3.1.1 - Pedoman Pelayanan Unit Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan dasar yang amat penting di Indonesia. Puskesmas merupakan unit yang strategis status



dalam mendukung terwujudnya



perubahan



kesehatan masyarakat menuju peningkatan derajat



kesehatan yang optimal. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal tentu diperlukan upaya pembangunan sistem pelayanan



kesehatan



dasar



yang



mampu



memenuhi



kebutuhan masyarakat. Pelayanan kesehatan bermutu yang berorientasi pada kepuasan pelanggan atau pasien menjadi strategi utama bagi organisasi kesehatan di Indonesia, agar tetap eksis ditengah persaingan global yang semakin kuat. Salah satu strategi yang paling tepat dalam mengantisipasi adanya persaingan terbuka melalui pendekatan mutu paripurna yang berorientasi proses pelayanan bermutu, dan hasil pelayanan



pada



kesehatan



yang sesuai dengan keinginan pelanggan atau pasien. Dimensi mutu



tersebut



menyangkut



mutu



bagi



pemakai



pelayanan kesehatan, maupun penyelenggara



jasa



pelayanan



kesehatan. Kepuasan



pasien



merupakan



salah



satu



kualitas pelayanan. Dan banyaknya pengunjung Puskesmas tidak lepas dari kebutuhan



indikator pasien ke



akan pelayanan



kesehatan dan kepuasan pelanggan yang diperoleh berdasar pengalaman sebelumnya. Penilaian keberhasilan puskesmas dapat dilakukan oleh internal organisasi puskesmas yaitu berupa penilaian kinerja puskesmas



mencakup manajemen sumber daya tenaga,



alatobat,



keuangan,



dan



sistem



informasi



manajemen



puskesmas. Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen



resiko dilaksanakan



secara berkesinambungan, maka perlu dilaksanakan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan melalui mekanisme akreditasi. B. Tujuan Pedoman Tersedianya



pedoman



bagi



kepala



puskesmas,



penanggungjawab dan pelaksana pelayanan, dalam melakukan pelayanan



dipuskesmas,sehingga



pelayanan



dapat



dilaksanakan sesuai dengan rencana serta memperoleh hasi sesuai yang diharapkan. C. Ruang Lingkup Pelayanan Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat, untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar, menyeluruh, dan terpadu bagi seluruh masyarakat diwilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok dan membina peran serta masyarakat. Pengertian dari pelayanan kesehatan dasar, menyeluruh dan



terpadu



disini,



adalah



upaya



pengobatan



penyakit



(kuratif), Upaya pencegahan (Preventif), Upaya peningkatan kesehatan



(Promotif),



dan



Upaya



pemulihan



kesehatan



(rehabilitatif), yang ditujukan kepada semua penduduk. Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa fungsi puskesmas yaitu : 1. Sebagai



pusat



pembangunan



diwilayah kerjanya.



kesehatan



masyarakat



2. Membina peran serta masyarakat diwilayahkerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat. 3. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat diwilayah kerjanya. Sedangkan unit pelaksana teknis fungsional puskesmas dibagi menjadi : 1. Upaya Kesehatan masyarakat 2. Upaya kesehatan perorangan Dengan jaringan pelayanan puskesmas adalah : 1. Puskesmas pembantu 2. Puskesmas Keliling 3. Posbindu D. Batasan Operasional Pelayanan Unit Kerja Untuk tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui puskesmas,



yakni



terwujudnya



puskesmas



bertanggung



jawab



menuju



indonesia



sehat,



menyelenggarakan



upaya



kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perorangan dan keluarga. sedangkan pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat. Batasan



operasional



untuk



pelayanan



kesehatan



perorangan meliputi : 1. Pendaftaran pasien Pendaftaran pasien adalah pelayanan rutin untuk menertibkan



urutan



pelayanan



dan



memudahkan



mendapatkan informasi rekam medis bagi seluruh fasilitas



pelayanan yang tersedia dipuskesmas. Yang dimulai dari persiapan, kedatangan pasien, sampai dengan pengiriman kartu rekam medis kemasing – masing unit pemeRIksaan, kemudian mengembalikan lagi kartu rekam medis ke dalam tempat semula. 2. Pelayanan Klinis Pelayanan klinis adalah pelayanan perorangan yang dilakukan untuk pasien dengan melibatkan seluruh tim kesehatan



sesuai



dengan



masalah



kesehatan



pasien.



Kegiatan pelayana klinis dimulai dari anamnesa sampai dengan tindakan dan atau pengobatan yang sesuai dengan diagnosanya. Pelayanan klinis meliputi : a. Pelayanan Umum b. Pelayanan Gigi c.



Pelayanan KIA



d. Pelayanan Mtbs e.



Pelayanan KB



3. Pelayanan laboratorium Pelayanan



laboratorium



adalah



salah



satu



pelayanan penunjang yang dilakukan untuk membantu penegakkan diagNosa suatu penyakit. Kegiatan pelayanan laboratorium



dilaksanakan



pemeriksaan



sampai



dimulai



diperoleh



dari



hasil



permintaan laboratorium.



