI KESEHATAN DI PUSKESMAS ABCD.



Kesatu



: Menetapkan Indikator Kinerja dan Target Kinerja Pelayanan UKM Promosi Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



Kedua



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : ………………… pada tanggal : 15 April 2023 KEPALA PUSKESMAS ABCD, Nama



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ABCD NOMOR……. TENTANG : INDIKATOR KINERJA & TARGET KINERJA PELAYANAN UKM PROMOSI KESEHATAN PUSKESMAS ABCD



Indiktor Kinerja dan Target Kinerja Pelayanan UKM Promosi Kesehatan Puskesmas ABCD Cakupan UKM Esensial Promosi Kesehatan diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan, yaitu: (1) presentasi posyandu aktif sesuai dengan target yang telah ditetapkan menurut ketentuan perundang-undangan; (2) terbentuknya tatanan sehat sesuai dengan pedoman; dan (3) melakukan proses pemberdayaan masyarakat.