4 0 363 KB
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan dasar yang amat penting di Indonesia. Puskesmas merupakan unit yang strategis status
dalam mendukung terwujudnya
perubahan
kesehatan masyarakat menuju peningkatan derajat
kesehatan yang optimal. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal tentu diperlukan upaya pembangunan sistem pelayanan
kesehatan
dasar
yang
mampu
memenuhi
kebutuhan masyarakat. Pelayanan kesehatan bermutu yang berorientasi pada kepuasan pelanggan atau pasien menjadi strategi utama bagi organisasi kesehatan di Indonesia, agar tetap eksis ditengah persaingan global yang semakin kuat. Salah satu strategi yang paling tepat dalam mengantisipasi adanya persaingan terbuka melalui pendekatan mutu paripurna yang berorientasi proses pelayanan bermutu, dan hasil pelayanan
pada
kesehatan
yang sesuai dengan keinginan pelanggan atau pasien. Dimensi mutu
tersebut
menyangkut
mutu
bagi
pemakai
pelayanan kesehatan, maupun penyelenggara
jasa
pelayanan
kesehatan. Kepuasan
pasien
merupakan
salah
satu
kualitas pelayanan. Dan banyaknya pengunjung Puskesmas tidak lepas dari kebutuhan
indikator pasien ke
akan pelayanan
kesehatan dan kepuasan pelanggan yang diperoleh berdasar pengalaman sebelumnya. Penilaian keberhasilan puskesmas dapat dilakukan oleh internal organisasi puskesmas yaitu berupa penilaian kinerja puskesmas
mencakup manajemen sumber daya tenaga,
alatobat,
keuangan,
dan
sistem
informasi
manajemen
puskesmas. Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen
resiko dilaksanakan
secara berkesinambungan, maka perlu dilaksanakan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan melalui mekanisme akreditasi. B. Tujuan Pedoman Tersedianya
pedoman
bagi
kepala
puskesmas,
penanggungjawab dan pelaksana pelayanan, dalam melakukan pelayanan
dipuskesmas,sehingga
pelayanan
dapat
dilaksanakan sesuai dengan rencana serta memperoleh hasi sesuai yang diharapkan. C. Ruang Lingkup Pelayanan Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat, untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar, menyeluruh, dan terpadu bagi seluruh masyarakat diwilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok dan membina peran serta masyarakat. Pengertian dari pelayanan kesehatan dasar, menyeluruh dan
terpadu
disini,
adalah
upaya
pengobatan
penyakit
(kuratif), Upaya pencegahan (Preventif), Upaya peningkatan kesehatan
(Promotif),
dan
Upaya
pemulihan
kesehatan
(rehabilitatif), yang ditujukan kepada semua penduduk. Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa fungsi puskesmas yaitu : 1. Sebagai
pusat
pembangunan
diwilayah kerjanya.
kesehatan
masyarakat
2. Membina peran serta masyarakat diwilayahkerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat. 3. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat diwilayah kerjanya. Sedangkan unit pelaksana teknis fungsional puskesmas dibagi menjadi : 1. Upaya Kesehatan masyarakat 2. Upaya kesehatan perorangan Dengan jaringan pelayanan puskesmas adalah : 1. Puskesmas pembantu 2. Puskesmas Keliling 3. Posbindu D. Batasan Operasional Pelayanan Unit Kerja Untuk tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui puskesmas,
yakni
terwujudnya
puskesmas
bertanggung
jawab
menuju
indonesia
sehat,
menyelenggarakan
upaya
kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perorangan dan keluarga. sedangkan pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat. Batasan
operasional
untuk
pelayanan
kesehatan
perorangan meliputi : 1. Pendaftaran pasien Pendaftaran pasien adalah pelayanan rutin untuk menertibkan
urutan
pelayanan
dan
memudahkan
mendapatkan informasi rekam medis bagi seluruh fasilitas
pelayanan yang tersedia dipuskesmas. Yang dimulai dari persiapan, kedatangan pasien, sampai dengan pengiriman kartu rekam medis kemasing – masing unit pemeRIksaan, kemudian mengembalikan lagi kartu rekam medis ke dalam tempat semula. 2. Pelayanan Klinis Pelayanan klinis adalah pelayanan perorangan yang dilakukan untuk pasien dengan melibatkan seluruh tim kesehatan
sesuai
dengan
masalah
kesehatan
pasien.
Kegiatan pelayana klinis dimulai dari anamnesa sampai dengan tindakan dan atau pengobatan yang sesuai dengan diagnosanya. Pelayanan klinis meliputi : a. Pelayanan Umum b. Pelayanan Gigi c.
Pelayanan KIA
d. Pelayanan Mtbs e.
Pelayanan KB
3. Pelayanan laboratorium Pelayanan
laboratorium
adalah
salah
satu
pelayanan penunjang yang dilakukan untuk membantu penegakkan diagNosa suatu penyakit. Kegiatan pelayanan laboratorium
dilaksanakan
pemeriksaan
sampai
dimulai
diperoleh
dari
hasil
permintaan laboratorium.