Permintaan pemeriksaan berasal dari rujukan internal maupun eksternal. Jenis – jenis pemeriksaan Lab terdiridari : a. Pemeriksaan darah rutin. b. Pemeriksaan urine rutin. c. Pemeriksaan Kimia Darah.



4. Pelayanan Kefarmasian Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sumber daya (SDM, sarana prasarana, sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan serta adminsitrasi) dan pelayanan farmasi



klinis



(penerimaan



resep,



peracikan



obat,



penyerahan obat, informasi obat, dan pencatatan atau penyimpanan resep) dengan memanfaatkan tenaga,dana, prasarana, sarana, dan metode tata laksana yang sesuai dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan. Pelayanan



kesehatan



kesehatan



yang



masyarakat



dilaksanakan



adalah



diluar



pelayanan



gedung



berupa



pendekatan promotif, preventif. Kegiatan upaya meliputi : 1.



Upaya KIA Upaya KIA adalah upaya dibidang kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu meneteki, bayi dan anak balita serta anak pra sekolah. Upaya kesehatan ibu ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.



2.



Upaya P2P Pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular yaitu upaya pelayanan kesehatan puskesmas



untuk



mencegah



dan



mengendalikan



penular penyakit menular/infeksi. Untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan atau meninggal dunia,



serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular. Prioritas



penyakit



menular



yang



akan



ditanggulangi adalah malaria, DBD dengue, diare, Polio, FilariIa, Kusta, TBC, HIV / AIDS, Pnemonia, dan penyakit – penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Prioritas



penyakit



tidak



menular



yang



ditanggulangi adalah penyakit jantung dan gangguan sirkulasi, Diabetes melitus, Kanker. 3.



Upaya Kesehatan Lingkungan Kesehatan lingkungan yaitu upaya pelayanan kesehatan meningkatkan



lingkungan kesehatan



puskesmas lingkungan



untuk



pemukiman



melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu lingkungan dan tempat umumtermasuk pengendalian pencemaran lingkungan dengan peningkatan peran serta



masyarakat.



Untuk



mewujudkan



kualitas



lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi – tingginya. 4.



Upaya Promkes Promkes adalah salah satu program puskesmas yang berfokus pada pelayanan preventif dan promotif kepada masyarakat. kegiatannya meliputi penyuluhan kesehatan dan pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Diantara kegiatannya juga meliputi pembinaan desa siaga kesehatan, kerjasama lintas sektor dan upaya dalam merumuskan kebijakan



bersama



dalam



meningkatkan



derajat



kesehatan



masyarakat. 5.



Upaya Perbaikan Gizi Upaya perbaikan gizi masyarakat adalah salah satu upaya pokok puskesmas yaitu kegiata yang meliputi peningkatan pendidikan gizi, penanggulangan kurang energi protein, anemia gizi besi, gangguan akibat kurang yodium (GAKY), kurang Vit A,keadaan zat



gizi



lebih,



peningkatan



surveilans



gizi,



dan



pemberdayaan usaha perbaikan Gizi keluarga atau masyarakat. Upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk



peningkatan



mutu



gizi



perseorangan



dan



masyarakat.Kegiatan upaya dilaksanakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. E. Landasan Hukum 1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes. 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 374/Menkes/SK/V/2009



tentang



sistem



kesehatan



nasional. 4. Keputusan



Menteri



Kesehatan



IndonesiaNomor128/Menkes/SK/II/2004 kebijakan dasar puskesmas.



Republik tentang



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia kesehatan merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan,pendidikan, dan pelatihan serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu



dan



kesehatan



saling



mendukung



masyarakat



dimaksud dengan



yang



setinggi



mencapai –



derajat



tingginya.



yang



kualifikasi SDM, sama halnya dengan job



spesifikasi yaitu minimal minimal,



guna



pengalaman



golongan/jabatan, masa kerja



kerja,nilai



kinerja,



dan



standar



kompetensi. Secara umum



kebijakan tentang tenaga kesehatan,



khususnya yang berkaitan dengan kualitas atau mutu, antara lain dapat dilihat pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan , dalam PP ini antara lain dinyatakan : 1. Tenaga



Kesehatan



wajib



memiliki



pengetahuan



dan



keterampilan dibidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan (pasal 3) 2. Setiap tenaga kesehatan



dalam melakukan tugasnya



berkewajiban untuk memenuhi standar profesi tenaga kesehatan (pasal 21) Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga



pelayanan.



menghadapi



Ketenagaan



pelayanan



seringkali



kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan



kualifikasi SDM. Untuk Puskesmas Pemurus Dalam, kualifikasi SDM sudah sesuai, walaupun masih ada beberapa tenaga yang belum melanjutkan kejenjang yang diharapkan. Namun masih terus



diupayakan agar semua tenaga mencapai kualitas seperti yang diharapkan. B. Distribusi Ketenagaan Puskesmas Pemurus Dalam Puskesmas No Jenis Tenaga Yang ada Kurang 1 Dokter Umum 4 2 2 Dokter Gigi 1 3 Apoteker 1 4 Perawat 14 4 5 Perawat gigi 3 6 Bidan 12 7 Asisten Apoteker 3 8 Sanitarian 2 9 Nutrisionis 3 10 Labkes 2 11 Ka.Sub Bag. TU 1 12 Staf Administrasi 2 3 13 Cleaning Service 1 3 14 Security 1 1 15 Sopir 0 2



