5 0 270 KB
KLINIK PRATAMA DIPONEGORO I Jln Prof Soedarto, SH. Tembalang Semarang No Telephone : 024 – 76407429 / No WA : 081327716917 Website : www.undipmaju.com
KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA NOMOR. 028/SK.KPDII/I/2019 TENTANG PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA KLINIK PRATAMA UNIVERSITAS DIPONEGORO,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan bagi pasien gawat darurat supaya tertangani dengan baik maka perlu adanya penanganan pasien gawat darurat sesuai prosedur; b. bahwa sehubungan dengan butir a tersebut di atas maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Klinik Pratama Universitas;
Mengingat:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA KLINIK PRATAMA UNIVERSITAS DIPONEGORO TENTANG PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT
Kesatu
:
Penanganan pasien gawat darurat yang dimaksud diatas
dilaksanakan sesuai Standar Prosedur Operasional Penanganan pasien gawat darurat. Kedua
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila
dikemudian
hari
terdapat
kekeliruan
perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
akan
diadakan
Ditetapkan di : Semarang Pada tanggal : 2 Juni 2019 KEPALA KLINIK PRATAMA UNDIP,
(dr. Akhmad Ismail, M.Si.Med)