Permintaan pemeriksaan berasal dari rujukan internal maupun eksternal. Jenis – jenis pemeriksaan Lab terdiridari : a. Pemeriksaan darah rutin. b. Pemeriksaan urine rutin. c. Pemeriksaan Kimia Darah.
4. Pelayanan Kefarmasian Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sumber daya (SDM, sarana prasarana, sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan serta adminsitrasi) dan pelayanan farmasi
klinis
(penerimaan
resep,
peracikan
obat,
penyerahan obat, informasi obat, dan pencatatan atau penyimpanan resep) dengan memanfaatkan tenaga,dana, prasarana, sarana, dan metode tata laksana yang sesuai dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan. Pelayanan
kesehatan
kesehatan
yang
masyarakat
dilaksanakan
adalah
diluar
pelayanan
gedung
berupa
pendekatan promotif, preventif. Kegiatan upaya meliputi : 1.
Upaya KIA Upaya KIA adalah upaya dibidang kesehatan yang menyangkut pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu meneteki, bayi dan anak balita serta anak pra sekolah. Upaya kesehatan ibu ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.
2.
Upaya P2P Pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular yaitu upaya pelayanan kesehatan puskesmas
untuk
mencegah
dan
mengendalikan
penular penyakit menular/infeksi. Untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan atau meninggal dunia,
serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular. Prioritas
penyakit
menular
yang
akan
ditanggulangi adalah malaria, DBD dengue, diare, Polio, FilariIa, Kusta, TBC, HIV / AIDS, Pnemonia, dan penyakit – penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Prioritas
penyakit
tidak
menular
yang
ditanggulangi adalah penyakit jantung dan gangguan sirkulasi, Diabetes melitus, Kanker. 3.
Upaya Kesehatan Lingkungan Kesehatan lingkungan yaitu upaya pelayanan kesehatan meningkatkan
lingkungan kesehatan
puskesmas lingkungan
untuk
pemukiman
melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu lingkungan dan tempat umumtermasuk pengendalian pencemaran lingkungan dengan peningkatan peran serta
masyarakat.
Untuk
mewujudkan
kualitas
lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi – tingginya. 4.
Upaya Promkes Promkes adalah salah satu program puskesmas yang berfokus pada pelayanan preventif dan promotif kepada masyarakat. kegiatannya meliputi penyuluhan kesehatan dan pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Diantara kegiatannya juga meliputi pembinaan desa siaga kesehatan, kerjasama lintas sektor dan upaya dalam merumuskan kebijakan
bersama
dalam
meningkatkan
derajat
kesehatan
masyarakat. 5.
Upaya Perbaikan Gizi Upaya perbaikan gizi masyarakat adalah salah satu upaya pokok puskesmas yaitu kegiata yang meliputi peningkatan pendidikan gizi, penanggulangan kurang energi protein, anemia gizi besi, gangguan akibat kurang yodium (GAKY), kurang Vit A,keadaan zat
gizi
lebih,
peningkatan
surveilans
gizi,
dan
pemberdayaan usaha perbaikan Gizi keluarga atau masyarakat. Upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk
peningkatan
mutu
gizi
perseorangan
dan
masyarakat.Kegiatan upaya dilaksanakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. E. Landasan Hukum 1. Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes. 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 374/Menkes/SK/V/2009
tentang
sistem
kesehatan
nasional. 4. Keputusan
Menteri
Kesehatan
IndonesiaNomor128/Menkes/SK/II/2004 kebijakan dasar puskesmas.
Republik tentang
BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia kesehatan merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan,pendidikan, dan pelatihan serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu
dan
kesehatan
saling
mendukung
masyarakat
dimaksud dengan
yang
setinggi
mencapai –
derajat
tingginya.
yang
kualifikasi SDM, sama halnya dengan job
spesifikasi yaitu minimal minimal,
guna
pengalaman
golongan/jabatan, masa kerja
kerja,nilai
kinerja,
dan
standar
kompetensi. Secara umum
kebijakan tentang tenaga kesehatan,
khususnya yang berkaitan dengan kualitas atau mutu, antara lain dapat dilihat pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan , dalam PP ini antara lain dinyatakan : 1. Tenaga
Kesehatan
wajib
memiliki
pengetahuan
dan
keterampilan dibidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan (pasal 3) 2. Setiap tenaga kesehatan
dalam melakukan tugasnya
berkewajiban untuk memenuhi standar profesi tenaga kesehatan (pasal 21) Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga
pelayanan.