C. Jadual Kegiatan Puskesmas Pemurus Dalam No Jenis Pelayanan 1 Pelayana Umum dan Pelayanan Tindakan 2 Pelayanan Gigi 3



Pelayanan KIA / KB



4 5



Pelayanan Konsultasi (Gizi, Kesling,Lansia,dsb) Pelayanan Laboratorium



6



Pelayanan Obat



7



Pelayanan persalinan



Waktu 08.00 – 13.00 WITA 08.00 – 13.00 WITA 08.00 – 13.00 WITA 08.00 – 13.00 WITA 08.00 – 13.00 WITA 08.00 – 13.00 WITA 24 Jam



Keterangan



Jadual pelayanan rawat jalan khusus hari jum`at sampai jam 11.00 wita dan hari sabtu sampai jam 12.30 wita.



BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Gedung dan Ruang



Poli Umum



Apotek



R.Tindakan



Poli Gigi



Ruang Konsultasi



Loket / Pendaftaran



Ruang Tunggu Ruang Gizii



Loket / Pendaftaran



Ruang Kepala Puskesma



Ruang Imunisasi



Poli Anak



Ruang Labkes



WC Gudang Obat WC



B. Standar Fasilitas Surat Keputusan Menkes Nomor 128/2008 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat, menyatakan bahwa



puskesmas



kesehatan



adalah



unit



kabupaten/kota



pelaksana



yang



teknis



bertanggung



Dinas jawab



menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja. Puskesmas memiliki



fungsi



pembangunan berwawasan



kesehatan, pusat pemberdayaan



masyarakat,



pusat



pelayanan



sebagai pusat penggerak



kesehatan



strata



pertama



meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan



kesehatan



masyarakat.



Terlihat



bahwa



puskesmas



dan



jaRIngannya merupakan ujung tombak dinas kesehatan dalam upaya mewujudkan



target SPM kesehatan dikota. Upaya



kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni :



1. Upaya Kesehatan Wajib Upaya kesehatan wajib puskesmas adalah upaya



yang



ditetapkan berdasarkan komitmen nasional , regional, dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan kesehatan



derajat



kesehatan masyarakat. Upaya



wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap



puskesmas yang ada diwilayah Indonesia. Upaya kesehatan wajib tersebut adalah : a. Upaya Promosi kesehatan b. Upaya kesehatan lingkungan c. Upaya KIA / KB d. Upaya Perbaikan Gizi e. Upaya



Pencegahan



dan



Pemberantasan



Penyakit



Menular f.



Upaya pengobatan



2. Upaya Kesehatan Pengembangan Upaya kesehatan pengembangan puskesmas adalah upaya yang ditetapkan



berdasarkan permasalahan kesehatan



yang ditemukan dimasyarakat serta yang disesuaikan dengan



kemampuan



puskesmas.



Upaya



kesehatan



pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan pokok puskesmas yang telah ada, yakni : a. Upaya kesehatan sekolah b. Upaya kesehatan olahraga c. Upaya perawatan kesehatan masyarakat



d. Upaya kesehatan kerja e. Upaya kesehatan gigi dan mulut f.



Upaya kesehatan jiwa



g. Upaya kesehatan Mata h. Upaya kesehatan usia lanjut i.



Upaya pembinaan pengobatan tradisional



3. Upaya laboratorium medis



dan upaya pencatatan dan



pelaporan merupakan pelayanan penunjang



dari setiap



upaya wajib dan pengembangan puskesmas Pemurus Dalam



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN Tata laksana pelayanan di puskesmas Pemurus Dalam di awali di loket pendaftaran, dimana pasien mengambil Nomor Urut Pendaftaran. -



Bagi pasien lama (pasien yang sudah pernah berobat ke puskesmas) pendaftaran dilakukan



denga



menunjukkan



kartu berobat puskesmas Pemurus Dalam. -



Bagi



pasien



baru



(pasien



yang



belum



pernah



berobat



kepuskesmas) pendaftaran dilakukan dengan menunjukkkan Kartu BPJS atau Copy KTP/Kartu keluarga. -



Bagi pasien dengan kasus kegawat daruratan langsung dibawa ke UGD



untuk mendapatkan penanganan. Salah satu



keluarga



atau yang mengantarkan pasien dapat mengurus



pendaftaran. -



Bagi pasien BPJS harus menunjukkan kartu BPJS sebagai bukti kepesertaan. Petugas pendaftaran mengambil rekam medis berdasarkan



identitas pasien. Bagi pasien umum (tidak memiliki kartu BPJS dan dari luar wilayah kota banjarmasin) setelah mendapatkan rekam



medis



pasien



diminta



untuk



membayar



retRIbusi.



