SK Penanganan Pasien Gawat Darurat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KATINGAN UPTD KECAMATAN KATINGAN HILIR



PUSKESMAS KERENG PANGI JL. PEMBANGUNAN NO. 70 HAMPALIT, 74451



E-Mail: [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD KECAMATAN KATINGAN HILIR PUSKESMAS KERENG PANGI NOMOR : 440 / ........... / PKM.KPG. A.III / SK / I / 2017 TENTANG PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT ( EMERGENCY ) UPTD PUSKESMAS KERENG PANGI TAHUN 2017 KEPALA UPTD PUSKESMAS KERENG PANGI, Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah;



b.



bahwa Puskesmas sebagai ujung tombak dan sekaligus sebagai tolak ukur pelayanan publik di bidang kesehatan, merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan



b,



perlu



menetapkan



Penanganan



Pasien



Gawat



Darurat



(Emergency) UPTD. Puskesmas Kereng Pangi tahun 2017. Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116 tambahan lembaran Negara Nomor 4431);



2.



Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( lembaran Negara tahun 2009 Nomor 112);



3.



Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 140 tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



7. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 440/2458/Yankes-2/II/2016 Tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kabupaten Katingan Tahun 2017-2019.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS KERENG PANGI TENTANG



PENANGANAN



PASIEN



GAWAT



DARURAT



(EMERGENCY) UPTD. PUSKESMAS KERENG PANGI TAHUN 2017. KESATU



:



Penanganan pasien gawat darurat dilakukan saat jam pelayanan UPTD. Puskesmas Kereng Pangi sesuai dengan kriteria unit gawat darurat;



KEDUA



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Hampalit : 5 Januari 2017



KEPALA UPTD KECAMATAN KATINGAN HILIR PUSKESMAS KERENG PANGI,



ASMAWI NIP. 19680514 198812 1 002