menghadapi
Ketenagaan
pelayanan
seringkali
kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan
kualifikasi SDM. Untuk Puskesmas Pemurus Dalam, kualifikasi SDM sudah sesuai, walaupun masih ada beberapa tenaga yang belum melanjutkan kejenjang yang diharapkan. Namun masih terus
diupayakan agar semua tenaga mencapai kualitas seperti yang diharapkan. B. Distribusi Ketenagaan Puskesmas Pemurus Dalam Puskesmas No Jenis Tenaga Yang ada Kurang 1 Dokter Umum 4 2 2 Dokter Gigi 1 3 Apoteker 1 4 Perawat 14 4 5 Perawat gigi 3 6 Bidan 12 7 Asisten Apoteker 3 8 Sanitarian 2 9 Nutrisionis 3 10 Labkes 2 11 Ka.Sub Bag. TU 1 12 Staf Administrasi 2 3 13 Cleaning Service 1 3 14 Security 1 1 15 Sopir 0 2
C. Jadual Kegiatan Puskesmas Pemurus Dalam No Jenis Pelayanan 1 Pelayana Umum dan Pelayanan Tindakan 2 Pelayanan Gigi 3
Pelayanan KIA / KB
4 5
Pelayanan Konsultasi (Gizi, Kesling,Lansia,dsb) Pelayanan Laboratorium
6
Pelayanan Obat
7
Pelayanan persalinan
Waktu 08.00 – 13.00 WITA 08.00 – 13.00 WITA 08.00 – 13.00 WITA 08.00 – 13.00 WITA 08.00 – 13.00 WITA 08.00 – 13.00 WITA 24 Jam
Keterangan
Jadual pelayanan rawat jalan khusus hari jum`at sampai jam 11.00 wita dan hari sabtu sampai jam 12.30 wita.
BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Gedung dan Ruang
Poli Umum
Apotek
R.Tindakan
Poli Gigi
Ruang Konsultasi
Loket / Pendaftaran
Ruang Tunggu Ruang Gizii
Loket / Pendaftaran
Ruang Kepala Puskesma
Ruang Imunisasi
Poli Anak
Ruang Labkes
WC Gudang Obat WC
B. Standar Fasilitas Surat Keputusan Menkes Nomor 128/2008 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat, menyatakan bahwa
puskesmas
kesehatan
adalah
unit
kabupaten/kota
pelaksana
yang
teknis
bertanggung
Dinas jawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja. Puskesmas memiliki
fungsi
pembangunan berwawasan
kesehatan, pusat pemberdayaan
masyarakat,
pusat
pelayanan
sebagai pusat penggerak
kesehatan
strata
pertama
meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan
kesehatan
masyarakat.
Terlihat
bahwa
puskesmas
dan
jaRIngannya merupakan ujung tombak dinas kesehatan dalam upaya mewujudkan
target SPM kesehatan dikota. Upaya
kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni :
1. Upaya Kesehatan Wajib Upaya kesehatan wajib puskesmas adalah upaya
yang
ditetapkan berdasarkan komitmen nasional , regional, dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan kesehatan
derajat
kesehatan masyarakat. Upaya
wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap
puskesmas yang ada diwilayah Indonesia. Upaya kesehatan wajib tersebut adalah : a. Upaya Promosi kesehatan b. Upaya kesehatan lingkungan c. Upaya KIA / KB d. Upaya Perbaikan Gizi e. Upaya
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Penyakit
Menular f.
Upaya pengobatan
2. Upaya Kesehatan Pengembangan Upaya kesehatan pengembangan puskesmas adalah upaya yang ditetapkan
berdasarkan permasalahan kesehatan
yang ditemukan dimasyarakat serta yang disesuaikan dengan
kemampuan
puskesmas.
Upaya
kesehatan
pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan pokok puskesmas yang telah ada, yakni : a. Upaya kesehatan sekolah b. Upaya kesehatan olahraga c. Upaya perawatan kesehatan masyarakat
d. Upaya kesehatan kerja e. Upaya kesehatan gigi dan mulut f.
Upaya kesehatan jiwa
g. Upaya kesehatan Mata h. Upaya kesehatan usia lanjut i.
Upaya pembinaan pengobatan tradisional
3. Upaya laboratorium medis
dan upaya pencatatan dan
pelaporan merupakan pelayanan penunjang
dari setiap
upaya wajib dan pengembangan puskesmas Pemurus Dalam
BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN Tata laksana pelayanan di puskesmas Pemurus Dalam di awali di loket pendaftaran, dimana pasien mengambil Nomor Urut Pendaftaran. -
Bagi pasien lama (pasien yang sudah pernah berobat ke puskesmas) pendaftaran dilakukan
denga
menunjukkan
kartu berobat puskesmas Pemurus Dalam. -
Bagi
pasien
baru
(pasien
yang
belum
pernah
berobat
kepuskesmas) pendaftaran dilakukan dengan menunjukkkan Kartu BPJS atau Copy KTP/Kartu keluarga. -
Bagi pasien dengan kasus kegawat daruratan langsung dibawa ke UGD
untuk mendapatkan penanganan. Salah satu
keluarga
atau yang mengantarkan pasien dapat mengurus
pendaftaran. -
Bagi pasien BPJS harus menunjukkan kartu BPJS sebagai bukti kepesertaan. Petugas pendaftaran mengambil rekam medis berdasarkan
identitas pasien. Bagi pasien umum (tidak memiliki kartu BPJS dan dari luar wilayah kota banjarmasin) setelah mendapatkan rekam
medis
pasien
diminta
untuk
membayar
retRIbusi.