Kemudian pasien diminta menunggu di depan ruang pelayanan yang dituju (BP Umum, Gigi, Anak, KIA, Labkes,dsb). bagi pasien umum luar wilayah kota banjarmasin dengan tindakan, maka wajib membayar retribusi tindakan sesuai perda. Pemeriksaan kesehatan pasien dilakukan di unit pelayanan masing–masing. -



Bila



dari



pemeriksaan



awal



diperlukan



pemeriksaan



penunjang diagnostik, maka pasien diberikan rujukan internal ke Labkes Setelah dilakukan pemeriksaan penunjang, pasien



kembali ke unit pelayanan sebelumnya untuk mendapatkan resep sesuai dengan diagnostik penyakitnya. -



Bila diperlukan konsultasi ke unit pelayanan terkait, maka pasien diberikan rujukan internal ke unit pelayanan terkait (misal



pasien



dari



poli



gigi



dengan



hipertensi,



maka



dikonsultasikan ke BP Umum). -



Bila dari pemeriksaan awal diperlukan untuk pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit, maka pasien diberikan rujukan eksternal kerumah sakit yang dituju.



-



Bila pasien tidak mendapatkan rujukan internal maupun eksternal, maka pasien mendapatkan resep untuk mengambil obat di ruang obat.



BAB V LOGISTIK Manajemen



Logistik



alat



kesehatan



adalah



suatu



pengetahuan seni serta proses mengenai perencanaan, penentuan kebutuhan,



pengadaan,



penyimpanan,



pemeliharaan



serta



penghapusan material atau alat-alat kesehatan. Tujuan dari manajemen



logistik



adalah



tersediannya



bahan



setiap



saat



dibutuhkan, baik mengenai jenis, jumlah maupun kualitas yang dibutuhkan secara efisien. Dengan demikian manajemen logistic dapat dipahami sebagai proses penggerakkan dan pemberdayaan semua sumber daya yang dimiliki dan atau potensial untuk dimanfaatkan, untuk operasional, secara efektif dan efisien. Oleh karena itu untuk menilai apakah pengelolaan logistic sudah memadai



adalah



dengan



menilai



apakah



sering



terjadi



keterlambatan dan atau bahan yang dibutuhkan tidak tersedia, berapa



kali



frekuensinya,



berapa



banyak



persediaan



yang



menganggur (idle stock) dan berapa lama hal itu terjadi. Berapa banyak bahan yang kadaluarsa atau rusak atau tidak dipakai lagi. Manajemen logistic sebagai suatu fungsi mempunyai



kegiatan







kegiatan: A. Perencanaan Kebutuhan Fungsi



perencanaan



ini



pada



dasarnya



adalah



menghitung berapa besar kebutuhan bahan logistik yang diperlukan untuk periode waktu tertentu, biasanya untuk satu tahun. Ada dua cara pendekatan yang digunakan dalam perencanaan kebutuhan obat, yaitu: 1. Dengan mengetahui atau menghitung kebutuhan yang telah nyata dipergunakan dalam periode waktu yang lalu: a.



Jumlah sisa/persediaan pada awal periode



b.



Jumlah pembelian pada periode waktu



c.



Jumlah bahan logistic yang terpakai selama periode



d.



Membuat analisis efisiensi penggunaan bahan logistic, misalnya frekuensi barang yang diminta *habis* atau tidak



ada



menumpuk,



persediaan serta



,



jumlah



penyebab



barang



terjadinya



yang



keadaan



tersebut.



2. Dengan melihat program kerja yang akan datang: a.



Membuat analisa kebutuhan untuk dapat menunjang pelaksana kegiatan pada peRIode waktu yang akan datang, yang berorientasi kepada program pelayanan, pola penyakit, target kinerja pelayanan



b.



Memperhatikan standarisasi



kebijakan



bahan,



pimpinan



ataupun



mengenai



kebijakan



dalam



pengadaan. (untuk obat misalnya ada FormulaRIum, untuk pengadaan diPuskesmas) c.



Menyesuaikan perhitungan dengan memperhatikan persediaan awal, baik meliputi jenis, jumlah maupun spesifikasi logistik



d.



Memperhatikan



kemampuan



gudang



tempat



penyimpanan barang.



B.



Penggangguran Fungsi berikutnya adalah menghitung kebutuhan diatas dengan harga satuan (dapatberdasarkan harga pembeli waktu yang lalu atau menurut informasi yang terbaru), sehingga akan diketahui kebutuhan anggaran untuk pengadaan bahan logistic tersebut.



C.



Pengadaan



Fungsi berikutnya adalah pengadaan, yaitu semua kegiatan yang dilakukan untuk mengadakan bahan logistik yang telah direncanakan, baik melalui prosedur : 1. Pembelian 2. Produksi sendiri, maupun dengan 3. Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat Untuk pengadaan obat di Puskesmas dilakukan oleh Gudang Farmasi Kota berdasarkan usulan kebutuhan obat dari Puskesmas. D.



Penyimpanan Fungsi penyimpanan ini sebenarnya termasuk juga fungsi penerimaan barang, yanag sebenarnya juga mempunyai peran



strategi.



