3.1.1.1 SK Manajmen Puskesmas, Manajemen Mutu Dan Tim Audit Internal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA



DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS)



KECAMATAN NIBONG Email : [email protected] Alamat : Jln. Simpang Paya – Leubok Reusep No. 14 Kec. Nibong HP. 0852 6114 6474



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NIBONG NOMOR : 0182/ADMEN/2017 TENTANG PENUNJUKAN PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN PUSKESMAS, MANAJEMEN MUTU DAN TIM AUDIT INTERNAL DI PUSKESMAS NIBONG KEPALA PUSKESMAS NIBONG, Menimbang



: a. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP); b. bahwa



Puskesmas



adalah



fasilitas



pelayanan



kesehatan



yang



menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diwilayah kerjanya; c. bahwa untuk melakukan Manajemen Puskesmas, Manajemen Mutu dan penilaian hasil kerja/prestasi Puskesmas maka harus dibuat Penanggung Jawab Manajemen Puskesmas, Manajemen Mutu dan Tim Audit Internal di Puskesmas Nibong; d. bahwa dalam rangka pelaksanaan tersebut, perlu dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nibong.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 3. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013, pasal 42 tentang Jaminan Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Kementerian Kesehatan, Nomor 71 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Tahun 2019 akreditasi sebagai salah satu syarat credentialing (lisensi, tregistration, sertifikasi dan akreditasi); 5. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



KESATU



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENUNJUKAN PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN PUSKESMAS, MANAJEMEN MUTU DAN TIM AUDIT INTERNAL DI PUSKESMAS NIBONG : Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Kelompok Kerja Pelaksana Manajemmen Puskesmas, Manajemen Mutu dan Tim Audit Internal di Puskesmas Nibong;



KEDUA



: Uraian tugas dan wewenang



penanggung jawab manajemen Puskesmas,



manajemen mutu dan tim Audit Internal tercantum dalam lampiran surat keputusan ini supaya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. KETIGA



: Sebagai upaya untuk mendapatkan data-data yang benar, tepat dan berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan di Puskesmas Nibong;



KEEMPAT



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan didalamnya, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : NIBONG Pada Tanggal : 19 Januari 2017 KEPALA PUSKESMAS NIBONG



NURZAHRI, SKM



Lampiran Keputusan Kepala Puskesmas Nibong Nomor : 0182/ADMEN/2017 Tanggal : 19 Januari 2017 Tentang : Penunjukan Penanggung Jawab Manajemen Puskesmas, Manajemen Mutu Dan Tim Audit Internal Di Puskesmas Nibong No Nama 1 Srianti, AM.Keb



Nip/Nrptt 19801021 200801 2 017



2



19771212 200701 2 038 19801005 200801 2 002 19781126 200701 2 001 01.3.0013222 19810607 200801 2 002 01.4.4920013 -



3



Nurhayani, AM.Keb Mardiana, S.Kep Nurjannah drg. Nur Masyitah IP Syafriani, AM.Keb Cut Lela Fitriani, AM.Keb Faridah, SKM



Jabatan Penanggung Jawab Manajemen Puskesmas Penanggung Jawab Mutu Anggota Anggota Anggota Koor. Tim Audit Internal Anggota Anggota



No Jabatan 1 Penanggung Jawab Manajemen Puskesmas



Penanggung Jawab Manajemen Mutu



Audit Internal



Uraian Tugas/Wewenang 1. Melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, bimbingan dan superfisi 2. Mengadakan koordinasi tingkat kecamatan 3. Sebagai penggerak pembangunan kesehatan tingkat kecamatan 4. Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di Puskesmas. 5. Melakukan pengawasan melekat bagi seluruh pelaksanaan kegiatan program keuangan 6. Mengadakan koordinasi dengan camat dan litas sektoral dalam upaya pembangunan kesehatan diwilayah kerja. 7. Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dan masyarakat dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. 8. Menyusun perencanaan kegiatan puskesmas dengan dibantu oleh sataf puskesmas. 9. Memonitor dan mengevaluasi kegiatan Puskesmas. 10. Melaporkan hasil kegiatan program ke Dinas Kesehatan, baik berupa laporan rutin atau laporan khusus. 11. Membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan 1. Memastikan proses yang diperlukan untuk sistem manajemen mutu ditetapkan, diimplementasikan dan dipelihara. 2. Melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang kinerja sistem manajemen mutunya, dann kebutuhan apapun yang diperlukan untuk perbaikan. 3. Memastikan kesadaran tentang persyaratan pelanngan diseluruh organisasi. 4. Tanggung jawab penanggung jawab manajemen mutu dapat mencakup sebagai penghubung dengan pihak luar dalam amsalah yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu. 1. Membuat Jadwal Audit internal 2. Mengumpulkan data-data atau informasi yang ada di audit seperti telaah dokumen, observasi, wawancara, peragaan, cross check dan lain-lain. 3. Mencatat semua temuan audit yang telah disetujui. 4. Membuat laporan 5. Mengadakan tindakan perbaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan



Ditetapkan di : NIBONG Pada Tanggal : 19 Januari 2017 KEPALA PUSKESMAS NIBONG



NURZAHRI, SKM



No Nama 1 Nurzahri, SKM



Jabatan Penanggung Jawab Manajemen Puskesmas



Uraian Tugas/Wewenang 12. Melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, bimbingan dan superfisi 13. Mengadakan koordinasi tingkat kecamatan 14. Sebagai penggerak pembangunan kesehatan tingkat kecamatan 15. Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di Puskesmas. 16. Melakukan pengawasan melekat bagi seluruh pelaksanaan kegiatan program keuangan 17. Mengadakan koordinasi dengan camat dan litas sektoral dalam upaya pembangunan kesehatan diwilayah kerja. 18. Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dan masyarakat dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. 19. Menyusun perencanaan kegiatan puskesmas dengan dibantu oleh sataf puskesmas. 20. Memonitor dan mengevaluasi kegiatan Puskesmas. 21. Melaporkan hasil kegiatan program ke Dinas Kesehatan, baik berupa laporan rutin atau laporan khusus. 22. Membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan



2



Nurhayani, AM.Keb



Penanggung Jawab Manajemen Mutu



3



Maryani



Audit Internal



5. Memastikan proses yang diperlukan untuk sistem manajemen mutu ditetapkan, diimplementasikan dan dipelihara. 6. Melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang kinerja sistem manajemen mutunya, dann kebutuhan apapun yang diperlukan untuk perbaikan. 7. Memastikan kesadaran tentang persyaratan pelanngan diseluruh organisasi. 8. Tanggung jawab penanggung jawab manajemen mutu dapat mencakup sebagai penghubung dengan pihak luar dalam amsalah yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu. 6. Membuat Jadwal Audit internal 7. Mengumpulkan data-data atau informasi yang ada di audit seperti telaah dokumen, observasi, wawancara, peragaan, cross check dan lain-lain. 8. Mencatat semua temuan audit yang telah disetujui. 9. Membuat laporan 10. Mengadakan tindakan perbaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan Ditetapkan di : NIBONG Pada Tanggal : 19 Januari 2017 KEPALA PUSKESMAS NIBONG



NURZAHRI, SKM