Kemudian pasien diminta menunggu di depan ruang pelayanan yang dituju (BP Umum, Gigi, Anak, KIA, Labkes,dsb). bagi pasien umum luar wilayah kota banjarmasin dengan tindakan, maka wajib membayar retribusi tindakan sesuai perda. Pemeriksaan kesehatan pasien dilakukan di unit pelayanan masing–masing. -
Bila
dari
pemeriksaan
awal
diperlukan
pemeriksaan
penunjang diagnostik, maka pasien diberikan rujukan internal ke Labkes Setelah dilakukan pemeriksaan penunjang, pasien
kembali ke unit pelayanan sebelumnya untuk mendapatkan resep sesuai dengan diagnostik penyakitnya. -
Bila diperlukan konsultasi ke unit pelayanan terkait, maka pasien diberikan rujukan internal ke unit pelayanan terkait (misal
pasien
dari
poli
gigi
dengan
hipertensi,
maka
dikonsultasikan ke BP Umum). -
Bila dari pemeriksaan awal diperlukan untuk pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit, maka pasien diberikan rujukan eksternal kerumah sakit yang dituju.
-
Bila pasien tidak mendapatkan rujukan internal maupun eksternal, maka pasien mendapatkan resep untuk mengambil obat di ruang obat.
BAB V LOGISTIK Manajemen
Logistik
alat
kesehatan
adalah
suatu
pengetahuan seni serta proses mengenai perencanaan, penentuan kebutuhan,
pengadaan,
penyimpanan,
pemeliharaan
serta
penghapusan material atau alat-alat kesehatan. Tujuan dari manajemen
logistik
adalah
tersediannya
bahan
setiap
saat
dibutuhkan, baik mengenai jenis, jumlah maupun kualitas yang dibutuhkan secara efisien. Dengan demikian manajemen logistic dapat dipahami sebagai proses penggerakkan dan pemberdayaan semua sumber daya yang dimiliki dan atau potensial untuk dimanfaatkan, untuk operasional, secara efektif dan efisien. Oleh karena itu untuk menilai apakah pengelolaan logistic sudah memadai
adalah
dengan
menilai
apakah
sering
terjadi
keterlambatan dan atau bahan yang dibutuhkan tidak tersedia, berapa
kali
frekuensinya,
berapa
banyak
persediaan
yang
menganggur (idle stock) dan berapa lama hal itu terjadi. Berapa banyak bahan yang kadaluarsa atau rusak atau tidak dipakai lagi. Manajemen logistic sebagai suatu fungsi mempunyai
kegiatan
–
kegiatan: A. Perencanaan Kebutuhan Fungsi
perencanaan
ini
pada
dasarnya
adalah
menghitung berapa besar kebutuhan bahan logistik yang diperlukan untuk periode waktu tertentu, biasanya untuk satu tahun. Ada dua cara pendekatan yang digunakan dalam perencanaan kebutuhan obat, yaitu: 1. Dengan mengetahui atau menghitung kebutuhan yang telah nyata dipergunakan dalam periode waktu yang lalu: a.
Jumlah sisa/persediaan pada awal periode
b.
Jumlah pembelian pada periode waktu
c.
Jumlah bahan logistic yang terpakai selama periode
d.
Membuat analisis efisiensi penggunaan bahan logistic, misalnya frekuensi barang yang diminta *habis* atau tidak
ada
menumpuk,
persediaan serta
,
jumlah
penyebab
barang
terjadinya
yang
keadaan
tersebut.
2. Dengan melihat program kerja yang akan datang: a.
Membuat analisa kebutuhan untuk dapat menunjang pelaksana kegiatan pada peRIode waktu yang akan datang, yang berorientasi kepada program pelayanan, pola penyakit, target kinerja pelayanan
b.
Memperhatikan standarisasi
kebijakan
bahan,
pimpinan
ataupun
mengenai
kebijakan
dalam
pengadaan. (untuk obat misalnya ada FormulaRIum, untuk pengadaan diPuskesmas) c.
Menyesuaikan perhitungan dengan memperhatikan persediaan awal, baik meliputi jenis, jumlah maupun spesifikasi logistik
d.
Memperhatikan
kemampuan
gudang
tempat
penyimpanan barang.
B.
Penggangguran Fungsi berikutnya adalah menghitung kebutuhan diatas dengan harga satuan (dapatberdasarkan harga pembeli waktu yang lalu atau menurut informasi yang terbaru), sehingga akan diketahui kebutuhan anggaran untuk pengadaan bahan logistic tersebut.
C.
Pengadaan
Fungsi berikutnya adalah pengadaan, yaitu semua kegiatan yang dilakukan untuk mengadakan bahan logistik yang telah direncanakan, baik melalui prosedur : 1. Pembelian 2. Produksi sendiri, maupun dengan 3. Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat Untuk pengadaan obat di Puskesmas dilakukan oleh Gudang Farmasi Kota berdasarkan usulan kebutuhan obat dari Puskesmas. D.
Penyimpanan Fungsi penyimpanan ini sebenarnya termasuk juga fungsi penerimaan barang, yanag sebenarnya juga mempunyai peran
strategi.