Secara



garis



besar



yang



harus



dicek



kebenaraanya adalah: 1. Kesesuaian dengan jenis, jumlah dan spesifikasi bahan serta waktu penyerahan barang terhadap surat pesan (SP), surat perintah kerja (SPK) atau purchase order (PO). 2. Kondisi fisik bahan, apakah tidak ada perubahan warna, kemasan, bau, Noda dan sebagainya yang menindikasikan tingkat kualitas bahan. 3. Kesesuaian waktu penerimaan bahan terhadap batas waktu SP/PO Barang yang diterima tersebut kemudian dibuatkan beRIta acara penerimaan (BAP) barang. Berdasarkan sifat dan kepentingan



barang/bahan



logistic



ada



beberapa



jenis



baranag logistik, yang biasanya tidak langsung disimpan digudang,



akan



tetapi



diterimakan



langsung



kepada



pengguna. Yang penting adalah bahwa mekeanisme ini harus diatur sedemikian rupa sehingga tercipta internal check (saling uji secara otomatis) yang memadai, yang ditetapkan oleh yang berwenang (Pimpinan).



Fungsi kelancaran



penyimpanan distribusi.



ini



Beberapa



sangat



menentukan



keuntungan



melakukan



fungsi penyimpanan ini adalah: 1. Untuk mengantisipasi keadaan yang fluktual, karena seRIng



terjadi



kesulitan



memperkirakan



kebutuhan



secara akurat 2. Untuk menghindari kekosongan bahan (out of stock) 3. Untuk menghemat biaya, serta mengantisipasi fluktuasi kenaikan harga bahan 4. Untuk menjaga agar kualitas bahan dalam keadaan siap dipakai 5. Untuk mempercepat pendistribusian Ada beberapa teori tentang pengendalian persediaan logistik, namun dalam penerapannya harus hati-hati . misalnya



saja



untuk



menerapkan



teori



pengendalian



persediaan ada beberapa syarat, antara lain : 1. Kebutuhan



bahan



dapat



diperkirakan



dan



dihitung



dengan pasti. 2. Kesinambungan pemasok dapat dijamin 3. Sistem informasi logistic yang terintegrasi dalam sistem informasi manajemen, memadai 4. Pengawasan internal



(internal auditor) berjalan dengan



baik dan konsekuen 5. Membudayakan pelaksanaan kerja yang tertib dan sehat 6. Reward dan punishment sistem yang konsisten dan konsekuen 7. Tersedia gudang dan pengelolaan yang memadai 8. Anggaran yang cukup. Metode yang sering digunakan dalam pengendalian persediaan di Puskesmas adalah dengan memperhatikan sifat barang/obat, apakah termasuk barang vital, essensial atau Normal (VEN system), digabungkan dengan apakah barang



tersebut termasuk fast atau slow moving kombinasi kedua metode ini selama periode tertentu kemudian dihitung kebutuhan atau penggunaannya akan diketahui rata-rata penggunaanya perbulan, dan juga fluktasi permintaannya. Dari perhitungan itu secara empiris, dapat ditentukan berapa besar jumlah : 1. Persediaan minimal/jenis barang per bulan 2. Persediaan maksimal/jenis barang per bulan 3. Persediaan pengaman (iron stock/idle stock) Untuk menghitung ini, yang perlu diperhatikan adalah berapa lama (durasi) waktu penyediaan sejak pesanan diteRIma rekanan/supplier sampai barang diteRIma oleh Puskesmas (ini disebut Lead Time) dan berapa kebutuhan barang selama periode tersebut. Dalam penyimpanan dikenal ada system FIFO (first in first out). Khusus di puskesmas seharusnya FIFO juga dibaca sebagai first expired first out (FEFO), manan yang mempunyai masa kadaluarsa pendek/singkat harus dikeluarkan terlebih dahulu, tidak tergantung kapan diterimanya digudang.



E.



Pendistribusian Efisiensi pelaksanaan fungsi pendistribusian ini juga secara tidak langsung akan mempengaruhi kecermatan dan kecepatan penyediaan oleh karena itu harus ditetapkan prosedur yang baku pendistribusian bahan logistik, meliputi: 1. Siapa yang berwenang dan bertanggung jawab mengenai kebenaran



dan



kewajaran



permintaan



bahan,



baik



mengenai jumlah, spesifikasi maupun penyerahannya. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemborosan atau pengeluaran yang tidak perlu. 2. Siapa yang berwenang dan bertanggung jawab menyetujui permintaan dan pengeluaran barang dari gudang.



F.



Penghapusan Penghapusan adalah proses penghapusan tanggung jawab bendahara barang atas bahan atau barang tertentu sekaligus



mengeluarkan



dari



catatan/pembukuan



yang



berlaku, penghapusan barang diperlukan karena : 1. Bahan/barang rusak tidak dapat dipakai kembali 2. Bahan/barang tidak dapat didaur ulang atau tidak ekoNomis untuk didaur ulang 3. Bahan/barang sudah melewati masa kadaluarsa (expired date) 4. Bahan/barang hilang karena pencurian atau sebab lain Penghapusan barang dapat dilakukan dengan : 1. Pemusnahan, yaitu dibakar atau dipendam/ditanam 2. Dijual/dilelang



untuk



instansi



pemerintah,



hasil



penjualan dari pelelangan harus disetor ke kas Negara. Setelah penghapusan dilaksanakan, maka dibuat berita acara pengahapusan, yang tembusnya dikiRIm ke instansi yang berkompeten.



