4 0 83 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KATINGAN UPTD KECAMATAN KATINGAN HILIR
PUSKESMAS KERENG PANGI JL. PEMBANGUNAN NO. 70 HAMPALIT, 74451
E-Mail: [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD KECAMATAN KATINGAN HILIR PUSKESMAS KERENG PANGI NOMOR : 440 / ........... / PKM.KPG. A.III / SK / I / 2017 TENTANG PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT ( EMERGENCY ) UPTD PUSKESMAS KERENG PANGI TAHUN 2017 KEPALA UPTD PUSKESMAS KERENG PANGI, Menimbang
: a.
bahwa dalam rangka pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah;
b.
bahwa Puskesmas sebagai ujung tombak dan sekaligus sebagai tolak ukur pelayanan publik di bidang kesehatan, merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b,
perlu
menetapkan
Penanganan
Pasien
Gawat
Darurat
(Emergency) UPTD. Puskesmas Kereng Pangi tahun 2017. Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116 tambahan lembaran Negara Nomor 4431);
2.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( lembaran Negara tahun 2009 Nomor 112);
3.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor 140 tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
7. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 440/2458/Yankes-2/II/2016 Tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kabupaten Katingan Tahun 2017-2019.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS KERENG PANGI TENTANG
PENANGANAN
PASIEN
GAWAT
DARURAT
(EMERGENCY) UPTD. PUSKESMAS KERENG PANGI TAHUN 2017. KESATU
:
Penanganan pasien gawat darurat dilakukan saat jam pelayanan UPTD. Puskesmas Kereng Pangi sesuai dengan kriteria unit gawat darurat;
KEDUA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal
: Hampalit : 5 Januari 2017
KEPALA UPTD KECAMATAN KATINGAN HILIR PUSKESMAS KERENG PANGI,
ASMAWI NIP. 19680514 198812 1 002