Secara
garis
besar
yang
harus
dicek
kebenaraanya adalah: 1. Kesesuaian dengan jenis, jumlah dan spesifikasi bahan serta waktu penyerahan barang terhadap surat pesan (SP), surat perintah kerja (SPK) atau purchase order (PO). 2. Kondisi fisik bahan, apakah tidak ada perubahan warna, kemasan, bau, Noda dan sebagainya yang menindikasikan tingkat kualitas bahan. 3. Kesesuaian waktu penerimaan bahan terhadap batas waktu SP/PO Barang yang diterima tersebut kemudian dibuatkan beRIta acara penerimaan (BAP) barang. Berdasarkan sifat dan kepentingan
barang/bahan
logistic
ada
beberapa
jenis
baranag logistik, yang biasanya tidak langsung disimpan digudang,
akan
tetapi
diterimakan
langsung
kepada
pengguna. Yang penting adalah bahwa mekeanisme ini harus diatur sedemikian rupa sehingga tercipta internal check (saling uji secara otomatis) yang memadai, yang ditetapkan oleh yang berwenang (Pimpinan).
Fungsi kelancaran
penyimpanan distribusi.
ini
Beberapa
sangat
menentukan
keuntungan
melakukan
fungsi penyimpanan ini adalah: 1. Untuk mengantisipasi keadaan yang fluktual, karena seRIng
terjadi
kesulitan
memperkirakan
kebutuhan
secara akurat 2. Untuk menghindari kekosongan bahan (out of stock) 3. Untuk menghemat biaya, serta mengantisipasi fluktuasi kenaikan harga bahan 4. Untuk menjaga agar kualitas bahan dalam keadaan siap dipakai 5. Untuk mempercepat pendistribusian Ada beberapa teori tentang pengendalian persediaan logistik, namun dalam penerapannya harus hati-hati . misalnya
saja
untuk
menerapkan
teori
pengendalian
persediaan ada beberapa syarat, antara lain : 1. Kebutuhan
bahan
dapat
diperkirakan
dan
dihitung
dengan pasti. 2. Kesinambungan pemasok dapat dijamin 3. Sistem informasi logistic yang terintegrasi dalam sistem informasi manajemen, memadai 4. Pengawasan internal
(internal auditor) berjalan dengan
baik dan konsekuen 5. Membudayakan pelaksanaan kerja yang tertib dan sehat 6. Reward dan punishment sistem yang konsisten dan konsekuen 7. Tersedia gudang dan pengelolaan yang memadai 8. Anggaran yang cukup. Metode yang sering digunakan dalam pengendalian persediaan di Puskesmas adalah dengan memperhatikan sifat barang/obat, apakah termasuk barang vital, essensial atau Normal (VEN system), digabungkan dengan apakah barang
tersebut termasuk fast atau slow moving kombinasi kedua metode ini selama periode tertentu kemudian dihitung kebutuhan atau penggunaannya akan diketahui rata-rata penggunaanya perbulan, dan juga fluktasi permintaannya. Dari perhitungan itu secara empiris, dapat ditentukan berapa besar jumlah : 1. Persediaan minimal/jenis barang per bulan 2. Persediaan maksimal/jenis barang per bulan 3. Persediaan pengaman (iron stock/idle stock) Untuk menghitung ini, yang perlu diperhatikan adalah berapa lama (durasi) waktu penyediaan sejak pesanan diteRIma rekanan/supplier sampai barang diteRIma oleh Puskesmas (ini disebut Lead Time) dan berapa kebutuhan barang selama periode tersebut. Dalam penyimpanan dikenal ada system FIFO (first in first out). Khusus di puskesmas seharusnya FIFO juga dibaca sebagai first expired first out (FEFO), manan yang mempunyai masa kadaluarsa pendek/singkat harus dikeluarkan terlebih dahulu, tidak tergantung kapan diterimanya digudang.
E.
Pendistribusian Efisiensi pelaksanaan fungsi pendistribusian ini juga secara tidak langsung akan mempengaruhi kecermatan dan kecepatan penyediaan oleh karena itu harus ditetapkan prosedur yang baku pendistribusian bahan logistik, meliputi: 1. Siapa yang berwenang dan bertanggung jawab mengenai kebenaran
dan
kewajaran
permintaan
bahan,
baik
mengenai jumlah, spesifikasi maupun penyerahannya. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemborosan atau pengeluaran yang tidak perlu. 2. Siapa yang berwenang dan bertanggung jawab menyetujui permintaan dan pengeluaran barang dari gudang.
F.
Penghapusan Penghapusan adalah proses penghapusan tanggung jawab bendahara barang atas bahan atau barang tertentu sekaligus
mengeluarkan
dari
catatan/pembukuan
yang
berlaku, penghapusan barang diperlukan karena : 1. Bahan/barang rusak tidak dapat dipakai kembali 2. Bahan/barang tidak dapat didaur ulang atau tidak ekoNomis untuk didaur ulang 3. Bahan/barang sudah melewati masa kadaluarsa (expired date) 4. Bahan/barang hilang karena pencurian atau sebab lain Penghapusan barang dapat dilakukan dengan : 1. Pemusnahan, yaitu dibakar atau dipendam/ditanam 2. Dijual/dilelang
untuk
instansi
pemerintah,
hasil
penjualan dari pelelangan harus disetor ke kas Negara. Setelah penghapusan dilaksanakan, maka dibuat berita acara pengahapusan, yang tembusnya dikiRIm ke instansi yang berkompeten.