BAB VI KESELAMATAN PASIEN Keselamatan pasien (patient safety) adalah reduksi yang meminimalkan tindakan yang tidak aman dalam system pelayanan kesehatan sebisa mungkin melalui praktik yang terbaik untuk luaran klinis yang optimum. (The Canadian Patient Safety Dictionary, October 2003). Keselamatan pasien menghindarkan pasien



dari



cedera/cedera



potensial



dalam



pelayanan



yang



bertujuan untuk membantu pasien. Tujuan Patient Safety terciptanya budaya keselamatan pasien di Puskesmas, meningkatnya akuntabilitas (tanggung jawab) puskesmas terhadap pasien dan Masyarakat, menurunnya KTD (kejadian tidak diharapkan) di Puskesmas, terlaksananya program – program pencegahan, sehingga



tidak



terjadi



pengulangan



KTD



(kejadian



tidak



diharapkan). Sistem Patient Safety : 



Assessment resiko







Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien







Pelaporan dan analisa insiden







Kemampuan belajar dari insiden yang tindak lanjutnya







Implementeasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko



Solusi



: mencegah terjadinya CEDERA akibat kesalahan suatu tindakan



atau



tidak



melakukan



tindakan



yang



seharusnya dilakukan Adverse Event /KTD (Kejadian Tidak Diharapkan) : Suatu kejadian yang mengakibatkan cedera ayang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau



karena



tindak



bertindak



(omission)



ketimbang



dari



pada



“underlying desscase” atau kondisi pasien (KPP-RS). KTD yang tidak dapat dicegah (unprevetable adverse event) yaitu suatu KTD akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan yang mutakhir. Near miss/KNC (Kejadian Nyaris Cedera) : Suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien tetapi cedera serius



tidak



terjadi



karena



keberuntungan*),



karena



pencegahan**), atau karena peringanan***). Misal: *)



Pasien menerima obat yang sebenarnya kontra indikasi tetapi tidak timbul ereksi .



**)



Obat dengan lethal overdosis akan diberikan tetapi diketahui staf lain dan membatalkannya sebelum obat dikonsumsi pasien.



***) Obat dengan lethal overdosis diberikan tetapi diketahui secara dini dan diberikan antidotumnya Tujuh standar keselamatan Pasien : 1.



Hak pasien: pasien dan keluarga mempunyai hak untuk mendapat informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan KTD,



2.



Mendidik pasien dan keluarga : Puskesmas harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien,



3.



Keselamatan Puskesmas



pasien menjamin



dan



kesinambungan



kesinambungan



pelayanan:



pelayanan



dan



menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan,



4.



Penggunaan



metode-metode



peningkatan



kinerja



untuk



melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien: Puskesmas harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif



KTD,



dan



melakukan



perubahan



untuk



meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien, 5.



Peran



kepemimpinan



dalam



meningkatkan



keselamatan



pasien: Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara teRIntegrasi melalui penerapan tujuh langkah menuju KPRS. Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi resiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi KTD. Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan



keputusan



tentang



keselamatan



pasien.



Pimpinan mengalikasikan sumber daya yang ada kuat untuk mengukur, mengkaji dan meningkatkan kinerja Puskesmas serta meningkatkan keselamatan pasien, pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontRIbusinya dalam meningkatkan kinerja Puskesmas dan keselamatan pasien, 6.



Mendidik



staf



tentang



keselamatan



pasien



Puskesmas



memiliki ,proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap



jabatan



keselamatan



mencakup pasien



keterkaitan secara



jabatan



jelas



dengan



Puskesmas



menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan memelihara kompetensi staf serta mendukung



pendekatan



interdisiplin



dalam



pelayanan



pasien, 7.



Komunikasi merupakan kunci bagi staf yang untuk mencapai keselamatan



pasien:



Puskesmas



merencanakan



dan



mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien



untuk



memenuhi



kebutuhan



informasi



internal



dan



eksternal. Transmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat



Tujuh langkah menuju keselamatan pasien : 1.



Bangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien: Ciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil,



2.



Pimpin dan dukung staf anda: bangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang keselamatan pasien,



3.



Integrasikan aktivitas pengelolaan resiko: kembangkan sistem dan proses pengelolaan serta lakukan identifikasi dan kajian hal yang potensial bermasalah,



4.



Kembangkan sistem pelaporan: Pastikan staf agar mudah dapat



melaporakan



kejadian/insiden,



serta



Puskesmas



mengatur pelaporan kepada KKPRS, 5.



Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien:



Kembangkan



cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien, 6.



Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien: Dorong staf untuk melakukan analisis pakar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul



7.



