2.6.2.2 SK Penanganan Pasien Gawat Darurat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA DIPONEGORO I Jln Prof Soedarto, SH. Tembalang Semarang No Telephone : 024 – 76407429 / No WA : 081327716917 Website : www.undipmaju.com



KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA NOMOR. 028/SK.KPDII/I/2019 TENTANG PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA KLINIK PRATAMA UNIVERSITAS DIPONEGORO,



Menimbang: a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan bagi pasien gawat darurat supaya tertangani dengan baik maka perlu adanya penanganan pasien gawat darurat sesuai prosedur; b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Klinik Pratama Universitas;



Mengingat:



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA UNIVERSITAS DIPONEGORO TENTANG PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT



Kesatu



:



Penanganan pasien gawat darurat yang dimaksud diatas



dilaksanakan sesuai Standar Prosedur Operasional Penanganan pasien gawat darurat. Kedua



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan



apabila



dikemudian



hari



terdapat



kekeliruan



perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



akan



diadakan



Ditetapkan di : Semarang Pada tanggal : 2 Juni 2019 KEPALA KLINIK PRATAMA UNDIP,



(dr. Akhmad Ismail, M.Si.Med)