BAB VI KESELAMATAN PASIEN Keselamatan pasien (patient safety) adalah reduksi yang meminimalkan tindakan yang tidak aman dalam system pelayanan kesehatan sebisa mungkin melalui praktik yang terbaik untuk luaran klinis yang optimum. (The Canadian Patient Safety Dictionary, October 2003). Keselamatan pasien menghindarkan pasien
dari
cedera/cedera
potensial
dalam
pelayanan
yang
bertujuan untuk membantu pasien. Tujuan Patient Safety terciptanya budaya keselamatan pasien di Puskesmas, meningkatnya akuntabilitas (tanggung jawab) puskesmas terhadap pasien dan Masyarakat, menurunnya KTD (kejadian tidak diharapkan) di Puskesmas, terlaksananya program – program pencegahan, sehingga
tidak
terjadi
pengulangan
KTD
(kejadian
tidak
diharapkan). Sistem Patient Safety :
Assessment resiko
Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien
Pelaporan dan analisa insiden
Kemampuan belajar dari insiden yang tindak lanjutnya
Implementeasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko
Solusi
: mencegah terjadinya CEDERA akibat kesalahan suatu tindakan
atau
tidak
melakukan
tindakan
yang
seharusnya dilakukan Adverse Event /KTD (Kejadian Tidak Diharapkan) : Suatu kejadian yang mengakibatkan cedera ayang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau
karena
tindak
bertindak
(omission)
ketimbang
dari
pada
“underlying desscase” atau kondisi pasien (KPP-RS). KTD yang tidak dapat dicegah (unprevetable adverse event) yaitu suatu KTD akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan yang mutakhir. Near miss/KNC (Kejadian Nyaris Cedera) : Suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien tetapi cedera serius
tidak
terjadi
karena
keberuntungan*),
karena
pencegahan**), atau karena peringanan***). Misal: *)
Pasien menerima obat yang sebenarnya kontra indikasi tetapi tidak timbul ereksi .
**)
Obat dengan lethal overdosis akan diberikan tetapi diketahui staf lain dan membatalkannya sebelum obat dikonsumsi pasien.
***) Obat dengan lethal overdosis diberikan tetapi diketahui secara dini dan diberikan antidotumnya Tujuh standar keselamatan Pasien : 1.
Hak pasien: pasien dan keluarga mempunyai hak untuk mendapat informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan KTD,
2.
Mendidik pasien dan keluarga : Puskesmas harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien,
3.
Keselamatan Puskesmas
pasien menjamin
dan
kesinambungan
kesinambungan
pelayanan:
pelayanan
dan
menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan,
4.
Penggunaan
metode-metode
peningkatan
kinerja
untuk
melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien: Puskesmas harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif
KTD,
dan
melakukan
perubahan
untuk
meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien, 5.
Peran
kepemimpinan
dalam
meningkatkan
keselamatan
pasien: Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara teRIntegrasi melalui penerapan tujuh langkah menuju KPRS. Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi resiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi KTD. Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan
keputusan
tentang
keselamatan
pasien.
Pimpinan mengalikasikan sumber daya yang ada kuat untuk mengukur, mengkaji dan meningkatkan kinerja Puskesmas serta meningkatkan keselamatan pasien, pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontRIbusinya dalam meningkatkan kinerja Puskesmas dan keselamatan pasien, 6.
Mendidik
staf
tentang
keselamatan
pasien
Puskesmas
memiliki ,proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap
jabatan
keselamatan
mencakup pasien
keterkaitan secara
jabatan
jelas
dengan
Puskesmas
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan memelihara kompetensi staf serta mendukung
pendekatan
interdisiplin
dalam
pelayanan
pasien, 7.
Komunikasi merupakan kunci bagi staf yang untuk mencapai keselamatan
pasien:
Puskesmas
merencanakan
dan
mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien
untuk
memenuhi
kebutuhan
informasi
internal
dan
eksternal. Transmisi data dan informasi harus tepat waktu dan akurat
Tujuh langkah menuju keselamatan pasien : 1.
Bangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien: Ciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil,
2.
Pimpin dan dukung staf anda: bangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang keselamatan pasien,
3.
Integrasikan aktivitas pengelolaan resiko: kembangkan sistem dan proses pengelolaan serta lakukan identifikasi dan kajian hal yang potensial bermasalah,
4.
Kembangkan sistem pelaporan: Pastikan staf agar mudah dapat
melaporakan
kejadian/insiden,
serta
Puskesmas
mengatur pelaporan kepada KKPRS, 5.
Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien:
Kembangkan
cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien, 6.
Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien: Dorong staf untuk melakukan analisis pakar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul
7.