Cegah cedera melalui implementasi system keselamatan pasien:



gunakan



kejadian/masdalah pelayanan.



informasi untuk



yang



melakukan



ada



tentang



perubahan



sistem



BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus dilaksanakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau



mempunyai



karyawan



sedikitnya



10



orang.



Jika



memperhatikan dari isi pasal diatas, maka jelaslah bahwa Puskesmas termasuk dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat Menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di Puskesmas, tetapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Puskesmas. Potensi



bahaya



di



Puskesmas,



selain



pnyakit







penyakitinfeksi juga ada potensi bahaya – bahayalain yang mempengaruhi kecelakaan



situasi



dan



(peledakan,



kondisi kebakaran,



di



Puskesmas,



yaitu



kecelakaan,



yang



berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gangguan psikososial dan ergonomic. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan diPuskesmas,



para



pasien



maupun



pengunjung



yang



ada



dilingkungan Puskesmas. Dalam pekerjaan sehari – hari petugas kesehatan selalu dihadapkan infeksius,



pada



bahaya-bahaya



reagensia



yang



toksis,



tertentu, peralatan



misalnya



bahaya



listrik



maupun



peralatan kesehatan. Secara garis besar bahaya yang dihadapi dalam Puskesmas atau instansi kesehatan dapat digolongkan dalam:



1.



Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah terbakar atau meledak(obat-obatan);



2.



Bahan beracun, korosif, dan kaustik;



3.



Bahaya radiasi;



4.



Luka bakar;



5.



Syok akibat aliran listrik;



6.



Luka sayat akibat alat gelas yang pecah pada benda tajam;



7.



Bahaya



infeksi



dari



kuman,



virus



atau



parasit.



Pada



umumnya bahaya tersebut dapat dihindari dengan usahausaha



pengamanan,



antara



lain



dengan



penjelasan,



peraturan serta penerapan disiplin kerja. Pada kesempatan ini



akan



dikemukakan



manajemen



keselamatan



dan



kesehatan kerja diPuskesmas atau instansi kesehatan. Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk



mengendalikan,



meminimalisasi



dan



bila



mungkin



meniadakannya, oleh karena itu K3 Puskesmas perlu dikelola dengan baik. Agar penyelenggaraan K3 Puskesmas lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan sebuah pedoman manajemen K3 di Puskesmas, baik bagi pengelola maupun karyawan Puskesmas. Manajemen



adalah



pencapaian



tujuan



yang



sudah



ditentukan sebelumnya, dengan mmpergunakan bantuan orang lain. Hal initersebut diharapkan dapat mengurangi dampak kelalaian



atau



kesalahan



(malpraktek)



penyebaran langsung dampak manajemen



keselamatan



dan



serta



mengurangi



dari kesalahan kerja. Proses kesehatan



kerja



laboratoRIum



seperti proses manajemen umumnya adalah penerapan berbagai fungsi manajemen, yaitu perencanaan, organisasi, pelaksanaan dan pengawasan. Fungsi perencanaan meliputi perkiraan / peramalan, dilanjutkan dengan penetapan tujuan dan sasaran yang akan dicapai, menganalisa data, fakta dan



Informasi, merumuskan masalah serta menyusun program. Fungsi berikutnya adalah fungsi pelaksanaan yang mencakup pengorganisasian penempatan staf, pendanaan serta implementasi program. Fungsi terakhir ialah fungsi pengawasan yang meliputi penataan dan evaluasi hasil kegiatan serta pengendalian.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu (quality control) dalam manajemen mutu merupakan suatu system kegiatan teknis yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu produk atau jasa yang diberikan kepada pelanggan. Pengendalian mutu pada pelayanan kesehatan diperlukan agar produk layanan kesehatan terjaga kualitasnya sehingga memuasakan masyarakat sebagai pelanggan.



Penjaminan



mutu



pelayanan



kesehatan



dapat



diselenggarakan melalui berbagai model manajemen kendali mutu. Salah satu model manajemen yang dapat digunakan adalah model PDCA (Plan Do Check, Action) yang akan menghasilkan pengembangan berkelanjutan (contimous improvement) atau kaizen mutu pelayanan kesehatan. Yoseph M. Juran terkenal dengan konsep “trilogy” mutu dan mengidentifikasi dalam tiga kegiatan: 1.



Perencanaan



mutu



meliputi:



siapa



pelanggan,



apa



kebutuhannya, meningkatkan produk sesuai kebutuhan, dan merencanakan proses untuk suatu produksi, 2.



Pengendalian



mutu:



mengevaluasi



kinerja



untuk



mengidentifikasi perbedaan antara kinerja aktual dan tujuan, 3.



Peningkatan mutu: membentuk infrastruktur dan team untuk melaksanakan peningkatan mutu.



Setiap kegiatan dijabarkan dalam langkah – langkahyang semuanya mengacu pada upaya peningkatan mutu. Peluang untuk memecahkan masalah harus digunakan pada saat yang tepat oleh mereka yang bertanggung jawab melalui langkah-langkah sebagai berikut :



Langkah 1 : Mengidentifikasi, memilih, dan mendefinisikan masalah, kenali hal-hal yang berpotensi masalah dan kaji situasi dimana staf mungkin dapat memperbaikinya.Tentukan kriteria



untuk



memilih



secara



masalah



yang



paling



penting.