Cegah cedera melalui implementasi system keselamatan pasien:
gunakan
kejadian/masdalah pelayanan.
informasi untuk
yang
melakukan
ada
tentang
perubahan
sistem
BAB VII KESELAMATAN KERJA Dalam undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus dilaksanakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau
mempunyai
karyawan
sedikitnya
10
orang.
Jika
memperhatikan dari isi pasal diatas, maka jelaslah bahwa Puskesmas termasuk dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat Menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di Puskesmas, tetapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Puskesmas. Potensi
bahaya
di
Puskesmas,
selain
pnyakit
–
penyakitinfeksi juga ada potensi bahaya – bahayalain yang mempengaruhi kecelakaan
situasi
dan
(peledakan,
kondisi kebakaran,
di
Puskesmas,
yaitu
kecelakaan,
yang
berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gangguan psikososial dan ergonomic. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan diPuskesmas,
para
pasien
maupun
pengunjung
yang
ada
dilingkungan Puskesmas. Dalam pekerjaan sehari – hari petugas kesehatan selalu dihadapkan infeksius,
pada
bahaya-bahaya
reagensia
yang
toksis,
tertentu, peralatan
misalnya
bahaya
listrik
maupun
peralatan kesehatan. Secara garis besar bahaya yang dihadapi dalam Puskesmas atau instansi kesehatan dapat digolongkan dalam:
1.
Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan yang mudah terbakar atau meledak(obat-obatan);
2.
Bahan beracun, korosif, dan kaustik;
3.
Bahaya radiasi;
4.
Luka bakar;
5.
Syok akibat aliran listrik;
6.
Luka sayat akibat alat gelas yang pecah pada benda tajam;
7.
Bahaya
infeksi
dari
kuman,
virus
atau
parasit.
Pada
umumnya bahaya tersebut dapat dihindari dengan usahausaha
pengamanan,
antara
lain
dengan
penjelasan,
peraturan serta penerapan disiplin kerja. Pada kesempatan ini
akan
dikemukakan
manajemen
keselamatan
dan
kesehatan kerja diPuskesmas atau instansi kesehatan. Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk
mengendalikan,
meminimalisasi
dan
bila
mungkin
meniadakannya, oleh karena itu K3 Puskesmas perlu dikelola dengan baik. Agar penyelenggaraan K3 Puskesmas lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan sebuah pedoman manajemen K3 di Puskesmas, baik bagi pengelola maupun karyawan Puskesmas. Manajemen
adalah
pencapaian
tujuan
yang
sudah
ditentukan sebelumnya, dengan mmpergunakan bantuan orang lain. Hal initersebut diharapkan dapat mengurangi dampak kelalaian
atau
kesalahan
(malpraktek)
penyebaran langsung dampak manajemen
keselamatan
dan
serta
mengurangi
dari kesalahan kerja. Proses kesehatan
kerja
laboratoRIum
seperti proses manajemen umumnya adalah penerapan berbagai fungsi manajemen, yaitu perencanaan, organisasi, pelaksanaan dan pengawasan. Fungsi perencanaan meliputi perkiraan / peramalan, dilanjutkan dengan penetapan tujuan dan sasaran yang akan dicapai, menganalisa data, fakta dan
Informasi, merumuskan masalah serta menyusun program. Fungsi berikutnya adalah fungsi pelaksanaan yang mencakup pengorganisasian penempatan staf, pendanaan serta implementasi program. Fungsi terakhir ialah fungsi pengawasan yang meliputi penataan dan evaluasi hasil kegiatan serta pengendalian.
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu (quality control) dalam manajemen mutu merupakan suatu system kegiatan teknis yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu produk atau jasa yang diberikan kepada pelanggan. Pengendalian mutu pada pelayanan kesehatan diperlukan agar produk layanan kesehatan terjaga kualitasnya sehingga memuasakan masyarakat sebagai pelanggan.
Penjaminan
mutu
pelayanan
kesehatan
dapat
diselenggarakan melalui berbagai model manajemen kendali mutu. Salah satu model manajemen yang dapat digunakan adalah model PDCA (Plan Do Check, Action) yang akan menghasilkan pengembangan berkelanjutan (contimous improvement) atau kaizen mutu pelayanan kesehatan. Yoseph M. Juran terkenal dengan konsep “trilogy” mutu dan mengidentifikasi dalam tiga kegiatan: 1.
Perencanaan
mutu
meliputi:
siapa
pelanggan,
apa
kebutuhannya, meningkatkan produk sesuai kebutuhan, dan merencanakan proses untuk suatu produksi, 2.
Pengendalian
mutu:
mengevaluasi
kinerja
untuk
mengidentifikasi perbedaan antara kinerja aktual dan tujuan, 3.
Peningkatan mutu: membentuk infrastruktur dan team untuk melaksanakan peningkatan mutu.
Setiap kegiatan dijabarkan dalam langkah – langkahyang semuanya mengacu pada upaya peningkatan mutu. Peluang untuk memecahkan masalah harus digunakan pada saat yang tepat oleh mereka yang bertanggung jawab melalui langkah-langkah sebagai berikut :
Langkah 1 : Mengidentifikasi, memilih, dan mendefinisikan masalah, kenali hal-hal yang berpotensi masalah dan kaji situasi dimana staf mungkin dapat memperbaikinya.Tentukan kriteria
untuk
memilih
secara
masalah
yang
paling
penting.