Definisakan



operasional masalah yang dipilih, misalnya, bagaimana staf mengetahui bahwa masalah sudah terpecahkan, dengan cara menentukan kriteria keberhasilan pemecahan masalah. Langkah 2 : Pelajari dengan seksama proses yang terjadi dari segala aspek. Tentukan dimana dan kapan masalah muncul. Pahami proses terjadinya masalah. Langkah 3 : Temukan sebab masalah yang pokok.Tentukan factor-faktor yang menimbulkan masalah dan keterkaitannya dengan masalah. Gunakan metode untuk mengetes hipotesis tentang sebab-sebab yangmungkin menimbulkan masalah tersebut. Kumpulkan data untuk mengetes hipotesis dan untuk menentukan factor penyebab yang paling dominan. Langkah 4 : Identifikasi semua solusi yang mungkin. Berfikirlah secara kreatif untuk menangani sebab-sebab masalah yang mungkin dapat diatasi. Langkah 5 : Pilih solusi yang dapat dilaksanakan. Analisalah cara-cara pemecahan masalah yang mungkin dilaksanakan, dikaji dari aspek



kriteria



keberhasilan



memecahkan



masalah,



biaya



yangdiperlukan, kemungkinan solusi dapat dilaksanaakannya, atau kriteria lainnya.



Langkah 6 : Melaksanakan pemecahan masalah yang berkualitas denganPDCA Ada empat langkah menuju pelaksanaan solusi yang efektf, yaitu: a.



Merencanakan (PLAN) : Sebelumdilaksanakan solusi, perlu ditentukan tujuan dan apa kriteria keberhasilan. Pimpinan harus memutuskan “ siapa, apa, dimana, dan bagaiamana” solusi



akan



dilaksanakan.



Pada



tahap



ini,



diperlukan



penjelasan tentang berbagai asumsi, dan dipikirkan tentang kemungkinan adanya peNolakan dari pihak yang dijadikan sasaran. Di sini harus sudah diputuskan tentang data yang harus sudah dikumpulkan untuk memantau keberhasilan pelaksanaan solusi masalah. b.



Pelaksanaan (DO) : Melaksanakan solusi seRIng melibatkan pelatihan, termasuk proses pengumpulan data/informasi untuk memantau perubahan yang terjadi, dan mengamati tingkat kemudahan atau kesulitan pelaksanaan solusi. Amati bagaimana



solusi



tersebut



dilaksanakan.



Buat



catatan



tentang segala sesuatu yang dianggap menyimpang dari kesepakatan. Setiap masalah atau kesalahan yang muncul dalam proses ini harus diartikan sebagai kesempatan untuk membuat perbaikan. c.



Cek (CHECK) : Amati efek pelaksanaan solusi dan simpulkan pelajaran apa yang diperoleh dari tindakan yang sudah dilakukan.



d.



Bertindak (ACTION) : Ambil langkah-langkah praktis sesuai denganpelajaran yang diperoleh dari tindakan yang sudah diambil : “Lanjutkan proses solusi, atau hentikan, atau ulang kembali tindakan dari awal dengan tujuan melakukan modifikasi”.



BAB IX PENUTUP Pelayanan kesehatan bermutu berorientasi pada kepuasan pelanggan atau pasien. Dimensi mutu tersebut menyangkut mutu bagi pemakai jasa pelayanan kesehatan, maupun penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Kepuasan pasien merupakan salah satu indicator kualitas pelayanan. Dan banyaknya kunjungan pasien ke Puskesmas tidak lepas dari kebutuhan akan pelayanan kesehatan. Kualitas pelayanan public sangat ditentukan oleh system dan tenaga pelayanan. Namun ketenagaan pelayanan seRIngkali menghadapu kendala dalam hal Jumlah, pengembangan



sebaran, kaRIr,



dan



mutu



dan



kualifikasi,



kesejahteraan



pelayanan. Permasalahan yang muncul



tenaga



system pelaksana



menimbulkan resepsi



rendahnya kualitas pelayanan, yang berawal dari kesenjangan antara aturan dan standar yang ada dengan pelaksanaan pelayanan yang tidak bisa menyesuaikan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, manajemen resiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam membeRIkan pelayanan kesehatan. Pedoman ini menyampaikan hasil kajian ketenagaan sarana dan pengendalian mutu pelayanan puskesmas, agar puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal perlu dikelola dengan baik, kinerja pelayanan proses pelayanan maupun sumberdaya yang digunakan



PEDOMAN PELAYANAN UNIT KERJA TAHUN 2016



DINAS KESEHATAN KOTA BANJARMASIN



Puskesmas Pemurus Dalam Alamat : Jl.Thamrin RT.42/04 No.01 Komp.Beruntung Jaya Banjarmasin Telp. (0511) 4315223 Kode Pos. 70121