Definisakan
operasional masalah yang dipilih, misalnya, bagaimana staf mengetahui bahwa masalah sudah terpecahkan, dengan cara menentukan kriteria keberhasilan pemecahan masalah. Langkah 2 : Pelajari dengan seksama proses yang terjadi dari segala aspek. Tentukan dimana dan kapan masalah muncul. Pahami proses terjadinya masalah. Langkah 3 : Temukan sebab masalah yang pokok.Tentukan factor-faktor yang menimbulkan masalah dan keterkaitannya dengan masalah. Gunakan metode untuk mengetes hipotesis tentang sebab-sebab yangmungkin menimbulkan masalah tersebut. Kumpulkan data untuk mengetes hipotesis dan untuk menentukan factor penyebab yang paling dominan. Langkah 4 : Identifikasi semua solusi yang mungkin. Berfikirlah secara kreatif untuk menangani sebab-sebab masalah yang mungkin dapat diatasi. Langkah 5 : Pilih solusi yang dapat dilaksanakan. Analisalah cara-cara pemecahan masalah yang mungkin dilaksanakan, dikaji dari aspek
kriteria
keberhasilan
memecahkan
masalah,
biaya
yangdiperlukan, kemungkinan solusi dapat dilaksanaakannya, atau kriteria lainnya.
Langkah 6 : Melaksanakan pemecahan masalah yang berkualitas denganPDCA Ada empat langkah menuju pelaksanaan solusi yang efektf, yaitu: a.
Merencanakan (PLAN) : Sebelumdilaksanakan solusi, perlu ditentukan tujuan dan apa kriteria keberhasilan. Pimpinan harus memutuskan “ siapa, apa, dimana, dan bagaiamana” solusi
akan
dilaksanakan.
Pada
tahap
ini,
diperlukan
penjelasan tentang berbagai asumsi, dan dipikirkan tentang kemungkinan adanya peNolakan dari pihak yang dijadikan sasaran. Di sini harus sudah diputuskan tentang data yang harus sudah dikumpulkan untuk memantau keberhasilan pelaksanaan solusi masalah. b.
Pelaksanaan (DO) : Melaksanakan solusi seRIng melibatkan pelatihan, termasuk proses pengumpulan data/informasi untuk memantau perubahan yang terjadi, dan mengamati tingkat kemudahan atau kesulitan pelaksanaan solusi. Amati bagaimana
solusi
tersebut
dilaksanakan.
Buat
catatan
tentang segala sesuatu yang dianggap menyimpang dari kesepakatan. Setiap masalah atau kesalahan yang muncul dalam proses ini harus diartikan sebagai kesempatan untuk membuat perbaikan. c.
Cek (CHECK) : Amati efek pelaksanaan solusi dan simpulkan pelajaran apa yang diperoleh dari tindakan yang sudah dilakukan.
d.
Bertindak (ACTION) : Ambil langkah-langkah praktis sesuai denganpelajaran yang diperoleh dari tindakan yang sudah diambil : “Lanjutkan proses solusi, atau hentikan, atau ulang kembali tindakan dari awal dengan tujuan melakukan modifikasi”.
BAB IX PENUTUP Pelayanan kesehatan bermutu berorientasi pada kepuasan pelanggan atau pasien. Dimensi mutu tersebut menyangkut mutu bagi pemakai jasa pelayanan kesehatan, maupun penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Kepuasan pasien merupakan salah satu indicator kualitas pelayanan. Dan banyaknya kunjungan pasien ke Puskesmas tidak lepas dari kebutuhan akan pelayanan kesehatan. Kualitas pelayanan public sangat ditentukan oleh system dan tenaga pelayanan. Namun ketenagaan pelayanan seRIngkali menghadapu kendala dalam hal Jumlah, pengembangan
sebaran, kaRIr,
dan
mutu
dan
kualifikasi,
kesejahteraan
pelayanan. Permasalahan yang muncul
tenaga
system pelaksana
menimbulkan resepsi
rendahnya kualitas pelayanan, yang berawal dari kesenjangan antara aturan dan standar yang ada dengan pelaksanaan pelayanan yang tidak bisa menyesuaikan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, manajemen resiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam membeRIkan pelayanan kesehatan. Pedoman ini menyampaikan hasil kajian ketenagaan sarana dan pengendalian mutu pelayanan puskesmas, agar puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal perlu dikelola dengan baik, kinerja pelayanan proses pelayanan maupun sumberdaya yang digunakan
PEDOMAN PELAYANAN UNIT KERJA TAHUN 2016
DINAS KESEHATAN KOTA BANJARMASIN
Puskesmas Pemurus Dalam Alamat : Jl.Thamrin RT.42/04 No.01 Komp.Beruntung Jaya Banjarmasin Telp. (0511) 4315223 Kode Pos. 70121